Welcome Guide
Welcome Guide
GOOD THRU
Infinite Pleasure
Pemegang MNC Bank Citilink Visa Card yang terhormat, Selamat bergabung menjadi Nasabah MNC Bank.
Segala hal yang berkaitan dengan fasilitas dan pemakaian MNC Bank Citilink Visa Card, dapat dilihat dalam buku panduan ini.
GOOD THRU
Nikmati berbagai kemudahan dan penawaran menarik, mulai dari BEBAS IURAN TAHUNAN untuk 2 (dua) tahun pertama khusus bagi pemegang kartu baru, fasilitas cicilan tetap untuk semua transaksi, bonus millage dengan melakukan pembelanjaan di merchant tertentu, hingga penawaran special dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan kami.
Untuk kenyamanan dan keamanan bertransaksi, MNC Bank Citilink Visa Card Anda dikirim dalam kondisi tidak aktif. Segera lakukan aktivasi melalui aplikasi MotionBank yang dapat diunduh
di atau akses xxx.xx/XxxxxxXxxxXXX.
Hubungi MNC Bank Call Center 0000 000 untuk informasi lain yang dibutuhkan 24 jam sehari, 7 hari seminggu sepanjang tahun.
Terima kasih atas kepercayaan Anda. Saatnya menggunakan MNC Bank Citilink Visa Card
untuk kenyamanan perjalanan dan transaksi tanpa ragu!
Salam,
Card Center | PT Bank MNC Internasional Tbk
DAFTAR ISI
04 Fasilitas MNC Bank Citilink Visa Card
05 Tentang MNC Bank Citilink Visa Card
06 Informasi Penggunaan
MNC Bank Citilink Visa Card
PIN
Batas Kredit Teknologi Contactless
Transaksi Menggunakan Mata Uang Asing Lembar Tagihan
09 Bunga dan Biaya
Bunga
Biaya
Contoh Perhitungan Bunga
11 Informasi Penggunaan PIN MNC Bank Citilink Visa Card
12 Informasi Penting
Pelaporan Kartu Hilang/Dicuri
Alamat Korespondensi Perubahan Data Penutupan Kartu
Penagihan dan Jasa Pihak Ketiga
13 Jenis Kualitas Kredit dari Kartu Kredit
14 Syarat dan Ketentuan Umum MNC Bank Citilink Visa Card
03
FASILITAS MNC BANK CITILINK VISA CARD
Kemudahan Berbelanja
Manfaatkan MNC Bank Citilink Visa Card sebagai pengganti uang tunai saat bepergian, berbelanja, dan berlibur. MNC Bank Citilink Visa Card diterima di berbagai merchant yang bekerjasama dengan VISA yang tersebar di seluruh dunia.
Penarikan Tunai melalui ATM
Anda dapat melakukan penarikan tunai kapan saja di ATM berlogo VISA di seluruh dunia.
Contactless
Teknologi contactless memungkinkan Pemegang Kartu untuk melakukan pembelanjaan secara mudah & cepat, cukup dengan menempelkan kartu pada alat yang memiliki fitur contactless.
Aplikasi MotionBank
Berbagai transaksi dan akses informasi terkait MNC Bank Citilink Visa Card dapat dilakukan melalui aplikasi MotionBank dengan mudah, cepat, nyaman dan aman, seperti aktivasi kartu, membuat atau mengubah PIN, ringkasan penggunaan kartu kredit tiga bulan terakhir, informasi tagihan kartu kredit, pembayaran kartu kredit, cek limit kartu utama dan kartu tambahan, mengubah transaksi menjadi cicilan, dan masih banyak lagi. Unduh aplikasi MotionBank di AppStore atau GooglePlay.
MNCPay
MNCPay merupakan fasilitas untuk merubah transaksi belanja apa pun dan di mana pun menjadi cicilan tetap dengan pilihan tenor 3, 6, 12 atau 24 bulan.
e-Statement
Akses informasi tagihan bulanan melalui aplikasi MotionBank langsung dari smartphone Anda, lebih cepat, mudah, nyaman dan aman.
04
Keamanan dalam Bertransaksi Online
Setiap kali Anda melakukan transaksi online dengan MNC Bank Citilink Visa Card di berbagai merchant yang telah dilengkapi dengan fitur Verified by VISA, Anda akan menerima OTP (One Time Password) yang dikirim ke nomor smartphone yang terdaftar pada Bank.
Kartu Tambahan
Anda dapat berbagi fasilitas dan layanan MNC Bank Citilink Visa Card dengan memberi- kan Kartu Tambahan kepada anggota keluarga, dan Anda bebas menentukan batas kredit untuk masing-masing Kartu Tambahan.
MNC Bank Call Center 24/7
Kami siap melayani dan menjawab kebutuhan akan informasi dan keluhan seputar MNC Bank Citilink Visa Card Anda melalui MNC Bank Call Center 0000 000.
Layanan Millage
Membantu untuk pendaftaran keanggotaan LinkMiles Citilink bagi pemegang Kartu Kredit MNC Bank Citilink Visa Card yang belum menjadi anggota Linkmiles.
Perolehan Millage
Mendapatkan perolehan mileage atas transaksi pembelanjaan ritel yang dilakukan dengan akumulasi pembelanjaan minimal dalam satu bulan kalender sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai syarat perhitungan mileage (1 mileage = ekuivalen transaksi sebesar Rp10.000). Tidak berlaku untuk transaksi tarik tunai melalui mesin ATM (cash advance), transaksi COH (cash on hand), transaksi di semua SPBU dan transaksi di merchant Xxxxx.xx.
Welcome Bonus Millage
Berkesempatan Memperoleh welcome bonus 1.000 Millage bagi Nasabah yang Kartu Kreditnya disetujui dengan melakukan transaksi pembelanjaan pada merchant katagori Hotel, Airlines, dan Travel dalam waktu 90 hari sejak kartu disetujui dengan akumulasi pembelanjaan dalam satu bulan kalender minimal Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah).
TENTANG MNC BANK CITILINK VISA CARD
1. Chip Data
Kartu chip berisi informasi dan data Pemegang Kartu yang berfungsi dalam proses otorisasi transaksi.
2. Nomor Kartu Kredit Nomor kartu terdiri dari 16 angka. Tuliskan nomor kartu
ini pada saat Anda membayar tagihan kartu atau melakukan korespondensi dengan Bank.
3. Nama Anda
Kartu hanya berhak digunakan oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak pada fisik kartu. Pastikan bahwa nama Anda tercetak dengan benar.
Tampak Depan
4267 5000 6000 7890
THRU
GOOD 11-27
HARSA TEEDDJJAAPPUUTRRAA
4. Masa Berlaku Kartu
Masa Berlaku kartu Anda adalah sampai dengan yang tercantum pada ‘Good Thru’. Kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi apabila telah melewati bulan dan tahun yang tertera tersebut.
6. Icon Contactless
Adalah fitur kartu yang menggunakan teknologi dengan metode transaksi nirsentuh. Fitur ini memungkinkan Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi harian dengan cepat dan aman hanya dengan mendekatkan kartu ke perangkat contactless.
5. Logo VISA
Kartu Anda dapat digunakan di seluruh tempat usaha di dunia yang menunjukkan logo Visa.
Tampak Belakang
xxx.xxxxxxx.xx.xx | 24-hour MNC Bank Call Center 0000000
AUTHORISED SIGNATURE NOT VALID UNLESS SIGNED
The used of this card is governed by terms & conditions of the issuer’s agreement. If found, please return to PT. Bank MNC Internasional Tbk.
7. Pita Magnetik Informasi penting mengenai kartu kredit
Anda tersimpan dalam
pita magnetik ini. Jauhkan garis magnetik ini dari air dan magnet, dan mohon dijaga agar jangan sampai tergores.
8. Panel Tanda Tangan
Tanda tangan harus sesuai dengan kartu tanda pengenal Anda.
05
INFORMASI PENGGUNAAN MNC BANK CITILINK VISA CARD
PIN (Personal Identification Number)
PIN adalah kode rahasia terdiri dari 6 digit angka yang diberikan kepada Anda untuk dapat melakukan transaksi dan penarikan tunai di ATM serta hanya Anda sendiri yang berhak mengetahuinya. Jaga kerahasiaan nomor PIN Anda dari pihak manapun, termasuk petugas Bank dan jangan tuliskan pada/atau disimpan bersama MNC Bank Citilink Visa Card Anda.
Untuk keamanan transaksi, buat atau ubah PIN 6 digit MNC Bank Citilink Visa Card melalui aplikasi MotionBank secara regular atau berkala.
Batas Kredit
Batas kredit adalah batas maksimal kredit gabungan (combined limit) yang ditentukan dan disetujui oleh Bank yang berlaku untuk semua kartu kredit milik Pemegang Kartu yang diterbitkan oleh MNC Bank berikut Kartu Tambahan, termasuk setiap perubahan dari waktu ke waktu.
Batas kredit akan berkurang jika Anda melakukan transaksi pembelanjaan, transaksi cicilan, dan penarikan tunai maupun karena pembebanan bunga dan biaya. Apabila Anda melakukan pembayaran, batas kredit akan bertambah sesuai dengan jumlah pembayaran yang Anda lakukan.
Kelebihan penggunaan batas kredit (over limit) yang disebabkan karena transaksi pembelanjaan, transaksi cicilan, penarikan tunai maupun pembebanan bunga dan biaya, akan dikenakan denda/biaya kelebihan limit (over limit fee).
Kenaikan Batas Kredit
Apabila Anda memerlukan kenaikan batas kredit, dapat mengajukannya melalui dua cara, yaitu:
a. Kenaikan Sementara
Kenaikan ini diberikan Bank atas permintaan Anda dan berlaku untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan. Sebelum berakhirnya jangka waktu sementara, Anda harus memastikan jumlah pemakaian kartu sudah kembali ke batas kredit semula.
b. Kenaikan Tetap
Kenaikan ini diberikan MNC Bank Citilink Visa Card.
MNC Bank berwenang untuk sewaktu-waktu menurunkan Batas Kredit Anda sesuai dengan analisa dan pertimbangan Bank. Hal ini ditujukan untuk kepentingan keamanan agar meminimalisir risiko penyalahgunaan kartu.
06
1 2 3 4 5 Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan Customer Service 24 jam | |||||
6 | 7 | 8 | 9 | ||
10 | 11 | 12 | 13 | ||
14 | 15 | 16 |
Teknologi Contactless
MNC Bank Citilink Visa Card dengan teknologi contactless memberikan kemudahan kepada Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi tanpa harus memasukkan kartu ke dalam mesin EDC dan tanpa harus menggunakan PIN. Nasabah tidak dapat mematikan fitur ini. Untuk menggunakan fitur contactless tanpa PIN, maksimal nominal transaksi adalah Rp1.000.000, apabila transaksi lebih dari Rp1.000.000 wajib menggunakan PIN.
Transaksi Menggunakan Mata Uang Asing
Transaksi yang dilakukan di luar negeri atau menggunakan mata uang asing akan dikonversikan ke dalam mata uang Dolar Amerika (USD), kemudian ke mata uang Rupiah (IDR) berdasarkan kurs konversi Bank dari Visa International yang berlaku pada hari tersebut. Bila ada perbedaan nilai tukar Bank dengan nilai tukar yang berlaku di negara pada saat Anda bertransaksi, kemungkinan hal tersebut disebabkan oleh fluktuasi pasar nilai mata uang yang bersangkutan.
Lembar Tagihan
Rekening tagihan kartu kredit Anda dalam bentuk elektronik (e-Statement) yang berisi informasi transaksi pemakaian kartu, baik pembelanjaan, penarikan tunai, transaksi cicilan, bunga dan biaya-biaya lainnya, dapat diakses melalui aplikasi MotionBank dengan sangat mudah.
Keberatan atas transaksi yang tercantum pada lembar tagihan dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pencetakan lembar tagihan melalui layanan MNC Bank Call Center 0000 000.
07
1. Nomor Kartu Utama
Nomor kartu kredit yang tercantum adalah nomor Pemegang Kartu.
2. Total Tagihan (Rp)
Jumlah seluruh saldo terhutang untuk MNC Bank Citilink Visa Card.
3. Pembayaran Minimum (Rp)
Jumlah minimum yang harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo agar Anda terhindar dari denda keterlambatan.
Tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang
MNC Bank Citilink Visa Card (tanggal pada saat rekening dicetak).
5. Tanggal Jatuh Tempo
Batas akhir pembayaran atas saldo terhutang yang harus diterima oleh Bank. Untuk menjaga performa kredit Anda dan menghindari denda keterlambatan, maka bayarlah tagihan sebelum tanggal ini. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer/LLG dari Bank lain, bayarlah 3 hari sebelumnya.
6. Total Batas Kredit (Rp)
Jumlah batas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Anda dan merupakan gabungan batas kredit untuk Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
7. Sisa Batas Kredit (Rp)
Selisih antara total batas kredit dan jumlah saldo terhutang dari Kartu Utama dan Kartu Tambahan. Sisa batas kredit menunjukan sisa dana yang dapat digunakan baik untuk transaksi ritel maupun penarikan tunai (cash advance).
12. Perincian Transaksi
Menggambarkan seluruh rincian pembelanjaan, penarikan tunai, dan pembayaran tagihan yang dilakukan selama periode penagihan kartu.
13. Jumlah (Rp)
Adalah jumlah dalam mata uang Rupiah (Rp) setiap transaksi pembelanjaan, penarikan tunai, dan pembayaran tagihan yang dilakukan selama periode penagihan kartu.
14. Bunga Pembelanjaan
Biaya bunga yang dikenakan atas transaksi pembelanjaan ritel.
15. Bunga Penarikan Tunai
Biaya bunga yang dikenakan atas transaksi penarikan tunai (cash advance).
16. Status Kredit
Kolektibilitas kredit dan kartu kredit Anda.
8. Sisa Penarikan Tunai (Rp)
Menunjukan sisa dana yang dapat ditarik secara tunai (cash advance) melalui ATM.
9. Batas Penarikan Tunai (Rp)
Jumlah maksimum dana yang dapat ditarik secara tunai (cash advance) melalui ATM.
10. Tanggal Transaksi
Tanggal pada saat Anda melakukan transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai.
11. Tanggal Pembukuan
Tanggal pada saat transaksi dibukukan ke dalam rekening MNC Bank Citilink Visa Card.
08
BUNGA DAN BIAYA
Bunga
Bunga Pembelanjaan - Transaksi Retail
Bunga pembelanjaan akan dibebankan jika Anda tidak melakukan pembayaran tagihan, pembayaran tagihan hanya sebagian dari keseluruhan tagihan, atau pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo. Besarnya bunga tercantum pada lembar tagihan dan dihitung sejak tanggal transaksi dibukukan (posting date).
Bunga Tarik Tunai (Cash Advance)
Setiap transaksi penarikan tunai melalui ATM akan dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal transaksi dibukukan.
Bunga Cicilan
Setiap transaksi cicilan akan dikenakan bunga (flat) yang dihitung berdasarkan jangka waktu cicilan yang dipilih.
Besarnya bunga akan tercantum dalam tagihan bulanan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan akan disampaikan kepada Pemegang Kartu melalui pemberitahuan tertulis.
Biaya
Biaya Iuran Tahunan
Iuran tahunan dibayarkan pada awal keanggotaan kartu dan setiap perpanjangan kartu, serta akan langsung dibebankan dan tercetak pada lembar tagihan.
Biaya Penarikan Tunai
Seluruh transaksi penarikan tunai melalui ATM akan dikenakan bunga beserta biaya administrasi (cash advance fee) yang besarnya ditentukan oleh Bank.
Biaya Keterlambatan (Late Charges)
Anda akan dikenakan biaya keterlambatan (late charges) beserta bunga apabila pembayaran Anda diterima dan dibukukan oleh Bank melewati tanggal jatuh tempo pembayaran yang dinyatakan dalam lembar tagihan atau Anda melakukan pembayaran kurang dari jumlah pembayaran minimum (minimum payment).
Biaya Kelebihan Limit (Over Limit Fee)
Apabila transaksi Anda melewati batas kredit yang tersedia, maka Anda akan dikenakan biaya kelebihan limit (over limit fee) sesuai tarif yang berlaku.
Biaya Penggantian Kartu
Anda akan dikenakan biaya untuk penggantian kartu karena hilang atau rusak.
Biaya Permintaan Salinan Tagihan
Permintaan pencetakan kembali lembar tagihan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
Informasi mengenai ketentuan biaya yang berlaku terdapat pada lembar tagihan. Besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan disampaikan kepada Pemegang Kartu melalui pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank.
09
Contoh Perhitungan Bunga
Suku bunga yang berlaku:
Bunga Pembelanjaan & Bunga Tarik Tunai: 1.75% per bulan atau 21% pertahun* Tanggal Penagihan : tanggal 12 setiap bulan
Tanggal Jatuh Tempo : 16 hari setelah tanggal penagihan
Perhitungan Bunga Untuk Transaksi Retail
I. Dihitung dari tanggal pembukuan (posting) ke tanggal pembayaran Transaksi Retail A
= (7 Jan - 28 Jan) x (Rp 1.000.000) x (1.75%x12) : 365 = Rp 12.658 (i)
Bunga Atas Saldo Tagihan Setelah Pembayaran
II. Dihitung dari tanggal pembayaran ke tanggal pencetakan tagihan berikutnya
= (28 Jan - 12 Feb) x Rp (1.000.000 – 100.000) x (1.75% x 12) : 365 = Rp 8.285 (ii)
Total bunga = Rp 12.658 + Rp 8.285 = Rp 20.943
Tagihan Bulan Januari | |||
Tanggal Transaksi 5 Januari | Tanggal Transaksi 7 Januari | Deskripsi Transaksi Retail | Nilai (Rp) 1.000.000 |
Total Tagihan Bulan Januari 1.000.000 |
Tagihan Bulan Februari | |||
Tanggal Transaksi | Tanggal Posting | Deskripsi | Nilai (Rp) |
12 Februari | 12 Februari | Saldo Bulan Lalu | 1.000.000 |
27 Januari | 28 Januari | Pembayaran | 100.000 |
2 Februari | 5 Februari | Transaksi Retail B | 600.000 |
Bunga Retail | 20.943 | ||
Total Tagihan Bulan Januari | 1.520.943 |
Trx Retail A
5 Xxx
Xx 1 Juta
Cetak Tagihan
12 Xxx
Xx 1 Juta
Tanggal Jatuh Tempo
28 Xxx
Xx 100 Ribu
(Pembayaran min. 10%)
Trx Retail B
5 Feb
Rp 600 Ribu
Cetak Tagihan
12 Feb
Rp 1.520.943
Perhitungan bunga MNC Bank Citilink Visa Card yang muncul pada lembar
tagihan tanggal 12 Februari dengan transaksi pembelanjaan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
* Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pemegang kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
INFORMASI PENGGUNAAN PIN MNC BANK CITILINK VISA CARD
Sesuai Peraturan Bank Indonesia, terhitung 1 Juli 2020 semua transaksi kartu kredit di mesin EDC, wajib menggunakan PIN 6 digit yang menggantikan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi. Penggunaan PIN atau tanda tangan untuk transaksi di luar negeri mengacu pada kebijakan yang berlaku di masing-masing negara.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan PIN kartu kredit Anda:
1. Penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan karena PIN hanya diketahui oleh pemiliknya saja. Oleh karena sifatnya rahasia, jangan memberitahukan atau memperlihatkan PIN Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas Bank.
2. Untuk keamanan, jangan menuliskan PIN pada kartu kredit Anda atau disimpan bersama dengan kartu kredit Anda. MNC Bank tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk meminta PIN dan/atau mengambil kartu kredit Anda.
3. Setelah menerima PIN 6 digit melalui SMS, untuk keamanan segera ubah PIN melalui aplikasi MotionBank yang dapat diunduh di AppStore atau GooglePlay. Berikut langkah-langka merubah PIN Anda:
• Buka aplikasi MotionBank dan pilih menu Aktivasi Akun
• Pada halaman dashboard pilih menu Kartu Kredit, kemudian klik Buat PIN
• Masukkan data pribadi seperti Nomor Kartu Kredit, Tanggal Lahir, Tanggal Kadaluarsa Kartu Kredit Anda
• Proses verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor smartphone yang terdaftar di aplikasi MotionBank
• Masukkan PIN Kartu Kredit yang terdiri dari 6 digit
• Masukkan kembali PIN 6 digit baru pilihan Anda
• PIN 6 digit telah berhasil diubah dan dapat digunakan
Informasi lebih lanjut hubungi MNC Bank Call Center di nomor 1500 188.
11
INFORMASI PENTING
Pelaporan Kartu Hilang / Dicuri
Segera hubungi MNC Bank Call Center di 0000 000 untuk melakukan pemblokiran MNC Bank Citilink Visa Card Anda.
Sebelum laporan pemblokiran kartu kredit melalui MNC Bank Call Center atau melalui surat pemberitahuan kami terima, semua transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai Pemegang Kartu.
Apabila Anda berada di luar negeri, segera lakukan pemblokiran kartu kredit Anda ke nomor
x00 00 0000 000 atau hubungi Bank anggota VISA terdekat.
Klaim atas penyalahgunaan kartu kredit harus dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja Bank dari tanggal penagihan.
Jika kartu yang sudah dilaporkan hilang ditemukan kembali, segeralah gunting kartu pada chip (kotak kecil berwarna emas/perak yang terdapat pada sisi depan kartu) dan garis magnetiknya (bagian bermagnet berwarna hitam yang terdapat di sisi belakang kartu) agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alamat Korespondensi
Apabila Anda memerlukan informasi atau memiliki pertanyaan dan keluhan terkait dengan pelayanan dalam menggunakan MNC Bank Citilink Visa Card,
dapat menghubungi kami di:
Perubahan Data
Untuk kebutuhan perubahan data pribadi seperti alamat, nomor telepon, dan lain-lain, dapat dilakukan melalui aplikasi MotionBank.
Penutupan Kartu
Untuk proses penutupan kartu dapat diajukan melalui MNC Bank Call Center di 0000 000 dan Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran atas seluruh tagihan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Penagihan dan Jasa Pihak Ketiga
MNC Bank dapat melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda lunas dilakukan.
MNC Bank Card Center MNC Bank Tower Lt. 7 Jl. Kebon Sirih No. 27 Jakarta 10340
atau MNC Bank Call Center di 0000 000 atau WhatsApp di 0000-0000-000 (hanya teks)
12
JENIS KUALITAS KREDIT DARI KARTU KREDIT
Keterangan | Kolektibilitas Kredit | Keterangan Kolektibilitas Kredit | Konsekuensi Kolektibilitas Kredit |
Pembayaran tepat waktu; Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit. | 1 | Lancar | 1. Kartu dalam status aktif 2. Kartu tidak terblokir, kartu masih dapat digunakan |
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari kalender. | 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1. Dikenakan biaya keterlambatan 2. Kartu akan terblokir sementara kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran 3. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dimulai |
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari kelender. | 3 | Kurang Lancar | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan |
Keterangan | Kolektibilitas Kredit | Keterangan Kolektibilitas Kredit | Konsekuensi Kolektibilitas Kredit |
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari kalender. | 4 | Diragukan | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan |
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari kalender. | 5 | Macet | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan 3. Pengalihdayakan kegiatan penagihan ke pihak ketiga |
13
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM MNC BANK CITILINK VISA CARD
Syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit MNC Bank memuat syarat dan ketentuan umum yang mengatur penggunaan Kartu Kredit MNC Bank. Harap membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit MNC Bank sebelum Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit.
1. Kartu Kredit MNC Bank dimaksud dalam formulir aplikasi ini (selanjutnya disebut "Kartu") merupakan milik PT Bank MNC Internasional Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta Pusat dan memiliki kantor cabang tersebar di wilayah negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Bank”).
2. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang sah, yang namanya tercetak diatas Kartu (selanjutnya disebut "Pemegang Kartu"). Selama masa berlaku Kartu tersebut, maka Pemegang Kartu merupakan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan Kartu tersebut untuk melakukan transaksi dengan toko, pedagang, atau merchant (orang atau badan usaha), bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan Kartu oleh toko, pedagang, atau merchant (orang atau badan usaha) manapun, siapapun, dan dengan alasan apa pun.
3. Bank akan membayarkan terlebih dahulu kepada toko, pedagang, atau merchant (orang atau badan usaha) ataupun bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan Kartu berdasarkan faktur transaksi (sales slip) atau daftar tagihan yang diserahkan kepada Bank dan Pemegang Kartu bertanggung jawab kepada Bank atas jumlah yang tercantum pada faktur transaksi (sales slip) atau daftar tagihan tersebut. Bank akan menyampaikan Rekening Tagihan (billing statement) bulanan kepada Pemegang Kartu mengenai semua transaksi, dan setiap transaksi yang tercantum pada Lembar Penagihan harus dibayar sekurang-kurangnya dalam jumlah persentase minimum dari jumlah saldo tagihan baru ditambah tunggakan yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh Bank pada Rekening Tagihan. Pemegang Kartu harus membayar sejumlah saldo tagihan atau sejumlah pembayaran minimal (minimum payment) selambat-lambatnya pada waktu jatuh tempo sesuai yang tertera pada Rekening Tagihan. Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan transaksi ditolak, dan bila tidak membayar sejumlah pembayaran minimal (minimum payment) akan menyebabkan Kartu diblokir secara otomatis. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya.
4. Dalam hal Kartu hilang, termasuk karena dicuri orang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui telepon setelah Kartu hilang atau dicuri. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sebelum
14
pemblokiran dilakukan dan surat asli laporan hilang diterima dan diketahui oleh pejabat yang berwenang di Bank. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya ditentukan oleh Bank. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam surat asli laporan hilang tidak dapat dipergunakan kembali.
5. Apabila terjadi transaksi penyalahgunaan terhadap Kartu yang hilang dan penyalahgunaan
tersebut terjadi sebelum dilakukan laporan secara tertulis atau melalui telpon oleh Pemegang Kartu, maka semua tagihan yang timbul menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu. Sebaliknya, apabila transaksi penyalahgunaan terhadap Kartu yang hilang dan penyalahgunaan terjadi setelah laporan diterima, maka transaksi tersebut menjadi tanggung jawab Bank. Klaim atas penyalahgunaan Kartu harus dilakukan selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja Bank dari tanggal penagihan.
6. Bank akan membebani tagihan Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges)
untuk setiap saldo tagihan bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo. Bunga (interest) yang berlaku dihitung mulai dari tanggal transaksi dibukukan.
7. Pemegang Kartu memahami bahwa atas setiap cacat dan kekurangan-kekurangan lain baik
dalam jumlah, mutu kesesuaian, dan segala sesuatu pada barang-barang atau jasa-jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu adalah merupakan produk dan/atau layanan serta tanggung jawab dari toko, pedagang, atau merchant (orang atau badan usaha). Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk membayar seluruh transaksi yang tercantum dalam rekening tagihan (billing statement) atau setiap bagian dari padanya.
8. Transaksi yang dilakukan di luar negeri dan faktur transaksi (sales slip) atau daftar tagihannya
diterima oleh Bank dalam setiap mata uang lain selain Rupiah Indonesia akan dikonversikan oleh Bank ke dalam Rupiah Indonesia berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank pada tanggal diterima dan diketahui oleh Bank atas tagihan-tagihan dengan mata uang selain Rupiah Indonesia tersebut.
9. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggung-jawab penuh terhadap seluruh transaksi
yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu dan oleh karenanya akan mengikat Pemegang Kartu untuk segala tujuan, termasuk bertanggung-jawab sepenuhnya akan kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau kesalahan Pemegang Kartu sendiri, termasuk segala akibat, bilamana Kartu dan/atau Personal Identification Number (PIN) diketahui oleh pihak lain, baik yang diakibatkan atau yang tidak diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu atau sebaliknya, baik dengan atau tanpa ijin Pemegang Kartu.
10.1. Bank memahami perlunya menjaga dan melindungi keamanan Data Pribadi dari Pemegang Kartu. Bank menyusun kebijakan ini untuk menerangkan kepada Pemegang Kartu bagaimana Bank memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, mengungkapkan dan/atau membuka akses dan memusnahkan Data Pribadi yang Pemegang Kartu berikan kepada Bank pada saat mengajukan dan menggunakan Kartu.
10.2. Yang dimaksud dengan “Data Pribadi” adalah data dan/atau informasi pribadi milik Pemegang Kartu yang dapat mengidentifikasi Pemegang Kartu, yang dari waktu ke waktu disampaikan dari Pemegang Kartu kepada Bank atau dicantumkan atau disampaikan pada saat mengajukan dan menggunakan Kartu, yang terdiri dari: (i) Nama; (ii) Nomor Induk Kependudukan; (iii) Alamat; (iv) Tanggal lahir dan/atau umur; (v) Nomor telepon; (vi) Nama ibu kandung; dan/atau (vii) Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Pemegang Kartu kepada Bank.
10.3. Pemegang Kartu memahami bahwa Data Pribadi yang diberikan kepada Bank pada saat mengajukan dan menggunakan Kartu adalah sah, benar dan akurat.
10.4. Pengumpulan Data Pribadi
a.Pemegang Kartu mengetahui bahwa dalam menyampaikan Data Pribadi kepada Bank dilakukan secara sukarela. Apabila Pemegang Xxxxx tidak bersedia untuk memberikan Data Pribadi, maka Pemegang Kartu mengetahui bahwa Bank tidak dapat memproses Data Pribadi sesuai tujuan yang diatur dalam kebijakan ini, sehingga dapat mengakibatkan Bank tidak dapat memberikan layanan terhadap Pemegang Kartu atau memproses transaksi Kartu;
x.Xxxx menjamin akan menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam mengumpulkan Data Pribadi terbatas hanya untuk tujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
x.Xxxx mengumpulkan Data Pribadi pada saat Pemegang Kartu: (i) Mengajukan permohonan Kartu; (ii) Melakukan perubahan Data Pribadi; (iii) Menggunakan atau melakukan transaksi atas Kartu; atau (iv) Pada saat lainnya sebagaimana mungkin dimintakan oleh Bank (bila diperlukan) dari waktu ke waktu.
10.5. Pemrosesan Data Pribadi
Bank dapat memproses dan/atau menggunakan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana tersebut di bawah ini ataupun tujuan lain sebagaimana diizinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan nasabah sebagai Pemegang Kartu dan melakukan verifikasi, menonaktifkan atau mengelola akun Pemegang Kartu, termasuk melakukan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer);
15
a.
b. Untuk memungkinkan Bank menyediakan layanan atas penggunaan Kartu atau transaksi yang pemegang Kartu lakukan untuk diproses;
c. Untuk mencegah, mendeteksi, menyelidiki dan mengatasi atas kemungkinan tindakan yang merupakan, kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, yang mungkin timbul dalam penggunaan Kartu, temasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), pencucian uang atau tindak pidana lainnya;
d. Untuk keperluan administrasi akun Pemegang Kartu;
e. Untuk pelaksanaan riset mengenai data demografis Pemegang Kartu;
f. Untuk keperluan administratif internal, seperti: audit, analisis data, rekaman-rekaman dalam database;
g. Untuk pengelolaan hubungan Bank dengan Pemegang Kartu, antara lain:
(i) Mengidentifikasi Pemegang Kartu ketika Pemegang Kartu menghubungi Bank atau menggunakan Kartu; (ii) Menghubungi Pemegang Kartu terkait dengan permintaan Pemegang Kartu; (iii) Mengirim notifikasi melalui surat elektronik (email) kepada Pemegang Kartu; (iv) Menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Pemegang Kartu sehubungan dengan penggunaan Kartu dan disimpan untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan, pelanggaran dan bentuk penyalahgunaan lainnya;
(v) Memverifikasi kepatuhan nasabah terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Kartu; (vi) Melakukan setiap investigasi berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; (vii) Memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Bank berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan penggunaan Kartu;
(viii) Melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang; (ix) Memberitahu nasabah tentang perubahan-perubahan terhadap Kartu.
10.6. Penyimpanan dan Keamanan Data
a. Bank memastikan bahwa Data Pribadi yang disampaikan oleh nasabah akan disimpan dengan aman sesuai dengan kebijakan internal Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bank akan menyimpan Data Pribadi yang disampaikan oleh nasabah selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang disampaikan dalam Syarat dan Ketentuan ini;
b. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan berhenti menyimpan dan akan segera menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi setelah dianggap pemrosesan Data Pribadi tidak lagi diperlukan berdasarkan tujuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
10.7. Pengungkapan Data Pribadi
Bank memahami untuk mematuhi ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan akan terus menjaga kerahasiaan, namun untuk tujuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan, nasabah memahami bahwa Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperbolehkan atau disetujui oleh nasabah; atau
b. Diwajibkan, ditetapkan atau diperlukan untuk menjalankan kepatuhan Bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.8. Pencabutan Persetujuan
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nasabah berhak untuk menarik atau mencabut persetujuan baik sebagian maupun seluruhnya atas pemberian Data Pribadi yang dapat disampaikan kepada Bank secara tertulis atau elektronik yang ditujukan melalui email sebagai berikut: xxxxxxxx_xxxx@xxxxxxx.xx.xx
10.9. Pemusnahan Data Pribadi
Pemusnahan Data Pribadi pada Bank dapat dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a. Tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai dan Data Pribadi tidak digunakan kembali sesuai dengan kebijakan retensi Bank atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur ketentuan tersebut; atau
b. Atas permintaan nasabah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pemohon dan/atau Pemegang Kartu mengetahui dan mengerti bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat mengubah Syarat dan Ketentuan termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau dalam Lembar Tagihan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dengan tata cara yang dianggap baik oleh Bank paling kurang 30 (tiga puluh) hari kerja Bank sebelum berlakunya perubahan tersebut. Dalam hal Pemohon dan/atau Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan yang diberlakukan, Pemohon dan/atau Pemegang Kartu berhak untuk mengakhiri penggunaan produk dan.atau layanan Bank tanpa dikenakan ganti rugi. Pemutusan produk dan/atau layanan atas permintaan Pemegang Kartu tidak menghapus tanggung-jawab untuk melunasi seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terutang kepada Bank. Bank berhak untuk melakukan pengesahan data (validasi data) setiap periode tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung ke Pemegang Kartu.Tiap-tiap perubahan, penambahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan dengan persetujuan Pemegang Kartu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan.
12. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, bila terjadi perubahan data Pemegang
16 Kartu, antara lain perubahan atas pekerjaan dan atau penghasilan dan atau alamat dan atau
nomor telepon kantor/rumah/telepon seluler dan/atau perubahan data lainnya yang ditentukan oleh Bank. Perubahan tersebut akan efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Tidak diterimanya atau keterlambatan penyampaian perubahan data-data Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab
13. Pemegang Kartu. Pemegang Kartu memahami bahwa atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakbenaran, ketidakabsahan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan pengisian/penulisan dari dokumen dan/atau aplikasi dan/atau informasi/data yang disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Pemegang Kartu.
14. Pemegang Kartu dalam menggunakan Kartu tidak diperkenankan melampaui batas kredit maksimal yang telah ditentukan oleh Bank. Jumlah penggunaan yang melampaui batas kredit maksimal harus segera dibayar lunas selambat-lambatnya pada waktu jatuh tempo dari bulan penagihan. Penggunaan yang melebihi batas kredit maksimal akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan oleh Bank.
15. Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Bunga penarikan uang tunai (interest) dihitung mulai dari tanggal transaksi dibukukan.
16. Bilamana Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, rekening tabungan atau rekening deposito pada Bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, maka Bank berhak untuk memblokir dan/atau mendebet rekening giro, tabungan atau rekening deposito tersebut untuk pembayaran tagihan Kartu jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya setelah jatuh tempo penagihan atau bila dipandang perlu oleh Bank guna keperluan tersebut. Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening giro, rekening tabungan atau rekening deposito tersebut sebesar tunggakan Kartu ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya. Apabila saldo rekening tidak mencukupi:
a. Bank berhak untuk mendebet sebesar sisa saldo pada rekening giro, rekening tabungan atau rekening deposito tersebut dan akan dibayarkan untuk membayar sebagian tagihan pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya;
b. Pemegang Kartu wajib untuk melakukan penyetoran sejumlah dana yang dianggap cukup oleh Bank ke rekening giro atau rekening tabungan untuk pembayaran sisa tagihan pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.
17. Pemegang Kartu mengetahui dan memahami bahwa dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan Kartu yang menyebabkan kualitas kredit Pemegang Kartu menjadi macet, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan penagihan secara langsung ke Pemegang Kartu sampai dengan seluruh jumlah yang wajib dibayar oleh Pemegang Kartu dinyatakan lunas oleh Bank.
18. Bank berhak memblokir dan/atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu dan seluruh utang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar
seketika dan sekaligus, bilamana terjadi salah satu atau lebih kejadian di bawah ini:
a. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara pidana maupun perdata;
b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin disita;
c. Pemegang kartu melakukan tindakan penyalahgunaan Kartu Kredit;
d. Pemegang Kartu dinyatakan berada di bawah pengampuan dan/atau dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara langsung karena dalam keadaan sakit jiwa
/ dinyatakan tidak berhak untuk mengelola harta kekayaan karena sebab apapun;
e. Pemegang Kartu dinyatakan dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan oleh instansi atau pihak manapun;
f. Pemegang Kartu tidak melaksanakan perjanjian dengan pihak lain yang berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Pemegang Kartu sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas keuangan (cross default);
g. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan-ketentuan/kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari;
h. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin meninggal dunia atau dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak yang berwajib;
i. Keadaan keuangan Pemegang Kartu dan/atau penjamin, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank menurun sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
x. Xxxnyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank, menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar;
k. Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu;
l. Apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi penyalahgunaan Kartu untuk kegiatan yang diindikasikan sebagai tindak kejahatan atau kegiatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
19. Apabila terjadi hal-hal tersebut di atas, maka Pemegang Kartu dan Bank dengan ini mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sepanjang mengatur mengenai pengakhiran kesepakatan melalui hakim di pengadilan) dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (hak untuk memenuhi perjanjian).
20. Sehubungan dengan transaksi Kartu, Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan/ menganggap dan mengakui bahwa surat elektronik (email), fotokopi/film-film mikro/rekaman
17
yang dibuat dan disimpan oleh Bank merupakan bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya.
21. Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu, kepada pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan-kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Bank.
22. Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir
karena sebab apapun juga karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 (berakhirnya kuasa akibat penarikan atau penghentian kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya si pemberi atau penerima kuasa), pasal 1814 (pencabutan kuasa) dan pasal 1816 (pengangkatan penerima kuasa baru) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
23. Jika diperlukan Bank akan menyampaikan informasi kepada nasabah melalui media elektronik,
SMS, lembar tagihan atau surat yang ditujukan ke alamat yang diberikan Pemegang Kartu kepada Bank atau menghubungi nomor telepon nasabah yang tercatat pada sistem Kartu Bank.
24. Syarat dan Ketentuan ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
25. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan Kartu Kredit sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
26. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di atas, maka perselisihan atau perbedaan pendapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Pemegang Kartu melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (non-exclusive jurisdiction).
27. Pemegang Kartu mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta
dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Pemegang Kartu untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh regulator untuk dilaporkan kepada regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi
dan verifikasi tersebut Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra ( Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement/ IGA) di bidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di bidang perpajakan).
28. Apabila Pemegang Kartu keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sebagaimana dimaksud pada angka 25 di atas, maka Pemegang Kartu wajib untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak permohonan fasilitas Kartu yang diajukan oleh Pemegang Kartu (baik untuk pengajuan baru maupun pengajuan top up/penambahan kartu/restruktur atas fasilitas Kartu) dan/atau menyatakan Pemegang Kartu telah melakukan kelalaian/pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya Bank dapat dengan seketika menjalankan seluruh hak yang dimiliki oleh Bank terhadap Pemegang Kartu yang melakukan kelalaian/pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/ atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak mana pun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Bank terkait dengan pelaksanaan hak yang dimiliki oleh Bank atas kelalaian/pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
29. Bank akan melaporkan atau memberitahukan seluruh informasi perkreditan dari Pemegang Kartu kepada instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, melalui Sistem Informasi Debitur dan/atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
30. Pemegang Kartu akan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan dan Syarat dan Ketentuan ini.
31. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Saya dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui:
Manfaat, risiko, biaya serta seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit MNC Bank.
Menyatakan dan menjamin seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Bank adalah benar dan akurat.
18
Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)