DAFTAR ISI
(KU-APBK) PIDIE TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
2021
DAFTAR ISI .................................................................................. | i |
DAFTAR TABEL ............................................................................. | ii |
DAFTAR GAMBAR ......................................................................... | iii |
BAB I PENDAHULUAN ................................................................ | 1 |
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBK .... | 1 |
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBK ................ | 2 |
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBK ...... | 3 |
BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH | 11 |
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah................................. | 11 |
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah .............................. | 25 |
BAB III ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE ……………… | 28 |
3.1 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN …………….. | 29 |
3.2 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBK ................ | 30 |
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ................................... | 32 |
4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah ............... | 32 |
4.2 Target Pendapatan Daerah ....................................... | 43 |
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ………………………………………. | 44 |
5.1 Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah …………………… | 44 |
5.2 Target Belnaja Daerah .............................................. | 66 |
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ………………………………… | 67 |
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan …………………………. | 68 |
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ........................... | 69 |
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN .................................................. | 70 |
BAB VIII PENUTUP ....................................................................... | 73 |
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Xxxxx dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun
2016-2020 ................................................................... | 13 | |
Tabel 2.2 | Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 Kabupaten Pidie, 2016–2020 ......................................... | 15 |
Tabel 2.3 | PDRB Perkapita Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020 ........ | 17 |
Tabel 2.4 | Laju Inflasi tahun 2016–2020 di Aceh dan Nasional.......... | 19 |
Tabel 2.5 | Persentase Penduduk Miskin Kab. Pidie dan Aceh Tahun 2016-2020 ................................................................... | 20 |
Tabel 2.6 | Indikator Ketenagakerjaan Kabupaten Pidie, 2016-2020.... | 22 |
Tabel 2.7 | IPM Kabupaten Pidie dan Provinsi Aceh, 2016-2020 ......... | 23 |
Tabel 2.8 | Capaian Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020 .................................................................... | 24 |
Tabel 4.1 | Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022........... | 43 |
Tabel 5.1 | Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 …………….. | 66 |
Tabel 6.1 | Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 ………. | 67 |
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 | Grafik Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020 (persen) .................................................. | 15 |
Gambar 2.2 | Grafik PDRB Perkapita Kab. PidieTahun 2016-2020 ..... | 17 |
Gambar 2.3 | Grafik Persentase Penduduk Miskin Kab. Pidie dan Aceh Tahun 2016-2020 .............................................. | 20 |
Gambar 2.4 | Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020 ................................................................ | 22 |
Gambar 2.5 | IPM Kabupaten Pidie dan Provinsi Aceh, 2016-2020...... | 24 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBK
Sebagai pelaksanaan amanat dari ketentuan yang diatur pada Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA tahun anggaran 2022 pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah sebagai pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun anggaran 2022. Kebijakan umum ini diharapkan menjadi penyelaras antara ketersediaan anggaran dengan tujuan strategis perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) pada dasarnya merupakan bagian dari pentahapan perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam
RKPD Kabupaten Pidie, dalam hal ini RKPD Tahun 2022. Penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) juga merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya Kebijakan Umum APBK (KUA) ini akan menjadi pedoman dalam penyepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RAPBK Pidie Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK untuk dibahas dan ditetapkan dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie. Dalam kaitan tersebut, maka Kebijakan Umum APBK (KUA) akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang secara politis menjembatani RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2022 dengan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Pidie Tahun 2022.
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) Tahun Anggaran 2022 bertujuan:
1. Tersedianya kerangka kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan asumsi yang rasional dan realistis yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
2. Sebagai landasan penentuan yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya
dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022;
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2022 berpedoman pada beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Undang- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
29. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Aceh Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 85);
33. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2008-2027 (Berita Daerah Aceh Tahun 2015 Nomor 83);
34. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2017-2022 (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 16);
35. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2006-2026;
36. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2018 Nomor 4);
37. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2019 Nomor 101);
38. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 02);
39. Peraturan Bupati Pidie Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 24).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Sejak awal tahun 2020 sampai dengan sekarang implikasi dari pandemi COVID-19 membuat kondisi perekonomian global memburuk dimana selain menelan banyaknya korban jiwa dan kerugian material yang cukup besar akibat masifnya penularan COVID-19, dampak yang paling dirasakan adalah menurunya perkenomian dan kesejahtraan masyarakat.
Arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Pidie untuk Tahun 2022 tidak terlepas dari pencapaian pembangunan ekonomi pada Tahun 2020, target tahun 2021 dan prospek serta tantangan perekonomian Tahun 2022. Dalam kondisi Pandemi COVID-19 ini, kebijakan pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, menjaga pertumbuhan tetap positif serta pemerataan pembangunan dengan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi dan meminimalisir dampak pandemic COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.
Stabilitas ekonomi makro merupakan salah satu prasyarat bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable growth). Upaya-upaya untuk menjamin stabilitas ekonomi makro dilakukan melalui
langkah-langkah untuk memperkuat daya tahan perekonomian domestik terhadap berbagai gejolak yang muncul baik dari dalam maupun luar daerah.
Kondisi makro perekonomian Kabupaten Pidie sangat dipengaruhi kebijakan ekonomi Nasional. Perekonomian suatu daerah tidak dapat terlepas dengan perekonomian regional, perekonomian nasional bahkan perekonomian global. Ada faktor-faktor perekonomian yang tidak dapat dikendalikan oleh daerah seperti yang menyangkut kebijakan pemerintah pusat, baik sektor moneter maupun sektor riil. Kemudian juga pengaruh perekonomian global seperti pengaruh naik turunnya harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang asing, pengaruh krisis keuangan global, dan yang paling terbaru pandemic COVID-19.
Berbagai persoalan perekonomian yang dihadapi sejak tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 terutama terkait masih berlangsungnya Pandemic COVID-19 yang melanda Indonesia dan Global, membuat beberapa kinerja pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya tidak dapat maksimal dicapai. Beberapa indikator pembangunan yang dapat diuraikan perkembangannya antara lain adalah :
2.1.1 Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan PDRB menunjukkan pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian dalam selang waktu tertentu. PDRB merupakan indikator ekonomi makro suatu daerah, yang menggambarkan ada atau tidaknya perkembangan perekonomian daerah.
Dengan menghitung PDRB secara teliti dan akurat baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai keberhasilan pembangunan di suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku adalah jumlah nilai barang dan jasa, pendapatan atau pengeluaran yang dinilai sesuai dengan harga berlaku pada tahun bersangkutan. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan adalah jumlah nilai barang dan jasa, pendapatan atau pengeluaran yang dinilai sesuai dengan harga pasar yang tetap (tahun dasar). Besar kecilnya PDRB suatu daerah sangat tergantung pada potensi sumber ekonomi yang dimiliki daerah tersebut.PDRB Atas Dasar Harga Konstan dihitung berdasarkan harga pada satu tahun tertentu yang dipergunakan untuk menghitung nilai tambah barang dan jasa atau untuk menghitung laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dihitung berdasarkan harga setiap komoditi barang dan jasa setiap tahun. Hal ini dipergunakan untuk menghitung pendapatan (produktifitas) ekonomi yang dapat dinikmati oleh penduduk di satu daerah.
Tabel 2.1
Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2016 s.d. 2020 atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Pidie (Dalam Jutaan Rupiah)
NO | Sektor | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |||||
(Rp) | % | (Rp) | % | (Rp) | % | (Rp) | % | (Rp) | % | ||
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 2.538.975,0 | 40.36 | 2.837.157,6 | 40,83 | 2.922.822,3 | 40,61 | 3 012 887.00 | 38,70 | 3.108.425,18 | 40,01 |
2 | Pertambangan & Xxxxxxxxxx | 218.138,2 | 3.47 | 243.107,8 | 2,89 | 248.156,2 | 2,74 | 253 804 .60 | 3,26 | 255.152,92 | 3,28 |
3 | Industri Pengolahan | 193.656,0 | 3.08 | 210.511,5 | 3,16 | 225.026,7 | 3,19 | 229 335.30 | 2,95 | 218.915,59 | 2,82 |
4 | Pengadaan Listrik dan Gas | 7.151,1 | 0.11 | 8.744,1 | 0,10 | 9.332,6 | 0,10 | 10 731. 30 | 0,14 | 10.260,64 | 0,13 |
5 | Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah | 661,1 | 0.01 | 787,3 | 0,01 | 818,7 | 0,01 | 897.40 | 0,01 | 916,24 | 0,01 |
6 | Kontruksi | 377.283,8 | 6.00 | 467.827,5 | 6,16 | 507.125 | 6,38 | 550 991 .40 | 7,08 | 621.121,88 | 7,99 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil | 996.580,7 | 15.84 | 1.119.703,1 | 15,46 | 1.163.661,4 | 15,45 | 1 209 974..80 | 15,54 | 1.148.824,82 | 14,79 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 415.719,1 | 6.61 | 457.117,3 | 5,79 | 480.851,3 | 5,55 | 506 345. 10 | 6,50 | 391.932,31 | 5,04 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 69.496,0 | 1.10 | 81.790,6 | 1,27 | 86.015,2 | 1,31 | 90 572 | 1,16 | 86.612,16 | 1,11 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 167.503,2 | 2.66 | 184.248,8 | 2,11 | 189.684,2 | 2,03 | 195 393 .70 | 2,51 | 215.298,77 | 2,77 |
11 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 94.076,8 | 1.50 | 107.210,3 | 1,51 | 111.072,5 | 1,47 | 118 812..90 | 1,53 | 122.402,06 | 1,58 |
12 | Real Estate | 220.938,1 | 3.51 | 258.045,3 | 3,67 | 270.173,4 | 3,66 | 282. 871 .60 | 3,63 | 280.569,28 | 3,61 |
13 | Jasa Perusahaan | 37.513,9 | 0.60 | 40.820,8 | 0,58 | 42.004,6 | 0,59 | 43 091..90 | 0,55 | 42.481,70 | 0,55 |
14 | Administrasi Pemerintahan , Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 538.968,5 | 8.57 | 643.771,7 | 9,84 | 683.041,7 | 10,24 | 722 311. 80 | 9,28 | 688.971,95 | 8,87 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 139.068,9 | 2.21 | 162.219,5 | 2,16 | 171.466,0 | 2,19 | 183 645.30 | 2,36 | 190.879,12 | 2,46 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 167.654,5 | 2.67 | 204.657,7 | 2,84 | 216.323,1 | 2,88 | 232 869 .90 | 2,99 | 243.477,96 | 3,13 |
17 | Jasa Lainnya | 107.194,4 | 1.70 | 125.226,4 | 1,60 | 131.550,3 | 1,59 | 141 456.70 | 1,82 | 143.398,22 | 1,85 |
PDRB | 6,290,579,30 | 100.00 | 7.152.947,4 | 100,00 | 7.459.425,5 | 100,00 | 7 785 992 .60 | 100,00 | 7.769.640,80 | 100,00 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie, 2021
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai PDRB berdasarkan harga konstan setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan secara fluktuatif, pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.290.579.300.000,- selanjutnya pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 7.152.947.400.000,- kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp. 7.459.425.500.000,- dan Tahun 2019 meningkat lagi menjadi Rp. 7.785.992.600.000,- Serta pada Tahun 2020 sedikit menurun yaitu sebesar Rp. 7.769.640.800.000,-. Pendorong pertumbuhan terbesar ada di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, kemudian diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Tabel 2.2
Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 Kabupaten Pidie, 2016–2020
Tahun | PDRB (Jutaan Rupiah) | Pertumbuhan (%) |
2016 | 6.851.960,10 | 3,76 |
2017 | 7.152.947,40 | 4,21 |
2018 | 7.456.455,50 | 4,07 |
2019 | 7.785.992,60 | 4,23 |
2020 | 7.769.640,80 | -0,14 |
Rata-rata | 7.403.399,28 | 3,23 |
Sumber : Pidie dalam angka 2021
2016 2017
Gambar 2.1. Grafik Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020 (persen)
Berdasarkan tabel dan gambar di atas, perekonomian Kabupaten Pidie bergerak fluktuatif, pada tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Pidie, berturut-turut mulai tahun 2016 sebesar 3,76 persen, lalu meningkat menjadi 4,21 persen pada tahun 2017, kemudian menurun menjadi sebesar 4,07 persen pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 4,23 persen serta tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup ekstrem sebesar -0,14 persen.
2.1.2 Struktur Ekonomi
Struktur perekonomian masyarakat Kabupaten Pidie selama tahun 2016-2020 mengalami perubahan. Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi kategori andalan di Kabupaten Pidie dengan kontribusi terhadap PDRB mencapai 41,06 persen. Selain itu, kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor juga merupakan penggerak utama perekonomian di Kabupaten Pidie dengan kontribusi terhadap PDRB sebesar 14,27 persen, kategori Pertambangan dan Penggalian sebesar 2,78 persen, kategori industri pengolahan 2,86 persen, kategori Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 0,11 persen, kategori pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 0,01 persen, kategori konstruksi sebesar 7,46 persen, kategori Transportasi dan Pergudangan sebesar 4,18 persen, kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 1,13 persen, kategori Informasi dan Komunikasi sebesar 2,15 persen, kategori Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 1,49 persen, kategori Real Estate sebesar 3,63 persen, kategori Jasa Perusahaan sebesar 0,58 persen, kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 10,54 persen, kategori Jasa Pendidikan sebesar 2,47 persen, kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 3,37 persen dan kategori jasa lainnya sebesar 1,70 persen.
2.1.3 PDRB Perkapita
PDRB per kapita merupakan PDRB suatu daerah dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu. PDRB per kapita atas dasar
harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Pada tahun 2017, berdasarkan harga berlaku, PDRB per-kapita Pidie mencapai 21,24 juta rupiah dalam setahun atau mengalami pertumbuhan sebesar 10,30 persen dari tahun 2016. Sementara itu, berdasarkan harga konstan 2010 pendapatan regional per-kapita tahun 2019 tercatat sebesar 23,82 juta rupiah, mengalami peningkatan 3,78 persen pada tahun 2020.
Tabel 2.3
PDRB Perkapita Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020
Tahun | PDRB Perkapita ADHB (Jutaan Rupiah) | Keterangan |
2016 | 19,93 | |
2017 | 21,24 | |
2018 | 22,55 | |
2019 | 23,82 | |
2020 | 24,72 |
Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Pidie
Gambar 2.2 Grafik PDRB Perkapita Kabupaten PidieTahun 2016-2020
2.1.4. Inflasi
Inflasi menggambarkan laju kenaikan harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruhmempengaruhi.
Inflasi dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun. Perkembangan laju inflasi yang terjadi di Kabupaten Pidie berpatokan kepada laju inflasi yang terjadi di Aceh pada umumnya. Perkembangan tingkat inflasi di Aceh selama periode 2016-2020 mengalami perkembangannya fluktuatif dari tingkat inflasi rata-rata nasional, seperti diperlihatkan pada tabel berikut ini.
Tabel 2.4
Laju Inflasi tahun 2016–2020 di Aceh dan Nasional
Uraian | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Aceh | 3,95 | 4,25 | 3,80 | 3,00 | 3,59 |
Nasional | 3,02 | 3,61 | 3,13 | 2,72 | 1,68 |
Sumber : BPS Provinsi Aceh
2.1.5. Kemiskinan
Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Angka kemiskinan di Kabupaten Pidie menunjukkan kenaikan pada tahun 2017 dibandingkan dengan 2016 yaitu meningkat menjadi 21,43 persen akan tetapi pada Tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 20,47 dan Tahun 2019 menurun menjadi 19,46 persen serta pada tahun 2020 sedikit menurun sebesar 19,23. Hal ini terlihat dari data-data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun demikian pemerintah daerah masih terus berupaya agar semua keluarga miskin bisa terangkat taraf hidupnya dan berusaha menurunkan angka kemiskinan. Upaya ini dilakukan melalui program-program penguatan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Berdasarkan tabel dan gambar berikut, terlihat bahwa selama periode 5 (lima) tahun terakhir, persentase penduduk miskin Kabupaten Pidie masih tinggi dibandingkan dengan persentase kemiskinan Aceh.
Tabel 2.5 Persentase Penduduk Miskin
Kab. Pidie dan Aceh Tahun 2016-2020
Sumber : BPS Provinsi Aceh, BPS Kabupaten Pidie
Gambar 2.3 Grafik Persentase Penduduk Miskin Kab. Pidie dan Aceh Tahun 2016-2020
2.1.6. Ketenagakerjaan
Kualitas perekonomian daerah terkait erat dengan aspek ketenagakerjaan dan kemiskinan.Peningkatan kualitas perekonomian daerah seyogyanya dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan menyerap angkatan kerja sehingga tingkat pengangguran dan kemiskinan semakin berkurang, karena ketersediaan kesempatan kerja yang menjamin perolehan pendapatan.
Ketenagakerjaan merupakan gambaran aktivitas masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dan kelancaran perekonomian. Ketenagakerjaan merupakan aspek penting, tidak hanya untuk mencapai kepuasan individu, tetapi juga untuk memenuhi perekonomian rumah tangga dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Indikator ketenagakerjaan merupakan indikator penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan baik di bidang ekonomi maupun di bidang sosial.
Penduduk usia kerja (berumur 15 tahun ke atas) di Kabupaten Pidie pada Tahun 2020 terdapat sekitar 328.465 jiwa. Namun dari jumlah tersebut yang termasuk angkatan kerja adalah sebanyak 215.316 jiwa. Selebihnya merupakan penduduk yang tergolong bukan angkatan kerja, yakni penduduk yang tidak aktif secara ekonomi dikarenakan sejumlah alasan seperti sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya. Sehingga secara keseluruhan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Pidie pada tahun 2020 tercatat sebesar 65,55 persen dari jumlah seluruh angkatan kerja, hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 63,37 persen.
Kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pidie pada tahun 2017 naik dari 7 persen menjadi 7,64 persen dan pada Tahun 2018 TPT menurun menjadi 7,23 persen dan Tahun 2019 menurun menjadi 6,89 persen serta pada tahun 2020 turun menjadi 6,45 persen. Hal ini berarti terdapat sekitar 13.890 jiwa pengangguran dari total angkatan kerja di Kabupaten Pidie.
Tabel 2.6
Indikator Ketenagakerjaan Kabupaten Pidie, 2016-2020
Uraian | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Angkatan Kerja | 188.548 | 192.059 | 192.190 | 199.580 | 215.316 |
- Bekerja | 169.214 | 177.381 | 178.286 | 185.832 | 201.426 |
- Pengangguran | 19.334 | 14.678 | 13.904 | 13.748 | 13.890 |
Bukan Angkatan Kerja | 104.500 | 112.572 | 117.574 | 115.356 | 113.149 |
TPAK (%) | 64,00 | 63,05 | 62,04 | 63,37 | 65,55 |
TPT (%) | 7,00 | 7,64 | 7,23 | 6,89 | 6,45 |
Sumber: Pidie Dalam Angka 2021, Disnakertran Kabupaten Pidie
Gambar 2.4 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Pidie Tahun 2016 - 2020
2.1.7. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator keberhasilan pemerintah dalam pembangunan manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan ukuran secara menyeluruh tingkat pencapaian tiga dimensi dasar pembangunan manusia yaitu umur panjang, pengetahuan dan standar kehidupan yang layak.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menggambarkan kualitas pembangunan manusia suatu wilayah pada satu kurun waktu tertentu. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencakup tiga dimensi pembangunan manusia, yakni kesehatan, pendidikan dan pendapatan yang diracik menjadi satu secara proporsional. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi salah satu indikator keberhasilan upaya membangun kualitas hidup manusia dan menjadi salah satu ukuran kinerja daerah.
Perkembangan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pidie dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Capaian angka IPM Kabupaten Pidie pada tahun 2016 yaitu 69,06 kemudian meningkat menjadi 69,52 pada tahun 2017, selanjutnya meningkat menjadi 69,93 pada tahun 2018, meningkat lagi menjadi 70,41 pada tahun 2019 dan tahun 2020 meningkat lagi menjadi 70,63. Bila dibandingkan capaian angka IPM Kabupaten Pidie dengan Provinsi Aceh, maka terlihat bahwa setiap tahunnya IPM Kabupaten Pidie lebih rendah dari IPM Provinsi Aceh.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.7
IPM Kabupaten Pidie dan Provinsi Aceh, 2016-2020
Tahun | IPM Pidie | IPM Aceh |
2016 | 69,06 | 70,00 |
2017 | 69,52 | 70,60 |
2018 | 69,93 | 71,19 |
2019 | 70,41 | 71,90 |
2020 | 70,63 | 71,99 |
Sumber : Provinsi Aceh dalam Angka 2021
IPM Kabupaten Pidie dan Aceh, 2016-2020
72
71
71
70
70
69
69
68
68
67
2016
2017
2018
2019
2020
Gambar 2.5 IPM Kabupaten Pidie dan Provinsi Aceh, 2016-2020
Perkembangan indikator ekonomi makro Kabupaten Pidie periode tahun 2016-2020 selengkapnya dapat terlihat dari tabel berikut:
Tabel 2.8
Capaian Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Pidie Tahun 2016-2020
No. | Indikator | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Keterangan |
1 | Pertumbuhan Ekonomi (%) | 3,76 | 4,21 | 4,07 | 4,23 | -0,14 | |
2 | PDRB Perkapita ADHB (Jutaan Rupiah) | 19,93 | 21,24 | 22,55 | 23,82 | 24,72 | |
3 | Inflasi (%) | 3,95 | 4,25 | 3,80 | 3,00 | 3,95 | Inflasi Aceh |
4 | Persentase Penduduk Miskin (%) | 21,25 | 21,43 | 20,47 | 19,46 | 19,23 | |
5 | Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 7,00 | 7,64 | 7,23 | 6,89 | 6,45 | |
6 | IPM (%) | 69,06 | 69,52 | 69,93 | 70,41 | 70,63 |
Sumber: Pidie dalam Angka, BPS Kabupaten Pidie beberapa edisi (diolah 2021)
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Kebijakan keuangan daerah tetap diarahkan untuk mampu membiayai seluruh kebutuhan biaya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Kondisi keuangan daerah saat ini, masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana perimbangan (dana transfer) disamping dana pembangunan dari APBN. Kondisi tersebut mengharuskan pihak internal daerah untuk mengupayakan intensifikasi pemungutan pajak-pajak, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk mampu meningkatkan kemampuan Pendapatan Asil Daerah (PAD) guna pembiayaan rutin Pemerintah dan ada sisa yang dapat digunakan bagi pembiayaan pembangunan daerah. Beratnya beban pembiayaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat ketertinggalan pembangunan di segala bidang dan maraknya tuntutan masyarakat terhadap pembangunan, mengharuskan upaya peningkatan dana pembangunan dari APBN. Hal tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya dana PAD dan dana perimbangan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Pendapatan Daerah dialokasikan dengan tetap memperhatikan karakteristik dari sumber-sumber pendapatan dalam rangka memaksimalkan penerimaan Daerah. Pengelolaan keuangan dan investasi Pemerintah diarahkan pada pemberian dukungan pendanaan bagi pengembangan sektor-sektor unggulan, penguatan keunggulan komparatif, peningkatan sumberdaya manusia dan pengembangan infrastruktur dan
penyediaan energi listrik melalui pengelolaan anggaran secara cermat, efisien dan efektif, serta peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta. Selain itu pengelolaan keuangan dan investasi pemerintah daerah tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan kemajuan dan kemandirian daerah, selain itu kebijakan alokasi anggaran belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan tetap memperhatikan tingkat efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya.
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks otonomi daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh perubahan yang sangat fundamental dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan yang sangat mendasar terutama mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi Pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, melalui otonomi daerah membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan kebutuhan dana yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Disamping itu juga, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah termasuk arah Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kebijakan keuangan daerah tidak lepas dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, tertib, akuntabel dan tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Pidie disusun dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tetap mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022, dimana dalam RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2022 kerangka pendanaan yang digunakan menggunakan proyeksi dalam RPJMD di tahun 2022.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE
Efektivitas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2022 sebagai pelaksanaan agenda RPJMD Tahun 2017-2022 tahun terakhir, tidak terlepas dari kapasitas anggaran yang dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pidie. Untuk itu, kebutuhan belanja pembangunan daerah akan selalu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebagai salah satu penopang strategis dalam implementasi RKPD, yang akan selalu berdampingan dengan sumber-sumber pendanaan non APBK, seperti APBN dan Hibah.
APBK merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa
1 (satu) tahun anggaran, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Kondisi perekonomian daerah yang stabil pada tahun 2022 menjadi harapan semua pihak melalui sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter nasional yang didukung dengan kebijakan fiskal daerah serta penguatan kelembagaan keuangan mikro dan sektor riil. Meskipun ditengah kondisi pemulihan akibat pandemic COVID-19, harapan dan keyakinan terhadap tersebut diharapkan dapat tercapai seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di tahun 2022. Dengan pertimbangan tersebut, maka perencanaan APBK Tahun 2022 dihitung berdasarkan berbagai asumsi sebagai berikut :
3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN
Dalam penyusunan APBK, asumsi yang digunakan tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah dalam penganggaran nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN Tahun 2022. RKP Tahun 2022 yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup percepatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia dengan asumsi target dan indikator pembangunan sebagai berikut :
1) Tingkat Pengangguran Terbuka pada kisaran 5,5 – 6,3 %;
2) Tingkat Kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 %;
3) Gini Rasio (indeks) pada kisaran 0,376 – 0,378;
4) Indeks Pembangunan Manusia pada kisaran 73,41 – 73,46;
5) Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103 – 105;
6) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (NTN) pada kisaran 104 – 106.
Selanjutnya kisaran indikator ekonomi makro dalam RAPBN tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1) Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8%;
2) Laju inflasi sebesar 3,0 ± 1,0%;
3) Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$) sebesar 13.900 – 14.800;
4) Tingkat Bunga SUN-10 Tahun sebesar 6,32 – 7,27%;
5) Harga Minyak Mentah Indonesia sebesar 55 – 70 (US$/Barel);
6) Lifting Minyak Bumi sebesar 686 – 750 (ribu barel per hari)
7) Lifting Gas Bumi sebesar 1.031 – 1.200 (ribu barel setara minyak per hari).
Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2022 disusun dalam kondisi yang masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Fokus penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tetap dilakukan secara simultan dengan upaya memperbaiki sisi fundamental perekonomian antara lain kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, produktifitas, simplikasi regulasi dan efisiensi birokrasi.
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sangat erat kaitannya dengan kondisi dan kebijakan perekonomian Pemerintah Aceh dan Nasional. Proyeksi target ekonomi makro Kabupaten Pidie tahun 2022 tidak terlepas dari pencapaian kondisi perekonomian di tahun-tahun sebelumnya.
Perekonomian Kabupaten Pidie sampai dengan akhir tahun 2019 menunjukkan kecenderungan stabilitas yang fluktuatif meskipun kemudian menurun tajam di tahun 2020 akibat dampak Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, target ekonomi makro tahun 2022 mengacu pada asumsi-asumsi dalam tahun berjalan ini serta mempertimbangkan target-target pertumbuhan makro dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022.
Berdasarkan kondisi perekonomian saat ini dan memperhatikan tantangan dan peluang ke depan, maka proyeksi ekonomi makro Kabupaten Pidie pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1) Pertumbuhan Ekonomi pada kisaran 6,09 %;
2) PDRB Perkapita ADHB pada kisaran 26,22 (Jutaan Rupiah);
3) Inflasi pada kisaran 4±1 %;
4) Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 18,85 %;
5) Tingkat Pengangguran Terbuka pada kisaran 7,76 %; dan
6) IPM pada kisaran 70,97 %.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBK Tahun Anggaran 2022 meliputi semua penerimaan uang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pendapatan daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Struktur pendapatan daerah diuraikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari:
1.1. Pajak Daerah;
1.2. Retribusi Daerah;
1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan
1.4. Lain-lain PAD yang Sah.
2. Pendapatan Transfer, terdiri dari :
1.1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
1.2. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, terdiri atas Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan melihat performa pendapatan daerah selama beberapa tahun terakhir, diharapkan pendapatan daerah dapat lebih meningkat pada masa yang akan datang seiring dengan harapan semakin membaiknya kondisi keuangan global, nasional dan skala lokal.
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Obyek Pajak Daerah dan retribusi daerah yang dipungut sesuai dengan Qanun Kabupaten Pidie yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan perkiraan asumsi makro seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2022 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
e. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2022 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
1) Keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;
2) Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
3) Peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan
4) Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah.
f. Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek, yang terdiri atas :
1) Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan;
2) Jasa Giro;
3) Pendapatan Denda Pajak Daerah;
4) Pendapatan BLUD;
5) Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
6) Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah; dan
7) Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf
g. Pelaksanaan sistem tata kelola pendapatan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel yang menjamin setiap pendapatan yang menjadi hak daerah sudah ditetapkan, dipungut/dikenakan, dicatat, disetorkan ke Kas Daerah dalam jumlah yang benar dan tepat waktu;
h. Memastikan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan pendapatan daerah berjalan efektif sehingga mampu mencegah peluang terjadinya kebocoran dan penyimpangan;
i. Pertimbangan peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil sejumlah tertentu sebagai akibat langsung dari investasi.
x. Xxningkatkan koordinasi dengan SKPK penghasil pendapatan asli daerah;
k. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing- masing jenis retribusi yang bersangkutan;
l. Pemerintah daerah tidak akan melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pendapatan Transfer.
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Transfer memperhatikan hal- hal sebagai berikut :
a. Pendapatan Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil (DBH) dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH-Pajak yang didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah Kabupaten Pidie menyesuaikan alokasi DBH-Pajak dimaksud pada Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila pemerintah kabupaten yang tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
b. Pendapatan Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran pendapatan DAU didasarkan pada alokasi DAU tahun anggaran sebelumnya.
Apabila Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah Kabupaten Pidie akan menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila pemerintah kabupaten yang tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
c. Pendapatan Dana Transfer Khusus - Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan/sub
kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, yang diuraikan:
▪ DAK Fisik; dan
▪ DAK Non Fisik.
Pendapatan Dana Transfer Khusus (DAK) dimaksud dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati Kepala Daerah bersama DPRK sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Transfer Khusus langsung dituangkan dalam rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Pidie harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan
melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK, untuk selanjutnya dituangkan dalam Qanun tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
d. Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dana desa dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan
dipublikasikan setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Pidie harus menyesuaikan dana desa dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRK, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila Pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
e. Pendapatan Bagi Hasil merupakan pendapatan yang bersumber dari pemerintah provinsi, penganggarannya didasarkan pada belanja Bagi Hasil Pajak Daerah yang dialokasikan dalam APBA Tahun Anggaran 2022. Dalam hal penetapan APBK Tahun Anggaran 2022 mendahului penetapan APBA Tahun Anggaran 2022, penganggarannya didasarkan pada alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dalam hal terdapat bagian pemerintah Kabupaten Pidie yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Aceh akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2021, dituangkan dalam Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila Pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
f. Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari pemerintah daerah lainnya baik dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya. Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBK Pidie berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan, yaitu:
1) Bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi;
2) Bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi;
3) Bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan
4) Bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum diterima setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah Kabupaten Pidie harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud pada Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila Pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah Kabupaten Pidie harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK,
untuk selanjutnya dituangkan dalam Qanun tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila Pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek. Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan sebagai berikut :
a. Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah.
b. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan meliputi Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBK Tahun Anggaran 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah.
4.2 Target Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.814.901.123.763,- dengan rincian sebagaimana diurai pada tabel berikut :
Tabel 4.1 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kode | Uraian | Jumlah |
4 | PENDAPATAN DAERAH | |
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 253.386.948.775,00 |
4.1.01 | Pajak Daerah | 00.000.000.000,00 |
4.1.02 | Retribusi Daerah | 4.872.031.400,00 |
4.1.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 3.112.042.797,00 |
4.1.04 | Lain-lain PAD yang Sah | 227.428.294.577,00 |
4.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 1.511.674.607.411,00 |
4.2.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.360.533.602.000,00 |
4.2.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 151.141.005.411,00 |
4.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000,00 |
4.3.03 | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 00.000.000.000,00 |
Jumlah Pendapatan | 1.814.901.123.763,00 |
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan memiliki dasar hukum yang melandasinya serta untuk pengendalian dan pemulihan pasca pandemi COVID-19. Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Belanja Daerah memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Kebijakan Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing- masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru,
produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan. Kebijakan Belanja Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, klasifikasi belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
5.1.1 Kebijakan Belanja Operasi
Kebijakan Perencanaan Belanja Operasi memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penganggaran belanja pegawai memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya;
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2021;
x. Xxxxanggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
d. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRK serta ASN/PNS Daerah dibebankan pada APBK Tahun Anggaran 2022 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
e. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN dibebankan pada APBK dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sertaPimpinan dan Anggota DPRK, dibebankan pada APBK disesuaikan dengan yangberlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Xxxxanggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja,kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Berkaitan dengan itu, dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri. Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas;
g. Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu
unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
h. Honorarium digunakan untuk menganggarkan pemberian honorarium kepada ASN dalam rangka pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, meliputi honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2) Belanja Barang Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada Perangkat Daerah terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan. Kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta
memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Xxx ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud;
x. Xxxxanggaran jasa narasumber/tenaga ahli besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan;
e. Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS
Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada :
1. Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pimpinan dan anggota DPRK sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
1. Pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah;
2. Pimpinan dan Anggota DPKL; serta
3. Unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan,
muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi;
g. Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pemerintah Daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Xxxxanggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau
studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Sewa kendaraan dalam kotadibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk Walikota/Wakil Walikota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
3. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
4. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
5. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum;
6. Biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi COVID-19);
7. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
x. Xxxxadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan;
m. Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1. Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
2. Penghargaan atas suatu prestasi;
3. Beasiswa kepada masyarakat;
4. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
5. TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
2. Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
3. Tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
a. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
5. Memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, penganggaran belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Penjelasan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penganggaranbantuan keuangan kepada partai politik dimaksud berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
4) Belanja Bantuan Sosial
1. Belanja bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dapat dianggarkan dalam APBK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
2. Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPK atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial mempedomani Peraturan Bupati Pidie yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
5.1.2 Kebijakan Belanja Modal
Kebijakan Perencanaan Belanja Modal memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Pemerintah Kabupaten memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBK Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah;
2) Belanja modal dirinci menurut objek belanja yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
b. Belanja Modal Peralatan Dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantordan peralatan
lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c. Belanja Modal Bangunan Dan Gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, jaringan dan irigasi mencakup jalan, jaringan dan irigasi yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e. Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
f. Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
3) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan
manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengadaan barang milik
daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berkaitan dengan itu, standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.1.3 Kebijakan Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan Perencanaan Belanja Tak Terduga memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang- undangan;
b. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
3) Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau
d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
4) Pengeluaran untuk mendanai :
a. Keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Keperluan mendesak; dan/atau
c. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya,diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Memanfaatkan kas yang tersedia.
Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRK, untuk selanjutnya dituangkan dalam Qanun tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila Pemerintah Kabupaten Pidie tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.
5.1.4 Kebijakan Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Pidie kepada pemerintahan desa.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a. Bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
b. Bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
c. Bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Pidie menganggarkan alokasi dana desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBK Pidie Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah Kabupaten Pidie harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Pidie setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah Kabupaten Pidie menganggarkan sisa
ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBK tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa..
5.2 Target Belanja Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah dikelompokan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.814.901.123.763,- dengan rincian sebagaimana diurai pada tabel berikut:
Tabel 5.1 Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kode | Uraian | Jumlah |
5 | BELANJA | |
5.1 | BELANJA OPERASI | 1.052.574.672.861,00 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 694.187.936.981,00 |
5.1.02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 295.428.200.672,00 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | 00.000.000.000,00 |
5.2 | BELANJA MODAL | 136.670.271.817,00 |
5.2.01 | Belanja Modal Tanah | 2.200.000.000,00 |
5.2.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 |
5.2.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 50.066.094.188,00 |
5.2.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 00.000.000.000,00 |
5.2.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 800.050.000,00 |
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 5.580.000.000,00 |
5.3.01 | Belanja Tidak Terduga | 5.580.000.000,00 |
5.4 | BELANJA TRANSFER | 620.076.179.085,00 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 2.491.223.085,00 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 617.584.956.000,00 |
Jumlah Belanja | 1.814.901.123.763,00 |
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah sesuai kode rekening berkenaan pada SKPD selaku SKPKD.
Kondisi pembiayaan daerah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2022 secara rill baru dapat dipastikan setelah dilakukannya perhitungan anggaran tahun anggaran 2021. Dengan demikian, proyeksi pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 adalah sebagaimana tabel berikut :
Tabel 6.1 Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022
6 | PEMBIAYAAN | |
6.1 | Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 0,00 |
6.2 | Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 0,00 |
Pembiayaan Netto | 0,00 | |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan | 0,00 |
Struktur pembiayaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayan. Adapun kebijakan atas pembiayaan daerah adalah sebagai berikut :
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
1. Penganggaran Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
2. Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah dana cadangan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Qanun tentang pembentukan dana cadangan bersangkutan. Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBK dalam tahun anggaran berkenaan. Dalam hal dana cadangan tersebut belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana cadangan dimaksud dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
3. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat
berdasarkan bukti penerimaan yang sah, seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya.
4. Penerimaan Pinjaman Daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk memanfaatkan surplus APBK yang peruntukannya dianggarkan untuk hal-hal berikut :
a. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pembentukan Dana Cadangan;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Sasaran dan prioritas pembangunan merupakan fokus pembangunan pemerintah Kabupaten Pidie untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berfungsi sebagai milestone pembangunan. Prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2022 juga harus disinergikan dengan prioritas dan sasaran pembangunan Nasional serta prioritas dan sasaran pembangunan Aceh guna menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga level daerah, sehingga perlu dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Adapun langkah-langkah dan strategi yang dilakukan dalam upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Mengembangkan peran dan fungsi Perangkat Daerah Penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan;
2. Mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
3. Mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah;
4. Mengembangkan pengelolaan aset dan keuangan daerah;
5. Mengembangkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
6. Mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang profesional dan bermoral, pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima serta melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan memperhatikan:
1. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2. Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalam penggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Provinsi;
3. Sumber pendanaan, seperti DAK, DID dan DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, maka untuk sementara belum dapat dianggarkan sebelum terbitnya Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2022 atau informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, maka arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
BAB VIII PENUTUP
Sigli, 20 Agustus 2021
I PIDIE
XXXXX
XXX A XXXXX, X.X. XX KETUA
XXXXXXX XXXXX WAKIL KETUA
Demikian Kebijakan Umum APBK ini disusun untuk disepakati dan dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2022, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Pidie.