Syarat dan Ketentuan Pesanan Pembelian
Syarat dan Ketentuan Pesanan Pembelian
1. Penerimaan; Satu-satunya Perjanjian: Pesanan Pembelian ini, termasuk syarat dan ketentuan ini (“Surat Pesanan” ini), merupakan penawaran dari Pembeli untuk membeli produk (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”), atau jasa (“Jasa”), dari Penjual. PEMBELI SECARA TEGAS MENYATAKAN KEBERATAN TERHADAP DAN DENGAN TEGAS MENOLAK SETIAP KETENTUAN TAMBAHAN ATAU YANG BERBEDA DENGAN KETENTUAN DALAM SURAT PESANAN INI YANG TERMUAT DALAM PENAWARAN, PENGAKUAN, KONFIRMASI, TAGIHAN PENJUAL ATAU DALAM SETIAP KOMUNIKASI LAIN SEBELUMNYA ATAU SETELAHNYA DARI PENJUAL KEPADA PEMBELI KECUALI JIKA KETENTUAN TERSEBUT SECARA JELAS DISETUJUI OLEH PEMBELI DALAM DOKUMEN TERTULIS YANG DITANDATANGANI OLEH PEMBELI. Surat Pesanan ini dan, sebagaimana keadaannya, setiap perjanjian terkait seperti Perjanjian Pengadaan Unit Usaha dengan Penjual dan Perjanjian Pengadaan (Unit Usaha) Induk terkait (secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Terkait”) yang syarat dan ketentuannya berlaku terhadap Surat Pesanan ini, akan menggantikan semua perundingan, pembicaraan, dan transaksi sebelumnya dan merupakan satu-satunya perjanjian antara Pembeli dan Penjual. Dalam hal terdapat pertentangan antara syarat dan ketentuan ini dan Perjanjian Terkait, maka Perjanjian Terkait akan berlaku. Perubahan, modifikasi, pembatalan, pelepasan, pengabaian, atau pengenyampingan terhadap syarat dan ketentuan ini tidak akan mengikat Pembeli kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani atas namanya oleh perwakilan berwenang Pembeli dan secara khusus merujuk pada Surat Pesanan ini. Ketentuan, kebiasaan, praktik dagang, perilaku bertransaksi sebelumnya maupun perilaku bertransaksi yang berulang atau pelaksanaan, kesepahaman atau kesepakatan yang bermaksud untuk memodifikasi, mengubah, menjelaskan, atau menambah syarat dan ketentuan ini tidak akan bersifat mengikat kecuali jika dibuat kemudian secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang dimaksudkan untuk terikat dengannya. Kesalahan dalam harga, diskonto, spesifikasi, jadwal pengiriman atau ketentuan lainnya dan setiap perbedaan yang nyata dalam jumlah atau ukuran harus segera dilaporkan oleh Penjual kepada Pembeli dan Penjual harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengembalikan jumlah tagihan yang tidak benar kepada Pembeli atau memperbaiki perbedaan lainnya tersebut, kecuali jika diperintahkan lain oleh Pembeli.
2. Penyerahan; Pemeriksaan; Produk yang Ditolak: Waktu bersifat penting. Jika suatu penyerahan diperkirakan tidak dapat dilakukan secara tepat waktu, Penjual harus memberitahu Pembeli dan akan melakukan semua langkah sewajarnya atas biaya Penjual sendiri untuk mempercepat penyerahan; namun dengan ketentuan bahwa Pembeli memiliki hak, tanpa kewajiban apa pun, selain dari hak dan upaya hukum lain yang dimilikinya, untuk membatalkan Surat Pesanan ini melalui pemberitahuan kepada Penjual dan mengatur penyelesaian dan/atau pembelian barang pengganti di tempat lainnya dan untuk menagih setiap kerugian atau biaya tambahan yang ditimbulkan kepada Penjual. Untuk semua pengiriman (dalam negeri atau internasional), Penjual harus memiliki Produk dari fasilitas produksinya ke tempat penyerahan yang ditentukan oleh Pembeli dan hak tidak akan beralih dan penyerahan tidak akan dianggap telah terjadi sampai Pembeli telah menerima Produk di tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli. Semua risiko kehilangan selama pengangkutan/transportasi merupakan tanggung jawab Penjual, dan Produk akan dianggap telah diserahkan hanya setelah diterima di tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan Surat Pesanan ini. Pembeli tidak berkewajiban untuk memperoleh asuransi selama Produk dalam perjalanan dari fasilitas Penjual ke tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli. Penjual harus menggunakan perusahaan angkutan pilihan Pembeli untuk mengangkut Produk dari fasilitas Penjual ke tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli. Pengiriman dalam negeri akan dibayar di tempat tujuan kecuali jika disetuju lain oleh bagian logistik Pembeli. Untuk pengiriman internasional, Penjual harus memberikan Produk untuk ekspor yang telah bebas sepenuhnya dari urusan kepabeanan dan harus mengatur penyerahan Produk ke pusat konsolidasi atau ke lapangan penumpukan peti kemas milik perusahaan angkutan pilihan Pembeli di pelabuhan pengiriman. Penjual harus memperoleh semua lisensi dan perizinan ekspor yang diperlukan, dan Penjual harus bertanggung jawab atas semua ongkos dan biaya yang terkait dengan hal tersebut dan untuk membuat Produk siap untuk pemuatan, termasuk namun tidak terbatas pada bea cukai ekspor dan biaya dokumentasi terkait. Penjual bertanggung jawab atas biaya operasi pemeriksaan, pengemasan dan penandaan yang tepat yang diperlukan untuk tujuan penyerahan Produk dan juga bertanggung jawab atas pemuatan Produk di dermaga Penjual. Penjual harus memberikan, atas biaya Penjual, pesanan penyerahan dan/atau dokumen pengangkutan yang lazimnya diperlukan agar Pembeli dapat menerima penyerahan Produk. Penjual harus memberikan pemberitahuan yang memadai kepada Pembeli mengenai pengiriman Produk dan setiap pemberitahuan lain yang diperlukan untuk menerima penyerahan Produk. Pembeli harus membayarkan biaya pemeriksaan pra-pengapalan kecuali jika pemeriksaan tersebut diwajibkan oleh negara tujuan ekspor. Pembeli harus memperoleh semua lisensi dan perizinan impor yang diperlukan dan harus bertanggung jawab atas semua ongkos dan biaya yang terkait dengan prosedur kepabeanan impor, termasuk namun tidak terbatas pada izin impor, bea dan biaya administrasi. Kecuali ongkos dan biaya yang terkait dengan (i) pemerolehan semua lisensi dan perizinan ekspor yang diperlukan, (ii) penyiapan Produk untuk pemuatan, (iii) operasi pemeriksaan, pengemasan dan penandaan yang tepat atas Produk dan (iv) pemuatan Produk di dermaga Penjual, Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya untuk pengangkutan/transportasi dari fasilitas Penjual ke tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli. Jika ditentukan dan diminta oleh Pembeli, Penjual harus melakukan pembayaran di muka atas biaya pengangkutan/transportasi dari fasilitas Penjual ke pelabuhan ekspor dan menambahkan biaya tersebut pada tagihan Pembeli. Jika tidak, semua biaya pengangkutan/transportasi dari fasilitas Penjual ke tempat penyerahan yang ditentukan Pembeli akan dibayarkan di tempat tujuan. Terlepas dari ketentuan di atas, Penjual bertanggung jawab atas setiap biaya, ongkos, pengeluaran atau denda yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjual untuk menyewa perusahaan angkutan yang disetujui Pembeli tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli atau dengan cara lainnya untuk mematuhi instruksi dari Pembeli. Dalam semua bentuk dokumentasi dan komunikasi termasuk dalam bentuk cetak dan elektronik, ketentuan ini akan disebut sebagai “EMR2006”. Penjual harus memberikan faktur dagang kepada Pembeli setelah penyerahan Produk ke tempa tujuan akhir. Pembeli harus membayar Produk sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan Surat Pesanan ini. Penjual harus memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli atas pengiriman sebagian sebelum melakukan pengiriman. Semua bahan harus dikemas, diberikan tanda, dimuat dan dikirimkan secara tepat sesuai dengan persyaratan perusahaan angkutan umum. Kerusakan terhadap bahan yang tidak dikemas dengan tepat akan dibebankan kepada Penjual. Tidak ada biaya yang akan dibebankan oleh Penjual atas pengepakan, pengemasan, pengangkutan, pemuatan atau penyimpanan kecuali jika
disebutkan lain dalam Surat Pesanan ini. Produk yang ditolak dan dikembalikan tidak akan diganti oleh Penjual tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pembeli. Produk harus diperiksa dan diuji oleh Pembeli sebelum dan setelah diterima. Setiap Produk yang diberikan dan waktu dan cara penyerahan harus mematuhi ketentuan Surat Pesanan ini. Setiap kegagalan untuk mematuhi ketentuan Surat Pesanan ini mengakibatkan penurunan nilai yang substansial atas nilai pesanan keseluruhan dan akan memberikan hak kepada Pembeli, menurut pertimbangannya sendiri, untuk membatalkan semua atau sebagian dari Surat Pesanan ini dan untuk mengembalikan kepada Penjual setiap Produk yang telah diserahkan sebelumnya kepada Pembeli, tanpa memberikan hak kepada Penjual untuk memperbaiki kegagalan tersebut dan Penjual harus membayarkan semua biaya pengangkutan atas penyerahan kepada Pembeli dan setiap pengembalian kepada Penjual dan Pembeli, menurut pertimbangannya sendiri sepenuhnya, dapat memperoleh Xxxxxx pengganti dari pemasok lain. Apabila biaya Xxxxxx pengganti tersebut melebihi harga yang disepakati untuk Produk antara Pembeli dan Penjual, Penjual harus mengganti biaya tambahan tersebut kepada Pembeli atau Pembeli dapat memperjumpakan biaya tersebut terhadap jumlah- jumlah yang terutang kepada Penjual. Logo, lambang, nama, nama dagang, merek dagang, kemasan dagang, simbol, tanda hiasan, bukti pemeriksaan atau tanda terkait lainnya milik Pembeli atau entitas terkaitnya yang digunakan atau dikandung oleh Produk atau peralatan yang ditolak atau tidak dibeli oleh Pembeli harus dilepas, dan bukan dihancurkan, sebelum Produk atau peralatan tersebut dijual, digunakan atau dialihkan, jika penjualan atau pengalihan tersebut diizinkan oleh Pembeli.
3. Potongan Harga; Pajak: Setiap potongan tunai yang biasanya diberikan oleh Penjual kepada setiap pembeli akan berlaku untuk Produk. Kecuali jika ditentukan lain dalam Surat Pesanan ini, Penjual harus membayar, membela dan membebaskan Pembeli dari pengenaan atau pembebanan bea masuk atau bea keluar, cukai, penggunaan atau pajak lainnya (apa pun sebutannya) atas impor perkakas atau peralatan atau produksi, penjualan, pengiriman atau penggunaan Produk sepanjang pengenaan atau pembebanan tersebut diwajibkan atau tidak dilarang oleh hukum untuk ditanggung oleh Penjual.
4. Ketentuan Pembayaran; Perjumpaan Utang: Ketentuan pembayaran dilakukan secara neto pada hari ke-5 bulan ketiga setelah tanggal penerimaan Produk di fasilitas Pembeli atau penerimaan tagihan oleh Pembeli, mana yang belakangan. Jika lebih dari satu pembayaran harus dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, Pembeli dapat menurut pertimbangannya sendiri, menahan hingga 10% dari setiap atau semua angsuran sampai selesainya pelaksanaan yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini, yang mana pada saat itu jumlah yang ditahan, dikurangi setiap jumlah yang dipotong sebagai perjumpaan utang atau penggantian pembayaran akan dibayarkan kepada Penjual. Jika ketentuan yang diberikan dalam Surat Pesanan ini memberikan suatu potongan harga, waktu untuk mendapatkan potongan tersebut akan dihitung dari tanggal berikut, mana yang belakang, antara tanggal penyerahan terjadwal atau tanggal ketika tagihan yang disetujui diterima. Pembayaran dianggap telah dilakukan untuk keperluan memperoleh potongan harga pada tanggal pengiriman cek Pembeli. Pembeli akan selalu berhak untuk melakukan perjumpaan atas setiap jumlah yang terutang kepada Penjual atau afiliasi Penjual. Setiap biaya yang dibayar di muka oleh Penjual atas nama Pembeli sesuai dengan Surat Pesanan ini untuk memperoleh penggantian harus disebutkan secara terpisah pada tagihan dan didukung oleh kuitansi yang sesuai yang diberikan kepada Pembeli. Pembeli tidak berkewajiban untuk membayar jumlah dalam suatu tagihan yang bertanggal atau diserahkan lebih dari dua belas bulan setelah penyerahan Produk oleh Penjual. Menyimpang dari ketentuan di atas, jika terjadi pertentangan antara bagian ini dan persyaratan hukum yang berlaku, maka persyaratan hukum tersebut akan berlaku; Jika terjadi pertentangan antara bagian ini dan bagian yang mengatur persoalan yang sama dalam tabel komersial Surat Pesanan ini atau dokumen tertulis lainnya yang disepakati oleh para pihak, maka tabel komersial tersebut akan berlaku.
5. Jaminan: Penjual menjamin bahwa, selama jangka waktu dua (2) tahun sejak tanggal penyerahan Produk kepada Pembeli, Produk tersebut akan bebas dari setiap kecacatan desain, bahan maupun pembuatan, Produk tersebut harus mematuhi gambar dan spesifikasi yang berlaku, dan hak atas Produk tersebut tidak akan dikenai pembebanan. Pembayaran atas Produk bukan merupakan persetujuan atau penerimaan atas barang atau jasa oleh Pembeli; Hak pemeriksaan Pembeli akan terus berlaku meskipun pembayaran telah dilakukan. Pembeli berhak untuk mengembalikan, atas biaya Penjual, setiap Produk yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi atau pengiriman yang diterima secara tidak sesuai dengan Surat Pesanan ini. Jika diminta oleh Pembeli, Penjual harus, jika ditentukan oleh Pembeli, mengembalikan harga pembelian Produk, atau memperbaiki atau mengganti, atas biaya Penjual, Produk yang cacat atau tidak sesuai dalam waktu sepuluh (10) hari setelah pemberitahuan dari Pembeli kepada Penjual. Semua biaya sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Produk cacat atau tidak sesuai tersebut, termasuk, tanpa bermaksud membatasi, biaya untuk mengangkut Produk dari Pembeli kepada Penjual dan pengiriman pengembalian kepada Pembeli, akan ditanggung oleh Penjual. Jaminan ini akan terus berlaku sehubungan dengan Produk yang diperbaiki atau diganti selama dua (2) tahun setelah tanggal penyerahan Produk yang diperbaiki atau diganti tersebut kepada Pembeli. Jika Penjual tidak memperbaiki atau mengganti Produk dalam jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Pesanan ini, Pembeli dapat memperbaiki atau mengganti barang yang cacat atau tidak sesuai tersebut atas biaya Penjual. Produk yang ditolak atau tidak sesuai tersebut tidak akan dianggap telah diserahkan secara tepat waktu kecuali jika Produk yang diperbaiki atau diganti diserahkan secara tepat waktu dalam jangka waktu yang berlaku dalam Surat Pesanan ini. Penjual menjamin bahwa (i) dirinya dan semua subkontraktor (yang diizinkan dalam Bagian 22 di bawah ini) yang ditunjuk oleh Penjual akan melaksanakan semua Jasa dengan baik dan cakap, (ii) semua Jasa, termasuk semua bahan dan peralatan yang diberikan berdasarkan Surat Pesanan ini, akan sesuai dengan semua persyaratan dan spesifikasi yang disebutkan dalam Surat Pesanan ini atau diberikan kepada Penjual oleh Pembeli sesuai dengan Surat Pesanan ini dan semua standar industri yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Penjual, dan (iii) semua Jasa akan bebas dari segala jenis kecacatan bahan atau pembuatan.
6. Kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku: Penjual menyatakan, menjamin dan setuju bahwa semua Produk, barang dagangan, dan bahan yang diserahkan dan/atau jasa yang diberikan berdasarkan Surat Pesanan ini akan dan telah dibuat dan/atau diberikan sesuai dengan semua hukum, peraturan, tata tertib, penetapan, pakta dan persyaratan lain yang berlaku dari pemerintah federal/nasional, negara bagian/provinsi dan pemerintah daerah serta instansinya, termasuk, tanpa bermaksud membatasi, peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan (termasuk, jika berlaku, semua ketentuan dalam U.S. Fair Labor Standards Act/Undang-Undang Buruh Adil AS tahun 1938, sebagaimana diubah), kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Jika Produk dibeli untuk dicakupkan dalam produk yang dijual berdasarkan kontrak atau subkontrak pemerintah, ketentuan yang harus dicakupkan oleh kontrak atau subkontrak tersebut, termasuk persyaratan tindakan afirmatif dan larangan bertindak diskriminasi, akan dianggap berlaku terhadap Surat Pesanan ini. Secara khusus, jika kontrak atau subkontrak tersebut dibuat dengan pemerintah federal AS, sehubungan dengan kegiatan ketenagakerjaan di AS Penjual (i) setuju untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap karyawan atau pelamar kerja atas dasar jenis kelamin,
ras, warna kulit, agama, asal negara, usia, status pernikahan, afiliasi politik atau orientasi seksual, kecacatan, status sebagai veteran yang memiliki cacat fisik, veteran perang Vietnam, Veteran Perang Aktif atau Lencana Perang/Active Duty Wartime or Campaign atau status grup lainnya yang dilindungi dan (ii) setuju untuk melakukan tindakan afirmatif untuk mempekerjakan dan memajukan penyandang cacat dan veteran yang dilindungi yang memenuhi syarat. Kecuali jika dibebaskan, klausul Kesempatan yang Setara yang disebutkan dalam 41 CFR 60‐1.4(a), 41 CFR 60‐741.5(a) dan 41 CFR 60‐300.5(a) dicakupkan dalam Surat Pesanan ini sebagai rujukan. Kecuali jika dibebaskan, Penjual setuju untuk mematuhi persyaratan klausul Kesempatan yang Setara ini dan juga setuju untuk mematuhi ketentuan 41 CFR 60‐300.5(a) (pencatatan peluang kerja pada instansi ketenagakerjaan negara bagian), 41 CFR 61‐250.10 dan/atau 41 CFR 61-300.10 (pelaporan tahunan veteran yang dilindungi), dan 29 CFR Bagian 471, Lampiran A Sub-Bagian A (penyampaian pemberitahuan karyawan). Semua persyaratan pemeringkatan atau sertifikasi yang disebutkan dalam kontrak atau subkontrak pemerintah atau yang diketahui Penjual harus dipatuhi. Penjual setuju untuk memberikan Pembeli suatu sertifikat kepatuhan dengan setiap hukum tersebut dan persyaratan sertifikasi dalam bentuk yang diminta oleh Pembeli. Penjual, atas biayanya sendiri sepenuhnya, harus memperoleh dan mempertahankan keberlakuan semua lisensi, izin, otorisasi atau persetujuan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha Penjual atau mengoperasikan properti yang digunakan di dalamnya, atau yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban Penjual berdasarkan Surat Pesanan ini. Penjual harus segera memberitahu Pembeli dalam hal Penjual tidak mematuhi suatu ketentuan dalam Bagian ini.
7. Standar Perilaku: Pembeli mengharapkan para pemasoknya mematuhi prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan warga negara badan yang diterima secara umum yang disebutkan dalam Laporan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola Xxxxxxx Electric Co. (“Xxxxxxx”). Secara khusus, Pembeli mengharapkan para pemasoknya dan karyawan para pemasok untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dicakup dalam Kode Etik Pemasok Xxxxxxx dan untuk mematuhi prinsip dan aturan yang sama yang berlaku terhadap karyawan Xxxxxxx dalam Kode Etik Karyawan Xxxxxxx. Tautan terhadap dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat pada laman “Environmental, Social, Governance/Lingkungan, Sosial, Tata Kelola” (“ESG”) xxxxxxx.xxx dan pada bagian “Supply Chain/Rantai Pasokan” dan “Integrity & Ethics/Integritas & Etika” dalam laman ESG/Governance. Penjual harus mematuhi dan memastikan para agen, kontraktor, pemasok, subkontraktor, dan pemasok subkontraktornya (secara bersama-sama disebut sebagai “Subkontraktor”) mematuhi Undang-Undang Perbudakan Modern. “Undang-Undang Perbudakan Modern” adalah (i) undang-undang yang melarang pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan secara tidak sukarela dan dijalankan di bawah ancaman kekerasan atau jenis hukuman lainnya (“Kerja Paksa”) dan/atau bentuk Perbudakan Modern lainnya (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) seperti 18 U.S.C. 1589 Amerika Serikat dan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris tahun 2015, dan (ii) undang-undang yang mewajibkan entitas untuk mengungkapkan risiko Perbudakan Modern dari pihaknya seperti California Transparency in Supply Chains Act/Undang-Undang Transparansi dalam Rantai Pasokan California dan Undang- Undang Perbudakan Modern Australia tahun 2018 (Cth). “Perbudakan Modern” memiliki arti yang diberikan untuk istilah tersebut atau, jika istilah “Perbudakan Modern” tidak digunakan, istilah serupa (seperti kerja paksa), dalam Undang-Undang Perbudakan Modern. Penjual menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan Kerja Paksa, dirinya menjalankan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Perbudakan Modern yang berlaku, dan dirinya tidak sedang menjalani suatu penyidikan, pemberlakuan atau hukuman yang melibatkan Perbudakan Modern. Penjual harus segera memberitahu Pembeli mengenai setiap pelanggaran aktual atau dugaan pelanggaran oleh Penjual atau Subkontraktornya terhadap Undang-Undang Perbudakan Modern yang berlaku, dan Penjual setuju untuk memberikan kepada Pembeli setiap informasi dan bantuan yang diperlukan Pembeli untuk mematuhi Undang-Undang Perbudakan Modern yang berlaku segera setelah diminta oleh Pembeli.
8. Ketentuan Keamanan: Hal penting dalam Surat Pesanan ini adalah bahwa semua Jasa yang dilakukan oleh Penjual harus dilakukan secara aman, baik dan cakap, bebas dari kecelakaan apa pun. Oleh karena itu, Penjual harus menetapkan, mempertahankan keberlakuan, dan memberlakukan peraturan dan prosedur keselamatan dan kesehatan yang tepat (termasuk pelatihan) sehubungan dengan personelnya dan Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Surat Pesanan ini, peraturan dan prosedur mana setidak-tidaknya setara dengan atau melampaui peraturan kesehatan dan keselamatan Pembeli yang berlaku. Semua Jasa yang dilakukan berdasarkan Surat Pesanan ini harus sepenuhnya mematuhi semua persyaratan kesehatan dan keselamatan pemerintah, termasuk peraturan dan standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja/Occupational Safety and Health Act tahun 1970 ("OSHA"), sebagaimana diubah, dan setiap undang-undang, peraturan atau tata tertib federal, negara bagian dan/atau setempat yang berlaku. Setiap peralatan yang diberikan oleh Pembeli kepada Penjual untuk kepentingan karyawan Penjual atau karyawan subkontraktornya akan menjadi tanggung jawab dan risiko sepenuhnya dari Penjual untuk memastikan bahwa peralatan tersebut tepat untuk penggunaan yang dimaksudkan dan dapat bekerja dengan baik. PENJUAL SETUJU UNTUK MENGGANTI RUGI (TERMASUK BIAYA PENGACARA) MEMBELA, DAN MEMBEBASKAN PEMBELI DARI SETIAP DAN SEMUA KLAIM PENJUAL, SUBKONTRAKTOR PENJUAL, DAN KARYAWANNYA YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN PERALATAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMBELI ATAU SARAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN PERALATAN TERSEBUT, SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM, YANG MANA DENGAN INI DIPAHAMI BAHWA PEMBELI TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS DASAR HUKUM, KONTRAK, KELALAIAN, KEPATUHAN MUTLAK, ATAU LAINNYA. Penjual harus selalu mempertahankan tenaga kerja yang bebas obat-obatan dan alkohol ketika berada di fasilitas/lokasi Pembeli. Setelah diminta oleh Pembeli, Penjual harus memberikan kepada Pembeli, salinan semua laporan kecelakaan yang dibuat oleh atau disampaikan kepada Penjual, termasuk semua laporan penyakit dan cedera OSHA.
9. Kekayaan Intelektual: Penjual menjamin bahwa Produk dan penjualan dan penggunaan Produk tidak akan melanggar paten, merek dagang, desain dagang, hak cipta, rahasia dagang Amerika Serikat atau negara lainnya atau setiap bentuk kekayaan intelektual lainnya, dan Penjual mengakui bahwa paten, merek dagang, desain dagang, hak cipta, rahasia dagang Pembeli atau setiap bentuk kekayaan intelektual lainnya yang diberikan oleh Pembeli kepada Penjual adalah milik Pembeli sepenuhnya dan Penjual menyangkal semua hak dalam setiap yang disebutkan di atas. Apabila pembayaran dilakukan untuk pekerjaan percobaan, pengembangan, atau penelitian, sehingga harus dilakukan sesuai dengan persyaratan khusus dari Pembeli, Penjual setuju untuk mengungkapkan dan, setelah diminta, mengalihkan kepada Pembeli tiap-tiap reka cipta, hak kekayaan, proses rahasia atau pengetahuan praktis, dan rahasia
dagang yang dihasilkannya, atau bentuk kekayaan intelektual lainnya dan Penjual akan menyangkal semua hak di dalamnya. Semua gambar, karya seni, produk khusus, bahan, informasi atau data yang diberikan oleh Pembeli dan semua kekayaan intelektual yang dihasilkan dari Surat Pesanan ini (yang dirujuk dalam kalimat di atas) merupakan milik Pembeli sepenuhnya, harus digunakan oleh Penjual hanya untuk pekerjaan Pembeli, akan dianggap sebagai Informasi Rahasia milik Pembeli sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 15 di bawah ini, dan harus dijaga kerahasiaannya, sesuai dengan ketentuan Bagian 15 di bawah ini, dan harus dikembalikan segera setelah diminta Pembeli. Pembeli akan memasarkan, mendistribusikan dan/atau menjual Produk dengan merek dagang dan nama dagang miliknya sendiri. Pembeli berhak untuk menggunakan setiap merek, nama, identitas dagang lainnya, pekerjaan berhak cipta atau kekayaan intelektual lain yang dimiliki Penjual, sepanjang Penjual telah mencakupkan kekayaan tersebut dalam atau menggunakannya dalam pembuatan Produk yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli.
10. Ganti Kerugian: Penjual akan mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dan para pengganti dan penerima pengalihannya terhadap setiap dan semua tuntutan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya pengacara sewajarnya dan biaya lainnya untuk melakukan pembelaan terhadap suatu gugatan) ("Kerugian") yang dialami atau ditimbulkan olehnya (a) sehubungan dengan pelanggaran suatu pernyataan, jaminan, atau janji yang dibuat oleh Penjual dalam Surat Pesanan ini atau pemberlakuan oleh para pihak tersebut atas Surat Pesanan ini, atau (b) sehubungan dengan desain, pengembangan, pembuatan, distribusi, penjualan, penggunaan atau perbaikan Produk, baik apakah klaim tersebut berdasarkan pada teori pelanggaran kontrak atau jaminan, kelalaian, kepatuhan mutlak, perbuatan melawan hukum lainnya, pelanggaran, penyalahgunaan atau teori hukum lainnya, kecuali sepanjang disebabkan oleh kelalaian Pembeli, atau (c) sebagai akibat dari suatu gugatan, klaim, atau tuntutan berdasarkan suatu hukum, peraturan, tata tertib atau persyaratan lingkungan, kesehatan, keselamatan atau lainnya, sehubungan dengan pembuatan, distribusi, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan atau pembuangan Produk atau bahan baku oleh Penjual. Jika pelaksanaan Penjual mengharuskan Penjual, karyawan, agen, atau perwakilannya untuk melakukan jasa atau pekerjaan di pabrik atau fasilitas Pembeli, agen, pelanggan, atau penggunanya, Penjual setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli terhadap semua gugatan, kerugian, klaim, kerusakan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran atas cedera atau kerusakan terhadap orang-orang tersebut atau harta benda yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan tersebut, kecuali sepanjang disebabkan oleh Pembeli. Penjual setuju bahwa dirinya akan, ketika diminta dan diberitahukan sewajarnya mengenai adanya tuntutan, klaim atau gugatan tersebut, melakukan pembelaan bagi Pembeli dan para pengganti dan penerima pengalihannya terhadap setiap gugatan, klaim atau tuntutan tersebut. Selain itu, Penjual secara tegas dan khusus mengenyampingkan semua kekebalan yang dimiliki Penjual berdasarkan undang-undang jaminan sosial tenaga kerja di suatu negara atau yurisdiksi.
11. Asuransi: Penjual setuju untuk memiliki asuransi yang menanggung tanggung gugat produk dan tanggung gugat umum dengan nilai sekurang-kurangnya $5.000.000,00 per kejadian. Semua polis tersebut akan mengatur pemberitahuan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari sebelumnya, kepada Pembeli, mengenai pembatalan, tidak diperpanjangnya atau perubahan yang bersifat material pada syarat dan ketentuan pertanggungan dan menyebutkan Pembeli sebagai tertanggung tambahan. Jika diminta Pembeli, Penjual harus memberikan kepada Pembeli suatu sertifikat atau sertifikat-sertifikat asuransi yang membuktikan pertanggungan tersebut. Dalam hal Penjual tidak lagi memiliki asuransi yang memadai yang menyebutkan Pembeli sebagai tertanggung tambahan, Pembeli dapat segera membatalkan Surat Pesanan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual mengenai keputusan Pembeli untuk melakukan pembatalan.
12. Keadaan Kahar: Pembeli dan Penjual tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan akibat pemogokan, larangan bekerja atau sengketa buruh lainnya, kebakaran, tindakan Tuhan atau sebab-sebab lainnya yang berada di luar kendali sewajarnya dari pihak yang mengalaminya; dengan ketentuan bahwa, pihak yang mengalaminya harus memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak mengalainya mengenai penyebab keterlambatan atau perkiraan keterlambatan segera setelah terjadinya peristiwa tersebut dan harus menggunakan upaya terbaiknya untuk melakukan atau menerima penyerahan, mana yang sesuai, sesegera mungkin. Jika Pembeli meyakini bahwa keterlambatan atau perkiraan keterlambatan dalam penyerahan Penjual dapat mengurangi kemampuan Pembeli untuk memenuhi jadwal produksinya atau dapat mengganggu operasi Pembeli dan keterlambatan tersebut berlangsung selama jangka waktu lebih dari sepuluh (10) hari, maka Pembeli dapat, menurut pilihannya sendiri, dan tanpa kewajiban apa pun kepada Penjual, segera mengakhiri Surat Pesanan ini. Dalam hal terjadi kekurangan, Penjual setuju untuk mengalokasikan seluruh pasokan Produk yang tersedia antara Pembeli dan para pelanggan lain dari Penjual, jika berlaku, secara adil dan setara.
13. Pembatalan, Pengakhiran dan Penangguhan: Pembeli berhak untuk membatalkan seluruh atau sebagian dari Surat Pesanan ini yang belum terkirim. Surat Pesanan ini dapat diakhiri oleh Pembeli atau Penjual setiap saat segera setelah pemberitahuan tertulis jika pihak lain melanggar syarat atau ketentuan Surat Pesanan ini atau setelah terjadinya salah satu peristiwa berikut: (a) pihak lain tersebut melakukan pengalihan untuk kepentingan kreditor, atau mengalami pengampuan provinsi atau federal secara sukarela atau paksa, proses kepailitan atau kebangkrutan, atau menjadi tidak mampu, atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya, untuk memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo; (b) pihak lain tersebut membuat keterangan, pernyataan atau klaim yang salah atau menyesatkan secara material; (c) pihak lain tersebut lalai melaksanakan pekerjaan sehingga mengancam pelaksanaan Surat Pesanan ini; (d) pembubaran atau likuidasi pihak lain tersebut; dan/atau (e) kegagalan pihak lain tersebut untuk membayar setiap utang yang jatuh tempo dan harus dibayar dan kegagalan tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 00 xxxx xxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxx. Pembeli tidak akan bertanggung jawab atas ongkos atau biaya pembatalan tertentu. Menyimpang dari segala sesuatu yang bertentangan dalam Surat Pesanan ini, pada saat pemutusan, pembatalan atau pengakhiran Surat Pesanan ini, Penjual harus segera menghentikan penggunaan setiap kekayaan intelektual, rahasia dagang dan formula milik Pembeli dan tidak lagi berhak untuk menggunakannya. Jika Surat Pesanan ini dibatalkan karena suatu peristiwa yang disebabkan oleh Penjual atau akibat dari tindakan atau kelalaian Penjual, Pembeli dapat menyelesaikan pekerjaan Penjual dengan cara yang wajar sebagaimana ditentukan oleh Pembeli, dan Penjual bertanggung jawab, dan akan mengganti rugi Pembeli atas setiap kerugian dan biaya sewajarnya, termasuk, tanpa membatasi, biaya pengacara, yang dikeluarkan oleh Pembeli sebagai akibatnya
14. Kelangsungan Keberlakuan: Xxxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxx Xxxxxx 0, 0, 0, 0, 0, 00, 13, 14, 15, 19, 22, 24, 25, 26 dan 00 xxxxx xxxxxx dan ketentuan ini akan terus berlaku setelah pemutusan, pembatalan atau pengakhiran Surat Pesanan ini.
15. Informasi Rahasia: Para Pihak setuju bahwa tiap-tiap pihak akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lain atau afiliasinya sehubungan dengan Surat Pesanan ini (“Informasi Rahasia”) dan akan mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada karyawannya yang akan berhubungan langsung dengan pelaksanaan kerja
berdasarkan Surat Pesanan ini. Tiap-tiap pihak setuju untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia yang diterimanya dari pihak lain kepada orang atau entitas lain mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pemberi informasi. Tiap-tiap pihak setuju untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang sama dengan yang diberikan olehnya untuk melindungi informasi miliknya sendiri, tetapi dengan kehati- hatian yang wajar, dan akan mengembalikan semua salinan (dalam setiap media rekaman) Informasi Rahasia kepada pihak pemberi informasi segera setelah diminta secara tertulis. Para pihak setuju bahwa Informasi Rahasia akan dianggap sebagai rahasia dagang yang memenuhi syarat untuk dilindungi menurut hukum yang berlaku. Meskipun demikian, salah satu pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia yang harus diungkapkan kepada suatu pemerintah, lembaga atau departemen, atau bursa efek sejauh diwajibkan oleh undang-undang, dengan ketentuan harus segera memberi tahu pihak lain mengenai persyaratan tersebut dan ketentuannya sebelum melakukan pengungkapan tersebut sehingga pihak lain dapat meminta perjanjian atau perintah perlindungan yang sesuai sebelum pengungkapan tersebut. Kewajiban- kewajiban di atas akan tetap berlaku setelah Surat Pesanan ini berakhir dan akan tetap mengikat pihak penerima informasi, masing-masing afiliasinya, pengganti dan penerima pengalihannya selamanya. Surat Pesanan ini ditetapkan sebagai Informasi Rahasia dengan memperhatikan Bagian ini.
16. Jaminan Informasi: Tanpa membatasi kewajiban Penjual di bagian lain dalam Surat Pesanan ini, Penjual harus menerapkan pengamanan dan pengendalian keamanan dasar yang sama ketatnya dengan praktik industri yang diterima, khususnya yang ditetapkan dalam versi terbaru dari (i) National Institute of Standards and Technology Special Publication.Publikasi Khusus Institut Standar dan Teknologi Nasional 800-53, atau (ii) ISO/IEC 27001, untuk melindungi Informasi Rahasia Pembeli, data lain milik Pembeli atau personelnya, dan sistem Pembeli (yang semuanya secara bersama-sama disebut sebagai “Data dan Sistem Pembeli”). Setelah diberitahukan sewajarnya kepada Penjual, Pembeli berhak untuk meninjau kebijakan, proses, pengendalian Penjual, dan hasil tinjauan internal dan/atau eksternal atas proses dan pengendalian yang terkait dengan Data dan Sistem Pembeli (secara bersama-sama disebut sebagai “Proses dan Kendali Penjual”) sebelum pada dan selama pelaksanaan Surat Pesanan ini, termasuk segera sewaktu-waktu setelah terjadinya insiden keamanan yang diakibatkan oleh Penjual yang dapat berdampak pada Data dan Sistem Pembeli. Setelah ditemukannya insiden keamanan tersebut, Penjual dalam waktu dua puluh empat (24) jam harus menginformasikan kepada Pembeli tentang insiden tersebut dan sifat dampaknya terhadap Data dan Sistem Pembeli. Selain itu, Pembeli atas biayanya sendiri berhak untuk melakukan, atau menyuruh dilakukannya oleh pihak ketiga independen, audit lapangan atas Proses dan Kendali Penjual. Sebagai pengganti audit lapangan, atas permintaan Pembeli, Penjual setuju untuk menyelesaikan, dalam waktu dua puluh (20) hari sejak diterima, kuesioner audit yang diberikan oleh Pembeli mengenai program keamanan informasi Penjual. Penjual harus menerapkan pengamanan yang diperlukan seperti yang diidentifikasi oleh Pembeli atau audit program keamanan informasi.
17. Informasi Keuangan: Apabila Pembeli memiliki kekhawatiran tentang kondisi keuangan Penjual dan/atau kemampuan untuk melakukan pemasokan berdasarkan Surat Pesanan ini, Penjual harus memberikan informasi yang diminta oleh Pembeli yang menurut Pembeli diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.
18. Perubahan: Pembeli berhak untuk mengubah spesifikasi, gambar, tanggal penyerahan, jumlah dan barang yang tercakup dalam Surat Pesanan ini. Jika perubahan tersebut secara material akan mempengaruhi harga atau tanggal penyerahan, Pembeli dan Penjual akan menyepakati penyesuaian yang adil terhadap harga dan/atau tanggal penyerahan untuk mencerminkan dampak dari perubahan tersebut; dengan ketentuan Penjual telah memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli mengenai setiap klaim penyesuaian tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Pembeli. Penjual dilarang menangguhkan pelaksanaan Surat Pesanan ini selama Pembeli dan Penjual sedang dalam proses pembuatan perubahan tersebut dan setiap penyesuaian terkait. Penjual setuju untuk tidak melakukan proses atau perubahan produksi yang dapat mempengaruhi kinerja, karakteristik, keandalan, atau umur Xxxxxx, atau mengganti suatu bahan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.
19. Kepatuhan terhadap Hukum dan Pengungkapan Pembatasan Produk dan Peringatan yang Diperlukan: Penjual menyatakan, menjamin dan berjanji bahwa semua Produk, termasuk zat atau bahan kimia yang menyusun atau terkandung dalam Produk atau bagian dari Produk sesuai dengan semua undang-undang bahan kimia yang berlaku dan undang-undang pelaksanaan nasional terkait, masing-masing sebagaimana telah diubah, disesuaikan atau dinyatakan kembali dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Restriction of Hazardous Substances Directive/Petunjuk Pembatasan Bahan Berbahaya (“RoHS”) 2011/65/EU, Chinese Administrative Measures for Restriction of Hazardous Substances in Electrical and Electronic Products/Tindakan Administratif Tiongkok untuk Pembatasan Bahan Berbahaya dalam Produk Listrik dan Elektronik (Juli 2016), Peraturan EC No. 1907/2006 tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi dan Pembatasan Bahan Kimia (“REACH”), dan semua persyaratan peraturan lingkungan terkait produk lainnya yang berlaku di yurisdiksi tempat Produk akan dikirimkan atau dipasarkan, termasuk semua undang-undang, hukum, peraturan, tata cara, aturan administratif, penetapan federal, nasional, provinsi, regional, negara bagian, dan lokal, yang memiliki efek hukum, dan keputusan dan pendapat pengadilan (“Hukum”) (contohnya EU Battery Directive, WEEE, Ecodesign Directive, dan sebagainya). Penjual bertanggung jawab dan tetap bertanggung jawab penuh atas kepatuhannya sendiri terhadap setiap Hukum yang berlaku, masing-masing sebagaimana diubah, disesuaikan atau dinyatakan kembali dari waktu ke waktu. Produk dilarang mengandung bahan kimia yang dilarang atau dibatasi penggunaan atau pembuangannya berdasarkan Undang-undang atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang diberikan secara tertulis oleh Penjual dan Pembeli. Penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Produk dikemas, ditandai, diberi label, didokumentasikan, dikirim, dan/atau didaftarkan dengan benar berdasarkan Hukum yang berlaku. Setiap peringatan, pernyataan kehati-hatian, dan lembar data keselamatan yang disyaratkan oleh Undang-undang untuk Produk harus diungkapkan secara tertulis oleh Penjual kepada Pembeli. Atas permintaan Pembeli, Penjual harus menyediakan komposisi bahan kimia, termasuk proporsi dan berat bahan, campuran, dan informasi atau data lain yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan bahan seluruhnya atau sebagian, atau pernyataan kesesuaian dengan Hukum yang berlaku. Penjual berjanji untuk segera menginformasikan kepada Pembeli setiap perubahan yang mempengaruhi kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku. Sepanjang Produk, bagian dari Produk atau zat tidak dipasok sesuai dengan persyaratan dalam Bagian 19 ini, Pembeli berhak untuk membatalkan Surat Pesanan ini seluruhnya atau sebagian tanpa kewajiban, atau, atas pilihan Pembeli sepenuhnya, untuk meminta perbaikan atas setiap ketidakpatuhan, tanpa mengurangi setiap upaya hukum lain yang mungkin dimiliki Pembeli berdasarkan syarat dan ketentuan ini. Dalam hal terjadi pembatalan Surat Pesanan ini atau terbukti adanya pelanggaran kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku oleh Penjual, Penjual berjanji untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dari segala tuntutan, kewajiban,
kerugian, kerusakan, pembebanan dan/atau tanggung jawab eksternal, terlepas dari dasar hukumnya, dan untuk menanggung setiap dan semua kerugian, kehilangan atau kerusakan yang timbul dan merugikan Pembeli jika terjadi pelanggaran.
20. IPPC: Penjual harus mematuhi semua peraturan International Plant Protection Convention/Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (“IPPC”) tentang bahan kemasan kayu padat (“SWPM”) sebagaimana diuraikan dalam ISPM-15 dan di bagian lain. Penjual harus memastikan, dan memberikan sertifikasi yang sesuai, bahwa semua SWPM harus ditandai dengan logo IPPC, kode negara, nomor yang ditetapkan oleh organisasi perlindungan tanaman alam dan kode perawatan IPPC.
21. Keamanan Rantai Pasokan: Penjual menjamin bahwa pihaknya telah meninjau prosedur keamanan rantai pasokannya dan bahwa prosedur ini serta penerapannya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh program Customs-Trade Partnership Against Terrorism (“C-TPAT”) dari Biro Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan AS. Secara khusus, Penjual menjamin bahwa dirinya menerapkan metode pemeriksaan yang ditentukan C-TPAT sebelum memuat alat angkut; mempertahankan kendali yang aman atas alat angkut yang dimuat dan kosong; mengendalikan dan menerapkan segel keamanan tinggi bersertifikat untuk mengamankan pintu alat angkut transportasi; dan memastikan bahwa mitra kerjanya mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh C-TPAT. Penjual selanjutnya menjamin dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan dan menerapkan, atau akan mengembangkan dan menerapkan, prosedur peninjauan berkala dan, jika perlu, meningkatkan prosedur keamanan rantai pasokannya. Secara khusus, Penjual setuju untuk melakukan audit keamanan tahunan di setiap fasilitasnya dan untuk mengambil semua tindakan perbaikan yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar C-TPAT. Penjual setuju untuk membagikan kepada Pembeli hasil audit tahunan tersebut dan setuju untuk membuat dan menyerahkan kepada Pembeli laporan tentang tindakan perbaikan yang diambil sebagai tanggapannya. Dalam hal Penjual gagal melakukan tindakan perbaikan yang tepat, Pembeli dapat, tetapi tidak diharuskan, mengakhiri Surat Pesanan ini. Auditor Pembeli akan diberikan akses menuju catatan dan fasilitas Penjual untuk tujuan memastikan bahwa prosedur Penjual sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh C-TPAT. Jika Penjual terdaftar dalam program terakreditasi keamanan rantai pasokan, seperti C-TPAT atau program serupa lainnya yang mungkin ada di negara Penjual, maka Penjual harus memberikan bukti surat mengenai pendaftaran tersebut kepada Pembeli.
22. Pilihan Hukum; Tempat; Lain-lain: Surat Pesanan ini dan setiap tuntutan yang timbul dari Surat Pesanan ini diatur oleh hukum Indonesia, tanpa memperhatikan ketentuan antar-hukum di dalamnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1980 tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak berlaku. Setiap ketentuan dalam Surat Pesanan ini tidak akan ditafsirkan membentuk kemitraan atau usaha bersama di antara para pihak. Penjual tidak akan mengalihkan atau mengakan subkontrak atas hak, kepentingan, atau kewajibannya berdasarkan Surat Pesanan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Judul ayat dalam Surat Pesanan ini hanya untuk memudahkan perujukan dan bukan merupakan bagian dari Surat Pesanan ini. Jika ada bagian dari Surat Pesanan ini yang dianggap tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan, maka bagian lainnya akan tetap berlaku penuh. Setiap dan semua hak dan upaya hukum yang diberikan kepada Pembeli berdasarkan Surat Pesanan ini bersifat kumulatif dan sebagai tambahan, dan bukan sebagai pengganti dari, hak dan upaya hukum yang dimiliki Pembeli berdasarkan hukum atau setara dengan, yang semua hak dan upaya hukum tersebut sepenuhnya dimiliki oleh Pembeli. Kegagalan Pembeli untuk menuntut, dalam satu atau lebih kejadian, pelaksanaan salah satu syarat, kesepakatan atau ketentuan dalam Surat Pesanan ini, atau untuk melaksanakan hak berdasarkan Surat Pesanan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pelepasan atau pengenyampingan atas hak tersebut. atau syarat, kesepakatan dan ketentuan lain dalam Surat Pesanan ini maupun hak untuk menuntut pelaksanaannya di masa depan. Dalam hal timbul perselisihan antara para pihak sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan Surat Pesanan ini (selain hak dan kewajiban yang diatur dalam bagian di atas tentang Informasi Rahasia atau sehubungan dengan hak, kewajiban, dan upaya hukum yang diatur dalam suatu lampiran atau bagian tentang perkakas), para pihak harus berupaya terlebih dahulu untuk mencapai penyelesaian sengketa melalui perundingan damai. Jika penyelesaian sengketa yang dapat diterima bersama tidak tercapai dalam waktu enam puluh (60) hari setelah salah satu pihak memberitahukan pihak lain tentang suatu sengketa, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut kepada Pusat Arbitrase Internasional Singapura ("Pusat") untuk arbitrase di Singapura. Arbitrase dilakukan menurut peraturan arbitrase Pusat yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Surat Pesanan ini kecuali dalam hal peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan ini. Terdapat tiga arbiter yang ditunjuk sesuai dengan aturan tersebut; namun dengan ketentuan bahwa sejauh aturan menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan di bawah ini, ketentuan berikut ini akan berlaku: (i) tiap-tiap pihak berhak untuk menunjuk satu arbiter, dan arbiter ketiga akan ditunjuk oleh Pusat dan akan menjabat sebagai ketua majelis arbitrase; (ii) semua prosedur dalam arbitrase tersebut harus dilakukan dalam bahasa Inggris dan transkrip harian dalam bahasa Inggris dari proses tersebut harus dibuat; (iii) semua arbiter adalah pengacara yang memenuhi syarat untuk melakukan praktik hukum dan cakap berbahasa Inggris; (iv) putusan harus diberikan dalam bahasa Inggris; dan (v) para arbiter harus menetapkan dalam putusannya mengenai alokasi biaya, termasuk biaya arbiter, biaya penerjemah dan penerjemahan yang diperlukan sehubungan dengan arbitrase dan semua biaya lain yang ditimbulkan perselisihan tersebut. Putusan para arbiter bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Apabila terjadi perselisihan dan perselisihan tersebut menjalani suatu arbitrase, kecuali untuk hal-hal yang sedang menjalani arbitrase, para pihak harus tetap melaksanakan masing- masing haknya dan memenuhi masing-masing kewajibannya berdasarkan Surat Pesanan ini. Dalam setiap proses arbitrase, setiap proses hukum untuk memberlakukan putusan arbitrase, upaya hukum yang dituangkan dalam sebuah lampiran atau bagian tentang perkakas dan dalam setiap tindakan hukum antara para pihak sesuai dengan atau berkaitan dengan Surat Pesanan ini, masing-masing pihak dengan tegas mengenyampingkan kekebalan kedaulatan dan setiap pembelaan lainnya berdasarkan fakta atau dugaan bahwa dirinya adalah badan atau alat dari suatu negara berdaulat. Meskipun demikian, jika terjadi pertentangan antara bagian ini dan bagian tentang pokok bahasan yang sama dalam salah satu Perjanjian Terkait, maka bagian dalam Perjanjian Terkait tersebut yang akan berlaku.
23. IMMEX: Jika Penjual mengirimkan produk ke Meksiko, Penjual bertanggung jawab sepenuhnya atas kepatuhan sepenuhnya terhadap peraturan program IMMEX serta semua bagian yang berlaku dari Aturan Umum Perdagangan Luar Negeri (Reglas de Caracter General en Materia de Comercio Exterior).
24. Kepatuhan Persyaratan Jaminan Kargo Laut Bea Cukai: Penjual setuju untuk memberikan bantuan yang diperlukan agar setiap pengiriman produk kapal laut tiba di AS sesuai dengan persyaratan pengajuan jaminan kargo dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS/US Customs and Border Protection (“CBP”) untuk perusahaan angkutan laut (“Persyaratan 10+2”), sebagaimana diubah dari waktu ke waktu oleh CBP. Secara khusus, Penjual harus (i) memberikan kepada agen Importir Security Filings/Pengajuan Jaminan Importir (“ISF”) yang ditunjuk oleh
Pembeli atau Penjual, mana yang sesuai, setiap informasi yang diperlukan agar agen ISF tersebut dapat membuat ISF secara tepat waktu, akurat, dan lengkap kepada CBP; dan (ii) memastikan bahwa perusahaan angkutan yang mengoperasikan kapal laut ("Perusahaan Angkutan") (a) mengirimkan kepada CBP, dalam format elektronik yang disetujui, suatu rencana penyimpanan untuk kapal yang memenuhi persyaratan CBP yang berlaku sehingga diterima tidak lebih dari 48 jam setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan asing terakhirnya atau, untuk pelayaran selama kurang dari 48 jam, sebelum kedatangan kapal di pelabuhan AS pertamanya dan (b) menyampaikan pesan status peti kemas secara elektronik kepada CBP sehubungan dengan peristiwa tertentu yang berkaitan dengan kargo yang ditujukan ke AS oleh kapal, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan CBP yang berlaku. Penjual setuju untuk memastikan bahwa Perusahaan Angkutan akan membela, mengganti rugi, membebaskan dan memberikan penggantian kepada Pembeli dari dan terhadap semua denda, sanksi dan kerugian yang diderita oleh Pembeli yang timbul dari atau terkait dengan kegagalan Perusahaan Angkutan untuk mematuhi Persyaratan 10+2 CBP, termasuk kerugian yang diderita oleh Pembeli sebagai akibat penyitaan Produk oleh CBP atau penolakan CBP untuk mengizinkan pengeluaran Produk dari pabean akibat ketidakpatuhan Perusahaan Angkutan.
25. Kepatuhan Bahan Tambang Bermasalah: Penjual setuju untuk melacak dan mengesahkan atau, jika Penjual tidak membuat Produk, untuk meminta pabrik pembuat Produk untuk melacak dan mengesahkan, negara asal bahan tambang yang digunakan dalam semua bahan yang digunakan Penjual atau pabrik pembuat dalam Produk atau bagian dari Produk atau dalam pembuatan Produk atau bagian dari Produk dan segera memberikan kepada Pembeli semua dokumen dan sertifikasi seperti yang diminta oleh Pembeli untuk memenuhi kewajiban pelaporan Komisi Bursa Efek Pembeli berdasarkan Bagian 1502 dalam Xxxx-Xxxxx Xxx/Undang-Undang Xxxx-Xxxxx xxxx xxxxxxxxx xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.
00. Penyerahan Barang Palsu/Dicurigai Palsu, Tiruan dan di Bawah Standar (“CFSI’s”): Penjual dengan ini diberitahukan bahwa penyerahan barang yang dicurigai palsu/palsu menjadi kekhawatiran khusus bagi Pembeli. Jika suatu suku cadang yang tercakup dalam Surat Pesanan ini dijelaskan dengan menggunakan nomor suku cadang pabrikan atau menggunakan deskripsi produk dan/atau ditentukan menggunakan standar industri, Penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa suku cadang yang dipasok oleh Penjual memenuhi semua persyaratan versi terbaru dari lembar data pabrikan, deskripsi, dan/atau standar industri yang berlaku. Jika Penjual bukan pembuat Produk, Penjual harus melakukan segala upaya yang wajar untuk memastikan bahwa suku cadang yang dipasok berdasarkan Surat Pesanan ini dibuat oleh Pabrik Pembuat Peralatan Asli (“OEM”) dan memenuhi lembar data pabrikan atau standar industri yang berlaku. Jika Penjual bermaksud untuk memasok suku cadang yang mungkin tidak memenuhi persyaratan ayat ini, Penjual harus memberitahukan kepada Pembeli tentang setiap pengecualian dan menerima persetujuan tertulis dari Pembeli sebelum pengiriman suku cadang pengganti kepada Pembeli. Jika suku cadang yang dicurigai palsu/palsu diberikan berdasarkan Surat Pesanan ini atau ditemukan dalam salah satu Produk yang dikirimkan berdasarkan Surat Pesanan ini, barang tersebut akan dibuang oleh Pembeli dan/atau OEM dan dapat dikembalikan kepada Penjual. Penjual harus segera mengganti suku cadang yang dicurigai palsu/palsu tersebut dengan suku cadang yang disetujui oleh Pembeli dan Penjual bertanggung jawab atas semua biaya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya internal dan eksternal Pembeli, yang berkaitan dengan pemindahan dan penggantian suku cadang tersebut. Upaya hukum Pembeli yang dijelaskan dalam Surat Pesanan ini tidak dibatasi oleh klausul lain yang disepakati antara Pembeli dan Penjual dalam Surat Pesanan ini. Atas permintaan Pembeli, Penjual harus mengembalikan suku cadang palsu yang telah dilepas kepada Pembeli agar Pembeli dapat menyerahkan suku cadang tersebut kepada pelanggan pemerintahnya untuk penyelidikan lebih lanjut. Penjual setuju bahwa setiap arahan pemerintah atau kuasi-pemerintah, seperti peringatan GIDEP (Government- Industry Data Exchange Program) yang menunjukkan bahwa suku cadang tersebut palsu, akan dianggap sebagai bukti definitif bahwa suku cadang Penjual mengandung suku cadang palsu. Untuk memitigasi risiko CFSI, Pembeli meminta Penjual untuk mengenali risiko ini dengan memasukkan proses terdokumentasi ke dalam program jaminan mutu Penjual untuk mencegah, mendeteksi, dan menghilangkan barang-barang yang dicurigai CFSI.
27. Perlindungan Data Pribadi: Data Pribadi, yang didefinisikan sebagai setiap informasi yang berkaitan dengan orang-perorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, akan dianggap sebagai Informasi Rahasia dan diberikan semua perlindungan yang ditetapkan dalam syarat dan ketentuan ini. Selain dan tanpa membatasi ketentuan umum yang berlaku untuk Informasi Rahasia, para pihak setuju bahwa tiap-tiap pihak akan memproses, memakai, melihat, dan menggunakan Data Pribadi hanya sejauh diperlukan untuk melaksanakan Surat Pesanan ini. Para pihak dilarang mengalihkan atau mengizinkan penggunaan Data Pribadi milik pihak lain kecuali secara tegas diperintahkan atau diizinkan oleh pihak lain. Kedua belah pihak harus mematuhi hukum yang berlaku dan praktik terbaik yang berkaitan dengan perlindungan dan keamanan data.
28. Perdagangan Elektronik: Para pihak setuju untuk terlibat dalam kegiatan "Perdagangan Elektronik", yang dapat mencakup, tanpa bermaksud membatasi, Pembuatan Pesanan Pembelian, Administrasi Pesanan Pembelian, Pencarian Sumber Daya/Pengadaan Elektronik, Manajemen Persediaan, Pertukaran Data Elektronik, dan Penyajian Faktur Elektronik. Untuk keperluan Perdagangan Elektronik, setiap catatan elektronik, yang dapat berupa pesan elektronik yang dikirim di antara para pihak, kontrak elektronik, pemberitahuan elektronik, atau catatan elektronik lainnya dari suatu transaksi (masing-masing disebut sebagai "Catatan Elektronik") akan dianggap : ( a) "tertulis" dan "secara tertulis"; (b) "ditandatangani" oleh suatu entitas dengan maksud untuk menandatangani Catatan Elektronik, ketika entitas tersebut menuliskan atau membuat dituliskannya suatu nama atau pengenal lain terkait dengan entitas tersebut pada Catatan Elektronik itu; dan (c) catatan bisnis asli ketika dicetak dari Catatan Elektronik yang dibuat dan dikelola dalam kegiatan usaha normal.