DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2023
KECAMATAN SLOGOHIMO KABUPATEN WONOGIRI
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
KATA PENGANTAR v
BAB I 1.1 | PENDAHULUAN Latar Belakang ............................................................................. | 1 |
1.2 | Struktur Organisasi dan Tata Kerja ................................................ | 2 |
1.3 | Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama ........................ | 12 |
1.4 | Landasan Hukum.......................................................................... | 14 |
1.5 | Sistematika ................................................................................. | 14 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis 16
2.2 Rencana Kinerja 24
2.3 Perjanjian Kinerja 25
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 28
3.2 Analisis Capaian Kinerja 30
3.3 Realisasi Anggaran 50
4.1 Kesimpulan 52
4.2 Rekomendasi 52
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja ..............................................
RKT / Lain2 yang dianggap perlu .......................................
DAFTAR TABEL
Halaman 1. Tabel Pegawai pada Kantor Kecamatan Slogohimo 9
2. Tabel Inventaris Barang Kantor Kecamatan Slogohimo 12
3. Xxxxx Xxxxxx dan Prasarana Kantor Kecamatan Slogohimo Error! Bookmark
not defined.2
4. Tabel Keterkaitan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Kecamatan Slogohimo 2021 - 2026 23
5. Tabel Rumusan Tujuan dan Sasaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2023..Error! Bookmark not defined.5
6. Tabel Perjanjian Kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Slogohimo
Tahun 2023........................................................ Error! Bookmark not defined.6
7. Tabel Skala Pengukuran Kinerja 29
8. Tabel Membandingkan Antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023 31
a..Capaian Indikator Nilai SAKIP Kecamatan 33
b. Capaian Indikator Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan 34
c. .Capaian Indikator Jumlah ASN yang menjadi Agen Perubahan Kecamatan.34 d..Capaian Indikator Jumlah Inovasi Kecamatan 35
e..Capaian Indikator IKM Kecamatan 36
9. Tabel Membandingkan Antara Realisasi Kinerja serta Capaian Kinerja Tahun Ini dengan Tahun Lalu dan Beberapa Tahun Terakhir (Minimal 3 Tahun) Error!
Bookmark not defined.7
10. Tabel Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi 42
11. Tabel Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar kabupaten 44
12. Tabel Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan 45
13. Tabel Efektifitas dan Efisiensi Kinerja Kecamatan Slogohimo 46
14. Tabel Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun pencapaian pernyataan kinerja 48
15. Tabel Realisasi Anggaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 50
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 | Bagan Organisasi Kecamatan…………………………………. | 8 |
Gambar 1.2 | Peta Administrasi Kecamatan Slogohimo……………………. | 11 |
Gambar 3.1 | Capaian Kinerja Dibandingkan dengan Target……………… | 31 |
Gambar 3.2 | Grafik Nilai SAKIP Kecamatan Slogohimo…………………… | 34 |
Gambar 3.3 | Grafik Persentase Capaian Kinerja Sasaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2020-2023…………………………………. | 38 |
Gambar 3.4 | Grafik Persentase Realisasi Kinerja Sampai dengan Tahun 2023 Dengan Target Jangka Menengah di Renstra……….. | 43 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKj) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, bahwa Kecamatan Slogohimo mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcome.
Disisi lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Camat Slogohimo Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja Kecamatan Slogohimo melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Tahunan 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rencana Strategis 2021- 2026 serta Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2023 yang telah ditetapkan.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Xxxxxxxxx selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Wonogiri, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Slogohimo Kabupaten
Wonogiri diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
1.2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Tugas dan Fungsi
Kecamatan Slogohimo merupakan salah satu Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Wonogiri yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan Slogohimo dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Slogohimo mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Slogohimo mengacu pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan.
Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan. Dalam melaksanakan tugas Kecamatan mempunyai fungsi:
1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
2.1.2. Uraian Tugas
1. Camat;
Memimpin tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Camat mendapatkan sebagian pelimpahan kewenangan dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, yang meliputi :
1. Aspek Perijinan
Pemberian Ijin pemasangan reklame papan merk toko yang menempel di areal toko dalam satu Kecamatan.
2. Aspek Rekomendasi
a. Rekomendasi, pencacatan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan bebas jalan dan kali mati ;
b. Rekomendasi ijin kursus / ketrampilan ;
c. Rekomendasi dan pengawasan ijin pendaftaran LSM yang bergerak dalam bidang sosial, Organisasi Sosial/Panti, Pengumpulan Uang dilingkungan Kecamatan ;
d. Rekomendasi pemberian Surat Keterangan domisili Kantor/Usaha Industri ;
e. Rekomendasi pemberian ijin usaha ketenagalistrikan kepentingan sendiri yang berada diwilayah Kecamatan ;
f. Rekomendasi pemberian ijin Usaha, pengawasan dan pelaporan tempat usaha pelatihan kerja ;
g. Rekomendasi ijin keramaian.
3. Aspek Penyelenggaraan
a. Untuk menandatangani :
• Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negera Indonesia antar Kecamatan dalam satu Kebupaten/Kota ;
• Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota ;
b. Untuk menandatangani Legalisasi :
• Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia pada Kelurahan yang bersangkutan ;
• Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia pada Kelurahan yang bersangkutan ;
• Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia pada Kelurahan yang bersangkutan.
• Pendataan titik lampu penerangan jalan dan taman serta penataan dan pemasangan lampu-lampu di jalan dan taman lingkungan (Kecuali Kota Kabupaten dan Kota Kecamatan) ;
• Pendataan penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua unit jenis bangunan (Kecuali Bangunan Pemerintah);
• Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATKORLAK) di tiap Kecamatan ;
• Pendataan, penertiban, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian PKL ;
• Pengumpulan data tentang implementasi system pembiayaan kesehatan melalui JPKM ;
• Pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar secara umum
(Kecuali penyuluhan yang bersifat teknis);
• Pencatatan, pendataan, penyuluhan, monitoring dan pengawasan sector IKDK (Industri Kecil dan Dagang Kecil) non formal diluar tanah dan bangunan ;
• Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan SDA tanpa ijin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup ;
• Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya ;
• Pendataan ketenagakerjaan ;
• Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perlindungan masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya ;
• Pengusulan penetapan nama-nama geografi ;
• Pengusulan penetapan batas wilayah Kecamatan dan batas wilayah antar kelurahan ;
• Pengusulan penetapan pemekaran RT/RW ;
• Pengusulan penetapan pemekaran Kelurahan ;
• Pengusulan penghapusan barang Kecamatan dan Kelurahan ;
• Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan ;
• Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB
kepada wajib pajak ;
• Pelaksanaan musrenbang Kecamatan ;
• Pemunggutan Pajak Daerah dan restribusi daerah diluar surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Restribusi Daerah ( SKRD) ;
• Pelaksanaan lelang Tanah Eks Bondo Desa.
2. Sekretariat Kecamatan
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain :
a. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program kegiatan, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kecamatan;
b. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan ;
c. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
d. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan;
e. Pengelolaan dan penatausahaan aset serta pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
f. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat dibantu oleh :
No | Jabatan | Tugas |
1 | Sub.Bag Perencanaan dan Keuangan | Melaksanakan penyusunan dan mengintegrasikan bahan perencanaan dan pelaporan, pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem |
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan dan penatausahaan keuangan serta pelayanan pengadaan barang / jasa di lingkungan kecamatan | ||
2 | Sub.Bag Umum dan Kepegawaian | Melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan. |
3 | Seksi Tata Pemerintahan | Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan / atau Kelurahan bidang tata pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. |
4 | Seksi Pembangunan | Melakukan penyiapan bahan |
dan Pemberdayaan Masyarakat | perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. | |
5 | Seksi Kesejahteraan Rakyat | Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang Kesejahteraan rakyat dan sosial yang meliputi pengkoordinasian pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, tenaga kerja, pengkoordinasian pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. |
6 | Seksi Pelayanan Umum | Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, |
pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas bidang pelayanan umum yang meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di Desa dan/atau Kelurahan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat di laksanakan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan. |
Struktur Organisasi Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Kepmendagri No. 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan. Sehingga struktur yang telah dilaksanakan di Kecamatan Slogohimo menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 yang terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretaris Camat, yang membawahi :
1. Subbag Perencanaan dan Keuangan
2. Subbag Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Tata Pemerintahan
d. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
e. Seksi Kesejahteraan Rakyat
f. Seksi Pelayanan Umum
Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Slogohimo adalah sebagai berikut :
Gambar 1.1
Bagan Organisasi Kecamatan
(Berdasarkan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri)
XXXXXXX, S.IP
KASI YANUM
XXX XXXXXXX, S.IP
KASI KESRA
XXXXXXX XXXXXX, S.IP
KASI PPM
PADMIYATI,S.IP
KASI
TATA PEMERINTAHAN
SUBAG UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
XXXXXXXXX, X.XX
SUBAG PERENCANAAN & KEUANGAN
XXXX XXXXXXX XXXXXX
Xxx. SEKRETARIS CAMAT XXXXXXX XXXXXX, S.IP
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CAMAT
XXXX XXXXXXX, S.STP. M.Hum
Jumlah pegawai Kecamatan Slogohimo sebanyak 13 orang terdiri dari pejabat struktural sebanyak 7 orang, pejabat fungsional umum 6 orang, dengan rincian sebagai-berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil PNS : 13 orang, terdiri dari :
▪ Golongan IV : 1 orang
▪ Golongan III : 6 orang
▪ Golongan II : 6 orang
2. Tenaga Honda : 0 orang
3. Tenaga kontrak : 4 orang
Sedangkan Jumlah keseluruhan pegawai pada Pemerintah Kecamatan Slogohimo (termasuk Aparatur Kelurahan pada akhir tahun 2023 sebanyak 21 orang, yang terdiri dari PNS sebanyak 21 orang, dan Xxxxxx Xxxxxxx 8 orang serta honorer sebanyak 3 orang.
3. Aparatur Pemerintah
Sumber Daya Manusia pada Kantor Pemerintah Kecamatan Slogohimo adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Jabatan
Jumlah jabatan struktural di Kecamatan Slogohimo ada 8 dan telah terisi lengkap. Selain itu juga ada 8 orang yang menduduki jabatan fungsional umum dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 2.1
Pegawai Pada Kantor Kecamatan Slogohimo Berdasarkan Jabatan Tahun 2023
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxx Xxxxxxx, S.STP.M.Hum | Camat |
2. | Xxxxxxx Xxxxxx, S.IP | Plt. Sekretaris Kecamatan |
3. | Padmiyati,S.IP | Kasi. Tata Pemerintahan |
4. | Xxxxxxx Xxxxxx, S.IP | Kasi. PPM |
5. | Xxx Xxxxxxx, S.IP | Kasi. Kesra |
6. | Xxxxxxx,S.IP | Kasi. Yanum |
7. | Xxxxxxxxx, S.IP | Kasubag. Umum & Kepeg. |
8. | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx | Kasubag. Perencana & keu |
9. | Xxxxxxx | Xxxxxxxxx Pengeluaran |
10. | - | Pengelola Bahan Perencanaan |
11. | - | Pengelola Kepegawaian |
12. | Xxxxxxxx Xxx Xxxxxx, S.IP | Pengelola Administrasi Pemerintahan |
13. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx,A.Md.Kom | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor |
14. | - | Pengelola Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan |
15. | Winarno | Pengelola Kesejahteraan Sosial |
16. | Xxxxxxx | Pengolah Data Pelayanan |
17. | Xxxx Xxxxxxx | Pengadministrasi Data Kesejahteraan Sosial |
18. | Pengadministrasi Umum |
Keadaan Geografis
Kecamatan Slogohimo merupakan wilayah kecamatan yang terletak disebelah selatan kaki Gunung Lawu dan Pegunungan Sewu dan berbatasan langsung dengan 3 (tiga) Kabupaten.
Kecamatan Slogohimo yang terletak di bagian timur Kabupaten Wonogiri mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
o Sebelah Utara : Kabupaten Karanganyar
o Sebelah Selatan : Kabupaten Pacitan
o Sebelah Timur : Kecamatan Purwantoro, Bulukerto
o Sebelah Barat : Kecamatan Jatisrono
Kecamatan Slogohimo mempunyai luas wilayah + 6257,99 km2. Desa/Kelurahan yang paling luas wilayahnya adalah Desa Setren dengan luas wilayah + 990,8260 ha, sedangkan desa/kelurahan yang tersempit adalah Desa Gunan dengan luas wilayah + 211,9550 ha. Letak desa/kelurahan yang terjauh dari ibukota kecamatan adalah Desa Padarangin yaitu + 7,8 km dari ibukota kecamatan dan desa/kelurahan terdekat adalah Desa Slogohimo yaitu + 0.2 km dari ibukota kecamatan.
Luas lahan di wilayah Kecamatan Slogohimo menurut penggunaannya adalah sebagai berikut :
• Persawahan : 1431,5455 ha
• Bangunan/Pekarangan : 2598,46 ha
• Tegal : 465,0965 ha
• Hutan : 1576,53 ha
• Lainnya : 186,3590 ha Demografi
Jumlah penduduk Kecamatan Slogohimo tahun 2023 adalah sebanyak 54.031 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 27.220 jiwa dan perempuan sebanyak 26.811 jiwa.
Sumber Daya Alam
Berdasarkan data Kecamatan dalam Angka tahun 2015, secara geografis, Kecamatan Slogohimo memiliki luas wilayah 6.257,9900 Ha. Kecamatan Slogohimo merupakan dataran tinggi pegunungan yang tanahnya termasuk tanah Latosol warna coklat agak kemerah merahan dangan ketinggian daerah berkisar antara 300 m - 900 m diatas permukaan laut, dan beriklim sedang dengan curah hujan rata-rata 166,92 ml/tahun dengan suhu rata rata 20º C.
Luas Wilayah Kecamatan Slogohimo 6.257,9900 Ha terdiri dari Tanah Sawah 1.431,5455 Ha, tanah yang di gunakan bangunan atau pekarangan 2,598,4640 Ha, Tegal 465,6965 Ha, hutan 1.576,5250 Ha, Padang Rumput 26,7185 Ha dan tanah lain-lain 159,6405 Ha. Jarak dari Pusat Ibu Kota Kabupaten Wonogiri ± 3 Km yang di hubungkan oleh jalan Kabupaten dengan batas-batas Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
1. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Jatisrono dan Kecamatan Jatipurno.
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bulukerto dan Kecamatan Purwantoro.
3. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kismantoro dan Kecamatan Jatiroto.
Gambar 1.2
Peta Administrasi Kecamatan Slogohimo
4. Aset
Kecamatan Slogohimo memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana
dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagaimana dalam Buku Inventaris meliputi :
Tabel 2.5
Inventaris Barang Kantor Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
No. | Nama Barang | Jumlah | Jumlah Harga (Rp) |
1. | Tanah | 1 bdg | 1.600.000.000 |
2. | Peralatan dan Mesin | 9 | 244.206.180,88 |
3. | Alat Angkut | 0 | 0 |
4. | Alat Kantor & Rumah Tangga | 0 | 0 |
5. | Alat Studio & Komunikasi | 0 | 0 |
4. | Gedung dan Bangunan | 2 | 364.482.908,49 |
5. | Jaringan,jalan dan irigasi | 4 | 1.050.000 |
6. | Aset Tetap Lainnya | 5 | 1.420.000 |
JUMLAH |
Sumber : Bezetting Kec.Slogohimo tahun 2023
Table 2.6 Sarana dan Prasarana
Sementara untuk mendukung tupoksi tersebut Kecamatan Slogohimo memiliki sarana dan prasarana terdiri dari :
No | Jenis sarpras | Volume | Ket/Tahun |
1 | Tanah Kecamatan Slogohimo | Luas= 7.290 M2 | Bersertifikat |
2 | Pendopo | Luas= 198,53 M2 | Rusak ringan |
3 | Aula | Luas=73,84 M2 | Baik |
4 | Rumah Dinas | Luas = 320,6 M2 | Rusak ringan |
5 | Kedung Sekretariat | Luas.=240, 24 M2 | Baik |
6 | Kantor Nivo | Luas = 141 M2 | Rusak sedang |
7 | Roda 4 Avanza Veloz | 1 | Baik/2018 |
8 | Roda 2 | 4 dng kondisi 2 baik | 2014/2012/2005/2003 |
9 | Laptop | 7 | Baik |
10 | Komputer | 5 | Baik |
11 | Invokus LCD | 1 | Baik |
12 | Kamera | 1 | Rusak |
13 | TV | 2 | Baik |
1.3. Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama
Isu strategis adalah suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kelayakan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbagai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternatif pemecahannya.
1.3.1. Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah
Berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan Kecamatan Slogohimo selama 5 (lima) tahun yang lalu, mencermati tantangan dan peluang pelayanan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Slogohimo, maka beberapa permasalahan berdasarkan tugas dan pelayanan yang berkembang dan harus dihadapi Kecamatan Slogohimo 5 (lima) tahun ke depan antara lain:
No. | Masalah Pokok | Masalah | Akar Masalah |
Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Penyusunan Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah yang belum tepat waktu dan transparan | • Belum tersedianya data pembangunan yang tersusun secara sistematis dan akurat sehingga menimbulkan kendala dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan; • Beragamnya tuntutan dan aspirasi masyarakat dengan berbagai kepentingan kadang- kadang menimbulkan pertentangan. Untuk itu segala aspirasi tersebut ditampung dan diperhatikan; • Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntutan pembangunan daerah yang menuntut perencanaan yang berkualitas; • Semakin transparannya informasi melalui media elektronik dituntut peran Kecamatan harus lebih responsif terhadap dinamika pembangunan |
masyarakat | |||
No. | Masalah Pokok | Masalah | Akar Masalah |
Pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian | Pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian yang belum tertib | • Jumlah staf yang kurang memadai baik dari sisi kualitas masih cukup rendah maupun sisi kuantitasnya yang semakin terbatas; • Sarana dan Prasarana Gedung Kantor yang kurang memadai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di Kecamatan • | |
Pemberdayaan Masyarakat Desa | Pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan yang belum merata | • Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa • Masih rendahnya kedisiplinan warga dan perangkat desa/kelurahan dalam administrasi pembayaran PBB • Masih adanya infrastruktur di kelurahan yang belum memadai. • Pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang belum merata • Pentingnya penunjang |
pemerintahan kelurahan. • | |||
Penyelenggaran Urusan Pemerintahan umum | Kurangnya koordinasi urusan pemerintahan umum dengan pimpinan kecamatan maupun dengan desa / kelurahan | • Kurangnya pengetahuan perangkat Desa /Kelurahan tentang administrasi desa • Pentingnya koordinasi dan komunikasi Pimpinan Kecamatan | |
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggara an kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan yang belum memuaskan | Pelayanan PATEN yang belum maksimal |
1.4. Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 – 2026;
3. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 124 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
4. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026;
5. Keputusan Camat Slogohimo Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja ( Renja ) Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
1.5. Sistematika
Sistematika penulisan LKjIP Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Pada Bab ini menyajikan gambaran umum yang melatar belakangi dasar penyusunan LKjIP, Tugas dan Fungsi serta struktur organisasi Perangkat Daerah, Aspek Strategis dan Isu Strategis yang dihadapi didalam pelaksanaan pembangunan, dasar hukum dan sistematika penulisan.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada Bab ini menyajikan uraian ringkasan/ikhtiar Perjanjian Kinerja tahun yang bersangkutan
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pada Bab ini menyajikan :
1.5.1.membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; 1.5.2.membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja
tahun ini dengan tahun lalu;
1.5.3.membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis;
1.5.4.membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional ;
1.5.5.analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
1.5.6.analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; 1.5.7.analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan
ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
BAB IV PENUTUP
Pada Bab ini menyajikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
Rencana Strategis Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Rencana Strategis Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026 . Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026.
Penyusunan Renstra Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri merupakan hasil
kesepakatan bersama antara Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1. Visi
Visi pembangunan Kabupaten Wonogiri tahun 2021-2026 merupakan keberlanjutan dari implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri periode tahun 2016-2021. Capaian selama 5 (lima) tahun berdasarkan urusan pemerintahan konkuren, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan dan urusan pemerintahan umum serta disinkronisasikan dengan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), menjadi pertimbangan penting dalam penetapan Visi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 – 2026 yaitu
“Mewujudkan Wonogiri Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera” dengan semangat Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri.
Visi tersebut secara terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut
WONOGIRI YANG MAJU.
Membangun Masyarakat Wonogiri yang Maju adalah mewujudkan masyarakat yang mempunyai kualitas hidup yang tinggi meliputi bidang kesehatan, bidang pendidikan dan sarana prasarana pemerintahan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Membangun Masyarakat yang maju diimplementasikan dengan pembangunan sumberdaya manusia berkualitas, pertumbuhan ekonomi, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi daerah, serta pengembangan infrastruktur wilayah yang maju
WONOGIRI YANG MANDIRI.
Masyarakat Wonogiri yang Mandiri merupakan sebuah tujuan agar masyarakat mampu memenuhi segala kebutuhan dasarnya secara mandiri dan cukup. Dengan begitu, mandiri menjadi sebuah metode untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidupnya berbasis sumberdaya lokal, baik modal pokok milik sendiri, baik sumberdaya alam, sumber daya manusia, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Kemandirian wonogiri didukung oleh kamampuan memanfaatkan potensi dan peluang eksternal sebagai pendorong pembangunan wilayah.
WONOGIRI YANG SEJAHTERA.
Masyarakat Wonogiri yang Sejahtera adalah masyarakat yang tercukupi segala kebutuhan dasarnya (basic need) secara adil dan merata berprinsip pada peri kemanusiaan dan peri keadilan. Masyarakat sejahtera ditandai dengan penciptaan lapangan perkerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat, juga terbebas dari ketidakmerdekaan, kebodohan, kesakitan, kelaparan, serta ancaman dari perlakuan atau tindak kekerasan fisik maupun non fisik. Dalam lingkungan masyarakat yang sejahtera akan tercipta hubungan sosial yang nyaman dan aman, tanpa adanya diskriminasi SARA, serta tercipta relasi yang dinamis, saling menghargai, saling pengertian, dan toleransi yang tinggi.
Ketercukupan kebutuhan masyarakat juga didukung dengan pemenuhan prasarana dan sarana dasar meliputi sandang, pangan dan papan, pelayanan publik, ruang publik, transportasi, serta teknologi yang harus disediakan secara cukup dan menerus, untuk mencapai kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
GO NYAWIJI SESARENGAN XXXXXXX WONOGIRI.
Go Nyawiji Sesarengan mBangun Wonogiri adalah ajakan kebersamaan yang dilandasi semangat gotong royong untuk mewujudkan WONOGIRI SUKSES.
1. “Go” yang diartikan sebagai sebuah ajakan kepada seluruh elemen pemerintahan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif beserta masyarakat wonogiri untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan Wonogiri yang maju, mandiri dan sejahtera dengan tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan.
2. “Nyawiji” yang diartikan sebagai kebersamaan seluruh elemen masyarakat wonogiri tanpa memandang suku, agama dan ras untuk bersama-sama menjadi satu tekad dalam rangka mewujudkan cita-cita lima tahun kedepan.
3. “Sesarengan” yang diartikan sebagai keikutsertaan seluruh masyarakat wonogiri dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka sekaligus menjadikan masyarakat sebagai subyek dan sasaran dalam pembangunan.
4. “Mbangun Wonogiri” yang diartikan sebagai tujuan akhir mewujudkan Wonogiri Sejahtera yang diawali dari ajakan kebersamaan dengan keikutsertaan seluruh masyarakat Wonogiri untuk membawa Wonogiri yang Sukses.
2. Misi
Wonogiri SUKSES adalah kemampuan daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan MANAJEMEN SUKSES yaitu menjaga Stabilitas daerah tetap kondusif, berdasarkan Undang-Undang dalam menjalankan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi dalam menjalankan tugasnya, menetapkan sasaran yang tepat, melakukan evaluasi secara periodik dan memiliki semangat juang yang tinggi dalam mewujudkan visi dan misi.
2.1. Menjadikan rakyat Wonogiri yang lebih pintar, lebih sehat dan lebih berbudaya.
Misi pertama menjadikan rakyat Wonogiri yang pintar ini bertujuan mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas melalui penguatan dan pemantapan kualitas pendidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia yang pintar adalah sumber daya yang mampu bersaing dalam era globalisasi yang semakin terbuka, sehingga dituntut kualitas sumberdaya manusia yang mampu bersaing secara kompetitif dalam kompetensi dan kualifikasi.
Menjadikan rakyat Wonogiri yang lebih sehat bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penguatan dan pemantapan kualitas hidup dengan peningkatan sarana prasarana kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi. Sumber daya manusia yang sehat adalah sumber daya yang mampu bersaing untuk meningkatkan indek pembangunan manusia.
Menjadikan rakyat Wonogiri yang berbudaya adalah upaya membentuk karakter masyarakat Wonogiri yang semakin berbudaya. Di tengah arus keterbukaan informasi,teknologi dan globalisasi yang nyata, kemudian bagaimana masyarakat Wonogiri tetap kuat menjaga etika dan norma serta nilai budaya asli Wonogiri serta menjaga kearifan lokal sejak dini.
2.2. Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Misi kedua ini bertujuan untuk semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal di jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri, yang pada periode sebelumnya telah terbangun ditandai dengan membaiknya tata kelola pemerintahan sesarengan mbangun Wonogiri.
Dalam lima tahun kedepan, reformasi birokrasi diharapkan dapat diimplementasikan pada tiga dimensi utama yaitu pelayanan publik yang semakin baik, efektivitas program/kegiatan dan efisiensi anggaran.
Reformasi birokrasi terhadap manajemen pemerintahan, kapasitas kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia aparatur diharapkan juga semakin baik yang didukung dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi dan mendorong pengembangan inovasi dalam rangka membangun Wonogiri sebagai Kabupaten Digital.
Pelaksanaan Pelayanan publik yang baik dapat diwujudkan dengan (a) membangun pusat pelayanan secara terpadu satu atap/kantor pemerintahan terpadu yang terintegrasi dengan aktifitas publik dan(b) pemerintahan yang cepat tanggap serta cepat hadir dalam masyarakat. Sedangkan keterbukaan di bidang pemerintahan dapat dilakukan dengan (a) memperkuat keterbukaan informasi publik, transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. (b) meningkatkan komunikasi dan serapan aspirasi publik.
Efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan tergambarkan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta evaluasi pembangunan yang akuntabel yang fokus pada kinerja dan berorientasi pada hasil (outcome).
Agar dapat melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik, bersih dan melayani maka dibutuhkan kelembagaan/organisasi yang tepat dan didukung dengan penataan sistem manajemen sumberdaya manusia aparatur baik yang terimplementasikan dalam bentuk integritas aparatur yang dibangun melalui kompetensi dan etika menuju integritas pribadi dan institusi serta mendorong birokrasi yang inovatif.
2.3. Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Misi ketiga ini adalah untuk mengarahkan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam rangka menurunkan angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin, yang didukung oleh perekonomian daerah yang stabil, berkualitas, inklusif, dan menyebar sampai ke desa.
Program pengentasan kemiskinan difokuskan kepada kelompok sasaran utama, seperti petani, pelaku Usaha Kecil Mikro serta pekerjadan kelompok rentan lainnya.
Program pengentasan kemisikinan tersebut perlu didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tersebar sampai di seluruh wilayah desa, memperhitungkan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya,melibatkan seluruh kelompok masyarakat dengan mengutamakan peran dan kontribusi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, dan menghapus praktek ekonomi biaya tinggi.
Program pengentasan kemiskinan ke depan juga diarahkan untuk fokus pada pendidikan dan kesehatan terutama bagi rumah tangga miskin, serta masyarakat terlantar melalui penyediaan data BDT yang telah terverifikasi dan tervalidasi dengan sebaran pada desa/kelurahan miskin di Kabupaten Wonogiri.
Perluasan lapangan pekerjaan juga menjadi penting bukan hanya untuk mengatasi pengangguran, namun juga bagaimana
meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menciptakan pengusaha- pengusaha baru (starup) di Kabupaten Wonogiri.
2.4. Membangun pemenuhan sarana dan prasarana dasar di Wonogiri yang berkualitas dan berwawasan lingkungan guna menunjang pengembangan wilayah.
Misi keempat ini bertujuan melanjutkan pembangunan sarana prasaran infrastruktur jalan dan jembatan yang menyambungkan wilayah terluar Wonogiri semakin mantap dengan tetap menjaga alus dalane.
Pembangunan infrastruktur ini menjadi semakin penting untuk menyambungkan antar kecamatan, antar desa/kelurahan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan perlu didukung dengan sarana keselamatan jalan yang memadai agar tercipta rasa aman, tenang dan selamat.
Dalam lima tahun ke depan sarana prasarana dasar yang masih perlu ditingkatkan adalah penyediaan air baku dan air bersih untuk solusi penanganan kekeringan yang semakin permanen.
Berdasarkan penjabaran atas Misi Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026, Kecamatan Slogohimo bertanggungjawab untuk mewujudkan visi dengan mendukung misi Kepala Daerah, dukungan visi dan misi kepala daerah dalam lingkup tugas fungsi dan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Kecamatan Slogohimo sebagai berikut :
1. Memaksimalkan pelayanan perijinan sesuai kewenangan kecamatan;
2. Memaksimalkan pengelolaan arsip;
3. Meningkatkan validitas data administrasi kependudukan;
4. Meningkatkan akses penyerapan informasi pertanahan kepada masyarakat;
5. Meningkatkan SDM aparatur pemerintah kecamatan;
6. Bersama TNI/POLRI, meningkatkan pembinaan pemberdayaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
7. Bersama Puskesmas meningkatkan pembinaan pemberdayaan kesehatan dan posyandu;
8. Menjaga iklim kondusif dan toleransi antar umat beragama;
9. Menjaga dan mengembangkan adat budaya dan tradisi lokal.
Tabel 2.1
Keterkaitan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran Kecamatan Slogohimo 2021-2026
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET KINERJA PADA TAHUN | |||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||||
1. | Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 28 | 28 | 29 | 29 | 30 | 31 | ||
1.1 | Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 70,5 | 71,5 | 72,5 | 73,5 | 74,5 | 76,5 | ||
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 70 | 70 | 75 | 81 | 82 | 82 | ||||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | NA | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | NA | NA | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||
IKM Kecamatan | angka | 82 | 82 | 83 | 83 | 83 | 83 |
2.2 Perencanaan Kinerja
Tahun 2023 merupakan periode kedua dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Sesuai dengan Rencana Strategis yang telah disusun, terdapat 1 (satu) Tujuan dengan 1 (satu) sasaran dan 6 (enam) indikator kinerja.
Pada Renstra Kecamatan Slogohimo, tujuan OPD adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan indikator nilai kematangan organisasi perangkat daerah diharapkan memenuhi target sebesar Angka 29 di tahun 2023.
Sasaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 pada Renstra terdapat 5 Indikator yaitu :
1. Nilai SAKIP Kecamatan.
Indikator ini pada tahun 2023 target yang akan dicapai sebesar 72,5. Nilai ini didapat dari penilaian Evaluasi LKjIP dan SAKIP oleh Inspektorat.
2. Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan.
Indikator ini pada tahun 2023 target yang akan dicapai sebesar
75. Nilai ini didapat dari Rekap Nilai ASN yang penilaiannya beberapa aspek seperti Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
3. Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan. Indikator ini pada tahun 2023 target yang akan dicapai sebesar
2 orang dinyatakan dengan SK Kepala OPD sebagai Agen Perubahan.
4. Jumlah Inovasi Kecamatan.
Indikator ini pada tahun 2023 target yang akan dicapai sebanyak 1 Inovasi.
5. IKM Kecamatan.
Indikator ini pada tahun 2023 target yang akan dicapai sebesar
83 Angka. Nilai IKM didapat melalui Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Pelayanan Publik Kecamatan Slogohimo.
Dengan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi Kecamatan Slogohimo maka dapat dirumuskan tujuan dan sasaran Renja OPD Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yaitu sebagai berikut :
Tabel 2.2
Rumusan Tujuan dan Sasaran Kecamatan Slogohimo
Tahun 2023
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
1 | Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 29 | ||
1.1 | Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 72,5 | ||
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 75 | ||||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | 2 | ||||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | 1 | ||||
IKM Kecamatan | angka | 83 |
2.3 Perjanjian Kinerja
Perxxxxxxx Xxxxxxx sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Slogohimo 2023 mengacu pada dokumen Renstra Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023, Dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun 2023. Pada tahun 2023, Kecamatan Slogohimo 2 kali melaksanakan Perubahan Perjanjian
Kinerja yaitu pada bulan Maret dan Oktober Tahun 2023. Perubahan tidak merubah target maupun indikator, namun hanya pada penambahan anggaran untuk mendukung pencapaian target kinerja serta adanya mutasi pegawai struktural. Pada Tahun 2023 telah ditetapkan Perjanjian Kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Slogohimo dengan Bupati Wonogiri sebagai berikut :
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
No | Tujuan, Sasaran dan Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai Kematangan Organisasi Kecamatan | 29 |
1.1 | Meningkatkan Kinerja Kecamatan | Nilai Sakip Kecamatan | 72.50 |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | 75 | ||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | 2 | ||
Jumlah inovasi Kecamatan | 1 | ||
IKM Kecamatan | 83 | ||
1.1.1 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | Persentase fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan | 100 % |
1.1.2 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase tertib administrasi pemerintahan kecamatan dan fungsi koordinasi | 100 % |
1.1.3 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | Persentase fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan publik | 100 % |
1.1.4 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Persentase peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan | 100 % |
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
Program | Anggaran | Keterangan |
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. | Rp. 3.335.002.255,- | APBD |
2. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan. | Rp. 1.152.830.230,- | APBD |
3. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum. | Rp. 54.699.890,- | APBD |
4. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Xxx Xxlayanan Publik. | Rp. 97.609.010,- | APBD |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021-2026 maupun Rencana Kerja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Slogohimo.
3.1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri merupakan bentuk pertanggung jawaban kinerja secara transparan yang memuat realisasi dan tingkat capaian kinerja yang dijanjikan pada tahun 2023. Pengukuran Kinerja digunakan sebagai dasar untuk penilaian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan Kecamatan Slogohimo. Dari hasil pengukuran selanjutnya dilakukan kategorisasi kinerja (penentuan posisi) sesuai dengan Skala nilai Skala Pengukuran Kinerja yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Skala Pengukuran Kinerja
No. | Kategori Penilaian Realisasi Kinerja | Interval Nilai Realisasi Kinerja |
1. | Sangat Baik | ≥ 91% |
2. | Baik | 76 – 90,99% |
3. | Cukup | 66 – 75,99%; |
4. | Kurang | 51 – 65,99%; |
5. | Sangat Kurang | ≤ 50,99%. |
Adapun dari masing-masing formula indikator sasaran dibuat rumus pengukurannya sebagai berikut :
1. Semakin tinggi realisasi sama dengan pencapaian kinerja semakin baik
%
2. Semakin tinggi realisasi sama dengan pencapaian kinerja semakin buruk
%
Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Untuk setiap perjanjian kinerja sasaran strategis tersebut, dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut :
1. Membandingkan antara target dan realxxxxx Xxxxxxx tahun ini;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir (minimal 3 tahun);
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional/Provinsi/Kab ;
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; Memuat analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah;
7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
3.2. ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Secara umum Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri pada tahun 2023 telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2021-2026. Pengukuran yang telah dilaksanakan dengan analisis sebagai berikut :
1. Membandingkan antara target dan realxxxxx Xxxxxxx tahun ini;
Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis Kecamatan Slogohimo beserta target dan capaian realisasinya dirinci sebagai berikut :
Tabel 3.2.1
Membandingkan Antara Target Dan Realisasi Kinerja Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
No | Tujuan/ Sasaran | IndikatorKinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % | Kategori | SumberData |
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 29 | 38 | 131.03 | Sangat Baik | Hasil Verval Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wonogiri |
Kecamatan | ||||||||
yang baik | ||||||||
2 | Sasaran : Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 72,5 | 71,36 | 98,43 | Sangat Baik | LHE Sakip Tahun 2023 dari Inspektorat (Belum dilaksanakan monev) |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 75 | 65.99 | 87.99 | Baik | Skoring/ nilai indikator (BKD) belum keluar nilainya | ||
Jumlah ASN | angka | 2 | 2 | 100 | Sangat | Keputusan Camat Slogohimo Nomor : 92 Tahun 2023 | ||
Kecamatan yang | Baik | |||||||
menjadi Agen | ||||||||
Perubahan | ||||||||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | 1 | 1 | 100 | Sangat Baik | Jumlah Inovasi | ||
IKM Kecamatan | angka | 83 | 86.75 | 104.52 | Sangat Baik | Hasil Nilai IKM Kecamatan |
Capaian Kinerja Dibandingkan dengan Target
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
0
83
86,75
72,5
71,36
75
65,99
29
38
2
2
1
1
Target Realisasi
Gambar 3.1 Capaian Kinerja Dibandingkan dengan Target
Pada tahun 2023, Kecamatan Slogohimo telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dalam upaya pencapaian kinerja indikator sasaran yang diampu. Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 dan Rencana Strategis
Kecamatan Slogohimo, terdapat satu tujuan dan satu sasaran strategis yang harus direalisasikan oleh Kecamatan Slogohimo. Tujuan organisasi tersebut adalah :
Tujuan Kecamatan Slogohimo :
• Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik.
Tolak ukur capaian tujuan organisasi “Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik” yang diampu oleh Kecamatan Slogohimo terdiri dari 1 (satu) indikator yaitu Nilai Kematangan Organisasi Kecamatan. Dari tabel 3.2.1 dapat dilihat bahwa indikator Tujuan yaitu Nilai Kematangan Perangkat Daerah dengan Target Nilai 29 dan tercapai dengan nilai 38 atau tercapai sebesar 131.03% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik. Hasil tersebut didapat setelah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wonogiri melaksanakan validasi dan perhitungan tingkat kematangan organisasi pada Kecamatan Slogohimo pada bulan Oktober 2023 dan telah merilis hasilnya.
Kematangan Perangkat Daerah diukur berdasarkan pencapaian yang dilakukan oleh daerah pada setiap variabel dan indikator. Penilaian tingkat kematangan Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah menggunakan instrumen pengukuran dengan 11 (sebelas) variabel indikator merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi pada 4 (empat) area perubahan. Area perubahan di bidang akuntabilitas diterjemahkan dalam aspek perencanaan, monitoring dan pengendalian, penjaminan mutu layanan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, serta pengukuran kinerja. Sedangkan area perubahan di bidang penataan tata laksana diterjemahkan dalam variabel standard operasional prosedur. Area perubahan di bidang penataan sumber daya manusia (SDM) diterjemahkan dalam variabel pendidikan dan pelatihan serta manajemen sumber daya yang terukur. Area perubahan di bidang manajemen perubahan diterjemahkan dalam variabel manajemen risiko, pengembangan inovasi layanan, dan budaya organisasi.
Selain Tujuan organisasi, terdapat 1 (satu) Sasaran Strategis yang harus direalisasikan oleh Kecamatan Slogohimo yaitu :
Sasaran Kecamatan Slogohimo :
• Meningkatnya kinerja Kecamatan.
Tolok ukur capaian Sasaran Strategis “Meningkatnya kinerja
Kecamatan” yang diampu oleh Kecamatan Slogohimo terdiri dari 5 (lima) indikator yaitu :
a. Nilai SAKIP Kecamatan;
b. Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan;
x. Xxxxxx ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan;
d. Jumlah inovasi Kecamatan;
e. IKM Kecamatan.
Untuk mengukur capaian kinerja pada Sasaran Strategis yang dimaksud maka telah dilakukan analisis kinerja sebagai berikut :
Capaian Indikator Nilai SAKIP Kecamatan.
Indikator Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian% | Keterangan |
Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 72,5 | 71,36 | 98,43 | LHE Sakip Tahun 2023 dari Inspektorat (Belum dilaksanakan monev) |
Indikator Sasaran Nilai SAKIP Kecamatan dengan target Nilai 72,50 pada Tahun 2023. Sejauh ini belum dilaksanakan monitoring dan evaluasi yang biasanya dilaksanakan oleh Insepektorat Kabupaten Wonogiri pada awal tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang dinilai selesai, sehingga sampai dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini disusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 diisi hasil realisasi tahun 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2023*. Namun sebagai gambaran Kecamatan Slogohimo setiap tahunnya terus mengalami peningkatan nilai SAKIP. Kecamatan Slogohimo telah berupaya meningkatkan nilai SAKIP dengan melakukan respon cepat dalam menindaklanjuti reviu SAKIP di tahun sebelumnya. Evalusi yang dilaksanakan berdasarkan 5 (Lima) Komponen besar manajemen kinerja yang meliputi : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, dan Capain Kinerja.
Gambar 3.2
Grafik Nilai SAKIP Kecamatan Slogohimo
71,5
71
70,5
70
69,5
Nilai SAKIP Kecamatan Slogohimo
71,36
71,36
70,16
Target
Capaian Indikator Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan.
Indikator Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian% | Keterangan |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 75 | 65.99 | 87.99 | Skoring/ nilai indikator (BKD) |
Tolak ukur/indikator Sasaran “Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan” Kecamatan Slogohimo pada Tahun 2023 dengan Target Nilai 75 dan tercapai dengan nilai 65.99 atau tercapai sebesar 87.99% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Baik. Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengukuran kepada seluruh pegawai ASN Kecamatan Slogohimo. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat profesionalitas ASN, antara lain tingkat kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin yang terlampir dalam form pengukuran kinerja indeks profesionaliatas ASN.
Dari pengukuran yang telah dilaksanakan terdapat faktor penghambat dalam pemenuhan target yang telah ditetapkan. Faktor kompetensi ASN di Lingkungan Kantor Kecamatan Slogohimo masih rendah disebabkan Pejabat struktural masih banyak yang belum mengikuti Diklatpim. Disamping itu hampir semua Pegawai ASN Kecamatan Slogohimo belum mengikuti Diklat Teknis 20 JP. Hal ini menyebabkan Kecamatan Slogohimo tidak bisa memenuhi Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan yang telah ditargetkan pada Tahun 2023.
Capaian Indikator Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan.
Indikator Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian% | Keterangan |
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan. | angka | 2 | 2 | 100 | Keputusan Camat Slogohimo Nomor : 54 Tahun 2021 |
Tolak ukur/indikator Sasaran “Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan” Kecamatan Slogohimo pada Tahun 2023 dengan Target Nilai 2 dan tercapai dengan nilai 2 atau tercapai sebesar 100% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik.
Hasil tersebut didapat setelah ditetapkannya Surat Keputusan Camat Slogohimo Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Sekretaris Camat sebagai Role Model Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas dan Surat Keputusan Camat Slogohimo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penetapan Agen Perubahan Pada Kantor Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023. Dalam Lampirannya telah ditetapkan Agen Perubahan Pada Kantor Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 berjumlah 1 (satu) pegawai ASN yakni Xxxxx XXXX XXXXXXX, S.STP., M.Hum. Beliau berperan menjadi Role Model di Lingkungan Kantor Kecamatan Slogohimo. Sebagai Agen Perubahan beliau mempunyai tugas dan fungsi mendorong peningkatan Kinerja ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta mendorong kedisplinan ASN di Lingkungan kerja Kantor Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Penunjukan Agen Perubahan Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
56 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Agen Perubahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Capaian Indikator Jumlah inovasi Kecamatan;
Indikator Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian% | Keterangan |
Jumlah inovasi Kecamatan. | angka | 1 | 1 | 100 | Jumlah Inovasi Kecamatan Slogohimo |
Tolak ukur/indikator Sasaran “Jumlah inovasi Kecamatan.” Kecamatan Slogohimo pada Tahun 2023 dengan Target Nilai 1. Dapat dijelaskan berdasarkan Renstra Kecamatan Slogohimo Tahun 2021-
2026, pada tahun 2023 Kecamatan Slogohimo telah menetapkan target inovasi. Namun demikian Kecamatan Slogohimo sudah membentuk tim inovasi pada tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Camat Slogohimo Nomor 44.a Tahun 2023. Tim sudah memulai merancang dan menghasilkan beberapa inovasi kecamatan seperti penilaian indeks kepuasan masyarakat dan pengelolaan arsip dokumen perencanaan dan keuangan di sekretariat Kecamatan Slogohimo namun masih saat ini ditahap uji coba. Xxx inovasi Kecamatan Slogohimo pada tahun 2023 siap melaunching beberapa inovasi dalam pelayanan publik di Kecamatan Slogohimo.
Capaian Indikator IKM Kecamatan.
Indikator Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian% | Keterangan |
IKM Kecamatan | angka | 83 | 86.75 | 104.52 | Hasil IKM Kecamatan |
Tolak ukur/indikator Sasaran “IKM Kecamatan” Kecamatan Slogohimo pada Tahun 2023 dengan Target Nilai 83 dan tercapai dengan nilai 86.75 atau tercapai sebesar 104,52% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik. Dapat disimpulkan bahwa secara umum pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Kecamatan Slogohimo telah dilaksanakan dengan baik.
Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap kinerja pelaksana di lingkup organisasi perangkat daerah. Kecamatan Slogohimo melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun, yaitu di Bulan Agustus 2023. Evaluasi tersebut dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat yang meliputi 9 (sembilan) unsur pelayanan yaitu : Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/ Tarif; Produk Spesifikasi
Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; dan Sarana dan Prasarana.
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini xxxxxxxxxxx lalu dan beberapa tahun terakhir
Tabel 3.2.2
Membandingkan Antara Realisasi Kinerja serta Capaian Kinerja Tahun Ini dengan Tahun Lalu dan Beberapa Tahun
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | ||||
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 28 | 28 | 100 | 28 | 33 | 117,86 | 29 | 38 | 131.03 |
2 | Sasaran : Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 70,50 | 70,16 | 99.52 | 71,50 | 71,36 | 99,80 | 72,50 | 71.36 | 98.43 |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 65 | 48 | 73,85 | 70 | 54,30 | 77,57 | 75 | 65.99 | 87.99 | ||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | 1 | 1 | 100 | 1 | 2 | 200 | 2 | 2 | 100 | ||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | N/A | N/A | - | 1 | 1 | 100 | 1 | 1 | 100 | ||
IKM Kecamatan | angka | 84,08 | 86,66 | 103,07 | 83 | 86,72 | 104,48 | 83 | 86.75 | 104.52 |
Tabel diatas adalah perbandingan capaian pada 3 (tiga) tahun terakhir pada level tujuan dan sasaran atau Indikator Kinerja Utama Kecamatan Slogohimo pada tahun 2023. Beberapa indikator tidak dapat disajikan mengingat pada Tahun 2021 mengalami transisi pada Dokumen Renstra Kecamatan Slogohimo yaitu dari periode Renstra 2016-2021 dengan periode Renstra 2021-2026 yang mengalami perbedaan indikator kinerja. Namun jika dilihat dari realisasi dan capaiannya indikator yang tersedia maka sudah memenuhi target yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Untuk melihat perbandingan capain pada 3 (tiga) tahun terakhir pada level tujuan dan sasaran ini, tersaji dalam grafik berikut ini :
Gambar 3.3
Grafik Persentase Capaian Kinerja Sasaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2020-2023
Grafik Capaian Kinerja Sasaran 2021-2023 (%)
250
200
200
150 131,53
117,85
100 99,52 99,8 98,43
100
100
103,07104,48104,52
100
73,85 77,57 87,99
100 100
50
0
0
Kematangan Organisasi Nilai Sakip Kecamatan Indeks Profesionalitas Jumlah ASN Kecamatan
ASN Kecamatan
yang menjadi Agen
Perubahan
Jumlah inovasi
Kecamatan
IKM Kecamatan
2021 2022 2023
Adapun hal-hal yang mendukung dan menghambat keberhasilan pada setiap indikator tujuan dan sasaran Kecamatan Slogohimo adalah sebagai berikut :
a. Nilai kematangan organisasi Kecamatan.
Baik pada tahun 2021, 2022, dan 2023 Kecamatan Slogohimo dapat mencapai/melebihi persentase 100% dari target yang telah ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik. Hal ini karena Kecamatan Slogohimo telah menyusun roadmap dan rencana tindak lanjut untuk memenuhi setiap variabel/instrumen penilaian tingkat kematangan perangkat daerah. Ada terdapat 11 (sebelas) variabel dalam penilaian kematangan organisasi suatu Perangkat Daerah. Dalam rangka menuju 11 (sebelas) variabel tersebut, Kecamatan Slogohimo telah memetakan dan menyiapkan segala bukti data pendukung. Di samping itu Kecamatan Slogohimo selalu berkomunikasi aktif dengan Tim Verifikasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap data pendukung yang sudah disampaikan/diunggah sebelumnya melalui link yang sudah disiapkan oleh Bagian Organisasi guna memudahkan pelaksanaan verifikasi bukti/data dukung kematangan organisasi.
b. Nilai SAKIP Kecamatan.
Pada tahun 2021 dan 2022 Kecamatan Slogohimo belum berhasil memenuhi persentase 100% dari target yang telah ditetapkan sedangkan pada tahun 2023 belum dilaksanakan monitoring dan evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri sampai dengan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun, sehingga Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Kecamatan Slogohimo tahun 2023 menggunakan capaian tahun 2022 yang pelaksanaan evaluasi di tahun 2023* sebagai acuan pengukuran capaian kinerja. Nilai SAKIP Kecamatan Slogohimo pada tahun 2021 dengan target nilai 70,50 tercapai dengan nilai 70,16 atau tercapai sebesar 99,52% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik, pada tahun 2022 dengan target nilai 71,50 tercapai dengan nilai 71,36 atau tercapai sebesar 99,80% sedangkan pada tahun 2023 dengan target nilai 72,50 tercapai dengan nilai 71,36 atau tercapai sebesar 98,43% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik nilai tahun 2023 masih menggunakan nilai tahun 2022 disebabkan tahun 2023 belum dilaksanakan monev dari Inspektorat. Meskipun pada kategori capaian kinerja sangat baik namun Kecamatan Slogohimo belum memenuhi target yang ditetapkan yakni 100%. Ketidakberhasilan pencapaian target 100% pada tahun 2021 dan 2022 ini disebabkan masih ada beberapa catatan dan rekomendasi dari tim evaluator Inspektorat Kabupaten Wonogiri mengenai kualitas dokumen data dukung yang dimiliki oleh Kecamatan Slogohimo berdasarkan instrumen komponen besar manajemen kinerja yang menjadi dasar penilaian.
Penilaian SAKIP yang dilaksanakan berdasarkan 5 (Lima) Komponen besar manajemen kinerja yang meliputi : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, dan Capaian Kinerja. Dari 5 (Lima) Komponen besar manajemen kinerja yang dinilai tersebut, komponen Capaian Kinerja dirasa masih kurang yang disebabkan belum adanya pemantauan atas outcome sebagai tindak lanjut dari tercapainya target kinerja (output), sehingga menyebabkan nilai laporan hasil evaluasi SAKIP Kecamatan Slogohimo belum maksimal. Untuk tahun 2023 Kecamatan Slogohimo
terus berupaya melaksanakan perbaikan dan tindak lanjut yang tidak hanya pada komponen capaian kinerja namun semua komponen kinerja yang dijadikan pedoman pengukuran laporan hasil evaluasi guna meningkatkan nilai SAKIP dan bisa memenuhi target yang telah ditetapkan.
c. Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan.
Pada tahun 2021, 2022, dan 2023 untuk IP ASN Kecamatan Slogohimo mengalami naik turun dalam memenuhi target yang telah ditetapkan setiap tahunnya. IP ASN Kecamatan Slogohimo pada Tahun 2021 dengan target nilai 65 tercapai dengan nilai 48 atau tercapai sebesar 73,85% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Cukup. Sedangkan pada tahun 2022 dengan target nilai 70 tercapai dengan nilai 54,30 atau tercapai sebesar 77,57% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Baik. Dan pada tahun 2023 dengan target nilai 75 tercapai dengan nilai 65.99 atau tercapai sebesar 87.99% dari target yang ditetapkan dan berada pada kategori Baik.
Dari pengukuran yang telah dilaksanakan terdapat faktor penghambat dalam pemenuhan target yang telah ditetapkan. Faktor kompetensi ASN di Lingkungan Kantor Kecamatan Slogohimo masih rendah disebabkan Pejabat struktural masih banyak yang belum mengikuti Diklatpim. Disamping itu hampir semua Pegawai ASN Kecamatan Slogohimo belum mengikuti Diklat Teknis 20 JP. Hal ini menyebabkan Kecamatan Slogohimo tidak bisa memenuhi Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan yang telah ditargetkan pada Tahun 2023.
d. Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan.
Pada tahun 2021 telah mempunyai 1 (satu) Agen Perubahan yaitu pada tahun 2019 Kecamatan Slogohimo telah mengeluarkan Surat Keputusan Camat Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Sekretaris Camat sebagai Role Model Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas. Sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 capaian kinerja telah 200% dan berada pada kategori Sangat
Baik. Pada tahun 2022 dan 2023 Kecamatan Slogohimo sudah memiliki masing-masing 2 (dua) pegawai ASN yang bertindak sebagai Agen Perubahan seiring berlakunya Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
56 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Agen Perubahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya Agen Perubahan di Kecamatan Slogohimo, menandakan Kecamatan Slogohimo siap untuk melakukan perubahan paradigma pelayanan. Dalam hal ini Agen Perubahan menjadi bukti keseriusan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
e. Jumlah inovasi Kecamatan.
Pada tahun 2021 belum ditetapkan target inovasi pada Kecamatan Slogohimo. Namun 2022, dan 2023 telah ditetapkan target, beberapa persiapan telah mulai dilaksanakan salah satunya membentuk tim inovasi Kecamatan Slogohimo. Beberapa ide dan masukan sudah berhasil ditampung dari setiap kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat yang dilaksanakan Kecamatan Slogohimo. Direncanakan pada tahun 2022 Kecamatan Slogohimo akan melaunching beberapa inovasi sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan masyarakat akan terbentuknya pemerintahanan yang bersih, akuntabel dan transparan.
f. IKM Kecamatan.
Baik pada tahun 2021, 2022, dan 2023 Kecamatan Slogohimo dapat mencapai/melebihi persentase 100% dari target yang telah ditetapkan dan berada pada kategori Sangat Baik. Dapat disimpulkan bahwa secara umum pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Kecamatan Slogohimo telah dilaksanakan dengan baik.
Ketercapaian ini didukung oleh beberapa faktor diantaranya adanya komitmen dari pimpinan untuk selalu melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kemudahan di dalam prosedur pelayanan, kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanannya, kepastian atau kejelasan petugas yang memberikan pelayanan,
ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal pelayanan dan lingkungan unit pelayanan yang nyaman turut mampu berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan masyarakat. Kecamatan Slogohimo berkomitmen akan terus meningkatkan Mutu layanan dengan terus konsisten untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan targetjangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Tabel 3.2.3
Membandingkan Realisasi Kinerja Sampai dengan Tahun 2023 Dengan Target Jangka Menengah yang Terdapat Dalam Dokumen Perencanaan Strategis Organisasi (Renstra)
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi 2023 | TargetAkhir 2026 | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 38 | 31 | 122,58 % | Sangat Baik |
2 | Sasaran : Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 71,36 | 76,5 | 93,28 % | Akan tercapai |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 65,99 | 82 | 80,48 % | Akan tercapai | ||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | 2 | 5 | 40 % | Akan tercapai | ||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | 1 | 1 | 100 % | Akan tercapai | ||
IKM Kecamatan | angka | 86,75 | 83 | 104,52 | Sudah Melebihi target RPJMD |
Gambar 3.4
Grafik Persentase Realisasi Kinerja Sampai dengan Tahun 2023 Dengan Target Jangka Menengah di Renstra
Persentase capain Kinerja 2023 dengan Target Akhir Renstra
140
120
100
80
60
40
20
0
131,03
100 98,43 100
87,99
100
100 100
100 100
104,52 100
Realisasi 2023 Target Akhir Renstra 2026
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa :
a. Capaian indikator Nilai Kematangan Organisasi yang digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 38, melebihi dari target akhir Renstra 2026 sehingga capaiannya 122,58% dan berada pada tingkat kamajuan sangat baik.
b. Capaian indikator Nilai SAKIP Kecamatan yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 71,36 dan target akhir Renstra 2026 yakni 76,5 sehingga capaiannya sebesar 93,28% dan berada pada tingkat kamajuan akan tercapai. Hal ini dikarenakan belum ada hasil evaluasi dari inspektorat sehingga data capaian disajikan evaluasi tahun 2022 pelaksanaan evaluasi di tahun 2023*.
x. Xxxxxan indikator Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 65,99, dan target akhir Renstra 2026 yakni 82 sehingga capaiannya sebesar 80,48% dan berada pada tingkat kamajuan akan tercapai.
d. Capaian indikator Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 2, dan target akhir Renstra 2026 yakni 5 sehingga capaiannya sebesar 40% dan berada pada tingkat kamajuan akan tercapai.
e. Capaian indikator Jumlah Inovasi Kecamatan yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 1, dan target akhir Renstra 2026 yakni 1 sehingga capaiannya sebesar 100% dan berada pada tingkat kamajuan akan tercapai. Kecamatan Slogohimo belum melaunching inovasi dan direncanakan akan melaunching beberapa inovasi di tahun 2023.
f. Capaian indikator IKM Kecamatan yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran Kecamatan Slogohimo tahun 2023 yakni di angka 86,75 dan target akhir Renstra 2026 yakni 83 sehingga capaiannya sebesar 104,52% dan berada pada tingkat kamajuan Sudah Melebihi target RPJMD.
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional/Provinsi/Kab ;
Tabel 3.2.4
Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun Ini dengan Standar Kabupaten.
No | Tujuan/Sasaran | IndikatorKinerja | Satuan | Realisasi 2023 | Standar Kabupaten | % Capaian |
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 38 | 38,49 | 98,73 |
2 | Sasaran : Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 71,36 | 75,72 | 94,24 |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 65,99 | 66,70 | 98,94 | ||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | 2 | - | - | ||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | 1 | - | - | ||
IKM Kecamatan | angka | 86.75 | 85,29 | 101,71 |
Sesuai dengan RPJMD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 – 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Wonogiri telah menetapkan indikator Kinerja yang dapat dibandingkan Indikator Kinerja Kecamatan Slogohimo yakni Nilai SAKIP dan IKM Kecamatan. Pada realsiasi indikator nilai SAKIP Kecamatan sebesar 71,36 jika dibandingkan dengan target Indikator Pemda Kabupaten Wonogiri sebesar 75,72 maka capaiannya sebesar 94,24. Sedangkan pada realisasi indikator IKM Kecamatan sebesar 86,75 maka capaiannya sebesar 101,71.
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
Tabel 3.2.5
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan pada Tahun 2023
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/ Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 29 | 38 | 131.03 | Telah menyusun roadmap dan rencana tindak lanjut untuk memenuhi setiap variabel/instrumen penilaian tingkat kematangan perangkat daerah. | Perlunya data dukung yang relevan dalam memenuhi beberapa instrumen kematangan OPD |
2 | Sasaran : Meningkatnya kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 72,5 | 71,36 | 98,43* | Belum dilaksanakan monev dari Inspetorat tahun 2023 sehingga LHE SAKIP belum tersedia. | Berupaya meningkatkan capaian nilai SAKIP Kecamatan |
Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | angka | 75 | 65.99 | 87.99 | Kurangnya Pelatihan untuk ASN yang menerbitkan sertifikat sehingga bisa untuk menaikkan nilai Profesionalitas ASN Kecamatan | Meningkatkan Kualitas SDM dan mengikuti pelatihan maupun diklat | ||
Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | angka | 2 | 2 | 100 | Adanya ASN yang dapat dijadikan role model di Lingkungan Kecamatan Slogohimo | Telah Membentuk SK ASN Agen Perubahan | ||
Jumlah inovasi Kecamatan | angka | 1 | 1 | 100 | Adanya kewajiban membuat inovasi di masing - masing OPD | Sudah Membentuk Tim Inovasi Kecamatan. | ||
IKM Kecamatan | angka | 83 | 86.75 | 104.52 | Adanya kemudahan dari aplikasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri | Adanya komitmen dari pimpinan untuk selalu melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. |
* Nilai SAKIP mencantumkan hasil evaluasi tahun 2022 yang pelaksanaannya di tahun 2023.
5. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;.
Tingkat Efisiensi dan Efektifitas Kinerja KECAMATAN SLOGOHIMO Periode 2022 - 2026
Tahun 2023
Tabel 3.2
Efektifitas dan Efisiensi Kinerja Kecamatan Slogohimo
Tingkat Efisiensi dan Efektifitas Kinerja KECAMATAN SLOGOHIMO Periode 2022 - 2026
Tahun 2023
No | Sasaran | Indikator | Satuan | Kinerja | Keuangan | ||||||||||||
Target | Realisasi | (%) | Program | Pagu | Realisasi | % | |||||||||||
1 | Meningkatnya kinerja Kecamatan | 1.1 | Nilai SAKIP Kecamatan | Angka | 72.5 | 71,36 | 98.43 | 1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3.335.002.255 | 2.783.216.167 | 83.45 | |||||
1.2 | Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan | Angka | 75 | 65,99 | 87.99 | 2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | 97.609.010 | 96.555.500 | 98.92 | |||||||
1.3 | Jumlah ASN Kecamatan yang menjadi Agen Perubahan | Angka | 2 | 2 | 100.00 | 3 | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | 1.152.830.230 | 1.143.798.120 | 99.22 | |||||||
1.4 | Jumlah inovasi Kecamatan | Angka | 1 | 1 | 100.00 | 4 | PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | 54.699.890 | 54.674.270 | 99,95 | |||||||
1.5 | IKM Kecamatan | Angka | 83 | 86,75 | 104.52 | ||||||||||||
RATA-RATA CAPAIAN DARI 5 INDIKATOR | 98.19 | TOTAL PER SASARAN | 4.640.141.385 | 4.078.244.057 | 87.89 | ||||||||||||
TINGKAT EFISIENSI 10.30 % | |||||||||||||||||
TINGKAT EFEKTIFITAS 111.72 % | |||||||||||||||||
TOTAL KESELURUHAN | 4.640.141.385 | 4.078.244.057 | 87.89 |
Dalam pelaksanaan kegiatan Kecamatan Slogohimo dituntut seoptimal mungkin dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya baik berupa anggaran, sarana prasarana penunjang maupun sumber daya manusianya dan diharapkan dapat melakukan efisiensi sebaik mungkin dalam penggunaan anggaran dan sumber daya yang ada. Berdasarkan Pengukuran Kinerja Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Penyerapan anggaran sampai akhir Desember 2023 bahwa Total Anggaran Belanja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri sebesar Rp. 4.640.141.385,- sedangkan Realisasi Belanja sebesar Rp. 4.078.244.057,- sehingga terjadi efisiensi sebesar Rp. 561.897.328,- Atau dalam prosentase dapat disimpulkan realisasi belanja sebesar 87,89% dan efisiensi anggarannya adalah sebesar 12,11%. Dari tabel diatas dapat di ketahui tingkat efisiensi dan tingkat efektifitas sebagai berikut :
1. Tingkat Efisiensi
Rumus tingkat efisiensi = Persentase capaian per sasaran - Persentase serapan anggaran per sasaran
Tingkat Efisiensi = 98,19 - 87,89 = 10,30
2. Tingkat Efektifitas
Rumus tingkat efisiensi = Persentase capaian per sasaran - Persentase serapan anggaran per sasaran
Tingkat Efektifitas = (98,19 / 87,89 ) x 100 = 111,72
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat efisiensi kinerja Kecamatan Slogohimo sebesar 10,30, sedangkan tingkat efektifitas kinerja Kecamatan Slogohimo sebesar 111,72
6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Tabel 3.2.6
Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja.
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | % Capaian | Program/Kegiatan | IndikatorKinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
1 | Tujuan : Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik | Nilai kematangan organisasi Kecamatan | angka | 117.86 | ||||
2 | Sasaran : Meningkatnya | Nilai SAKIP Kecamatan | angka | 98,12 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN | Persentase fasilitasi | 74.15 | Menunjang |
kinerja | PEMERINTAHAN | penyelenggaraan | ||||||
Kecamatan | DAERAH | pemerintahan | ||||||
KABUPATEN/KOTA | umum | |||||||
Indeks | angka | 77.57 | PROGRAM | Persentase | 94,96 | Menunjang | ||
Profesionalitas | PEMBERDAYAAN | fasilitasi | ||||||
ASN Kecamatan | MASYARAKAT DESA | pemberdayaan | ||||||
DAN KELURAHAN | masyarakat desa | |||||||
dan kelurahan | ||||||||
Jumlah ASN | angka | 200 | PROGRAM | Persentase tertib | 99,68 | Menunjang | ||
Kecamatan yang | PENYELENGGARAAN | administrasi | ||||||
menjadi Agen | URUSAN | pemerintahan | ||||||
Perubahan | PEMERINTAHAN UMUM | kecamatan dan | ||||||
fungsi koordinasi | ||||||||
Jumlah inovasi | angka | 100 | PROGRAM | Persentase | 100,00 | Menunjang | ||
Kecamatan | PENYELENGGARAAN | fasilitasi | ||||||
PEMERINTAHAN DAN | penyelenggaraan | |||||||
PELAYANAN PUBLIK | pemerintahan | |||||||
umum dan | ||||||||
pelayanan publik | ||||||||
IKM Kecamatan | angka | 104.48 | PROGRAM | Persentase | 96.99 | Menunjang | ||
KOORDINASI | peningkatan | |||||||
KETENTRAMAN DAN | kemanan dan | |||||||
KETERTIBAN UMUM | ketertiban | |||||||
masyarakat di | ||||||||
kecamatan |
Pencapaian Tujuan Kecamatan Slogohimo yakni Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kecamatan yang baik dengan indikator tujuannya adalah Nilai kematangan organisasi Kecamatan, tentunya juga didukung oleh sasaran strategis beserta indikator-indikatornya. Sasaran Kecamatan Slogohimo yakni Meningkatnya kinerja Kecamatan. Capaian sasaran strategis pada tabel 3.2.6 dapat ditunjukkan pada tahun 2023 target 100% dengan realisasinya adalah 116,03 % dan termasuk pada kategori Sangat Baik. Ada satu indikator sasaran yang belum tersedia datanya yakni inidkator Nilai SAKIP Kecamatan dikarenakan belum dilaksanakannya monitoring dan evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri.
Sasaran Strategis Kecamatan Slogohimo Tahun 2023 di dukung oleh 5 (Lima) program sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Target indikator program ini pada tahun 2023 adalah 100% dengan realisasinya 83,45% dan pada kategori Baik. Ketidak capaian realisasi disebabkan adanya efisiensi pada Kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN. Tidak terserapnya anggaran dengan maksimal disebabkan personil Kecamatan Slogohimo yang masih terbatas dengan adanya
kekosongan posisi yang menyebabkan pengeluaran gaji dan tunjangan ASN berbeda dengan perhitungan pada awal tahun anggaran. akhir tahun berbeda. Kegiatan yang mendukung pada indikator program ini yaitu :
a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah.
c. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah.
d. Administrasi Umum Perangkat Daerah.
e. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
x. Xxnyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
g. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
2. Daerah.Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Target indikator program ini pada tahun 2023 adalah 100% dengan realisasinya 99,22% dan pada kategori Sangat Baik. Kegiatan yang mendukung pada indikator program ini yaitu :
a. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
b. Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
3. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Target indikator program ini pada tahun 2023 adalah 100% dengan realisasinya 99,95% dan pada kategori Sangat Baik. Kegiatan yang mendukung pada indikator program ini yaitu :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
4. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Xxx Xxlayanan Publik.
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Target indikator program ini pada tahun 2023 adalah 100% dengan realisasinya 98,92% dan pada kategori Sangat Baik. Kegiatan yang mendukung pada indikator program ini yaitu :
a. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
b. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
c. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
3.3. REALISASI ANGGARAN
Tabel 3. 1
Realisasi Anggaran Kecamatan Slogohimo Tahun 2023
No | Program/ Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3.335.002.255 | 2.783.216.167 | 83,45 |
1.1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 17.000.000 | 16.994.930 | 99,97 |
1.2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.018.681.389 | 2.481.269.797 | 82,20 |
1.3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 499.880 | 499.680 | 99,96 |
1.4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 68.670.910 | 64.612.050 | 94,09 |
1.5 | Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | 3.500.000 | 2.250.000 | 64,29 |
1.6 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 214.157.876 | 206.010.710 | 96,20 |
1.7 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 12.492.200 | 11.579.000 | 92,69 |
2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | 97.609.010 | 96.555.700 | 98,92 |
2.1 | Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 54.999.740 | 54.975.250 | 99,96 |
2.2 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | 29.609.320 | 28.583.000 | 96,53 |
2.3 | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | 12.999.950 | 12.997.250 | 99,98 |
3 | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | 1.152.830.230 | 1.143.798.120 | 99.22 |
3.1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 2.999.400 | 2.983.200 | 99,46 |
3.2 | Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | 1.149.830.830 | 1.140.814.920 | 99,22 |
5 | PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | 54.699.890 | 54.674.270 | 99,95 |
5.1 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 54.699.890 | 54.674.270 | 99,95 |
TOTAL | 4.640.141.385 | 4.078.244.057 | 87,89 |
Pada Tahun 2023 total anggaran Kecamatan Slogohimo sebesar Rp 4.640.141.385,- yang ditujukan untuk mendukung 4 (empat) program, 13 (tiga belas) kegiatan dengan 29 (dua puluh sembilan) sub kegiatan. Dari jumlah dana tersebut terealisasi sebesar Rp 4.078.244.057,- dengan capaian kinerja keuangan sebesar 87.89%. Dikarenakan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN pada tahun 2023, rendahnya serapan pada kegiatan kegiatan rutin, disebabkan oleh perencanaan gaji dan tunjangan untuk semua jabatan yang ada dan belum ada pengisian jabatan struktural yang indikatif, selain itu setiap tahun terdapat pengurangan pegawai dikarenakan pensiun maupun pindah tugas.
BAB IV PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023. Pembuatan LKjIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKjIP Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Pada tahun 2023 Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri menetapkan sebanyak 1 tujuan, 1 sasaran dengan 5 indikator kinerja sesuai dengan Rencana Strategis 2021 - 2026 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara umum Kecamatan Slogohimo sudah mencapai 4 sasaran dengan minimal capaian 100%, tetapi yang menjadi perhatian adalah sasaran di Indeks Profesional ASN yang masih jauh dari target. Diharapkan pada tahun yang akan datang pada sasaran tersebut bisa naik menjadi sesuai target/lebih dari target.
Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4.640.141.385,- sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp. 4.078.244.057,-, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri kondisi anggaran adalah Silpa Rp. 561.897.328,- dengan Kategori “BAIK”.
4.2. REKOMENDASI
Strategi yang diperlukan guna meningkatkan kinerja Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri dimasa mendatang antara lain :
1. Perlu perbaikan perencanaan, agar program dan kegiatan diorientasikan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
2. Meningkatkan pemahaman pada semua perangkat, baik kelurahan dan kecamatan untuk mengimplementasikan manajemen kinerja secara baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
3. Peningkatan kualitas SDM sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada pada Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kecamatan sehingga pada SKPD tidak ada rangkap jabatan dan sebagainya.