PT PERTAMINA (PERSERO)
PT PERTAMINA (PERSERO)
DIREKTORAT LOGISTIK, SUPPLY CHAIN, DAN INFRASTRUKTUR FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN
3 (TIGA) SET SATGAS/SPOB/MOTOR TANKER (COA)
Nomor : 204/BA/R20110/2020-S6
Pada hari ini, Selasa, tanggal 02 bulan Juni Tahun 2020 pukul 10.00 WIB, melalui Email, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 1821/R20110/2020-S6 tanggal 27 Mei 2020 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
A. Ketentuan Umum
<… > / Nil
B. Dokumen Administrasi Pengadaan (Komersial, HSE, Teknis)
1. Dokumen komersial yang tidak dipersyaratkan dalam pengadaan ini adalah sebagai berikut :
a. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Petrochina Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel
b. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV
c. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Tank Table
d. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE : Full SIRE maintain during Charter Period
e. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cargo segregation minimal 2 (dua) grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium
2. Dokumen Teknis yang tidak dipersyaratkan dalam pengadaan ini adalah sebagai berikut :
a. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker).
b. Formulir akses segel.
c. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank).
3. Dokumen Teknis tambahan yang wajib di lampirkan pada saat closing:
a. Surat Pernyataan menggunakan Keagenan Pertamina
b. Surat Pernyataan pemasangan Drip Sampler selambatnya sebelum delivery
c. Bukti Sertifikat Kalibrasi Flowmeter, apabila sertifikat kalibrasi masih dalam pengurusan maka diwajibkan membuat surat pernyataan pemenuhan sertifikat kalibrasi flowmeter dengan batas waktu selambatnya sampai dengan sebelum delivery
d. Formulir terbaru Pakta Integritas sebagaimana terlampir (Formulir PI - 06 dan PI - 07)
(Sebagai tambahan informasi, adapun PI – 07 harus dikirimkan jika penyedia jasa sudah ditunjuk sebagai pemenang pengadaan)
C. Spesifikasi Teknis
<… > / Nil
D. Ketentuan Teknis lainnya
<… > / Ni
E. Owner Estimate
Delivery Port | Discharging Port | OE (Rp/Liter) |
Tg Gerem | Perairan Tg Gerem | 45 |
Tg Gerem | Sekong | 43 |
Tg Gerem | Merak | 45 |
Tg Gerem | Panjang | 90 |
Tg Gerem | Teluk Semangka | 90 |
Panjang | Perairan Tg Gerem | 90 |
Panjang | Sekong | 90 |
Panjang | Merak | 90 |
Panjang | Perairan Panjang | 47 |
Panjang | Teluk Semangka | 90 |
F. Agenda Pengadaan
Xxxxxx Xxxxadaan | Sebelum | Sesudah |
Bid Closing | 09 Juni 2020 pukul 10.00 WIB | 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB |
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 02 Juni 2020 DIREKTORAT LOGISTIK, SUPPLY CHAIN, DAN INFRASTRUKTUR
FUNGSI SHIP CHARTERING
Pjs.Manager Ship Chartering, Ass. Mgr. Ship Chartering User
Small Craft,
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx ................................
(Berita Acara ini sudah di – review dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik Pertamina dan Peserta Prebid Meeting dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat dari masing-masing kedua belah pihak)
Fungsi Procurement (Pengadaan)/Xxx Xxxxxx/Pokja Pengadaan [ Nama Lokasi Kerja ]
PT PERTAMINA (PERSERO)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan keikutsertaan kami, PT/CV/Konsorsium (”Perusahaan”) yang
beralamat di , dalam kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk Pekerjaan
atas Dokumen Tender No. , dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagaimana diuraikan berikut:
1. Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka Perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero),
2. Jaminan Kewajaran Harga
a. Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
b. Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga yang kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT Pertamina (Persero) dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero).
3. Bahwa Perusahaan dan personil Perusahaan (termasuk keluarga maupun rekannya) tidak memiliki benturan kepentingan dengan PT Pertamina (Persero) yang membuat Perusahaan menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Penyedia Barang/Jasa PT Pertamina (Persero), termasuk dalam hal ini mencakup kepentingan ekonomi untuk keuntungan pribadi dan/atau golongan yang tidak sah atau sewajarnya.
4. Bahwa Perusahaan dan/atau Personil Perusahaan dan/atau sub-kontraktor Perusahaan akan selalu mematuhi peraturan-peraturan terkait anti-korupsi, anti-suap, dan etika bisnis. Apabila diminta, Perusahaan bersedia mengikuti uji kelayakan kepatuhan (compliance due diligence) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk tanpa tambahan biaya dari Perusahaan dan bersedia memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero).
5. Bahwa Perusahaan dan/atau personil Perusahaan dan/atau sub-kontraktor Perusahaan tidak melakukan dan tidak akan melakukan kecurangan (fraud) yang berdampak kepada dan/atau berkaitan dengan PT Pertamina (Persero), termasuk namun tidak terbatas pada: melakukan persekongkolan baik dengan Personil PT Pertamina (Persero) yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa maupun dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya dan/atau Perusahaan dipakai oleh Xxxxx Xxxx untuk masuk sebagai Penyedia Barang/Jasa (yang biasa disebut pinjam bendera). Perusahaan dan/atau Personil Perusahaan bersedia diberikan sanksi oleh PT Pertamina (Persero) jika terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan (fraud).
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya guna memenuhi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Penanggung Jawab Kontrak [ Nama Lokasi Kerja ]
PT PERTAMINA (PERSERO)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan ditunjuknya kami, PT/CV/Konsorsium (”Perusahaan”) yang beralamat di , dalam Pelaksanaan Kontrak untuk Pekerjaan atas Dokumen Kontrak No. , dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagaimana diuraikan berikut:
1. Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka Perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero).
2. Jaminan Kewajaran Harga Kontrak
a. Bahwa harga dalam Kontrak sudah termasuk keuntungan dan semua pajak yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
b. Bahwa harga dalam Kontrak dan harga Amandemen Kontrak (apabila ada) adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga Kontrak dan harga Amandemen Kontrak (apabila ada) menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT Pertamina (Persero) dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero).
3. Bahwa Perusahaan, personil Perusahaan (termasuk keluarga maupun rekannya) dan sub-kontraktor (apabila ada) tidak memiliki benturan kepentingan dengan PT Pertamina (Persero) yang membuat Perusahaan menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Penyedia Barang/Jasa PT Pertamina (Persero), termasuk dalam hal ini mencakup kepentingan ekonomi untuk keuntungan pribadi dan/atau golongan yang tidak sah atau sewajarnya.
4. Bahwa Perusahaan dan/atau personil Perusahaan dan/atau sub-kontraktor Perusahaan akan selalu mematuhi peraturan-peraturan terkait anti-korupsi, anti-suap, dan etika bisnis. Apabila diminta, Perusahaan bersedia mengikuti uji kelayakan kepatuhan (compliance due diligence) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk tanpa tambahan biaya dari Perusahaan dan bersedia memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero).
5. Bahwa Perusahaan dan/atau Personil Perusahaan dan/atau sub-kontraktor Perusahaan tidak melakukan dan tidak akan melakukan kecurangan (fraud) yang berdampak kepada dan/atau berkaitan dengan PT Pertamina (Persero), termasuk namun tidak terbatas pada: melakukan persekongkolan baik dengan Personil PT Pertamina (Persero) yang terlibat dalam Pelaksanaan Pengawasan Kontrak maupun dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya. Perusahaan dan/atau Personil Perusahaan bersedia diberikan sanksi oleh PT Pertamina (Persero) jika terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan (fraud).
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya guna memenuhi salah satu persyaratan dalam Pelaksanaan Kontrak.