PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX DENGAN
CV. JJ TIGA PUTRI XXXXXX
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor | : | T/61/UN23.5/HK.06.00/2021 |
Nomor | : | 020/KS/IX/2021 |
Pada hari ini Rabu tanggal sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh satu (61- 09-2021), bertempat diPurwokerto, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, MS | : | Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Xxxxxxxxx yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor : 1206/UN23/PP.02.02/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Xxxxxxxxx berkedudukan di Jl. Xxxxxxxx Xx.61 Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara 53123 dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Program Studi S1-Agroteknologi, D3 Perencanaan Sumberdaya Lahan, S1-Agribisnis, dan D3-Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
II. | Xx. Xxxxxxx | : | Pemilik Perusahaan CV JJ Tiga Putri Agrica yang berkedudukan di Jalan Raya Pabuwaran Kidul No 36, RT 001 RW 004, Desa Pabuwaran Kidul, Kecamatan Pabuwaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili CV. JJ TIGA PUTRI XXXXXX, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman, dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah CV. JJ TIGA PUTRI XXXXXX, dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi sebagai mitra PIHAK KESATU dalam kegiatan sebagaimana tersebut pada Pasal (2)
c. bahwa PARA PIHAK mempunyai batas kewenangan dan kemampuan, serta dengan tidak mengurangi kelancaran tugasnya, menyatakan sepakat untuk saling bekerja sama berdasarkan asas iktikad baik, saling percaya, dan saling menguntungkan, serta akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di bawah ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Dosen Praktisi/Narasumber/Tenaga Ahli
b. Kegiatan Magang/PKL Mahasiswa
c. Kegiatan Penelitian Mahasiswa
d. Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Mahasiswa
e. Kegiatan Penelitian/Pengabdian Bersama
f. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban :
a. Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 2
b. Menjamin bahwa selama perjanjian kerja sama ini berlangsung tidak ada keberatan dari pihak lain atas penggunaan sumber daya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 perjanjian kerja sama ini.
c. Memberikan laporan perkembangan dan hasil kerja sama yang sedang berlangsung;
d. Menerima laporan perkembangan dan hasil kerja sama yang sedang berlangsung;
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban:
a. Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan PIHAK KESATU sesuai dengan pasal 2
b. Menjamin bahwa selama perjanjian kerja sama ini berlangsung tidak ada keberatan dari pihak lain atas penggunaan sumber daya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 perjanjian kerja sama ini.
c. Memberikan laporan perkembangan dan hasil kerja sama yang sedang berlangsung;
d. Menerima laporan perkembangan dan hasil kerja sama yang sedang berlangsung;
e. Bersedia menerima lulusan S1-Agroteknologi, D3 Perencanaan Sumberdaya Lahan, S1- Agribisnis, dan D3-Agribisnis Fakultas Pertanian UNSOED untuk bekerja di CV. XX TIGA PUTRI XXXXXX, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di CV. JJ TIGA PUTRI XXXXXX.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada
PARA PIHAK sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
PASAL 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan dilakukan evaluasi setiap tahun, untuk menentukan keberlajutan Kerjasama, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(2) Dalam hal salah satu Pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pihak tersebut wajib
memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini batal demi hukum apabila terdapat peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 7 EVALUASI
(1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
(2) Paling lama 30 (tiga puluh) hari Kalender sejak keadaan kahar, salah satu PIHAK harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam perjanjian ini tentang kebenaran keadaan memaksa tersebut yang dinyatakan oleh pejabat instansi yang berwenang.
PASAL 9 SANKSI
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan ayat (2) setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja, maka PIHAK lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat diantara PARA PIHAK.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksepahaman atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu atau PARA PIHAK tidak dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK berdasarkan musyawarah untuk mufakat dapat menghentikan dan/atau membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum (Tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
(3) Alamat PARA PIHAK yang akan dipakai guna keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagai berikut:
PIHAK KESATU | : | Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Jl. Xx. Xxxxxxxx No. 00 Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Telepon : (0281) 638791 Faksimile : (0281) 638791 Email : xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx |
PIHAK KEDUA | : | CV. J.J TIGA PUTRI AGRICA JJalan Raya Pabuwaran Kidul Xx 00, XX 000 RW 004, Desa Pabuwaran Kidul, Kecamatan Pabuwaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Telepon : 089650634607 - 081222399288 Faksimile : Email : |
Halaman 6 dari 6