JADWAL
8 | INVESTOR DAILY RABU 13 JULI 2022
JADWAL
Tanggal Efektif : 12 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 14-15 Juli 2022
Tanggal Penjatahan : 18 Juli 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Juli 2022
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN SEBELUM PENGHASILAN KOMPREHENSIF PRO FORMA DARI TRANSAKSI AKUISISI
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SURAT KABAR HARIAN KONTAN TANGGAL 22 JUNI 2022.
2022 2021 2021 2020
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 20 Juli 2022 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 21 Juli 2022
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022
MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,70% (tiga koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 30 Juli 2023 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Juli 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 20 Oktober 2022 20 Oktober 2022 20 Oktober 2022
2 20 Januari 2023 20 Januari 2023 20 Januari 2023 3 20 April 2023 20 April 2023 20 April 2023
4 30 Juli 2023 20 Juli 2023 20 Juli 2023
5 20 Oktober 2023 20 Oktober 2023
6 20 Januari 2024 20 Januari 2024
7 20 April 2024 20 April 2024
8 20 Juli 2024 20 Juli 2024
9 20 Oktober 2024 20 Oktober 2024
10 20 Januari 2025 20 Januari 2025
11 20 April 2025 20 April 2025
12 20 Juli 2025 20 Juli 2025
13 20 Oktober 2025
14 20 Januari 2026
15 20 April 2026
16 20 Juli 2026
17 20 Oktober 2026
18 20 Januari 2027
19 20 April 2027
20 20 Juli 2027
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
HARGA PENAWARAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung BRI I
Jl. Xxxx Xxxxxxxx No. 44-46, Jakarta 10210 Tel: (000) 000-0000
Faks: (021) 250-0065
E-mail: xxxxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxx.xx.xx
1 Kantor Pusat, 18 Kantor Wilayah, 457 Kantor Cabang (termasuk 1 Kantor Cabang Khusus dan 5 unit Kerja Luar Negeri), 591 Kantor Cabang Pembantu (termasuk 3 unit Kerja Luar Negeri), 525 Kantor Kas, 1.697 Teras dan 132 Teras Keliling, dan 5.222 BRI Unit serta 4 Teras Kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,70% (tiga koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 30 Juli 2023 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Juli 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN :
danareksa
sekuritas
DENGAN ENTITAS SEPENGENDALI 9.767.492 6.316.936 30.333.354 23.878.094
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PRO FORMA DARI TRANSAKSI
AKUISISI DENGAN ENTITAS
SEPENGENDALI - (1.637.366) (2.776.220) (2.120.315) TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 9.767.492 4.679.570 27.557.134 21.757.779
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 12.167.224 6.826.171 31.066.592 18.654.753
Kepentingan non-pengendali 52.397 33.911 (310.826) 5.640
TOTAL 12.219.621 6.860.082 30.755.766 18.660.393
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 9.743.433 4.635.593 27.855.902 21.727.515
Kepentingan non-pengendali 24.059 43.977 (298.768) 30.264
TOTAL 9.767.492 4.679.570 27.557.134 21.757.779
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam
Rupiah penuh)
Dasar 80 56 238 152
Dilusian 80 55 238 151
*)tidak diaudit
3. LAPORAN ARUS-KAS
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember 2022 2021 2021 2020
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 34.166.816 30.988.464 140.183.030 125.439.096
Pendapatan syariah 564.533 592.161 2.358.545 6.853.944
Pendapatan premi 2.761.406 1.694.995 6.989.783 6.205.775
Beban yang dibayar
Beban bunga (6.217.163) (7.399.930) (28.533.680) (39.883.405)
Beban syariah (271.814) (125.036) (1.293.103) (2.297.043)
Beban klaim (2.482.946) (1.230.064) (5.946.708) (5.327.065)
Penerimaan kembali aset yang telah
dihapusbukukan 2.362.986 1.804.445 9.005.760 7.252.171
Pendapatan operasional lainnya 8.961.781 9.935.037 34.345.472 31.580.969
Beban operasional lainnya (20.994.744) (18.823.976) (73.658.162) (63.609.646)
Pendapatan (beban) non operasional - neto (3.010) 53.649 (203.971) 179.491
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (2.086.608) (2.908.262) (11.164.431) (5.936.444)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset
dan liabilitas operasi 16.761.237 14.581.483 72.082.535 60.457.843
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
Penurunan (kenaikan) aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan
Lembaga Keuangan lain 1.703.911 1.498.542 945.891 264.550
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi (890.020) (9.935.832) 9.164.531 (12.440.166)
Wesel ekspor dan tagihan lainnya (6.427.064) (406.623) (2.091.221) 6.744.495
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 39.650.674 24.642.157 (8.096.930) (24.236.324)
Kredit yang diberikan (31.964.426) (17.118.240) (68.377.027) (80.715.775)
Xxxxxxx dan pembiayaan syariah (306.942) 38.385.521 39.905.977 (23.299.281)
Piutang pembiayaan (2.823.095) (4.341.774) (11.951.573) (23.148.260)
Aset lain-lain (43.781.478) (12.239.880) 1.422.631 23.311.739
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera 16.157.752 11.432.212 3.261.813 7.924.262
Simpanan:
Giro 6.960.350 (10.964.010) 35.741.846 16.022.216
Giro Wadiah - (6.258.078) (6.258.078) 4.237.212
Tabungan (8.418.990) (16.574.761) 37.005.372 55.315.884
Tabungan Wadiah - (9.247.604) (9.247.604) 2.295.916
Deposito berjangka (10.789.229) 4.641.550 (5.923.271) 13.175.897
Simpanan dari bank lain dan lembaga
keuangan lainnya (5.545.472) (3.711.695) (10.456.563) 5.816.168
Liabilitas derivatif - - (208.079) 223.169
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali (15.635.137) (29.922.158) (11.070.164) (9.424.266)
Liabilitas lain-lain 12.707.039 (129.654) 235.264 (1.398.837)
Kenaikan (penurunan) dana syirkah temporer - (33.496.976) (33.496.976) 8.678.142
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Kegiatan Operasi (32.640.890) (39.294.156) 32.588.374 29.804.584
Arus Kas Dari Kegiatan Investasi
Hasil penjualan aset tetap 43.209 14.404 51.654 35.214
Penyertaan saham (94.110) (172.883) (315.724) (284.347)
Penerimaan dividen - - 4.349 5.530
Perolehan aset tetap (2.368.346) (1.236.902) (8.254.116) (4.375.066)
Kenaikan efek-efek dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
dan biaya perolehan diamortisasi 28.588.914 10.010.463 (64.581.768) (111.830.687)
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Kegiatan Investasi 26.169.667 8.615.082 (73.095.605) (116.449.356)
Arus Kas dari Kegiatan Pendanaan
Penerimaan (Pembayaran) pinjaman yang
diterima (2.320.776) 1.582.858 (4.229.199) 41.131.054
Penambahan modal - - 41.059.206 -
Pembagian laba untuk dividen - - (12.125.589) (20.623.565)
Penerimaan dari surat berharga yang
diterbitkan - 1.866.832 12.547.672 12.619.200
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
PT BAHANA SEKURITAS (TERAFILIASI)
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS (TERAFILIASI)
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (TERAFILIASI)
PT INDO PREMIER SEKURITAS
PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
Pembayaran atas surat berharga yang
jatuh tempo (841.256) (4.371.879) (14.608.236) (11.245.300)
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Kegiatan Pendanaan (3.162.032) (922.189) 22.643.854 21.881.389
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
XXXX XXXXXX:
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2022
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan
Sexxxx Xxx (9.633.255) (31.601.263) (17.863.377) (64.763.383)
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang
Asing 191.227 740.375 (2.190) (352.878)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun/Periode 153.924.601 171.790.168 171.790.168 236.906.429
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun/Periode 144.482.573 140.929.280 153.924.601 171.790.168
Kas dan Setara Kas akhir tahun/periode
Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Xxxxxxxx selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember
2022 2021 2020
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.997) (6.177) (18.070)
60.117.957 58.976.665 67.833.336
Efek-efek 344.349.755 372.048.648 327.305.619
Cadangan kerugian penurunan nilai (236.883) (311.120) (348.941)
344.112.872 371.737.528 326.956.678
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 36.091.289 29.664.225 27.573.004
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.419.545) (1.142.349) (1.326.190)
34.671.744 28.521.876 26.246.814
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 15.264.824 54.915.498 46.818.568
Tagihan derivatif 702.133 730.083 1.576.659
Kredit yang diberikan 1.024.346.034 994.416.523 943.787.634
Cadangan kerugian penurunan nilai (88.500.661) (84.833.734) (66.810.179)
935.845.373 909.582.789 876.977.455
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember
2022 2021 2020
Opsi Saham 16.367 19.255 72.894
Cadangan kompensasi atas saham bonus 210.266 210.266 1.228.805
Dampak transaksi pengendalian non
pengendali 1.896.600 1.758.580 -
Modal pro forma atas transaksi akuisisi
dengan entitas sepengendali - - 29.538.484
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685 3.022.685
Belum ditentukan penggunaannya 167.814.769 181.986.363 163.949.482
Total saldo laba 170.837.454 185.009.048 166.972.167
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 272.274.732 288.734.983 226.916.051
Kepentingan non-pengendali 3.711.622 3.051.821 2.550.831
TOTAL EKUITAS 275.986.354 291.786.804 229.466.882
terdiri dari:
Kas 18.255.919 18.864.605 26.299.973 32.274.988
Giro Pada Bank Indonesia 51.829.276 36.409.115 56.426.573 51.530.969
Giro Pada Bank Lain 14.419.214 16.000.088 14.065.097 12.266.266
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan 59.978164 69.655.472 57.132.958 65.043.738
Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan 10.674.207
Total Kas dan Setara Kas 144.482.573 140.929.280 153.924.601 171.790.168
*)tidak diaudit
3. RASIO-RASIO KEUANGAN (BANK SAJA)
31 Maret* 31 Desember
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Piutang dan pembiayaan syariah 9.466.443 9.159.501 49.065.478
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.391.288) (1.410.907) (2.582.167)
8.075.155 7.748.594 46.483.311
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS 1.650.279.242 1.678.097.734 1.610.065.344
*)tidak diaudit
Permodalan
Uraian
2022 2021 2020
Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan surat No.RC-463/PEF-DIR/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah:
Id AAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 25 April 2022 sampai dengan 1 April 2023.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Operasional Gedung BNI BSD Lantai 14 CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong GudangSerpong, Tangerang Selatan 15310 Telp.: (000) 00000000, 00000000
Fax.: (000) 00000000, 29411512
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XIII Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember 2022 2021 2020
ASET
Kas 18.255.919 26.299.973 32.274.988
Giro pada Bank Indonesia 51.829.276 56.426.573 51.530.969
Giro pada bank lain 14.419.214 14.065.097 12.266.266
Cadangan kerugian penurunan nilai (29.548) (29.078) (93.843)
14.389.666 14.036.019 12.172.423
Penempatan pada Bank Indonesia dan
Lembaga Keuangan lain 60.122.954 58.982.842 67.851.406
Piutang Pembiayaan 42.114.525 39.291.429 27.339.856
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.940.085) (1.584.776) (1.002.307)
40.174.440 37.706.653 26.337.549
Tagihan akseptasi 8.622.376 9.554.238 6.817.436
Cadangan kerugian penurunan nilai (424.632) (488.233) (546.260)
8.197.744 9.066.005 6.271.176
Penyertaan saham 6.309.672 6.086.062 1.519.699
Cadangan kerugian penurunan nilai (13.965) (14.335) (19.370)
6.295.707 6.071.727 1.500.329
Aset tetap:
Biaya perolehan 65.929.130 65.038.484 60.884.854
Akumulasi penyusutan (17.635.530) (17.068.297) (17.178.222)
Nilai buku 48.293.600 47.970.187 43.706.632
Aset pajak tangguhan - neto 17.069.857 16.284.898 9.885.990
Aset lain-lain - neto 46.982.975 32.022.666 33.492.467
TOTAL ASET 1.650.279.242 1.678.097.734 1.610.065.344
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 34.893.139 18.735.387 15.473.574
Simpanan nasabah
Giro 227.550.547 220.590.197 184.848.351
Giro wadiah - - 6.258.078
Tabungan 489.257.750 497.676.739 460.671.367
Tabungan wadiah - - 9.247.604
Deposito berjangka 409.687.050 420.476.279 426.399.550
Total simpanan nasabah 1.126.495.347 1.138.743.215 1.087.424.950
Simpanan dari bank lain dan lembaga
keuangan lainnya 7.783.957 13.329.434 23.785.997
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 13.773.371 29.408.508 40.478.672
Liabilitas derivatif 312.564 199.695 407.774
Liablitas akseptasi 8.622.376 9.554.238 6.817.436
Utang pajak 5.092.301 4.214.318 1.949.356
Surat berharga yang diterbitkan 54.693.868 55.306.697 57.757.028
Pinjaman yang diterima 64.317.534 68.458.547 72.164.236
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 6.553.374 7.000.268 3.681.709
Liabilitas imbalan kerja 16.736.509 18.105.921 13.435.842
Liabilitas lain-lain 34.517.120 22.753.327 22.259.520
Pinjaman dan surat berharga subordinasi 501.428 501.375 1.465.392
TOTAL LIABILITAS 1.374.292.888 1.386.310.930 1.347.101.486
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah - - 1.623.563
Tabungan mudharabah - - 6.147.015
Deposito berjangka mudharabah - - 25.726.398
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER - - 33.496.976
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 (Rupiah penuh) per lembar saham
Modal dasar - 300.000.000.000 Lembar saham (terdiri dari 1lembar saham Seri A Dwiwarna dan 299.999.999.999 lembar saham Seri B)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604 lembar saham (terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 151.559.001.603 lembar saham Seri B) pada 31 Desember 2021 dan 123.345.810.000 lembar saham (terdiri
dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 123.345.809.999 lembar saham Seri B)
pada 31 Desember 2020 7.577.950 7.577.950 6.167.291
Tambahan modal disetor 76.242.898 76.242.898 3.411.813
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 17.002.399 17.006.230 17.099.207
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing (123.987) (115.975) (54.749)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasikan atas atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain-bersih (896.620) 1.949.387 4.623.064
Cadangan penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar
melalui pendapatan komprehensif lainnya 427.144 547.026 975.877
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
program imbalan pasti - bersih (869.742) (1.423.685) (1.469.726)
Modal saham diperoleh kembali (saham
xxxxxxxx) (45.997) (45.997) (1.649.076)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret* 31 Desember
2022 2021 2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah:
Pendapatan bunga 36.167.019 34.095.892 141.164.784 128.910.617
Pendapatan syariah 564.533 592.161 2.358.545 6.853.944
Total pendapatan bunga dan syariah 36.731.552 34.688.053 143.523.329 135.764.561
Beban bunga dan syariah:
Beban bunga (6.052.776) (7.441.928) (28.135.797) (39.883.405)
Beban syariah (271.814) (125.036) (1.293.103) (2.297.043)
Total beban bunga dan syariah (6.324.590) (7.566.964) (29.428.900) (42.180.448)
Pendapatan bunga dan syariah neto 30.406.962 27.121.089 114.094.429 93.584.113
Pendapatan premi 2.761.406 1.694.995 6.989.783 6.205.775
Beban klaim (2.482.946) (1.230.064) (5.946.708) (5.327.065)
Pendapatan premi - neto 278.460 464.931 1.043.075 878.710
Pendapatan operasional lainnya:
Provisi dan komisi lainnya 4.557.493 4.066.511 17.062.124 16.180.935
Penerimaan kembali aset yang telah
dihapusbukukan 2.362.986 1.804.445 9.005.760 7.252.171
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah - neto 456.042 1.082.923 3.452.785 2.871.331
Keuntungan transaksi mata uang asing -
neto 411.441 366.672 1.713.531 1.257.838
Keuntungan yang belum direalisasi dari
perubahan nilai wajar efek-efek - neto 88.333 - 120.067 342.351
Lain-lain 2.597.444 3.066.733 9.861.540 10.195.129
Total pendapatan operasional lainnya 10.473.739 10.387.284 41.215.807 38.099.755
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai
atas aset keuangan - neto (7.922.743) (8.824.734) (35.806.312) (33.024.492)
Pembalikan (beban) estimasi kerugian
komitmen dan kontijensi - neto 448.353 (1.218.431) (3.321.266) (2.157.162)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai
atas aset non keuangan - neto - (137.494) (163.243) (98.374) Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja dan tunjangan (9.570.803) (9.409.419) (38.047.126) (33.105.269)
Umum dan administrasi (5.327.259) (5.111.222) (23.269.044) (21.004.682)
Kerugian yang belum direalisasi dari
perubahan nilai wajar efek-efek - (71.621) - - Lain-lain (3.467.025) (3.104.997) (14.601.938) (13.393.898)
Total beban operasional lainnya (18.365.087) (17.697.259) (75.918.108) (67.503.849)
LABA OPERASIONAL 15.319.684 10.095.386 41.144.382 29.778.701
(BEBAN) PENDAPATAN NON-
OPERASIONAL – NETO 40.199 68.053 (152.317) 214.705
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 15.359.883 10.163.439 40.992.065 29.993.406
XXXXX XXXXX (3.140.262) (2.411.538) (7.835.608) (8.951.971) LABA SEBELUM LABA BERSIH PRO
FORMA DARI TRANSAKSI AKUISISI
DENGAN ENTITAS SEPENGENDALI 12.219.621 7.751.901 33.156.457 21.041.435
LABA BERSIH PRO FORMA DARI TRANSAKSI AKUISISI DENGAN
ENTITAS SEPENGENDALI - (891.819) (2.400.691) (2.381.042)
LABA TAHUN BERJALAN 12.219.621 6.860.082 30.755.766 18.660.393
Pendapatan komprehensif lainnya:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasti 684.174 1.500.477 487.841 (2.473.364)
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (130.978) (269.697) (67.751) 464.563
Surplus revaluasi aset tetap - 452.909 (92.127) 81.910
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing (8.011) 5.662 (61.226) (39.780)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan obligasi rekapitalisasi pemerintah yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (3.535.710) (3.749.128) (3.143.546) 4.633.558
Cadangan kerugian penurunan nilai atas
efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain (124.475) 624.812 (425.090) 868.462
Pajak penghasilan terkait akun – akun yang
akan direklasifikasi ke laba rugi 662.871 - 478.796 (698.690)
Penghasilan (beban) komprehensif lain
tahun berjalan - setelah pajak (2.452.129) (1.434.965) (2.823.103) 2.836.659
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 22,39% 25,28% 20,61%
Aktiva Produktif
Aset produktif bermasalah dan aset non produktif bermasalah
terhadap total aset produktif dan aset non produktif 1,99% 1,77% 1,82% Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,98% 1,77% 1,81%
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan
terhadap aset produktif 6,53% 6,16% 5,42%
NPL bruto 3,15% 3,08% 2,94%
NPL neto 0,77% 0,70% 0,80%
Profiltabilitas
Xxxxx Xxxx (rugi) tahun berjalan terhadap total Aset (ROA) 3,56% 2,72% 1,98%
Xxxxx Xxxx (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas
tier 1 (ROE Tier 1) 19,11% 16,87% 11,05%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,85% 6,89% 6,00%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 64,26% 74,30% 81,22%
Cost to Income Ratio (CIR) 38,37% 43,26% 45,40%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 87,14% 83,67% 83,66%
Solvabilitas
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (kali) 4,74 4,49 6,32
Rasio Liabilitas terhadap Aset (kali) 0,83 0,82 0,86
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah 4,19% 4,47% 3.19%
Valuta Asing 4,21% 4,13% 4,01%
Posisi Devisa Neto 0,45% 0,81% 1,07% Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
*)tidak diaudit
Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan xxx.xx.xx.
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab V Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 25 April 2022 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf penjelasan hal-hal lain tentang informasi keuangan entitas induk dan tujuan penerbitan laporan keuangan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 yang laporannya tercantum dalam Prospektus.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Auditor Independen dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening:
Bank Rakyat Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening:
Bank Rakyat Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening:
Bank Rakyat Indonesia
RABU 13 JULI 2022
Porsi Penjaminan
Jumlah
Persentase
Cabang BEJ
Cabang BEJ
Cabang Kantor Cabang Khusus
No Penjamin Emisi Obligasi
(Rp Miliar) Penjaminan
Seri A Seri B Seri C
(Rp Miliar)
(%)
0671.01.000692.30.1
0671.01.000381.30.8
020601004150308
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) | 352,0 | 333,0 | 82,0 | 767,0 | 15,4 | Atas Nama: PT BRI Danareksa | Atas Nama: PT Indo Premier | Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas |
2. PT BCA Sekuritas | 460,0 | 333,0 | 82,0 | 875,0 | 17,5 | Sekuritas | Sekuritas | |
3. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) | 292,0 | 333,0 | 82,0 | 707,0 | 14,1 | Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro | ||
4. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) | 530,5 | 335,0 | 90,0 | 955,5 | 19,1 | yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat- | ||
5. PT Indo Premier Sekuritas | 405,5 | 333,0 | 82,0 | 820,5 | 16,4 | lambatnya tanggal 19 Juli 2022 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening | ||
6. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) | 460,0 | 333,0 | 82,0 | 875,0 | 17,5 | tersebut di atas. | ||
Total Penjaminan Emisi Obligasi 2.500,0 2.000,0 500,0 | 5.000,0 | 100,00 | Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban | |||||
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi. |
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Xxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja (“KAP PSS”) Konsultan Hukum: Xxxxxx & Partners
Notaris : Xxxxxxx Xxxxx, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal kecuali PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (sosial
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
9 MACRO ECONOMICS
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 20 Juli 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i). Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii). Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Sidak Pelayanan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Xxxx Xxxxxxxxx (kedua kanan) mendengar penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Xxxxxxxx Xxxxxx (ketiga kanan) saat meninjau pelayanan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022). Kunjungan kerja tersebut meliputi sidak pelayanan kantor
Iat
distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESANAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2022 dan ditutup pada tanggal 15 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui
iii). Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i). mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii). menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i);
iii). menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv). Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i). dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
ATR/BPN Kota Medan dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik nama dilakukan
sendiri yang bertujuan untuk menghapus praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor ATR/BPN.
BADUNG – Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan panduan (white paper) rupiah digital sebagai mata uang digital resmi bank sentral (central bank digital currency/CBDC) akhir 2022. Hal ini untuk mengakomodasi pesatnya perkembangan digitalisasi dan penggunaan aset kripto, seperti Bitcoin selama pandemi Covid-19.
Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
5. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
6. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
7. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal- tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
8. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Juli 2022.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii). wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal penawaran umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan juga dapat mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iii). wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ii) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena ketentuan pasal 16.1. huruf d) Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka:
a. Jika uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/ atau Penjamin Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
c. Jika Pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
d. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterma oleh Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yaitu Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran :
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 14 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022 di kantor para Penjamin Emisi Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
D
Oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxx
eputi Gubernur BI Doni
P. Xxxxxxx menjelaskan, panduan ini merupakan langkah besar yang ditem-
puh BI sebelum menerbitkan rupiah digital. Sebab, ada berbagai risiko yang harus diantisipasi ketika rupiah digital terbit, seperti stabilitas ekono- mi, moneter, dan sistem keuangan. Pada titik ini, dibutuhkan kerangka dan regulasi untuk mengatasinya.
Menurut dia, keberadaan aset kripto melatarbelakangi penerbitan CBDC atau mata uang digital. "Saat ini mayoritas bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteris- tik negara masing-masing," kata dia dalam side event G20, di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (12/7).
Menurut Xxxx, setidaknya terdapat enam tujuan penerbitan CBDC. Per- tama, menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko mengguna- kan rupiah digital. Kedua, memiti- gasi risiko sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan ta- hapan sistem pembayaran termasuk cross border.
"Keempat memperluas dan mem- percepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter. Keenam, memfasilitasi dis- tribusi fiscal subsidy," ujar dia.
Deputi Gubernur BI Xxxx Xxxxx mengungkapkan, saat ini, terdapat 20 ribu jenis aset kripto di seluruh dunia dan masih berpotensi bertambah.
JAKARTA – Menteri Koordina- tor Bidang Perekonomian Xxxxxxxxx Xxxxxxxx memperkirakan, pasar global minyak nabati meningkat dari 199,1 juta metrik ton pada 2020 men- jadi 258,4 juta metrik ton pada 2026, ditopang pertumbuhan populasi global dan meluasnya penggunaan produk ini di berbagai industri.
Sejalan dengan itu, dia menyata- kan, kesinambungan pasokan min- yak nabati ke pasar global menjadi penting untuk mencegah volatilitas harga lebih lanjut dan guncangan terhadap ekonomi global. Apalagi, sebelum terjadi krisis global, minyak nabati telah lama menjadi sumber mata pencarian bagi petani skala kecil serta sumber mesin pembangunan di banyak negara berkembang.
“Dalam hal ini, kami terus percaya,
Hal ini tak terlepas dari perkemban- gan teknologi yang kian pesat saat pandemi Covid-19.
Masifnya penggunaan aset kripto di seluruh dunia, kata dia, menjadi faktor mendasar bank sentral di ber- bagai negara untuk mengkaji secara mendalam mengenai CBDC. Terle- bih, perkembangan aset kripto yang semakin pesat menimbulkan kekha- watiran munculnya risiko keuangan, sejalan dengan tingginya kapitalisasi pasar yang dikombinasikan dengan adopsi yang kuat.
Berdasarkan survei BIS di 2021, 86% responden bank secara aktif meneliti pengembangan CBDC dan 60% di antaranya sedang dalam tahap eksperimen dan 14% telah menerap- kan proyek percontohan. "Ini men- jadi motivasi kuat bagi bank sentral di seluruh dunia dalam memperluas upaya eksperimen CBDC," ucap dia.
CBDC, kata dia, dirancang untuk dapat digunakan melalui transfer uang tunai maupun surat berharga. Saat ini, sejumlah bank sentral masih mendesain uang digital guna memiti- gasi implikasi risiko keuangan akibat pesatnya perkembangan aset kripto di dunia.
Selanjutnya, kata dia, uang digital bank sentral dirancang untuk dapat menyasar seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya untuk dae- rah terpencil dan tertinggal. BI, kata dia, juga harus memastikan CBDC saling terhubung atau in- teroperabilitas, interkonektivitas, dan integrasi (3I) dalam sistem pembayaran, seperti RTGS, kliring
bahwa upaya bersama untuk memas- tikan keberlanjutan di pasar minyak nabati global harus dilakukan secara holistik dan nondiskriminatif,” ucap Airlangga dalam siaran pers, Selasa (12/7).
Pemerintah, kata dia, tidak han- ya berupaya memulihkan kondisi ekonomi, seperti sebelum pandemi Covid-19, tetapi mengupayakan trans- formasi perekonomian menjadi lebih hijau, berkelanjutan, dan inklusif. Untuk itu, dibutuhkan lingkungan yang kondusif serta penyediaan sumber daya dan keterampilan un- tuk mendukung petani kecil dalam mewujudkan produksi berkelanju- tan atas komoditas yang digunakan untuk menghasilkan minyak nabati.
Sebagai salah satu produsen dan pengekspor minyak nabati utama
sistem, ATM dan kartu debit.
Peringatan IMF
Di sis lain, Kepala Divisi Departe- men Xxxxxxx dan Pasar Modal di Dana Moneter Internasional (IMF) Xxxxxxx Xxxxxxx-Griffoli menjelas- kan, penerbitan rupiah digital bisa memicu krisis keuangan.
Sebab, DBDC bisa mendorong masyarakat mengalihkan aset di perbankan, sehingga mengganggu stabilitas pasar keuangan.
Sejalan dengan itu, dia menya- takan, bank sentral sebagai penang- gung jawab moneter harus bekerja lebih keras untuk mempertimbang- kan besaran imbal hasil atau yield yang menarik di bank. Tanpa hal itu, orang akan berpikir perbankan tidak lagi menjadi tujuan investasi menarik. Oleh karena itu, dia menyatakan, diperlukan kajian mendalam oleh bank sentral berbagai negara menge- nai rancangan mata uang digital. Tak hanya itu, dia meminta bank sentral mengungkapkan informasi secara transparan tentang dampak-dampak yang bisa terjadi jika masyarakat memiliki mata uang digital. Hal ini dinilainya akan bermanfaat bagi para investor yang ingin mengembangkan
pasar mata uang digital.
Kemudian, dia menegaskan, mun- cul risiko substitusi perpindahan mata uang jika masyarakat di banyak negara mulai memegang mata uang bentuk digital. Sebab, mata uang digital menjadi jauh lebih murah dan lebih mudah untuk disimpan, dibandingkan dolar, misalnya.
dunia, termasuk minyak sawit dan minyak kelapa, Airlangga menya- takan, Indonesia terus menekankan pentingnya keberlanjutan di seluruh sektor minyak nabati. Hal tersebut dilakukan melalui pemanfaatan smart farming pada perkebunan kelapa maupun dukungan replanting bagi petani sawit.
Indonesia, demikian Airlangga, berkomitmen mempercepat transisi energi bersih melalui kebijakan biodiesel untuk mencapai net zero emissions. Diperkirakan penggu- naan B30 berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 24,6 juta ton CO2. Hal ini juga akan memperkuat tujuan Indonesia untuk mencapai target ketahanan energi dan bauran energi sebesar 23% pada 2025. (ark)
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa
PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas
Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
Gd. Graha Niaga Lt.19 ,
Menara BCA - Grand Indonesia, Lt. 00 Xxxxxxxx Xxxxx Indofood Tower Lt. 16
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Xxxaturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 58 Jakarta 12190 – Indonesia Telepon: (021) 2505081
Faksimili: (021) 522 5869 Email: xx_xxxx@xxxxxx.xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jakarta 10210
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 000
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000, 23587250
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 Email: xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I, Lt.25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 526 3603/3507
JAKARTA – Neraca perdagangan Indonesia diprediksi surplus USI 3,34 miliar pada Juni 2022, naik dibandingkan bulan sebelumnya USI 2,9 miliar. Hal ini ditopang pencabu- tan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Larangan ekspor CPO dan tu- runannya berlaku 28 April-22 Xxx
Xxxxxxx memprediksi, kinerja ekspor dan impor Indonesia solid pada Juni 2022. Pada bulan itu, ekspor diprediksi naik 30,5% secara tahunan dan 12,51% secara bulanan, ditopang pencabutan larangan ekspor CPO.
Dia melihat harga batu bara masih menguat pada Juni 2022, se-
Selasa (12/7).
Dia masih memper tahankan proyeksi surplus rendah neraca transaksi berjalan 2022, sebesar 0,03% produk domestik bruto (PDB) dibandingkan 2021 sebesar 0,28% PDB. Ke depan, surplus neraca perdagangan diprediksi mengecil, seiring kenaikan tajam impor akibat
PT Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Cabang KCK
No. Rekening: 020601011691303
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Cabang Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 020601006760303
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 0671.01.000524.30.4
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Email:
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
xx-xxxxx0@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Email: xxxxxx-xx@xxxxxxxxxx.xx.xx
2022 dan bertujuan mengendalikan harga minyak goreng (migor) di pasar domestik. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) akan men- gumumkan kinerja perdagangan Indonesia pada 15 Juli 2022.
Ekonom Bank Mandiri Faisal
dangkan harga CPO turun. Adapun impor diprediksi tumbuh 21,15% secara tahunan pada Juni 2022 dan 12,1% secara bulanan. “Ini se- jalan dengan pemulihan ekonomi domestik setelah libur panjang Lebaran,” kata dia dalam catatan,
pemulihan ekonomi domestik.
Sementara itu, dia menuturkan, reli harga komoditas mulai reda, seiring ketakutan munculnya resesi global dan stagflasi. Ini bisa memicu pele- mahan ekspor Indonesia semester II tahun ini. (ac)