RULES OF CONDUCT ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT LIPPO KARAWACI TBK.
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT LIPPO KARAWACI TBK.
RULES OF CONDUCT
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT LIPPO KARAWACI TBK.
KETENTUAN UMUM
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”) tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Hari | : | Selasa |
Tanggal | : | 29 Juni 2021 |
Waktu | : | 14.00 WIB - Selesai |
Tempat | : | Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 |
Mekanisme | : | Secara Elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI |
Konferensi Media | : | AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom |
(untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)
GENERAL PROVISIONS
This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Xxxxx Xxxxxxxx Tbk. (the “Company”) year 2021, with details as follow:
Day | : | Tuesday |
Date | : | 29 June 2021 |
Time | : | 2:00 p.m. Western Indonesia Time - Onward |
Venue | : | Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Capital Special Region of Jakarta 12950 |
Mechanism | : | Electronic meeting, using eASY.KSEI system |
Media Conferencing | : | AKSes.KSEI in Zoom webinar format |
(hereinafter referred to as the "Meeting")
PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Perseroan mendukung penuh program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal serta kebijakan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan/atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM-BM), protokol kesehatan dan ketentuan terkait lainnya, oleh karenanya Perseroan menerapkan:
PREVENTION OF COVID-19 SPREADS
The company highly supports the Government's program in preventing the spread of Covid-19. With regard to the provisions applicable in the capital market as well as the Government policies regarding Large-Scale Social Restrictions or Micro Scale Public Activities Restriction, health protocols, and provisions for maintaining physical distancing, the Company therefore implements:
1. Protokol Kesehatan dan Keamanan
Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 terkini, Rapat Umum Pemegang Saham akan diadakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tanpa kehadiran fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasanya sebagaimana diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat hanya akan dihadiri secara terbatas oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Rapat.
1. Health and Safety Protocol
By considering the current situation of the Covid-19 pandemic, the General Meeting of Shareholders will be held electronically through the eASY.KSEI application without the physical presence of the Shareholders and/or their Proxies as permitted under the prevailing laws and regulations.
Meetings will only be attended by a limited number of Meeting’s staff and professional support to support the implementation of the meeting.
2. Ketentuan Kehadiran a. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (Scripless Shareholders) disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan. b. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat (Script Shareholders) hanya dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak Independen secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat Perseroan yaitu PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Xxxxx, Xxxxxx 0 X0, Xxxxx Xxxx. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (x0000) 00000000, Faks.: (x0000) 00000000, E-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Situs web: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx, paling lambat pukul 16.00 WIB hari Senin 28 Juni 2021 yaitu 1 (hari) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa untuk menghadiri Rapat. | 2. Limitation of Meeting’s Participants a. Shareholders with scriptless shares (Scripless Shareholders) is advised to use eASY.KSEI application provided by Indonesia Central Securities Depository ("KSEI")to attend and cast votes directly in the Meeting electronically, or grant authority electronically (e-Proxy) to the appointed Independent Party through eASY.KSEI. b. Shareholders with scripted shares (Script Shareholders) can only grant their Proxy to the designated Independent Party appointed by the Company, in order that the presence and voting rights are represented by the Independent Party electronically in the Meeting through the eASY.KSEI application by filling out the Proxy Form available at Company's website since the date of the Invitation, and submit it to the Company through the Securities Administration Bureau which appointed in the implementation of the Company's Meeting, i.e. PT Bima Registra, at Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Phone.: (x0000) 00000000, Fax.: (x0000) 00000000, E-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx at the latest by 4:00 p.m. Western Indonesia Time on Monday, 28 May 2021 being one (1) working day before the commencement of the Meeting. Any Proxy Form which is received by the Company after that time will be deemed unqualified to be used by the Proxy Holder to attend the Meeting. |
RUJUKAN DAN DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No. 15/2020”); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK No. 16/2020”); 4. Anggaran Dasar Perseroan; | REFERENCES AND LEGAL BASIS 1. The Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (the “Company Law”); 2. Regulation of Financial Services Authority No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 15/2020”); 3. Regulation of Financial Services Authority No. 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 16/2020”); 4. The Articles of Association of the Company; |
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19); 6. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/D.04/2020 tertanggal 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; 7. Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI- 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham; 8. Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19, serta instruksi terkait; dan 9. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. | 5. Presidential Decree of the Republic of Indonesia No. 11 Year 2020 concerning Determination Public Health Emergency towards Corona Virus Disease (COVID-19; 6. Financial Services Authority Letter No. S-124/D.04/2020 dated 24 April 2020 regarding Certain Conditions in the Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies; 7. Indonesia Central Securities Depository Letter No. No. KSEI-4012/DIR/0521 dated 31 Mei 2021 regarding Implementation of -Proxy Module and e-Voting Module in eASY.KSEI Apps along with General Meeting of Shareholders Broadcasting Feature; 8. Press Release of the Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 dated 21 June 2021 regarding Strengthening the Implementation of Micro PPKM and Acceleration of Vaccination, the Main Key to Control the Spike of Covid-19, as well as related instruction; and 9. Decree of the Governor of the Special Capital Region of Jakarta Number 796 Year 2021 concerning Extending the Application of Restrictions on Micro-Based Community Activities. |
BAHASA Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pengungkapan atau terminology yang menggunakan Bahasa Inggris akan disertakan penjelasannya secara ringkas dalam Bahasa Indonesia. Perseroan juga akan menampilkan materi dalam Bahasa Inggris untuk Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang tidak dapat memahami Bahasa Indonesia. | LANGUAGE The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. Any terms or description stated in English will be explained in summary using Bahasa Indonesia. For foreign Shareholders and/or their Proxies, the Company will provide English translation of meeting agenda in order for all Meeting participants to understand better the proceeding. |
KETUA RAPAT 1. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku Ketua Rapat. 2. Dalam jalannya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk: a. Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini; b. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib selama itu dianggap penting dan/atau mendesak. | CHAIRMAN OF THE MEETING 1. In accordance with the Article 13 of the Company’s Articles of Associations, one of the members of the Board of Commissioners that is appointed by the Board of Commissioners will lead the meeting and act as a Chairman of the Meeting (the “Chairman”). 2. During the Meeting, Chairman shall be entitled to: a. Decide Meeting’s procedures that have not been regulated or have not been sufficiently regulated in this Rules of Conduct; b. Take necessary actions outside the Rules of Conduct as long as it is deemed important and/or urgent. |
3. Pada saat pembukaan Rapat, Ketua Rapat akan memberikan penjelasan paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara atau agenda Rapat, mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak pemegang saham. | 3. During the opening of the Meeting, the Chairman will explain at minimum latest conditions of the Company in general, the Meeting’s agenda, the decision-making mechanisms, and the implementation to use the shareholder rights. |
PESERTA RAPAT 1. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 4 Juni 2021 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Jum’at, 4 Juni 2021 atau kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI. 2. Peserta Rapat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat. 3. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Saham dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara dalam Rapat pihak-pihak tersebut dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, dan oleh karenanya suara-suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat dianggap batal dan tidak sah dan tidak akan dihitung dalam pemungutan suara, kecuali untuk pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dimana pihak-pihak tersebut tidak dapat menjadi penerima kuasa sama sekali. 4. Peserta Rapat yang bukan merupakan pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan merupakan tamu undangan yang hadir berdasarkan undangan Direksi Perseroan dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, pertanyaan, termasuk memberikan suara dalam Rapat. | MEETING PARTICIPANTS 1. Shareholders who are entitled to attend and cast their vote at the Meeting are those recorded in the Register of Shareholders of the Company on Friday, 4 June 2021 at 4:00 p.m. Western Indonesia Time or Owner of a security account at the Collective Deposit of KSEI at the closing of the share trading on Friday, 4 June 2021 or their proxy who are authorized through e-Proxy on eASY.KSEI application. 2. Meeting Participants has a right to convey his/her opinions/questions and to vote in the Meeting. 3. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and the employees of the Company are allowed to act as the Shareholders proxies to attend the Meeting, but they are not authorized to act as proxies to cast their votes at the Meeting. Their votes which addressed in the Meeting as a proxy will be deemed void and invalid and will not be counted. Those parties, however, are not allowed to act as proxies at all if the authority is given electronically (e-Proxy). 4. Meeting participants who are not shareholders and/or proxy of shareholders of the Company are invited guests who are present based on the invitation of the Company’s Board of Directors and have not right to express their opinions, questions, including voting in the Meeting. |
KUORUM KEHADIRAN 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili: a. untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima Rapat, lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan | ATTENDANCE QUORUM 1. In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be lawful [valid] and may be conducted and adopt binding resolutions if it is attended by shareholders or their proxies who jointly represent: a. for the first, second, third, fourth, and fifth agenda of the Meeting, more than 1/2 (one- half) of total issued shares of the Company with valid voting rights, and |
b. untuk mata acara keenam Rapat, paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
Mata acara ketujuh hanya bersifat laporan kepada Rapat dan tidak dimintakan persetujuan.
2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi melalui sistem eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui aplikasi fasilitas AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) dengan memilih Tayangan RUPS.
b. for the sixth agenda of the Meeting, at least 2/3 (two-thirds) of total issued shares of the Company with valid voting rights.
Agenda Item 7 will be reporting only therefore will not require any decision from the Meeting.
2. The calculation of attending Shareholders or shareholders represented in the meeting will only be done 1 (one) time by the Notary at the beginning of the Meeting before the Meeting is officially opened by the Chairman of the Meeting.
3. If the Shareholders or their authorized proxies cast their vote through e-Voting prior to the Meeting in accordance with the laws, thus the Shareholders or their authorized proxies will be considered as present at the Meeting.
4. Shareholders and/or their Proxies can only register 1 (one) time through eASY.KSEI system.
5. Shareholders and/or their Proxies has registered through eASY.KSEI appplication, entitled to watch the Meeting through the AKSes.KSEI facility application (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/) by selecting Tayangan RUPS.
TANYA JAWAB
1. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk tanya jawab dimana pertanyaan adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.
2. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berpartisipasi via aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat melalui kolom chat yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI dengan menyebutkan nama lengkap, jumlah lembar saham yang dimiliki, dan Mata Acara relevan yang hendak diberikan pertanyaan/pendapat.
3. Perseroan hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam sistem eASY.KSEI. Fitur Q&A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada Zoom webinar akan dinon-aktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui sistem eASY.KSEI.
4. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan, Ketua Rapat hanya akan memberikan tanggapan maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap Mata Acara.
5. Ketua Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara
QUESTIONS AND ANSWERS
1. Q&A session will be available for every Agenda of the Meeting, the questions are limited to matters related to Agenda and to be delivered briefly and straight to the point.
2. Shareholders or their Proxies joining via eASY.KSEI application can also participate and ask questions and/or opinions via chat room provided in the eASY KSEI application by mentioning their full name, number of share ownership, and which relevant Agenda to ask questions/opinions.
3. The Company will only provide responses/answers to questions and/or opinions that submitted directly in the Meeting room and/or through the chat room in the eASY.KSEI system. Q&A features (e.g., raise hand and chat) provided in the Zoom webinar will be deactivated, so that the questions and opinions can only be submitted through eASY.KSEI system.
4. After all questions and/or comments conveyed, the Chairman of the Meeting will only respond to maximum two (2) questions and/or opinions per Agenda item.
5. The Chairman of the Meeting will answer and/or respond to the said questions in an orderly manner and
berurutan dan disampaikan secara langsung (tidak melalui kolom chat).
6. Dalam menjawab pertanyaan dari Pemegang Saham atau Kuasanya, Ketua Rapat dapat meminta anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
delivered directly (not through the chat room).
6. The Chairman of the Meeting may ask members of the Board of Directors and/or any relevant party to respond and/or provide further explanation to questions from Shareholders or their Proxies.
KEPUTUSAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 3. Keputusan adalah sah jika disetujui: a. untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima Rapat, lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat, dan b. untuk mata acara keenam Rapat, lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. Mata acara ketujuh hanya bersifat laporan kepada Rapat dan tidak dimintakan persetujuan. 4. Berdasarkan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Xxxxx yang memberikan suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat. 5. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, maka Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau ”Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham. 6. Durasi pemungutan suara adalah maksimum 5 menit per Mata Acara. 7. Hasil pemungutan suara untuk masing-masing dan/atau seluruh mata acara Rapat akan dibacakan oleh Notaris setelah selesainya pemaparan dan pemungutan suara seluruh mata acara Rapat. | RESOLUTIONS AND VOTING PROCEDURE 1. Meeting’s resolutions will be adopted on the basis of consensus. 2. Each share shall give a right to its owner to issue 1 (one) vote. 3. Resolutions will be adopted provided if it is approved by: a. for the first, second, third, fourth, and fifth agenda of the Meeting, more than 1/2 (one-half) of the total votes validly casted in the Meeting, and b. for the sixth agenda of the Meeting, more than 2/3 (two-thirds) of the total votes validly casted in the Meeting. Agenda Item 7 will be reporting only therefore will not require any decision from the Meeting. 4. Pursuant to Article 14 paragraph 15 the Company’s Articles of Association, the Shareholder who gives a blank vote (abstain) shall be considered to cast the same vote as the majority vote casted at the Meeting. 5. Pursuant to Article 11 paragraph (6) POJK 16/2020, Shareholders with lawful voting rights present electronically/via online in the Meeting but not casting their vote or cast an “Abstain” vote, will be considered present at the Meeting and pass the same vote as the majority shareholders who cast their vote and counted as the majority vote of shareholders. 6. The voting duration is a maximum of 5 minutes per Agenda. 7. Voting results for each and/or all agenda of the Meeting will be read out by the Public Notary after the completion of the presentation and voting of all agenda of the Meeting. |
PEMUNGUTAN SUARA SECARA ELEKTRONIK 1. Pemegang saham dan/atau Kuasa Pemegang saham yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh Pemegang Saham dan/atau | ELECTRONIC VOTING 1. Shareholders and/or their Proxies who have registered through eASY.KSEI application will receive a link through the registered email which has been registered by the Shareholders and/or their Proxies to go to the |
Kuasanya untuk menuju plaform pemungutan suara secara elektronik.
2. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya dapat mengakses platform pemungutan suara secara elektronik dan memberikan hak suaranya pada platform tersebut sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan pembukaan masing- masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam Rapat.
3. Pemegang saham dan/atau Kuasanya dapat memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat yang membutuhkan persetujuan Rapat dengan memilih ”SETUJU”, “TIDAK SETUJU”, atau “ABSTAIN” pada kolom yang tersedia.
4. Pemungutan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat akan dilakukan setelah selesainya pembahasan seluruh Mata Acara Rapat dan penyampaian usulan keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat disampaikan. Pemimpin Rapat akan mempersilahkan Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan proses pemungutan suara – panduan oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek selaku pihak Independen akan diberikan jika diperlukan.
5. Tata cara pemungutan suara secara elektronik dapat dilihat di situs web Perseroan atau web KSEI.
6. Pada akhir pemungutan suara, Xxxxxxx akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut kepada peserta Rapat.
electronic voting platform.
2. Shareholders and/or their Proxies can access the voting platform electronically and cast their voting rights on that platform starting from 7 June 2021 until the opening of each agenda item.
3. Shareholders and/or their Proxies can vote for each agenda item of the Meeting which requires the approval of the Meeting by selecting "AGREE", "NOT APPROVE", or "ABSTAIN" in the available column.
4. Voting for the entire Agenda of the Meeting will be conducted after the elaboration and discussion of entire Meeting Agenda and proposed resolutions are conveyed accordingly. The Chairman will provide sufficient time for Shareholders and their Proxies to exercise and cast their vote – the Notary and Share Registrar will assist as necessary.
5. The procedure for voting electronically can be seen on the Company's website or KSEI website.
6. At the end of the voting session, the Notary will convey the voting result to the Meeting.
PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN RAPAT
Prosedur yang mendahului pelaksanaan Rapat telah dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Agggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Pemberitahuan mata acara Rapat ke OJK tanggal 11 Mei 2021.
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2021, antara lain, di surat kabar Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 7 Juni 2021, antara lain, di surat kabar Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
ANNOUNCEMENT AND INVITATION OF XXXXXXX
The procedure prior to this Meeting has been fully satisfied in accordance with OJK Regulation No. 15/2020 and Company’s Articles of Associations, as follows:
a. Notification of the meeting agenda to OJK dated 11 May 2021.
b. Announcement of Meeting dated 21 May 2021 through, among other things, Investor Daily newspaper, the Company's website and the IDX's website.
c. Invitation for this Meeting dated 7 June 2021 through, among other things, Investor Daily newspaper, the Company's website and the IDX's website.
LAIN-LAIN Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik diharap untuk menggunakan koneksi internet yang stabil dan dapat mengakses tautan untuk mengikuti jalannya Rapat minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya Rapat untuk keperluan perhitungan kuorum kehadiran. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Ketua Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. | OTHERS Shareholders and/or Proxy Shareholders who are attend in electronically are expected to use a stable internet connection and can start access the link to attend the Meeting at least thirty (30) minutes before the start of the Meeting for the purpose of calculating the attendance quorum. Other matters which have not been stipulated in this Rules of Conduct shall be further determined by the Chairman of the Meeting, with due consideration of the Articles of Association of the Company and the prevailing regulations. |
Tangerang, 7 Juni 2021 Direksi PT Lippo Karawaci Tbk. | Tangerang, 7 June 2021 Board of Directors PT Xxxxx Xxxxxxxx Tbk. |