Tanggal Efektif : 06 Desember 2013 Tanggal Penawaran : 20 Januari 2014
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Tanggal Efektif : 06 Desember 2013 Tanggal Penawaran : 20 Januari 2014
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH (selanjutnya disebut “MEGA ASSET MADANIA SYARIAH”) bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memanfaatkan potensi pertumbuhan jangka panjang dengan mengalokasikan investasi disesuaikan dengan perkembangan kelas aset terkait yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan mengacu kepada peraturan
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Manajer Investasi
PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Phone. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon Lantai 2 Jl. HR Rasuna Said Blok C-10 Jakarta - 12940, Indonesia Phone. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Tanggal Efektif: 06 Desember 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Januari 2014
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH (selanjutnya disebut “MEGA ASSET MADANIA SYARIAH”) bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memanfaatkan potensi pertumbuhan jangka panjang dengan mengalokasikan investasi disesuaikan dengan perkembangan kelas aset terkait yang selaras dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek, yaitu minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT MEGA ASSET MANAGEMENT selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-10 Jakarta 12940
Telp. (00 00) 0000 0000
Fax. (00 00) 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari serta memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ....................................................... | 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MADANIA SYARIAH .............. | 14 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ......................................................... | 19 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ............................................................ | 22 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ............................................................ | 23 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ............................. | 29 |
BAB VII | PERPAJAKAN ................................................................. | 31 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .... | 32 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ....................................... | 34 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ | 37 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................. | 39 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ................. | 44 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ….... | 45 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN .......................................................... | 51 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI. | 54 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN……………………………….. | 58 |
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | ||
PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ....................................................................... | 59 | |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTYAAN …………. | 62 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA …………………………………………………………………. | 64 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ................... | 65 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon, Tbk.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.7 DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Mega Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mega Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management adalah atas persetujuan / rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U- 164/DSN-MUI/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 M.
1.8 DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9 EFEK
Efek adalah surat berharga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.10 EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Surat Berharga Komersial Syariah yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dariOtoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeriyang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.11 EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12 EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
1.13 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.14 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.15 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimiliki, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimiliki dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18 FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana diharuskan oleh Peraturan No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.20 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa, yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.21 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.07/2014 tanggal
20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Konsumen beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berikut setiap perubahannya.
1.24 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM No.X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.25 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.26 MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH No.09 tanggal 08 November 2013 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH No. 29 tanggal 15 April 2015 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH No. 67 tanggal 16 Juni 2017, ketiganya yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,S.H., notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.27 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2”) tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2”).
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan
BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.30 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
1.31 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34 PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.35 POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
1.41 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.42 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.43 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis, yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.44 REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mega Asset Management.
1.45 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.46 RINGKASAN INFORMASI
Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.48 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.49 WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
2.1 PEMBENTUKAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah No.09 tanggal 08 November 2013, jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah No.29 tanggal 15 April 2015 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah No. 67 tanggal 16 Juni 2017, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH”) antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-417/D.04/2013 tanggal 06 Desember 2013.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH / KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka selisih lebih
maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional, yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 238/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 8 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi. Keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana, mengawali karir di
departemen kredit korporasi Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Siti memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-92/BL/WMI/2012 tanggal 05 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-319/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 166/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 2 tahun sebagai Analis industri Keuangan dan Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Evonik Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Ismail memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-229/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana tersebut diatas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.6 DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam mengelola MEGA ASSET MADANIA SYARIAH diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi / persetujuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No.U-064/DSN-MUI/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 M dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxx, X.Xx
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7 DEWAN PENGAWAS SYARIAH ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Tugas dan tanggungjawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kehiatan Bank Kustodian yang mengalami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa Nomor: SK-HKM-055 tanggal 25 Mei 2016, memberikan kuasa kepada:
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadminstrasian Reksa Dana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan-tindakan / perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxx Ujuan Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 25 (dua puluh lima) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Mixed”,
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
4. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
7. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
8. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi I”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 2”,
11. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 3”,
12. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 4”,
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 5”,
14. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
15. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Pendapatan Tetap Syariah”,
16. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 6”,
17. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 7”,
18. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 8”,
19. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 9”,
20. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 10”,
21. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 11”,
22. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 12”,
23. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13”,
24. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 14”, dan
25. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Asuransi Umum Mega,
d. PT PFI Mega Life (d/h. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia),
e. PT Mega Finance,
f. PT Mega Auto Finance,
g. PT Mega Central Finance,
h. PT Mega Capital Sekuritas (d/h. PT Mega Capital Indonesia), dan
i. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK No.KEP- 02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk adalah sebuah bank swasta nasional dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Bank Kustodian untuk Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Dengan didukung segenap karyawan, sistem dan sarana dalam menunjang kegiatan operasional Kustodian PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada nasabah, baik lokal maupun asing.
Selain itu, Kustodian PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah ditunjuk sebagai Sub- Registry oleh Bank Indonesia atas penatausahaan Surat Utang Negara (SUN) serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta scripless.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian memahami transaksi-transaksi yang sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah :
1. Temasek Holdings (Private) Ltd;
2. Fullerton Management Pte Ltd (“FM”);
3. Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (“FFH”);
4. Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (“AFI”);
5. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD;
6. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
7. PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxx; dan
8. PT Adira Quantum Multifinance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memanfaatkan potensi pertumbuhan jangka panjang dengan mengalokasikan investasi disesuaikan dengan perkembangan kelas aset terkait yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebagai berikut:
- minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
- minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
- minimum 3% (tiga persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah.
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Efek Syariah Luar Negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari OJK.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian dengan Bank Kustodian.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% ( dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xii) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xiii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xv) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xvi) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xviii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah, yang menyatakan bahwa dana kelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat diinvestasikan pada:
i. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
iii. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
iv. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
v. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
vi. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
vii. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
viii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
ix. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal, termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4 MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Bilamana dalam portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
i. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
• saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
• Efek atau instrumen tidak memenuhi Prinsip Syariah di pasar modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
ii. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam butir i, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
iii. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada butir ii wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
b. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka OJK dapat:
i. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH baru;
ii. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH selain dalam rangka pembersihan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau membayar permohonan penjualan kembali unit penyertaan dan/atau saham Reksa Dana Syariah;
iii. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
iv. mewajibkan Manajer Investasi atas nama Xxxxx Dana Syariah menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
v. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir i, butir ii, dan butir iii di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
c. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Efek Reksa Dana Syariah informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b butir iv dan informasi penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
d. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
e. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka V.4. huruf b, c,d di atas, maka OJK berwenang untuk:
i. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii. membubarkan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak INVESTASI KOLEKTIF MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan Prospektus ini.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain, yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, maka penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, maka Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, maka Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari
Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No.KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.16 Tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.16 Tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.51/KMK.04/2001 |
e. Capital gain Penjualan Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Hutang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus dalam hal pengelolaan dana, yang mendedikasikan waktu untuk melakukan riset dan analisis atas Efek dan kondisi pasar, serta memiliki akses informasi langsung ke pasar finansial.
b. Diversifikasi Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dihimpun dari masyarakat pemodal diinvestasikan pada berbagai jenis Efek dalam upaya mengurangi risiko investasi.
c. Transparansi Informasi
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berkewajiban memberikan informasi atas portofolio dan biaya secara kontinu kepada Pemegang Unit Penyertaan, selain mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan secara periodik dan pembaharuan prospektus.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
MEGA ASSET MADANIA XXXXXXX menginvestasikan kekayaan pada instrumen investasi yang menawarkan tingkat likuiditas yang cukup tinggi sehingga pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan menjual kembali pada Manajer Investasi sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan bagi investor untuk mengelola kebutuhan kas.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dana atau kekayaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH diinvestasikan pada berbagai jenis Efek atau instrumen finansial sehingga diharapkan menghasilkan pertumbuhan nilai investasi secara berkelanjutan.
Sedangkan risiko investasi dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional serta perkembangan politik di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun
perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Penerbit surat berharga, di mana MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya, dalam kondisi luar biasa dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan yang disebabkan oleh perubahan suku bunga, fluktuasi harga Efek ekuitas dan Efek bersifat hutang lainnya. Selain itu, nilai Unit Penyertaan dapat berkurang disebabkan oleh biaya subscription dan biaya redemption.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sehingga berdampak pada hasil investasi.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) per tahun, yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
x. Xxxxx asuransi (jika ada);
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal dan penerbitan
dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan / transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau Konsultan Pajak menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MEGA ASSET MADANIA SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 4% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maks 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimiliki dalam MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Bursa serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA ASSET MADANIA SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA ASSET MADANIA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, maka Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika
ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 yang ditandatangani oleh
- PT Mega Asset Mangement Management sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2019 dan 2018
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
ASET | Catatan | 2019 | 2018 | |
Portofolio efek | 4 | |||
Instrumen pasar uang | 2.500.000 | 300.000.000 | ||
Efek ekuitas (biaya perolehan Rp 1.400.000 | ||||
dan Rp 2.671.311.042 masing-masing pada tanggal | ||||
31 Desember 2019 dan 2018) | 1.620.000 | 2.721.600.060 | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp 3.451.000 dan | ||||
Rp 1.062.510.000 masing-masing pada | ||||
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018) | 3.433.560 | 1.095.164.924 | ||
Jumlah portofolio efek | 7.553.560 | 4.116.764.984 | ||
Kas di bank | 5 | 11.156.576 | 134.660.909 | |
Piutang bagi hasil | 6 | 25.702 | 26.447.670 | |
Piutang penjualan portofolio efek | 7 | 17.040.626 | 38.863.499 | |
Aset lain-lain | 8 | 9.083.566 | 77.751.721 | |
JUMLAH ASET | 44.860.030 | 4.394.488.783 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang pembelian portofolio efek | 9 | - | 275.664.210 | |
Utang lain-lain | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 17.230.501 | 300.722.319 | ||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | 27.629.529 | 4.093.766.464 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12 | 32.212,7902 | 4.138.789,2887 | |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||||
KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PENYERTAAN | 857,7192 | 989,1217 |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2019 | 2018 | |
PENDAPATAN INVESTASI | |||
Pendapatan bagi hasil | 00 | 00.000.000 | 000.000.000 |
Pendapatan dividen | 18.726.887 | 70.250.697 | |
Jumlah Pendapatan Investasi | 67.448.502 | 175.812.875 | |
BEBAN INVESTASI | |||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 00.000.000 | 000.000.000 |
Beban kustodian | 15 | 1.995.137 | 4.209.260 |
Beban pajak penghasilan final | 16 | 3.727.808 | 16.306.809 |
Beban lain-lain | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Jumlah Beban Investasi | 92.293.190 | 189.706.814 | |
BEBAN XXXXXXXXX - XXXX | (24.844.688) | (13.893.939) | |
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI | |||
YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | (82.741.382) | 78.187.226 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 6.094.008 | (172.677.965) | |
Jumlah Keuntungan Investasi yang Telah | |||
dan Belum Direalxxxxx - Xxxx | (76.647.374) | (94.490.739) | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | |||
DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM PAJAK | (101.492.062) | (108.384.678) | |
BEBAN PAJAK | |||
Pajak kini | 18 | 3.712.782 | 8.415.626 |
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | |||
DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH PAJAK | (105.204.844) | (116.800.304) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | |||
DARI AKTIVITAS OPERASI | (105.204.844) | (116.800.304) |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2019 2018
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI
Pendapatan investasi - neto | (24.844.688) | (13.893.939) |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | (82.741.382) | 78.187.226 |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 6.094.008 | (172.677.965) |
Beban pajak | (3.712.782) | (8.415.626) |
Kenaikan (Penurunan) Xxxx Xxxx yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit dari Aktivitas Operasi - Neto | (105.204.844) | (116.800.304) |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT Penjualan unit penyertaan | 26.012.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | (3.960.932.091) | (8.637.871) |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | (4.066.136.935) | (125.438.175) |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PADA AWAL TAHUN 4.093.766.464 4.219.204.639
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PADA AKHIR TAHUN 27.629.529 4.093.766.464
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH Laporan Arus Kas Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 | ||
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | ||
2019 | 2018 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bagi hasil - neto | 71.415.775 | 90.500.062 |
Penerimaan dividen | 19.576.637 | 69.400.947 |
Penempatan instrumen pasar uang - neto | 297.500.000 | (300.000.000) |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas dan efek utang - neto | 6.038.369.423 | 3.517.156.500 |
Pembelian portofolio efek ekuitas dan efek utang | (2.558.056.709) | (4.253.612.390) |
Pembayaran beban investasi | (96.392.991) | (184.685.728) |
Penerimaan restitusi pajak penghasilan | 67.818.405 | - |
Pembayaran pajak penghasilan | (2.802.782) | (17.365.476) |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi | 3.837.427.758 | (1.078.606.085) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 26.012.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | (3.960.932.091) | (8.637.871) |
PENURUNAN NETO KAS DI BANK | (123.504.333) | (1.087.243.956) |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 134.660.909 | 1.221.904.865 |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 11.156.576 | 134.660.909 |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 | ||
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | ||
2019 | 2018 | |
SUMBER DANA ZAKAT Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | - |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO DANA ZAKAT | - | - |
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN | - | - |
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN | - | - |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 | ||
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | ||
2019 | 2018 | |
SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - |
Sedekah | - | - |
Hasil pengelolaan wakaf | - | - |
Pengembalian dana kebajikan produktif | - | - |
Denda | - | - |
Pendapatan non-halal | - | - |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - | - |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | - | - |
Sumbangan | - | - |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | - |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - |
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO DANA KEBAJIKAN | - | - |
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN | - | - |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN | - | - |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” serta Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 09 tanggal 8 November 2013 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,Mkn notaris di Jakarta. Perubahan Kontrak investasi Kolektif didokumentasikan dalam Akta No. 8 tanggal 16 Juni 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,Mkn di Jakarta mengenai antara lain penyesuaian dengan peraturan OJK terbaru No. 53/POJK/0.4/2015 tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di Pasar Modal.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 1.500.000.000 unit penyertaan, setiap unit penyertaan mempunyai nilai aset neto awal sebesar 1.000,- pada hari pertama penawaran.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-417/D.04/2013 tanggal 6 Desember 2013.
Perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pemegang unit berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx merupakan akad wakalah, yaitu pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tidakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang berlaku.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan pada minimum 3% dan maksimum 79% pada efek bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, minimum 3% dan maksimum 79% pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 3% dan maksimum 79% pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan investasi, Manajer Investasi berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2018 dan 28 Desember 2018. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 2 Maret 2020 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing- masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Madania Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang, efek ekuitas, dan efek utang.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
c. Instrumen Keuangan
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan lain-lain.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bagi hasil yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bagi hasil, sedangkan pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek ekuitas.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi kas di bank dan piutang penjualan portofolio efek.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Liabilitas keuangan lain-lain selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi utang pembelian portofolio efek dan utang lain-lain.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Reksa Dana pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Reksa Dana menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa rugi penurunan nilai telah terjadi, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laba rugi.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laba rugi, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
d. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas selain sukuk dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hiraki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
f. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Mega Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
g. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
h. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor- faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 11.
4. Portofolio Efek
a. Instrumen Pasar Uang
2019
Persentase
Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Nilai nominal bagi hasil tempo portofolio efek
% %
Deposito berjangka
Bank Jabar Syariah 2.500.000 5,33 16-Jan-20 4,45
2018
Persentase
Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Nilai nominal bagi hasil tempo portofolio efek
% %
Deposito berjangka
BPD Riau Syariah 300,000,000 8.00 19-Jan-20 7.29
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Efek Ekuitas
2019
Persentase
Jumlah Jumlah terhadap jumlah
Jenis efek lembar saham harga pasar portofolio efek
%
Saham
PT Kalbe Farma Tbk 1.000 1.620.000 21,45
2018
Persentase
Jumlah Jumlah terhadap jumlah
Jenis efek lembar saham harga pasar portofolio efek
%
Saham
PT Astra Internasional Tbk | 74.000 | 608.650.000 | 14,78 |
PT Unilever Indonesia Tbk | 7.300 | 331.420.000 | 8,05 |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 84.000 | 315.000.000 | 7,65 |
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 12.500 | 130.625.000 | 3,17 |
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 16.800 | 125.160.000 | 3,04 |
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 70.000 | 104.300.000 | 2,53 |
PT Media Nusantara Citra Tbk | 125.000 | 86.250.000 | 2,10 |
PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Syariah Tbk | 45.000 | 80.775.000 | 1,96 |
PT United Tractors Tbk | 2.900 | 79.315.000 | 1,93 |
PT Adhi Karya (Persero) Tbk | 50.000 | 79.250.000 | 1,93 |
PT Astra Agro Lestari Tbk | 5.500 | 65.037.500 | 1,58 |
PT Tridomain Performance Materials Tbk | 205.000 | 63.140.000 | 1,53 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 50.000 | 62.750.000 | 1,52 |
PT Kalbe Farma Tbk | 40.000 | 60.800.000 | 1,48 |
PT Mitra Adiperkasa Tbk | 75.000 | 60.375.000 | 1,47 |
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk | 3.000 | 55.350.000 | 1,34 |
PT Media Nusantara Citra Tbk | 20.000 | 52.400.000 | 1,27 |
PT XL Axiata Tbk | 25.025 | 49.549.500 | 1,20 |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 25.000 | 46.750.000 | 1,15 |
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk | 7.500 | 44.437.500 | 1,08 |
PP London Sumatra Indonesia Tbk | 35.000 | 43.750.000 | 1,06 |
PT Perusahaan Gas Negara Tbk | 20.000 | 42.400.000 | 1,03 |
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk | 50.000 | 38.250.000 | 0,93 |
PT Ciputra Development Tbk | 33.456 | 33.790.560 | 0,82 |
PT Indika Energy Tbk | 20.000 | 31.700.000 | 0,77 |
PT Adora Energy Tbk 25.000 30.375.000 0,74
2.721.600.060 66,11
Aktivitas perdagangan dan harga pasar saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari saham tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
c. Efek Utang
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar Sukuk
Berkelanjutan I Sukuk Ijarah
Aneka Gas Industri IA 2017 3.400.000 3.433.560
2019
Tingkat
bagi hasil
%
9,90
Persentase
Jatuh terhadap jumlah
tempo portofolio efek
%
06-Jun-20 33,10
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar Obligasi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Timah IB 2017 400.000.000 384.018.144
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL IA 2018 400.000.000 405.608.252
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri IA 2017 300.000.000 305.538.528
2018
Tingkat
bagi hasil
%
8,75
8,25
9,90
Persentase
Jatuh terhadap jumlah
tempo portofolio efek
%
26-Sep-22 9,33
26-Oct-22 9,85
06-Jun-20 7,42
Jumlah 1.100.000.000 1.095.164.924 26,60
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu kurang dari
1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
5. Kas di Bank | |||
2019 | 2018 | ||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Unit Syariah) (Bank Kustodian) | 8.053.602 | 134.660.909 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 1.460.000 | - | |
PT Bank Mega Tbk | 981.974 | - | |
PT CIMB Niaga Tbk | 661.000 | - | |
Jumlah | 11.156.576 | 134.660.909 | |
6. Piutang Bagi Hasil | |||
2019 | 2018 | ||
Efek utang | 21.318 | 25.816.437 | |
Instrumen pasar uang | 4.384 | 631.233 | |
Jumlah | 25.702 | 26.447.670 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Piutang Penjualan Portofolio Efek
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan saham yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang penjualan portofolio efek tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
8. | Aset Lain-lain | ||
2019 | 2018 | ||
Kelebihan pembayaran pajak Tahun 2017 | - | 67.952.119 | |
Tahun 2018 | 8.949.852 | 8.949.852 | |
Tahun 2019 Piutang Deviden | 133.714 - | 849.750 | |
Jumlah | 9.083.566 | 77.751.721 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset lain-lain tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh aset lain-lain tersebut dapat ditagih.
9. Utang Pembelian Portofolio Efek
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian saham yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
10. Utang Lain-lain | ||
2019 | 2018 | |
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 14) | - | 11.467.803 |
Jasa kustodian (Catatan 15) | 63.462 | 382.260 |
Lainnya | 17.167.039 | 13.208.046 |
Jumlah | 17.230.501 | 25.058.109 |
11. Pengukuran Nilai Wajar | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan | di pasar aktif adalah | berdasarkan kuotasi |
harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2019 2018
Nilai tercatat 5.053.560 3.816.764.984
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Level 1 5.053.560 3.816.764.984
Level 2 - -
Level 3 - -
Jumlah 5.053.560 3.816.764.984
12. Unit Penyertaan Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
2019 2018
Persentase
%
Unit
Persentase
%
Unit
Pemodal Manajer Investasi
(pihak berelasi) Jumlah
100,00
-
100,00
32.212,7902
-
32.212,7902
100,00
-
100,00
4.138.789,2887
-
4.138.789,2887
13. Pendapatan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil atas: | |||
2019 | 2018 | ||
Efek utang | 42.607.972 | 32.037.511 | |
Instrumen pasar uang | 6.113.643 | 73.524.667 | |
Jumlah | 48.721.615 | 105.562.178 |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6).
14. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 4% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 11).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 57.591.641 dan Rp 126.277.802.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
15. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 10).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 1.995.137 dan Rp 4.209.260.
16. Beban Pajak Penghasilan Final
Akun ini merupakan pajak penghasilan final atas pendapatan bagi hasil obligasi, bagi hasil deposito, dan jasa giro.
17. Beban Lain-lain
2019 2018
Beban transaksi 25.549.589 29.041.943
Lainnya 3.429.015 13.871.000
Jumlah 28.978.604 42.912.943
18. Pajak Penghasilan
2019 2018
Pajak kini 2.802.782 8.415.626
Pajak final 910.000 -
Jumlah beban pajak kini 3.712.782 8.415.626
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2019 2018
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
Beban investasi | 92.079.939 | 186.781.164 |
Pendapatan bagi hasil: | ||
Efek utang | (42.607.972) | (32.037.511) |
Instrumen pasar uang | (6.113.643) | (73.524.667) |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (6.094.008) | (78.187.226) |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 82.741.382 | 172.677.965 |
Jumlah | 120.005.698 | 175.709.725 |
dan penghasilan komprehensif lain (101.492.062) (108.384.678) Perbedaan tetap:
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi
kena pajak 18.513.636 67.325.047
Perhitungan beban dan utang pajak kini adalah sebagai berikut:
2019 | 2018 | |
Beban pajak kini | 2.802.782 | 8.415.626 |
Dikurangi pajak dibayar dimuka: Pasal 23 | 2.936.496 | 10.410.143 |
Pasal 25 | - | 6.955.335 |
Jumlah | 2.936.496 | 17.365.478 |
Kelebihan pembayaran pajak kini (Catatan 8) | (133.714) | (8.949.852) |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2018 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self- assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
19. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit dan Manajemen Risiko Keuangan Pengelolaan Dana Pemegang Unit
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Xxxxx Xxxx memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit masing-masing sebesar Rp 27.629.529 dan Rp 4.093.766.464 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan membatasi jumlah penjualan kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 10% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari bursa diterimanya permohonan penjualan kembali unit penyertaan.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar, baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek ekuitas dan efek utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Harga
Risiko tingkat bagi hasil adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perusahaan tingkat bagi hasil di pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh akibat perubahan tingkat bagi hasil terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko tingkat bagi hasil, Manajer Investasi melakukan investasi menggunakan strategi diversifikasi portofolio ke beberapa sektor, termasuk sektor yang tidak sensitif terhadap perubahan tingkat bagi hasil.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat bagi hasil pada tanggal 31 Desember 2018 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang dengan tingkat bagi hasil per tahun sebesar 5,33-9,90%.
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Reksa Dana berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
20. Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018:
2019 | 2018 | |
Hasil investasi | (13,28%) | (1,09%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | (13,28%) | (1,58%) |
Beban investasi | 5,13% | 0,18% |
Perputaran portofolio | 1.27 : 1 | 1.01 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak | - | 60,57% |
REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
21. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru dan amandemen PSAK yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
********
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, maka pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MEGA ASSET MADANIA SYARIAH beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, untuk pertama kali, harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dan melengkapi dengan bukti pembayaran.
Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti identitas diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib bertanggungjawab dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuanganterkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran yang disampaikan kepada Bank Kustodian dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangantersebut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya, sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa KeuanganOleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuanganwajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika
ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya, sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.4 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
MEGA ASSET MADANIA SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Rekening : REKSA DANA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH Nomor 3562285563
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, atas permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama MEGA ASSET MADANIA SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
13.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit MEGA ASSET MADANIA SYARIAH;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, maka dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang dimiliki dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas tidak akan diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit
Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan, yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi dan lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pembukaan Rekening MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas
Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan mengirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, maka Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek, dimana sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET MADANIA SYARIAH diperdagangkan, ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek, atas sebagian besar Portofolio Efek MEGA ASSET MADANIA SYARIAH di Bursa Efek, dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut diatas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya, demikian sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin, paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MADANIA SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan, yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1.PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET MADANIA SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MEGA ASSET MADANIA SYARIAH
Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Instruksi
Formulir
Bank
Pemodal
Uang
APERD | Instruksi Instruksi Manajer Investasi |
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Pemodal Manajer Investasi Bank
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Uang
Instruksi
Pemodal
Formulir
APERD
Instruksi
Instruksi
Manajer Investasi
Bank
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Uang
Pemodal
Manajer Investasi
Instruksi
Bank
Xxxxx Xxxx yang dituju
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Instruksi
Formulir
Pemodal
APERD
Instruksi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2 MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada butir 18.1. di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3 PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1 Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
Manajer Investasi
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-10 Jakarta 12940
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000