PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA DAN
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG KENDARI
TENTANG
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON APARATUR SIPIL NEGARA
NOMOR : 119/323/SETDA/III/2022 NOMOR : PER/17/03/2022
Pada hari ini senin tanggal empat belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh dua (14-3-2022), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. | MUH. XXXXXX XXXXXX | : | Sekretaris Daerah, berkedudukan di Jalan Kompleks Perkantoran Sara’ea Perkotaan Buranga, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | XXXXXXX XXXXXX | : | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor KEP/59/022021 tentang mutasi Pejabat, yang berkedudukan di Jalan By pass Jl Xxx Xxxxxx Kota Kendari , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
11. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah non Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara formal dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah :
a. mendukung percepatan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Buton Utara melalui kerjasama penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara; dan
b. meningkatkan kualitas dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara;
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
a. penguatan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara;
b. Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara;
c. perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara;
d. Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara serta kepada seluruh pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negera; dan
e. pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. menerima kartu peserta yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan atas data dari PIHAK KESATU; dan
b. menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan prosedur klaim dan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) PIHAK KEDUA berhak :
a. menerima pendaftaran pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara berdasarkan data yang disampaikan oleh PIHAK KESATU untuk didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan
b. menerima pembayaran iuran pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara dari PIHAK KESATU dengan jumlah data sesuai dengan hasil perhitungan.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban :
a. memfasilitasi kepesertaan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);
b. melakukan pengawasan dalam rangka terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi bersama-sama maupun sendiri dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. berkoordinasi dengan PIHAK KESATU dalam rangka kepesertaan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA;
b. menjalin komunikasi dan koordinasi dengan PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara;;
c. melakukan peningkatan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi bersama-sama maupun sendiri dengan PIHAK KESATU dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara.
Pasal 4
IURAN DAN PEMBAYARAN IURAN
(1) PIHAK KESATU berkewajiban membayarkan Iuran kepada PIHAK KEDUA dengan rincian :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.24 % dari upah sebulan (pemberi kerja);
b. Jaminan Kematian (JK) = 0.30 % dari upah sebulan (pemberi kerja); dan
c. Total iuran per bulan = 0.54% x upah sebulan
(2) Nilai Upah pelaporan yang menjadi dasar perhitungan penetapan iuran adalah sebesar Rp 1.765.000.
(3) Pembayaran iuran oleh PIHAK KESATU dapat dilakukan secara periodik setiap bulan atau penutupan pembayaran iuran untuk 1 (satu) tahun kepesertaan sekaligus kepada PIHAK KEDUA dan mendapatkan masa perlindungan selama melakukan pembayaran iuran.
Pasal 5
PROSEDUR PENGAJUAN MANFAAT JAMINAN
Prosedur pengajuan manfaat jaminan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 6
BESAR MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Besaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 7 MANFAAT BAGI PESERTA
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa:
a.pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, antara lain :
1) pemeriksaan dasar dan penunjang.
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
3) rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta yang setara.
4) perawatan intensif.
5) penunjang diagnostik.
6) Pengobatan.
7) pelayanan khusus.
8) alat kesehatan dan implant.
9) jasa dokter/medis.
10) operasi.
11) transfusi darah.
12) rehabilitasi medis.
b.penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada saat kecelakaan, meliputi :
1) apabila menggunakan moda transportasi darat, sungai, atau danau mendapatkan penggantian biaya angkut maksimum senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
2) apabila menggunakan moda transportasi laut mendapatkan penggantian biaya angkut maksimum senilai Rp 2.000.000 (dua juta ribu rupiah).
3) Apabila menggunakan moda transportasi udara mendapatkan penggantian biaya angkut maksimum senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
4) Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda transportasi, berhak atas biaya dari moda transportasi yang digunakan.
c. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) :
1) STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah pelaporan.
2) STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah pelaporan.
3) STMB untuk seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah pelaporan.
STMB dibayar selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
d. Santunan Cacat, meliputi :
1) cacat sebagian anatomis sebesar n% sesuai tabel x 80 x upah pelaporan.
2) cacat sebagian fungsi sebesar n% berkurangnya fungsi x n% sesuai tabel x 80 x upah pelaporan.
3) cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah pelaporan.
e. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 60% x 80 x upah pelaporan;
f. Biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
g. santunan berkala selama 24 bulan dibayar sekaligus senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
h. rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga sesuai yang telah ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
i. biaya penggantian gigi tiruan maksimal senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
j. bantuan beasiswa bagi 2 (satu) anak tenaga kerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
k. perawatan di rumah (home care) berdasarkan atas rekomendasi dokter sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan maksimal perawatan 1 tahun.
(2) Peserta yang meninggal dunia bukan dikarenakan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat santunan JKM senilai Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian seperti berikut:
1. Santunan Kematian senilai Rp 20.000.000
2. Biaya Pemakaman senilai Rp 10.000.000
3. Santunan berkala selama 24 bulan Rp 500.000/bulan atau dibayar sekaligus senilai Rp 12.000.000
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dengan mendasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, apabila dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak diperoleh kata sepakat, PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 9 FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama ini, baik langsung maupun tidak langsung dikarenakan oleh keadaan peristiwa force majeure yang ditetapkan oleh pihak berwenang, yakni keadaan di luar kendali dan kemampuan, sebagai berikut:
a. gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran dan bencana alam Iainnya; dan
b. pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang, dan pemberontakan serta bencana sosial lainnya.
(2) Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dirundingkan dan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK.
(3) PARA PIHAK yang terkena peristiwa force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Iainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa dimaksud.
(4) Keterlambatan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyebabkan hapusnya hak PARA PIHAK untuk mengajukan alasan force majeure.
Pasal 10
MASA BERLAKU PERJANJIAN DAN MASA PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan perlindungan terhadap pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara berlaku sejak ditandatangani.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PARA PIHAK tetap terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan.
(4) Dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan masalah yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam penambahan (adendum) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.
(2) Apabila ada hal lainnya yang perlu diubah dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam perubahan (amandemen) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Buton Utara pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 4 (empat) dan 2 (dua) rangkap diantaranya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yng sama.
PIHAK KEDUA, | PIHAK KESATU, |
ttd XXXXXXX XXXXXX | ttd MUH. XXXXXX XXXXXX |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
LA ODE XXXXXX XXXXXXX NIP 00000000 000000 0 007