PEMBAHARUANPROSPEKTUS
PEMBAHARUANPROSPEKTUS
REKSA DANAMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
Tanggal Efektif: 5 Juni 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Agustus 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATTIDAAUK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGA DENGAN HA-LHAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANAMANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAH V H O D QMANMDIRXI INWVESQTAE\KUDITAS SYGARILAHV H E X
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAbHertujuan untuk memberikan tingkat p ertumbuhan nilai investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah .
MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAmHempunyai target komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang t ermasuk dalam Daftar Efek Syariah ; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang
t elah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sy ariah ; sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAsHecara terus menerus sampai dengan jumla h 3.0 00.000.000 (tiga miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pem belian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAIRAHdan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan
sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untu k periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun / Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan . biaya pengalihan investasi (switching fee ) maksimum sebesar 1% (satu
persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHke Reksa Dana lainnya yang memi liki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya
dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investa si Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx , xxxxxx 0
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 -38 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80
Jakarta 12190 I†ndonesia Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (000) 000 0 000 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Care Center : (021) 527 3110
Website : www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYEREAKASAN DANAINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III)I,NTVUEJSUTAANSI, KEBIJAKAN INVESTA, SMI EKANISME PEMBERSIHAN KEKAYMAANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIADHARI UNSU-R UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRI-NPRSINSIP SYARIAH DI PARSAMODAL DANKETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL IN(VBEASBTAVS)I DAN FAKTOR-FAKTORRISIKO YANG UTAMAA(B VIII.)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAR OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015
BERLAKUNYA UNDAN-GUNDANGNOMOR21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITASJASA KEUANGAN
· 8 - 18 ’ 1 $ ’ 1$ *1 * 2 - .
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehi ngga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHti dak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Pr ospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus da n dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum,
maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA. HCalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAaHkan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYAARIH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di
masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling ter kait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara
jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti ter orisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh
calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke w aktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal)
tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentu an kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang be rlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebalum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produ k perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak
manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINI.S..I.......................... ......... ...... 1
BAB II. KETERANGANMENGENAMI ANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAH 10
BAB III. MANAJER INVESTAS...I......... .................. ... ............ . 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................ ................ 20
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASMI, EKANISME PEMBERSIHANKEKAYAANMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH DARI UNSU-RUNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRIN-SIP PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODDAALN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERKTEABIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTAS«I « « ................. ....... 22
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARKI EDFAELAM PORTOFOLIOMANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA.H................ 29
BAB VII. PERPAJAKAN ...................................... ...... .......... ... 32
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAK-TFOARKTOR RISIKO YANG UTAMA ........................... ................................ 34
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ........ ............. .... 37
BAB X. HAK-HAKPEMEGANG UNIT PENYERTAA...N... ......... ........ 40
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................... ...... ......... . . 42
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMIABENLUNIT PENYERTAAN
. .. .................. ................................ 46
BABXIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN .................. .............. 52
BAB XIV. TATA CARA PENGALIHAN INVEST.A..S...I...... .... ............ . 57
BABXV. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN61
BABXVI. PENYELESAIAN SENGKETA« « « « « « « « « « « «63 « « « «
BAB XVII. SKEMA PEMBELIA, NPENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAANDAN PENGALIHAN INVESTAUSNI IT PENYERTAAN MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA.H........................... 64
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORM-UFOLIRRMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 66
BABXIX. UNIT KERJA CLIENT SERVICE« « « « « « « « « « «67« « « « «
BABXX. 3 ( 1 ’ $ 3 $ 7 $ . 8 1 7 $ 1 7 (
618
7 $ 1 *
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga kare na perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1. 2 . BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LKuntuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kust odian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek
yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lain, termasuk menerima di viden, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. % $ ’ $ 1 3 ( 1 * $ : $ 6 3 $ 6 $ 5 0&
/ .
BAPEPAM& LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari - hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Pasar Modal.
Sesuai Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Reksa Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Uni t Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemeg ang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi
2 ’ $ /
Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Uni t Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1. 5 . DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM
& LK Nomor II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu .
1. 6 . DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPSP)T MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTaAdSaIlah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTAdSaIlam mengelola Reksa Dana Syariah agar tet ap sesuai dengan Prinsip -Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI adalah atas persetujuan DSN - MUI.
1. 7 . DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional M†ajelis Ulama Indonesia .
1. 8 . EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif · 3n BHAPUEPADM &W LKXNomUor D , 9 Rek%sa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat Utang seperti surat berharga komersial ( commercial paper) dan Efek Beragunan Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga international dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.9. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad , cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip - prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara da n persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran U mum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor
Kep- 3 0 W D Q J J D O
Nomor , ; & 6 X U D W S H U Q \ Rangka P enawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum me mbeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyerta an untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investas i dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pem egang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh
Manajer Investasi atau ya ng disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah , yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Calon Pemeg ang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIsAebHelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAyHang pertama kali melalui Man ajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari di selenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai den gan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.1 8. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak an tara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1. 20 . LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh
Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -lambatnya pada Hari Bursa ke -7 (ke tujuh ) bulan berikut yang memuat sekurang - kurangnya (a) nama, alamat, judul aku n, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir
bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang
Unit Penyerta an, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan ( g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang
dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bul an sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/ atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyer taan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau
dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan ( c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit
Pen yertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tenta ng Laporan Reksa
’ D Q D ·
N3omHor U;
D W’
X U D Q % $ 3 ( 3 $ 0
1. 21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasaba h.
1.2 2. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentanPgrinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1. 23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan laianri d Reksa Danadikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LKNomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana , yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai
Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana · 3 BHAPUEPADM &W X U D
LKNomor , 9 & G L P D Q D S H U
yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
NABReksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1. 24 . 2 7 2 5 , 7 $ 6 - $ 6 $ . ( 8 $ 1 * $ 1 · 2
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, da n penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang -undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK ·
-8 8Q QG
GD DQ QJ J
Sesuai Undang -undang OJK , sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1. 25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara y ang diatur dalam Undang -undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya
dan Kontrak Investasi Kolektif.
1. 26 . PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POKJ.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
12.7.PERATURANPOJJ)KKT(ENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tenat ng Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubah-apnerubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepadaOJK dalam rangka Penawaran UmumReksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yangtedtiapkan dalam Undan-gundang Pasar Modal dan PeraturaBn APEPAM & LNKomorIX.C.5.
1. 29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA. H
1. 30. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuanganyang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1. 31. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KE-1P81/BL/2009 tanggal
30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah ´ 3 H U D W X U D Q % $ 3 ( 3 $ 0
1 R P R U , ; $. µ
1. 32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Danadengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau inform asi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1. 33. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mandiri Manajemen Investasi.
1. 34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dnaa dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1. 35 . SURAT EDARAN OJK (SE OJK)TENTANG PELAYANAN DAN PENYESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/201 4 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan K onsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebaga i bukti kepemilikan dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA. HSurat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan akan di kirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVETSA EKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah l engkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fun d and in complete application) ;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi;
dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Pen jual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1. 38 . UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang -undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1. 39 . UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satu an ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1. 40 . WAKALAH
Xxxxxxx adalah perjanjian ( akad ) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil ) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa ( wakil ) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan BAPEPAM & LKNomor IX.A.14 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor Kep-430/BL/2012 tanggal 01
Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerb itan Efek Syariah di Pasar Modal .
BAB II
KETERANGAN MENGENAMI ANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
2.1. PEMBENTUKANMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAaHd alah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIANHomor 08 tanggal 8 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx , SH., Notaris di Jakarta
(selanjut Q \ D G L V H E X WMANDIR· I I. NVRESQTEAKWUITAUS D N
SYARIAH jo akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx XXXXXXX INVESTA EKUITAS SYARIANHomor 34 tanggal 10 Juli 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx , SH., Notaris di Jakarta , dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx XXXXXXX INVESTA EKUITAS SYARIANHomor 35 tanggal 19 September 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Deu tsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARteIAlaHh mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-158/D.04/2013 tanggal 5 Juni 2013 .
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian ( akad ) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah , yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif
dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian ( wakiliin ) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan ( muw akil ) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.0 00.000.000 ( tiga miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Ak tiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian
setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2 .4. PENGELOLAMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juli 2012 sebagai Senior Executive Vice President dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak bulan Desember 2012. Beliau mengawali karirnya di bidang keuangan sejak tahun 1988 dengan bergabung di Bank Niaga dan mengepalai beberapa bagian atau departemen dalam kurun waktu 8 tahun. Pada tahun 1996 beliau bergabung denagn PT Danareksa Investment Management yang diawali sebagairelationship manageruntuk nasabah-nasabah institusi dan diakhiri sebagai Direktur Utama pada tahun 2005. Sejak tahun 2005 hingga 2010, Xxxxxxxx Xxxxx ditugaskan oleh Menteri Negara BUMN sebagai agngota Direksi PT Danareksa (Persero). Dalam kurun waktu tersebut dia menjabat pula sebagai anggota Komisaris (2-005 2007) dan Komisaris Utama (200-27010) di PT Danareksa Investment Management. Setelah selesai masa jabatannya di PT Danareksa (Persero) Xxxxxxxx Xxxxx menjalankan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan investasi sektor riil (dikenal dengan istilah private equity firm) sampai dengan pertengahan tahun 2012. Xxxxxxxx Xxxxx adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1987 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM &mLeKlalui Surat Keputusan Ketua BAPEPANMomor Kep-13/PM/IP/WMI/1999 Tanggal
12 Maret 1999.
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Xxxxx Xxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Juni 2013 sebagai SeniorecEuxtive Vice President dan sejak Agustus 2014 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier sebagai Programer dan Analis Sistem pada tahun 1983-1990 di beberapa perusahaan, kemudian melanjutkan kariernya sebagai Data Center Operation Head di PT Bank NiagakTpbada tahun 1990-1995 dan sebagai System Integration & Planning pada tahun 1995-1997. Perkembangan kariernya berlanjut di PT. Niaga Aset Manajemen (PT CIM-BPrincipal Asset Management) sejak tahun 19-97 2009 dengan jabatan sebagai General Manager OperatioGn,eneral Manager Marketing dan terakhir sebagai Direktur. Sebelum bergabung di Mandiri Investasi, Xxxxx X. Xxx menjabat sebagai Direktur di Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) pada tahun 2-200193. Berbagai pendidikan yang berkaitan dengan Pasar ModalndKa euangan telah
dijalaninya. Xxxxx X. Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui
Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep - 75/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Z. Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne Australia dan Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, dan menjabat sebagai Chief Investment Officer sejak Juli 2010 . Priyo memulai karirnya di Bank Niaga pada tah un 1991 sebagai Analis Pasar Keuangan dan Risk Management untuk Treasury Management Division
dan selanjutnya, ia bergabung dengan PT Sigma Batara Securities sebagai Fixed Income Research Analyst pada tahun 1995. Berkat kemampuannya dalam bidang Efek Pendap atan Tetap (Fixed Income Securities), ia diterima bergabung di PT Danareksa Investment Management pada tahun 1996 sebagai Portfolio Manager . Pada Agustus 2005 yang bersangkutan dipromosikan menjadi Head of Investment Management Division PT Danareksa (Perse ro) hingga Juli 2009, dan selanjutnya pada Agustus 2009 ditunjuk sebagai Head of
Risk Management untuk memperkuat proses manajemen risiko PT Danareksa (Persero). Priyo telah mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ke tua BAPEPAM Nomor 87/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Oktober 1996 .
X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tr isakti pada tahun 2000. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2008 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Mengawali karir di bidang pasar modal sejak tahun 2003 di Investment Management Division PT Ma ndiri Sekuritas dan kemudian pada tahun 2005 di Marketing and Product Development Division PT Mandiri Manajemen Investasi. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Ke-p08/BL/WMI/ 2008 tanggal 4 April 2008.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Al do memulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep -21/BL/WMI/2008 tanggal 29 juli 2008 , serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai k arirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal
melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP 1†14/BL
/WMI/2011, 16 Desember 2011 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAsHebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang m engerti mengenai kegiatan -kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip -Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.5 . DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dalam mengelola MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA, HKomite Investasi dan Tim Pengelola Investasi d iawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi.
Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah
Nasional -Majelis Ulama Indonesia berdasarka n Surat Nomor U-197/DSN- MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan susunan sebagai berikut:
1. dr. X. Xxxx X. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS (Ketua)
2. X. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT. (Anggota)
3. K.H. Xxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx (Anggota)
xx. Xxxx M xxxxxxx Xxxxxxxx, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS
Aktif sebagai anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Ketua Bidang
Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Ia menja bat sebagai Komisaris Utama pada PT Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (domestic
& International Cargo) sejak tahun 2007 sampai sekarang. Presiden Direktur pada PT Fairuz Integrated Business Solution (Finance & Management Consulting) sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Sejak tahun 1999 hingga saat ini ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Xxxx Xxxx Insani (Tour & Travel). Ia juga aktif sebagai Tim Ahli pada Beberapa Emisi Obligasi Syariah di Pasar Modal sejak tahun 2003 hingga sekarang. Ia bekerja pada PT Asuransi Takaf ul Keluarga sebagai HR & Services General Manager dan Kepala Seksi Asuransi Kesehatan pada tahun 1997, pada PT Syarikat Takaful Indonesia (holding company bidang keuangan syariah) sebagai HRD Senior Manager pada tahun September 2003, Sekretaris Dewan Penga was Syariah pada tahun 1998, Manager Riset Pengembangan pada akhir tahun 1997 dan Manager Business Development di tahun 1997.
Selain itu Ia juga memiliki pengalaman bekerja pada Asia Emergency Assistant (AEA), Long Iram, Kalimantan Timur di tahun 1995, Peg awai Tidak Tetap (Wajib Kerja Sarjana), Depkes RI, Kalimantan Timur pada tahun 1992,
International of Islamic Relief Organization sebagai Kepala Urusan Kesehatan
pada Kantor Perwakilan Indonesia dan Rumah Sakit Al -Islam Bandung serta beberapa klinik swasta . Ia aktif menulis diantaranya dalam kolom rubrik Siasat Bisnis, Majalah Bisnis Jakarta.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Dokter Umum dari Universitas Negeri Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Magister Studi Islam dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan sedang melanjutkan ke Program Doktor Jurusan Syariah (Hukum Islam) di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh
gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia B†idang Jiwa (AAAIJ) yang diterbitkan
oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) yang diakui di Indonesia. Dalam hal sertifikat profesi, Ia adalah pemegang sertifikat Certified Professional of Life & Health Insurance (CPLHI) yang diterbitkan oleh LOMA. Associate, Custo mer Services (ACS) yang diterbitkan oleh Life Office Management Association (LOMA), Asosiasi International bidang asuransi jiwa dan jasa keuangan, Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS)
yaitu gelar/brevet profesi bidang Asuransi Syariah, diterbitkan ol eh Islamic Insurace Society (IIS).
X. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT.
Bekerja pada Kem entrian Negara Perumahan Rakyat (MENPERA) sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk PT Mandiri Manajemen Investasi. Sebelumnya menjabat
sebagai Perencana Muda pada Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENAS sejak tahun 2004, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Kehidupan Beragama pada Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENASsejak tahun 2001.
Pada tahun 2000, Ia menjab at sebagai Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Sarana Kehidupan Beragama pada Biro APKO, BAPPENA.SKepala Sub Bagian Sarana Kehidupan Beragama pada Biro APKO, BAPPENASpada tahun 1999. Ia pernah menjabat sebagai Staf Perencana Biro Agama, Pendidikan, Kebuday aan, dan Olahraga (APKO), BAPPENAStahun 1998, Staf Perencana Pusat Dokumentasi dan Informasi Pembangunan, BAPPENAS tahun 1995 dan
Staff Perencana Biro Pemantauan dan Pengendalian Kerjasama Ekonomi Luar Negeri (PPKELN), BAPPENASpada tahun 1994.
Ia per nah aktif sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Keagamaan, Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENA,S Dosen Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara Jakarta, Dosen Fakultas Eko nomi Universitas Trisakti Jakarta, Peneliti dan Konsultan pada Pusat Pengembangan Sains dan Teknologi (PPST) Universitas Indonesia, Konsultan Manajemen PT Pusbangtani dan PT Konsulindotama tahun 1991.
Ia memperoleh gelar S1 dari Fakultas Syariah Univers L W D V + D V pada tahun 1983 dan S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Jember di tahun
1990, S2 Studi Pembangunan dari Institut Teknologi Bandung di tahun 2001 dan sedang menyelesaikan disertasi untuk gelar S3 dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UK M).
K.H. Xxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxx bekerja sebagai Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Selain sebagai dosen,
Ia juga menjabat sebagai xxxx xxxxxxx PBNU, Staff ahli Rektor UNI, Dew an pakar Masjid Sunda Kelapa, Pembina Yayasan Shibghatullah, Ketua Umum
0 D V M L G - D P L • 0 D W U D P D Q Gubernur DKI Jakarta, DR. Xxx Xxxxx Xxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx juga duduk sebagai anggota dalam Dewan Syariah Nasional dan salah satu Mubaligh Nasional.
2. 6 . IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHperiode terhitung mulai tanggal 31 Desember 2014 dan 31 Desember 203 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ak., MBA., CPA dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx .
2014 | 2013 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 30.06 | -3.16 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 27.48 | -5.08 |
Beban operasi (%) | 5.27 | 5.58 |
Perputaran portofolio | 1 : 3.27 | 1 : 1.20 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | 6.11 | - |
Tujuan tabel ini adalah semata -mata untuk membantu memahami k inerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MNAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub
dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menter i Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU -72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU - 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Nomor 18 tanggal 25 Juni 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kem enterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. di bawah Nomor AHU -AH.01.10 -19159 tanggal 28 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
Nomor AHU-0056602.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010.
PT Mandiri Manajemen Investas i adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan ( spin -off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelol aan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan ( spin -off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang
dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep -11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
Susunan Anggota D ireksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan ( spin - off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekurit as yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh
izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM -MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuri tas dan Nomor KEP -05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non -Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang
berkaitan dengan investasi milik beberapa p erusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan Desember 2014 terdiri dari:
1 RD Mandiri ASA Sejahtera
2 RD Mandiri Dynamic Equity
3 RD Mandiri Investa Atraktif
4 RD Mandiri Investa Atraktif Syariah
5 RD Mandiri Investa Ekuitas Dinamis
6 RD Mandiri Investa Ekuitas Syariah
7 RD Mandiri Investa Equity ASEAN 5 Plus
8 RD Mandiri Investa Equity Dynamo Fac tor
9 RD Mandiri Investa Equity Movement
10 RD Mandiri Investa UGM
00 XX Xxxxxxx Xxxxx Atraktif
00 XX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
00 XX Xxxxxxx Aktif
14 RD Mandiri Investa Aktif
15 RD Mandiri Investa Dynamic Balanced Strategy
16 RD Mandiri Investa Syariah Berimbang
17 RD Investa Dana Dollar Mandiri
18 RD Mandiri Investa Dana Obligasi 2
19 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal
20 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal 2
21 RD Mandiri Investa Xxxx Xxxxxxx
22 RD Mandiri Investa Dana Utama
23 RD Mandiri Investa Keluarga
24 RD Mandiri Investa Obligasi Dinamis
25 RD Mandiri Investa Obligasi Selaras
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
00 XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
28 RD Mandiri Dana Optima
29 RD Mandiri Investa Kapit al Atraktif
30 RD Mandiri Investa Pasar Uang
00 XX Xxxxxxx Kapital Dollar
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxx Prima
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
34 Mandiri Investa Capital Protected Dollar Fund
00 XX Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx 0
36 RD Terprotek si Mandiri Seri 1
37 RD Terproteksi Mandiri Seri 10
38 RD Terproteksi Mandiri Seri 13
39 RD Terproteksi Mandiri Seri 16
40 RD Terproteksi Mandiri Seri 21
41 RD Terproteksi Mandiri Seri 3
42 RD Terproteksi Mandiri Seri 6
43 RD Terprotek si Mandiri Seri 7
44 RDT Mandiri Dollar
45 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 2
46 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 3
47 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 4
48 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 5
49 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 7
50 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 8
51 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 9
52 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 1
53 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 2
54 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 3
55 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 4
56 RDT Mandiri Protected Smart seri 10
57 RDT Mandiri Seri 14
58 RDT Mandiri Seri 15
59 RDT Mandiri Syariah Seri 12
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
62 RD Mandiri Optim a Terbatas 5
63 RD Mandiri Terbatas Obligasi Negara
dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 24.6 triliun per Desember 2014.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa
bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk -produk Reksa Dana seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, Bank DBS Indonesia, UOB Buana, Citibank.,N.A dan Mandiri Sekuritas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak -pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Sinar Harapan Bali, PT Mandiri Tunas Finance, PT AXA Mandiri Financial Services, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI NBKA KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang - undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor
pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A G telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya . Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services , yaitu jasa administras i dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup.
Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara
lain produk asuransi ( unit linked fund ), dana pens iun, discretionary fund , syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia
dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan ke percayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan
secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deuts che Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker -dealer Efek dan perusahaan.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche V xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAMN ANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHDARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRIN-SPIRPINSIP SYARIAH DI PASAR MODADLAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan - ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, Tujuan In vestasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Unsur -unsur yang bertentangan dengan Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal dan Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil serta Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAaHdalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHbertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi
pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip Syariah di Pasar Modal .
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAmHempunyai target komposisi portofolio investasi :
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efe ktif atas MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIdAaHri OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan -tindakan yang da pat menyebabkan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusaha an berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUISTASYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR, IdAeHngan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR; IAH
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR, IkAeHcuali
hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRINI VESTA EKUITAS SYARIpAaHda saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afil iasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dil akukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR, IAH Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK NomorIX.A.13, yaitu:
a. kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARtIeArHsebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIhAaHnya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dtietapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper ) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi:
ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
iii. jasa keuangan ribawi , antara lain:
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian ( gharar) dan/atau judi ( maisir ), antara lain asuransi konvensional;
v. Memproduksi,mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li -dzatihi )
(2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li -ghairihi ) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
(3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat ;
vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap r(isywah).
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bi dang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAMANANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGNA SYARIAH DI PASAR MODAL
DENGAN PRINSIP-PRINSIP
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi
prinsip -prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syar iah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih
(NAB) MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dan
diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip -prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip -prinsip syariah, dipisahkan dari
perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi t entang penggunaannya sebagai dana sosial
selambat -lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip -prinsip syariah dalam
portofolio MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan
sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan pet unjuk Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVES.TASI
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio
MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH yang disebabkan Efek atau instr umen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip -prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi
prinsip -prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank K ustodian untuk mengalihkan kekayaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH selain dalam rangka pembersihan kekayaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dari unsu-ur nsur yang bertentangan dengan
Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumum kan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di
atas, xxxxxxxx mungkin paling lambat akhir hari kerja ke -2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat
kabar hari an berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaima na dimaksud pada angka 5.4.4. butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHsehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investas i jangka panjang MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan menj adi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang
terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/tr ansfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHharus bersih dari un sur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai
dengan mekanisme pembersihan kekayaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHsebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANDIRI INVEST A EKUITAS SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wa jar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana BerbentukKontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM &LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh L PHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek
tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasark an metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Be rsifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingk at bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiv a Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawa b berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan reksa dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang dite rima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*)LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Ke-p183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap mempe rhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, pener apan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
(dividen) | ||
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) da n Pasal 17 (7) UU | |
PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 | ||
PP Nomor 16 tahun 2009 dan | ||
Pasal I angka (2) PP No. 100 | ||
Tahun 2013 | ||
c. Capital gain /Diskonto | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU | |
Obligasi | PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 | |
PP Nomor 16 tahun 2009 dan | ||
Pasal I angka (2) PP No. 100 | ||
Tahun 2013 | ||
d. Bunga Deposito dan | Pasa l 2 PP Nomor 131 tahun | |
Diskonto Sertifikat Bank | 2000 jo. Pasal 3 Keputusan | |
Indonesia | Menteri Keuangan R.I. Nomor | |
51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain Saham di | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. | |
Bursa | Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper & Surat | Pasal 4 (1) UU PPh | |
Utang lainnya |
* 6 H V X D L G H Q J D Q 3 H U D W X U D Q 3 H P H
2 jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”)
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi tela h mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas
peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan
kembali.
Dalam hal terda xxx xxxxx yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan sura t tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTO-FRAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan ja ngka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat ( market timing ).
Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi
calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, HPemegang Unit Pe nyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijami n oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang
lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yan g sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka m emungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyer taan .
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan
penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHmelakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kine rja portofolio investasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA. H
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan . Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari
surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHatau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHdapat wanprestasi ( default ) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAARIH.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure ) atau kejadian -kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai k etentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nila i Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAmHenjadi kurang dari Rp . 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut - turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c sert a pasal 2 6.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR, IAMHanajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi
hasil investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS SYAR. IAH
6. Risiko P asar
Nilai Investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAdHapat berubah akibat pergerakan pada kinerja pasar saham pada portofolio MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH.
7. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan autaPemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risik-orisiko di bawah ini :
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan traankssi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transa-tkrsainsaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya trankssai Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaks-itransaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindak-atinndakan yang diperlukan untuk meminimalisir risik-roisiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Perntayan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Peneyrtaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAtHerdapat biaya -biaya yan g harus dikeluarkan oleh MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, HManajer Investasi maupun Pem egang Unit Penyertaan . Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADIEBBANMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) per tah un, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitah uan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAdHinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAdHinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAdHinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdinyatakan efektif oleh OJK;
j . Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI EBBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA; H
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, HFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
(bila ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (bila ada) dan Formulir Pengali han Investasi (bila ada);
e. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAaHtas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBNAPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) ;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang dimilikinya . Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Invest asi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan . Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunju k oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) ;
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARkIAeHReksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ;
d. Biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada)
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAsHesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3,75 % Maks. 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUIT SYARIAH berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) | Maks. 1 % | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Peny ertaan sampai dengan 1 (satu) tahun |
0% | untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun | |
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dar i 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan . | ||
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee ) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua bi aya bank | ||
Jika ada | ||
e. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAKPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAmHempunyai hak -hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil inv estasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian hasi lnvestasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian
atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRIINVESTA EKUITAS SYARIAHyang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus .
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH
Pemegang Unit Penyerta an mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi
yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sesuai dengan syarat dan keten tuan dalam Bab XIV Prospektus .
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHYaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang ak an disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa
setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan
baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana y ang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh
Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHari Pemegang Unit Penyertaan telah leng kap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaa n telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaa n yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e . Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30
hari serta 1 tahun terakhir dari MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dal am Hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHDibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAMNANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHWAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHberlaku sejak ditetapkan pernyataan
efek tif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal - hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHyang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang da ri Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXXxxsuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHkurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA. H
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDAMSAINDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH
Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAkHepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara pr oporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dibuba.rkan
Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHpaling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpereda ran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA; H
ii) menginstruksikan k epada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHoleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAkHepada OJK pa ling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAoHleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHari Notaris.
Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI INVSETA EKUITAS SYARIAHdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIApHaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasi onal, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas
serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nila i Aktiva Bersih MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA; H
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana
hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil lik uidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAkHepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran
dan Likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHari Notaris.
Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Bursa sejak terjadinya kese pakatan pembubaran MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAoHleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAaHntara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam
1 (satu) surat kabar harian berba hasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian
untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIA; H
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana
has il likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (t ujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAkHepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapa t dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAdHari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, Hmaka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidaMsiANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masin-mgasing Pemegang Unit Penyertaa.nDalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaansetelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepadaPemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, mak:a
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebkuet pada Pemegang Unit Penyertaansebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yangberperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentinganPemegang Unit Penyertaandalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaa,nmaka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan indusitrPasar Modal.
11.5. Dalam hal MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAdHibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasMi ANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggugn jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAyHang tersedia di PT Mandiri Manaje men Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12 .1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHcalon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA, HFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIsAecHara elektronik dapat dilaksanakan sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk o leh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dan
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib terlebih dahulu memiliki rekening
Efek pada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Apabila calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAsHecara elektronik, calon Pemegang Uni t Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang
disertai dengan bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan (baik dalam bentuk scanned copy atau dalam bentuk lain y ang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik), secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yan g disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses p ermohonan pembelian Unit Penyertaan apabila calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan dan/atau bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sis tem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan
oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum d i bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat
dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan at au
Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit
Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Prospektus elektronik serta dokumen elektron ik yang berkaitan dengan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARdIaApHat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Man ajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan tran saksi elektronik.
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik maka calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan tran saksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati -hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pembelian Unit
Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan sec ara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data -datanya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan
ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektron ik akan berlaku.
12 . 3. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAhHarus terlebih dahulu membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, mengisi dan menandatangani
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA, HFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/ Paspor untuk perorangan asing dan fo tokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk
badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LKNomor V.D.10, yang
merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep -
476/BL/ 2009 tanggal 23 Desember 2009 3 BHAPEUPAMD &WLKNXomUor D Q
9 ). F’ ormulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calo n Pemegang
Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAyHang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYAARIH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggar an ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LKNomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan .
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA, PHrospektus dan
dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIA. H
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di
atas akan ditolak dan tidak diproses.
12 . 4. BATAS MINIMUM PEMEBLIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHuntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar
Rp. 50.000, - (lima puluh ribu Rupiah ).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimu m pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12 . 5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian
setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12 . 6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah
diterima secara lengkap dan disetujui Manajer I nvestasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIApHada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHbeserta bukti pembayaran dan fotoko pi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian ters ebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdas arkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayara n pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa,
maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12. 7 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan seca ra berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tertulis
dan disetujui oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksa naan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan
Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan mena ndatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANDIRI MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut aka n diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian
unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian -pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH secara berkala berikutnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang tertera pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berk ala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Secara rinci Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang -kurangnya akan mencakup informasi sebag ai berikut:
(a) Tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(b) Identitas Calon Investor Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yaitu sekurang-kurangnya: nama, alamat, nomor telepon dan alamat email;
(c) Sumber dana Pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(d) informasi tentang rekening bank calon investor pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(e) Tujuan investasi;
(f) Nama Reksa Dana yang dibeli;
(g) Jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk biaya pembelian (jika ada); dan
(h) Jangka waktu jangka waktu dila kukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Angka 12.3 di atas yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARyIaAnHg pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAHsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali (in complete appilication) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARpIAadHa akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pe mbelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIApaHda Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIsAeHcara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya
12 . 8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS YS ARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi ke rekening MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANAMANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH Nomor : 0088997 -00 -9
Atau
Bank : Bank Mandiri, Cabang Bursa Efek Indonesia
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH Nomor 104 000 452 1683
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan .
12 . 9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASITRANSAKSIUNIT PENYERTAANDANLAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan di kirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi p embelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan bai k oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in good fund and in complete application ). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut ak an menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki
serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan L aporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA. HManajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS YS ARIAH.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13 .1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau selur uh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang UnitnPdeanpyaetrtmaealakukan transaksi pen Unit PenyMeArtNaDaInRI INVESTA EKUsIeTcAaSraSeYAleRIktAHroni sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Pen ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada sistema/nlatyransaksi penjualan kembali Unit elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud un penjualan kembali UMnAiNtDIPReInyIeNrtVaEaSnTA EKUITAS secara elektronik, Pemegang UngigtuPneankyaenrtaapalnikdaa penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk online pada situs web (website) Manajer Inves Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inv menggunakan sriosntiekmyealnegkditsediakan oleh Manajer Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efe oleh Manajer Investasi (jika ada) berehsak men permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan belum melengkapi formulir elektroni
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa s disediakan oleh Xxxxxxx Investaiskiymaanugpduinsesdiisatkea oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunj (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Peny peraturan ketentuan hukum di bidang informasi d
yang berlaku,aylaanignamnetmabr erikan informasi dan b
yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicet Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan me Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik se Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran s disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau ole Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika
Ketersediaan Formulir Penjualan KembpaelroilUenhit P pada situs web (website) Manajer Investasi da Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Penjual Efek Reksa DkaonlaeyhaMnagndaijteurnIjnuvestasi (ji
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan pri nsip kehati -hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk
menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi raha sia dan/atau data -datanya.
13 . 3. PROSEDURPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang ditujukan kepada Manajer Inves tasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolek tif MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIA, HProspektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA. H
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dipros es.
13 . 4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBAULNI IT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAbHagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.
50.000, - (lima puluh ribu Rupiah ) setiap transaksi atau se besar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali
Unit Penyertaan .
13 . 5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berh ak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH padHa ari Bursa diterimanya permohonan penju alan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva
Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah
total permohonan penjualan ke mbali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi
menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan
dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan
Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first com e first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang
Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyerta annya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan
urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
13 . 6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit P enyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/ transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana has il penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAdHilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari
Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, HProspektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Mana jer Investasi. 13 . 7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INEVSTA EKUITAS SYARIAHpada akhir Hari Bursa tersebut.
13 . 8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dala m Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAdHiterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Mana jer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ),
akan diproses oleh Bank Xxxxxxxan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIApHada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARHIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasa rkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIApHada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau
oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada
hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13 . 9. SURAT KONFRI MASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete applicati on) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
13 . 10 . PENOLAKANPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Invest asi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIA, H apabila terjadi hal -hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAdHiperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAdHi Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14 .1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya d alam Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAkHe Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemega ng Unit Penyertaan untuk berpindah -pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana .
14.2. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Transaksi pengalihan investasi secara elek sepanjang Manajer Investasi dan/atDaaunaAgyeanngPen ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) tela transaksi pengalihan investasi secara elektron
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud un pengalihanMiAnNvDeIsRtIaIsNiVESTA EIKAUHsIeTcAaSraSeYlAeRktroni Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan apl berbentuk formulir elektronik secara online pa Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Re Manajer Iniv(ejsitkaasada) dengan menggunakan siste disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Pe ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) s ketentuan tata caMAraNpDeInRgIaIlNiVhEaSnTA EAKH.UMIaTnAaSjSeYr ARI Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana y Investasi (jika ada) berhak menolak untuk pengalihan investasi apabila Pemegang Unit P formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa siste oleh Manajer Investasi maupun sistem elektroni Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Ma untuk pengalihan iunaviesdetnagsaintpeelraahtusreasn ketentu di bidang informasi dan transaksi elektronik yan memberikan informasi dan bukti transaksi yang sa dapat dicetak apabila diminta oleh PemeOgJaKn,g Uni dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Peny serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan tel sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer I Penjual Efek ReksuanDjaunkaoylaenhgMdaintajer Investasi (
Ketersediaan Formulir Pengalihan Investasi dap (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Pen ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaaaidan), ma yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/ata Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik baik yang dis ediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pengalihan investasi secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati - hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi
rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data -datanya.
14 .2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan ses uai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses .
14 .3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengal ihan investasi dari MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAkHe Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAyHang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan .
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIAHdiproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Uni t Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHyang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan .
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi yang disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indones ia Barat ) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r
Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Ku stodian selambat -lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat ) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penj ual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutn ya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung
dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera
mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14 .4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14 .5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANDIR INVESTA EKUITAS SYARIAkeH Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh
persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada
Hari Bursa pengalihan investasi. Batas ma ksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah
total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang
Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA EKUITSAYSARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi , maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh
Bank Kustodian atas instruksi M anajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan
yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investas i tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi .
14 . 6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah
aplikasi pengalihan investasi MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in comp lete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx .
BAB XV
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
15 .1. Xxxxaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpua san Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan
atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai
dengan kedudukannya, kewenanga n, tugas dan kewajibannya masing - masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang -undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
iiDia.lam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan maka Manajer Investasi akan menyampaikanny danBank Kustodian wajib menyelesaikan penga sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaia Unit Peny-SerutbaBaanb Mekanisme Penyelesaian Pen
15.2M.ekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuang.an
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (e -mail) atau telepon
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
15 .3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang men gacu pada ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan .
15 .4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyeles aian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Sub Bab Penyelesaian Pengaduan di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab Penyelesaian Sengketa.
15 .5. Pelaporan Penyelesa xxx Xxxxxxxxx
Manajer Investasi akan melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai
dengan ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengadua n Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan .
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
16.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif
MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH · 3 H U V H O L V L
memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka
Z D N W X H Q D P S X O X K
oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah s atu pihak mengenai adanya Xxxselisihan tersebut.
16.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di
atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan t ersebut akan diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
· % $ 3 0 , G H Q J D Q P H Q J J X Q
pada Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
16.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundangan -undangan yang berlaku .
16.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Penga dilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
16.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing -masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
16.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
16.7. Ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIA,N PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASIMANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH
17 .1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17 .2. SKEMA PENJUALAN KEMBAL(PIELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
17 .3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULFIRO† RMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18 .1. Informasi, Pro spektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTEAKUITAS SYARIA(Hjika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen -agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih
lanjut.
18 .2 . Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MANDIRI INVESTAEKUITAS SYARIAHserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang U nit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi Plaza Mandiri, lantai 29
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 -38 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506
Care Center (021) 527 3110 www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 7 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon (000) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XIX
UNIT KERJA CLIENT SERVICE
Dalam hal terj adinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Client Service
PT Mandiri Manajemen Investasi
Jl. Jendera l Xxxxx Xxxxxxx Kav 36 -38 Jakarta Pusat
Telepon (021) 5273110 pada Hari Bursa pukul 09.00 -12.00 dan 13.00 -15.30 WIB Surat Elektronik (e -mail): clientserviceteam@mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud ada lah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(hal ini sengaja dikosongkan)