DAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG (UNISBA)
DAN
IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM (IKA FH) UNISBA TENTANG
KERJA SAMA PELAKSANAAN PROGRAM MBKM, MAGANG DAN REKRUITMENT ALUMNI SERTA PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN
NOMOR | : | 005/MOA/FH-Unisba/XII/2021 |
NOMOR | : | 001/MOA/IKA-FH/XII/2021 |
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (22/12/2021), bertempat di Gedung Dekanat Universitas Islam Bandung yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., | Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, yang untuk selanjutnya disebut: ----------------- “PIHAK PERTAMA.” --------------- |
2. Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., C.L.A. | Selaku Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung yang untuk selanjutnya disebut: - ------------------- “PIHAK KEDUA.” ----------------- |
PARA PIHAK dengan kompetensi dan fungsi masing-masing sepakat merancang dan melaksanakan kerja sama dalam pelaksanaan program MBKM, magang mahasiswa dan rekrutmen alumni, serta kewirausahaan sesuai dengan kewenangan dan kedudukan sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Program MBKM, Magang Dan Rekruitment Alumni Serta pelatihan Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Program, adalah program yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA yang bertujuan untuk memberikan pengalaman dan
pengayaan wawasan serta keterampilan dalam rangka menciptakan SDM khususnya mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum yang unggul;
(2) Ruang Lingkup program ini meliputi :
a. Magang di institusi/perusahaan para alumni,
b. Pemberian pelatihan kewirausahaan dari para alumni,
c. Perekrutan alumni yang memiliki potensi.
(3) Peserta program adalah pada Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Pasal 2
Adapun maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini:
(1) Kesepakatan bersama ini dimaksudkan sebagai landasan PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama Kegiatan di bidang pelaksanaan program MBKM, magang mahasiswa dan rekruitment alumni serta pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung;
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk melaksanakan Kerjasama secara optimal dan terpadu, dengan menetapkan prinsip-prinsip Kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tugas dan Wewenang PIHAK PERTAMA:
a. Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA melaksanakan program yang telah dirancang sebelumnya;
b. Mempersiapkan peserta sebelum program berlangsung.
Pasal 4
(1) Tugas dan Wewenang PIHAK KEDUA:
a. Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA merancang dan melaksanakan program;
b. Menyediakan instruktur dan material dalam pelaksanaan program;
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 7
Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing;
(2) Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai yang cukup dan dibubuhi cap dinas PARA PIHAK, berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
PIHAK KEDUA
Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., C.L.A. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Halaman 3 dari 3