PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk ("PERSEROAN")
PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk ("PERSEROAN")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:
Hari, tanggal | : | Selasa, 23 April 2024 |
Tempat | : | Catur Xxxxxx Xxxx lt.5 Menara Astra – Jakarta Jalan Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 5-6 Jakarta Pusat 10220 |
Waktu | : | Pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat s/d selesai |
Kehadiran Secara Elektronik | : | Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) |
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
3. a. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
b. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan mata acara Rapat:
Seluruh mata acara merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dan Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 dan informasi lainnya terkait Rapat tersedia di situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxx-xxxx.xx.xx). Selain itu, pemegang saham Perseroan dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 23 April 2024 pukul 07.00 WIB. Informasi lebih lanjut lainnya terkait Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email (xxxxxxxx@xxxxx-xxxx.xx.xx) kepada Perseroan.
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada hari Jumat, 15 Maret 2024, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 pukul 16:00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia); atau
b. memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan asing dan berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing)); atau
c. hadir secara fisik.
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a. memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx. Panduan Registrasi dapat diakses disini.
2. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
a. (i) memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan
(ii) memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat,
dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 22 April 2024 pukul 12:00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx/); atau
b. melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 07.00 sampai dengan 08.30 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika Rapat sedang berlangsung.
3. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang dapat diakses disini.
4. Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun, akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
5. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile. Perseroan menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI kepada para pemegang saham yang dapat diakses disini.
III. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR sebagai pihak independen yang mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, sejak tanggal Pemanggilan ini sampai paling lambat pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 12:00 WIB.
IV. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 07:00 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 08.30 WIB.
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya,
diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikut jalannya Rapat dengan tertib. Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat termasuk namun tidak terbatas untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya yang mengganggu ketertiban Rapat, untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat.
V. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan:
a. dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
b. bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Xxxxxx Xxxxx, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang dari negara tersebut.
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx, nomor telepon: (x00 00) 0000000, nomor faksimili: (x00 00) 0000000; atau Corporate Legal Perseroan, melalui email xxxxx@xxxxx-xxxx.xx.xx.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh RSR atau Corporate Legal Perseroan selambatnya pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 12:00 WIB.