PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX MELATI PREMIUM DOLLAR
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada tahun 2013
Tanggal Efektif: 14 Februari 2007 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 19 Februari 2007
REKSA XXXX XXXXXXXXX MELATI PREMIUM DOLLAR
Reksa Dana DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR (selanjutnya disebut “DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR bertujuan memperoleh pendapatan yang optimal dan berkala dalam denominasi (Mata Uang) Dollar Amerika Serikat. DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan berinvestasi minimum 80% (Delapan Puluh per Seratus) hingga maksimum 98% (Sembilan Puluh Delapan per Seratus) pada Efek Bersifat Utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang terdiri dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia serta Efek Bersifat Utang lainnya yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; serta minimum 2% (Dua per Seratus) hingga maksimum 20% (Dua Puluh per Seratus) dalam Instrumen Pasar Uang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 300.000.000 (Tiga Ratus Juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (Satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee) maksimum 2% (Dua per Seratus), Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) maksimum 1% (Satu per Seratus) sebagaimana tercantum pada Bab XI mengenai imbal jasa dan alokasi biaya.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Gedung Danareksa
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 000-0000
Faks. (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Indonesia Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 – Indonesia Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
BAPEPAM dan LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus Pembaharuan ini dibuat di Jakarta pada 20 Maret 2013
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
I. Istilah dan Definisi 4
II. | Informasi Mengenai DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR | 8 |
III. | Informasi Mengenai Manajer Investasi | 11 |
IV | Informasi Mengenai Bank Kustodian | 13 |
X. | Xxxxan dan Kebijakan Investasi | 14 |
VI. | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 17 |
VII. | Perpajakan | 19 |
VIII. | Faktor-faktor Risiko Utama | 20 |
IX. | Manfaat Investasi | 22 |
X. | Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan | 24 |
XI. | Imbal Jasa dan Alokasi Biaya | 27 |
XII. | Pembubaran dan Likuidasi | 30 |
XIII. | Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen | 33 |
XIV. | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR | 34 |
XV. | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 37 |
XVI. | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 41 |
XVII. | Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus Pembaharuan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 43 |
I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)”
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat Konfirmasi Kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
II
INFORMASI MENGENAI DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 01 Tanggal 4 Januari 2007 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A, sebagai Bank Kustodian. Kemudian dilakukan perubahan sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal
20 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-667/BL/2007 tanggal 14 Februari 2007.
2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 300.000.000 (Tiga Ratus Juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (Satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar USD 100,- (Seratus Dollar Amerika Serikat) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah minimum sebesar USD 100,- (Seratus Dolar Amerika Serikat).
3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima oleh Bank Kustodian.
4. TOLOK UKUR
Tolok ukur kinerja DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah pendapatan rata-rata dari hasil investasi pada deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat bank-bank pemerintah untuk jangka waktu 3 (Tiga) bulan setelah dipotong pajak penghasilan.
5. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto, Sarjana Sosial Ekonomi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor. Mengawali karir dengan bekerja di Lippo Group pada tahun 1992-1996. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Danareksa Investment Management, untuk menangani unit Product Management dan Retail Marketing sejak tahun 1996-2005. Mulai tahun 2005 sampai 2009 bekerja di PT Andalan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Vice President – Fund Management Unit, dan selanjutnya mulai Juli 2009 yang bersangkutan kembali bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur. Xxxx bersangkutan memiliki izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-103/PM/ WMI/2004 tanggal 30 September 2004 dan izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-464/PM/WAPERD/2003 tanggal 27 Juni 2003.
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, PhD dari Purdue University, yang mengawali karirnya di bidang pasar modal dengan bergabung bersama PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000 sebagai Senior Economist Danareksa Research Institute dan selanjutnya pada tahun 2005 sebagai Chief Economist Danareksa Research Institute. Selanjutnya menjadi Direktur di PT Danareksa Sekuritas hingga tahun 2008. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin dari BAPEPAM sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-06/PM/ WPEE/2006 tanggal 10 Februari 2006.
6. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxx, Master Manajemen dari Universitas Indonesia dan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung, yang mengawali karirnya sebagai Management Trainee di Bank Niaga yang selanjutnya ditugaskan pada Divisi Treasury Bank Niaga. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Danareksa (Persero) pada Divisi Treasury dengan tanggung jawab utama adalah pengelolaan likuiditas, pengelolaan transaksi foreign exchange dan transaksi derivative hingga tahun 2003 dengan jabatan terakhir Associate Director Divisi Treasury. Pada tahun 2003 bergabung dengan PT Mandiri Sekuritas diawali dengan mengelola divisi treasury dilanjutkan dengan menjadi Head of Proprietary & Structure Product. Jabatan terakhir adalah Head of Debt Capital Market II sebelum melanjutkan karir di Bank UOB Buana pada awal tahun 2008. Pada bulan Juni 2008 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Head of Fixed Income Investment. Selanjutnya mulai Mei 2010 yang bersangkutan kembali bekerja di PT Danareksa (Persero) sebagai Danareksa Chief Investment Officer. Selanjutnya pada bulan Juli 2011 ditugaskan di PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-63/PM/ WMI/2004 tanggal 2 Juli 2004.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung pada PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Fixed Income Investment sejak tahun 2008 pada PT CIMB-Principal Asset Management. Memulai karir sebagai Research Analyst di PT Mandiri Sekuritas pada tahun 2001 dan selanjutnya sebagai Fund Manager pada PT Mandiri Manajemen Investasi. Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, yang bersangkutan berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-21/PM/ WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT. CIMB- Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007.
Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjadjaran, mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) sejak tahun 2010 yang selanjutnya ditugaskan pada PT Danareksa Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Portofolio Manager. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-56/BL/WMI/2011 tanggal 10 Juni 2011.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Teknik Industri dari Universitas Indonesia, mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) sejak tahun 2010 yang selanjutnya ditugaskan pada PT Danareksa Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Portofolio Manager. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK Nomor KEP-100/BL/WMI/2011 tanggal 30 November 2011 dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari BAPEPAM dan LK Nomor KEP-521/BL/WPPE/2012 tanggal 6 November 2012.
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT. Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta nomor 92 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan nomor: AHU-98521. AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah nomor AHU-0124078.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 28 tanggal 7 April 2009, Tambahan nomor 9865.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana dimuat dalam Akta nomor 11 tanggal 15 Maret 2013 jo. Akta nomor 123 tanggal 25 Juli 2012, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx XX, Mkn, notaris di Kota Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxx Xxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management. Saat ini PT Danareksa Investment Management telah mengelola 55 (Lima Puluh Lima) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu :
Danareksa Mawar, Danareksa Mawar Fokus 10, Danareksa Mawar Agresif, Danareksa Mawar Konsumer 10, Danareksa Mawar Komoditas 10, Danareksa Mawar Rotasi Sektor Strategis, Danareksa Indeks Syariah, Danareksa Equity Focus, Danareksa Anggrek, Danareksa Anggrek Fleksibel, Danareksa Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Danareksa Melati Dolar AS, Danareksa Melati Premium Dollar AS, Danareksa Melati Platinum
Dolar AS, Danareksa Melati Pendapatan Utama, Danareksa Gebyar Indonesia II, Danareksa Gebyar Dana Likuid, Danareksa Melati Platinum Rupiah, Danareksa Melati Platinum Rupiah II, Danareksa Pendapatan Prima Plus, Danareksa Melati Pendapatan Tetap, Danareksa Melati Pendapatan Tetap II, Danareksa Melati Pendapatan Tetap III, Danareksa Melati Pendapatan Tetap IV, Danareksa Melati Pendapatan Tetap V, Danareksa Melati Pendapatan Tetap VI, Danareksa Seruni Pasar Uang II, Danareksa Seruni Pasar Uang III, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel II, Danareksa Proteksi Dinamis Fleksibel III, Danareksa Proteksi Melati Optima II, Danareksa Proteksi Melati Optima III, Danareksa Proteksi Melati Optima V, Danareksa Proteksi Melati Optima Dolar AS, Danareksa Proteksi Melati Optima XIX, Danareksa Proteksi Melati Optima XXI, Danareksa Proteksi Melati Optima XXII, Danareksa Proteksi Melati Optima XXIII, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima IV, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima V, Danareksa Proteksi Pendapatan Maxima VI, Danareksa Proteksi II, Danareksa Proteksi III, Danareksa Proteksi IV, Danareksa Proteksi V, Danareksa Proteksi VI, Danareksa Proteksi VII, Danareksa Proteksi VIII, Danareksa Proteksi IX, Danareksa Proteksi Gebyar I, Danareksa Proteksi Pendapatan Stabil I, Danareksa Proteksi Pendapatan Dinamis, Danareksa Proteksi Syariah I, Danareksa Proteksi Syariah II
Dengan total dana kelolaan Xxxxx Xxxx sampai dengan 20 Maret 2013 sebesar Rp. 13,27 triliun.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 99.996% dan PT Danareksa Finance dengan jumlah kepemilikan sebesar 0.004%. Sebagai pemegang saham utama di PT Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Sekuritas, PT Danareksa Finance, dan PT Danareksa Capital.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari BAPEPAM di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi Reksa Dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non- Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA) dan Reksa Dana Filantrofi pertama di Indonesia.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR bertujuan memperoleh pendapatan yang optimal dan berkala dalam denominasi (Mata Uang) Dollar Amerika Serikat.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi pada Efek Bersifat Utang berdenominasi Dollar Amerika Serikat yang terdiri dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia serta Efek Bersifat Utang lainnya yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia serta Instrumen Pasar Uang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kekayaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan diinvestasikan dengan jangkauan alokasi aset sebagai berikut:
JENIS INSTRUMENT | Jangkauan | Komposisi Berimbang |
Efek Bersifat Utang Dolar Amerika Serikat | 80% | 98% |
Instrumen Pasar Uang Dolar Amerika Serikat | 2% | 20% |
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dapat melakukan pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri dengan tidak melampaui batas maksimum 15% (Lima Belas per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih. DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dapat melakukan transaksi- transaksi yang bertujuan untuk lindung nilai (Hedging) atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan transaksi, biaya, dan risiko-risiko yang timbul sepenuhnya merupakan hak dan kewajiban DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. melakukan Transaksi Lindung Nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (Lima per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek Pasar Uang yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Lembaga Keuangan Internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (Dua Puluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (Short Sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari nilai portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. terlibat dalam Transaksi Bersama atau Kontrak Bagi Hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
(iii) Manajer Investasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk peraturan yang akan dikeluarkan kemudian oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Reedem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) selama 90 (Sembilan Puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
a b c d e f | Pembagian Uang Tunai (Dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Bunga Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU Nomor 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
Capital Gain Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU Nomor 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/ KMK.04/2001 | |
Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor t41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 | |
Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16/2009”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 1 Januari 2009. Dalam pasal 3 huruf d PP 16/2009 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 0% (Nol per Seratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b.) 5% (Lima per Seratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan c.) 15% (Lima Belas per Seratus) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
b. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan kahar (Force Majeur).
5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang- undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kurang dari Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh DIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai Lembaga pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. HAK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan membagikan hasil investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
3. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh pemegang saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
7. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,23% (Nol koma Dua Puluh Tiga per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dan likuidasi atas kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai pembelian yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi).
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu:
(i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
x. Xxxxx transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
4. Adapun biaya Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan atau Konsultan- Konsultan lainnya (Jika Ada) setelah DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan atau DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi yang dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% p.a. Maks. 0,23% p.a. | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian | Min. 0% Maks. 2% | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Min. 0% Maks. 1% | Untuk penjualan kembali ≤ 2 tahun |
0% | untuk penjualan kembali > 2 tahun | |
c. Biaya Bank | Jika Ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika Ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Bursa, DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kurang dari Rp 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada OJK paling lambat
10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dibubarkan.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak
diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada OJK paling lambat 2 (Dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Notaris.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada OJK paling lambat 2 (Dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Notaris.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR kepada OJK paling lambat 2 (Dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual. Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
nformasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual.
c. Agen Penjual tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk pembelian maupun penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
1. PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah sebagai berikut :
3
1a
2
1b
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pertama (Calon) pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Pernyertaan pada hari transaksi (T+0).
2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (In Good Funds) dan instruksi telah diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi.
2. Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
a
b
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR diperdagangkan tanpa warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yang terdiri dari:
a. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan); dan
b. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang diterbitkan setiap akhir bulan, yang memuat catatan transaksi yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan selama bulan tersebut.
Mekanisme penerbitan dan pengiriman Surat Konfirmasi dan Laporan Rekening Bulanan adalah sebagai berikut:
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana.
XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk melakukan transaksi Pembelian Unit Penyertaan, Calon Pemegang Unit Penyertaan (Investor) dapat mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang belum memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, harus melakukan pembukaan rekening dan mengisi Profil Resiko Pemodal terlebih dahulu sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Informasi mengenai tata cara dan persyaratan Pembukaan Rekening Reksa Dana tersebut dapat diperoleh di: (i) kantor Manajer Investasi; (ii) Sentra Investasi Danareksa (SID) terdekat; (iii) Agen Penjual yang ditunjuk; (iv) melalui fasilitas perbankan elektronik pada bank yang ditunjuk; atau (v) fasilitas lainnya pada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (seluruhnya secara bersama-sama disebut “Media Informasi dan Transaksi”).
Sedangkan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang sebelumnya telah memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, dapat langsung melakukan Pembelian Unit Penyertaan melalui Media Informasi dan Transaksi. Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, serta mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang pertama kali (Pembelian Awal).
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (In Complete Application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang pertama kali (Pembelian Awal).
3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah sebesar USD 100,- (Seratus Dolar Amerika Serikat) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah mínimum sebesar USD 100,- (Seratus Dolar Amerika Serikat).
4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (Satu Dollar Amerika Serikat) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian sampai pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
6. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
CITIBANK, N.A.
Citibank Tower Lt. 11, Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Rekening : RD DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
Nomor : 0-000000-000
Untuk : Pembelian RD DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
7. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti
konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah sebesar USD 100,- (Seratus Dolar Amerika Serikat) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.
4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada hari penjualan kembali.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembaharuan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT
(Manajer Investasi)
Gedung Danareksa
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta 10110
Telp. (00-00) 000-0000, 000-0000
Faks. (00-00) 000-0000
CITIBANK, N.A. Indonesia (Bank Kustodian) Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telp. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000