PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BARITO PACIFIC Tbk
Berkedudukan di Banjarmasin (“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”), maka berikut disampaikan ringkasan risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 8 Juni 2018
Tempat : Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai M, Jl. Let. Jend. X. Xxxxxx Kav. 62-63, Jakarta 11410 Waktu : 10.00 – 11.30 WIB
Agenda Rapat:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan pengesahan posisi keuangan konsolidasian dan perhitungan laba rugi konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2017;
3. Penunjukkan serta penetapan akuntan publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan tahun buku 2018;
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan;
5. Persetujuan penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2018;
6. Pemberian insentif saham kepada karyawan dan manajemen Perseroan.
B. Kehadiran Pemegang Xxxxx, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
● Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 00.000.000.000 lembar saham yang merupakan 88,31% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
● Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
- Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
- Direktur (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
- Komisaris (Independen) : Xxxxxx Xxxxx
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/ pendapat dari para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam agenda Rapat adalah sebagai berikut:
Agenda | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
1. | 00.000.000.000 (99,98%) | 2.691.600 (0,02%) | - |
2. | 00.000.000.000 (100%) | - | - |
3. | 00.000.000.000 (99,66%) | - | 42.281.600 (0,34%) |
4. | 00.000.000.000 (96,40%) | - | 443.219.765 (3,60%) |
5. | 00.000.000.000 (99,87%) | - | 15.671.500 (0,13%) |
6. | 00.000.000.000 (96,30%) | - | 456.258.433 (3,70%) |
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
● Agenda Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan pengesahan posisi keuangan konsolidasian dan perhitungan laba rugi konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2017, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
● Agenda Kedua :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun berjalan, yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk, yang berjumlah USD 118,116,000 (seratus delapan belas juta seratus enam belas ribu Dollar Amerika Serikat), sebagai berikut:
a. Sebesar USD 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan 1,3% (satu koma tiga persen) akan disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 20107 tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan 25,4% (dua puluh lima koma empat persen), akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2018 (recording date) dalam jumlah yang setara dengan kurs Rupiah yang berlaku pada saat itu;
c. Sebesar USD 86,616,000 (delapan puluh enam juta enam ratus enam belas ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan 73,3% (tujuh puluh tiga koma tiga persen) merupakan laba ditahan, yang akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan atau entitas anak Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
● Agenda Ketiga :
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik “XXXXXX XXXX XXX & REKAN” – anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited ataupun para penerus dan penggantinya yang merupakan anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018;
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Kantor Akuntan Pengganti apabila karena sebab apapun Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
● Agenda Keempat :
1. Menyetujui pengunduran diri Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari jabatannya masing-masing selaku Direktur dan Direktur Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
Sehingga, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Pengurus Perseroan akan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris (Independen) : Xxxxxx Xxxxx
XXXXXXX:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Direktur (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx atas tindakan pengurusan yang dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
● Agenda Kelima:
1. Menyetujui penetapan kembali gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah Rp. 10 Milyar per tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing- masing anggota Dewan Komisaris;
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
● Agenda Keenam:
1. Menyetujui pemberian insentif saham kepada karyawan dan manajemen Perseroan sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) saham yang diambil dari saham treasury, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, terhitung sejak disetujui oleh Rapat ini;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pemberian insentif saham tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menentukan kriteria karyawan dan manajemen yang berhak menerima insentif saham tersebut.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Agenda Kedua dari Rapat sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai tahun buku 2017 sebesar USD 30 juta atau dalam jumlah yang setara dengan kurs Rupiah yang berlaku pada Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (Recording Date), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2017 sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. | Pengumuman di surat kabar | 21 Juni 2018 |
2. | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia | 21 Juni 2108 |
3. | Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) | |
● Pasar Reguler dan pasar negosiasi | 26 Juni 2018 | |
● Pasar Tunai | 29 Juni 2018 | |
4. | Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) | |
● Pasar Reguler dan pasar negosiasi | 27 Juni 2018 | |
● Pasar Tunai | 2 Juli 2018 | |
5. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) | 29 Juni 2018 |
6. | Tanggal Pembayaran Dividen Tahun Buku 2017 | 18 Juli 2018 |
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Juli 2018 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembayaran dividen dari Perusahaan Efek dan/ atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan yang telah memberitahukan nama Bank serta nomor rekening atas nama pemegang saham yang bersangkutan secara tertulis dan bermaterai Rp.6.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT SIRCA DATAPRO PERDANA, Xxxxx Xxxxx Xx.00 Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000, xxxxxxx (00-00) 0000000, 39000645, Faks (00-00) 0000000, 3900671, paling lambat pada tanggal 29 Juni 2018 pukul
16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor, dan alamat yang tertera di KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum menyerahkan NPWP, maka atas pembayaran dividen tunai akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 30%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu harus menyampaikan dokumen Certificate of Domicile(COD) dan/atau form DGT1/DGT-2 yang telah diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B dan telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, kepada KSEI paling lambat tanggal 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi sebesar 20%.
7. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham, akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perseroan akan menyetorkan semua pajak yang telah dipotong ke kas negara.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT SIRCA DATAPRO PERDANA, Xxxxx Xxxxx Xx.00 Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000, xxxxxxx (00-00) 0000000, 39000645, Faks (00-00) 0000000, 3900671.
9. Bagi Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat permasalahan perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Jakarta, 21 Juni 2018 PT Barito Pacific Tbk Direksi