AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
ABSTRAK
Oleh:
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NM. 19810034
Selama ini yang terjadi perjanjian perkawinan dilaksanakan sebelum perkawinan terjadi, hal tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi akhir-akhir ini banyak terjadi perjanjian perkawinan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan perkawinan tersebut di laksanakan (Post Nuptial Agreement). Permasalahan: x. Xxxxxxxxxkah pelaksanaan perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015?. b. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan?.
Penulisan karya ilmiah ini mengguna metode yuridis empiris, yaitu survey kelapangan dan melakukan wawancara dengan para narasumber
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Eksistensi perjanjian perkawinan masih tetap diakui dan berlaku sepanjang belum ada peraturan yang mencabut atau membatalkan perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan pada penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1. Disarankan kepada para pihak yang membuat hendaknya memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 untuk dapat terciptanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan. 2. Kepada pembentuk undang-undang relative melakukan sinkronisasi terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
iii