ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN FAKULTAS PERIKANAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/VIII/2022 Nomor : 227/C.06.01/FPr/VIII/2022
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Senin, tanggal satu bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh dua (01/08/2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Dr. MUH. XXXX XXXXXX XXXXXXXX, S.Pi., X.Xx Jabatan : Direktur Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Alamat : Xxxxx XXX Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berkedudukan di Xxxxx XXX Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : Dr.Pi. Xx. X. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Dekan Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx., Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx., Xxxx Pekalongan, Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah satuan pendidikan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi umum berbadan hukum.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 DASAR HUKUM
(1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nansional;
(2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
(3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan;
(7) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 65/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
(8) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
(10) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan;
(11) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Statuta Ahli Usaha Perikanan;dan
(12) Peraturan Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma Nomor 511/PER/E.04.01/YSMP/I/2018 tentang Statuta Universitas Pekalongan.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerja sama ini antara lain:
(1) Maksud Kerja Sama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup kerja sama ini;
(2) Tujuan Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi pada ranah Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
Pasal 3 OBJEK KERJA SAMA
Objek kerja sama ini adalah untuk implementasi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bidang kelautan dan perikanan
Pasal 4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. Pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia meliputi pertukaran tenaga pendidik, seminar, simposium, webinar, kolaborasi mahasiswa (student collaboration) dan Program Xxxxxxx Xxxajar Kampus Merdeka (MBKM);
b. Penguatan penelitian dan inovasi bidang kelautan dan perikanan;
x. Xxxxabdian masyarakat bidang kelautan dan perikanan;
d. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
e. Pertukaran informasi.
Pasal 5 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu Rencana Kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu;
(2) Untuk melaksanakan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
(3) Setiap Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kerja sama ini.
(4) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sesuai dengan PP Tarif Nomor 85 Tahun 2021.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK meliputi:
(1) Menyelenggarakan simposium, seminar (nasional dan internasional) dan kolaborasi mahasiswa guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
(2) Melaksanakan pemanfaatan pustaka oleh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
(3) Melaksanakan kegiatan bersama dalam penelitian, diseminasi, penerbitan jurnal dan buku hasil-hasil penelitian;
(4) Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, pembinaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(5) Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi dan keahlian bagi mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(6) Memberikan dukungan sarana prasarana dan tenaga ahli sesuai kesepakatan bersama;
(7) Melaksanakan pertukaran data dan informasi tentang penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang dilaksanakan serta hal-hal lain yang strategis sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kerja sama dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama ini;
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja sama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kerja sama ini;
(4) Dalam hal kerja sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) ataupun karena alasan lain, pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya kerja sama ini.
Pasal 8 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 MONITORING DAN EVALUASI
PARA PIHAK akan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 10 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar;
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar : kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; wabah penyakit, gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut;
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan;
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian;
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi;
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar;
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini;
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 11 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk memperlakukan Perjanjian Kerja Sama ini dan seluruh informasi yang saling dipertukarkan oleh PARA PIHAK sebagai sesuatu yang rahasia, oleh karena itu dan bagaimana pun juga tidak akan
menyebarluaskan atau menyalin atau memperbanyak informasi, catatan, data maupun dokumen kepada siapapun atau pihak manapun baik sebagian maupun seluruhnya, dikecualikan kepada orang perseorangan dari masing- masing PIHAK yang memiliki kepentingan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyimpan, melindungi dan mengamankan semua informasi, catatan, data maupun dokumen, termasuk mewajibkan pegawai atau afiliasi PARA PIHAK untuk melaksanakan dan mentaati ketentuan Kerahasiaan ini, serta menjamin bahwa para pegawai/direksi/afiliasinya tidak akan membuka informasi, catatan, data maupun dokumen pada pihak lain atas setiap informasi yang telah diketahui, kecuali disepakati oleh PARA PIHAK.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi ini akan tetap berlaku 5 (lima) tahun setelah kerja sama ini berakhir, dan informasi tersebut tetap menjadi milik PIHAK yang memberikan informasi tersebut.
(4) Ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini tidak berlaku pada:
a. Informasi Rahasia tersebut telah diketahui oleh Xxxxxx (public domain).
b. Informasi Rahasia diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau diperintahkan untuk dibuka oleh perintah Pengadilan atau instansi pemerintah lain yang berwenang.
c. Informasi Rahasia yang telah dikuasai oleh PIHAK yang menerima informasi sebelum diberikannya informasi tersebut oleh PIHAK lainnya; dan/atau Informasi yang disyaratkan oleh profesional, penasehat hukum, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki hak untuk menggunakan informasi tersebut dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 13 KORESPONDENSI
(1) Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
a. PIHAK KESATU
Direktur Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta
Alamat : Jl. AUP No. 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 Email : xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx
Telepon : (021) 7806874
Faksimile : (021) 7805030
RENCANA KERJA PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN DAN FAKULTAS PERIKANAN UNIVERSITAS PEKALONGAN TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGABDIAN
KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/VI/2022 Nomor : 227/C.06.01/FPr/VII/2022
Ruang Lingkup 1 : Pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia meliputi pertukaran tenaga pendidik, seminar, simposium, webinar, kolaborasi mahasiswa (student collaboration) dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
1. | Dosen Tamu | √ | √ | √ | Transfer ilmu, sharing pengetahuan dan pengalaman minimal satu kali per tahun | Prodi, Dosen yang ditugaskan oleh pimpinan | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi |
2. | Joint Lecturer | √ | √ | √ | Transfer ilmu, sharing pengetahuan dan pengalaman minimal satu kali per tahun | Prodi, Dosen yang ditugaskan oleh pimpinan | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi |
3. | Joint program organizer | √ | √ | √ | Simposium, seminar, webinar, kegiatan konferensi minimal satu kali per tahun | PIC para pihak dan dosen lain yang ditugaskan oleh pimpinan | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi |
4. | Pertukaran dan kolaborasi mahasiswa dalam rangka merdeka belajar | √ | √ | Peningkatan pengetahuan, skill dan attitude peserta didik | Prodi, PPM | Taruna | Mahasiswa |
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
5. | Sertifikasi peserta didik | √ | √ | Peserta didik dan lulusan pendidikan yang kompeten | Unit Layanan Uji Kompetensi | Taruna Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Mahasiswa Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi |
Ruang Lingkup 2 : Penguatan penelitian dan inovasi bidang kelautan dan perikanan
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
1 | Penelitian bersama | √ | √ | Inovasi bidang kelautan dan perikanan | P3M | Tenaga pendidik, Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Tenaga pendidik, Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | |
2 | Xxxxxxxxxx penulisan artikel ilmiah | √ | √ | √ | Minimal 1 artikel ilmiah per tahun | Para Pihak | Draft artikel ilmiah | Submit artikel |
3 | Publikasi artikel ilmiah | √ | √ | √ | Minimal 1 artikel ilmiah terpublikasi per tahun | Xxx P3M, Pengelola Jurnal dan Publikasi Para Pihak | Artikel ilmiah | Artikel ilmiah |
Ruang Lingkup 3 : Pengabdian masyarakat bidang kelautan dan perikanan
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
1 | Kolaborasi kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dalam rangka desa mitra | √ | √ | √ | SDM dan masyarakat KP yang kompeten dan meningkat kesejahteraannya. Publikasi PKM | P3M | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi | Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi |