PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DAN
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BAPAS 69 KABUPATEN MAGELANG
TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS EKONOMI KEPADA PELAKU USAHA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2021.
NOMOR :………./………/… /2021
NOMOR :………./………/6.2/… /2021
Pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (03-05-2021), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxx. XXX XXXXXXXX | : | Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang 'berkedudukan di Kota Mungkid , Xxxxx Xxxxxxxx-Xxxxx Xxxxx 00, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/821/50/KEP/22/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Atas Nama Xxx. Xxx Xxxxxxxx NIP. 196603041992031007 dan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, dalam hal ini untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. XXXXXX XXXXXX, SE. | : | Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, berkedudukan di Magelang, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Mertoyudan, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/40/KEP/01.04/2021 tanggal 16 Februari 2021, tentang Pengangkatan Sdr. Xxxxxx Xxxxxx, SE. Sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Magelang selanjutnya disebut PIHAK |
KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK
Berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
12.Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pemberian Stimulus
Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud PKS ini untuk memberikan pelayanan yang optimal guna Penyaluran Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
(2) Tujuan PKS ini untuk mengatur tata cara Penyaluran Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Pasal 2 OBJEK
Objek PKS ini adalah penyaluran Stimulus Ekonomi yang bersumber dari PIHAK KESATU oleh PIHAK KEDUA kepada pelaku usaha Kabupaten Magelang dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup PKS ini adalah penunjukan PIHAK KEDUA oleh PIHAK KESATU untuk penyaluran stimulus ekonomi kepada pelaku usaha Kabupaten Magelang dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Pasal 4 PELAKSANAAN
Penyaluran Stimulus Ekonomi dilakukan dengan cara :
(1) Perangkat Daerah yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Dinas Perhubungan menyalurkan Stimulus Ekonomi berupa bantuan kepada penerima Stimulus Ekonomi.
(2) Penyaluran Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perusahaan Daerah Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.
(3) Penyaluran Stimulus Ekonomi berupa bantuan modal dari Perangkat Daerah kepada Perusahaan Daerah BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dilakukan paling lambat tanggal 31 Mei 2021.
(4) Penyaluran Stimulus Ekonomi berupa bantuan modal dari Perusahaan Daerah BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang kepada Penerima Stimulus Ekonomi dilakukan dengan cara pemindahbukuan.
(5) Penerima Stimulus Ekonomi wajib mencairkan bantuan modal paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pemindahbukuan bantuan modal.
(6) Dalam hal Penerima Stimulus Ekonomi tidak mencairkan bantuan modal, Perusahaan Daerah BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang melaporkan kepada Perangkat Daerah paling lama 5 (lima) hari setelah batas akhir pencairan bantuan modal oleh Penerima Stimulus Ekonomi.
(7) Perangkat Daerah manyampaikan surat teguran kepada Penerima Stimulus Ekonomi yang tidak mencairkan bantuan modal untuk segera mencairkan bantuan modal.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak menerima laporan hasil penyaluran stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 paling lambat 3 (tiga) hari setelah selesai penyaluran dari PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan data base penerima stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
(3) PIHAK KEDUA berhak menggunakan data base penerima stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Melaporkan penyaluran stimulus ekonomi berupa modal usaha kepada Bupati c.q. Kepala Perangkat Daerah dilampiri:
1. bukti pemindahbukuan bantuan modal; dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Direktur Perusahaan Daerah BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus
Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
b. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lama
2 (dua) hari setelah pemindahbukuan bantuan modal ke rekening Penerima Stimulus Ekonomi selesai dilaksanakan.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya PKS ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) PKS ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya PKS ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal perpanjangan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jangka waktu PKS berakhir.
Pasal 8 EVALUASI
PARA PIHAK secara bersama-sama melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Stimulus Ekonomi.
Pasal 9 SANKSI KERJASAMA
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PKS ini maka PIHAK KEDUA dikenakan teguran tertulis.
Pasal 10 KERAHASIAAN
PIHAK KEDUA wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan data dan informasi PIHAK KESATU kecuali telah mendapatkan ijin tertulis dari PIHAK KESATU.
Pasal 11 KEADAAN MEMAKSA
(1) Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan PKS ini oleh salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas PKS apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa).
(2) Yang termasuk sebagai force majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan daya upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh PIHAK yang mengalami dan yang secara langsung berpengaruh kepada pelaksanaan ketentuan PKS ini, yakni peristiwa-peristiwa termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Pemberontakan/huru-hara/perang;
b. Kebakaran;
c. Sabotase;
d. Pemogokan umum;
e. Kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini.
(3) PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak mulainya kejadian tersebut.
(4) Kelalaian atau keterlambatan PIHAK yang terkena force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
(5) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan PKS ini maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dengan memilih domisili hukum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Pasal 13 PENGAKHIRAN KERJA SAMA
(1) PKS ini berakhir karena :
a. Berakhirnya jangka waktu PKS;
b. Kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri PKS dalam jangka waktu kerjasama;
c. Salah satu PIHAK tidak melaksanakan atau melanggar PKS;
d. Terdapat perubahan yang mendasar yang menyebabkan PKS ini tidak dapat dilaksanakan;
e. Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
(2) PIHAK yang menghendaki pengakhiran PKS sebelum jangka waktu PKS berakhir wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu hari kalender sebelum tanggal pengakhiran PKS.
(3) Berakhirnya PKS tidak menghapus kewajiban yang timbul dan belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya, sehingga ketentuan dan syarat-syarat di dalam PKS ini masih berlaku.
Pasal 14
PERJANJIAN TAMBAHAN/ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam PKS ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS ini.
Demikian PKS ini dibuat dan ditandatangani di Kota Mungkid pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXXX, SE. | PIHAK KESATU Xxx. XXX XXXXXXXX |