BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM PROVINSI JAWA TENGAH
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2021
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2021
DAFTAR ISI
Halaman
COVER
DAFTAR ISI i
DAFTAR TABEL ii
DAFTAR GAMBAR iii
KATA PENGANTAR iv
BAB I 1.1 | PENDAHULUAN Latar Belakang ............................................................................... | 1 |
1.2 | Struktur Organisasi dan Tata Kerja .................................................. | 3 |
1.3 | Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama .......................... | 4 |
1.4 | Sistematika .................................................................................... | 4 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis ......................................................................... 5
2.2 Rencana Kinerja ............................................................................ 7
2.3 Perjanjian Kinerja........................................................................... 8
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 12
3.2 Analisis Capaian Kinerja 13
3.3 Realisasi Anggaran 18
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan 19
4.2 Rekomendasi 19
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 : | Sasaran dan Indikator Kinerja ............................................. | 6 |
Tabel 2.2 : | Sasaran dan Indikator Kinerja Tahun 2021........................... | 7 |
Tabel 2.3 : | Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Tahun 2021............. | 9 |
Tabel 2.4 : | Program dan Kegiatan Tahun 2021 .................................... | 10 |
Tabel 3.1 : | Interval Nilai Capaian Kinerja .............................................. | 12 |
Tabel 3.2.1 : | Perbandingan Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 ...................................................................... | 13 |
Tabel 3.2.2 : | Perbandingan realisasi kinerja dengan tahun sebelumnya ............................................................. | 14 |
Tabel 3.2.3 : | Perbandingan realisasi kinerja dengan RPJMD ..................... | 14 |
Tabel 3.2.4 : | Analisis keberhasilan dengan tingkat lebih dari 100% .......... | 15 |
Tabel 3.2.5 : | Analisis Atas Efesiensi Penggunaan Sumber Daya ................ | 15 |
Tabel 3.2.6 : | Analisis program yang menunjang keberhasilan dan kegagalan ........................................................................ | 16 |
Tabel 3.3 : | Tabel Capaian Anggaran Program dan Kegiatan .................. | 18 |
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 : Struktur Organisasi 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :
1. pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian;
2. pengoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian;
3. membantu pelaksanaan tugas dan xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam;
4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian;
5. pelaksanaan pelayanan adrninistratif dan pembinaan surnber daya ASN di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian;
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Biro dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dan 9 (sembilan) Kepala Sub Bagian. Susunan Organisasi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam dengan jabatan struktural adalah sebagai berikut:
1. Kepala Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam:
2. Kepala Bagian Infrastruktur, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang;
b) Sub Bagian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
c) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
3. Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, terdiri dari :
a) Sub Bagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b) Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c) Sub Bagian Tata Usaha Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
4. Kepala Bagian Ketahanan Pangan,Kelautan dan Perikanan dan Pertanian, terdiri dari :
a) Sub Bagian Ketahanan Pangan;
b) Sub Bagian Kelautan dan Perikanan;
c) Sub Bagian Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
Adapun Bagan Struktur Organisasi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SDA SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
(Pergub Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 Tanggal 21 Agustus 2018)
BAGIAN
INFRASTRUKTUR
BAGIAN LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN ESDM
BAGIAN KETAHANAN PANGAN, KELAUTAN, PERIKANAN DAN PERTANIAN
SUBBAGIAN PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
SUBBAGIAN TATA USAHA ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
SUBBAGIAN TATA USAHA BIRO
SUBBAGIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SUBBAGIAN ESDM
SUBBAGIAN PRUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN
SUBBAGIAN KETAHANAN PANGAN
SUBBAGIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SUBBAGIAN PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KEPALA BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Gambar 1.1 Struktur organisasi Biro Infrastruktur Dan SDA
1.2 Aspek Strategis Organisasi dan Permasalahan Utama
Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam dimaksud, maka secara umum Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam memiliki Fungsi strategis yaitu :
“Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Pembangunan Bidang Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Melalui Fasilitasi dan Koordinasi Menuju Masyarakat Jawa Tengah Yang Sejahtera dan Berdikari“ Secara singkat Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam memiliki mandat yang harus dipertanggung jawabkan dalam kaitannya
penggunaan sumber daya berdasarkan tugas pokok dan fungsi yaitu :
1) Peningkatan kualitas kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur;
2) Peningkatan kualitas kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral;
3) Peningkatan kualitas kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan bidang Ketahanan Pangan, Kelautan Perikanan dan Pertanian.
Adapun permasalahan utama Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam yang harus diselesaikan dalam rangka memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembangunan bidang Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam di Jawa Tengah, secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :
1.3 Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021;
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023;
1.4 Sistematika
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional, maupun global, menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintah untuk mewujudkan ke arah penyelenggaraan Tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Responsibilitas pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu dikoordinasikan, diarahkan dengan tepat dalam kebijakan-kebijakan daerah yang terintegrasi mulai dari perumusan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pelaporan.
Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu sentral dalam perencanaan strategis Sekretariat Daerah, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah sebagai koordinator perangkat daerah, proses penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan daerah serta pembinaan administrasi dan pendayagunaan aparatur pemerintah daerah. Sekretariat Daerah berperan penting dalam membangun dan mensinergiskan kesatuan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD menuju Visi utama Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Menuju Jawa Tengah Sejahtera Dan Berdikari “Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”.
Semakin tingginya tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas bentuk dan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respon positif, melalui pengaturan, pengendalian, dan pengkoordinasian kebijakan daerah secara tepat dan cepat. Dengan proses yang teratur, terkendali, dan terkoordinasi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan, sampai dengan pelaporan, akan memudahkan pemerintah untuk terus mengevaluasi diri dan kinerja pemerintahannya dan mendorong terciptanya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai kordinator kebijakan dalam tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi, dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Mewujudkan kebijakan umum pemerintahan daerah, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evalusi kebijakan pemerintahan daerah dibidang infrastruktur dan Sumber daya alam. Dengan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dengan melaksanakan Tujuan Setda yaitu “Mengoptimalkan koordinasi penyusunan kebijakan di bidang
infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian” Dengan sasarannya :
Tabel 2.1
Sasaran dan Indikator Kinerja
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Meningkatkan | Persentase | 80 | 80 | 82 | 83 | 84 | |
Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah | Kebijakan yang Efektif | |||||||
Persentase Capaian Kinerja Perangkat | 80 | 75 | 82 | 83 | 84 | |||
Daerah | ||||||||
Persentase | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | |||
Peningkatan Kualitas | ||||||||
Pelayanan Umum di | ||||||||
Setda | ||||||||
Meningkatnya | Persentase Hasil | 81 | 87 | 92 | 93 | 94 | ||
Sinergitas | Rekomendasi | |||||||
Kebijakan | Kebijakan Bidang | |||||||
Daerah | Infrastruktur dan | |||||||
Sumber Daya Alam | ||||||||
yang terealisas | ||||||||
Meningkatnya Efektifitas | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | 80 | 70 | 88 | 92 | 96 | ||
dan | ||||||||
Akuntabilitas | ||||||||
Penyelengga- | ||||||||
raan | ||||||||
Pemerintahan | ||||||||
Daerah | ||||||||
Persentase Capaian Kinerja | 80 | 70 | 88 | 92 | 96 | |||
Perangkat Daerah | ||||||||
Bidang | ||||||||
Infrastruktur dan | ||||||||
Sumber | ||||||||
Daya Alam yang | ||||||||
dievaluasi |
2.2 Rencana Kinerja
Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat dalam Permenpan Nomor 53 tahun 2014 pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Tabel 2.2
Sasaran dan Indikator Kinerja Tahun 2021
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | SATUAN | TARGET (2021) |
1 | Meningkatkan Efektivitas | Persentase Kebijakan yang Efektif | % | 82 | |
Manajemen Pemerintahan Daerah | |||||
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah | % | 82 | |||
Persentase | |||||
Peningkatan Kualitas Pelayanan Umum di | % | 77 | |||
Setda | |||||
Meningkatnya | Persentase Hasil | ||||
Sinergitas | Rekomendasi | ||||
Kebijakan Daerah | Kebijakan Bidang Infrastruktur dan | % | 92 | ||
Sumber Daya Alam | |||||
yang terealisasi | |||||
Meningkatnya | Persentase | ||||
Efektifitas dan | Keberhasilan | ||||
Akuntabilitas Penyelenggaraan | Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang | % | 88 | ||
Pemerintahan | Infrastruktur dan | ||||
Daerah | Sumber Daya Alam | ||||
Persentase Capaian | |||||
Kinerja Perangkat | |||||
Daerah Bidang | |||||
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | % | 88 | |||
yang dievaluasi |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administasi Umum, dan Pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan pelayanan umum, keprotokolan dan Kehumasan | % | 77 |
2.3 Perjanjian Kinerja
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah :
1) Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur.
2) Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3) Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4) Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah.
5) Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam pada Tahun 2021 telah melakukan Perjanjian Kinerja dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana terlampir.
Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan, maka Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan 2 program yang diimplementasikan dalam 3 kegiatan serta didukung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah yang semula Rp. 4.400.000.000,-, menjadi Rp. 1.940.780.000,- dan sesuai PMK 206/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negri Nomor 906/923 perihal hasil inventarisasi dan pemetaan ( mapping) klasifikasi,kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan
daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Biro Infrastraktur Dan Sumber Daya Alam mendapat anggaran DBHCHT sebesar Rp. 00.000.000.000,- sehingga anggaran perubahan menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,-
Tabel 2.3
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Tahun 2021
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi | % | 92 |
2. | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | % | 88 |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi | % | 88 | ||
3. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administasi Umum, dan Pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan pelayanan umum, keprotokolan dan Kehumasan | % | 77 |
Tabel 2.4
Program dan Kegiatan Tahun 2021
No | Program | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
1. | Program perekonomian pembangunan | Persentase Hasil Ringkas Kebijakan (Policy Brief) yang | 100 | 39.408.281.983 |
diusulkan sebagai | ||||
kebijakan bidang | ||||
Lingkungan Hidup | ||||
dan Kehutanan | ||||
dan Energi | ||||
Sumber Daya | ||||
Mineral | ||||
Persentase Hasil | 100 | |||
Ringkas Kebijakan | ||||
(Policy Brief) yang | ||||
diusulkan sebagai | ||||
kebijakan bidang | ||||
Ketahanan | ||||
pangan, Kelautan | ||||
perikanan dan | ||||
Pertanian bidang | ||||
Ketahanan | ||||
pangan, Kelautan | ||||
perikanan dan | ||||
Pertanian | ||||
Persentase Hasil | 100 | |||
Ringkas Kebijakan | ||||
(Policy Brief) yang | ||||
diusulkan sebagai | ||||
kebijakan bidang | ||||
Infrastruktur | ||||
Persentase | 00 | 000.000.000 | ||
kegiatan strategis | ||||
bidang | ||||
Lingkungan Hidup | ||||
dan Kehutanan | ||||
dan Energi | ||||
Sumber Daya | ||||
Mineral yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaannya | ||||
Persentase kegiatan strategis | 90 |
No | Program | Indikator Kinerja | Target | Anggaran (Rp) |
bidang Ketahanan | ||||
pangan, Kelautan | ||||
perikanan dan | ||||
Pertanian yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaannya | ||||
Persentase kegiatan strategis | 90 | |||
bidang | ||||
Infrastruktur yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaannya | ||||
Presentase perangkat daerah | 00 | 000.000.000 | ||
bidang | ||||
Lingkungan Hidup | ||||
dan Kehutanan | ||||
dan Energi | ||||
Sumber Daya | ||||
Mineral yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaan | ||||
fungsinya | ||||
Presentase | 90 | |||
perangkat daerah | ||||
bidang Ketahanan | ||||
pangan, Kelautan | ||||
perikanan dan | ||||
Pertanian yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaan | ||||
fungsinya | ||||
Presentase | 90 | |||
perangkat daerah | ||||
bidang | ||||
infrastruktur yang | ||||
dievaluasi | ||||
pelaksanaan | ||||
fungsinya | ||||
2. | Program penunjangurusan pemerintahan daerah | Persentase ketercapaian pelayanan umum, kepegawaian dan | 100 | 460.348.000 |
keuangan Biro | ||||
Isda |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Sampai dengan akhir tahun 2021, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Untuk memudahkan interpretasi pengukuran atas pencapaian kinerja dipergunakan interval nilai sebagai berikut:
Tabel 3.1
Interval Nilai Capaian Kinerja
NO. | NILAI | KETERANGAN |
1. | ≥ 91% | Sangat Baik |
2. | 76 – 90,99% | Baik |
3. | 66 – 75,99% | Cukup |
4. | 51 – 65,99% | Kurang |
5. | ≤ 50,99% | Sangat Kurang |
Sesuai Renstra Tahun 2018-2023, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, memiliki tujuan ”Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah”. Untuk mencapai tujuan tersebut, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam selaku bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki tiga sasaran yaitu :
- Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah
- Meningkatnya Efektivitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administasi Umum, dan Pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama).
3.2 Analisis Capaian Kinerja
1. Indikator Sasaran Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi, Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi, dengan analisis capaian kinerja sebagai berikut :
Tabel 3.2.1
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2021
Sasaran | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi | Capaian % | Kategori | Sumber Data |
Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi | 92 | 100 | 108,70 | SANGAT BAIK | - |
Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggara an Pemerintahan Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | 88 | 90 | 102,27 | SANGAT BAIK | - |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi | 88 | 87,5 | 99,43 | SANGAT BAIK | - |
Tabel 3.2.2
Perbandingan realisasi kinerja dengan tahun sebelumnya
No | Sasaran | Indikator Kinerja | 2019 | 2020 | 2021 | ||||||
Target (%) | Real (%) | Cap (%) | Target (%) | Real (%) | Cap (%) | Target (%) | Real (%) | Cap (%) | |||
1. | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi | 81 | 100 | 123,46 | 87 | 100 | 114,94 | 92 | 100 | 108,7 0 |
2. | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggara an Pemerintahan Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | 80 | 100 | 125,00 | 70 | 70 | 100,00 | 88 | 90 | 102,2 7 |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi | 80 | 75 | 93,75 | 70 | 80 | 114,29 | 88 | 87,5 | 99,43 |
Tabel 3.2.3
Perbandingan realisasi kinerja dengan RPJMD
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Target Akhir 2023 | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi | 92 | 94 | 108,70 | Sangat Baik |
2 | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | 88 | 96 | 102,27 | Sangat Baik |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi | 88 | 96 | 99,43 | Sangat Baik |
Tabel 3.2.4
Analisis keberhasilan dengan tingkat lebih dari 100 %
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | % Capaian | Analisis Keberhasilan | Solusi yang Dilakukan |
1 | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang terealisasi | 92 | 100 | 108,70 | Optimalisasi Sinergitas penyusunan rekomendasi kebijakan bidang infrastruktur dan Sumber Daya Alam | - |
2 | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | 88 | 90 | 102,27 | Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang infrastruktur dan sumber daya alam | - |
Tabel 3.2.5
Analisis Atas Efesiensi Penggunaan Sumber Daya
No | Sasaran | Indikator Kinerja (%) | Anggaran (Rp) | Tingkat Efesiensi | ||||
Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran | Realisasi | % Capaian | |||
1 | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | 92 | 100 | 108,70 | 80.482.287.000 | 00.000.000.000 | 48,97 | |
2 | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | 88 | 90 | 102,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 92,28 |
Tabel 3.2.6
Analisis program yang menunjang keberhasilan dan kegagalan
No | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program | Indikator Kinerja | % capaian | Menunjang /tidak |
1 | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang | 108,70 | Program perekonomian pembangunan | Persentase Hasil Ringkas Kebijakan (Policy Brief) | 100 | - |
Infrastruktur | yang | ||||||
dan Sumber | diusulkan | ||||||
Daya Alam yang | sebagai | ||||||
terealisasi | kebijakan | ||||||
bidang | |||||||
Lingkungan | |||||||
Hidup dan | |||||||
Kehutanan | |||||||
dan Energi | |||||||
Sumber | |||||||
Daya Mineral | |||||||
Persentase Hasil Ringkas Kebijakan (Policy Brief) yang diusulkan sebagai kebijakan bidang Ketahanan pangan, Kelautan perikanan dan Pertanian bidang Ketahanan pangan, Kelautan perikanan dan Pertanian | 100 | - | |||||
Persentase Hasil Ringkas Kebijakan (Policy Brief) yang diusulkan sebagai kebijakan bidang Infrastruktur | 100 | - | |||||
2 | Meningkatnya Efektifitas dan | Persentase Keberhasilan | 102,27 | Persentase kegiatan | 90 | - | |
Akuntabilitas | Pelaksanaan | strategis | |||||
Penyelenggaraan | Kebijakan | bidang | |||||
Pemerintahan | Strategis Bidang | Lingkungan | |||||
Daerah | Infrastruktur dan Sumber | Hidup dan Kehutanan | |||||
Daya Alam | dan Energi Sumber | ||||||
Daya Mineral |
No | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program | Indikator Kinerja | % capaian | Menunjang /tidak |
yang dievaluasi pelaksanaan nya | |||||||
Persentase kegiatan strategis bidang Ketahanan pangan, Kelautan perikanan dan Pertanian yang dievaluasi pelaksanaan nya | 90 | - | |||||
Persentase kegiatan strategis bidang Infrastruktur yang dievaluasi pelaksanaan nya | 90 | - | |||||
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang dievaluasi | 99,43 | Presentase perangkat daerah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral yang dievaluasi pelaksanaan fungsinya | 90 | - | |||
Presentase perangkat daerah bidang Ketahanan pangan, Kelautan perikanan dan Pertanian yang dievaluasi pelaksanaan fungsinya | 90 | - | |||||
Presentase perangkat daerah bidang infrastruktur | 90 | - |
No | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program | Indikator Kinerja | % capaian | Menunjang /tidak |
yang dievaluasi pelaksanaan fungsinya | |||||||
3. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administasi Umum, dan Pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah | Persentase Keberhasilan Pelaksanaan pelayanan umum, keprotokolan dan Kehumasan | 77 | Program penunjangurusan pemerintahan daerah | Persentase ketercapaian pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan Biro Isda | 100 | - |
3.3 Realisasi Anggaran
Perkembangan pelaksanaan belanja operasi dan belanja modal APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada table berikut ini :
Tabel 3.3
Tabel Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
NO | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1. | Program penunjangurusan pemerintahan daerah | 460.348.000 | 320.232.445 | 69,59% |
2. | Program perekonomian pembangunan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 49,42% |
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 49,54% |
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian.
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Dana dan sarana secara efektif dan efisien mungkin.
Berdasarkan hasil pengukuran program dan kegiatan diatas dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja fisik tercapai 100 % dan anggaran sebesar 49,54 %, sehingga dapat dikategorikan “Sangat Baik” artinya capaian kinerja sesuai target yang telah ditetapkan dan penyerapan anggaran terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp. 233.726.677,- atau sebesar 12.04% dan anggaran DBHCHT dari pagu teralokasikan untuk 122.000 penerima BLT, setelah dilakukan verifikasi validasi data yang yang diusulkan oleh Kab/Kota di dapat 62.898 penerima BLT, yang selanjutnya dilakukan proses cleansing bersama PT. POS di dapat 61.677 penerima BLT, dengan realisasi penyaluran BLT sejumlah 60.712 penerima BLT (98,44% dari data cleansing) dengan penyaluran sebesar 00.000.000.000 (49,76%), sehingga terdapat efisiensi sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 51.69 %.
Adapun kinerja yang mengalami ketidaksesuaian dengan target, dikarenakan pemberlakuan PMK 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dimana ketentuan penggunaannya berubah dengan prioritas pemulihan perekonomian di Daerah disamping bidang kesehatan, sedangkan pemulihan perekonomian di Daerah diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk kegiatan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, sementara waktu pelaksanaannya begitu pendek (kurang dari 2 bulan) dan BLT yang tidak tersalurkan dari hasil cleansing sebanyak 965 penerima BLT dikarenakan antara lain KPM alamat tidak di temukan, KPM di luar kota, KPM Meninggal KK Tua dan KPM Pindah alamat.
4.2 Rekomendasi
Untuk meningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah akan lebih mengoptimalkan fungsi perencanaan anggaran dan pengendalian internal serta meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang lebih baik.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kinerja.