PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2020
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2020
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Impack Pratama Industri Tbk (“Perseroan”) bahwa Direksi Perseroan melalui Surat Keputusan No. 009/IP-LEGAL/BOD/X/2020 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 002/IP-LEGAL/BOC/X/2020, pada tanggal 21 Oktober 2020 telah memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp. 10,- (sepuluh Rupiah), per saham (selanjutnya disebut “Dividen Interim”) atau seluruhnya berjumlah Rp48.335.000.000,- (empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Pemegang Saham dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim:
KETERANGAN | TANGGAL |
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi • Pasar Tunai | 3 November 2020 5 November 2020 |
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi • Pasar Tunai | 4 November 2020 6 November 2020 |
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Dividen (Recording Date) | 5 November 2020 |
Tanggal Pembayaran Dividen Interim | 13 November 2020 |
II. Tata cara pembagian Dividen Interim:
1) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2) Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 November 2020 dan/atau Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 November 2020.
3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 13 November 2020, sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer Bank) untuk Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, beralamat di Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 35-36, Jakarta 12950, Telepon: (00 00) 0000000, Fax.: (00 00) 0000000 (“BAE”) atau Perseroan paling lambat tanggal 5 November 2020 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat dengan menyertakan fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham.
4) Dividen Interim yang akan dibagikan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya, Pemegang Saham yang berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
a) Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan nomor pokok wajib pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE, paling lambat tanggal 5 November 2020 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen Interim yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam dalam negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
b) Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan serta penyampaian form DGT-1 atau DGT-2 yang akan dilegalisasi oleh kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat 5 November 2020, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
5) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah diterima, maka Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan Efek/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Jakarta, 22 Oktober 2020
PT Impack Pratama Industri Tbk
Direksi