PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ALIH DAYA UNTUK PEKERJA PENAGIHAN KREDIT PERBANKAN
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ALIH DAYA UNTUK PEKERJA PENAGIHAN KREDIT PERBANKAN
DI INDONESIA
TESIS
XXXXXXX XXXXXXXXX 1320922081
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ALIH DAYA UNTUK PEKERJA PENAGIHAN KREDIT PERBANKAN
DI INDONESIA
TESIS
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Magister Ilmu Hukum
XXXXXXX XXXXXXXXX 1320922081
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ALIH DAYA UNTUK PEKERJA PENAGIHAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
XXXXXXX XXXXXXXXX
ABSTRAK
Pekerja Penagihan Kredit di perbankan merupakan pekerja Alih Daya yang hubungan kerjanya dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan biasanya dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja Penagihan Kredit ditempatkan PPJP pada tempat kerja Bank berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Bank dengan PPJP dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa pekerja. Permasalahan yang terjadi pada Pekerja Penagihan Kredit yang bekerja di Bank dalam bentuk PKWT terus menerus dan perbedaan dalam pemilahan kegiatan penunjang untuk pekerjaan penyediaan jasa pekerja antara regulasi perbankan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja penagihan kredit yang dialih dayakan dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa pekerja dan mengetahui pengaruh regulasi perbankan dengan aturan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Alih daya. Untuk melaksanakan penelitian ini, penulis menganalisa perlindungan hukum melalui tujuan hukum dari Xxxxxx Xxxxxxxx. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisa yang didapat yaitu pekerja penagihan kredit dalam perjanjian Xxxx Xxxx merupakan pihak yang paling lemah secara hukum karena status kerja PKWT sehingga perlindungan hukum belum dapat dicapai. Bank membuat peraturan yang berbeda mengenai pekerja penagihan kredit dalam kegiatan penunjang yang membuat undang-undang tenaga kerja menjadi peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dipatuhi.
Kata kunci : Perjanjian Xxxx Xxxx, Pekerja Penagihan Kredit
LEGAL PROTECTION IN OUTSOURCING AGREEMENT FOR DEBT COLLECTOR WORKERS OF BANK IN INDONESIA
XXXXXXX XXXXXXXXX
ABSTRACT
Debt Collector's worker in banking is a worker of Outsourcing and usually work in the form "temporary work contract” (PKWT) placed on the workplace in Bank by the Joint Working Agreement (PKB) between the Bank and The Outsourcing Company (PPJP) within the form of the provision of worker agreements. The problem that is still common in the debt collectors worker in the "temporary work contract” (PKWT) that can be done repeatedly and differences in choosing the activities support for the provision of services of worker between banking regulation and Labor Law. Debt collector worker is a job in the support activities in bank is different from support activities that regulated of Labor Law No. 13 of 2003. Purpose of this study was to know the legal protection for Debt collector worker in the form of a provider agreement services of worker and to determine the effect of banking regulation with the implementation of Outsourcing which regulated in labor law. To carry out this study, the authors analyze from legal purposes of Xxxxxx Xxxxxxxx and method used in this research is a normative juridical research method with primary legal materials, secondary and tertiary. Data were collected by means of library research and the approach of jurisprudence. The analysis results obtained on Debt collector worker is the weakest party is legally in a variety of legal relationships that occur between employers, providers, and workers. This is because workers with job status within "temporary work contract" (PKWT) continuously so can not provide the bargaining position for workers in various levels of decision- making involving himself as subject of law in equal position so that legal protection can not be achieved. Xxxxx make different regulations regarding debt collector is a job within supporting activities make labor laws into a regulation that does not have binding legal force and must be complied.
Keywords: Outsourcing Agreement, Debt Collector Worker
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PERNYATAAN ORISINALITAS ii
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI iii
LEMBAR PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI viii
DAFTAR TABEL x
DAFTAR GAMBAR xi
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang Masalah 1
I.2. Perumusan Masalah 7
I.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian 8
I.3.1. Tujuan Penelitian 8
I.3.2. Manfaat Penelitian 8
I.4. Kerangkan Teoritis dan Kerangka Konseptual 9
I.4.1 Kerangka Teoritis… 9
I.4.2. Kerangka Konseptual… 12
I.5. Sistematika Penulisan 18
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Perjanjian 19
II.1.1. Unsur-Unsur Perjanjian… 21
II.1.2. Syarat Sahnya Perjanjian… 22
II.1.3. Perjanjian Kerja 24
II.1.4. Xxxxxx dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja 26
II.1.5. Perjanjian Kerja berdasarkan Pelaksanaan Pekerjaan… 29
II.1.6. Berakhirnya Perjanjian Kerja 30
II.2. Perjanjian Alih Daya 31
II.2.1. Dasar Hukum Alih Daya 31
II.2.2. Perjanjian Kerja dalam Alih Daya 33
II.3. Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Alih Daya 38
II.4. Pelaksanaan Alih Daya di Perbankan… 41
II.4.1. Pemilahan Pekerjaan Pokok dan Pekerjaan Penunjang di Perbankan yang dapat di alih dayakan… 45
BAB III METODOLOGI PEXXXXXXXX
III.1. Jenis Penelitian 48
III.2. Pedekatan dalam Penelitian Hukum Normatif 49
III.3. Sumber Data 50
III.4. Teknik Pengumpulan Data 52
III.5. Teknik Analisis Data 53
BAB IV HASIL ANALISA DAN PEMBAHASAN
IV.1. Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Xxxx Xxxx untuk Pekerja
Penagihan Kredit Perbankan di Indonesia 54
IV.2. Pengaruh Regulasi Perbankan yang mengatur Pekerjaan Penagihan
Kredit yang di Alih Dayakan dengan Peraturan Ketenagakerjaan 61
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
V.1. Kesimpulan. 74
V.1. Saran. 76
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN RIWAYAT HIDUP
DAFTAR TABEL
Tabel 1 Aspek-Aspek dalam Pemborongan Pekerjaan dan Penyediaan
Jasa Pekerja 71
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1 Skema Jenis Kegiatan yang diatur dalam Alih Daya 37
Gambar 2 Skema Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Alih Daya 62
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu