Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
I. Ketentuan Umum Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik merupakan syarat † syarat yang harus disetujui oleh Penyedia Katalog Elektronik pada saat
proses Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik . Isi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik , dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian setelah disetujui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi fungsi pengemba ngan sistem Katalog Elektronik .
II. Isi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur tentang tata cara, serta hak dan kewajiban yang menyertai Penyedia Katalog Elektronik
serta para pihak terkait penggunaan Katalog Elektronik. Penyedia Katalog Elektronik wajib membaca dan memahami secara menyeluruh seluruh ketentuan termasuk konsekuensi yang timbul di bawah hukum yang berlaku.
Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia Katalog Elektronik maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.
A. Definisi
Istilah -istilah yang digunakan harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksu dkan sebagai berikut:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah .
2. Katalog Elektronik adalah sistem infor masi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia
(SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan
informasi lainnya terkait barang/jas a .
3. Etalase Produk adalah pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, atau Katalog Elektronik Lokal.
4. Pengelola Katalog Elektronik adalah p ihak yang mengelola dan menyelenggarakan layanan Katalog Elektronik berdasarkan Etalase
Produk yang tercantum pada Katalog Elektronik. Pengelola Katalog Elektronik Nasional adalah LKPP. Pengelola Katalog Elektronik Sektoral adalah Kementerian atau Lembaga Sektor terkait, Pengelola Katalog Elektronik Lokal adalah Pemerintah Daerah terkait .
5. Penyedia Katalog Elektronik adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa melalui Katalog Elektronik .
6. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui
sistem Katalog elektronik atau toko daring .
7. Surat Pesanan adalah bentuk kontrak pembelian yang digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E -Purchasing antara Penyedia Katalog Elektronik dengan PPK .
8. Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja .
B. Umum
1. Penyedia Katalog Elektronik dapat menggunakan Aplikasi Katalog Elektronik untuk menjual Barang/Jasa melalui metode
E-Purchasing .
2. Pengelola Katalog Elektronik tidak memungu t biaya pendaftaran kepada Penyedia Katalog Elektronik.
C. Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik
1. Hak Penyedia Katalog Elektronik
a. meminta fasilitas -fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pengelola Katalog Elektronik dan LKPP dalam rangka pelaksanaan transaksi E-Purchasing sesuai prosedur dan/atau
peraturan perundang -undangan yang berlaku;
b. menunjuk Distributor/Reseller/Pelak sana Pekerjaan/ Pengirim Barang dalam rangka pelaksanaan transaksi E-Purchasing sesuai prosedur dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
c. tidak meneruskan proses penandatanganan Surat Pesanan dalam
hal Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah tidak menindaklanjuti hasil negosiasi antara Pejabat Pemesan dengan
Penyedia Katalog Elektronik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak negosiasi dilakukan;
d. Melakukan Penambahan Produk pada Etal ase Produk tertentu yang pernah dilakukan pendaftaran dan penayangan oleh Penyedia Katalog Elektronik; dan
e. melakukan proses Pembaruan Informasi pada Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik
a. m enjamin pemenuhan seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan pada dokumen Pengumuman Pendaftaran ;
b. bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis,
gambar dan lampiran yang diunggah pada Aplikasi Katalog Elektronik;
c. m emastikan bahwa seluru h materi, konten atau sub s tansi yang diisi dan diunggah pada Aplikasi Katalog Elektronik bukan termasuk konten yang dilarang dan/atau tidak bertentangan
dengan peraturan perundang -undangan;
d. bertanggung jawab atas laporan atau pengaduan mengenai konten yang diunggah ;
e. bertanggung jawab atas harga barang/jasa yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah;
f. m enjamin garansi produk (sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya
garansi tersebut) ;
g. bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh Penyedia Katalog Ele ktronik;
h. bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan E-Purchasing katalog dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang/Jasa
yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pemesan (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan) ;
i. m ematuhi etika pengadaan dengan tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui a tau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa ;
j. bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik;
k. m emenuhi pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
terhadap produk yang tayang pada aplika si Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik;
l. menjamin barang/jasa yang tersedia di dalam Katalog Elektronik telah memenuhi kualitas dan persyaratan/standar/ pedoman keamanan da n/atau pendistribusian yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
m. menjamin barang/jasa dalam Katalog Elektronik memenuhi
semua aspek perizinan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
n. tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain
melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten ) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama;
o. memberikan respon atas pesanan dalam proses E-Purchasin g kepada Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
p. memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana
tercantum dalam Surat Pesanan;
q. memberikan keterangan -keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakuka n oleh Auditor dan/atau Aparat Penegak Hukum;
r. menyampaikan laporan/data yang diperlukan dalam rangka
monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini kepada LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik;
s. bertanggung jawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan akibat rendahnya kualitas produk yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
t. menyediakan dan mengirimkan produk melalui Distributor/ Reseller /Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang yang terdaftar dalam Aplikasi Kat alog Elektronik;
u. bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian
yang dilakukan Distributor/ Reseller /Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang selama pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui E-Purchasing ;
v. memperbarui data kualifikasi dan dokumen per izinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan);
w. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan tayang pa da Aplikasi Katalog Elektronik;
x. melaporkan kemajuan realisasi transaksi setiap pelaksanaan
E-Purchasing yang dilanjutkan sampai dengan Surat Pesanan
kepada Pengelola Katalog Elektronik melalui Aplikasi Katalog Elektronik;
y. memberikan keterangan -keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan melalui E-Purchasing ;
z. Bersedia dikenakan sanksi oleh LKPP atau Pengelola Katalog
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
aa. Menurunkan produk dari Katalog Elektr onik dalam hal:
1) izin usaha Penyedia dicabut oleh institusi pemerintah yang berwenang;
2) produk yang ditayangkan tidak lagi dapat diedarkan berdasarkan rekomendasi/pemberitahuan/keputusan instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau
3) Penyedia Katalog Elektronik dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah yang berwenang yang mengakibatkan Penyedia Katalog Elektronik tersebut tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka
waktu tertentu atau produk yang tercantum pada Katalog Elektronik tidak boleh diperjualbelikan .
D. Hak dan Kewajiban LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik
1. Hak LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik
a. LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak meminta dan/atau menerima ketera ngan dari Penyedia Katalog Elektronik yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan dan/atau audit dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini;
b. LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak meminta dan/atau menerima laporan/data yang diperlukan dalam rangka
monit oring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini;
c. LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak menggunakan data Penyedia Katalog Elektronik untuk penelusuran indikasi
manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Aplikasi Katalog Elektronik untuk keuntungan pribadi Penyedia Katalog
Elektronik, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
d. LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berdasarkan pertimbangan sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya
dapat melakukan tindakan -tindakan yang diperlukan termasuk
namun tidak terbatas pada:
1) penghentian Penyedia Katalog Elektronik dalam pencantuman pada Aplikasi Katalog Elektronik;
2) membekukan transaksi E-Purchasing ;
3) menurunkan produk pada Aplikasi Katalog Elektronik;
4) menutup akun; dan/atau
5) hal -hal lainnya;
e. LKPP berhak melakukan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik ini.
f. Pengelola Katalog Elektron ik Mengenakan sanksi kepada Penyedia Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan/atau Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik.
2. Kewajiban LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik:
Memberikan fasilitas -fasil itas dalam bentuk sarana dan prasarana
dalam rangka pelaksanaan transaksi E-Purchasing antara Penyedia Katalog Elektronik dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
sesuai prosedur dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku.
E. Perbuatan yang Dilarang
1. Tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyedia Katalog Elektronik;
2. Tidak memenuhi permintaan yang merupakan Hak LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik; dan/atau
3. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik.
F. Perpajakan, Bea, Retribusi, dan Pungutan Lainnya
Penyedia Katalog Elektronik, Distributor/ Reseller /Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang (apabila ada) yang ditunj uk Penyedia Katalog Elektronik , dan/atau Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Semua pengeluaran perpajakan ini telah termasuk dalam h arga s atuan produk.
G. Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk
1. Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk sesuai dengan Ketentuan yang berlaku terkait Katalog Elektronik.
2. Tata Cara Penambahan dan Pembaruan Produk yang dilakukan pada Aplikasi Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud mengacu pada
Panduan Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik LKPP beserta perubahannya .
H. Sanksi
1. apabila Penyedia Katalog Elektronik melanggar kewajiban atas Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik maka dikenakan surat peringatan
pertama;
2. apabila Penyedia Katalog Elektronik melakukan pelanggaran yang sama dan/atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana disebutkan
pada kewajiban atas Syarat dan Ke tentuan Penyedia Katalog Elektronik untuk yang kedua kali maka dikenakan surat peringatan kedua dan
penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing selama 6 (enam) bulan;
3. apabila Penyedia Katalog Elektronik melakukan pelanggaran yang sama dan/at au melakukan pelanggaran lain sebagaimana disebutkan
pada kewajiban Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik untuk yang ketiga kali maka dikenakan surat peringatan ketiga dan
penurunan pencantuman | Penyedia | Katalog Elektronik | dari Katalog |
Elektronik selama 1 (satu) | tahun ; |
4. a pabila Penyedia Katalog Elektronik melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana tercantum pada huruf E angka 3 akan
dikenakan sanksi pencabutan sebagai Penyedia Katalog Elektronik dan ketentuan sanksi sesuai peraturan perundang -un dangan yang berlaku ; dan
5. a pabila Penyedia Katalog Elektronik , berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik waji b mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang -Undangan yang berlaku .
I. Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik
LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik dapat mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik secara sepihak apabila:
1. rekomendasi dan/atau hasil pemantauan/evaluasi/audit/reviu/ pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Badan Pengawasan Keuangan dan Pemban gunan (BPKP)/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Aparat Penegak Hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yang merekomendasikan untuk mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik;
2. m elakukan pelanggaran yang sama dan/atau mel akukan pelanggaran lain sebagaimana disebutkan pada kewajiban Syarat dan Ketentuan
Penyedia Katalog Elektronik setelah diberikan sanksi peringatan ketiga kali;
3. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratk an untuk penyusunan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik ;
4. berada dalam keadaan pailit;
5. terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
6. izin usaha dicabut oleh instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau
7. dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lain yang berwenang .
Penyedia Katalog Elektronik yang dikenakan Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik akan dilakukan penurunan pencantuman dari Ka talog Elektronik .
Untuk Penyedia Katalog elektronik yang dikenakan Pencabutan Status
sebagai Penyedia Katalog Elektronik berdasarkan angka 1, 2 , 3 dan 5 tidak diperbolehkan mendaftar menjadi Penyedia Katalog Elektronik selama 2
(dua) tahun setelah Pencabut an.
J. Pembaruan
Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik dapat mengalami perubahan dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap mengakses dan menggunakan
layanan Katalog Elektronik, maka Penyedia Katalog Elektronik dianggap menyetujui perubahan -perubahan dalam Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik.
K. Penggunaan Produksi Dalam Negeri
1. LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik serta Penyedia Katalog Elektronik wajib mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri pada Aplikasi Katalog Elektronik;
2. Apabila Produk Luar Negeri (Impor) yang tayang pada Aplikasi Katalog Elektronik sudah dapat dipenu hi dan/atau disubstitusi oleh Xxxxxx
Dalam Negeri maka Produk Luar Negeri (Impor) tersebut tidak dapat dipesan melalui E- Purchasing.
3. Produk Luar Negeri (Impor) dapat dipesan melalui E-Purchasing apabila tidak dapat dipenuhi dan/atau disubstitusi oleh Prod uk Dalam Negeri.
[tempat], [tanggal][bulan] 20_ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan materai Rp 10.000, - dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan dalam badan usaha]