SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
BALAI DIKLAT INDUSTRI MAKASSAR KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor : ……………………………….
DAN
PIMPINAN ……………………………
Nomor :
TENTANG
KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS SPESIALISASI DAN KOMPETENSI …………
DIKLAT ………
======================================================================
Pada hari ini ……. tanggal ……… bulan …….. tahun , yang bertanda tangan dibawah
ini :
1. Nama : ………………………………………
Jabatan : Kepala Balai Diklat Industri Makassar Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 17 Makassar
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Diklat Industri Makassar Kementerian Perindustrian, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ……………………………………….
Jabatan : ……………………………………….
Alamat : ……………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yaitu Kementerian Perindustrian
2. Bahwa pihak Kedua adalah ……………………………………….
3. Bahwa para pihak saling mendukung untuk mengadakan kerjasama tentang penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan bagi calon tenaga dan penempatan pada ……………………………………….
4. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diakhiri maupun dipebaharui berdasarkan persetujuan kedua belah pihak
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Perjanjian kerjasama untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki ruang lingkup yang meliputi : PIHAK PERTAMA melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan berbasis Spesialisasi Kompetensi dibidang
………………………………………. dan PIHAK KEDUA bersedia mempekerjakan / melakukan penempatan Alumni Peserta Diklat ………………………………………. milik Pihak kedua, sebagaimana tercantum pada lampiran nota kesepahaman.
Pasal 2
HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK
A. Kewajiban Pihak Pertama
a. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan kepada calon tenaga kerja industri tentang
……………………………………….
b. Memberikan Fasilitas berupa sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
c. Menyediakan Akomodasi dan Konsumsi selama pelatihan
d. Menyediakan bantuan transportasi kepada calon tenaga kerja industri
e. Bertanggung jawab penuh terhadap biaya operasional kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
f. Melakukan Rekruitmen calon peserta Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan jenis diklat yang akan dilaksanakan.
g. Memberikan Sertifikat pelatihan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Apabila pendidikan pelatihan telah dilaksanakan maka pihak pertama menyerahkan alumni diklat tersebut diatas kepada pihak kedua.
B. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
1. Hak
a. Mengetahui kurikulum diklat yang diikuti Calon Tenaga Kerja yang akan direkrut
b. Mengetahui profil calon tenaga kerja yang akan direkrut
2. Kewajiban
a. Memperoleh kemudahan berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan sesuai hak & kewajiban pihak pertama
b. Menerima alumni pendidikan dan pelatihan ……………………………………….
untuk ditempatkan pada ……………………………………….
c. Memberikan informasi kepada alumni Pendidikan & Pelatihan
………………………………………. tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku pada ……………………………………….
d. Melakukan Pembinaan bagi Alumni Pendidikan dan Pelatihan
………………………………………. setelah bekerja pada :
……………………………………….
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi beban Pihak Pertama.
Pasal 4 KETENTUAN PENUTUP
a. Perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak
b. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Pimpinan Kepala Balai Diklat Industri Makassar