PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH
Tanggal Efektif: 26 Agustus 2004 | Tanggal Mulai Penawaran: 01 September 2004 |
Tanggal Penawaran Unit Penyertaan Kelas A, B, C, D, E, F G, H, dan I : 01 Desember 2023 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana PNM Amanah Syariah (selanjutnya disebut “PNM Amanah Syariah”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang‑Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak investasi Kolektif PNM Amanah Syariah dilakukan berdasarkan Akta No.29 tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx X.X., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.
PNM Amanah Syariah bertujuan memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan investasi pada efek obligasi syariah dan/atau efek Pasar Modal berpendapatan tetap syariah serta instrumen pasar uang syariah. Syariah Islam yang dijadikan pedoman PNM Amanah Syariah adalah berdasarkan Surat Keputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah PNM Amanah Syariah. Komposisi investasi yang direncanakan adalah investasi pada obligasi syariah dan/atau efek bersifat utang yang sejenis serta instrumen pasar uang syariah minimum 80%, maksimum 98%; efek ekuitas yang sesuai dengan ketentuan syariah maksimum sebesar 20%, dan minimum 0%; dan maksimum 20% pada kas atau setara kas.
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PNM Amanah Syariah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal- tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah dikenakan biaya yang disesuaikan dengan masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada angka 7.3 butir (i), (ii) dan (iii) Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT PNM Investment Management Menara PNM Lantai 15 Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 | PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, 33th Floor Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3‑5 Jakarta 12940, Indonesia Telepon : (000) 0000 0000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI PROSPEKTUS INI YANG BERISIKAN INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN MANAJER INVESTASI (LIHAT BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (LIHAT BAB V), RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI (LIHAT BAB IX).
MANAJER INVESTASI INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada 31 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PNM AMANAH SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. lsi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam PNM AMANAH SYARIAH. Calon pemegang Unit Penyertaan harus menyadari terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak rnaupun aspek lain yang terkait.
DAFTAR ISI
Hal | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI …………………………………. | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH ………………………………………………….. | |
11 | ||
BAB III | MANAJER INVESTASI …………………………………... | 20 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ………………………………………. | 25 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, PELAKSANAAN HASIL FATWA, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH DARI UNSUR‑UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI …… | |
27 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH ………………………………… | |
43 | ||
BAB VII | ALOKASI BIAYA ………………………………………….. | 46 |
BAB VIII | PERPAJAKAN …………………………………………….. | 52 |
BAB IX | RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI ……………. | 54 |
BAB X | HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …..………….. | 55 |
BAB XI | LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH…………………………………………………… | |
57 | ||
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………………….. | |
92 | ||
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN...……………………….. | |
99 | ||
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN..……………………………………. | |
104 | ||
BAB XV | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN………………..….. | |
109 | ||
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI………………………… | 111 |
BAB XVII | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN ……………………………………………. | |
115 | ||
BAB XVIII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……. | |
116 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
- Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
- Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak‑hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Bentuk Hukum Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di Pasar Uang.
- Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh masing‑masing Pemegang Unit
Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
- Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah,
yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang‑ Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
- Fatwa Syariah : Ketetapan Hukum yang dikeluarkan oleh otoritas di bidang syariah di dalam satu lingkungan masyarakat negara/golongan.
- Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang
dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam PNM Amanah Syariah atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lain, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
- Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
- Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah, dimana untuk setiap Kelas Unit
Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
- Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah Ketentuan mengenai
kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
penyertaan di mana Xxxxxxx Investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
- Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit
Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
- Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
- Metode Perhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar
Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP‑367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”)
beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas
Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
- Nilai Pasar Wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di
Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
- Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang OJK.
Dengan Undang‑undang OJK, sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua peraturan perundang‑undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada
kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
- Pembelian (Subscription) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
- Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
- Pemodal atau Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU, PPT dan PPPSPM
Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
- Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari PNM Amanah Syariah yang dilakukan
oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
- Pengalihan (Switching) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
- Penjualan Kembali (Redemption) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau
seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
- Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan‑perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada
di kemudian hari.
- Periode Pengumuman NAB adalah tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB setiap hari Bursa.
- Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh pemegang pihak.
- POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret
2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
- POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan
Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal
6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, berikut
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
- POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
- POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor
Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
- POJK tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada dikemudian hari.
- POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
- POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
beserta penjelasannya, dan perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
- Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan sebagaiman dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
- Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
- Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
- Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau
pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam PNM Amanah Syariah dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah yang baru telah berlaku serta ditawarkan
dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah yang berlaku. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
- Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
Dalam hal PNM Amanah Syariah menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class), maka
bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
- Wakalah adalah perjanjian/akad dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Xxxxx yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan‑perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH
2.1. PENDIRIAN
Reksa Dana PNM Amanah Syariah adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) didirikan dengan Akta No. 29 tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx X.X., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
KIK tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 64 tanggal 24 Nopember 2023 di hadapan Hadijah S.H., Notaris di Jakarta antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
PNM Amanah Syariah dibentuk untuk menyediakan alternatif investasi yang dikelola secara profesional oleh PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi. Portofolio ini akan dikelola sesuai dengan kebijakan dan tujuan yang ditetapkan Manajer Investasi.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah secara terus menerus sampai dengan sejumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PNM Amanah Syariah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
PNM Amanah Syariah menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
a) PNM AMANAH SYARIAH Kelas A, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf a Prospektus;
b) PNM AMANAH SYARIAH Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf b Prospektus;
c) PNM AMANAH SYARIAH Kelas C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2. butir (i) huruf c Prospektus;
d) PNM AMANAH SYARIAH Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf d Prospektus;
e) PNM AMANAH SYARIAH Kelas E, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf e Prospektus;
f) PNM AMANAH SYARIAH Kelas F, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf f Prospektus;
g) PNM AMANAH SYARIAH Kelas G, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf g Prospektus;
h) PNM AMANAH SYARIAH Kelas H, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf h Prospektus; dan
i) PNM AMANAH SYARIAH Kelas I, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf i Prospektus.
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban PNM Amanah Syariah yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan
menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas A.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian PNM Amanah Syariah yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum PNM Amanah Syariah, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum PNM Amanah Syariah.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSNMUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.4. MANFAAT PNM AMANAH SYARIAH
PNM Amanah Syariah adalah salah satu alternatif investasi yang memungkinkan pemegang Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah untuk memperoleh beberapa manfaat investasi sebagai berikut:
a. Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio PNM Amanah Syariah dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal yang lengkap. Mengingat nasabah individu umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peranan Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di Pasar Modal.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio Efek PNM Amanah Syariah didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga nasabah kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
c. Kemudahan Investasi
Mulai dengan nilai investasi sebesar Rp 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Bab XII angka 12.4 Prospektus, nasabah dapat melakukan investasi secara tidak langsung
di pasar modal, tanpa melalui prosedur yang rumit dan persyaratan yang merepotkan yang disertai penyediaan fasilitas pelayanan yang luas dan tersebar di berbagai tempat. Kemudahan lainnya adalah pemodal setiap saat dapat menambah nilai investasinya maupun dapat menjual
kembali Unit Penyertaannya secara sebagian‑sebagian
atau secara keseluruhan.
d. Likuiditas
Pemegang UP PNM Amanah Syariah yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali UP‑nya kepada Xxxxxxx Investasi dengan penerimaan pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Penundaan Penjualan Kembali UP dari nasabah dapat dilihat dalam sub‑bab Risiko Likuiditas.
e. Transparansi Informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap tahunnya.
f. Biaya Rendah
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari nasabah yang dikelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuannya untuk melakukan transaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri di Bursa Efek.
g. Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri
Pemegang Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah (Perorangan) dapat memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan diri yaitu perlindungan dengan memberikan jaminan berupa santunan kematian dalam hal Pemegang Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah meninggal dunia oleh sebab suatu kecelakaan. Tata cara pencairan manfaat tunduk pada ketentuan perusahaan.
h. Manfaat Terkait Kelas Unit Penyertaan
PNM Amanah Syariah memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan, yang memiliki perbedaan fitur-fitur administratif dan dapat memberikan pilihan investasi sesuai dengan kebutuhan investor.
2.5. PENGELOLA REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017) dan menjabat sebagai Direktur di PT Permodalan Nasional Madani dari bulan April 2017 sampai Juni 2023.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 ini yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013. Memulai karirnya di PT Permodalan Nasional Madani sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT Permodalan Nasional Madani dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT Permodalan Nasional Madani.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxx PNM Amanah Syariah terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Plt. Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-283/PM.212/PJ WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 pada tahun 2023. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-250/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 18/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx, Assistant Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-313/PM.211/WMI/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023. Merupakan alumnus Sarjana Teknik dari Universitas Padjadjaran, serta Magister Sains Program Studi Ilmu Fisika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
x. Xxxxx Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U‑352/DSN‑MUI/XI/2014 tanggal 4 November
2014 dan telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui
Surat Keputusan Direksi Xx.XX‑058/PNMIM‑DIR/XII/12 tanggal 2 Desember 2014 yaitu:
1. Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc, sebagai Ketua
2. Prof. Dr. X.X. Xxxxx’x Xxxxxxx X.Xx, sebagai Anggota
Prof. Dr. X.X Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc, lahir di Bogor pada tahu 1951, lulusan Fakultas Syariah IAIN Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx tahun 1979 ini menyelesaikan program pasca sarjana IPB jurusan PPN pada tahun 1987 dan mengikuti program Bahasa Arab selama 1 (satu) tahun (1004) di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Memperoleh gelar Doktor dari XXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta tahun 2001. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP‑27/D.04/ASPM‑P/2016 tanggal 27 September 2016 telah
diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP‑ 23/PM.223/PJ‑ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Prof. Dr. X.X. Xxxxx'x Xxxxxxx X.Xx, lahir dengan nama asli Xxx Xxxx Xxxxx pada tahun 1967. Penerus dan murid utama ulama terkemuka Xxxxx Xxxxx bin Xxxxx xxx Xxxx Xx Attas. Pada tahun 1990 lulus dari Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi University of Jordan serta mengikuti program Islamic studies di Al Xxxxx Xxxxxxxxxx di Kairo. Memperoleh Master of Economics dari International Islamic University Malaysia serta memperoleh gelar doktor dalam bidang pasar modal dari University of Melboune, Australia. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP‑17/PM.22/ASPM‑ P/2017 tanggal 9 November 2017 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP‑16/PM.223/PJ‑ ASPM/2022 tanggal 9 November 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan PNM AMANAH SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PNM AMANAH SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di PT Bank DBS Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, sebagai Ketua
2. Xxxxxx Xx'afi Xxxxxxx, XXX, sebagai Anggota
2.7. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PNM AMANAH SYARIAH Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,95% | 4,95% | 10,89% | 0,64% | 4,95% | 2,87% | 5,35% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 4,95% | 4,95% | 8,69% | -1,35% | 4,95% | 2,87% | 5,35% |
Biaya Operasi (%) | 1,70% | 1,70% | 2,57% | 2,57% | 1,70% | 2,55% | 2,55% |
Perputaran Portofolio | 1:0,43 | 1:0,43 | 1:0,94 | 1:0,17 | 1:0,43 | 1:0,17 | 1:0,30 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 42,58% | 0,00% |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas C
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas E
Periode Dari | 3 Tahun Kalender Terakhir | ||||||
Tanggal 1 | Periode 12 | Periode 36 | Periode 60 | ||||
Januari 2023 | Bulan Terakhir | Bulan Terakhir | Bulan Terakhir | ||||
s/d 31 Desember | dari Tanggal 31 Desember 2023 | dari Tanggal 31 Desember 2023 | dari Tanggal 31 Desember 2023 | 2023 | 2022 | 2021 | |
2023 | |||||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas F
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas G
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas H
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas I
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dan kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni 2000, Tambahan No. 2958/2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493/2022.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, suatu perseroan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang- orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxx. Komisaris : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Manajer Investasi telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap 1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2;
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3;
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5;
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx;
62. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan; dan
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44;
69. Xxxxx Xxxx Indeks PNM Indeks infobank15;
70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 42; dan
71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Desember 2023 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp 12,339 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain:
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori Risk Adjusted Return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-3 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Dana Sejahtera | Peringkat ke-2 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement, Reksa Xxxx Xxxpendapatan Tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-4 untuk pada kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Dana Campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | Reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi. | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana Syariah terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor. | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor. |
PNM Amanah Syariah | 3rd Best Asia Pacific Fund Performance 2007 by Eurekahedge | |
2008 | PNM Ekuitas Syariah | Reksa Dana Terbaik untuk kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx dari Majalah Investor. |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Xxxx Xxxxxxan dari Majalah Investor. | |
2009 | PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 1 year Risk-Adjusted Return Measurement |
PNM Ekuitas Syariah | 3rd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap periode 1 tahun dari Majalah Investor. |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta. |
2020 | PNM Xxxx Xxxxx | Best Mutual Fund Awards 2020 dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings untuk kategori Reksa Dana Pasar Uang Terbaik – Periode 3 Tahun – Aset di atas Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun |
PNM Dana Tunai | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
2023 | PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2023 Kategori Pasar Uang AUM Antara Rp50- Rp100 Miliar Periode 1 Tahun Syariah dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan CNBC INDONESIA . |
2024 | PNM Saham Agresif | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Saham Periode 5 Tahun – Non Syariah AUM Di bawah Rp50 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel. |
PNM Dana Optima Kelas A | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pendapatan Tetap Periode 3 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel. | |
PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Antara Rp100 Miliar - Rp1 Triliun dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel. | |
PNM Dana Kas Platinum 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar |
dari XXXXXXX.XX | bekerja | sama | ||
dengan IDX Channel. | ||||
PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun dan 3 | |||
Tahun – Syariah AUM Dibawah | ||||
Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX | ||||
bekerja sama dengan IDX Channel. | ||||
PNM Dana | Best Mutual Fund Awards 2024 | |||
Surat | Kategori Reksa Dana Pendapatan | |||
Berharga | Tetap IDR - Kelas Aset 100 Miliar - | |||
Negara | 500 Miliar - Periode 1 Tahun dari PT Investortrust Indonesia Sejahtera | |||
bekerja sama dengan PT Infovesta | ||||
Utama. |
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT Grosir Madani Utama, PT Grosir One Prima Utama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada
PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP‑ 02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI‑SSSS, pada bulan January
2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI‑SSSS.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional‑ Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 010.117.03/DSN‑MUI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5‑10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan
peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C‑BEST), BI‑SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank. Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (CorporateAction)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pelaporan dan Konfirmasi
9. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30‑45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak‑pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI,KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, PELAKSANAAN HASIL FATWA, MEKANISME
PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH DARI UNSUR‑UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan Investasi Reksa Dana PNM Amanah Syariah adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada obligasi dan/atau Efek Pasar Modal Berpendapatan Tetap Syariah serta instrumen pasar uang syariah. Syariah Islam yang dijadikan pedoman PNM Amanah Syariah adalah berdasarkan Surat Keputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah Reksa Dana PNM Amanah Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio investasi akan dikelola secara aktif dengan diversifikasi yang menunjang tujuan investasi. Kekayaan PNM Amanah Syariah akan diinvestasikan dengan komposisi sebagai berikut:
Jenis Investasi | Minimum | Maksimum |
Obligasi syariah dan/efek bersifat utang yang sejenis serta instrumen pasar uang syariah | 80% | 98% |
Efek ekuitas sesuai ketentuan syariah | 0% | 20% |
Kas atau setara kas | 0% | 20% |
5.3. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
a) PNM Amanah Syariah Kelas A
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas A dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas A sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas A.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas A tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau di atas Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
ii. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi kurang dari Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas A (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan PNM Amanah Syariah Kelas A.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas A menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
b) PNM Amanah Syariah Kelas B
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas B dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas B sehingga
selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas B.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas B tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau di atas Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
ii. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi kurang dari Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas B (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan PNM Amanah Syariah Kelas B.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas B menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang
Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
c) PNM Amanah Syariah Kelas C
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas C dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas C sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas C.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas C tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan setiap bulan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau di atas Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
ii. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi kurang dari Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas C (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan PNM Amanah Syariah Kelas C.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas C menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
d) PNM Amanah Syariah Kelas D
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas D dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas D sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas D.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas D tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas D (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas D menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
e) PNM Amanah Syariah Kelas E
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas E dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas E sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas E.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas E tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas E (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas E menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
f) PNM Amanah Syariah Kelas F
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas F dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas F sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas F.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas F tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas F (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas F menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
g) PNM Amanah Syariah Kelas G
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas G dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas G sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas G.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas G tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas G (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH Kelas G menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
h) PNM Amanah Syariah Kelas H
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM Amanah Syariah Kelas H dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas H sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas H.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas H tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas H (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas H menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
i) PNM Amanah Syariah Kelas I
Setiap hasil investasi yang diperoleh PNM AMANAH SYARIAH Kelas I dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas I sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas I.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PNM Amanah Syariah Kelas I tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi PNM Amanah Syariah Kelas I (jika ada)
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas I menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
5.4. PELAKSANAAN HASIL FATWA
Setiap emiten yang menerbitkan obligasi syariah dan/atau Efek Pasar Modal Syariah terlebih dahulu harus mendapatkan opini halal/sesuai kaidah‑kaidah syariah dari Dewan Syariah Nasional. Dalam hal Efek/instrumen yang tidak mendapat opini/belum diatur oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional, maka akan diajukan untuk
mendapatkan opini dari Dewan Pengawas Syariah Reksa Dana PNM Amanah Syariah.
5.5. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH DARI UNSUR ‑ UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.5.1 Bilamana dalam portofolio PNM Amanah Syariah terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan PNM Amanah Syariah akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.5.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PNM Amanah Syariah terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana
Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan PNM Amanah Syariah akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.5.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran PNM Amanah Syariah.
5.5.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.3 di atas, OJK berwenang membubarkan PNM Amanah Syariah.
5.6. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan oleh peraturan Pasar Modal:
I. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3) Instrumen Pasar Uang dalam Negeri.
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
II. (1) Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. PNM AMANAH SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus ini.
(2) Efek Bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan telah memiliki pengalaman dalam
melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat;
c. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1(satu) thun sekali;
d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
1. Bursa Efek; atau
2. luar Bursa Efek, dengan ketentuan:
a) pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b) valuasi dilakukan secara harian dan wajar; dan
c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
1. Efek; atau
2. Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa;dan
b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c) tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
III. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PNM AMANAH SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri
lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PNM AMANAH SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PNM AMANAH SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK/04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA
7.1. BIAYA-BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan Reksa Dana PNM Amanah Syariah, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen‑dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio Reksa Dana PNM Amanah Syariah yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran diantaranya, biaya percetakan brosur, biaya promosi dan iklan Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
d. Biaya percetakan dan distribusi formulir pembukuan rekening, formulir profil pemodal, formulir pemesanan Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), dan Prospektus awal;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana PNM Amanah Syariah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana PNM Amanah Syariah menjadi efektif;
x. Xxxxx pencetakan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta beban lainnya kepada pihak ketiga dalam hal Reksa Dana PNM Amanah Syariah dibubarkan dan dilikuidasi.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA
(i) Imbalan jasa untuk Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. PNM Amanah Syariah Kelas A
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH Kelas A berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. PNM Amanah Syariah Kelas B
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dibayarkan setiap bulan.
c. PNM Amanah Syariah Kelas C
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas C berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
d. PNM Amanah Syariah Kelas D
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas D berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
e. PNM Amanah Syariah Kelas E
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas E berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
f. PNM Amanah Syariah Kelas F
Imbalan jasa manajer investasi adalah maksimum sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas F berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
g. PNM Amanah Syariah Kelas G
Imbalan jasa manajer investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas G berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
h. PNM Amanah Syariah Kelas H
Imbalan jasa manajer investasi adalah maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas H berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
i. PNM Amanah Syariah Kelas I
Imbalan jasa manajer investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PNM Amanah Syariah Kelas I berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
(ii) Imbalan jasa untuk Bank Kustodian dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian yang ditetapkan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dengan ketentuan bahwa 1 tahun adalah 365 hari.
(iii) Biaya Transaksi dan registrasi Efek, termasuk pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan traksaksi Efek untuk kepentingan Reksa Dana PNMAmanah Syariah.
(iv) Imbalan jasa Akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah pernyataan efektif atas Reksa Dana PNM Amanah Syariah oleh OJK.
(v) Biaya pencetakan dan distribusi Pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK.
(vi) Biaya pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan dan surat atau bukti
konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK;
(vii) Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK;
(viii) Biaya pencetakan dan distribusi laporan‑laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK;
(ix) Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) Reksa Dana PNM Amanah Syariah setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh XXX;
(x) Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan Reksa Dana PNM Amanah Syariah setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah dinyatakan efektif oleh OJK;
(xi) Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya‑biaya di atas yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
(xii) Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PNM Amanah Syariah yang dibebankan kepada PNM Amanah Syariah.
Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus PNM Amanah Syariah.
7.3. BIAYA-BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
(i) Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. PNM Amanah Syariah Kelas A
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas
A. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. PNM Amanah Syariah Kelas B
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas
B. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
(ii) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) ditetapkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. PNM Amanah Syariah Kelas A
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas A yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. PNM Amanah Syariah Kelas B
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah Kelas B yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) Biaya pengalihan investasi (switching fee) ditetapkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. PNM Amanah Syariah Kelas A
Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam PNM Amanah Syariah Kelas A ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama atau Kelas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah lainnya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. PNM Amanah Syariah Kelas B
Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam PNM Amanah Syariah Kelas B ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama atau Kelas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah lainnya. Biaya pengalihan investasi tersebut
merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iv) Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan dan pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum; dan
(v) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i) PNM AMANAH SYARIAH Kelas C;
ii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas D;
iii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas E;
iv) PNM AMANAH SYARIAH Kelas F;
v) PNM AMANAH SYARIAH Kelas G;
vi) PNM AMANAH SYARIAH Kelas H; dan
vii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas I;
tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
No. | Jenis Biaya | Besar Biaya | Keterangan |
1. 2. 3. | Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) | Kelas A Maks 1,0% Kelas B Maks 3,0% Kelas A Maks 1,0% Kelas B Maks 1,5% Kelas A Maks 1,0% Kelas B Maks 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi Dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi |
4. 5. | Biaya Bank untuk Transfer/Pembayaran, Pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yagn di tolak, Pembelian atau Penjualan Kembali UP, pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan, dan penemalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal Kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum Pajak-pajak yang berkenan dengan pemegang UP. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan (jika ada). | Tergantung Bank ybs Jika ada | Pemegang Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i) PNM AMANAH SYARIAH Kelas C; ii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas D; iii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas E; iv) PNM AMANAH SYARIAH Kelas F; v) PNM AMANAH SYARIAH Kelas G; vi) PNM AMANAH SYARIAH Kelas H; dan vii) PNM AMANAH SYARIAH Kelas I; tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee). |
7.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN ATAU PNM AMANAH SYARIAH
Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan atau Akuntan, setelah Reksa Dana PNM Amanah Syariah efektif, menjadi beban manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PNM Amanah Syariah sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2Aayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI
Sebagai suatu instrumen investasi, Efek Reksa Dana tidak terlepas dari risiko kerugian investasi. Berikut ini adalah faktor‑faktor risiko utama yang dapat terjadi:
9.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga efek yang menjadi bagian portofolio investasi Reksa Dana yang mengakibatkan menurunnya Nilai Aktiva Bersih (NAB).
9.2. RISIKO LIKUIDITAS
Penjualan kembali (redemption) oleh sebagian besar pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dapat menyulitkan Manajer Investasi dalam menyediakan uang tunai untuk melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut dari nasabah. Dalam hal ini terdapat suatu risiko likuiditas dimana Manajer Investasi tidak mempunyai uang tunai yang diakibatkan: (a) Bursa Efek tempat sebagian besar portofolio PNM Amanah Syariah diperdagangkan ditutup; (b) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio PNM Amanah Syariah di Bursa tidak dapat dilaksanakan; (c) jumlah nilai penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PNM Amanah Syariah, dimana permohonan akan diproses pada hari Bursa berikutnya; atau (d) keadaan darurat (kahar).
9.3. RISIKO TERJADINYA WANPRESTASI
Risiko yang terjadi bila pihak‑pihak yang terkait dengan Xxxxx Xxxx; Pialang; Bank Kustodian; PT KPEI; Agen Pembayaran
wanprestasi, sehingga dapat mempengaruhi (menurunkan) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
9.4. RISIKO PERUBAHAN POLITIK DAN EKONOMI
Risiko yang terjadi bila terjadi perubahan dalam bidang politik dan atau kebijakan ekonomi sehingga dapat mempengaruhi (menurunkan) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
9.5. RISIKO PEMBUBARAN
Dalam hal PNM AMANAH SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,‑ (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut‑turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Xxxxxxx serta pasal 26.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PNM AMANAH SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PNM AMANAH SYARIAH.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Semua Pemegang Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH mempunyai hak yang sama, yaitu:
10.1. HAK UNTUK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan atas permintaan penjualan kembali itu, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada akhir hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi berhak menunda penjualan kembali Unit Penyertaan apabila dipenuhi
kondisi‑kondisi sebagaimana diterangkan pada Risiko Likuiditas.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN
Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian, dan atau Penjualan kembali), Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima surat konfirmasi sebagai bukti penyertaan.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada setiap hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada setiap akhir hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
Penyampaian Laporan Bulanan PNM AMANAH SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
10.6. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN DALAM BENTUK PROPEKTUS
10.7. HAK ATAS HASIL LIKUIDASI
Jika karena satu dan lain hal PNM AMANAH SYARIAH harus dilikuidasi, maka pemegang Unit Penyertaan berhak atas hal‑hal berikut :
a. Mendapat pemberitahuan secara tertulis dari Manajer Investasi mengenai rencana likuidasi selambat‑lambatnya 60 hari sebelum likuidasi;
b. Meminta Xxxxxxx Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan miliknya pada harga yang sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada hari Bursa terakhir saat PNM AMANAH SYARIAH dilikuidasi;
c. Meminta Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke dalam rekening bank atas nama pemegang Unit Penyertaan;
d. Pembagian sisa hasil likuidasi (bila ada) dari seluruh kekayaan PNM AMANAH SYARIAH sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut proporsi kepemilikan Unit Penyertaan.
10.8. REPRESENTASI
Kekayaan PNM AMANAH SYARIAH pada dasarnya adalah milik para pemegang Unit Penyertaan secara kolektif. Kekayaan itu diregistrasi atas nama Bank Kustodian untuk dan atas nama PNM AMANAH SYARIAH. Manajer Investasi yang merupakan pihak yang mengelola kekayaan kolektif ini berhak mewakili para pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Obligasi.
10.9. HAK UNTUK MENGALIHKAN INVESTASI
Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam PNM AMANAH SYARIAH atau ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan Prospektus ini.
BAB XI
LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PNM AMANAH SYARIAH
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PNM AMANAH SYARIAH ini beserta ketentuan‑ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening PNM AMANAH SYARIAH
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening bagi calon Pemegang Unit Penyertaan perdana dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum)
dan formulir lain serta dokumen‑dokumen pendukung sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi jika calon Pemegang Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH merupakan calon Pemegang Unit Penyertaan yang baru pertama kali (pembelian awal) melakukan pembelian produk‑produk investasi Manajer
Investasi.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung maupun
melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PNM AMANAH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‑ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas mínimum pembelian awal Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH sebagai berikut:
a. PNM AMANAH SYARIAH Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
b. PNM AMANAH SYARIAH Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
c. PNM AMANAH SYARIAH Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan batas minimum
pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
d. PNM AMANAH SYARIAH Kelas D menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
e. PNM AMANAH SYARIAH Kelas E menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
f. PNM AMANAH SYARIAH Kelas F menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
g. PNM AMANAH SYARIAH Kelas G menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
h. PNM AMANAH SYARIAH Kelas H menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah); dan
i. PNM AMANAH SYARIAH Kelas I menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah mínimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan mínimum pembelian Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan di atas.
12.4. TEMPAT PEMBELIAN
Pembelian dapat dilakukan di Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk, sedangkan pembayaran dapat dilakukan pada Bank Kustodian atau Bank Penerima Pembayaran (Collecting Bank) yang ditunjuk.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana PNM AMANAH SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,‑ (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya
harga pembelian setiap Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana PNM AMANAH SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Xxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. CARA PEMBELIAN
a. Mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana PNM secara lengkap dan benar.
b. Mengisi Formulir Profil Xxxxxxxxx Xxxxxxx.
c. Membayar pembelian UP di :
PT Bank DBS Indonesia Kelas A
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
No. Rekening : 3320046710
Kelas B
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B No. Rekening : 3320136365
Kelas C
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas C No. Rekening : 3320136341
Kelas D
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D No. Rekening : 3320136358
Kelas E
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas E No. Rekening : 3320136372
Kelas F
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas F No. Rekening : 3320136327
Kelas G
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas G No. Rekening : 3320136310
Kelas H
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas H No. Rekening : 3320136389
Kelas I
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas I No. Rekening : 3320136334
Pembayaran dapat dilakukan dengan cek/giro, transfer tunai atau pemindahbukuan.
d. Menyerahkan Formulir Pembelian dan Formulir Profil Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang telah diisi lengkap dan copy Bukti Transfer Bank kepada petugas di Manajer Investasi serta Agen Penjual atau Perwakilan Manajer Investasi di Bank Penerima Pembayaran (Collecting Bank).
e. Menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku bagi Investor perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP dan kartu identitas pejabat yang masih berlaku bagi Investor Badan Hukum.
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 12.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM AMANAH SYARIAH disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.10. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK Manajer investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tesebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan