THIS AGREEMENT IS A LEGAL CONTRACT PLEASE READ CAREFULLY ONLINE ELECTRONIC
Formulir PBK. CDDS. 06. 1
PERHATIAN!
PERJANJIAN INI MERUPAKAN KONTRAK HUKUM. HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA. PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT SECARA ELEKTRONIK ONLINE UNTUK TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
ATTENTION!
THIS AGREEMENT IS A LEGAL CONTRACT PLEASE READ CAREFULLY ONLINE ELECTRONIC
MANDATE AGREEMENT FOR FUTURES CONTRACT TRANSACTIONS
Pada hari ini (On this day) ………………, tanggal (Date)………., bulan (Month). , tahun (Year)
........, xxxx yang mengisi perjanjian di bawah ini (we are filling out the agreement below this):
1. Nama : …………….…………….…………….…………….…………….
Name
Pekerjaan/Jabatan : …………….…………….…………….…………….…………….
Position / Jobs
Alamat : …………….…………….…………….…………….…………….
Address
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama “Perusahaan , yang selanjutnya disebut
Nasabah.
In this matter acting for and on behalf of Company hereinafter referred to as
the Client’s.
2. | Nama | : Xxxxx Xxxxx |
Name | ||
Pekerjaan/Jabatan Position / Jobs | : (Petugas Wakil Pialang Berjangka yang ditunjuk memverifikasi) : (Future Brokers Representatives) | |
Alamat | : Soho Capital Office Xxxxxxxx Xx.00, Xxxx 0000-00, Xx. Xxxxxx X.Xxxxxx | |
Address | Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, | |
Jakarta,Indonesia Kode Pos: 11470 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT GENESIS GEMILANG FUTURES yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka.
In this matter acting for and on behalf of PT GENESIS GEMILANG FUTURES, hereinafter referred to as Futures Broker,
Nasabah dan Pialang Berjangka secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
The Client and the Futures Broker shall hereinafter be referred to as the Parties
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemberian Amanat untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian Kontrak Berjangka dengan ketentuan sebagai berikut:
The Parties agree to enter into a Mandate Agreement to sell or buy transactions of Futures Contracts with the following conditions
1. Margin dan Pembayaran Lainnya (Margin and Other Payments)
(1) Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
The Client deposits an amount of funds (Margin) into a Segregated Account of the Futures Broker as the initial Margin to be maintained as stipulated.
(2) Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.
Paying the costs required for transactions, such as transaction fees, taxes, commissions and service fees, interest fees at the applicable rates, and other costs that can be accounted for related to transactions under the Client’s mandate as well as the Client’s account fees.
2. Pelaksanaan Amanat (Implementation of the Mandate)
(1) Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya.
Any mandate submitted by the Client or an attorney appointed in writing by the Client is considered valid if it is received by the Futures Broker in accordance with the applicable provisions in the forms of a written mandate signed by the Client or an attorney, recorded mandate by telephone, and/or other electronic transaction orders.
(2) Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan sistem transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
Every received mandate of a Client can be executed immediately as long as the Margin value available in the account is sufficient and its execution depends on the conditions and the applicable transaction system which may cause a time difference to the execution process of the mandate. The Client must know the Margin position and the open position before giving a mandate for the next transaction.
(3) Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjan bukan karena kelalaian Pialang Berjangka.
Client’s mandate can only be cancelled and/or corrected if the transaction on the mandate has not occurred. Futures Broker is not responsible for losses arising from non-performance of cancellations and/or correction as long as it is not due to the negligence of the Futures Broker
(4) Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar.
The Futures Broker has the right to refuse the Client’s mandate if the price offered or asked for is unreasonable.
(5) Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan, atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.
The Client is responsible for the security and use of the username and password in Futures Trading transactions. Therefore, the Client is prohibited from notifying, submitting, or lending the username and password to other parties, including Futures Broker employees.
3. Antisipasi penyerahan barang (Anticipating the delivery of commodity)
(1) Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo. Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan offset. Penyerahan fisik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang.
For certain contracts, transaction settlement can be done by delivery or receipt of commodity (delivery) when the contract is due. The Client realizes that the delivery or receipt of commodity carries a greater risk than liquidating a position with an offset. The physical delivery of commodity has the consequence of greater funding requirements and additional costs for managing commodity.
(2) Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas klasifikasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan.
Futures Broker is not responsible for the quality classification (grade), quality or level of tolerance for the commodity delivered or to be delivered
(3) Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka.
The delivery or receipt of the commodity will be regulated and guaranteed by the Futures Clearing House.
4. Kewajiban Memelihara Margin (Obligation to Maintain Margin)
(1) Nasabah wajib memelihara / memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
Clients are required to maintain/fulfill the Margin level that must be available in the account at the Futures Broker in accordance with a predetermined amount whether requested or not by the Futures Broker.
(2) Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib Memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
If the amount of Margin requires addition, the Futures Broker must notify and ask the Client to increase his/her Margin immediately.
(3) Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
If the amount of Margin requires additional (Call Margin), the Client must submit the Call Margin no later than the start of the next trading day. The Client’s obligations in connection with the submission of Call Margin are not limited to the amount of the initial Margin.
(4) Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.
Futures Brokers are not obliged to carry out mandate to make new transactions from the Client before the Call Margin is fulfilled.
(5) Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.
To fulfill the Call Margin and other financial obligations of the Client, the Futures Broker can withdraw the Client’s funds in the Futures Broker.
5. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah (Futures Broker’s Right to Liquidate Client Position)
Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat Tindakan tersebut.
A Client is responsible for monitoring/knowing his/her open position continously and fulfilling his/her obligations. If, within a certain period of time, the funds in the Client’s account are less than required, the Futures Broker may close the Client’s open positions in whole or in part, limit the transactions, or take other actions to protect themselves in fulfilling the Margin by notifying in advance or without notifying the Client, and the Futures Broker is not responsible for any losses incurred as a result of these actions.
6. Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan Barang (Compensation for Non-Delivery Commodity) Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atau surat berharga tersebut.
If the Client is unable to deliver the commodity for the maturing Futures Contract, the Client authorizes the Futures Broker to borrow or to buy the commodity for the said delivery. The Client is obliged to pay immediately all costs, losses and premiums that have been paid by the Futures Broker for these actions. If the Futures Broker must accept the delivery of commodities or securities, the Client is responsible for decreasing the value of these commodities or securities.
7. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi (Compensation for the Non-closing position) Apabila Xxxxxxx tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya- biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untukmembayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.
If the Client is unable to close transactions that are due, the Futures Broker may close transactions on the Exchange. The Client is obliged to pay fees, including loss fees and premiums that have been paid by the Futures Broker, and if the Client fails to pay these costs, the Futures Broker has the right to collect payments from the Client’s funds.
8. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi (Futures Brokers Can Limit Position)
Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Paraf Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut. The Client acknowledges the Futures Broker’s right to limit the open position of the Client’s Futures Contract, and the Client does not make transactions that exceed the specified limit.
9. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi (No Guarantee on Information or Recommendations)
Nasabah mengakui bahwa:
Clients acknowledges that
(1) Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak Selalu Lengkap dan perlu diverifikasi.
Information and recommendations provided by Futures Brokers for the Client are not always Complete and need to be verified.
(2) Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
Futures Broker does not guarantee that the information and recommendations provided are accurate and complete.
(3) Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.
Information and recommendations provided by Futures Broker Representatives may be different from other Futures Broker Representatives due to differences in fundamental or technical analysis. The Client shall realize that there is a possibility that the Futures Broker and its affiliated parties have a position in the market and provide inconsistent recommendations to Clients.
10. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka (Limitation of Futures Broker Liability)
(1) Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai kontrak berjangka, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan Laporan atas transaksi tersebut.
Futures Broker is not responsible for providing an assessment to the Client regarding climate, market, national and international political and economic conditions, the value of Futures contracts, collateral, or providing advice regarding market conditions. Futures Broker only provide services to make transactions honestly and provide reports on these transactions.
(2) Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/ Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai
akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Trading can be stopped at any time by the authorized party (Bappebti/Futures Exchange) without prior notification to the Client. For open positions that are still owned by the Client at the time the trade is stopped, it will be settled (liquidation) based on the rules/conditions issued and determined by the said authority, and all losses and costs incurred due to the termination of the transaction by the trading authority shall be the full burden and responsibility of the Client.
11. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Xxxx Xxxlaku (Transactions Must Comply with Applicable Regulations)
Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.
All transactions either carried out by the Client himself/herself or by Future Brokers must comply with laws and regulations in the field of Future Trading, customs and official interpretations stipulated by Bappebti or the Futures Exchange.
12. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi (Future Broker is not Responsible for Communication Failures)
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.
Future Broker is not responsible for delays or untimely delivery of mandate or other information due to failures in communication facilities or other causes beyond the control of the Futures Broker.
13. Konfirmasi (Confirmation)
(1) Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, secara tertulis ataupun rekaman suara.
Confirmation from the Client can be in the form of a letter, telex, or other media, in writing or voice recording.
(2) Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi tertulis, Xxxxxxx segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.
Futures Broker is obliged to deliver transaction confirmations, account statements, Call Margin requests, and other notifications to the Client accurately, correctly and promptly at the Client’s address according to what is stated in the Client’s account. If within 2 x 24 hours after the order to sell or to buy is submitted, the Client has not received any written confirmation, the Client may immediately notify the Futures Broker by telephone, followed by a written notification.
(3) Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tertulis tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
If within 2 x 24 hours from the receiving date of the written confirmation there is no objection from the Client, the Futures Broker’s confirmation shall be considered true and valid.
(4) Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal. Confusion over the confirmation issued by the Futures Broker will be corrected by the Futures Broker according to the actual situation and the previous confirmation shall be legally cancelled.
(5) Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.
The Client is not responsible for transactions carried out on his/her account if the confirmation is not submitted correctly and accurately.
14. Kebenaran Informasi Nasabah (Accuracy of Client Information)
Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.
The Client is required to provide correct and accurate information regarding the Client’s data requested by the Futures Broker will notify no later than 3 (three) working days after changes occur, including changes in his financial ability to continue transactions.
15. Komisi Transaksi (Transaction Commission)
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
The Client acknowledges and agrees that the Futures Broker has the right to collect commissions for transactions that have been carried out in an amount as determined from time to time by the Futures Broker. Changes in fees and other costs must be agreed in writing by both parties.
16. Pemberian Kuasa (Granting of Authority to Obtain Financial Information)
(1) Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, Lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
The Client authorizes the Futures Broker to contact banks, financial institutions, other Futures Brokers, or other related institutions to obtain information or verification regarding information received from the Client. The Client understands that, if necessary, any investigation regarding personal and business debt data can be carried out by the Futures Broker. The Client is given the opportunity to notify in writing within the agreed timeframe the data to fulfill the requirements.
(2) Nasabah dapat juga memberikan kuasa kepada pihak lain (bukan Pengurus Pialang Berjangka bukan Wakil Pialang Berjangka yang menanda-tangani perjanjian ini dan bukan pegawai Pialang Berjangka yang jabatannya satu tingkat di bawah Direksi) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas rekening, termasuk memberikan instruksi kepada Pialang Berjangka atas rekening yang dimiliki Nasabah, berdasarkan surat kuasa dalam bentuk dan isi sebagaimana terlampir
The Client may also authorize another party (other than Futures Broker Manager, Futures Broker Representative who signs this agreement nor the Futures Broker employee whose position is one level below the Board of Directors) appointed by the Client to exercise the rights arising from the
account, including giving instructions to the Futures Broker on the account owned by the Client based on a power of attorney in the form and content as attached.
17. Pemindahan Dana (Transfer of Funds)
Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defisit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx.
The Futures Broker may at any time transfer funds from one account to another in connection with transactional activities carried out by the Client such as commission payments, payment of transaction fees, clearing and delays in fulfilling their obligations without prior notification to the Client. Transfers that have been made will immediately be notified in writing to the Client.
18. Pemberitahuan (Notice)
(1) Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tercantum dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx.
All communications, money, securities and other properties must be sent directly to the Client’s address as stated in his/her account or other addresses determined/notified in writing by the Client.
(2) Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka:
All money must be deposited or transferred directly by the Client to a Segregated Future Broker Account
a. Nama : PT GENESIS GEMILANG FUTURES
Name
b. Alamat : Soho Office Capital Building Xx.00, Xxxx 0000-00,
Address Jl. Letjen S. Xxxxxx Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Indonesia,
Kode Pos:11470
c. Bank : Bank CIMB NIAGA KCU Tanah Abang
d. No. Rekening Terpisah : 8088 7777 9500 (Rupiah)
Segregated Account 8087 7777 6540 (USD)
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
and is considered to have been received by the Futures Broker if there is a receipt or transfer proof from the Client.
(3) Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:
All securities, other assets or communications must be sent to the Future Broker
Nama : PT GENESIS GEMILANG FUTURES
Name
Alamat : Soho Office Capital Building Xx.00, Xxxx 0000-00,
Address Jl. Letjen S. Xxxxxx Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Indonesia, Kode Pos:11470
Telepon : (x00)00-00000000
Telephone
E-mail : xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.
and is considered to have been received by the Future Broker if there is a receipt from the Client
19. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure Document)
Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
The Client acknowledges receiving and understanding the Risk Disclosure Document
20. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran (Term of Agreement and Termination)
(1) Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai disampaikannya pemberitahuan pengakhiran secara tertulis oleh Nasabah atau Pialang Berjangka.
This agreement shall take effect as of its singing date until a written notice of termination is given by the Client or Futures Broker.
(2) Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Xxxxxxx sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
The Client can terminate this Agreement only if the Client has no longer open position and there is no obligation of the Client that is carried by or owed to the Futures Broker.
(3) Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.
Termination does not relieve either Party from the responsibilities or obligations incurred prior to such notification.
21. Berakhirnya Perjanjian (Termination of Agreement)
Perjanjian berakhir apabila:
The agreement may terminate in the event that the Client
(1) dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
declared bankrupt, had enormous debts, in judicial process, becomes memory loss, resign or die;
(2) tidak dapat memenuhi atau mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian ini dan atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
unable to fulfill or comply with the provisions of this agreement and or perform violation thereof;
(3) berkaitan dengan ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat:
related to numbers (1) and (2) mentioned above, Futures Broker may
(i) meneruskan atau menutup posisi Nasabahtersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
continuing or closing the Client’s position after considering it carefully and honestly; and
(ii) menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.
refusing orders from the Client or his proxies.
(4) Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari tiap pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran ataupertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbu ldari perjanjian.
Termination of the Agreement as referred to numbers (1) and (2) above does not release the obligations of each party related to receipt or payment obligations or other liability and obligations arising from the agreement.
22. Force Majeure (Force Majeure)
Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam
Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian.
Neither parties in the Agreement can be held responsible for a delay or obstruction in fulfilling obligations under the Agreement due to any cause beyond their ability or control (force majeure) as long as written notification regarding that cause is conveyed to the other party in the Agreement within 24 (twenty-four) hours since the occurrence of the cause. Force Majeure in the Agreement shall include the events of fire, natural disasters (such as earthquakes, floods, hurricanes, lightning), general strikes, riots, wars, changes to applicable laws and regulations and conditions in the economic, financial sector and Futures Trading, restrictions imposed by Futures Trading authorities and Futures Exchanges and disruptions to the trading system, clearing and settlement of Futures Contract transactions where transactions are carried out which directly affect the implementation of work based on the agreement.
23. Perubahan atas isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat (Amendment to the contents of the Mandate Agreement)
Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Xxxxxxx tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.
Any amendment to the contents of this Agreement can only be made upon a mutual agreement of the Parties, or the Futures Broker has notified in writing the desired amendments, and the Client continues to give orders for transactions without giving a written response to the proposed amendment. The Client’s actions shall be to agree the proposed amendment.
24. Penyelesaian Perselisihan (Dispute Settlement)
(1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
Any dispute and differences of opinion arising from the implementation of this Agreement shall be settled in advance by deliberation to reach a consensus between the Parties.
(2) Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
The closes office or branch office of the Futures Broker to the domicile of the Client shall be the place where the settlement shall be carried out in the event of a dispute.
(3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dengan prosedur beracara khusus terkait dengan Penerimaan nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence ( CDD) Sederhana sesuai dengan peraturan BAKTI
If the disputes and differences of opinion that arise cannot be resolved by Deliberation to reach a consensus, the Parties agree to resolve the dispute through the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) with special procedural procedures related to Online Electronic Acceptance of customers with the Customer Due Diligence (CDD) Mechanism Simple according to
BAKTI regulations
25. Bahasa (Language)
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia
This agreement is made in Bahasa
“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian”
“I have read, understood and agreed with all the terms and conditions stated in the agreement”