AKTA PENDIRIAN
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI KONSUMEN ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………) Pukul… …-
(………………………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………………………………------
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,---
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negeri Koperasi dan------
Usaha Kecil Dan Menengah Nomor ……………………… Tanggal Telah-
ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di Wilayah-------
Kabupaten/Kota …………………………………………… dan berkantor di ………………………………,---
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan disebutkan----
dalam bagian akta ini:
1. Xxxx ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………-- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
Negara Indonesia
2. Xxxx ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………-- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
Negara Indonesia
3. Xxxx ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada------
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal--------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………----
Kelurahan.…………………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………-- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -------
Negara Indonesia
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap.------
Menurut keterangan penghadap, penghadap bertindak : --------------
a. Untuk diri sendiri;
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal-------------
................ (................) bermaterai cukup, dan------
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah-----------
bertindak untuk dan atas nama : -------------------------------
1. Xxxx ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………-- Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………-- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -----
Negara Indonesia
2. Xxxx ………………………………………………………………,lahir di ...........................,pada----
tanggal………………(…………......……………………………) Bertempat tinggal------
di………………………, Jalan …………………………….......…,RT………………RW………………………-- Kelurahan.……………………,Kecamatan………………………………,Kabupaten/Kota………-- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga -----
Negara Indonesia
3. .......................................................dst--
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut-------
diatas menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam ...... WIB-----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ...............-----
Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian--------
koperasi .............., berkedudukan dan berkantor-------------
di..................., sedangkan susunan pengurus dan-----------
pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan,-------
tertanggal ........................., bermaterai cukup,---------
dilekatkan pada minuta akta ini.
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang, yang---
merupakan pendiri koperasi
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa----------
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi------
telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ------------------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi. --------------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:---
BAB I PENDIRIAN
Bagian Kesatu
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI KONSUMEN.............----------
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ------
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)----------------
Jalan......................................................--
RT/RW ..-
Desa/Kelurahan ..-
Kecamatan ..-
Kabupaten/Kota ..-
Propinsi/DI ..-
Nomor Telepon/Faxilime. ..-
(3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara--------
Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka--------
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik----
di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan—-- kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.----------------------
Bagian Kedua
-------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI---------------
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945------
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.-------------------------
Pasal 4
(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-----------
Koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ---------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; -----------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil----
d. sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing--------
anggota;
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; -------
f. Kemandirian;
(2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula ----
prinsip koperasi sebagai berikut :---------------------------
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
(3) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya-- yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber------
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip------
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dan kaidah-kaidah- usaha ekonomi.
Bagian Ketiga VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi Koperasi Konsumen ..--
...............................................................—--
............................................................------
Pasal 6
Misi Koperasi Konsumen .........................................--
............................................................------
............................................................------
............................................................------
Dst. -
Pasal 7
(1) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada--- khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai-----
bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian -----
nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------
(2) Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi--------
menyusun Rencana Strategis;
Bagian Keempat
-----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI ----------------
Pasal 8
(1) Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………(…………………… )---
(2) Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu----------
berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.-------
Keterangan :
*)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)-----
**)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ayat (2)ini –-- tidak diperlukan.
Bagian Kelima Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen.--------------
BAB II KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa—-- koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.----------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas-----
termasuk para pendiri;
Bagian kedua
Syarat keanggotaan Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:-------
(1) Warga Negara Indonesia ;
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum-----
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);-----------
(3) Bertempat tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya. ------
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi---------
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan-- hasil Keputusan Rapat Anggota; ------------------------------
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang-------
berlaku.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan -----
telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang ------
bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar—-- Anggota Koperasi;
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai-- anggota luar biasa ;
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat(2)----
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------
Bagian ketiga Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan berakhir apabila: -------------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; --------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -----------
Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar-----------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ----------
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana----
dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan -----
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.-----------
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima—-- atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian--------
anggota;
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---
anggota yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan—- sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan- khusus lainnya;
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota-- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------
anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah –-- Tangga.
Bagian Keempat
-----------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik----------------
Pasal 14
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk-- mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan—-- dalam bentuk :
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar----------
simpanan wajib secara rutin.
b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk------
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan--------
maupun simpanan lainnya.
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang------
diselenggarakan oleh xxxxxxxx.
Bagian Kelima
-------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa--------------
Pasal 15
(1) Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan----
partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui-- transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh-----
anggota terhadap Koperasi
(2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk -----------
memperoleh pelayanan dari koperasi---------------------------
Bagian keenam
Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:-------------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan------
lainnya dan keputusan Rapat Anggota;---------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;------------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;-----
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara—----
rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran--
Rumah Tangga; dan
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana------
dimaksud dalam Pasal 4
Pasal 17
Setiap anggota berhak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam----
Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus-- diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------------------
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai- persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;--------------
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam---------
Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh---
koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai------
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan---------------------
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan---------
sementara oleh Pengurus;
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding----
dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi----
dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota-- dengan Koperasi;
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi--------
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil-- penyelesaian Koperasi apabila xxxxxxxx membubarkan diri atau—-- dibubarkan oleh Pemerintah.
Bagian Ketujuh Calon Anggota
Pasal 18
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok--------
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur-----
dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------------------
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,---
akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi--------
persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku-------
Daftar Anggota,
Pasal 19
(1) Calon anggota memiliki hak-hak :-----------------------------
a. Memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan----
kemajuan Koperasi.
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas--------
(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :-------------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota-- ---
dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai------- ---
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah--------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya ----
yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan----------
dalam Koperasi.
(3) Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi----
anggota.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat----
(3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-------
anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha ------
koperasi.
Bagian Kedelapan Anggota Luar Biasa
Pasal 20
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai-- anggota luar biasa.
(2) Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-------
anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai—-- anggota.
(3) Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan-- warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang------
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku.
(4) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ------------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam -----
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :--------------------
a. memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;----------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan----
kemajuan Koperasi;
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-------
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:---------------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan-- ketentuan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah--------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya-----
yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam----
Koperasi.
BAB III MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ---------
Pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :---------------------------
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :--------------------------
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan atau anggotanya;------------------------
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;------------------------
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-------------
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi----
dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal------
penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah-----
Tangga.
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi---------
ditetapkan sebesar Rp. .............. (...............) yang- berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dari para ----
pendiri koperasi;
Bagian Kedua Simpanan Pokok Pasal 23
(1) Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya --- pada Koperasi, simpanan pokok sebesar Rp, ..........,- ------
(....................),- yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi - dengan bagian tanggungan kerugian.---------------------------
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus-- pada saat menjadi Anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ---------
koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---
Bagian Ketiga Simpanan Wajib
Pasal 24
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,---
simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri---------
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi-- dengan bagian tanggungan kerugian.---------------------------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;-----
(3) Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan-----
pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui—-- mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.--------
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.--------
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-------
bersangkutan masih menjadi Anggota.--------------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir--------
keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa---------
memperhatikan ekuitas koperasi.------------------------------
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar--------
simpanan wajib dikenakan sanksi.-----------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran-----
simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,------
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
(9) Disamping simpanan wajib secara berkala, koperasi dapat -----
menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk ------
keperluan pengembangan usaha.
Bagian Keempat Hibah
Pasal 25
(1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak------
pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.-------------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari-----
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak --------------
langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan -- kepada Menteri. –
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat---------
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada --------
Anggota, Pengurus, dan Pengawas. ----------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ---------
ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------------
Bagian Kelima Cadangan Pasal 26
(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa------
Hasil Usaha;
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan----
sehingga menjadi paling sedikit .....% (..... persen) dari--- total simpanan wajib anggota;
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum-- mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya-----
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.----------
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup—-- kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan—-- dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi-----
pada tahun berikutnya;
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling------
tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk-----
perluasan usaha koperasi;
(6) Sekurang – kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana---
Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang-- ditetapkan rapat anggota.
Bagian Keenam Modal Pinjaman
Pasal 27
(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek-- atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat-----
jatuh tempo sesuai yang diperxxxxxxxx.-----------------------
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:------
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya;------------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;------------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya;--------------
e. Sumber lain yang syah.
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun—-- Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal—- sendiri.
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam-- perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.---------------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih--- lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------
Bagian Ketujuh Modal Penyertaan
Pasal 28
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -------------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -------------
perundang-undangan; dan/atau
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –------
Penyertaan;
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----
ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab- terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal ----------
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan----
dalam Koperasi;
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga----
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam—-- pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan -----
dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang ---
dibiayai dengan Modal Penyertaan;----------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada-----
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh----
dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;-------------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.------
Pasal 29
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)----
huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah anggota-----
diberi kesempatan terlebih dahulu;---------------------------
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal---------
sendiri.
Pasal 30
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang------
dikukuhkan oleh notaris;
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-------
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-------
sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama koperasi dan pemodal;
b. Besarnya Modal Penyertaan;
c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;----------------
d. Pengelolaan dan pengawasan;
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;-------------------
f. Pembagian keuntungan;
g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki-------
pemodal dalam koperasi;
h. Penyelesaian perselisihan.
Pasal 31
(1) Xxxx yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk-----
pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh-----------
koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam-- anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.------------
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Rapat Anggota
Paragraf 1 Umum
Pasal 32
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam -- Koperasi.
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat-- Anggota Luar Biasa;
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
1(satu) tahun.
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi--------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang-----
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.--------
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media-----
elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran------
Rumah Tangga.
Paragraf 2 Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
Rapat Anggota Koperasi berwenang:
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah---------
Tangga, dan Peraturan lainnya;
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,-----
usaha, dan permodalan Koperasi;
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan------------
Pengawas;
d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan------
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;-----------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ------
pelaksanaan tugasnya;
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan------------
pembubaran koperasi.
Paragraf 3 Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 34
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.--------
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)—---
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan -----------
Pengawas.—
(4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang --------
berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau -----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Xxxxxxxx -- Xxxxxxxx.
(5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,-----
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi-- Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu -------
kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum---
pelaksanaan Rapat Anggota.
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota------
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka --------
Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ---------
menyelenggarakan Rapat Anggota.------------------------------
Pasal 35
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per ----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku - Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 ---
(satu per- dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;-------
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak------
tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan----
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota----
dilaksanakan;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)-- kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota---- ---
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta------
mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang----------
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota.-----------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota- yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang -----
sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan------
pihak ketiga.
(5) Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota--------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut-----
dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris.--------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan ----
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga-------------
Pasal 36
(1) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan--------
laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta-------
agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun—-- yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.------------------
(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling------
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)-------------
* kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka----
waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan------
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku---------------------------
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -------------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta------
hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari-----
neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang-- bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;------
c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas-----
Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-----------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.----------------
Pasal 37
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –----
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja -----------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat –- 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang----
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan –- Pengawas.
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran---
Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)-----
belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang—-- objektif dan rasional maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---------
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu-----
bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,---
dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-------
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; ----
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan-- Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka------------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada-- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan --------
Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.-
Pasal 38
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota-----
Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran----------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga-----
dan/atau Peraturan lainnya.
Paragraf 4
Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 39
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:------------
a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang --------
wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperas;---
b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha---------
Koperasi;
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya—-- kasus hukum yang harus segera diselesaikan;---------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan -----
segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota sebelumnya;---
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-------
dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset;----
f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak-----
ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset;dan-----------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam----------
kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang -----
dibentuk oleh koperasi;
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk --------
memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan ----------
pemisahan Koperasi dengan ketentuan:-------------------------
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per------
empat)dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) -----
dari jumlah anggota yang hadir; --------------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota- Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)-------
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan--------
lainnya.
Paragraf 5 Keputusan Rapat Anggota
Pasal 40
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah--- untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan- oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah—-- anggota yang hadir.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota ----------
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya-------
mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya-----
kepada anggota yang lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau ----
tertutup
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat-----
dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.------------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-------
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------
Bagian Kedua Pengurus Paragraf 1
Persyaratan Pengurus Pasal 41
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;--
(2) Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:-----------
a. mampu melaksanakan perbuatan hukum.-----------------------
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi-------------------
c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang--------------
dilaksanakan oleh xxxxxxxx.
d. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu---------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan-----
yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi -----
atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;---------------
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana -----
yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang—-- berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) ----
tahun sebelum pengangkatan;
f. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga---------
sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; ---------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-------- -
pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari-----
Rapat Anggota ;
Paragraf 2
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus----------
Pasal 42
Tugas Pengurus adalah :
(1) Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;---------------
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana-----
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;--------------------
(3) Menyelenggarakan rapat anggota;------------------------------
(4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban-----------
pelaksanaan tugas;
(5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara----
tertib;
(6) Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-------
(7) Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;----------------------
(8) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;-----------
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan------
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;---
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota----------
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;-------------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala—---
xxx xxxx menyebabkan perselisihan;---------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena-----------
kelalaiannya, dengan ketentuan :-----------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian--------
seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian-----
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;-------
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang---
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua---------
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang---
diderita Koperasi;
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung-----
jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan—---
terhadap anggota;
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya-------
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam-------
Anggaran Biaya Koperasi;
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau-------
pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;-------
(16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-----
ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang - bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas----------
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan-----
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal-----------
sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi --------
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran ----
Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;---------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau—---
melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak—---
milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan—---
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus----------
Koperasi.
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung------
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;------------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk-----------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat------
anggota;
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang----------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana-------
dimaksud pada ayat (1);
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian ------
pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah -----
anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) ----
anggota atas nama xxxxxxxx;
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan----
dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak-- mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum---------
pidana;
Pasal 44
Pengurus mempunyai hak :
(1) Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat-----------
Anggota;
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan-----------
Koperasi;
(3) Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor-----
kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan----------
Keputusan Rapat Anggota;
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-------
Koperasi;
(5) Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala—-- dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.------------------------
Pasal 45
Pengurus berwenang :
(1) Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;----------
(2) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta-- pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran--------
Dasar;
(3) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan------------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;--------
(4) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan---
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan---
keputusan Rapat Anggota;
(5) Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota ----
pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan ------
tugas.
Paragraf 3
------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus--------
Pasal 46
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau---
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.---
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :------------------
a. seorang atau beberapa orang ketua ;-----------------------
b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;------------------
c. seorang atau beberapa orang bendahara.--------------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam----------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-----
dan usaha Koperasi;
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku------
Daftar Pengurus;
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;--------
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat---
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai----------
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau------
janji didepan Rapat Anggota;
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan---------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah---
Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 47
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -----
masa jabatannya berakhir apabila terbukti :------------------
a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan-----
usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;--------------
b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta--------
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran----------
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat---------
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang----------
merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi—---
pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama-------
bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang-- telah diputuskan oleh pengadilan;-------------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum----
masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri--------
wakil Xxxxxxxx dapat mengangkat penggantinya dengan cara:----
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap-----------
jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki----------
jabatan pengurus tersebut;
(3) Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana ---
di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh—---
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.--------
Bagian Ketiga PENGAWAS
Paragraf 1 Persyaratan Pengawas
Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. –-
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang -----
memenuhi syarat sebagai berikut: ----------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan---
dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—---
jasa
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi;------------------
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.—---
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda-----
sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan -------
Pengelola;
f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu---------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan-----
yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi------
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan----------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang-- merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang -------
berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu ------------
5(lima) tahun sebelum pengangkatan.-----------------------
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur------
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau -----------
Peraturan lainnya.
Paragraf 2
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas----------
Pasal 49
Tugas Pengawas :
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;--------------
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan------
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan-------
(3) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota. ------------
Pasal 50
Kewajiban Pengawas:
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; -----
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas ----
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan ------------------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan-- pengelolaan Koperasi;
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada -- Rapat Anggota.
Pasal 51
Hak Pengawas :
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; ------
(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; --------------
(3) Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada -----
Pengurus;
(4) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.--------
Pasal 52
Wewenang Pengawas:
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan----
dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; ------------------
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan---
kinerja koperasi dari Pengurus; -----------------------------
(3) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam ---
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam ----
Anggaran Dasar; dan
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli-------
dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non-----
keuangan terhadap koperasi,yang penetapannya diputuskan oleh- Rapat Anggota.
Paragraf 3
------Xxxxxxxxxxxx, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas--------
Pasal 53
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau---
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.—--
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari:-----
a. seorang Koordinator;
b. …………… (……………) orang Anggota;------------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.-----
(4) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—-- dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan-- Keputusan Rapat Anggota;
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;-----------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—-- mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.-------
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta----
sumpah atau xxxxx Xxxxawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah—--
Tangga.
-
Pasal 54
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau ------
berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-------
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat ----------
mengangkat pengganti dengan ketentuan: ----------------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota --------
pengawas yang lain;
b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk-------
menduduki jabatan Pengawas tersebut;----------------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana----------
tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas------
pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan-----
untuk mendapat persetujuan dalam rapat anggota.--------------
Pasal 55
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -----
masa jabatan berakhir apabila terbukti: ---------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan-----
dan nama baik Xxxxxxxx;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian------
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran----
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat-------
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan--------
didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi--------
khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;-------------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana----------
yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari----------
Pengadilan.
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau----------
berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak--------
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota--------
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas------
tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar-------
biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.----------
Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam------
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.-----------------
BAB V PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Bagian Kesatu
---------------Pengendalian atau Pengawasan Intern----------------
Paragraf 1 Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta-- kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,-------
memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi----------
meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya----------
peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.-----
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),----
Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi----
xxx-xxx sebagai berikut :
a. Aspek Organisasi, meliputi :------------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan----------------
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ------
Tangga dan Ketentuan lainnya---------------------------
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat-- Anggota.
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :-------------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja---------------------
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi--------------
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan----
anggaran
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan---------------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas---------
c. Aspek Usaha, meliputi :
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota------
2) Perlakuan khusus terhadap anggota----------------------
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi--------------
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan---------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :----------------------
1) Tepat prosedur
2) Tepat jumlah atau nilai
3) Tepat waktu
4) Tepat pencatatannya
5) Tepat otoritasnya
Paragraf 2
-----------Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan-------------
Pasal 58
(1) Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan—- pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan---
yang telah ditetapkan manajemen.-----------------------------
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus------
(3) Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan- diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
Paragraf 3
-----------Pengawasan oleh Xxxxxxxx terhadap Pengurus-------------
Pasal 59
(1) Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan- dan pengelolaan Koperasi.
(2) Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui------
tahapan sebagai berikut :
a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua---
kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan----
tugas sebagai pengawas;
b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan-- semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan ----
oleh Pengurus dengan tepat dan benar;---------------------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,----
ketentuan yang ada
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau-- perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.----------
Bagian Kedua
---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern---------------
Paragraf 1
---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik---------
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan -------------
pemeriksaan akuntan atas kehendak pengawas, pengurus -------
ataupun anggota yang mendapatkan pengesahan rapat anggota; --
(2) Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial------
dan/ atau audit manajemen.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat---------
pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan----
yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan-- pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.--
Paragraf 3
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak----------------
Pasal 62
(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk---------
meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.---------
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan-------
anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.----------------
BAB VI
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu UMUM
Pasal 63
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, --- koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa mini -- market modern untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari yang -- diperlukan oleh Anggota dan non Anggota ---------------------
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki---
surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang---
berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan- yang berlaku;
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan-- kerjasama dengan suplayer dan pihak–pihak lain baik yang-----
berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun-----
diluar negeri.
Bagian Kedua Usaha Pendukung
Pasal 64
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama --------
tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung- berupa :
a. Unit home industri anggota................................-----
b. ..........................................................-----
c. ..........................................................-----
Pasal 65
Dalam melaksanakan kegiatan konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi- dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat ----
konsumen.
Pasal 66
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut--
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).--------------------------------
Bagian Ketiga Usaha Tambahan
Pasal 67
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud------
dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan-- usaha tambahan berupa :
- Unit Usaha Simpan Pinjam;
- Unit Xxxxx Xxxx lainnya non keuangan.----------------------
(2) Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit usaha simpan pinjam, sebesar Rp..............;(...............)----
(3) Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat (2) berupa modal tetap dan modal tetap tambahan;--------
(4) Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit-- usaha sektor riil lainnya;
(5) Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh ------
berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula;-----------------
(6) Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan -------
mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha xxxxxx xxxxxx yang bertangung jawab kepada pengurus;----------------
(7) Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam---------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah----
Tangga atau Peraturan Khusus;
BAB VII SISA HASIL USAHA
Bagian Kesatu Cara Pembagian
Pasal 68
(1) Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha ------
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya—-- digunakan untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan--- oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;---------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan------
wajibnya; -
c. Xxxx xxxdidikan perkoperasian kepada anggota;-------------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;--------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.------
(2) Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha------------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah—--
Tangga.
-
Bagian Kedua Defisit Hasil Usaha
Pasal 69
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat -----------
menggunakan Dana Cadangan;
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-- ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; -----------------------
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup---
kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada----------
periode tahun buku berikutnya; ------------------------------
BAB VIII PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
Pasal 70
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara-------------
keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;---------------
(2) Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–----
produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database----
kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat.-
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat-- Manager xxx Xxxxxxxx;
(4) Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan---
lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),---
Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan-----
pengendalian;
(5) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus ---
atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager – yang bersangkutan;
(6) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan - kepada manager dan/atau pengelola; --------------------------
(7) Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,-- dan Pemberhentian Manajer dan/atau Pengelola, diatur lebih---
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan--------
lainnya.
BAB IX PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 71
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan-----
berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)----------
Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir------
tahun pembukuan koperasi ditutup.----------------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan----
penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan- dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.--------
(3) Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik-- untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.----------------
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit---
oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota.-----------
(5) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ---
tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh------
rapat anggota dinyatakan tidak sah. -------------------------
(6) Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi----
nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit oleh kantor------
akuntan publik.
(7) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-----
susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban Pengurus dan ----
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah –- Tangga dan/atau peraturan lainnya. --------------------------
BAB X PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN
Pasal 72
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : -----------
a. Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan—- koperasi lain; atau
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk---
suatu koperasi baru;
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan ----
Rapat Anggota msing-masing Koperasi; ------------------------
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan-- Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :--------
a. Kepentingan Anggota;
b. Kepentingan Karyawan;
c. Kepentingan Kreditor;dan
d. Pihak Ketiga lainnya;
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau---------
peleburan meliputi :
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau ---------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan--------
atau peleburan; dan
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi-------
anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-------
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau-----
yang melebur diri, secara hukum bubar; ----------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -----------
peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah-- Tangga dan/atau Peraturan lainnya;---------------------------
BAB XI
----PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM ----
Bagian Kesatu Pembubaran
Pasal 73
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :-----------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau --------------
c. Keputusan Menteri;
Pasal 74
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh-- Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5-------
(satuperlima) jumlah Angggota; ------------------------------
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat----------
Anggota;
(3) Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat-
(2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana----
dimaksud dalam Pasal 73 huruf (b);---------------------------
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota-----------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk-----
pihak yang lain;
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam---------
keputusan Rapat Anggota;
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota-------------
diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxx Xxxxx Anggota-------
kepada Menteri dan semua Kreditor; --------------------------
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi;------
Pasal 75
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana-----
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; -------------
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi- atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat-------
Anggota;
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi-----
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka-- waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka-- waktu berdirinya Koperasi berakhir; -------------------------
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada-- ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga-------
puluh) hari setelah permohonan diterima;---------------------
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat----
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai---------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;--
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas-----------
Pasal 76
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : ---------------------
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah ---
mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau ---------------------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 77
(1) Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus -------
dibentuk Tim Penyelesai;
(2) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran--------
koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh—-- Rapat Anggota;
(3) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran--------
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya--------
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;------------------------
(4) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran---------
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;------
(5) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran---------
berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai-------
dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,--------
koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam----
Penyelesaian”;
(7) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,--------
koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,------
kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;--------------
Pasal 78
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak-------
Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya----
menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di-----------
Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; ---------------
Pasal 79
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai:
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang--------
kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;--------------------
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak---
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama----
sama;
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak------
ketiga;
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ----------
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam--------
penyelesaian kekayaan;
(6) Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada---------
Menteri; dan/atau -
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara----
Republik Indonesia.
Pasal 80
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1)-- dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan--- fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. ----------------------
Bagian Ketiga Tanggungan Anggota
Pasal 81
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian------
pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi-- untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,maka anggota-- dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu—-- satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan------------
menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan-------
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi. -----------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti-- sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum------
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya-------
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu-- dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian-----
yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota-----
dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.-----
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau -----------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut-----
hukum yang berlaku.
Pasal 82
(1) Kerugian yang diderita oleh xxxxxxxx pada akhir tahun -------
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan----
rapat anggota.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir---------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan----
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat--------
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut--------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di-- koperasi.
Pasal 83
Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung--------
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka-------
sesudah keluar dari koperasi.
Bagian Keempat Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 84
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman--------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-------
BAB XII SANKSI
Pasal 85
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan-- Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan------
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh-------
Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;-----------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;-----------------
e. diajukan ke Pengadilan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:---------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran lisan-----------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama,-----
c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,-------
d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk--------
dibuat berita acara,
e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang—-- bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka-- Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status----
keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat ------
Anggota.
f. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d.- diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan –-
dalam Rapat Anggota.
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:--------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi--
b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama,-----
c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,-------
d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk-------
dibuat berita acara,
e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh----
pengurus dan terbukti Pengurus melanggar ketentuan--------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau--------
Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat---------
keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk----------
diputuskan dalam Rapat Anggota.---------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana---------
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri-----
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.-------------------
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:--------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada -----
Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau ----
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;---------
b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis----
pertama dan kedua kepada pengawas.------------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh----
pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar-- atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya,----
Perwakilan anggota meminta pengurus untuk-----------------
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk-----------
memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.------
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud---------
huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum------
diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.----------------
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam----------
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian Kesatu Umum
Pasal 86
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga- selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-----------
berdiri.
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal-------
sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. -------------
Bagian Kedua
-------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus-----------
Pasal 87
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau-----------
Peraturan lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan-- ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan—-- Anggaran Dasar ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya----------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : ------------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini---
mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama-------
kalinya telah diangkat sebagai:-------------------------------
Pengurus : -
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ……………………… ------------
……………………………………………;
-Sekretaris : xxxxhadap Nyonya ……………………………………………, ------------
……………………………………………;
-Xxxxxxxxx : xxxxhadap Tuan ………………………………………………; -------------
Pengawas :
-Koordinator: Xxxxhadap Tuan …………………………………; ------------------
-Anggota : Tuan ……………………………………………………………………; ---------------
-Anggota : Tuan …………………………………… ----------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh----
masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat ----
Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini Mendapat pengesahan Menteri Koperasi Xxx Xxxxx Kecil dan -----
Menengah Republik Indonesia.—
II. Xxxx/Xxxxxx……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister---
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,---
………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk—- memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang- berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan ------
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ----
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –-----
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ---------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan --------
tindakan lain yang mungkin diperlukan.------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. --------------------------
-Xxxx Xxxxhadap menjamin hal-hal sebagai berikut :----------------
1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan-------
kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan------------
identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya------
dari masing-masing penghadap;
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah—---
satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan—---
tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang-------------
Berwenang;
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para—---
penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan-- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun-------
juga mengenai hal-hal tersebut;
DEMIKIANLAH AKTA INI
-
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, -------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta-----
ini dengan dihadiri oleh :
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan----
tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan------
dihadiri oleh saksi :
a. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
b. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para-----------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi------
xxx xxxx, Notaris, menandatangani akta ini;----------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;---------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;-----------
-Xxxxxxxxx sebagai salinan yang sama bunyinya.--------------------