PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX ETF INDONESIA TOP 40
Prospektus Pembaharuan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2019
Tanggal Efektif: 9 April 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 23 April 2018
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX ETF INDONESIA TOP 40
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
REKSA XXXX XXXXXXXXX ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut ”DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2019
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 hanya dapat dilakukan oleh pemodal masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Pemodal masyarakat yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Gedung Danareksa
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00-000-000
Faks. (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk
Menara BCA Grand Indonesia - lantai 28 Xx. X.X.Xxxxxxx Xx.0
Xxxxxxx 00000
Xxxx. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PERPAJAKAN. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PERPAJAKAN, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI DANAREKSA ETF
INDONESIA TOP 40 9
BAB III. INFORMASI XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX 00
XXX XX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 15
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 17
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 21
BAB VII. PERPAJAKAN 23
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 24
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 27
BAB X. HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 31
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 35
BAB XIII. PEMBELIAN XXXX XXXXXXXXXX 00
XXX XXX. XXXXXXXXX XXXXXXX (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 38
BAB XV. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 41
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 44
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 46
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian ialah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Xxxxxx-xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pasar Modal.
1.7. C-BEST
adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 oleh Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DEALER PARTISIPAN
adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxx xxxxxx mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.10. EFEK
adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/ POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.12. HARI BURSA
adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.14. HASIL INVESTASI
adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KOMPONEN DANA
adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
1.17. KONFIRMASI TRANSAKSI
adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.20. MANAJER INVESTASI
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.38. PERJANJIAN SPONSOR
adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.39. PERUSAHAAN TERCATAT
adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO
adalah Efek-efek yang dimiliki oleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.44. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan kepada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKENING EFEK
adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.48. REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. SPONSOR
adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.51. TANGGAL EMISI
adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diterbitkan kepada Dealer Partisipan.
1.52. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.53. TANGGAL PENCATATAN
adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Xxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sejak Tanggal Emisi.
1.54. TANGGAL PENYERAHAN
adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.55. SATUAN KREASI
adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.56. UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
1.57. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II KETERANGAN MENGENAI
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40
2.1. PEMBENTUKAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak
Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 Nomor 28 tanggal 08 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40”), antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT. Bank Central Asia Tbk, sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-343/PM.21/2018 tanggal 9 April 2018.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum
20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan.
Penawaran Umum Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 menjadi Efektif.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan
pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut wajib memenuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian- perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 20 Maret 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-005/ETF/ KSEI/0318 tanggal 23 Maret 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP- 002/PAUP-ETF/KSEI/0817 tanggal 6 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap P. Tamba, memperoleh gelar Magister Manajemen dari University of Houston pada tahun 2008 serta Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-103/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-54/PM.211/WMI/2017 tanggal 5 Juni 2017.
Anggota
Xxxxxxx Xxxxxxxx, Bachelor of Science and Mathematics bidang Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Mengawali karir dengan bekerja pada sebuah Lembaga Pendidikan sebagai peneliti dan pengajar di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak Augustus 1988 – Desember 1995. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Pefindo sebagai Analyst sejak Januari 1996 – Mei 1997. Bergabung dengan PT Danareksa (Persero) pada tahun 1997 sebagai Senior Econometrician di Danareksa Research Institute, dan pada Maret 2013 hingga saat ini yang bersangkutan diangkat sebagai Head of Economic Research. Selain itu, yang bersangkutan juga aktif dalam kegiatan lain di luar seperti
membantu Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan sistem peringatan dini bagi perekonomian secara umum maupun sektor keuangan serta bepartipasi aktif dalam menyampaikan update makroekonomi secara rutin di Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996 serta gelar Magister Manajemen dari MM Universitas Indonesia pada 2003. Ia juga menyandang gelar profesi Chartered Financial Analyst (CFA) sejak 2002 dan Financial Risk Manager (FRM) sejak tahun 2003. Mengawali karirnya di pasar modal pada 1996 sebagai Equity Research Analyst di PT GK Xxx Xxxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja pada PT Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Associate Director – Financial Advisory. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Chief Investment Officer di PT Danareksa Investment Management. Ia memiliki izin Wakil Manager Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-6/PM.211/WMI/2018 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek No. Kep-1/PM.212/WPEE/2018.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT. CIMB- Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-937/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-532/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx X. Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karir awalnya di bidang perbankan sebagai Management Trainee di Bank Danamon pada tahun 2008. Xxxxxxxx kemudian melanjutkan studi S2 di University of Manchester atas beasiswa Departmen Komunikasi dan Informasi. Selanjutnya yang bersangkutan memasuki dunia pasar modal sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian sebagai Fixed Income Fund Manager di Trimegah Asset Management di tahun 2009. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2013 dengan jabatan sebagai Fixed Income Fund Manager dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Nomor KEP-84/BL/WMI/ 2011 tanggal 01 November 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-751/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-538/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia pada tahun 2007 serta Magister Manajemen dari program MM Universitas Indonesia pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Xxxxxxxxxx, Xxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Senior Equity Sales. Ia juga pernah bekerja sebagai tenaga profesional di Skha Consulting, Pfizer, Nestle, dan KPEI. Adri telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-49/PM.21/WMI/2013 pada tanggal 08 Mei 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-589/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-644/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari OJK No.KEP-868/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 dan telah diperpanjang kembali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-24/ PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxxx Xxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Xxxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Securities sebagai Research Associate. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management, saat ini sebagai Equity Fund Manager. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 129/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018.
BAB III INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 92 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan nomor: AHU-98521.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 0000 xxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan dengan nomor AHU- 0124078.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 28 tanggal 7 April 2009, Tambahan nomor 9865.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxx Xxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Xxxxx Xxxx sampai dengan 28 Desember 2018 sebesar Rp. 30,13 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai pemegang saham utama di PT Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Sekuritas, PT Danareksa Finance, dan PT Danareksa Capital.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 April 2015 Nomor: XXX-XX.00.00-0000000 xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 April 2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/ Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut pada butir 5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxx meningkatkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut. Dalam hal biaya- biaya dan pengeluaran pengeluaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP
40 melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT Danareksa Invesment Management yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 meliputi:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxx Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan darurat.
4. RISIKO PASAR
Nilai Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam
5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal
dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
7. RISIKO PERDAGANGAN
Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
8. RISIKO PIHAK KETIGA
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ;
h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
i. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 atas harta kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya- biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,2% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia | Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia | |
b. Semua biaya bank | Jika ada | |
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAREKSA ETF INDONESIA TOP
40. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.8. Dalam hal DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ ATAU SPONSOR (JIKA ADA)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 hanya dapat membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/ Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. HARGA
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
13.4. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara langsung kepada Manajer Investasi maka dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN
1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Prospektus ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek- Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal Manajer
Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diterima oleh Manajer Investasi.
14.2. PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
14.3. HAK KEPEMILIKAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 atas Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XV
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. PJ-27/011/CSE-DIM tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT. Indopremier Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT. Indopremier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
- Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
- Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan diri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
2. Kewajiban Dealer Partisipan
Kewajiban dari Dealer Partisipan adalah:
- Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan dan masukan dari Manajer Investasi.
- Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
- Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 yang
disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
- Dealer Partisipan wajib menyerahkan kepada Manajer Investasi daftar jenis Efek beserta nilai maksimum pembobotan Efek sebagai acuan bagi Manajer Investasi dalam menentukan komposisi Efek pembentuk DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.
Daftar tersebut dikirimkan setiap bulan, dan apabila dipandang perlu dapat diubah dan dikirimkan sewaktu-waktu oleh Dealer Partisipan (untuk selanjutnya, daftar ini disebut “Daftar dan Bobot Efek”).
3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap Pihak dalam Perjanjian ini setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, KIK dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran B Perjanjian Kerjasama
4. Ganti Rugi
- Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas Perjanjian ini, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut, wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
- Manajer Investasi bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi antara perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Kerja Sama
- Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan secara otomatis akan diperpanjang kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terjadi pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi.
b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian ini.
- Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 0 Xxxxx xxx, xxxx salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran xxxxxxxx- xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
- Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
- Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
- Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI.
- Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing- masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 00
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx melalui Dealer Partisipan
(1) Kas/Tunai
PEMODAL
(6) Unit Penyertaan
DEALER PARTISIPAN
(2) Kas/Tunai
BURSA EFEK
(3) Saham
(5) Kumpulan Saham-saham
(4) Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI/ BANK KUSTODIAN
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(6) Kas/Tunai
PEMODAL
(1) Unit Penyertaan
DEALER PARTISIPAN
(5) Kas/Tunai
DEALER PARTISIPAN
(4) Saham
(2) Unit Penyertaan
(3) Kumpulan Saham-saham
MANAJER INVESTASI/ BANK KUSTODIAN
Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Mekanisme Perdagangan Bursa Efek Indonesia
Pembayaran Pembayaran
PPEENMJUBAEL
BURSA EFEK INDONESIA
Unit Penyertaan Unit Penyertaan
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Gedung Danareksa
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00-000-000
Faks. (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk
Menara BCA Grand Indonesia - lantai 28 Xx. X.X.Xxxxxxx Xx.0
Xxxxxxx 00000
Xxxx. (00-00) 0000-0000
Faks. (00-00) 0000-0000
DEALER PARTISIPAN
PT Indopremier Sekuritas
Wisma GKBI 7/F Suite 718
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xx. 00, XX. 00/XX. 0 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000-0000
Halaman ini sengaja dikosongkan