SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA
SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA
SKRIPSI
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NPM : 16300061
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2020
SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NPM : 16300061
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2020
MOTTO
BERDAMAI DENGAN HIDUP, HIDUP DENGAN DAMAI
-XXXXXX-
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “Tanggung Gugat Perusahaan Ekspedisi Atas Kehilangan Barang Dalam Pengangkutan” dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof. H, Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL(K) yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr. Umi Enggarsasi.,S.H,.M.hum yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Ibu Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum., selaku dosen wali yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberi pengarahan selama perkuliahan ini.
4. Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, M.H.,selaku dosen pembimbing yang dengan penuh kesabaran dan ketelatenan telah meluangkan banyak waktu dan pikiran dalam memberikan pengarahan selama mengerjakan skripsi ini.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan bekal ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama saya mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.
6. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terima kasih atas pelayanan selama megikuti perkuliahan.
7. Papa Xxxx Xxxxxxx, Mama Xxxxxx Xxxxx dan Adekku Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Adekku Xxx Xxxx Xxxxxx. Terimakasih sudah menjadi sosok panutan yang patut diidolakan. Mama sosok yang lembut tapi tegas. Papa yang selalu menginspirasiku akan kepribadiannya. Dan Adekku yang selalu resek dan ngejahilin aku tapi tetap peduli sama aku.
8. Seluruh Keluargaku, Nenek dan alm Kakek, Om, Tante, Bude, Pakde dan semuanya. Terima kasih atas do’a dan supportnya yang tiadahenti.
9. Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
10. Teman-teman Xxxxxxx Xxxx, Xxx Xxxxxxxxxx, Xxx Xxxxxxxxxxx, Xxx Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxx dan lain lain. Terimakasih sudah menjadi Support systemku selama aku mengerjakan skripsi ini.
11. Teman-teman angkatan 2016 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya khususnya Wega Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, yang tidak pernah bosan memberikan dukungan, bantuan, perhatian dan terus membantu serta memberikan semangat selama menjalankan studi dan penyusunan skripsi ini.
12. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Ni Luh Xxx Xxxx Xxxxxxxxx , Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, terima kasih sudah menemani dan membantu dengan setia untuk mencari referensi tempat kampus lain serta banyak menghibur di selah- selah mengerjakan skripsi ini.
Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Kami,
PENULIS
sABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji atau menganalisis hubungan hukum antara penyewa dan yang menyewakan mobil dengan perjanjian secara lisan dan untuk mengkaji atau menganalisis tanggung jawab atas resiko mobil persewaan yang dikembalikan tidak sebagaimana kondisi semula dengan perjanjian secara lisan
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang – undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara penyewa dan yang menyewakan mobil dengan perjanjian secara lisan dapat dikatakan suatu perbuatan hukum, yaitu perjanjian sewa menyewa. Dikarenakan didalam perjanjian sewa menyewa mobil terdapat dua subyek hukum yang terikat didalamnya, yaitu pihak yang menyewakan dan pihak penyewa (perorangan atau badan hukum). Suaty perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berisi perjanjian untuk memberikan kenikmatan suatu barang, perjanjian untuk menikmati kegunaan barang yaitu mobil selama waktu yang telah ditentukan. Tanggung jawab penyewa mobil pada saat mengembalikan mobil dalam keadaan rusak onderdil yaitu berdasarkan Pasal 1552 BW, mobil yang disewakan kepada pihak penyewa dan terjadi kerusakan ditengah berlangsungnya perjanjian sewa menyewa sehingga mengakibatkan masalah yang harus dialami oleh pihak penyewa maka mobil dapat dikembalikan dan kerugian di tanggung pihak yang menyewakan.
Kata kunci: Perjanjian, Xxxxx, tanggung Jawab.
ABSTRACT
This study examines or analyzes the legal relationship between tenants and those who rent cars with an oral agreement and to review or analyze the responsibility for the returned rental car that is not in accordance with the original requirements with the verbal agreement.
The method used in this study is normative juridical, namely research on legislation and literature that discusses the material discussed.
Based on the results of the study can conclude the legal relationship between tenants and rent a car with an oral agreement that can be done regarding the law, namely the lease agreement. Because in a car rental agreement there are two legal subjects required in it, namely the renting party and the renter (individual or legal entity). Where this agreement has binding legal force, which contains an agreement to give pleasure in an item, an agreement to enjoy the use fulness of the goods in the car for specified time. The responsibility of the car tenant when repairing the car in the state of auto-defect that is accourding article 1552 BW , the car rented the lessee must be in good condition, if when rented by the lessee and deferred when in the middle of being attented by the lessee then the car can be taken and the party borne by the party renting out.
Keywords : Lease, Agreement, Oral.
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS viii
ABSTRAK ix
DAFTAR ISI xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah 1
B. Tujuan Penulisan 5
C. Manfaat Penulisan 6
D. Kerangka Konseptual 6
E. Metode Penelitian 24
F. Pertanggungjawaban Sistematika 27
BAB II HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENYEWA DAN YANG MENYEWAKAN MOBIL DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN
A. Perjanjian Sewa Menyewa 28
B. Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dapat Dilakukan Dalam Persewaan Mobil 38
C. Hubungan Hukum Antara Penyewa dan Yang Menyewakan Mobil Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dilakukan | ||
Secara Lisan................................................................................ | 41 | |
BAB III | TANGGUNG JAWAB PENYEWA MOBIL PADA SAAT | |
MENGEBALIKAN MOBIL DALAM KEADAAN RUSAK | ||
ONDERDIL A. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Melaksanakan | ||
Perjanjian Sewa Menyewa ......................................................... | 45 | |
B. Xxxxxx dan Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa Secara | ||
Lisan.......................... ................................................................. | 50 | |
C. Tanggung Jawab Penyewa Mobil Pada Saat Mengembalikan | ||
Mobil Dalam Keadaan Rusak Onderdil ..................................... | 53 | |
BAB IV | PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................. | 57 |
B. Saran ........................................................................................ | 58 |