INDIKASI JADWAL
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) : 29 Maret 2017 Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif : 15 Mei 2017 Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD
(Cum-Right) di:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Mei 2017
- Pasar Tunai : 26 Mei 2017
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Mei 2017
- Pasar Tunai : 29 Mei 2017
Beban umum dan administrasi berhasil dikelola dengan baik, sehingga turun 0,7% atau sebesar Rp13,00 miliar, terutama berasal dari pengendalian beban promosi dan beban lain-lain sebagai respon atas beratnya kondisi usaha. Komponen lain yang diupayakan penghematannya adalah beban perbaikan/ pemeliharaan dan biaya komunikasi serta transportasi yang secara total mengalami penurunan sebesar 8,1%. Kedisiplinan dalam pengelolaan biaya ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk tetap mendukung produktivitas seluruh jajaran, mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas layanan serta meningkatkan kenyamanan para nasabah dalam bertransaksi baik melalui investasi peralatan pendukung operasional sebagai bagian dari upaya mengoptimalisasi jaringan distribusi cabang maupun fasilitas e-channel, namun disisi lain tetap mengedepankan penghematan.
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Sementara kenaikan, dikontribusikan oleh beban penyusutan dan amortisasi yang naik sebesar 19,3% sebagai dampak kenaikan nilai tercatat aset tetap
Tanggal Pencatatan pemegang saham yang berhak atas HMETD (Recording Date)
: 26 Mei 2017
karena adanya revaluasi aset tetap pada bulan November 2015. Beban
outsourcing naik sebesar 6,9% sebgai dampak dari kenaikan upah minimum
: 30 Mei 2017
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT BANK PERMATA Tbk. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. |
Tanggal Distribusi HMETD : 29 Mei 2017 Tanggal Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di
Bursa Efek Indonesia
Periode perdagangan HMETD : 30 Mei – 6 Juni 2017
Periode pelaksanaan HMETD : 30 Mei – 6 Juni 2017 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : 2 Juni – 8 Juni 2017
PT BANK PERMATA Tbk.
regional.
Beban gaji dan tunjangan naik sebesar Rp17,63 miliar atau hanya sebesar 0,8%, yang disebabkan oleh penyesuaian gaji terhadap inflasi dan dikompensasikan dengan penurunan jumlah karyawan dari 7.892 karyawan pada tahun 2015 menjadi 7.499 pada tahun 2016.
Kenaikan pada beban operasional lainnya sebesar 51,4% atau Rp196,07 miliar menjadi sebesar Rp577,29 miliar dari posisi Rp381,22 miliar di
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan
: 8 Juni 2017
Kegiatan Usaha:
tahun 2015 terutama berasal dari meningkatnya beban penurunan nilai agunan yang diambil alih dan properti terbengkalai sebesar Rp67,68 miliar,
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : 9 Juni 2017 Tanggal pembayaran penuh oleh Pembeli Siaga : 12 Juni 2017
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
pembentukan tambahan provisi atas rekening administratif sebesar Rp40,13
miliar dan peningkatan beban transaksi jasa perbankan ritel dan syariah sebesar Rp22,41 miliar.
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian
Saham Tambahan yang tidak terpenuhi
: 13 Juni 2017
Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII (“PUT VIII”)
Dalam rangka pelaksanaan PUT VIII, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 29 Maret 2017, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penerbitan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, website Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx), dan website BEI pada tanggal 30 Maret 2017, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/POJK.04/2014”).
Adapun hasil keputusan RUPSLB Perseroan dengan mata acara Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan melalui penawaran umum terbatas dengan Penerbitan HMETD adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penawaran umum terbatas dengan penerbitan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas dengan penerbitan HMETD tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tentang peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai hasil dari pelaksanaan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penawaran umum terbatas dengan penerbitan HMETD yang akan dilakukan tersebut termasuk untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 26 Mei 2017 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang [●] ([●]) Saham Lama akan mendapatkan [●] ([●]) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ([●] Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam
kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD. Perdagangan HMETD
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 8020807 & 8018993, Faks. (00 00) 000 0000, Email : Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor:
Per 31 Desember 2016, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 253 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 312 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 22 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 kas keliling/mobil, 6 poin pembayaran, dan 1.008 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DENGAN PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PUT VIII”)
Sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham kelas B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang [●] ([●]) Xxxxx Xxxx yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 26 Mei 2017 pukul 16.00 WIB mempunyai [●] ([●]) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ([●] Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VIII ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT VIII ini seluruhnya berjumlah Rp[●] ([●] Rupiah).
Saham Baru dari PUT VIII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib djual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
PT Astra International Tbk.(“Astra”) dan Standard Chartered Bank (“SCB”), pemegang saham utama Perseroan, menyatakan akan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini. Sehubungan dengan pelaksanaan haknya, masing-masing Astra dan SCB telah menyetorkan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada tanggal 5 Desember 2016, yang diperhitungkan sebagai bagian dari setoran modal dalam rangka Perseroan melakukan penawaran umum terbatas sesuai dengan Surat OJK No. SR.72/PB.33/2016 tanggal 18 November 2016 perihal Rencana Dana Setoran Modal dan Pencatatannya sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dibeli oleh Astra dan SCB sebagai pembeli siaga secara proporsional masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang tersisa tersebut berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 97 tanggal 30 Maret 2017 antara Perseroan dan Astra; dan (ii) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 98 tanggal 30 Maret 2017 antara Perseroan dan SCB, seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham”).
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 30 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 6 JUNI 2017. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI PADA TANGGAL 30 MEI 2017. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 6 JUNI 2017 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT VIII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 51,8% (LIMA PULUH SATU KOMA DELAPAN PERSEN). |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERSUMBER DARI BERBAGAI AKTIVITAS BISNIS PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MEMPEROLEH PENGEMBALIAN ATAS KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM NILAI YANG MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SECARA KESELURUHAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS. |
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PUT VIII INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). |
Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017.
penghasilan menurun 3.041,4% menjadi rugi sebesar Rp8.634,03 miliar dari laba sebesar Rp293,54 miliar pada tahun 2015 terutama akibat dari kenaikan kerugian penurunan nilai aset kredit.
Beban pajak penghasilan
Pada tahun 2016, Perseroan membukukan pendapatan pajak penghasilan tangguhan sebesar Rp2.150,95 miliar yang terutama disebabkan karena adanya koreksi positif atas perbedaan temporer penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan.
Penghasilan (beban) komprehensif lain
Penghasilan komprehensif lain turun menjadi beban sebesar Rp35,68 miliar di tahun 2016 dari pendapatan sebesar Rp1.649,00 miliar pada tahun 2015. Penurunan ini terutama disebabkan karena pada tahun 2015, Perseroan membukukan keuntungan revaluasi aset tetap sebesar Rp1.698,11 miliar.
(Rugi) laba komprehensif
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan membukukan rugi komprehensif sebesar Rp6.518,77 miliar dibandingkan laba komprehensif sebesar Rp1.898,11 miliar pada tahun 2015. Bertambahnya jumlah pencadangan penurunan nilai aset berkontribusi signifikan terhadap kinerja ini.
Prinsip-Prinsip Perbankan yang Sehat
Kecukupan modal
Perseroan telah menerapkan proses Internal Perhitungan Kecukupan Modal Minimum (ICAAP) sesuai dengan profil risiko Perseroan dan strategi untuk memelihara tingkat permodalan yang diperlukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian kecukupan modal juga mencakup berbagai skenario kondisi stress secara hipotesis dengan memperhitungkan dampak dari berbagai asumsi skenario pertumbuhan PDB, nilai tukar, suku bunga, dan sebagainya.
Berikut adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”) Perseroan secara konsolidasian dan sebagai entitas induk saja pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 sesuai peraturan yang berlaku:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
2015(1) | 2016(2) | |||
Konsolidasian | Entitas Induk | Konsolidasian | Entitas Induk | |
Jumlah modal inti | 15.606.337 | 15.261.117 | 13.919.797 | 13.563.430 |
Jumlah modal pelengkap | 6.108.702 | 6.107.157 | 4.409.988 | 4.408.353 |
Jumlah modal | 21.715.039 | 21.368.274 | 18.329.785 | 17.971.783 |
Aset Tertimbang Menurut | ||||
Risiko | ||||
Risiko kredit | 128.466.717 | 128.206.660 | 97.330.801 | 96.970.917 |
Risiko pasar | 1.232.475 | 1.232.233 | 3.991.475 | 3.991.158 |
Risiko operasional | 13.069.784 | 13.026.668 | 13.988.422 | 13.957.967 |
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko |
| |||
Rasio KPMM(3) | 142.768.976 | 142.465.561 | 115.310.698 | 114.920.042 |
Catatan:
(1) Efektif sejak tanggal 1 Januari 2015, komponen modal untuk KPMM dihitung berdasarkan PBI No. 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
(2) Efektif sejak tanggal 22 September 2016, komponen modal untuk KPMM dihitung berdasarkan Salinan POJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 Tentang Perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
(3) Untuk tahun 2015, rasio KPMM yang diwajibkan untuk bank dengan profil risiko peringkat 2 adalah 9% sampai dengan kurang dari 10% sesuai PBI No. 15/12/PBI/2013, sedangkan untuk tahun 2016, rasio KPMM yang diwajibkan untuk profil risiko peringkat 3 adalah 10% sampai dengan
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 6 Juni 2017.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 6 Juni 2017.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT VIII ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PUT VIII = Rp b Jumlah saham yang beredar sebelum PUT VIII = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT VIII = B Jumlah saham yang beredar setelah PUT VIII = A + B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Pecahan HMETD
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/POJK.04/2015”),
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Sidharta Utama Komisaris Independen : Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxx Xxx
Xxxxxxx
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxx
Standard Chartered Bank (“SCB”)
Berdasarkan Certificate of Incumbency of Standard Chartered Bank tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Attorney of Standard Chartered Bank, berikut ini adalah informasi mengenai SCB:
SCB didirikan secara sah berdasarkan hukum Inggris berdasarkan Royal Charter tanggal 29 Desember 1853, nomor referensi ZC18, berkantor pusat di 0 Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, XX0X 0XX, Xxxxxx Xxxxxxx.
Pemegang saham SCB adalah Standard Chartered Holdings Limited dengan kepemilikan saham sebanyak 00.000.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar USD26.523.529.642. Berikut ini adalah struktur permodalan SCB:
(dalam TWD)
Kelas Saham Nilai Nominal Modal Dasar Modal Disetor
Non cumulative redeemable
preference shares 24,50 1.225.000.000 -
Total modal 1.225.000.000 -
(dalam USD)
Kelas Saham Nilai Nominal Modal Dasar Modal Disetor
Non-cumulative irredeemable
preference 0,01 24.000 24.000
Non-cumulative preference 5,00 5.000.000 -
Non-cumulative redeemable
preference 5,00 75.000 75.000
Non-cumulative redeemable
preference 8,125% 5,00 2.312.500 -
Ordinary 1,00 26.782.000.000 00.000.000.000
Total modal 00.000.000.000 00.000.000.000
Berikut ini adalah Direktur SCB yang menjabat:
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Para pembeli siaga menyatakan memiliki kesanggupan dan kecukupan dana untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembeli siaga. Sumber dana yang digunakan oleh AI sebagai pembeli siaga berasal dari kas perusahaan hasil aktifitas bisnis. Dan sumber dana yang digunakan oleh SCB sebagai pembeli siaga berasal dari aktifitas bisnis sehari-hari.
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2014 2015 2016
Rp Rp ∆% Rp ∆%
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Aset keuangan tersedia untuk dijual dan investasi pada Sukuk dan SPNS yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain:
Perubahan nilai wajar bersih 141.119 22.417 (84,1) 86.623 286,4 Perubahan nilai wajar yang ditransfer
ke laba rugi
pada saat penjualan - bersih (18.077) (137.928) 663,0 (87.898) (36,3)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi (30.761) 28.878 (193,9) 318 (98,9)
92.281 (86.633) (193,9) (957) (98,9)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Bagian atas penghasilan komprehensif lain Entitas
Asosiasi, setelah pajak (6.547) 68.694 (1.149,2) (56.863) (182,8)
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan pasti (34.120) 43.846 (228,5) (50.064) (214,2)
(Penyesuaian) keuntungan revaluasi
aset tetap - 1.698.106 100,0 (4.371) (100,3)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 8.530 (75.016) (979,4) 76.571 (202,1)
(32.137) 1.735.630 (5.500,7) (34.727) (102,0)
Penghasilan komprehensif lain,
setelah pajak penghasilan 60.144 1.648.997 2.641,7 (35.684) (102,2)
Jumlah (rugi) laba komprehensif 1.647.914 1.896.109 15,1 (6.518.768) (443,8) (Rugi) laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.587.771 247.112 (84,4) (6.483.084) (2.723,5)
Kepentingan non-pengendali (1) - (100,0) - -
1.587.770 247.112 (84,4) (6.483.084) (2.723,5)
(Rugi) laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.647.915 1.896.109 15,1 (6.518.768) (443,8) Kepentingan non-pengendali (1) - (100,0) - -
1.647.914 1.896.109 15,1 (6.518.768) (443,8)
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah tercatat sebesar Rp14.398,57 miliar pada tahun 2016, yang mencerminkan penurunan sebesar Rp1.732,25 miliar atau 10,7% dari Rp16.130,82 miliar di tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi penurunan jumlah penyaluran kredit dan kualitas kredit pada segmen korporasi, melalui Wholesale Banking yang diikuti pada segmen SME.
Pendapatan bunga dari kredit tercatat sebesar Rp10.977,89 miliar atau 76,2% terhadap total pendapatan bunga dan pendapatan syariah pada tahun 2016, dan mencatat penurunan sebesar Rp2.218,27 miliar atau 16,8% dari tahun 2015. Hal ini disebabkan oleh kredit xxxxx yang mengalami penurunan sebesar 17,9% atau senilai Rp23.114,97 miliar dari total kredit diberikan sehingga menjadi Rp106.372,46 miliar di tahun 2016 dari Rp129.487,43 miliar di tahun sebelumnya sebagai dampak dari kondisi ekonomi dan bisnis dan secara internal manajemen masih berfokus pada pengelolaan NPL di tahun 2016.
Kontribusi pendapatan Unit Usaha Syariah terhadap total pendapatan bunga dan syariah di tahun 2016 meningkat menjadi 9,6% dari 8,2% di tahun 2015. Pendapatan Unit Usaha Syariah naik Rp60,28 miliar dari tahun 2015, berhasil
kurang dari 11% sesuai Salinan POJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga tingkat KPMM pada level yang sehat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan dan strategi permodalan diarahkan untuk dapat: (i) menghitung permodalan Perseroan sesuai dengan profil risiko Perseroan dan ketentuan regulator;
(ii) mengantisipasi serta mendukung kesempatan bisnis yang ada; (iii) mengoptimalkan struktur modal agar efisien; dan (iv) mengantisipasi setiap perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi kecukupan permodalan Perseroan. Per 31 Desember 2016, Perseroan secara entitas induk maupun konsolidasian memiliki tingkat permodalan dan rasio KPMM yang cukup dan melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Kualitas aset
Tabel berikut menyajikan kualitas aset yang dinilai berdasarkan rasio pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||
2015 | 2016 | |
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non-produktif | 1,7% | 5,0% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif | 2,2% | 6,3% |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif | 2,4% | 7,7% |
NPL - bruto | 2,7% | 8,8% |
NPL - neto | 1,4% | 2,2% |
Perseroan membentuk penyisihan kerugian penghapusan atas aset produktif dan non-produktif berdasarkan hasil penelaahan manajemen terhadap kualitas dari masing-masing aset produktif dan aset non produktif pada tanggal laporan posisi keuangan.
Pada tahun 2016, Perseroan mengalami kenaikan NPL bruto menjadi 8,8% dari 2,7% di akhir tahun 2015 sebagai akibat dari memburuknya kualitas pembiayaan terhadap beberapa nasabah di sektor tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang masih terbatas dan ekonomi global yang masih lemah sehinga membuat pasar ekspor produk komoditas primer melemah dan pelaku industri terkait mengalami kesulitan.
Rentabilitas
Xxxxx berikut menyajikan rasio rentabilitas pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||
2015 | 2016 | |
Imbal hasil aset (ROA) | 0,2% | (4,9%) |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 1,8% | (38,3%) |
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) | 4,0% | 3,9% |
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) | 98,9% | 150,8% |
Rasio imbal hasil aset (“ROA”) mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan keuntungan dari aset yang dimiliki. Rasio ini dihitung berdasarkan laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset Perseroan dalam periode yang sama. Penurunan ROA yang signifikan pada akhir tahun 2016 sejalan rugi bersih Perseroan akibat tingginya cadangan kerugian penurunan nilai kredit.
Rasio imbal hasil ekuitas (“ROE”) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari ekuitas yang dimiliki. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih setelah pajak penghasilan dengan rata-rata modal inti Perseroan dalam periode yang sama. Penurunan ROE yang signifikan pada akhir tahun 2016 sejalan rugi bersih Perseroan akibat tingginya cadangan kerugian penurunan nilai kredit.
Rasio marjin pendapatan bunga bersih (“NIM”) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam mengelola marjin pendapatan bunga dengan pertumbuhan aset produktif yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung
maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
RENCANA PENGGUNAAN DANA diraih disaat pembiayaan syariah justru mengalami penurunan sebesar 1,4%
dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aset produktif
penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT VIII dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Dana hasil PUT VIII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VIII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
menjadi sebesar Rp10.925,96 miliar dari Rp11.075,54 miliar.
Sementara itu, pendapatan bunga dari sumber selain kredit dan syariah membukukan kenaikan sebesar 26,4% menjadi sebesar Rp2.035,80 miliar dari Rp1.610,07 miliar di tahun 2015. Kenaikan tersebut terutama dikontribusikan oleh manajemen Treasury dalam mengelola kelebihan likuiditas.
Perseroan membukukan kenaikan signifikan sampai 2.257,7% pada pendapatan bunga dari efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali hingga menjadi sebesar Rp425,97 miliar pada tahun 2016.
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga dan syariah pada tahun 2016 tercatat turun Rp1.418,79 miliar
berbunga dalam periode yang sama. Pada tahun 2016, NIM berhasil dipertahankan di kisaran 3,9% sebagai wujud keberhasilan Perseroan untuk mengelola rata-rata tertimbang atas biaya dana ditengah menurunnya volume dan kualitas kredit dengan meningkatkan rasio CASA (Current Account Saving Account) menjadi 46,6% dari 37,9% di tahun lalu, sekaligus mampu menjalankan pricing policy yang bersaing sesuai ketentuan dengan baik.
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (“BOPO”) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. Kenaikan BOPO dari tahun ke tahun seiring kenaikan biaya operasional terutama untuk beban pencadangan nilai kredit. Salah satu strategi prioritas Perseroan dalam jangka pendek ini adalah memperbaiki kualitas aset dengan harapan dapat memperbaiki rasio BOPO. Pada tahun 2016, rasio BOPO meningkat
KETERANGAN TENTANG SAHAM PERSEROAN tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil
atau 14,3% dari nilai Rp9.933,92 miliar di tahun 2015. Penurunan beban
signifikan seiring kenaikan pada beban pencadangan penurunan nilai kredit.
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan (pasar regular dan pasar negosiasi) setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Penutupan Tertinggi | Harga Penutupan Terendah | Total Volume Perdagangan |
Maret 2016 | 635 | 549 | 5.748.387 |
April 2016 | 1.103 | 658 | 44.464.871 |
Mei 2016 | 822 | 576 | 21.331.054 |
Juni 2016 | 705 | 565 | 1.470.251.300 |
Juli 2016 | 740 | 680 | 815.782.100 |
Agustus 2016 | 735 | 660 | 560.788.500 |
September 2016 | 635 | 570 | 199.656.200 |
Oktober 2016 | 620 | 570 | 173.171.900 |
November 2016 | 575 | 530 | 134.705.200 |
Desember 2016 | 565 | 545 | 75.667.400 |
Januari 2017 | 745 | 525 | 924.569.400 |
Februari 2017 | 745 | 660 | 615.814.700 |
Maret 2017(1) | 755 | 525 | 598.334.100 |
Catatan:
(1) sampai dengan tanggal 29 Maret 2017 Sumber : Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
PUT VIII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VIII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VIII ini.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2014, 2015 dan 2016. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal
31 Desember 2016 dan 2015 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai
bunga dan beban syariah dikontribusikan oleh penurunan pada beban bunga deposito berjangka yang turun 20,4% atau Rp1.356,43 miliar menjadi Rp5.303,12 miliar dari Rp6.659,55 miliar pada tahun 2015, terutama sebagai dampak penurunan jumlah deposito di tahun 2016 dan hasil penerapan pembatasan bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) sesuai peraturan OJK yang berlaku.
Penurunan beban bunga utang subordinasi total sebesar 8,8%, menjadi senilai Rp729,35 miliar dari Rp799,72 miliar di tahun 2015 yang disebabkan karena Perseroan menggunakan opsi beli untuk pelunasan lebih awal atas MTN subordinasi 2009 juga berkontribusi terhadap total penurunan beban bunga dan syariah di tahun 2016.
Membaiknya likuiditas Perseroan sebagai hasil program PUT VII pada tahun 2016, Perseroan mengurangi kegiatan pencarian dana dari transaksi antar bank call money, sehingga beban bunga call money mengalami penurunan sebesar 98,4% atau Rp39,24 miliar pada tahun 2016.
Sementara komponen utama yang tetap menyumbang kenaikan beban bunga dan syariah adalah beban bunga giro dan tabungan, yang bersama- sama mengkontribusikan Rp1.526,01 miliar atau 17,9% terhadap total beban bunga dan beban syariah. Beban bunga giro dan tabungan naik masing- masing sebesar 12,6% dan 6,3% terutama berasal dari kenaikan volume sebagai hasil dari upaya untuk meningkatkan porsi dana murah.
Beban syariah yang berasal dari beban bagi hasil atas giro, tabungan dan deposito secara total juga mengalami penurunan sebesar 8,2% atau senilai Rp53,14 miliar menjadi Rp595,89 miliar.
Pendapatan provisi dan komisi – bersih
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||
2015 | 2016 | |
Konvensional | ||
GWM utama - Rupiah | 8,0% | 6,6% |
GWM sekunder - Rupiah | 13,1% | 25,6% |
GWM LFR - Rupiah | - | 0,3% |
GWM valuta asing | 8,0% | 8,4% |
Syariah | ||
GWM - Rupiah | 6,3% | 6,2% |
GWM - valuta asing | 2,3% | 3,1% |
Pendapatan provisi dan komisi - bersih turun Rp58,89 miliar atau 4,5% menjadi Rp1.241,76 miliar dari dari sebesar Rp1.300,65 miliar di tahun 2015. Kontributor terbesar terhadap penurunan tersebut berasal dari provisi
Likuiditas
Xxxxx berikut menyajikan rasio likuiditas pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016:
(dalam persentase)
31 Desember 2015 | 31 Desember 2016 | |
Loan to Deposit Ratio (LDR) | 87,8% | 80,5% |
Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran likuiditas dalam industri perbankan. Rasio LDR pada tahun 2016 mengalami penurunan sejalan dengan penurunan permintaan kredit sebagai dampak dari kondisi keuangan dan bisnis yang kurang kondusif dan secara internal menajemen masih berfokus pada pengelolaan kredit bermasalah. Perseroan tetap dapat menjaga rasio ini pada tingkat yang sehat dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Giro Wajib Minimum Rupiah
Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian, Bank Indonesia mewajibkan bank konvensional dan bank syariah memenuhi GWM sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga.
Xxxxx berikut menyajikan rasio GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016:
(dalam persentase)
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk
dan komisi dari kredit - bersih yaitu sebesar Rp72,76 miliar atau 15,1%
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, pembeli siaga dalam PUT VIII ini adalah pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered Bank, masing-masing sebesar 50%. Perjanjian Pembelian Xxxx Xxxxx mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham oleh para pihak. Berikut adalah keterangan singkat mengenai para pemegang saham utama Perseroan:
PT Astra International Tbk. (“Astra”)
Astra adalah sebuah Perseroan Terbuka yang tercatat di BEI. Astra didirikan dengan Akta Notaris Sie Khwan Djioe No. 67 tanggal 20 Februari 1957 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/53/5 tanggal 1 Juli 1957.
Anggaran Dasar Astra telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta No. 21 tanggal 7 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Desember 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 3596221.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015.
Astra berdomisili di Jakarta, Indonesia, dengan kantor pusat di JI. Gaya Motor Raya No. 8, Sunter II, Jakarta.
Pada tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Astra bergerak di 7 (tujuh) segmen usaha yaitu (i) Otomotif; (ii) Jasa Keuangan; (iii) Alat Berat dan Pertambangan; (iv) Agribisnis; (v) Infrastruktur dan Logistik;
(vi) Teknologi Informasi; dan (vii) Properti.
Struktur permodalan dan pemegang saham Astra sesuai dengan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | |
% | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 3.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Jardine Cycle & Carriage Ltd. | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 50,11 |
Masyarakat Lain | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 49,89 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 27 April 2016, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 April 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah agenda No. AHU-0053240.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 April 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Astra terakhir pada tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia.
Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2014 2015 2016
Rp Rp ∆% Rp ∆%
Pendapatan dan beban operasional
Pendapatan bunga 14.221.627 14.806.228 4,1 13.013.698 (12,1)
Pendapatan syariah 1.307.951 1.324.594 1,3 1.384.872 4,6
Beban bunga (9.419.502) (9.284.890) (1,4) (7.919.237) (14,7)
Beban syariah (697.522) (649.033) (7,0) (595.892) (8,2)
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 5.412.554 6.196.899 14,5 5.883.441 (5,1)
Pendapatan provisi dan komisi 1.270.243 1.357.090 6,8 1.292.984 (4,7)
Beban provisi dan komisi (64.565) (56.440) (12,6) (51.225) (9,2)
Pendapatan provisi dan komisi - bersih 1.205.678 1.300.650 7,9 1.241.759 (4,5) Pendapatan transaksi perdagangan
- bersih 167.197 295.828 76,9 564.948 91,0
Keuntungan penjualan efek-efek untuk
tujuan investasi 18.077 137.928 663,0 87.898 (36,3)
Bagian atas laba bersih dari entitas
asosiasi 241.029 241.838 0,3 235.466 (2,6)
Pendapatan operasional lainnya 375.068 176.326 (53,0) 138.708 (21,3)
801.371 851.920 6,3 1.027.020 20,6
Jumlah pendapatan operasional 7.419.603 8.349.469 12,5 8.152.220 (2,4)
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (1.178.152) (3.678.035) 212,2 (12.207.656) 231,9 Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.653.542) (1.773.186) 7,2 (1.760.182) (0,7)
Gaji dan tunjangan pengurus dan
karyawan (2.269.027) (2.223.497) (2,0) (2.241.129) 0,8
Lain-lain (271.595) (381.216) 40,4 (577.287) 51,4
Jumlah beban operasional lainnya (4.194.164) (4.377.899) 4,4 (4.578.598) 4,6
Jumlah beban operasional (5.372.316) (8.055.934) 50,0 (16.786.254) 108,4
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan 2.047.287 293.535 (85,7) (8.634.034) (3.041,4) Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini (332.565) (401.273) 20,7 - (100,0)
Tangguhan (126.952) 354.850 (379,5) 2.150.950 506,2
(459.517) (46.423) (89,9) 2.150.950 (4.733,4)
(Rugi) laba bersih 1.587.770 247.112 (84,4) (6.483.084) (2.723,5)
dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan penurunan volume kredit yang diberikan. Penurunan volume kredit dari segmen wholesale menjadi penyebab utama turunnya provisi dan komisi kredit tersebut.
Kontributor penurunan pendapatan provisi dan komisi lainnya adalah komisi dari fasilitas trade, komisi atas jasa, pendapatan administrasi dan komisi jasa remittance yang secara keseluruhan turun sebesar Rp72,22 miliar atau 21,2% yang disebabkan oleh penurunan volume transaksi sepanjang tahun 2016 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, komisi dari kartu debit dan kredit, tetap tumbuh sebesar Rp49,47 miliar atau 29,2%, menjadi sebesar Rp219,09 miliar, demikian juga komisi agen penjual asuransi dan komisi agen penjual reksadana yang masing- masing mencatatkan kenaikan senilai Rp24,47 miliar atau 13,6% dan Rp13,43 miliar atau 33,8% yang menunjukkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan fee-based income.
Pendapatan operasional lainnya
Jumlah pendapatan operasional lainnya naik 20,6% atau sebesar Rp175,10 miliar menjadi Rp1.027,02 miliar dari sebesar Rp851,92 miliar di tahun 2015. Komponen-komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah peningkatan pendapatan dari instrumen keuangan pendapatan tetap sebesar 457,2% atau Rp143,67 miliar menjadi Rp175,09 miliar pada tahun 2016 yang terutama berasal dari kenaikan keuntungan penjualan aset keuangan untuk diperdagangkan karena meningkatnya volume transaksi akibat adanya kelebihan likuiditas terkait dengan penurunan Loan to Deposit Ratio (LDR).
Komponen berikutnya adalah pendapatan instrumen derivatif yang naik sebesar 47,5% atau Rp125,45 miliar menjadi Rp389,86 miliar yang disebabkan oleh kenaikan volume transaksi.
Peningkatan tersebut di-offset dengan penurunan keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi sebesar Rp50,03 miliar, penurunan laba selisih kurs transaksi yang belum direalisasi sebesar Rp26,93 miliar dan penurunan pendapatan jasa transaksi perbankan ritel dan syariah sebesar Rp13,13 miliar.
Kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pada tahun 2016, Perseroan membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp12.207,66 miliar, naik Rp8.529,62 miliar atau 231,9% dari jumlah tahun sebelumnya sebesar Rp3.678,04 miliar. Kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan tercatat memberi kontribusi terbesar dengan kenaikan 273,8% atau meningkat Rp9.115,66 miliar menjadi sebesar Rp12.444,43 miliar dari Rp3.328,77 miliar di tahun 2015. Perseroan mengalami tantangan kenaikan NPL pada segmen komersial (middle market dan SME), sehingga Perseroan harus mengalokasikan beban kerugian penurunan nilai yang signifikan untuk segmen tersebut.
Beban operasional lainnya
Perseroan berhasil mengendalikan beban operasional lainnya, sehingga hanya naik Rp200,70 miliar atau 4,6% dari Rp4.377,90 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp4.578,60 miliar.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
Perseroan berkomitmen untuk menjaga Batas Maksimum Pemberian Kredit agar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan secara individu maupun konsolidasi telah memenuhi ketentuan BMPK baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. Pada tanggal 31 Desember 2016, Perseroan secara individu maupun konsolidasi telah memenuhi ketentuan BMPK untuk pihak ketiga. Untuk pihak berelasi, Perseroan mengalami pelampauan BMPK yang disebabkan karena penurunan modal Perseroan sebagai dampak dari kenaikan signifikan cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan pada akhir tahun 2016. Sehubungan dengan pelampauan BMPK tersebut, Perseroan berencana menempuh langkah-langkah penyelesaian yaitu (i) melakukan penambahan modal pada tahun 2017; dan (ii) menerima tambahan agunan tunai sebagai pengurang eksposur kepada pihak berelasi.
INFORMASI TENTANG TEMPAT PROSPEKTUS DAPAT DIPEROLEH
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya, dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 26 Mei 2017 pukul 16.00 WIB setiap Hari Kerja mulai pukul 09.00
WIB sampai pukul 15.00 WIB mulai tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan 6 Juni 2017, dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Xxx.00-00, Xxxxxxx 12930 Telp. (00 00) 0000000, Faks. (00 00) 0000000
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 26 Mei 2017 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.