TUJUAN PELATIHAN
MATERI 6
PERSIAPAN PBJ
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
1
TUJUAN PELATIHAN
Setelah Materi Ini Disampaikan, Diharapkan Peserta Mampu Mengetahui dan Memahami :
1. Tahapan persiapan swakelola
2. Persiapan PBJ melalui Penyedia
• penetapan spesifikasi/KAK, HPS, jenis kontrak
• penentuan uang muka, jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan penyesuaian harga
• penetapan metode pemilihan, metode evaluasi, metode penyampaian, metode kualifikasi, jadwal pemilihan, dokumen kualifikasi dan dokumen tender
2
⃝ Persiapan Swakelola
⃝ Persiapan PBJ melalui Penyedia
3
Persiapan Swakelola
Kegiatan persiapan Swakelola meliputi:
a. Penetapan sasaran oleh PA/KPA
b. Penetapan Penyelenggara Swakelola
TIPE SWAKELOLA | PENETAPAN TIM | ||
PERSIAPAN | PELAKSANA | PENGAWAS | |
I | PA/KPA | PA/KPA | PA/KPA |
II | PA/KPA | K/L/PD LAIN | PA/KPA |
III | PA/KPA | Pimpinan Ormas | PA/KPA |
IV | Pimpinan Pokmas | Pimpinan Pokmas | Pimpinan Pokmas |
x. Xxxxxxx kegiatan, Jadwal, RAB, ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.
Pasal 23
4
Ketentuan Swakelola
• Tenaga ahli digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
• Hasil persiapan Swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/output.
• Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pokmas (tipe IV) dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
• Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
• PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri keuangan atau kepala daerah.
PersiapPanasPaenl g2a3da&an 2Ba4rang/Jasa
⃝ Persiapan Swakelola
⃝ Persiapan PBJ melalui Penyedia
6
Persiapan Pengadaan
Hal hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan persiapan pengadaan :
• Daftar barang/jasa dalam ekatalog
• Kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu
• Nilai paket pekerjaan
• Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK atau terintegrasi)
7
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Persiapan Pengadaan
PPK menetapkan :
Spesifikasi Teknis/KAK
Rancangan Kontrak
Harga Perkiraan Sendiri
Uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan , sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Spesifikasi Barang/Jasa
Produksi
dalam negeri
Produk S N I
Tersedia dan
mencukupi
Produksi
Industri Hijau
Diperbolehkan
menyebut Merk*
Penyebutan merk seperti tsb diatas dimungkinkan sepanjang masih tetap mendorong terjadinya kompetisi
∗ Komponen barang/jasa, Suku cadang, Bagian dari satu sistem yang sudah ada, Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau Barang/jasa melalui tender cepat.
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Ketentuan Umum Spesifikasi
HPS disusun berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan
Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
HPS Disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir : pemasukan penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan kualifikasi (prakualifikasi)
Memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung
HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara
Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan pek terintegrasi
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Kegunaan HPS
80% HPS
1. Menilai kewajaran penawaran
harga
2. Menetapkan batas tertinggi penawaran
B/PK/JL.
3. Menetapkan besaran Jaminan
Pelaksanaan (penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari
nilai HPS)
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Jenis Kontrak
Hal-hal yang menjadi Pertimbangan dalam menentukan
jenis kontrak:
- Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK)
- Spek Teknis/KAK
- Kompleksitas dan Resiko Pekerjaan
- Waktu pekerjaan
12
Jenis Kontrak
Barang/ Pekerjaan Konstruksi
/Xxxx Xxxx
Jasa Konsultansi
1. Lumsum
2. Harga satuan
3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
4. Xxxxxx Xxxx (Turnkey)
5. Kontrak Payung
1. Lumsum
2. Waktu Penugasan
3. Kontrak Payung
Jenis Kontrak untuk B/PK/JL
JENIS KONTRAK | KETENTUAN |
Lumsum | a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. |
Kontrak Harga Satuan | a. volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan |
Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan | Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumpsum dan untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. |
Kontrak Terima Jadi (Turnkey) | a. jumlah harga pasti dan tetap b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin |
Kontrak Payung | untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani |
Jenis Kontrak untuk JK
JENIS KONTRAK | KETENTUAN | ||||
lumpsum | a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; b. berorientasi kepada keluaran; dan c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran | ||||
Waktu penugasan | • ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan • waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. | ||||
Kontrak payung | belum dapat pengiriman | ditentukan | volume | dan/atau | waktu |
Kontrak Tahun Jamak
Tahun Anggaran 1 | Tahun Anggaran 2 | Tahun Anggaran 3 |
> 12 bulan
12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | |
Pekerjaan yang Penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1 tahun anggaran
Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran
Bentuk Kontrak
No | Bentuk kontrak | Barang | Konstruksi | Jasa lainnya | Konsultansi |
1 | Bukti pembelian/ pembayaran | ≤ 10 juta | --- | ≤ 10 juta | --- |
2 | Kuitansi | ≤ 50 juta | --- | ≤ 50 juta | --- |
3 | Surat Perintah Kerja (SPK) | > 50 juta sd 200 juta | ≤ 200 juta | > 50 juta sd 200 juta | ≤ 100 juta |
4 | Surat perjanjian | > 200 juta | > 200 juta | > 200 juta | > 100 juta |
5 | Surat pesanan | e-purchasing/pembelian melalui toko daring |
Uang Muka
Maks
30 %
Maks
20 %
diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Paling Tinggi :
Usaha Kecil
Maks 15 %
Usaha Non Kecil dan Jasa Konsultansi
Kontrak Tahun Jamak
Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Jaminan PBJ
Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
Jaminan PBJ
Sifat Jaminan
Penerbit Jaminan
• tidak bersyarat
• mudah dicairkan
• harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja
Surety bond
Bentuk Jaminan:
Bank Garansi atau
Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi. Lembaga keuangan khusus ekspor/impor Indonesia yang memiliki ijin usaha dan pencatatan produk suretyship di OJK
Jenis Jaminan PBJ
Jaminan Penawaran
Jaminan Sanggah Banding Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Uang Muka Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pelaksanaan
▪ Untuk kontrak pengadaan B/PK/JL diatas 200 juta
▪ Ketentuan Besaran jaminan Pelaksanaan
Jenis Pekerjaan | Nilai Penawaran Terkoreksi | Nilai Jaminan Pelaksanaan |
Pekerjaan Tunggal | ≥ 80 % sd 100 % dari nilai HPS | 5 % dari nilai kontrak |
< 80 % dari nilai HPS | 5 % dari total HPS | |
Pekerjaan Terintegrasi | ≥ 80 % sd 100 % dari nilai Pagu Anggaran | 5 % dari nilai kontrak |
< 80 % dari nilai Pagu Anggaran | 5 % dari nilai Pagu Anggaran |
Yang tidak memerlukan Jaminan
Pengadaan
JL
Pengadaan
barang/jasa
Pengadaan
JK
Pelaksanaan
Aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna
E-Purchasing
Jasa konsultansi
Jaminan Penawaran
▪ Hanya untuk pekerjaan konstruksi untuk nilai total HPS paling sedikit diatas Rp. 10 Miliar
▪ Besarnya antara 1 % sd 3 % dari nilai total HPS
▪ Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1 % hingga 3 % dari Nilai Pagu Anggaran
Jaminan Sanggah Banding
▪ Hanya untuk pekerjaan konstruksi
▪ Besarnya 1 % dari nilai total HPS
▪ Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya 1 % dari Nilai Pagu Anggaran
Jaminan Uang Muka
Jaminan Uang Muka diberikan senilai uang muka yang disetujui PPK :
❖ Diberikan bila dicantumkan di
kontrak
❖ Nilai Jaminan Uang Muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan
Konstruksi
Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa pemeliharaan
Dikembalikan 14 hari
kerja setelah masa pemeliharaan selesai
Nilainya 5%
dari kontrak
Diberikan bila penyedia
menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO)
Sertifikat Garansi
Pengadaan Barang Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi
Diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu dalam kontrak
Diterbitkan oleh Produsen atau Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen
Ketentuan Penggunaan Jaminan/Garansi
No | Jenis Jaminan | B | PK | JL | JK |
1 | Jaminan Uang muka | √ | √ | √ | √ |
2 | Jaminan Penawaran | - | √ | - | - |
3 | Jaminan Pelaksanaan | √ | √ | √ | - |
4 | Jaminan Pemeliharaan | - | √ | √ | - |
5 | Jaminan Sanggah Banding | - | √ | - | - |
6 | Sertifikat Garansi | √ | - | - | - |
Penyesuaian Harga
Ketentuan Penyesuaian Harga (1)
• Untuk kontrak harga satuan atau waktu penugasan
• Tata cara perhitungannya dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan/atau perubahannya
• Berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali keuntungan, biaya tidak langsung dan harga satuan timpang
• Diberlakukan sesuai jadwal pelaksanaan
Ketentuan Penyesuaian Harga (2)
• Komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri menggunakan indeks dari negara asal
• Jenis pekerjaan baru akibat adanya addendum kontrak diberikan mulai bulan ke 13 sejak addendum kontrak ditanda tangani
• Indeks yang digunakan dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kontrak akibat kesalahan penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dengan realisasi pekerjaan
Penyedia
Tahap Persiapan Pengadaan Melalui
Menetapkan :
❖ Kualifikasi
❖ Metode Pemilihan
❖ Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
❖ Metode Evaluasi Penawaran
❖ Jadwal Pemilihan
❖ Dokumen Pemilihan
Kualifikasi
Evaluasi kompetensi, kemampuan
usaha dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia
Metode Kualifikasi
Proses penilaian kualifikasi dilakukan sebelum pemasukan
penawaran
PASCAKUALIFIKA
Proses penilaian kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi
penawaran
Penerapan Kualifikasi
PRAKUALIFIKASI | PASCA-KUALIFIKASI |
B/PK/JL | |
Kompleks | Non-Kompleks |
Tender B/PK/JL | Tender B/PK/JL |
Jasa Konsultansi | |
Seleksi Badan Usaha | Seleksi Perorangan |
Penunjukan Langsung B/PK/JL/JK |
PBJ Bersifat Kompleks
Pengadaan B/PK/JL yang mempunyai risiko tinggi,
memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan PBJ
Metode Evaluasi Kualifikasi
Jasa Konsultansi B/PK/JL
Sistem Pembobotan dengan ambang batas
daftar pendek peserta Seleksi
Sistem Gugur
daftar peserta Tender
Metode Evaluasi Kualifikasi
• Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam SiKAP, tidak perlu pembuktian kualifikasi.
• Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
Penetapan Metode Pemilihan B/PK/JL
E-Purchasing
❖ Katalog elektronik
Pengadaan Langsung❖ Nilai s.d 200 Juta
Penunjukan Langsung
❖ Keadaan Tertentu
▪ konferensi mendadak
▪ bersifat rahasia
▪ Pertahanan negara
▪ Satu kesatuan konstruksi
▪ Hanya 1 pelaku usaha yg mampu
▪ Benih dan Pupuk
▪ Sarpas utk masyarakat tdk mampu
▪ Hak Paten
▪ Tender ulang gagal
Tender Cepat
❖ Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci
❖ Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP
Tende
❖ Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya
Penetapan Metode Pemilihan – Jasa Konsultansi
Seleksi
❖ > 100 juta
Pengadaan Langsung
❖ ≤ 100 juta
Penunjukan Langsung
❖ Keadaan Tertentu
▪ 1 pelaku usaha yang mampu
▪ Pemegang hak cipta
▪ Konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda
▪ Repeat order (maks 2 kali)
Metode Penyampaian Dokumen
1 File
2 File
2
Tahap
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
1 File
2 File
2 Tahap
• B/PK/JL yang menggunakan metode evaluasi harga terendah
• JK dengan metode pengadaan langsung dan penunjukkan langsung
• B/PK/JL yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu
• JK dengan metode seleksi
B/PK/JL :
• Spesifikasi belum bisa ditentukan terlebih dahulu
• Berbagai alternative teknologi
• Dimungkinkin perubahan spesifikasi
• Penyetaraan teknis
Metode Evaluasi Penawaran Penyedia B/Pk/Jl
1. Sistem Nilai
2. BSUE
memperhitungkan penilaian teknis dan harga
memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu
3. Harga Terendah
Harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis
Penetapan Metode
Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi
❖ Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diurakan dengan pasti dalam KAK
Metode Evaluasi
Metode Evaluasi
Kualitas & Biaya
Kualitas
❖ Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian tidak dapat diurakan dengan pasti dalam KAK atau
❖ Jasa konsultan perorangan
Penetapan Metode
Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi
Metode Evaluasi
Pagu Anggaran
❖ Ruang lingkup sederhana dapat diurakan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran
Metode Evaluasi
Biaya Terendah
• Standar atau rutin
• Standar pelaksanaan yg sudah mapan
Jadwal Pemilihan
Jadwal pemilihan untuk setiap
tahapannya ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan
Tahapan Pelaksanaan Tender/Seleksi
Pelaksanaan Kualifikasi
1. Pengumuman dan/atau Undangan
2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan
3. Pemberian Penjelasan
4. Penyampaian Dokumen Penawaran
5. Evaluasi Dokumen Penawaran
6. Penetapan dan pengumuman Pemenang
7. Sanggah dan Sanggah Banding (Khusus Pekerjaan Konstruksi)
*klarifikasi dan negosiasi (khusus Xxxx Xxxxxxxxx)
Contoh Alokasi Waktu Jadwal Prakualifikasi
Contoh Alokasi Waktu Jadwal Pascakualifikasi
Penyusunan Dokumen Pemilihan
Dokumen Kualifikasi
disusun oleh Pokja Pemilihan
Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan langsung/pengadaan langsung
Menilai Penyedia Penawaran Barang/Jasa
Formulir Isian
Kualifikasi Pra/Pascakualifikasi
Sistem Gugur (B/PK/JL) / Pembobotan (JK)
Cara Pemasukan Dokumen oleh Penyedia
Metode Evaluasi
Dokumen Penawaran 1 File, 2 File, 2 Tahap
Harga Terendah, Nilai, SBSUE (B/PK/JL)
Kualitas, Kualitas & Biaya, Pagu Anggaran, Biaya Terendah (JK)
Pasal 46
51
Terimakasih
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
52
V.2018