PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA UNIVERSITAS TRILOGI DENGAN
PT.INAPEN TENTANG
PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PROSES BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN BERBASIS METODOLOGI "LEARNING BY DOING" DALAM RANGKA PENGUATAN IMPLEMENTASI TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor: 012-AfTRILOGIlRektor/MoU/X/2016
Perjanjian KeIja Sama Pengembangan Pembelajaran Proses Bisnis dan Kewirausahaan berbasis Metodologi "Learning by Doing" dalam Rangka Penguatan Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi Tanggal enam, Bulan Oktober, Talmn 2016, oleh dan antara:
1. Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MSc., Selaku Rektor Universitas Trilogi dalam hal ini bertindak lmtuk dan atas nama Universitas Trilogi, berkedudukan di jalan Taman Makam Pahlawan Xxxxxxxx Xxxxx 0, XXX Xxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2 Xxxx Xxxxxx, selaku Direktur Utama PT INAPEN, di J1. Xxxxxx Xxxx Xx 00 Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00000, dalarn hal ini bertindak untuk dan atas nama INAPEN, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan peIjanjian KeIja Sarna dalam rangka Pengembangan Pembelajaran Proses Bisnis dan Kewirausahaan berbasis "Learning by Doing", dalam rangka Penguatan Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, dengan ketentuan-ketenntaIl sebagai berikut:
Pasall Maksud dan Tujuan
PeIjanjian ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan, mengoptimalkan dan mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki oleh PARA PIHAK baik sarana, prasarana, surnberdaya manusia, teknologi dan anggaran untuk kegiatan Pengembangan Pembelajaran
Proses Bisnis dan Kewirausahaan berbasis "Learning by Doing", dalam rangka Penguatan Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal2 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Perjanjian ini adalah :
I. Pengembangan kurikulum bersama.
2. Pelatihan Training for trainer untuk Dosen.
3. Pengembangan Simulator Bisnis sesuai Bidang Unggulan.
4. Pengembangan pelatihan Proses Bisnis dan Kewirausahaan.
5. Pelatihan dan atau pendampingan inkubator bisnis atau Koperasi atau UMKM.
6. Program kemitraan di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
7. Bidang-bidang lain yang disetujui Kedua Pihak.
Pasal3 Pelaksanaan Kegiatan
I. PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk Wakil-Wakilnya yang memiliki kompetensi untuk menyusun program kegiatan sesuai bidang masing-masing.
2. PARA PIHAK sepakat untuk mengalokasikan sumberdaya yang ada dalam wewenang danlatau dibawah koordinasi masing-masing.
3. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dibuat dan disepakati oleh PARA PIHAK untuk menjadi acuan pelaksanaan realisasi kegiatan.
Pasal4
Tugas dan Tanggung Jawab
PARA PIHAK mempunyai tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
(1) PIHAK KESA TU
a. Memfasilitasi sarana, prasarana, sumberdaya manusia, teknologi dan anggaran untuk pengembangan pembelajaran proses bisnis dan kewirausahaan berbasis "learning by doing" serta dalam rangka penguatan impelementasi tridharma perguruan tinggi.
b. Memfasilitasi inkllbator bisnis di Perguruan Tinggi dan Sekolah Menegah Kejuruan untuk mengikuti program pelatihan proses bisnis dan kewirausahaan serta pendampingan.
c. Melaksanakan seleksi calon peserta wirausaha dan produk kreati f UKM:
a. Menyediakan teknologi sesuai kompetensi dan kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan Koperasi dan produk kreatif Usaha Kecil Menengah yang berbasis teknologi dan Inovasi;
b. Melaksanakan diseminasi teknologi melalui kegiatan bimtek dan workshop:
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang reIevan dengan program pendampingan dan pengembangan Koperasi dan produk kreatif Usaha Kecil Menengah yang berbasis teknologi dan Inovasi.
Pasal5 Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
ditandatangani Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlaku yang dinyatakan dalam pasal 5 ayat
(1) dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan PIHAK yang mgm mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Inl hams memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya;
(3) Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian.
PasaI6 Pembiayaan
Biaya Pelaksanaan Perjanjian ini dapat dibebankan secara bersama dari PARA PIHAK
Pasal7
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
(1) Setiap HKI dibawa oleh masing-masing PIHAK yang bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama akan tetap menjadi milik PIHAK yang bersangJ...lltan. Namun demikian PIHAK tersebut harus menjamin bahwa HKI yang dibawanya ini bukan merupakan hasil pemakaian HKI milik pihak lain secara tidak sah. Selanjutnya PIHAK pembawa HI<! tersebut bertanggungjawab atas semua gugatan yang diaiuk'
(2) HKI, data dan Informasi yang dihasilkan dari kegiatan bersama akan dimiliki oleh PARA PIHAK dan Keduanya dapat menggunakan hasil terse but untuk tujuan-tujuan non Komersial tanpa harns membayar royalti. Apabila HKI, data dan informasi hasil kerjasama tersebut akan digunakan untuk tujuan komersial oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK lainnya berhak mendapat bagian royalti yang besarnya ditentukan sebanding dengan besarnya kontribusi PlHAK tersebut kedalam kegiatan kerjasama. Dalam hal ini, obyek dari kegiatan merupakan bagian dari kontribusi PIHAK yang menyediakan obyek tersebut. Nilai obyek sebagai bagian kontribusi ditentukan oleh nilai komersial dari hasil kegiatan.
(3) Apabila salah satu PIHAK akan mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk penggunaan secara komersial HKI hasil kerjasama dalam perjanjian ini, maka sebelum mengajak pihak lain tersebut PlHAK yang merencanakan keJjasama komersial harus terlebih dahulu mengajak PIHAK lainnya dalam PeJjanjian kecuali apabila ajakan tersebut tidak bisa diterima.
Pasal8
Force Majeure
(l) Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga salah satu PIHAK mengalami hambatan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK setuju untuk bersama-sama mencari jalan keluar sebaik-baiknya;
(2) Pengertian Force Majeure yang dimaksud adalah hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada musibah xxxxxxx xxxx, xxxxxx, xxxx xxxx, xxxxxxxx sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, maker atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa burnk, pernbahan kebijaksanaan pemerintah pusat, pemogokan atau sesuatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh PARA PIHAK;
(3) Dalam hal ini teJjadi Force Majeure PARA PIHAK setuju bahwa PIHAK yang tidak terkena Force Majeure tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap PlHAK yang terkena Force Majeure;
(4) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK untuk melaksanakan kewa,jiban berdasarkan Perjanjian ini yang semata-mata disebabkan kahar atau Force Majeure tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan PeJjanjian ini, dengan ketentuan PIHAK yang mengalami Force Majeure 'ersebu' ,e1ab melaksanakan USab,
(5) Kecuali apabila sifat dari kejadian itu tidak memungkinkan, PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis dalam jangka wak.1u 14 (empat belas) hari terjadinya Force Majeure tersebut, dan semaksimal mungkin, sepanjang hal terse but memungkinkan dan sah, untuk menggunakan segala upaya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab peristiwa tersebut.
Pasal9 Penyelesaian Perselisihan
(1) Segala Perselisihan atau perdebatan pendapat yang timbul sebagai masalah dalam implementasi Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Bilamana Perselisihan antar PARA PIHAK yang timbul sebagai masalah dalam perjanjian ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan xxxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari sejak diterimanya masalah tersebut oleh salah satu PIHAK dari PIHAK lainnya, mak<i penyelesaian akan dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PasallO Monitoring dan Evaluasi
(I) Kegiatan Monitoring dan Evaluasi akan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun;
(2) Sistem, jumlah dan jenis pelaporan akan disesuaikan dengan kebutukan PARA PIHAK;
(3) Penataan dokumentasi hasil kegiatan didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK.
Pasalll Lain -lain
(I) Seluruh Informasi dan data sehubungan dengan Perjanjian ini harus dijaga kerahasiannya oleh PARA PIHAK, dan masing-masing PIHAK sepakat untuk tidak
memberitahukan dan atau seluruhnya kepada PIHAK | memberitahukan lainnya, kecuali | sebagian informasi dan data atau atas persetujuan tertulis dari PA~ |
PIHAK; | "\ |
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian
dalam Adendum dan atau Amandemen yang disepakati oleh PARA PlHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanj ian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik oleh PARA PIHAK.