PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2023 NOMOR: 0134-Int-KLPPM/UNTAR/III/2023
Pada hari ini Kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxx Xxxx, SE., MSi., Ak., CPA., CA NIDN/NIDK 0302107902
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Xxxxxxx Xxxxxxxi [125200072]
b. Nama dan NIM : Xxxx Xxxxxx Mudita [125200233] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Reguler Periode I Tahun 2023 Nomor : 0134- Int-KLPPM/UNTAR/III/2023 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian "Pelatihan Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Siswa/i SMA Bunda Hati Kudus"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing- masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir, laporan keuangan dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Pertama Pihak Kedua
xxxxx://xxx.xxx/xxx/xxx.xxx 225
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Xxxxxx Xxxx, SE., MSi., Ak., CPA., CA
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 8.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp | 4.250.000,- | Rp | 4.250.000,- | Rp | 8.500.000,- |
Jumlah | Rp | 4.250.000,- | Rp | 4.250.000,- | Rp | 8.500.000,- |
Jakarta,
30 Maret
2023
Pelaksana PKM
Xxxxxx Xxxx, SE., MSi., Ak., CPA., CA
SURAT TUGAS ASISTEN PELAKSANAAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2023
NOMOR : 020-ST-PKMR-KLPPM/UNTAR/III/2023
Atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara (LPPM Untar) dengan ini memberikan tugas kepada asisten pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di bawah ini:
No. | Nama Mahasiswa | NIM | Fakultas/Prodi |
1. | Xxxxxxx Melawati | 125200072 | FEB/Akuntansi |
2. | Xxxx Xxxxxx Mudita | 125200233 | FEB/Akuntansi |
Asisten pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana disebutkan di atas bertugas untuk membantu penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagai berikut:
1 Ketua Pengusul : Xxxxxx Xxxx, SE., MSi., Ak., CPA., CA
2 Judul PKM : Pelatihan Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Siswa/i SMA Bunda Hati Kudus
3 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Adapun tugas yang harus diselesaikan oleh asisten PKM meliputi:
a. membantu pelaksanaan PKM; dan
b. membantu penyusunan luaran PKM.
Demikian surat tugas ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 30 Maret 2023 Ketua LPPM Untar
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX.
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK SISWA/I SMA BUNDA HATI KUDUS
Disusun oleh:
Ketua Tim
[Xxxxxx Xxxx, SE., MSi., Ak., CPA., CA, 0302107902/ 10109005]
Nama Mahasiswa:
[Xxxxxxx Xxxxxxxx/125200072] [Xxxx Xxxxxx Mudita /125200233]
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
TAHUN 2023
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode I /Tahun 2023
1. Judul : Pelatihan Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Siswa/i SMA Bunda Hati Kudus
2. Nama Mitra PKM : SMA Bunda Hati Kudus Jakarta
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar : Xxxxxx Xxxx, SE, MSi, Ak, CPA, CA
b. NIDN/NIK : 0302107902/ 10109005
x. Xxxxxan/gol. : Asisten ahli
d. Program studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
x. Xxxxxx keahlian : Pajak, Audit dan Akuntansi
g. Alamat kantor : Jl. Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, 11470
h. Nomor HP/Telepon 087886621979
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 2 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxxx Xxxxxxxx dan 125200072
b. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx dan 125200233
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : SMA Bunda Hati Kudus
Jl. Rahayu No. 22 Xxxxxxxx, Grogol
b. Kabupaten/kota : Grogol
c. Provinsi : DKI Jakarta
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 4,1 km
6. a. Luaran Wajib : Jurnal Madani
b. Luaran Tambahan : PINTAR
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode I (Januari - Juni)
8. Biaya yang disetujui LPPM : Rp 8.500.000,- (pelaksanaan kegiatan)
Menyetujui, Jakarta, 21 Juli 2023
Ketua LPPM Ketua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D. Xxxxxx Xxxx, SE, MSi, Ak, CPA, CA NIK : 10381047 NIK : 10109005
RINGKASAN
Dalam meningkatkan penerimaan negara, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakatnya membayar pajak, terutama pajak yang berasal dari penerimaan bruto yang diterima setiap bulannya. Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat dalam mentaati peraturan yang berlaku di negara kita, dan banyak sekali peraturan pajak yang berubah selama masa pandemi ini. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh wajib pajak pribadi atau perseroan atas penghasilan yang diterimanya. Dalam memahami ilmu pajak, setiap orang dapat mempelajari sejak di bangku sekolah mulai dari tingkat sekolah menengah umum. Pada tahun ini, kami mengadakan penyuluhan kembali untuk siswa siswi sekolah SMA mengenai cara menghitung pajak penghasilan pasal dua puluh satu, dimana pajak ini dikenakan atas penghasilan teratur maupun tidak teratur yang diterima oleh orang pribadi. Penyampain materi, kami sajikan dalam bentuk teori dan contoh soal yang sangat sederhana dalam menghitung pajak tersebut. Pembelajaran secara offline ini, dapat membantu peserta didik dalam memahami materi yang diberikan. Proses pembelajaran ini membantu mereka dalam mengerti dan memudahkan pemahaman tentang pajak penghasilan pasal 21. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu dengan membuat surat pernyataan kerjasama pada tanggal 30 Januari 2023 dari Sr. M. Veronica, PBHK selaku Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Bunda Hati Kudus Jakarta.
Target khusus penyuluhan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para calon mahasiswa terutama siswa dan siswi sekolah menengah atas kelas 11 (sebelas) IPS, cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 secara umum. Hasil kegiatan ini dapat meningkatkan niat peserta didik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi ke jurusan akuntansi ataupun manajemen disertai dengan dukungan dari pihak sekolah dan orang tua, serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara.
Kata kunci: Pajak, PPh pasal 21
PRAKARTA
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan pimpinanNya sehingga kami dapat menyelesaikan pengabdian masyarakat ini, dan untuk kesempatan ini kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengabdian masyarakat ini. Khususnya kepada Sr. M. Veronica, PBHK selaku Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Bunda Hati Kudus Jakarta dan Xxxxx Xxxx sebagai guru Ekonomi kelas 11 (dua belas) yang telah banyak membantu dan bersedia untuk kerjasama dan memberikan dukungan dalam kegiatan ini.
Kami tahu bahwa kegiatan ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan ide, saran dan kritik yang akan kami terima dengan senang hati. Kami berharap kegiatan ini berguna untuk untuk siswa siswi sekolah, serta bapak dan ibu guru di sekolah.
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Halaman Pengesahan i
A. Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ringkasan ii
Prakata iii
Daftar Isi iv
Daftar Lampiran v
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 2
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait 3
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 4
2.1 Solusi Permasalahan… 4
2.2 Luaran Kegiatan PKM. 5
BAB III METODE PELAKSANAAN 7
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 7
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 9
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 10
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI 11
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN 13
DAFTAR PUSTAKA 14
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Materi yang disampaikan pada saat kegiatan PKM 15
Lampiran 2 Foto-foto kegiatan 27
Lampiran 3 Luaran wajib 28
Bukti LOA Luaran wajib 38
Lampiran 4 Luaran tambahan 40
Bukti Submit Luaran tambahan 44
Lampiran 5 Poster 45
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Kebutuhan akan pengetahuan perpajakan sangat mendesak bagi semua wajib pajak baik wajib pajak Badan maupun wajib pajak orang pribadi. Dengan berkembangnya dunia usaha saat ini, Dirjen Pajak dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembangunan dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi wajib pajak yang patuh, sadar dan berdedikasi, maka dikeluarkannya berbagai Peraturan perpajakan baru, terutama untuk Pajak Penghasilan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022. Hal ini berisi tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Setiap badan usaha berkewajiban untuk membayar pajak, baik bulanan maupun tahunan, kepada pemerintah. Kewajiban pajak yang harus dilaksanakan suatu badan usaha. Seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam bidang ilmu perpajakan, banyak sekali dikenal pajak penghasilan yang kita temui dalam dunia kerja, terutama pajak penghasilan pasal 21. Negara saat ini, sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan masyarakat untuk inisiatif menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment). Terdapat beberapa jenis pajak bagi WP badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Sejak pandemi covid-19, banyak sekali memberikan dampak yang sangat signifikan terutama sektor ekonomi, hal ini dirasakan banyak perusahaan yang memberhentikan karyawan dengan alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dan karyawan diharapakan untuk bekerja dari rumah. Sehingga di masa kini, kebutuhan akan pengetahuan tentang akuntansi sangatlah penting bagi semua lapisan masyarakat. Menurut Xxxxxxxxxxx dan Masirun (2021), pendidikan merupakan hal yang paling mendasar dalam segala aspek kehidupan manusia. Melalui pendidikan, manusia yang asalnya tidak cerdas menjadi sangat cerdas, dan ditangan pendidikan pula manusia yang awalnya pasif menjadi kreatif. Maka dari itu, disadari perlunya pengetahuan tentang pajak bagi siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Bunda Hati Kudus sebagai calon mahasiswa S1 Akuntansi, yang sudah selayaknya mendapatkan pengetahuan tentang pajak penghasilan.
Setelah pandemi selama 2 (dua) tahun, maka kami dosen dan mahasiswa FE Untar juga memberikan penyajian tentang pengertian pajak serta pajak penghasilan secara tatap muka. Materi pembelajaran ini dapat menjadi bekal mereka di kemudian hari. Hal ini pula yang dirasakan oleh Kepala Sekolah dalam rangka membekali siswa siswi untuk peminatan studi lanjut ke perguruan tinggi. FE Untar sebagai salah satu alternatif studi lanjut para siswa SMA Bunda Hati Kudus sudah selayaknya menjangkau calon mahasiswa dengan mensosialisasikan Prodi S1 Akuntansinya dan sekaligus ajang promosi. Persaingan antar Perguruan Tinggi dalam menjangkau mahasiswa baru juga makin ketat sehingga usaha jemput bola sudah selayaknya dilakukan agar lebih banyak calon siswa yang tertarik studi lanjut di Universitas Tarumanagara.
Mitra kami adalah suatu sekolah SMA dimana siswa dan siswi-nya perlu pengetahuan lebih mengenai akuntansi, serta pengenalan tentang Universitas Tarumanagara khususnya S1 Akuntansi. Maka kami, akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan melalui tatap muka. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada siswa dan siswi sebagai generasi muda bangsa dalam membuat buku besar serta kertas kerja perusahaan dagang.
1.2 Permasalahan Mitra
Karena mitra kami adalah siswa-siswi SMA kelas IPA dan IPS belum memahami cara membuat buku besar dan kertas kerja perusahaan dagang. Maka kami mengadakan penyuluhan tentang ilmu perpajakan, sehingga dapat memotivasi mereka dalam menumbuhkan minat untuk belajar di bidang akuntansi secara mendalam. Maka dengan adanya peminatan, Kepala Sekolah SMA Bunda Hati Kudus meminta kami dosen dan mahasiswa, agar dapat membantu mereka dalam memberikan penyuluhan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21, serta pengenalan Universitas Tarumanagara.
Berdasarkan analisis situasi di atas, prioritas permasalahan mitra kami adalah:
1. Pengetahuan tentang pajak penghasilan
2. Pengetahuan tentang pajak penghasilan pasal 21, objek PPh pasal 21 ?
3. Xxxxxxxxx menghitung pajak penghasilan pasal 21?
4. Xxxxxxxxx mengenalkan Universitas Tarumanagara sebagai salah satu alternatif untuk studi lanjut di Perguruan Tinggi?
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Hasil pengabdian masyarakat ini adalah bentuk kerjasama kami sebagai dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dalam membantu mempromosikan Tarumanagara dengan cara memberikan pelatihan menghitung PPh pasal 21, sebagai bahan dan pengetahuan yang di dapat dari penyuluhan ini bisa dipakai oleh siswa siswi sekolah menengah atas.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dosen dan mahasiswa akuntansi dalam memberikan penyuluhan pentingnya mengetahui tentang subjek, objek, pemotong pajak serta cara menghitung pajak penghasilan pasal 21. Pengetahuan ini penting bagi peserta didik, karena sejak dibangku sekolah, mereka sudah mulai mengenal tentang pajak dan cara menghitungnya dengan contoh yang sangat sederhana.
Siswa siswi sekolah, pertama tama terlebih dahulu mempelajari dasar-dasar tentang perpajakan secara umum. Hal ini merupakan faktor dasar supaya para siswa siswi tertarik dalam pelajaran akuntansi terutama pajak. Semua ini berguna bagi pembangunan bangsa dan Pengenalan Prodi S1 Akuntansi FE Untar agar dapat berkontribusi sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. SMA Bunda Hati Kudus terbuka untuk melakukan kegiatan ini dan mengundang kami, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus untuk mempersiapkan siswa- siswinya studi lanjut. Penyuluhan ini diharapkan membantu mereka dalam meningkatkan pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan pasal 21.
Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena itu, pendidikan bukan saja berpengaruh terhadap produktivitas, tetapi juga akan berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya dalam meningkatkan pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan.
Pada masa pendemi saat ini, masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang berpendidikan, untuk menguasai berbagai hal dan kemampuan. Selain itu dapat memberikan dan meningkatkan kemampuan adalah dengan bersekolah atau masuk suatu lembaga pendidikan. Diharapkan di masa depan pemerintah dapat mengupayakan peningkatan anggaran dengan melakukan upaya peningkatan efisiensi dalam sistem pendidikan, strukturisasi anggaran, dan prioritas alokasi anggaran yang
memacu prestasi belajar siswa, sehingga pada akhirnya dapat dicapai peningkatan sumberdaya manusia Indonesia lewat pendidikan.
Seiiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi informasi berkembang sangat pesat. Dengan adanya pengetahuan tentang sejarah akuntansi, serta transaksi perusahaan dagang, yang dapat bekal ilmu para siswa dan siswi dan berguna kedepannya apabila mereka bekerja di perusahaan dagang atau menjadi wirausaha.
Oleh karena itu, peran penting pelajar sebagai generasi muda tersebut harus dibekali dengan sikap integritas yang tinggi, karena integritas saat ini merupakan hal yang sangat mendasar bagi mereka untuk melanjutkan pembangunan yang bermartabat.
Hal ini dapat terlihat dari upaya-upaya kami dalam mensosialisasikan kepada SMA Bunda Hati Kudus, agar dapat membangun para pemuda dan pemudi dalam membantu penerimaan negara dengan memadukan ide-ide kreativitas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun target yang ingin dicapai dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan yaitu:
1. Siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus memahami tentang teori pajak penghasilan
2. Siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus dapat meningkatkan pengetahuan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21
3. Siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus dapat mengenal Prodi S1 Akuntansi FE Untar.
4. Para guru SMA Bunda Hati Kudus agar dapat menambah pengetahuan dan dapat mentransfer pengetahuan bagi peserta didiknya.
5. Dosen dan mahasiswa jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar agar dapat melaksanakan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
2.2 Luaran Kegiatan
Target luaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah menambah pengetahuan siswa-siswi SMA dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21. Kegiatan ini dapat meningkatkan minat siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus untuk studi lanjut di Prodi S1 Akuntansi FE Untar. Sedangkan dari segi perguruan tinggi, luaran wajib PKM dapat dipublikasikan di Senapenmas atau Serina, serta luaran tambahan di PINTAR di lingkungan Universitas Tarumanagara.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-Langkah/ Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan penyuluhan ini dikemas dalam bentuk presentasi, tanya jawab serta kuis secara tatap muka di minggu kedua bulan Maret tahun 2023, serta penyebaran angket melalui form untuk mendapat masukkan dari peserta. Pada waktu sosialisasi dilakukan, seluruh peserta wajib hadir dikelas masing- masing, supaya mereka dapat mengerti tentang pelatihan ini.
Materi presentasi disajikan dalam bentuk power point. Sesi tanya jawab disediakan untuk memperjelas materi bahasan dan untuk mendapat masukkan atas ketertarikan peserta penyuluhan pada peminatan studi lanjut di bidang akuntansi. Kuis ataupun soal-soal serta penyebaran angket dilakukan terkait dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini.
Evaluasi dilakukan di akhir kegiatan penyuluhan ini dengan menyebarkan angket mengenai minat topik bahasan dan keberlanjutan kegiatan ini. Kegiatan ini akan dinilai berhasil (memberi dampak atau nilai tambah) jika dari hasil angket disinyalir bahwa banyaknya minat untuk keberlanjutan kegiatan semacam ini.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan pada : Hari / tgl. : Rabu dan Kamis, 8 dan 9 Maret 2023 Waktu : Pk. 08.00 s/d 15.00 WIB
Tempat : SMA Bunda Hati Kudus
Grogol, Jakarta Barat
Dengan rincian sebagai berikut:
Pk.08.00 – 08.15 Registrasi
Pk.08.00 – 14.30 Menjelaskan teori dan cara menghitung pajak Pk.14.30 – 15.00 Sesi Tanya Jawab dan kuis
Pembicara : Xxxxxx Xxxx, SE, Msi, Ak, CPA, CA Anggota tim : Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang dilaksanakan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
1. Persiapan sosialisasi.
Dimana team dosen datang ke tempat mitra untuk membicarakan mengenai masalah atau hal-hal apa saja yang menjadi kendala mitra. Kami juga akan menentukan waktu dan aplikasi apa yang akan digunakan untuk penyuluhan ini.
2. Pertemuan untuk penyuluhan kepada siswa siswi dari dosen
Di pertemuan ini kami akan memberikan pengetahuan mengenai:
a. Pembahasan tentang pengetahuan pajak penghasilan serta menghitung PPh pasal 21
b. Pengenalan Prodi S1 Akuntansi FE Untar membahas mengenai:
• Peran Peningkatan Akuntabilitas Penyelenggaraan Program
• Pendidikan Sebagai Sistem
• Pengenalan Program Studi S1 Akuntansi FE Untar
• Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara
• Keunggulan S1 FE Untar
• Tuntutan Kualitas Lulusan PT
Penyuluhan dasar-dasar akuntansi serta pemaparan tentang profesi yang menjanjikan bagi masa depan bangsa, dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa S1 Akuntansi FE Untar yang berkompeten di bidangnya. Para dosen tersebut wajib melaksanakan pengabdian masyarakat dimana melalui kegiatan ini, dapat menjadi sarana bagi para dosen akuntansi pajak untuk berbagi pengetahuan. Keterkaitan materi yang dibahas dengan kompetensi sangat terlihat karena kami yang terlibat dalam pengabdian masyarakat ini telah berpengalaman lebih dari sepuluh tahun dan aktif mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta aktif sebagai penasehat akademik mahasiswa sehingga mampu mensinyalir beberapa pertanyaan yang umumnya diajukan oleh mahasiswa tentang pengenalan program studi S1 Akuntansi.
Kegiatan ini terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan kepada siswa-siswi SMA Bunda Hati Kudus, yang sudah selayaknya dibekali persiapan menghadapi pilihan program studi untuk studi lanjutnya, terutama studi lanjut di Program Studi S1 Akuntansi FE Untar, dan agar dapat mengenal pentingnya membayar pajak sebagai kewajiban sebagai warga negara. Penyuluhan semacam ini perlu dilakukan secara berkesinambungan agar selain memberikan pencerahan kepada siswa- siswi SMA sebagai calon mahasiswa, juga dapat menjadi ajang promosi dan dijalin silaturahmi antar para akuntan pendidik dengan calon peserta didiknya.
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM
Pihak sekolah membantu menyiapkan murid-murid yang akan mengikuti penyuluhan. Pihak sekolah menentukan tanggal dan waktu penyelenggaraan yang diusahakan pada jam sekolah. Pihak sekolah menginginkan penyuluhan atau pelatihan secara tatap muka dikelas, supaya pembelajaran dalam dilakukan secara maksimal dan efisien.
3.3 Kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim.
No. | Nama | Jabatan | Bidang Keahlian | Fakultas /Prodi | Alokasi Waktu (Jam/Minggu) |
1 | Syanti Xxxx | Xxxxxxx Ahli | Akuntansi, Audit dan Pajak | FE- Akuntansi | 2 jam / minggu |
2 | Natasaha Melawati | Mahasiswi | Akuntansi | FE - Akuntansi | 2 jam /minggu |
3 | Xxxx Xxxxxx Mudita | Mahasiswi | Akuntansi | FE - Akuntansi | 2 jam /minggu |
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang teori dan cara mengitung pajak penghasilan pasal 21 di SMA Bunda Hati Kudus, yang dilaksanakan dalam 2 pertemuan, pertemuan pertama tanggal 08 Maret kelas 11 IPS 1 dan pertemuan selanjutnya pada tanggal 09 Maret 2023 kelas 11 IPS 2 yang membahas tentang pajak penghasilan pasal 21. Kegiatan mengajar di SMA Bunda Hati Kudus diikuti oleh 20 orang siswa setiap kelasnya. Pada saat kegiatan berlansung, kami menjelaskan teori tentang pajak penghasilan pasak 21 kepada peserta didik SMA Bunda Hati Kudus yang bertujuan untuk membuat siswa memahamin konsep dan tahap-tahap pajak penghasilan pasal 21, sehingga siswa memiliki gambaran awal untuk mengerjakan soal, setelah itu baru diberikan soal latihan dan membahasnya bersama-sama. Pertemuan yang dilakukan membahas tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan tujuan siswa memiliki gambaran bagian awal dari pajak pasal 21 untuk masuk ke latihan soal. Tahap selanjutnya siswa SMA Bunda Hati Kudus, kami memberikan kuis yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami materi yang telah diberikan. Setelah melakukan pembahasan teori dan perhitungan pajak penghasilan pasal 21, siswa SMA Bunda Hati Kudus diberikan latihan soal tentang pajak penghasilan pasal 21. Setelah melakukan pembahasan soal, siswa SMA Bunda Hati Kudus akan memiliki wawasan dan pengetahuan yang baru dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21.
Kegiatan yang terdapat dalam gambar 1.1, memberikan dampak yang positif dari kepala sekolah, guru- guru dan peserta didik sekolah. Adanya pelatihan ini, minat mereka untuk melanjutkan perguruan tinggi sangat tinggi dan ilmu yang didapat bertambah, yang selama ini belum diajarkan disekolah, dapat dipakai oleh peserta didik. Sangat diharapkan juga kegiatan pelatihan pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan ditahun berikutnya dengan soal dan materi yang berbeda.
Gambar 1.1
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
Selama pelatihan, banyak peserta didik mulai memahami dan mengerti teori pajak penghasilan, pajak penghasilan pasal 21 terutama anak kelas 11 yang belum dilakukan penjurusan ke IPA dan IPS. Mata pelajaran akuntansi untuk peserta didik kelas 11, yang mereka dapat selama sekolah tidak sebanyak yang di dapat dari mata kuliah di perguruan tinggi. Sehingga guru ekonomi dari sekolah SMA BHK, sangat antusias mengadakan kerja sama ini, supaya materi yang kami sampaikan dapat berguna bagi anak didik mereka. Kegiatan pelatihan ini, dapat meningkatkan minat peserta didik sekolah menengah atas untuk studi lanjut ke perguruan tinggi terutama jurusan akuntansi, dan mendapat dukungan penuh dari orang tua beserta serta guru-guru disekolah.
5.2 SARAN
Pihak sekolah sangat ingin, kami untuk mengadakan kembali kegiatan penyuluhan ataupun pelatihan dengan topik dan materi yang berbeda supaya dapat meningkatkan ilmu pengetahuan mereka, serta dapat dipakai untuk masa depan apabila setelah lulus langsung bekerja di perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto. (2013). Menyusun Modul (Bahan Ajar Untuk Persiapan Guru Dalam Mengajar). Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Farwitawati, R dan Masirun, M. (2021). Menumbuhkan minat melanjutkan Studi Ke Perguruan Tinggi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perpajakan. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, Januari 2021, Hal. 21-26.
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/.010/2016 tentang Besarnya PTKP.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
LAMPIRAN 1
Materi Yang Disampaikan pada saat Kegiatan PKM (PPT)
MODUL 1
£engenalan dan £elatihan
££h £asal 21
Penyusun :
Xxxxxx Xxxx, S.E, X.Xx,Xx,CPA,CA
Xxxxxxx Melawati
Xxxx xxxxxx mudita
---- 8 & 9 Maret 2023----
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 21 ini bersifat pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan (disebut dengan “Pemotong Pajak”) kepada pihak yang menerimapenghasilan (Subjek Pajak).
Pajak Penghasilan Pasal 21
PemotongPajak adalah:
1. Pemberi Kerja (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
termasuk kantor cabangnya).
2. Xxxxxxxxx atau pemegang kas pemerintah.
3. Dana Pensiun, Badan Penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun uang pensiun secara berkala dan jaminan hari tua.
4. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Penyelenggara kegiatan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek pajak PPh pasal 21, terdiri dari :
1. Pegawai atau karyawan
2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua termasuk ahli warisnya
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungandengan
pemberian jasa yang meliputi :
a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b. Pemain musik, pembawaacara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis.
x. Xxxxxxxxxxx.
d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Dst…
Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek pajak PPh pasal 21, terdiri dari (Lanjutan ) :
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
5. Mantan pegawai
6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungandengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan terhadap objek pajak sebagai berikut:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang teratur maupun tidak teratur
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau sejenisnya
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai tersebut berhenti bekerja.
4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Dst……
Pajak Penghasilan Pasal 21
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagi sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
NPWP sekarang membutuhkan 16 digit, dan apabila masih memakai NPWP lama, masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagi karyawan yang tidak atau belum memiliki NPWP akan dikenakan kenaikan Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 20%.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak 1 Januari 2016 , adalah:
1. Rp 54.000 .000 ,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500 .000 ,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin ;
3. Rp 54.000 .000 ,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami;
4. Rp 4.500 .000 ,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ;
2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya .
Bagi perusahaan yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka premi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) merupakan penghasilan bagi karyawan kecuali Jaminan Xxxx Xxx dan Jaminan Pensiun. Sedangkan Iuran Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh karyawan merupakan faktor pengurang penghasilan bruto (selain biaya jabatan) untuk mendapatkan penghasilan neto.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Berikut ini bagan yang berhubungan dengan BPJS :
Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut PMK, Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi -tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Tarif PPh pasal 21 menurut UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) :
LATIHAN SOAL
Xxxx adalah Manager pada perusahaan PT ABC, menikah tidak mempunyai anak, memperoleh gaji sebulan Rp 20.000.000,-. PT ABC mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang mana premi Jaminan kecelakaan kerja dan premi Jaminan kematian dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing -masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT ABC menanggung iuran Jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji sedangkan Budi membayar iuran Jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulannya . Disamping itu PT ABC juga mengikui program pensiun untuk karyawannya . PT ABC membayar iuran pensiun untuk Budi ke dana pensiun , yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 250.000,-. Sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp. 150.000,-. Pada bulan Januri 2023 hanya memperoleh pembayaran berupa gaji.
Ditanya : Berapa PPh pasal 21 bulan Januari 2023 ?