SYARAT DAN KETENTUAN POLIS STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
SYARAT DAN KETENTUAN POLIS STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
Bahwa Principal telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, Surety akan membayar kepada Obligee apabila Principal wanprestasi atas pelaksanaan Kontrak yang dijamin, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada ketentuan ini.
B A B I
D E F I N I S I
Pasal 1
Untuk keperluan Polis ini semua istilah di bawah ini diartikan sebagaimana berikut ini:
1. Surety Bond adalah bukti tertulis yang diterbitkan Surety untuk menjamin Principal akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi atau kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak antara Principal dan Obligee. Dalam hal terjadi wanprestasi maka Xxxxxx bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pencairan jaminan kepada Obligee dan selanjutnya Surety berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan kepada Principal.
2. Surety adalah Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Penanaman Modal β Lembaga Keuangan) untuk menerbitkan dan memberikan Jaminan kepada pihak Obligee.
3. Obligee adalah Pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak Principal dan mendapatkan manfaat dari Surety sesuai kontrak dengan Principal.
4. Principal adalah Pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dengan Obligee.
5. Kontrak adalah kesepakatan tertulis yang telah disetujui para pihak untuk mengatur hak dan kewajiban antara Principal dan Obligee yang menjadi dasar penerbitan Surety Bond.
6. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Surety dan disetujui oleh Principal untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian dalam rangka penerbitan Surety Bond.
7. Wanprestasi adalah tidak terlaksananya kewajiban Principal kepada Obligee sebagaimana yang diatur dalam kontrak.
8. Unconditional adalah Surety akan membayar kepada Obligee dengan melepaskan hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 dan 1832 KUHPER apabila Principal dinyatakan wanprestasi sesuai kontrak.
B A B II
J A M I N A N
Pasal 2 Bid Bond
Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis Surety Bond kepada Obligee apabila Principal:
1.1. mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak melaksanakan kewajibannya setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak bersedia menandatangani kontrak.
1.2. Tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 3
Jaminan Sanggahan Banding
Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee apabila sanggahan Principal tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 4 Performance Bond
Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis Surety Bond kepada Obligee apabila
Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Obligee sesuai dengan Kontrak antara Obligee dengan Principal.
Pasal 5 Advance Payment Bond
Surety akan membayar kepada Obligee apabila Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah diberikan Obligee kepada Principal sesuai dengan kontrak antara Obligee dengan Principal.
Pasal 6 Maintenance Bond
Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Obligee setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis Surety Bond kepada Obligee apabila Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Principal sesuai dengan Kontrak antara Obligee dengan Principal.
B A B I I I
P E N G E C U A L I A N
Pasal 7
Polis ini tidak berlaku apabila :
1. Kontrak antara Obligee dengan Principal tidak sah menurut undang-undang.
2. Pihak Obligee melakukan wanprestasi terhadap kontrak sehingga Principal tidak bisa memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
3. Terdapat perubahan pada kontrak yang tidak disetujui secara tertulis jaminannya oleh Xxxxxx.
4. Wanprestasi terjadi di luar jangka waktu Polis.
B A B IV
S Y A R A T- S Y A R A T U M U M
Pasal 8 Sifat Sertifikat
1. Polis ini bersifat unconditional.
2. Polis yang sudah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal atau Surety dengan dalih apapun (Irrevocable)
3. Polis hanya dapat dibatalkan oleh Obligee.
4. Pengembalian biaya imbal jasa atas penerbitan Polis yang dibatalkan diperhitungkan secara prorata dan dikurangi biaya administrasi.
Pasal 9 Nilai Bond
1. Xxxxx Xxxx setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak antara Obligee dan Principal.
2. Nilai Bond terbatas pada kontrak, dan tidak meliputi segala akibat hutangnya termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap Principal dan/atau Surety atas segala biaya yang dikeluarkan untuk mengingatkan Surety atas kewajibannya.
3. Xxxxx Xxxx yang melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka Polis Surety Bond itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Pasal 10 Wilayah dan Hukum
Polis ini berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 11 Perubahan Kontrak
1. Jika terjadi perubahan atas kontrak, Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.
2. Dalam hal perubahan Kontrak sesuai ayat (1) di atas, Surety berhak menetapkan :
2.1. Polis diteruskan dengan atau tanpa penggantian Polis .
2.2. Polis dihentikan.
3. Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan Polis maka Surety tidak wajib membayar pencairan Polis .
Pasal 12 Pemeriksaan
1. Surety berhak melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Kontrak yang dijamin setiap waktu selama masa Polis .
2. Jika Obligee menghalangi pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ayat 1 diatas, Surety tidak wajib membayar pencairan Polis
Pasal 13
Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi
1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Polis ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Polis.
2. Setiap pengajuan pencairan Polis kepada Surety berdasarkan Polis ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Polis .
3. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan Polis sebagaimana disepakati diawal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan Polis
4. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) diatas, Surety tidak wajib membayar pencairan Polis .
Pasal 14
Dokumen Pendukung Pencairan Polis
Jika terjadi Wanprestasi Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
1. Pencairan Bid Bond:
a. Surat pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Bukti Penunjukan Pemenang
c. Bukti Pengunduran Diri
d. Asli / copy Polis Bid Bond
2. Pencairan Jaminan Sanggahan Banding
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menjelaskan Sanggahan Banding tidak benar
c. Asli / copy Jaminan Sanggahan Banding
3. Pencairan Performance Bond :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
c. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
d. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
e. Asli / copy Polis Performance Bond
4. Pencairan Advance Payment Bond :
a. Bukti pembayaran uang muka oleh Pemberi Jaminan/Obligee kepada Prinsipal
b. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
c. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja / PHK
d. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak
e. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
f. Asli / copy Polis Advance Payment Bond
5. Pencairan Maintenance Bond :
a. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
b. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
c. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan
d. Asli / copy Polis Maintenance Bond
Pasal 15 Pembayaran Pencairan Polis
Surety akan melakukan pembayaran pencairan Polis dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
2. wanprestasi terjadi dalam jangka waktu Polis
3. Pembayaran Pencairan Bid Bond adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
4. Pembayaran Pencairan Jaminan Sanggahan Banding setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifik Polis
5. Pembayaran Pencairan Performance Bond adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
6. Pembayaran Pencairan Advance Payment Bond adalah Sejumlah nilai sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam Polis.
7. Pembayaran Pencairan Maintenance Bond adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
8. Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 3 sampai 7, dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
9. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap sesuai Pasal 14.
Pasal 16 Subrogasi
Setelah Surety melaksanakan pembayaran pencairan Surety Bond, maka Surety menggantikan Obligee terhadap Principal, berdasarkan hak Subrogasi. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Obligee.
Pasal 17 Mata Uang
Dalam hal biaya imbal jasa dan atau pencairan Polis ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran
Pasal 18 Berakhirnya Polis
1. Polis berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu Polis sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
2. Adanya pembatalan Kontrak oleh :
a. Obligee
b. Kedua belah pihak yang diputuskan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
3. Kontrak telah selesai dilaksanakan dan berita acara serah terima telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 19 KLAUSUL PERSELISIHAN
1. Dalam hal timbul perselisihan antara Surety dan Obligee sebagai akibat dari penafsiran atas ketentuan atau nilai pencairan dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Surety yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Obligee menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Xxxxxx dan Obligee. Selanjutnya Obligee dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
3. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Xxxxxx dan Obligee. Selanjutnya Obligee dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, sesaat setelah sertifikat jaminan diterima oleh Obligee dengan cara memberi tanda (x) pada kotak yang tersedia.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Obligee dan Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Obligee dan Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 20 Penutup
1. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Jaminan ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).