TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HARTA DARI OLAHRAGA TINJU
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HARTA DARI OLAHRAGA TINJU
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU HUKUM ISLAM
Oleh: XXXXXXXXX XXXXXX
NIM: 07380007
Pembimbing:
1. Xxx. XXXXXX XXXXX, X.Xx
2. XXXXX XXXXXXX, X.XX., X.XX
MUAMALAT FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA
2012
Harta merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia, meskipun banyak cara yang halal untuk memperoleh harta, akan tetapi tidak sedikit dari manusia yang menghalalkan segala cara hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kendatipun demikian tedapat pula sebuah pekerjaan yang masih diperdebatkan sifat halal atau haram pekerjaan tersebut, sebagai contoh, olahraga tinju. Pelaku tinju atau sering disebut atlet tinju, bisa dikatakan sebagai seorang yang memperbanyak harta kekayaannya dengan beradu fisik (pukulan) dan kekuatan kepada lawan tandingnya dengan cara menjadikan jiwa dan akal sebagai taruhannya untuk mendapatkan gelar dan kemenangannya. Maka dari itu ada suatu permasalahan dari status harta dari olahraga tinju itu apakah halal atau haram masih menjadi kontroversi, melihat risiko akibat dari pukulan tinju demikian hebatnya.
Untuk menjawab persoalan di atas, penulis mencoba meneliti terlebih
dahulu tentang status olahraga tinju ini, karena sangat berkaitan dengan cara memperoleh harta, dengan melakukan penelitian literatur yang sifatnya kepustakaan dan pencarian data langsung ke lapangan yang dihimpun melalui observasi dan wawancara (interview). Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah induktif, dengan tujuan untuk menjelaskan tentang olahraga tinju dan status hartanya. Adapun pendekatan yang dipakai pada penelitian dalam hukum Islam adalah pendekatan Maqa>s}id al-Syari>’ah yang menitik beratkan pada kemaslahatan bagi jiwa dan akal.
Hasil dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa olahraga tinju dan status hartanya adalah haram menurut pandangan Maqa>s}id al-Sya>ri’ah, karena olahraga tinju termasuk olahraga yang menyakiti diri sendiri dengan mengorbankan jiwa dan akal untuk memperoleh harta, di mana dalam teori Maqa<s}id al-Syari>’ah terdapat lima kategori yang harus dijaga, yaitu: melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi kehormatan, dan melindungi harta, serta tidak boleh mencari harta dengan mengorbankan kemaslahatan yang di atasnya, seperti akal, jiwa, dan agama. Dalam olahraga tinju, jelas sekali bahwa harta diperoleh dengan cara mengorbankan akal dan jiwa.
ii
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN
Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 158/1987 dan 0543b/U/1987.
A. Konsonan Tunggal
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Keterangan |
ا | Alīf | tidak dilambangkan | - |
ب | Bā’ | b | Be |
ت | Tā’ | t | Te |
ث | Ṡs ā’ | s˙ | s (dengan titik di atas) |
ج | Xxx | X | Xx |
ح | Ḥā’ | ḥ | ha (dengan titik di bawah) |
خ | Khā’ | kh | ka dan ha |
د | Dāl | d | De |
ذ | Żāl | ż | z (dengan titik di atas) |
ر | Rā’ | r | Er |
ز | Zāl | z | Zet |
س | Sīn | s | Es |
ش | Syīn | sy | es dan ye |
ص | Ṣād | ṣ | es (dengan titik di bawah) |
ض | Ḍād | ḍ | de (dengan titik di bawah) |
ط | Ṭā’ | ṭ | te (dengan titik di bawah) |
ظ | Ẓā’ | ẓ | zet (dengan titik di bawah) |
ع | ‘Aīn | ‘ | koma terbalik ke atas |
غ | Gaīn | g | Ge |
ف | Fā’ | f | Ef |
ق | Qāf | q | Qi |
ك | Kāf | k | Ka |
ل | Lām | l | ‘el |
م | Mīm | m | ‘em |
ن | Nūn | n | ‘en |
vii
و | Wāwū | w | W |
| Hā’ | h | Ha |
ء | Xxxxxx | ‘ | Apostrof |
ي | Yā’ | y | Ye |
B. Konsonan Rangkap karena Syaddah ditulis rangkap
ةدَ 'ِّ (َ )َ+ُ | Ditulis | Muta‘addidah |
ة', ِ- | Ditulis | ‘iddah |
C. Ta’ Marbūt}ah di akhir kata
1. Bila ta’ marbūtah dibaca mati ditulis dengan h, kecuali untuk kata-kata Arab yang sudah terserap menjadi bahasa Indonesia, seperti salat, zakat dan sebagainya.
./َ ْ1ِ2 | Ditulis | Ḥikmah |
.3َْ4ِ5 | Ditulis | Jizyah |
2. Bila ta’ marbūt}ah diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h
ء9:َ;ِْوَ<ْا .ُ +َ اَ6آَ | ditulis | Karāmah al-auliyā’ |
3. Bila ta’ marbūt}ah hidup atau dengan harakat, fatḥah, kasrah dan
dammah ditulis t
ِ6ْ=>ِ;ْا ةُ9آَ َز | ditulis | zakāh al-fiṭr |
D. Vokal Pendek
--َ ------ | Fathah | ditulis | A |
-ِ------- | kasrah | ditulis | I |
-------ُ- | Dammah | ditulis | U |
E. Vokal Panjang
1. | Xxxxxx + alif .:,?ِِه9َ5 | ditulis ditulis | Ā jāhiliyyah |
2. | Fathah + ya’ mati | ditulis | Ā |
viii
Aَ~ـDْEَ | ditulis | Xxxxx | |
3. | kasrah + ya’ mati ę3ْ ِ6آَ | ditulis ditulis | X Xxxxx |
4. | Dammah + wawu mati ضْوُ6Gُ | ditulis ditulis | Ū furūḍ |
F. Vokal Rangkap
1. | Fathah + ya’ mati ْę1ُ Dَ:ْHَ | ditulis ditulis | Ai bainakum |
2. | Fathah + wawu mati لْIJَ | ditulis ditulis | Au Qaul |
G. Vokal Pendek yang berurutan dalam satu kata
Penulisan vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan tanda apostrof (’).
ْę)ُKْأَأَ | Ditulis | A’antum |
ْęEُ ْ61َ َM ْNOِ;َ | Ditulis | La’in syakartum |
H. Kata Sandang Alīf + Lām
1. Bila kata sandang alīf + lām diikuti huruf Qamariyyah ditulis dengan al.
نPْ6Qُ;ْاَ | ditulis | Al-Qur’ān |
س9:َQِ;ْاَ | ditulis | Xx-Xxxxx |
2. Bila kata sandang alīf + lām diikuti huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggunakan huruf Syamsiyyah yang mengikutinya, serta dihilangkan huruf l (el)-nya.
ء9/َ ,~;اَ | ditulis | al-Samā’ |
Rْ/,S;اَ | ditulis | al-Syams |
I. Huruf Besar
Penulisan huruf besar disesuaikan dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
ix
J. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat
Kata-kata dalam rangkaian kalimat ditulis menurut bunyi atau pengucapannya.
ضْوُ6>ُ;ْا ىِوذَ .D,U~;ا ُtْهأَ | ditulis ditulis | Xxxx xx-furūḍ Ahl al-Sunnah |
x
MOTTO
[idup Adalah Perjuangan
xi
PERSEMBAHAN
Skripsi ini Kupersembahkan Untuk:
Bapak, Ibu, yang selalu memotivasi, menjaga dan setia menyayangi hingga keluh kesah yang tak terucap dapat memacu semangat untuk kebahagiaan hidupku, dan orang yang selalu memaksaku mengerjakan skripsi ini Intan Nafisah serta seluruh Jurusan
Muamalat, Almammaterku Tercinta UIN SU-KA YOGYAKARTA
xii
ę:26;ا N/26;ا Wا ę~H
ęX?ّ;ا ﻪ;I~رو '[- ا'/\+ ّنأ 'XMاو Wا ]ا ﻪ;ا ] نأ 'XMأ N:/;9(;ا بر Wا '/\;ا
.'(H 9+ّ أ N:(/5ا ﻪH9\^او ﻪ;ا A?-و '/ّ \+ 9K':ّ~ A?- ّt^
Hanya kepada Allah kita menyembah dan meminta pertolongan, serta atas kekuatan Iman, Islam dan Ihsan akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Xxxxxxx & salam senantiasa tercurah limpahkan kepada sang Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX yang telah menunjukkan umatnya dari cahaya kegemerlapan menuju kebenaran hakiki.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan kebahagiaan dalam menelusuri jalan hidup ini, yang selalu memberikan ruang hidup dalam menjalani dan menikmati anugrah yang diberikan. Salawat dan salam senantiasa tercurah limpahkan kepada sang Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX yang telah menunjukkan umatnya dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang ini..
Dengan izin, karunia, dan hidayah-Nya, alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. Penyusunan skripsi ini, yang berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HARTA DARI OLAHRAGA
TINJU”. Penyusun menyadari bahwa penyusunan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan dan tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak.
xiii
HALAMAN JUDUL i
ABSTRAKSI ii
SURAT PERNYATAAN XXXXXXXX xxx
SURAT PERSETUJUAN SKRIPSI iv
PENGESAHAN vi
TRANSLITRASI ARAB vii
MOTTO xi
PERSEMBAHAN xii
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xv
BAB I PENDAHULUAN ................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah ...................................................... 1
B. Pokok Masalah .................................................................... 8
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ......................................... 8
D. Telaah Pustaka .................................................................... 9
E. Kerangka Teoretik ............................................................... 10
F. Metode Penelitian ................................................................ 19
G. Sistematika Pembahasan .................................................... 22
BAB II KONSEP HARTA DALAM ISLAM ................................... 24
A. Konsep Harta Dalam Islam ................................................ 24
1. Pengertian Harta dalam Islam ........................................ 27
2. Unsur-unsur dan Kedudukan Harta ................................ 29
xv
B. Xxxx>baqah (Fiqih Perlombaan) .......................................... | 35 | |
C. Maqa>s}id al-Syari>’ah ........................................................... | 40 | |
D. Pendapat Ulama tentang olahraga tinju ................................ | 53 | |
1. Ulama yang membolehkan ............................................... | 54 | |
2. Ulama yang Tidak membolehkan ..................................... | 56 | |
BAB III | GAMBARAN UMUM OLAHRAGA TINJU ...................... | 59 |
A. Sejarah Olahraga Tinju ...................................................... | 59 | |
1. Pengertian olahraga tinju ............................................... | 63 | |
2. Aturan olahraga tinju .................................................... | 72 | |
3. Tujuan olahraga tinju .................................................... | 83 | |
B. Pendapat Ahli kesehatan tentang olahraga tinju .................. | 86 | |
BAB IV | TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HARTA DARI OLAHRAGA TINJU .................................. | 89 |
A. Olahraga Tinju Sebagai Sumber Akumulasi Harta ............. | 89 | |
B. Status Harta Dari Olahraga Tinju dalam Islam ..................... | 91 | |
BAB V | PENUTUP ............................................................................. | 95 |
A. Kesimpulan ........................................................................ 95
B. Saran .................................................................................. 96
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. I
LAMPIRAN ............................................................................................. IV
DAFTAR TERJEMAH ........................................................................ IV
BIBLIOGRAFI ULAMA ...................................................................... VII
CURRICULUM VITAE ........................................................................ X
xvi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ajaran agama Islam itu meliputi ajaran aqidah dan hukum amaliah. Unsur dari pada aqidah adalah meng-Esakan Tuhan dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan tujuan dari pada hukum/peraturan adalah kebahagiaan masyarakat dan menjamin serta menjaga hak-hak seseorang, dan menjaga agar tidak saling bertentangan dalam kemaslahatan umum.
Salah satu aturan Islam adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam mengajarkan kepada umatnya agar dalam mencari nafkah kehidupan, hendaknya menempuh jalan yang halal dan terpuji dalam pandangan syara’.
Harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian- kejadian,1 dengan kata lain materi atau harta menjadi jalan untuk merealisasikan sebagian kebutuhan dan manfaat bagi manusia.
1 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam, (Semarang : Kalam Mulia,1989), hlm. 5.
1
Kehadiran harta benda tidak bisa dicapai oleh seseorang kecuali dengan usaha yang kuat, karena itu Allah menerangkan tentang harta ini, sebagai karunia dari-Nya, dan mengajak untuk berusaha.2
(#ρZŒ#$ ρ !
≅Òù Β #( θżz/#$ ρ ġ‘{$# ’û (#ρ±ũΡ$$ ù ο
=Á9$# MŠÒ% #Œ*ù
3 βθs= ? /3=è9 #WZ !
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT. memerintahkan kepada manusia untuk berusaha mencari harta atau karunia Allah di dunia ini agar semua manusia beruntung. Tetapi sebagai manusia, tidaklah bebas sesuka hati memperoleh karunia Allah dengan menghalalkan segala cara, menghalalkan yang haram, atau dengan menyakiti sesama hanya untuk memperoleh harta yang diinginkan, serta tidak menjerumuskan diri kedalam suatu kebinasaan, sebagaimana yang ditegaskan pada ayat berikut :
4 Ζ¡sϑø9$# =t† ! β) ¡ #( θΖ¡m&ρ ¡ π3=κJ9# ’<) /3ƒ‰ƒ'/ #( θ)=? ωρ
Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya.5 Dalam ayat yang lain Allah SWT. juga menegaskan dengan melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin untuk
2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xedudukan Harta Menurut Pandangan Islam, (Semarang : Kalam Mulia, 1989), hlm. 39.
3 Al-Jum’ah (62): 10.
4 Al-Baqarah (2): 195.
5 Masxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, cet. ke-7, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1994 ), hlm. 166.
memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan cara yang batil, yaitu dengan segala jenis penghasilan yang tidak syar’i. Sebagaimana dalam al-Qur’an menyebutkan:
β” ωľ
≅Ü≈69$$/
ΜkΨ/
Ν39≡θΒ”
(\ =2ù'? ω
\( θΨΒ\
%!
$γƒ'≈ƒ
6 $ϑŠm‘ Ν3/ βhZ !
βľ 4 Ν3¡ Ρ” \(
=ũ)? ωρ 4 Ν3Ζ
ġ\? ã ο≈gS χθ3?
Harta yang diperoleh dengan cara yang haram, dapat menyebabkan sifat dari harta yang didapatkan menjadi haram pula, para ulama fikih sepakat membuat kaedah : “Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram”. Kaidah ini sejalan dengan apa yang diakui Islam, yakni : dosa perbuatan haram tidak terbatas pada si pelaku secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas, termasuk orang yang bersekutu melalui harta ataupun sikap.7 Sebagai contoh, orang-orang Yahudi dilarang untuk berburu pada hari Sabtu, namun mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali sebuah parit di sebelah sungai pada hari Jum’at, agar pada hari sabtunya ikan-ikan akan masuk kedalam parit itu, dan akan mengambilnya pada hari ahad.8
Indonesia di era reformasi ini, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak sedikit yang menghalalkan segala cara hanya untuk memperkaya diri sendiri, sebut saja koruptor, yang selalu mengambil harta rakyat, tanpa
6 An-Nisa (3): 29.
7 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx xx-Xxrdhaxx, Xxxxl dan Haram Dalam Islam, (ttp.: Bina Ilmu, 1993), hlm. 35.
8 Ibid., hlm. 36.
memikirkan bahwa perbuatan tersebut sangat diharamkan oleh Allah SWT. akan tetapi dalam proses memperbanyak harta kekayaan, tidak sedikit pula yang memperdebatkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan apakah termasuk pada sifat haram atau halal, sebagai contoh, olahraga tinju. Pelaku tinju atau sering disebut atlet tinju, bisa dikatakan sebagai seseorang yang memperbanyak harta kekayaannya dengan beradu fisik, kekuatan kepada lawan tandingnya. Dimana apabila petinju dapat memenangkan sebuah pertandingan, maka ia (petinju) tersebut akan mendapatkan bayaran atau gaji dari promotornya.
Olahraga tinju merupakan salah satu cabang bela diri yang bertanding satu lawan satu untuk melakukan sebuah serangan dengan cara memukul dengan tangan yang memakai sarung tangan serta melindungi diri dari serangan yang diberikan oleh lawan.9 Dalam pertandingan tinju, petinju akan mendapatkan nilai yang lebih banyak jika mampu melakukan pukulan terhadap lawan, terutama bagian kepala dan dada, apabila pukulan dilakukan berkali-kali akan menyebabkan trauma kepala dan berpengaruh terhadap fungsi otak yang merupakan pusat susunan syaraf.10 Menurut penelitian kalangan dokter Universitas Gajah Mada Yogyakarta terhadap 37 petinju, trauma pada kepala petinju dapat menyebabkan gegar otak, memar otak, pendarahan intrakranial yang dapat menyebabkan kematian, pendarahan ekstradural dan pendarahan subdural.11
9 Xxxx Xxxxx, Xxxxraga Tinju, sejarah, dan seluk beluknya,
xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxxx.xxx, akses 20 November 2011
10 Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003),
hlm. 76.
11 Ibid., hlm. 76.
Permasalahannya, apabila olahraga tinju dikaitkan dengan konsep Maqa>s}id al-Syari>’ah akan muncul pertentangan, dimana para petinju mengorbankan jiwa dan akal untuk memperbanyak harta kekayaannya, sama halnya dengan pekerja seks komersial yang mengorbankan kehormatannya untuk memperoleh harta. Konsep Maqa>s}id al-Syari>’ah memberikan penjelasan terhadap permasalahan muamalah yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’a>n dan al-Sunnah melalui al-Qiya>s, dengan mencari persamaan ‘illa>h, dimana dalam konsep Maqa>s}id al-Syari>’ah terdapat 5 kategori yang harus dijaga dalam pembentukan suatu hukum, yakni:
1. Melindungi Agama
2. Melindungi Jiwa
3. Melindungi Akal
4. Melindungi Kehormatan
5. Melindungi Harta
Ketua MUI Pusat KH. Cholil Xxxxxx xxxxxa pribdi menyebutkan bahwa olahraga tinju adalah haram dengan beberapa alasan, yakni:
1. Olahraga tinju bertujuan melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam pertandingan tinju ini, kedua pemain diperbolehkan memukul wajah dan dada, yang sering kali menyebabkan gegar otak, patah tulang, kebutaan dan kematian.
2. Manfaat dari olahraga tinju dapat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
3. Pertandingan olahraga tinju terutama tinju profesional sering dijadikan ajang perjudian.12
Olahraga tinju menurut Xxxxxxxx Tebba13, yang dijelaskan dalam bukunya “Sosiologi Hukum Islam” bahwa ia juga membenarkan adanya unsur yang membahayakan dalam olahraga tinju, namun tidak separah yang dikemukakan oleh kalangan dokter UGM (Universitas Gajah Mada) pada Simposium Kesehatan Olahraga, 5 Desember 1981 Yogyakarta, yang merumuskan bahwa para petinju mengalami gejala neurogik (mudah lupa, gangguan emosi, sakit kepala, penglihatan berkurang, sukar tidur).14 Disebutkan juga dalam penelitian itu bahwa tinju merupakan olahraga dengan salah satu sasarannya adalah kepala yang dapat menyebabkan trauma, dari yang ringan sampai yang berat, dan apabila terjadi berulang-ulang akan berpengaruh terhadap otak yang merupakan pusat susunan syaraf, sehingga memungkinkan terjadinya kelainan neurogik.15
Olahraga tinju dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan (‘urf) masyarakat secara terus-menerus menurut Sudirman Tebba, hal
2011.
12 Xxxxx XXX, Xxxxx Xxxxx, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx.xxx?xxxxxx0, akses 5 mei
13 Beliau lahir di Bone Sulawesi Selatan, 31 januari 1959, aktifis Humas Majlis Nasional Korps Alumni HMI (2004) dan Litbang Pembina Iman Tauhid Islam (2005).
14 Xxxxxxxx Xxxxx, Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003),
hlm. 75.
15 Ibid., hlm. 76.
ini yang dijadikan beliau sebagai dasar dibolehkannya olahraga tinju ini dengan menggunakan metode hukum yaitu ‘urf (kebiasaan), selama tidak bertentangan dengan ajaran syari’ah Islam. Beliau juga menambahkan dengan adanya asas untung rugi bagi pihak yang terkait dalam olahraga tinju, dimana tidak sedikit petinju meroketkan namanya selain memperoleh keuntungan material yang melimpah hanya dengan adu jotos di atas ring, Misalnya Elliyax Xxxxx xxxxx suatu pertandingan mempertahankan gelarnya melawan Xxxx Xxxx, xx xendapatkan bayaran sekitar 135 juta rupiah (kalah atau menang), dan Xxxx Xxxxx xxxxxima 20 juta dolar dalam waktu hanya 91 detik mengalahkan Xxxxxxx Xxxxxx00 serta promotor dalam olahraga tinju juga mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit, sedang bagi kita sebagai penonton pertandingan tinju merupakan hiburan yang sehat dan menyegarkan.17
Pendapat lain tentang bolehnya olahraga tinju ini terdapat pada Keputusan Bahs}ul Masa>il Syuriah Nahd}atul ‘Ulama Cabang Kraksaan, yang dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqoha yang merupakan himpunan Keputusan Bahs|ul Masa>il NU disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra18 yang menyebutkan hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi’ar orang fasiq.
hlm.165.
16 Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, cet. ke-7, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1994),
17 Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, , hlm. 73-86.
18 Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx xxx., diedit Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Xxxxwa al-Kubra,
Juz 3, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983), hlm. 272.
Berangkat dari latar belakang masalah yang penyusun kemukakan di atas, maka pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini, adalah, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap status harta dari olahraga tinju?
C. Tujuan dan Kegunaan
Sesuai dengan pokok permasalahan yang dikaji, maka tujuan dari penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap status harta dari olahraga tinju.
2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah, sebagai berikut:
a. Diharapkan dapat memperluas pengetahuan tentang hukum Islam, khususnya status harta dari olahraga tinju.
b. Secara teoritik dapat memberikan pengetehuan lebih dan sekaligus sebagai langkah awal untuk diteliti lebih lanjut oleh kalangan intelektual muslim masa depan yang tentunya dengan konsep atau mekanisme hukum yang lebih luas lagi.
c. Sebagai bahan pemikiran dalam menjawab hal permasalahan yang dirumuskan dan guna memenuhi persyaratan memperoleh gelar
kesarjanaan dalam disiplin ilmu syari’ah yaitu bidang muamalah Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Xxxxx Xxxxxxxx.
D. Telaah Pustaka
Dalam penulisan skripsi ini belum ada yang membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap status harta dari olahraga tinju. Dalam membahas tema tertentu dalam menulis skripsi ini, dirasa perlu untuk memaparkan beberapa literatur yang telah membahas dan menyinggung tentang tema dari tema yang penyusun bahas dalam skripsi ini. Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh penulis, dapat ditemukan beberapa literature yang berkaitan dengan topik ini, di antaranya :
Sulistxxxxx, Xxxxk-aspek Olahraga Tinju Dipandang dari Sudut Hukum Pidana, buku ini menjelaskan tentang bagaimana aspek-aspek hukum olahraga tinju terhadap korban pertandingan tinju khususnya pada aspek hukum pidana.19
Xxxxxxxx Xxxxx xx-Xxxxxaxx, Xxxxl dan Haram dalam Islam, buku ini menjelaskan tentang beberapa persoalan yang oleh ulama-ulama terdahulu
19 Sulistxxxxx, Xxxxk-aspek Olahraga Tinju Dipandang dari Sudut Hukum Pidana,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984)
diperselisihkan hukumnya dan ditentang pula oleh pendapat ahli Hadis tentang persoalannya maupun alasan-alasannya.20
Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxep Maqasid Syari’ah Menurut Al-Syatibx, xxxx ini menjelaskan tentang beberapa hukum Islam terutama pada masalah muamalah yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah.21
Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, dalam buku ini terdapat sub bab yang menjelaskan bahwa olahraga tinju itu boleh karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak dulu.22
E. Kerangka Teoretik
Fitrah manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya harta sebanyak-banyaknya.
20 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx xx-Xxrdhaxx, Xxxxl dan Haram Dalam Islam, (ttp.: Bina Ilmu, 1993)
21 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx’xx Menurut Al-Syatibi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996)
22 Xxxxxxxx Xxxxx, Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003)
Mengingat pentingnya kedudukan harta bagi manusia, maka tidak heran jika umat manusia sangat bersungguh-sungguh dalam mengumpulkan dan mengembangkannya.23 Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut :
1. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.
3. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.
4. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.24
Islam mengajarkan, agar manusia mencari rizki dengan jalan halal, kemudian menafkahkannya dengan jalan yang halal pula. Bekerja dengan cara yang halal merupakan jalan untuk mendapatkan rizki. Selain diperintahkan oleh Allah, bekerja dengan cara yang halal juga akan mendatangkan manfaat dunia dan akhirat, dan manfaat tersebut akan muncul jika cara bekerja kita sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Untuk memperoleh harta dapat ditempuh dengan
hlm. 14.
23 Xxxxxxxx Xxxxx, Harta dan Kedudukannya dalam Islam, (ttp.: Amar Press, 1990),
24 Xxxxxxx Xxxxx, xxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxx-
dalam-islam, akses 21 november 1999
beberapa cara prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudharat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara>’(hukum Allah).25
Banyak cara untuk mencari rizki Allah SWT. baik dengan menjadi pegawai negeri, pejabat pemerintahan, maupun sebagai atlet olahraga. Setiap pekerjaan selalu mengandung resiko, tidak jauh berbeda dengan atlet olahraga tinju, karena dalam pekerjaan ini kita harus berani babak belur atau menghadapi kematian, hanya untuk mendapatkan hadiah yang tidak sebanding dengan harga nyawa.26
Berkenaan dengan harta, dalam al-Qur’a>n dijelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, meliputi: produksi, distribusi, konsumsi harta, dan penjelasannya sebagai berikut:
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa:
1) Memakan harta sesama dengan cara yang bathil.
2) Memakan harta dengan jalan penipuan.
3) Dengan jalan melanggar janji dan sumpah.
4) Dengan jalan pencurian.
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian masyarakat.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir.
hlm. 24.
25 Xxxxxxxx Xxxxx, Harta dan Kedudukannya dalam Islam, ,
26 Ibid., hlm. 25.
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan.27
Harta itu pada hakikatnya halal, namun bisa saja berubah menjadi tercela dan mencelakakan pemiliknya. Sebab jika seseorang mencarinya dengan cara yang tidak halal, maka kedudukan harta itu menjadi haram. Harta yang dikatakan haram itu ada dua macam:
1. Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.
2. Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap, gaji pegawai bank, dan penghasilan pelacur, dan sebagainya. Harta tersebut hanyalah haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi, jika orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan uang yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut untuk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi berubah menjadi halal untuk orang lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara orang yang memberi dengan orang yang diberi.28
27 Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1997), hlm. 15.
28 Xxxxxxxx Xxxxx, xxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxx islam tentang harta/, akses 22 Agustus 1999
Salah satu faidah dalam mengetahui hukum ini adalah berkaitan dengan dakwah itu sendiri, ada kalanya harus bertindak tegas, ada kalanya harus bisa bersikap tolerir. Faidah lainnya terkait dengan bagaimana menyikapi sesuatu baru. Sesuatu yang baru, yang belum ditetapkan hukumnya maka harus kaji dahulu hukumnya, tidak serta merta dikatakan haram. Di dalam syari’at, setidaknya ada lima hukum syara’ yang disepakati oleh Jumhur Ulama yakni 29:
1. Wajib,
Terkadang disebut Fard}u. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti untuk mengerjakan perbuatan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa. Contohnya, shalat fard}u, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan disiksa di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
Wajib terbagi menjadi dua yakni :
a. Wajib ‘Aini> : kewajiban bagi setiap individu.
b. Wajib Kifa>yah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, mengurus jenazah, menjawab salam dan sebagainya.
29 Xxxxx Xxxxxx, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx islami/syariah/560-hukum islam ada 5 yakni wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.html, akses 13 Maret 2000.
2. Sunnah
Disebut juga Mandub, Mustahab, Xxxxxxxx, al-Nafl, Xxxxx dan Muraggab fi>h. Semuanya bersinonim. Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak pasti, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah
Apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya.
4. Makruh
Yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji.
5. Haram
Xxxxx tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahz}ur (terlarang), Maksiat dan al-zanbi (berdosa).
Menurut Xxxxxxxxx, istilah Haram adalah antonim dari Fardlu (mereka membedakan antara Fard}u dan Wajib). Ada juga istilah makruh Tahri>m dan makruh Tanzi>h.
a. Makruh Tahri>m adalah sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram, serta merupakan kebalikan dari Wajib dan Sunnah Mu’akkad.
b. Makruh Tanzi>h, tidak disiksa bila mengerjakannya dan mendapatkan pahala bila meninggalkannya. Istilah makruh Tanzi>h menurut Hanafiyah adalah kebalikan dari sunnah ghairu Mu’akkad.
Ulama juga ada yang kadang menyatakan dengan istilah Halal, itu adalah kebalikan dari Haram, namun masih ambigu, yaitu bisa hukum wajib, hukum mandub dan makruh. Bila meninggalkan perbuatan yang hukum wajib, maka berdosa. Adapun yang lainnya (mandub dan makruh) bila ditinggalkan ataupun dikerjakan tidaklah berdosa.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling tinggi derajatnya dibandingkan dengan semua makhluk ciptaan-Nya yang lain, makhluk yang yang diangkat sebagai khalifah di bumi, dan dihormati oleh para malaikat. Karenanya, manusia harus bisa menjaga martabatnya sebagai makhluk terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi.30 Apakah dengan ini olahraga tinju termasuk dalam kategori olahraga terlarang (haram).
Suatu hal yang sangat ironis, masyarakat pada umumnya peka dan kasihan ketika melihat ayam, kucing, kambing dan sebagainya yang sedang bertarung dan mereka berusaha untuk menghentikan pertarungannya. Tetapi mengapa masyarakat pada umumnya bersikap berbeda ketika melihat adu manusia (adu
30 Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, cet. ke-7, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1994 ), hlm. 166.
xxxxx), padahal menurut dunia kedokteran, bahwa tinju itu mempunyai resiko fatal yang sangat tinggi bagi petinju (kelumpuhan dan kematian mendadak).31
Allah SWT. melarang manusia untuk mencapakkan dirinya kedalam jurang kebinasaan, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’a>n:
32 Ζ¡sϑø9
=t† !
βľ ¡ (\θΖ¡m”ρ ¡ π3=κJ9\ ’<ľ /3ƒ‰ƒ'/ (\θ)=? ωρ
Ayat ini sebagai pengingat agar manusia tidak menjerumuskan jiwanya kedalam kebinasaan. Jika kita kaitkan ayat ini dengan olahraga tinju, sangat jelas adanya pertentangan, karena olahraga tinju bisa membawa pada maut, kelumpuhan dan patah tulang.
Olahraga tinju termasuk jenis pertarungan antara sesama manusia yang sudah diperlombakan, ada aturan main, larangan yang harus dihindari ketika pertandingan dilakukan di atas ring, dan juga adanya wasit pertandingan yang memimpin jalannya pertandingan, meskipun dalam sebuah pertandingan tinju terdapat wasit sebagai pemimpin jalannya pertandingan, tidak menutup kemungkinan terjadi cidera yang fatal yang akan dialami oleh salah seorang petinju, karena menurut penelitian kalangan dokter olahraga Universitas Gajah Mada Yogyakarta terhadap 37 petinju dalam Simposium Kesehatan Olahraga pada 5 Desember 1981 merumuskan bahwa para petinju mengalami gejala neurogik (mudah lupa, gangguan emosi, sakit kepala, penglihatan berkurang,
31 Ibid., hlm. 169.
32 Al-Baqarah (2): 195.
sukar tidur).33 Disebutkan juga dalam penelitian itu bahwa tinju merupakan olahraga dengan salah satu sasarannya adalah kepala. Pukulan tinju apabila mengenai kepala akan menyebabkan terjadinya trauma kepala dan berpengaruh terhadap otak yang merupakan pusat susunan syaraf, sehingga memungkinkan terjadinya kelainan neurogik.34
Islam juga menjelaskan bahwa perlombaan itu termasuk olahraga yang terpuji.35 Perlombaan itu terjadi antara manusia dan biasanya dengan menggunakan anak panah, senjata dan sebagainya.
Perlombaan untuk mendapatkan sebuah hadiah itu diperbolehkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut36:
a. Diperbolehkan mengambil harta dalam perlombaan, bila harta tersebut dari penguasa atau orang lain.
b. Bila seseorang di antara dua orang yang berlomba itu mengeluarkan harta dan mengatakan pada temannya, jika kamu menang berlomba, maka harta itu bagimu. Akan tetapi jika aku menang, maka engkau tidak mendapatkan sesuatu dariku dan aku tidak mendapat sesuatu darimu.
c. Apabila harta itu dari dua orang yang berlomba, sedang bersama mereka terdapat orang yang berhak mengambil harta ini bila menang dan tidak berhutang bila dia kalah.
33 Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, , hlm. 75.
34 Ibid., hlm. 76.
35 Al-Xxxxxx Xx>biq, Xxxxx Xxxxxx, Jilid 14, (Bandung: Alma’arif, 1996), hlm. 137.
36 Ibid., hlm. 140.
Para ulama sepakat mengharamkan sebuah perlombaan apabila salah seorang (satu pihak) menang memperoleh hadiah (taruhan), sedangkan apabila dia kalah, dia berhutang pada temannya, karena dianggap termasuk perjudian yang sangat jelas diharamkan oleh ajaran agama Islam.37
Al-Qur’a>n sebagai sumber ajaran Islam, tidak memuat pengaturan- pengaturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah, demikan pula al- Sunnah. Aspek hukum terutama bidang muamalah dikembangkan oleh para ulama diantaranya adalah al-Xxxxxxx yang telah mencoba mengembangkan prinsip yang terdapat dalam dua sumber ajaran Islam itu dengan mengkaitkannya dengan Maqa>s}id al-Syari>’ah.38 Permasalahan olahraga tinju yang tidak dijelaskan dalam
al-Qur’a>n maupun al-Sunnah, menurut teori Maqa>s}id al-Syari>’ah, olahraga tinju
termasuk dalam olahraga yang diharamkan, karena olahraga tinju menjadikan jiwa dan akal sebagai taruhannya untuk mendapatkan gelar atau kemenangan, hal ini tidak sejalan dengan al-Qur’a>n yang sangat memuliakan jiwa dan akal manusia.
Dalam penelitian ini, penyusun mencoba untuk menguraikan tentang masalah harta yang didapat dengan beberapa cara yang masih diperdebatkan oleh beberapa ulama tentang halal ataukah haram pekerjaan tersebut, seperti olahraga tinju dalam pandangan Islam. Adapun metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
37 Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1997), hlm. 260.
38 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx’xx Menurut al-Xxxxxxx, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 60.
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian kombinasi, yakni penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu menjadikan bahan kepustakaan sebagai sumber data primer baik berupa buku-buku, kitab-kitab, artikel-artikel, atau karya ilmiah yang ada kaitannya atau berhubungan dengan topik pembahasan skripsi ini. Ditambahkan dengan penelitian lapangan (field reseach) yaitu dengan mecari data dengan wawancara langsung kepada atlet olahraga tinju, yakni Xxxx Xxxxx dan darto, termasuk wawancara kepada dokter Xxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Syaraf, sehingga mendapatkan data yang jelas dan valid untuk memudahkan penyusun menganalisa pokok masalah yang dibahas.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat preskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang beberapa masalah harta, baik dari segi cara mendapatkan harta, maupun dari hasil harta tersebut dengan memaparkan beberapa permasalahan olahraga tinju sebagai salah satu proses untuk mengumpulkan harta, kemudian menganalisa harta yang dihasilkan dari olahraga tinju, apakah merubah zat harta tersebut, karena pekerjaan (olahraga tinju) banyak terdapat madharat.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan rangkaian penelitian yang tidak boleh tertinggal, rangkain ini dilakukan dengan berbagai cara yang pada intinya bertujuan untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang masalah yang diteliti. Pengumpulan data tersebut sebagai berikut:
a. Data Primer
Serangkaian masalah dan kasus tentang harta serta cara memperbanyak harta kekayaan diambil dari beberapa buku yang membahas tentang masalah tersebut, juga diambil bahan kepustakaan tentang permasalahan olahraga tinju dan melakukan pengamatan serta wawancara kepada atlet olahraga tinju yaitu bpk. Darto dan bpk Xxxx Xxxxx mantan petinju professional Yogyakarta dan termasuk ahli kesehatan yaitu dokter Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx X. Syaraf, sebagai bahan untuk memperluas pembahasan dalam menganalisa permasalahan harta dari olahraga tinju.
b. Data Sekunder
Artikel dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan olahraga tinju.
4. Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan filosofis yakni dengan cara mengambil beberapa ayat al-Qur’a>n dan al-Sunnah atau pendapat para ulama fikih yang berkaitan dengan olahraga tinju dan dikaitkan dengan
konsep Maqa>s}id al-Syari>’ah kemudian menganalisisnya. Bagaimana tujuan sebenarnya dari olahraga tinju? Bagaimana olahraga tersebut dalam pandangan Islam? Apakah halal atau haram olahraga tinju sehingga dapat mempengaruhi harta kekayaan dari hasil yang didapat dari olahraga tinju?
5. Analisis Data
Dari data yang terkumpul penyusun berusaha menganalisis dengan metode induktif. Dalam hal ini penyusun menjelaskan terlebih dahulu berbagai hal tentang konsep harta dalam Islam, teori-teori fikih perlombaan, tingkatan kemaslahatan setelah itu dihubungkan dengan kenyataan- kenyataan di lapangan, yakni bidang olahraga tinju sebagai salah satu cara untuk memperbanyak harta kekayaan. Apakah Islam membenarkan olahraga tinju? Dan dampak negatif pada hasil yang didapatkan setelah memenangkan pertandingan tinju.
Dalam bagian ini akan diuraikan garis besar (outline) dari skripsi dalam bentuk bab-bab, yang secara logis saling berhubungan dan merupakan keutuhan serta mendukung dan mengarah tercapainya dari jawaban pokok permasalahan yang telah diajukan. Agar dapat memenuhi sasaran bagaimana yang dikemukakan di atas, maka penelitian ini disusun dengan sistematis sebagai berikut :
Bab pertama adalah Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teoretik,
metode penelitian, dan sistematika pembahasan, yeng fungsinya untuk mengarahkan pembaca kepada subtansi pembahasan masalah ini.
Pada bab kedua, berisi tentang tinjauan umum tentang harta, yaitu mendeskripsikan tentang pengertian, dasar hukum, unsur dan kedudukan harta, halal dan haram suatu harta, penyusun juga menambahkan dengan teori fiqih xxxx>baqah (perlombaan) dan konsep Maqa>s}id al-Syari>’ah. Dalam bab ini juga tercantum pandangan beberapa ulama dan pakar kesehatan yang memperdebatkan permasalahan olahraga tinju ini, apakah termasuk haram atau halal, sehingga mempengaruhi zat harta yang dihasilkan dari olahraga tinju tersebut, sebagai bahan untuk menjelaskan beberapa aspek hukum terutama muamalah yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’a>n dan al-Sunnah, sehingga dapat memudahkan untuk menganalisis pokok permasalahan dalam skripsi ini.
Pada bab ketiga, berisi tentang tinjauan umum tentang olahraga tinju, yaitu dengan mendeskripsikan tentang pengertian, sejarah dan seluk beluk dari olahraga tinju, peraturan olahraga tinju, sehingga pembaca dapat mengetahui apa sebenarnya olahraga tinju yang sangat diminati orang dari berbagai kalangan ini.
Pada bab keempat, merupakan analisis dari teori-teori yang sudah dipaparkan penyusun dalam data-data yang sudah didapat, sehingga muncul suatu teori baru tentang harta kekayaan dari olahraga tinju.
Pada bab kelima, adalah penutup yang berisikan kesimpulan dan saran- saran, dimana kesimpulan merupakan jawaban dari pokok permasalahan.
A. Kesimpulan
Olahraga tinju merupakan salah satu olahraga yang menyehatkan badan dan sangat disukai seluruh lapisan masyarakat dunia, akan tetapi dalam olahraga ini menjadikan manusia sebagai sasaran pukulan bertentangan dengan syariat Islam yang sangat memuliakan jiwa dan akal manusia. Dalam olahraga tinju profesional, jika dikaitkan dengan konsep Maqa>shid al-Sya>ri’ah merupakan olahraga yang diharamkan karena mengorbankan jiwa dan akal, karena tidak menggunakan alat pelindung lengkap, berbeda dengan tinju amatir yang menggunakan alat pelindung lengkap dari kepala sampai kaki.
Memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mud}arat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara’ (hukum Allah). Sedangkan olahraga tinju profesional mendatangkan mad}arat bagi diri sendiri, hal ini bertentangan dengan konsep Maqa>shid al-Sya>ri’ah dimana olahraga tinju itu merusak diri sendiri dan orang lain. Kaedah Islam juga merumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat, alasan- alasan itulah yang menjadikan bahwa tinju profesional adalah haram hukumnya sehingga menjadikan hartanya juga haram, berbeda dengan tinju amatir yang
95
B. Saran
Perekonomian yang bermoral dan harta yang benar-benar bersih. Anjuran Xxxxxxxxxx X.X.X dimulai dengan perintah bertakwa kepada Allah S.W.T sebelum kemudian disusul dengan perintah untuk berusaha meraih rezeki. Hal ini dimaksudkan bahwa usaha apa pun tidak akan berarti kalau tidak dilandasi dengan ketakwaan dan keimanan. Bagaimana orang akan meraih kebahagiaan sejati kalau apa yang ia makan, apa yang ia minum, dan apa yang ia pergunakan dalam kehidupannya berasal dari sesuatu yang tidak diridhai Allah.
Memperbaiki cara dalam meraih rezeki itu sesungguhnya yang ditegaskan Rasulullah kepada umatnya. Karena, cara inilah yang kadang-kadang kurang diperhatikan orang. Mereka cenderung mencari harta dengan segala cara, sehingga terkadang menghalalkan segala hal yang sesungguhnya dilarang oleh ajaran agama.
Xxxxxxxxxx X.X.X menegaskan untuk hanya mengambil harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan meninggalkan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang diharamkan oleh Allah S.W.T dengan kata lain meraih harta yang halal berarti cerminan manusia-manusia takwa yang akan mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat kelak.
Pengharaman terhadap olahraga tinju masih harus diperbincangkan lebih dalam lagi dengan melibatkan orang-orang yang sangat mengerti tentang masalah ini, sehingga tidak ada lagi perbedaan keputusan hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pihak satu mengatakan olahraga ini termasuk haram karena membahayakan jiwa dan akal manusia, sedangkan pihak yang lain mengatakan tidak masalah karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak dulu.
1. Al-Qur’an
Departemen Agama R.I. tt, Al-quran dan Terjemahannya Juz 1-30, Edisi Baru, Surabaya: Mekar
2. Fiqh / Ushul al-Fiqh
Xxxxx, Xxxxxxxx, Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam,
Semarang: Kalam Mulia, 1989
Xxxxx, Xxxxxxxx, Harta dan Kedudukannya Dalam Islam, ttp.: Amar Press, 1990
Xxxxxxx, Xxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grifindo Persada, 1997
Xxxxx, Xxxxxxx, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT toko Gunung Agung, 1987 Xxxxxxxx, Xxxxx, Fatwa-Fatwa Kontemporer, cet. ke-2, Jakarta: Gema
Insani Press, 1996
Al-Xxxxxxxxx, Xxxxx, Pengantar Fiqih Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1972
Al-Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx Penjelasan Kitab Shahih Al- Bukhari, Jilid 31, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009
Al-Syafi’i, Al-Umm (Kitab Induk), alih bahasa Xxxxxx Xxxxx, cet ke-1, Jilid ke-6 Jakarta: CV Faizan, 1982
Xxxxxx, Xxxxx Al-Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Jakarta: Amzah, 2009
Saabiq, Al-Sayyid, Xxxxx Xxxxxx, Jilid ke-14, Bandung: Alma’arif, 1986 Xxxx Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx Al-Syariah Menurut Al-Xxxxxxx,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996
Xxxxxxxx Xxxx, Ismail, dkk, Filsafat Hukum Islam, cet. ke-3, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1999
Syurbaasi, Xxxxx, Himpunan Fatwa Tanya Jawab Hukum dan Pengetahuan Islam, disadur oleh Xxxxxx Xxxxxxxx, Surabaya: Al Ikhlas, t.t
Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dkk., diedit Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Fatawa al-Kubra, Juz 3, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983
Xxx Xxxxxxxxxxx xx-Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Daimah jilid 26 kitab al-Jami’, Ulin Xxxx xxx Xxxxx, Kairo
Xxxxxxxx, Xxxxx, Bertinju, Jakarta: P.N. Balai Pustaka, 1966
Xxxxxxxxxxx, Aspek-Aspek Olahraga Tinju Dipandang Dari Sudut Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
Xxxxxxxxx, Xxx, Tinju Latihan Teknik Taktik, alih bahasa Xxxx Xxxxxxxx, cet. ke-1, Jakarta: PT Rosda Jayaputra, 1988
Xxxxxxxx, Xxxxx, “Kelainan yang Terjadi pada Trauma Kepala Pada Seorang Petinju,” artikel penelitian hak cipta Universitas Airlangga (2006)
A. Xxxxxx, Xxxxxxx, Qa’idah-qa’idah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1976
3. Lain-lain
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Jakarta: PT. Delta Pemungkas, 1997
“Kejujuran Mencegah Kecelakaan petinju”, Kompas, 22 maret 2007
Xxxx Xxxxx, Olahraga Tinju, sejarah, dan seluk beluknya, xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxxx.xxx, akses 20 November 2011
Xxxxxxx Xxxxx, Kedudukan Harta Dalam Islam, xxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxx- dalam-islam, akses 21 november 1999
Xxxxxxxxx, xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx- harta-dan-kepemilikan-dalam islam.html, akses Oktober 2010
Anonimus, “Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas”, (online): avaible: xxxxxxxx.xx.xx, diaskses pada tanggal 8 april 2010.
xxxx://x.xxxxxx xxxxx.xxx, akses 5 mei 2011.
Stit At-Taqwa, xxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxx-xxxx- tinju.html akses, 29 juni 2011
xxxx://xxxxxxxxx.xxx.xx/0000/xxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx.xxxx, akses 5
januari 2012
Wikipedia, xxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxx/xxxxxxx/XX. akses 2007
TERJEMAHAN
BAB | Hlm. | Fnt. | Terjemahan |
I | 2 | 3 | “Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” |
I | 2 | 4 | “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. |
I | 3 | 6 | “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” . |
I | 17 | 32 | “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. |
II | 26 | 5 | “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba- Nya”. |
II | 27 | 7 | “Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan” |
II | 30 | 14 | “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”. |
II | 30 | 16 | “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan |
(bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”. | |||
II | 36 | 25 | “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja |
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk | |||
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan | |||
musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka | |||
yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah | |||
mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan | |||
Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan | |||
kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. | |||
II | 40 | 35 | “Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa |
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa | |||
kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari | |||
manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) | |||
dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya | |||
Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang | |||
melampaui batas”. | |||
II | 44 | 43 | “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam |
kebinasaan, dan berbuat baiklah”, | |||
II | 44 | 46 | “dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah |
adalah Maha Penyayang kepadamu”. | |||
II | 46 | 49 | “Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam |
bentuk yang sebaik-baiknya”. | |||
II | 47 | 53 | “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih |
bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut | |||
membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang | |||
Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia | |||
hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di | |||
bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan | |||
yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) |
tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan”. | |||
II | 48 | 54 | “dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir”. |
II | 49 | 57 | “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. |
II | 49 | 58 | “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. |
II | 56 | 74 | “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” |
IV | 90 | 1 | “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. |
IV | 90 | 2 | “Janganlah membuat kerusakan pada diri sendiri dan orang lain” |
IV | 91 | 3 | “Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat” |
Lampiran II
BIOGRAFI ULAMA
Xxxxxx Xxxxx Xxxx Bin Xxxxxxxx Xxx Xxx
Xxxxxx Xxx Xxx, menurut Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xx Wadi’i, adalah seorang tokoh ahli fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari ini, sebagaimana Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx Xxxxxx juga seorang ulama ahlul hadits yang handal masa kini. Syaikh mengatakan, “Nama lengkap adalah Xxxxx ‘Xxxx Xxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxx Xxx. Lahir di kota Riyadh pada bulan Dzulhijah 1330 H. Dulu ketika baru memulai belajar agama, saya masih bisa melihat dengan baik. Namun qodarullah pada tahun 1346 H, mata saya terkena infeksi yang membuat rabun. Kemudian lama-kelamaan karena tidak sembuh- sembuh mata saya tidak dapat melihat sama sekali. Musibah ini terjadi pada tahun 1350 Hijriyah. Pada saat itulah saya menjadi seorang tuna netra. Beliau hafal Al Qur’anul Xxxxx sebelum mencapai usia baligh. Hafalan itu diujikan di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxx. Setelah itu saya mempelajari ilmu-ilmu syariat dan bahasa Arab melalui bimbingan ulama-ulama kota kelahiran saya sendiri. Para guru yang sempat saya ambil ilmunya adalah:
1. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Bin Xxxxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxx Asy Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx, seorang hakim di kota Riyadh.
2. Xxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx, seorang pejabat wakil urusan Baitul Mal, Riyadh.
3. Syaikh Sa’d, Xxxxx xxxxxx Xxxxxxx, seorang ulama Makkah. Saya menimba ilmu tauhid darinya pada tahun 1355 H.
4. Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx Alu Syaikh, saya bermuzalamah padanya untuk mempelajari banyak ilmu agama, antara lain: aqidah, fiqih, hadits, nahwu, faraidh (ilmu waris), tafsir, sirah, selama kurang lebih 10 tahun. Mulai 1347 sampai tahun 1357 X.
Xxxx xx-Syafi’i
Xxxxxxxx xxx Xxxxx xxx-syafi’i lahir di Gaza tahun 767 M/150 H. Beliau berasal dari suku Qurasy. Setelah bapaknya meninggal dunia ia dibawa kembali ketempat asal Mekkah. Disini ia belajar pada Xxxxxx xxx Umaayah Xxxxx xxx Anas sampai imam meninggal dunia. Kemudian ia diberi jabatan pemerintah di Yaman, tetapi disana ia dituduh turut campur dalam gerakan Syia’ah menentang Xxxx Xxxxx. Ia ditanggkap dan dibawa kedepan khalifah Xxxxx xx-Xxxxxx, xxxXxxxx’I akhirnya dibebaskan. Xxx-Xxxxx’X meninggalkan pekerjaanya dan tinggal dibagdad beberapa tahun memepelajari ajaran-ajaran hukum yang ditinggalkan xxx Xxxxxxx. Dengan demikian ia dikenal baik penguasaanya pada
xxxx Xxxxx dan Xxx Xxxxxxx. Pada tahun 814 M/197 H. ia pindah kemesir dan meninggal dunia pada tahun 820 M/204 X.
Xxxx Xxxxxxxxx
Beliau lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal 661 Hijriah di Haran. Ketika berumur 7 tahun, beliau berpindah ke Damaskus bersama ayahnya dalam rangka melarikan diri dari pasukan Tartar yang memerangi kaum muslimin. Beliau tumbuh di keluarga yang penuh ilmu, fikih, dan agama. Buktinya adalah banyak dari ayah, kakek, saudara, dan banyak dari paman beliau adalah ulama yang terkenal. Di antaranya adalah kakek beliau yang jauh (kakek nomor 4), yaitu Xxxxxxxx xxx Al Xxxxx, juga Xxxxx Xxxxx bin Xxxxxxxx xxx Taimiyyah dan Xxxxx Xxxxx bin Xxxxxxxx xxx Taimiyyah. Juga kakek beliau yang pertama, yaitu Xxxxx Xxxxx bin Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Diin -nama kunyahnya adalah Xxxx Xxxxxxxx-, memiliki beberapa tulisan di antaranya: Al Muntaqa min Al Ahadits Al Ahkam (kitab ini disyarah oleh Xxxx Xxxxxxxx dengan judul Nailul Author, pent), Xx Xxxxxxxx dalam bidang fiqih, Al Muswaddah dalam bidang Ushul Fiqh, dan lainnya. Begitu juga dengan ayah beliau, Xxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxx Al Harani dan saudaranya, Xxxxxxxxxxx dan lain-lain. Dalam bidang penulisan buku dan karya ilmiah, beliau telah meninggalkan bagi umat Islam warisan yang besar dan bernilai. Tidak henti-hentinya para ulama dan para peneliti mengambil manfaat dari tulisan beliau. Sampai sekarang ini telah terkumpul berjilid-jilid buku, risalah (buku kecil), Fatawa dan berbagai Masa’il (pembahasan suatu masalah) dari beliau dan ini yang sudah dicetak. Sedangkan yang tersisa dari karya beliau yang masih belum diketahui atau tersimpan dalam bentuk manuskrip masih banyak sekali.
Xxxxx xx-Xxxxxxxx
Lahir di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Xxxxxxxx terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Xxx lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern. Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempatmeninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya. Dalam
perjalanan hidupnya, Xxxxxxxx pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Xxxxx, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun. Xxxxxxxx terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah- khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rejim saat itu.
SURAT KETERANGAN
Dengan ini kami:
Nama : ......................................................................................
Umur : ......................................................................................
Alamat : ......................................................................................
......................................................................................
Jabatan : ......................................................................................
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa mahasiswa di bawah ini: Nama : XXXXXXXXX XXXXXX
NIM 07380007
Jur/Fak : Muamalat/Syari’ah & Hukum UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Telah melaksanakan wawancara (interview) untuk keperluan mendapatkan data-data yang dibutuhkan dalam proses penelitiannya dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Status Harta dari Olahraga Tinju”
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 12 Februari 2011 Yang Memberikan Keterangan
CURRICULUM VITAE
Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxx Tempat&Tanggal Lahir : Jambi, 21 November 1989
Alamat Asal : PKS. Pinang Tinggi sei. Xxxxx Xxxxx
Alamat Jogja : Demangan, GK 1/ 340
Nama Orang Tua : - Adityawarman
- Rahimah
Riwayat Pendidikan : | 1. | TK Tunas Harapan 1994 |
2. | SDN 308/1 Pinang Tinggi Jambi 1994 | |
3. | MTs Mu’allimin Yogyakarta 2001 | |
4. | MA Mu’allimin Yogyakarta 2004 | |
5. | UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2007 | |
Riwayat Organisasi : | 1. | Remaja Islam Masjid Nurhasanah Yogyakarta (Pengkaderan) |
2. Ketua UKM Sepak Bola UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3. Ketua UKM Futsal UIN sunan Kalijaga Yogyakarta
X