PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM EFEK
Perjanjian PME
KPEI as Lender
PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM EFEK
Nomor: _______________
Perjanjian ini dibuat pada hari ini …………. tanggal ……………… bulan …………. tahun dua ribu........, (…-…-....), di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxx, |
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lt. 5, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 173 tanggal sembilan belas bulan Juni tahun dua ribu sembilan (19-06-2009) dibuat Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, demikian itu sah mewakili PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang merupakan pemberi pinjaman, selanjutnya disebut KPEI.
|
2., |
Direktur Utama PT _________________, berkedudukan di _________________, ______________________________, Jalan ____________________________________________, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian No. __ tanggal __________, dibuat dihadapan ________________, SH. Notaris di _________, demikian itu sah mewakili PT __________________, yang memperoleh izin sebagai _____, selanjutnya disebut Penerima Pinjaman. |
Terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa KPEI adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyediakan jasa Kliring dan Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa serta Pinjam-Meminjam Efek;
Bahwa Penerima Pinjaman adalah Anggota Kliring yang menyediakan jasa jual beli Efek bagi nasabahnya, bermaksud meminjam Efek tertentu guna penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya dan atau melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabahnya;
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk memenuhi maksud Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, maka KPEI selaku Pemberi Pinjaman menyediakan Efek yang diperlukan oleh Penerima Pinjaman;
Bahwa setiap Pinjam-Meminjam Efek yang terjadi berdasarkan Perjanjian ini hanya berlaku efektif apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan KPEI Nomor II tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat pada umumnya, Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat pada khususnya dan Perjanjian ini.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penyesuaian dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat, KPEI dan Penerima Pinjaman bermaksud untuk mengubah Perjanjian dan seluruh Adendum pengubahannya untuk ditegaskan kembali dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Efek ini.
Bahwa lampiran-lampiran dari Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam-Meminjam Efek ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan Penerima Pinjaman dengan ini mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Bursa Efek adalah Bursa Efek Indonesia;
Close Out adalah pengembalian Efek oleh Penerima Pinjaman kepada KPEI sebelum jatuh tempo dan setelah Jangka Waktu Minimal dilampaui;
Dividen Pengganti adalah sejumlah dividen yang melekat pada Efek yang dipinjamkan (manufactured dividend) berupa dividen tunai, dividen Efek, bonus tunai dan bonus Efek yang wajib diserahkan oleh Penerima Pinjaman kepada KPEI;
Efek adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dalam hal ini dipinjam KPEI sesuai dengan Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat dan merupakan objek pinjaman sesuai dengan Perjanjian;
Efek Sepadan adalah Efek dalam jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjam. Dalam hal terjadi Corporate Action yang menyebabkan perubahan Efek yang dipinjam, maka definisi Efek Sepadan termasuk sebagai berikut:
Efek yang dihasilkan dalam proses konversi, peleburan dan penggabungan;
Efek yang dihasilkan dari proses pengambilalihan; dan
Efek yang dihasilkan dari Corporate Action lain yang dapat mengakibatkan perubahan atas Efek.
Hari Bursa adalah hari dilakukannya Transaksi Bursa di Bursa Efek;
Jangka Waktu Minimal adalah periode peminjaman Efek minimal yaitu 1 (satu) Hari Bursa;
Recall adalah perintah penarikan Efek oleh KPEI kepada Penerima Pinjaman sebelum jatuh tempo dan setelah Jangka Waktu Minimal dilampaui;
Tanggal Penyelesaian adalah tanggal dimana Penerima Pinjaman memindahbukukan Efek Sepadan ke Rekening Pinjam Meminjam Efek Penerima Pinjaman ( Rekening 003) dalam rangka pengembalian Efek pinjaman yang diikuti dengan pengembalian agunan Pinjam-Meminjam Efek;
Tanggal Penyerahan adalah tanggal pada saat Efek yang dipinjam dipindahbukukan ke Rekening Efek Serah Terima Penerima Pinjaman (Rekening 002).;
Pasal 2
Peminjaman Efek
Penerima Pinjaman meminjam Efek dari KPEI sesuai ketentuan dan persyaratan dalam Perjanjian dan Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat.
Peminjaman Efek dilakukan Penerima Pinjaman dengan cara menyampaikan permohonan Pinjam-Meminjam Efek kepada KPEI, baik secara elektronis maupun melalui media lain yang ditentukan KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Peminjaman Efek melalui Pinjam Meminjam Efek Sistem Reguler, yaitu pinjam meminjam Efek yang imbalan jasanya bersifat tetap;
Peminjaman Efek melalui Pinjam Meminjam Efek Sistem Front End yaitu pinjam meminjam Efek yang imbalan jasanya ditetapkan melalui proses tawar menawar.
Penerima Pinjaman wajib menyediakan agunan Pinjam-Meminjam Efek yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam Rekening Jaminan.
KPEI dapat melakukan penolakan atas permohonan Pinjam-Meminjam Efek dalam hal sebagai berikut:
Permohonan peminjaman Efek tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2;
Efek yang tersedia tidak memenuhi jumlah, jenis, dan klasifikasi sesuai permohonan Pinjam-Meminjam Efek;
Agunan yang tersedia di Rekening Jaminan Penerima Pinjaman tidak mencukupi untuk menjamin nilai Efek yang akan dipinjam;
Apabila batas waktu proses pemindahbukuan tidak mencukupi;
Pertimbangan analisa risiko terhadap Penerima Pinjaman.
Pinjam-Meminjam Efek yang sudah terjadi, termasuk peminjaman Efek yang telah melewati Jangka Waktu Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 tidak dapat dibatalkan oleh Penerima Pinjaman.
Pasal 3
Penyerahan Efek
Dalam hal permohonan Pinjam-Meminjam Efek disetujui oleh KPEI, maka KPEI membekukan agunan Penerima Pinjaman dan menyerahkan Efek kepada Penerima Pinjaman dengan jenis, jumlah dan klasifikasi sesuai dengan permohonan Pinjam-Meminjam Efek.
Pembekuan agunan dan penyerahan Efek oleh KPEI dilakukan dengan menginstruksikan KSEI untuk membekukan agunan dan memindahbukukan Efek yang dipinjam ke Rekening Efek Serah Terima Penerima Pinjaman.(Rekening 002)
Dengan adanya instruksi pemindahbukuan KPEI kepada KSEI sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 2 di atas, maka penyerahan Efek kepada Penerima Pinjaman dianggap telah dilakukan dengan baik oleh KPEI.
Pasal 4
Hak dan Kepemilikan
Para pihak wajib membuat dan menyerahkan dokumen dan instruksi yang diperlukan untuk mendapatkan hak, kepemilikan dan keuntungan dari kegiatan Pinjam-Meminjam Efek.
Perpindahan hak dan kepemilikan atas Efek dari satu pihak kepada pihak lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan Perjanjian.
Apabila pada tanggal pencatatan (recording date) Penerima Pinjaman masih meminjam Efek, maka Penerima Pinjaman, berdasarkan tagihan dari KPEI, wajib mengembalikan Dividen Pengganti pada tanggal pelaksanaan Corporate Action oleh Emiten (Distribution Date).
Pengembalian Dividen Pengganti wajib dilakukan Penerima Pinjaman ke Rekening Pinjam Meminjam Efek Pemberi Pinjaman.(Rekening 005)
Dividen Pengganti yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada KPEI sama nilainya dengan dividen yang dibayarkan oleh Emiten kepada pemegang Efek.
Pasal 5
Imbalan Jasa
Penerima Pinjaman wajib membayar imbalan jasa Pinjam-Meminjam Efek kepada KPEI sesuai dengan rumusan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian.
KPEI melakukan penagihan imbalan jasa Pinjam-Meminjam Efek setiap bulan kepada Penerima Pinjaman pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Perjanjian.
Pasal 6
Agunan Pinjam-Meminjam Efek
Penerima Pinjaman wajib menyerahkan agunan Pinjam-Meminjam Efek kepada KPEI yang besarnya dihitung berdasarkan rumusan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran KPEI.
2. a. Apabila nilai agunan Pinjam-Meminjam Efek menjadi kurang dari nilai agunan Efek yang telah ditentukan akibat adanya perubahan nilai Efek terakhir, maka KPEI akan meminta Penerima Pinjaman untuk menambah agunan Pinjam-Meminjam Efek kepada KPEI.
Permintaan penambahan agunan Pinjam-Meminjam Efek akan disampaikan KPEI kepada Penerima Pinjaman selambat-lambatnya pada akhir Hari Bursa diperlukannya penambahan agunan tersebut dan selanjutnya pelaksanaan penambahan agunan Pinjam-Meminjam Efek wajib dilakukan oleh Penerima Pinjaman pada Hari Bursa yang sama dengan disampaikannya permintaan tambahan agunan Pinjam-Meminjam Efek oleh KPEI.
KPEI wajib melepaskan kelebihan nilai agunan Pinjam-Meminjam Efek apabila nilai agunan menjadi lebih dari nilai yang telah ditentukan.
Penerima Pinjaman tidak dapat membebankan atau mengenakan biaya atau bunga terhadap KPEI atas agunan Pinjam-Meminjam Efek yang diserahkan kepada KPEI.
Pasal 7
Pengembalian Efek Sepadan
Penerima Pinjaman wajib mengembalikan Efek Sepadan pada Tanggal Penyelesaian.
KPEI dapat setiap saat meminta pengembalian Efek Sepadan dengan mengajukan Recall selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian (P-4). Tanggal Penyelesaian ditetapkan setelah 4 (empat) Hari Bursa sejak Tanggal Penyerahan. Pada tanggal penyerahan Efek Sepadan, Penerima Pinjaman akan menerima kembali agunan Pinjam-Meminjam Efek.
Penerima Pinjaman dapat setiap saat mengembalikan Efek Sepadan kepada KPEI. Pelaksanaan pengembalian Efek Sepadan sebelum jatuh tempo wajib didahului dengan pemberitahuan Close-Out yang disampaikan Anggota Kliring selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian (P-1). Setelah KPEI menerima Efek Sepadan, KPEI akan menyerahkan agunan Pinjam-Meminjam Efek.
Dalam hal Penerima Pinjaman gagal mengembalikan Efek Sepadan pada Tanggal Penyelesaian, maka terhadapnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian.
Pasal 8
Kegagalan Pengembalian Efek Sepadan Dan Atau Dividen Pengganti
Dalam hal Penerima Pinjaman tidak dapat mengembalikan Efek Sepadan, Penerima Pinjaman wajib membayar kompensasi ganti rugi yang merupakan penggantian Efek dengan uang tunai kepada KPEI pada Tanggal Penyelesaian dan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat;
Dalam hal Penerima Pinjaman tidak dapat mengembalikan Dividen Pengganti, Penerima Pinjaman wajib membayar kompensasi ganti rugi kepada KPEI pada tanggal pelaksanaan Corporate Action (Distribution Date) dan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat.
Besarnya kompensasi ganti rugi ditetapkan dalam Lampiran 2 Perjanjian.
Pasal 9
Pajak
Atas pajak-pajak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 10
Jaminan KPEI
KPEI dengan ini menjamin Penerima Pinjaman selama berlakunya Perjanjian:
KPEI telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan serta perizinan termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya;
KPEI tidak akan menyalahgunakan pelaksanaan kewenangan, izin dan persetujuan tersebut pada angka 1 di atas;
KPEI tidak dilarang demi hukum atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk meminjamkan Efek sesuai dengan Perjanjian atau untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud;
KPEI berwenang untuk memindahkan kepemilikan secara hukum maupun kepemilikan penerima manfaat atas semua Efek yang diserahkannya kepada KPEI dan menjamin Penerima Pinjaman bebas dari semua ikatan, biaya dan tanggungan;
KPEI akan melaksanakan semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat dan Perjanjian .
Pasal 11
Jaminan Penerima Pinjaman
Penerima Pinjaman dengan ini menjamin KPEI selama berlakunya Perjanjian :
Penerima Pinjaman telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan serta perizinan, termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya;
Penerima Pinjaman tidak akan menyalahgunakan pelaksanaan kewenangan, izin dan persetujuan tersebut pada angka 1 di atas;
Penerima Pinjaman tidak dilarang demi hukum atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk meminjam Efek sesuai dengan Perjanjian atau untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud;
Penerima Pinjaman akan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat dan Perjanjian.
Pasal 12
Wanprestasi
Penerima Pinjaman dinyatakan wanprestasi apabila:
Pada Tanggal Penyelesaian Penerima Pinjaman tidak mengembalikan Efek Sepadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
Tidak membayar kompensasi ganti-rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
Tidak menyerahkan Dividen Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 pada waktu dan dengan jumlah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
Salah satu pihak dalam Perjanjian ini dinyatakan wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya yang disebabkan oleh:
Insolvensi baik yang dialami oleh KPEI maupun oleh Penerima Pinjaman;
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan atau Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat;
Para pihak dibekukan atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek, KPEI dan atau KSEI atau instansi berwenang lainnya atau dibekukan kegiatannya untuk melakukan operasionalnya oleh badan pemerintah.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian
Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pengakhiran perjanjian efektif.
Pemberitahuan pengakhiran Perjanjian harus memuat tanggal efektif pengakhiran Perjanjian.
Pengakhiran Perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang pihak yang meminta pengakhiran Perjanjian telah memenuhi semua kewajibannya kepada pihak lainnya.
Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya apabila Penerima Pinjaman tidak lagi menjadi Anggota Kliring KPEI.
Pasal 14
Ketentuan Perundang-undangan
Para Pihak wajib memberitahukan pihak lainnya secara tertulis atas perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan atau ketentuan pelaksanaannya yang mempengaruhi hak atau kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian.
Pasal 15
Force Majeure
Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini karena akibat langsung dari Force Majeure.
Apabila terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
Yang dimaksud dengan Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu Pihak dalam Perjanjian yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
Pasal 16
Arbitrase
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, disepakati akan diselesaikan dan diputus melalui arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan Peraturan Dan Acara BAPMI serta Peraturan-peraturan BAPMI yang lain, dalam suatu majelis yang berjumlah 3 (tiga) arbiter, dan putusan arbitrase tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sebagi putusan pertama dan terakhir. Para pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.”
Pasal 17
Tanggung-jawab
Masing-masing Pihak tidak dapat memindahkan semua atau sebagian hak-hak atau kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Pasal 00
Xxxxxxx
Xxxxx hal para pihak sepakat untuk melakukan perubahan atas Perjanjian, maka perubahan dimaksud akan dituangkan dalam adendum yang berisi penambahan, pengurangan dan perubahan lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
Pasal 19
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Apabila jangka waktu Perjanjian ini berakhir, dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo, jangka waktu Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama (automatic roll over) dan dengan kondisi ketentuan yang sama. Ketentuan perpanjangan Perjanjian ini dengan sendirinya akan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya dengan jangka waktu dan kondisi ketentuan yang sama.
Pasal 20
Hukum yang Berlaku
Hukum yang berlaku atas Perjanjian adalah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 21
Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau surat yang disampaikan berkenaan dengan Perjanjian disampaikan dalam bentuk tertulis (dapat berupa teleks, faksimili atau secara elektronik) dan dianggap sah apabila dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan kepada alamat yang dituju atau dikirim melalui nomor teleks atau faksimili pihak yang bersangkutan atau alamat lainnya atau nomor teleks, faksimili yang disampaikan para pihak secara tertulis.
Untuk KPEI dialamatkan kepada:
Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Alamat PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I Lantai 5
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon 62 21 515 5 115
62 21 515 5 125
Faksimili 62 21 515 4 508
Untuk Penerima Pinjaman dialamatkan kepada:
Direksi PT__________________
___________________________
___________________________
Telepon :______________
Faksimili :______________
Pasal 22
Lain-lain
Segala ketentuan yang mengatur tentang Pinjam Meminjam Efek menurut Perjanjian dan setiap Adendum pengubahannya yang dibuat sebelum Perjanjian ini ditandatangani oleh KPEI dan Penerima Pinjaman dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian akan ditentukan kemudian antara para Pihak serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
Perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, diatas kertas yang bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah, Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak melalui wakil-wakil mereka yang ditunjuk secara sah pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
KPEI |
Penerima Pinjaman
Materai Rp 6.000
|
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Utama |
_________________________ Direktur Utama |
LAMPIRAN 1 PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM EFEK
Nomor: _______________
Imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek Sistem Reguler
1. |
Imbalan Jasa (Borrowing Fee/BF) |
= |
BF Rate X LV X (LP/360)
BF Rate = 15% per-annum
LV = Nilai Pinjaman = harga saham penutupan harian (daily closing price) X jumlah saham
LP = Jangka waktu pinjaman.
|
2. |
Flat Fee |
= |
Rp. 20.000,- untuk setiap transaksi Pinjam-Meminjam Efek yang terjadi. |
Imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek Sistem Front End
1. |
Imbalan Jasa (Borrowing Fee/BF) |
= |
BF Rate X LV X (LP/360)
BF Rate = 5 s/d 20% per-annum*
LV = Nilai Pinjaman = harga saham penutupan harian (daily closing price) X jumlah saham
LP = Jangka waktu pinjaman.
*
nilai BF Rate ditentukan pada saat terjadinya
|
2. |
Flat Fee |
= |
0 |
Pembayaran Imbalan Jasa dari Borrower kepada KPEI
Setiap tanggal 2 bulan berikutnya KPEI mencetak Nota Kredit atas Imbalan Jasa transaksi PME. Apabila tanggal 2 adalah hari libur, maka Nota Kredit dicetak pada hari kerja berikutnya.
Setiap bulan pada tanggal 12, Penerima Pinjaman akan membayarkan Imbalan Jasa ke rekening KPEI. Dalam hal tanggal 00 xxxxx xxxx xxxx xxxxx, xxxx pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
LAMPIRAN 2 PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM EFEK
Nomor: _______________
Kompensasi Ganti Rugi
Kompensasi ganti Rugi besarnya 125% (seratus dua puluh lima persen) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
Pasar regular yang jatuh tempo penyelesainnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengembalian, dan
Pasar regular dan Pasar Tunai yang terjadi pada sesi pertama di tanggal pengembalian.
13/13