Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah - CIMB NIAGA
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah - CIMB NIAGA
Nama :
CIF :
General Terms and Conditions for Sharia Account Opening - CIMB Niaga
Sehubungan dengan pembukaan Rekening Syariah oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut “Nasabah”), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah – CIMB Niaga (selanjutnya disebut “KPUPRS”) di bawah ini:
I. DEFINISI
1. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Jenis Akad Mudharabah:
a. Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
2. Akad Wadi’ah (dalam hal ini Wadi’ah Yad Dhamanah) adalah transaksi penitipan dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana titipan sewaktu-waktu.
3. Deposito iB adalah simpanan dengan akad Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
4. Giro iB adalah simpanan dengan akad Wadiah atau Mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek. Bilyet giro, dan/atau media instruksi lainnya pada Bank
5. Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (“Penyetoran Dana”) atau pengurangan saldo (“Penarikan Dana”) pada Rekening.
6. Rekening adalah rekening-rekening syariah pada Bank yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan tertulis dari dan/atau untuk kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening Giro iB, Deposito iB dan Tabungan iB, baik berdasarkan prinsip Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah maupun berdasarkan prinsip Wadi’ah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional serta ketentuan perundangan yang berlaku di bidang perbankan syariah.
7. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau dengan nama lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum. Setiap kata “Nasabah” dalam KPUPRS ini diartikan sebagai sendiri-sendiri dan bersama-sama.
8. Sharf adalah jasa yang diberikan Bank untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh Nasabah dengan berpedoman pada prinsip syariah mengenai akad sharf sesuai butir II.5 KPUPRS.
9. Tabungan iB adalah simpanan dengan akad Wadiah atau Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
II. REKENING
1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal Rekening dibuka dalam mata uang asing, Nasabah mengetahui bahwa terdapat risiko perubahan nilai tukar yang diakibatkan karena menguat atau melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Perubahan nilai tukar ini bukan menjadi tanggung jawab Bank.
2. Pembukaan Rekening:
a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dan dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank;
b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan
c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rekening Gabungan
a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan diantara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
x. Xxxxxx konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng.
d. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
4. Rekening dapat diakses melalui jasa perbankan elektronik (“Jasa”), di mana disepakati bahwa, walaupun terdapat ketentuan lainnya yang diatur berbeda dengan KPUPRS ini, dalam melaksanakan transaksi terhadap Rekening:
a. Dapat dilaksanakan di setiap kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank;
b. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu dalam wilayah hukum di mana kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank dan/atau Rekening berada, termasuk tapi tidak terbatas pada, kebijakan pemerintah setempat, keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan pengawasan mata uang atau perubahan mata uang; dan
c. Apabila Jasa dipergunakan untuk melaksanakan setiap atau semua transaksi berkenaan dengan rekening pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada pendebetan setiap rekening pihak ketiga pada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk melengkapi Bank dengan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui Bank dan jika karena alasan apapun tidak dapat dilengkapi oleh Nasabah, atau Bank tidak menyetujui bentuk dan isi surat kuasa tersebut, maka Bank tidak berkewajiban menyediakan Jasa untuk transaksi tersebut.
5. Atas rekening yang menggunakan mata uang valuta asing maka akan menggunakan prinsip
Sharf. Di mana atas prinsip Sharf berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai;
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
6. Rekening Tidak Aktif (Dormant)
In connection with the Sharia Account opening by PT Bank CIMB Niaga Tbk (hereinafter referred to as the "Bank") at the request of the applicant (hereinafter referred to as "Customer"), the Customer agrees that the Account shall be subject to and managed by the General Terms and Conditions for Opening a Sharia Account - CIMB Niaga (hereinafter referred to as "KPUPRS") below:
I. DEFINITION
1. Mudharabah contract shall be a transaction in which funds are invested by the Customer as the fund owner to the Bank as the fund manager to conduct specific business activities that comply with sharia principles, with a profit-sharing arrangement between both parties based on a pre-agreed profit-sharing ratio.
Types of Mudharabah Contract:
a. Mudharabah Muthlaqah shall be Mudharabah for business activities whose scope is not limited by the specifications of the type of business, time, and business area as requested by the fund owner.
b. Mudharabah Muqayyadah shall be Mudharabah for business activities whose scope is limited by the specifications of the type of business, time, and business area as requested by the fund owner.
2. Wadi'ah Contract (in this case Wadi'ah Yad Dhamanah) shall be a deposit transaction where the Customer, as the fund owner, entrusts their funds to the Bank as the custodian, with the obligation for the custodian to return the deposited funds at any time.
3. iB Term Deposit shall be a deposit under a Mudharabah contract, where withdrawals can only be made at specific times based on an agreement between the Customer and the Bank.
4. iB Current Account shall be savings based on a Wadi’ah or Mudharabah contract, where withdrawals can be made at any time using cheques, written transfer instructions (“bilyet giro”), and/or other instruction media at the Bank.
5. Instruction shall refer to any instruction from the Customer to the Bank to record an increase in balance ("Fund Deposit") or a decrease in balance ("Fund Withdrawal") in the Account.
6. Account shall refer to the sharia accounts at the Bankwhich have existed or will be opened in the future, whether opened directly or indirectly at the written request of and/or for the benefit of the Customer. This shall include, but is not limited to, iB Current Accounts, iB Term Deposits, and iB Savings Account, based on the principles of Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah, or Wadi’ah, in accordance with the religious rulings (fatwas) of the National Sharia Council and the regulations applicable in the field of Islamic banking.
7. Joint Account shall be an account opened by and/or in the name of more than 1 (one) person or legal entity. Every instance of the term "Customer" in this KPUPRS shall be understood to refer to individuals both individually and collectively.
8. Sharf shall be a service provided by the Bank for buying or selling the same foreign currency (single currency) or different currencies (multi-currency) as desired by the Customer, based on sharia principles regarding the Sharf contract as stated in point II.5 of the KPUPRS.
9. iB Savings Account shall be a deposit based on a Wadi’ah or Mudharabah contract, where withdrawals can only be made under certain agreed conditions, but cannot be withdrawn using cheque, written transfer instructions (“bilyet giro”), or other equivalent instruments.
II. ACCOUNTS
1. Accounts can be opened in either Indonesian Rupiah or foreign currencies. In the case where an account is opened in a foreign currency, the Customer acknowledges that there is a risk of exchange rate fluctuations caused by the strengthening or weakening of a currency against another. These exchange rate changes shall not be the responsibility of the Bank.
2. Account Opening:
a. Based on a written request from the Customer and fulfilling all the requirements stipulated by the Bank;
b. Effective upon approval by the Bank; and
c. The Bank shall reserve the right to deny the application for account opening by informing the Customer of the reasons, unless otherwise regulated by applicable laws and regulations.
3. Joint Account
a. The Joint Account shall be based on an agreement among the parties, particularly concerning the determination of the authorized parties and their authorities in carrying out Instructions, as well as the potential consequences arising from the Joint Account.
b. The Customers who are joint account holders shall be jointly and severally responsible for all obligations arising from the Joint Account.
c. All legal consequences arising from the withdrawal of blank cheque and/or bilyet giro by one or more Customers of the Joint Current Accountand fulfilling the criteria of the National Black List (NBL) as referred to in the regulations of Bank Indonesia and related regulators, will be the joint responsibility of all joint account holders.
d. Provisions regarding the Joint Account will be regulated in a separate agreement that must be signed by all individuals named as Joint Account holders.
4. Accounts can be accessed through electronic banking services ("Services"), where it is agreed that, despite any other provisions that may differ from this KPUPRS, in conducting transactions on the Account:
a. It may be conducted at any branch of the Bank or through the Bank's Services media;
b. It shall be subject to the applicable laws and regulations from time to time in the jurisdiction where the Bank branch or the Bank's Services media and/or Account are located, including but not limited to local government policies, decisions, or regulations related to currency control or currency exchange changes; and
c. If the Services are used to carry out any or all transactions related to third party accounts including but not limited to debiting any third party accounts at the Bank, the Customer hereby agrees to provide the Bank with a power of attorney in a form and content approved by the Bank and if for any reason, the Customer fails to provide the power of attorney, or the Bank does not approve the form and content of such power of attorney, the Bank is not obliged to provide the Services for such transactions.
5. For accounts that use foreign currencies, the Sharf principle will be used. Under the Sharf principle, the following provisions shall apply:
a. It must not be used for speculation (gambling);
b. There must be a transactional need or precautionary purpose (savings);
c. If the transaction involves the same type of currency, the value must be equal and conducted in cash;
d. If the transaction involves different types of currency, it must be conducted at the exchange rate applicable at the time of the transaction and in cash.
6. Dormant Account
a. Dormant Account shall be an Account that during a certain period of time there are no transactions and/or inquiry activities initiated by the Customer. The change of Account status to Dormant is done by the Bank's system automatically.
b. The period referred to in point a above shall be 365 days for savings products and 180 days for current account products, unless otherwise specified by the regulator.
c. For accounts that have been classified as Dormant, the Customer cannot perform transactions through the branch counter until reactivation has been completed, transactions can still be carried out through electronic media/channels or crediting transactions to the account conducted outside the Bank's branch counter.
d. The account status can be reactivated through a request by the Customer at a branch, or automatically if there is a debit transaction initiated by the Customer via electronic media/channels, or at the Bank's discretion.
e. The Bank may charge a fee for Dormant Accounts, with details governed separately and communicated to the Customer.
a. Rekening Tidak Aktif (Dormant) adalah Rekening yang selama jangka waktu tertentu tidak terdapat transaksi dan/atau aktivitas inquiry yang diinisiasi oleh Xxxxxxx. Perubahan status Rekening menjadi Dormant dilakukan oleh sistem Bank secara otomatis.
b. Jangka waktu yang dimaksud pada butir a di atas adalah 365 hari untuk jenis produk tabungan dan 180 hari untuk jenis produk giro, kecuali ditentukan lain oleh regulator.
c. Atas Rekening yang sudah berstatus Dormant, maka Nasabah tidak dapat melaksanakan transaksi melalui counter cabang sebelum dilakukan aktivasi terlebih dahulu, transaksi tetap dapat dilakukan melalui media/channel elektronik ataupun transaksi pengkreditan Rekening yang dilakukan di luar counter cabang Bank.
d. Perubahan kembali status Rekening menjadi aktif dapat dilakukan melalui permintaan oleh Nasabah melalui Cabang, atau secara otomatis jika ada transaksi pendebetan rekening yang diinisiasi Nasabah melalui media/channel elektronik, atau atas pertimbangan sendiri oleh Bank,
e. Bank dapat mengenakan biaya untuk Rekening berstatus Dormant yang rinciannya diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diinformasikan ke Nasabah.
III. INSTRUKSI
1. Media Instruksi
a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan internal Bank.
iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
v. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
vii. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan kepada Bank.
b. Media Instruksi Jasa
i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon.
ii. Ketentuan yang mengatur Jasa ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPRS ini.
iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRS, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPRS dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
2. Penarikan Dana
a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Penarikan Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3. Penyetoran Dana
a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut;
ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
c. Penyetoran Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
III. INSTRUCTIONS
1. Instruction Media
a. Written Instruction Media
i. Unless otherwise agreed, Instructions can only be made through written orders to the Bank, such as cheque, bilyet giro, money orders, payment orders or other media which may be approved by the Bank ("Instruction Media").
ii. Each Instruction using cheque, bilyet giro, or money orders shall be subject to the prevailing laws and regulations governing these instruments.
iii. If stipulated, the Customer must submit supporting (underlying) documents along with the Instruction Media in accordance with applicable regulations, including but not limited to Bank Indonesia regulations and the Bank’s internal policies.
iv. The Customer shall be responsible for safeguarding the Instruction Media at all times and preventing it from being accessed by unauthorized parties, forged, or duplicated, which could be used in criminal acts. If the Instruction Media is lost or its whereabouts are unknown, the Customer must immediately report it in writing to the Bank and relevant authorities. This report must be made in a form and manner acceptable to the Bank and in accordance with applicable laws and regulations.
v. Any misuse of Instruction Media that has been delivered to the Customer by the Bank shall be entirely the responsibility of the Customer.
vi. Any request for cheque books and/or bilyet giro by the Customer must be approved by the Bank and will incur a fee, which will be stipulated and communicated to the Customer by the Bank. The issuance of cheque books and/or bilyet giro by the Bank to the Customer must be accompanied by an official receipt from the Bank. If the Customer does not collect the cheque books and/or bilyet giro within three months after processing, the Bank shall reserve the right to destroy the unused cheque books and/or bilyet giro.
vii. The Customer shall be fully responsible for the validity and authenticity of the Instruction Media and supporting documents (if any) submitted to the Bank.
b. Instruction Media for Services
i. The Bank may provide Services, such as but not limited to banking services through electronic banking, facsimile machines, and/or telephones.
ii. Provisions governing the Services can be specified in more detail in a separate service provision agreement from this KPUPRS.
iii. All service provision agreements shall be considered an integral part of the KPUPRS, including user guides, manuals, data, processes, and other related documents (hereinafter referred to as the "Materials") which may be updated from time to time.
If there is any discrepancy or inconsistency between the KPUPRS and the terms in the service provision agreement, the terms of the specific service provision agreement shall prevail.
2. Fund Withdrawal
a. The Customer shall authorize the Bank to execute all Fund Withdrawal Instructions issued by the Customer through the Instruction Media submitted to the Bank to be charged to the Account.
b. In executing the Fund Withdrawal Instructions, the Customer shall comply with the Bank's provisions regarding maximum withdrawal limits and/or minimum balances that must be maintained.
c. The Bank shall have the right to refuse and not execute Fund Withdrawal Instructions that may result in a negative balance in the Account and/or less than the minimum balance that must be maintained.
d. In the event that the Bank receives more than one Fund Withdrawal Instruction that, in total, exceeds the Account balance or the allowed amount, the Bank may, at its discretion, determine which Instruction shall be executed without regard to the amount, type, date of receipt, or time of receipt of the Customer's Instruction.
e. Fund Withdrawals in currencies other than the Indonesian Rupiah shall be subject to the availability of funds at the Bank in that currency and shall be subject to the Bank's provisions regarding fees and/or exchange rates for that currency.
f. The Bank may charge fees for Fund Withdrawal Instructions, the details of which shall be separately regulated in distinct provisions and communicated to the Customer.
3. Fund Deposit
a. The Customer shall hereby request and authorize the Bank to execute Fund Deposit Instructions, whether in cash or non-cash, into the Account. However, the Bank, at its sole discretion, shall have the right to refuse any deposit, limit the amount of deposits, and/or return all or part of the specified deposit.
b. For non-cash deposits, the following provisions shall apply:
i. The Bank shall act only as the representative (proxy) of the Customer for collection and shall not be responsible if there is a rejection of the deposit collection;
ii. In carrying out the collection, the Bank may forward the Customer's instructions directly to the Bank's branch or other third parties selected by the Bank, which may in turn appoint others to carry out those instructions; and
iii. For each non-cash deposit, the increase in the Customer's Account balance shall only be effective after the Bank receives the funds.
c. Fund deposits in currencies other than the Indonesian Rupiah shall be subject to the Bank's provisions regarding fees and/or exchange rates for that currency.
d. The Bank may charge fees for Fund Deposit Instructions, the details of which shall be separately regulated in distinct provisions and communicated to the Customer.
4. Koreksi Pembukuan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
5. Penolakan Pembayaran
a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
6. Pembatalan atau Perubahan Instruksi
a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank.
b. Dalam hal Nasabah mengajukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut.
x. Xxxxxxx mengetahui dan membebaskan Bank dari segala tuntutan apabila terjadi penolakan/kegagalan dalam pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.
IV. AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
1. Akses ke Jasa
a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRS.
b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPRS dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.
c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Nasabah bertanggung jawab atas segala tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut.
d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.
x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening.
g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
2. Prosedur
a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Xxxxxxx mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
b. Bank atas iktikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu mengubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XX KPUPRS ini.
V. MATERI. PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
1. Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KPUPRS ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Nasabah setuju tidak akan mengubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
3. Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
4. Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perlengkapan yang disediakan Bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
5. Ketentuan dalam butir V ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KPUPRS ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi dimaksud.
VI. PENGGUNA JASA
1. Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).
2. Sepanjang Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
3. Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau
4. Bookkeeping Corrections
The Customer shall hereby give consent to the Bank that the Bank shall have the right, in good faith, to correct bookkeeping errors made by the Bank without any obligation to notify the Customer.
5. Payment Rejection
a. The Bank shall receive a stop payment order for any cheques or bank drafts in a form and manner acceptable to the Bank.
b. The Bank shall not be responsible to the Customer or any other party if, in good faith, the Bank fails to execute the instruction.
c. This payment rejection instruction shall be subject to the provisions stipulated by Bank Indonesia and/or the Financial Services Authority and other related provisions, including but not limited to the submission of evidence of loss reports/statements from the relevant authorities.
6. Cancellation or Change of Instructions
a. The Customer shall not be able to cancel or change Instructions that have already been received by the Bank.
b. If the Customer requests a change or cancellation of an Instruction that has already been executed by the Bank, the Bank shall attempt to assist in fulfilling the Customer's request.
c. The Customer acknowledges and releases the Bank from any claims in the event of rejection/failure in the cancellation or change of the executed Instruction, including being willing to bear any costs arising from such requests.
IV. ACCESS TO SERVICES AND PROCEDURES
1. Access to Services
a. Services shall be provided by the Bank in the manner specified in the KPUPRS.
b. The Customer shall agree to use the Services and related Materials solely for purposes that comply with the terms, conditions, and procedures outlined in the KPUPRS and for other purposes permitted by the Bank, including but not limited to procedures for accessing and sending data and Instructions.
c. The Bank shall not be obliged to accept Instructions delivered through procedures that have not been mutually agreed upon in writing. However, if the Bank accepts the Customer's request to execute such Instructions for any reason, the Customer shall be bound by those Instructions and shall be responsible for any claims and costs (including loss and legal fees) related to the execution of those Instructions.
d. The Bank shall have the right to take actions outside those mutually agreed upon in writing to verify the source or content of any communication or Instruction, including the source of funds in accordance with applicable laws and regulations.
e. The procedures and security measures (including but not limited to codes, passwords, PINs (Personal Identification Numbers), and other access methods) shall be confidential, and the Customer shall agree to use and safeguard them properly and shall promptly notify the Bank if they discover or suspect that any of the aforementioned confidential matters have been or may have been disclosed to unauthorized or improper parties.
f. The Customer acknowledges that the procedures and security measures provided by the Bank are intended to verify the source of a communication and are not intended to detect errors in transmission or communication, including discrepancies between the account number and the name.
g. The Bank, or its agent/representative, may execute an Instruction solely by referring to the account number, even if the name associated with the account is also provided; the Bank shall not be obliged to verify and shall not be responsible for any errors made by the Customer or as a result of duplicate Instructions issued by the Customer.
h. The Customer shall agree to be bound by and shall fulfill any payment orders executed on their behalf in accordance with the agreed procedures and security measures.
i. The Materials provided in connection with the Services shall be the property of the Bank and shall be considered Bank confidential. The Customer shall agree to maintain the confidentiality of the Materials and restrict access only to its agents/representatives (who is subject to similar obligations of confidentiality) who requires access for the purposes of using the Services.
2. Procedures
a. The Customer shall agree to comply with the Procedures in using the Services and understands that the Bank shall act in accordance with the Procedures applicable at the Bank.
b. The Bank, in good faith, shall have the right to change the Procedures at any time while continuing to adhere to the provisions in section XX of this KPUPRS.
V. MATERIALS, EQUIPMENT, AND DEVICES
1. The Customer shall agree to use all Materials in the manner specified in this KPUPRS, taking into account the applicable laws and regulations.
2. The Customer shall agree not to modify the Materials and shall only use licensed devices and computer equipment approved by the Bank and/or if the Bank provides such devices and equipment, in the manner specified in the Materials and solely in connection with the Services.
3. The Customer is prohibited from using or modifying the specified devices and equipment without permission.
4. Upon termination of the Services, all Materials, devices, and equipment provided by the Bank shall be returned to the Bank within a maximum of 5 (five) working days.
5. The provisions in section V shall apply to both copyrightable and non-copyrightable Materials; however, this KPUPRS shall not affect the copyright status of the specified Materials.
VI. SERVICE USERS
1. The Customer (“Service User”) grants authority and power to the Bank to execute Instructions given or to be given by the Customer or by a party representing the Customer based on the Power of Attorney (“Service User’s Proxy”).
2. As long as the Bank acts in accordance with the procedures, the Bank shall not be obliged to verify the identity or authority of the Service User or the Service User Authority who provides or confirms Instructions or the content of Instructions.
3. If the Bank has doubts about the validity or authority in question, the Bank shall promptly notify the Customer, which may be communicated via telephone or other communication media, regarding the delay or rejection of such Instructions.
media komunikasi lainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan Instruksi tersebut.
VII. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
1. Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank. Nasabah dapat menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana berdasarkan Surat Kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
2. Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana (“Pihak Berwenang”) dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
3. Setiap Media Instruksi Penarikan Dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu.
4. Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan:
a. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang mengenai pencucian uang.
b. Tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
VIII. DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN)
1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/ atau dicantumkan identitasnya dalam DHN jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
2. Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam DHN apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.
IX. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
1. Administrasi dan operasional Bank;
2. Standar pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
3. Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bonus dan/atau nisbah bagi hasil termasuk cara perhitungannya;
4. Pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu transaksi ataupun dalam satu hari; serta kebijakan dan ketentuan Bank lainnya mengenai Rekening.
X. IMBALAN DAN PAJAK
1. Nasabah berhak mendapatkan imbalan atas simpanannya yang ada di Bank sesuai dengan akad masing-masing yang digunakan. Imbalan yang dimaksud dalam KPUPRS ini dapat berupa bagi hasil atau bonus sesuai dengan akad yang digunakan (selanjutnya disebut “Imbalan”).
2. Imbalan atas Rekening simpanan yang berdasarkan prinsip Mudharabah adalah bagi hasil dari pengelolaan Rekening sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati Bank dan Nasabah.
3. Apabila terjadi perubahan nisbah bagi hasil, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Imbalan atas Rekening simpanan yang berdasarkan prinsip Wadi’ah adalah bonus (jika ada) di mana Nasabah dapat diberikan bonus (bukan kewajiban) sesuai dengan kebijakan Bank.
5. Nasabah memberikan Instruksi kepada Bank kemana Imbalan akan dibayarkan. Dalam hal tidak ada Instruksi dari Nasabah, Bank akan mengkreditkan Imbalan tersebut ke Rekening yang bersesuaian.
6. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan nisbah bagi hasil atau bonus bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk.
7. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pembayaran Imbalan, Bank tidak menerima keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menerima pembayaran sesuai dengan instruksi dan melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian, namun apabila Xxxxxxx mengajukan keberatan atas perubahan nisbah bagi hasil tersebut di atas, maka kewajiban Bank memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode nisbah bagi hasil dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan.
8. Pajak atas Imbalan ditanggung oleh Xxxxxxx dan dilakukan pemotongan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
XI. ZAKAT INFAQ DAN SHADAQOH
Sesuai dengan permohonan tertulis Xxxxxxx dalam aplikasi, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemotongan bagi hasil yang diterima Nasabah untuk pembayaran ZIS (Zakat Infaq dan Shadaqoh).
XII. BIAYA
1. Bank berhak membebankan biaya kepada Nasabah berupa ongkos, imbalan, dan tarif lainnya (untuk selanjutnya disebut “Biaya”) atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, di mana ketentuan mengenai Biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
2. Nasabah setuju membayar semua Biaya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS ini.
4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala Biaya akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud.
XIII. XXXXXXX MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris.
VII. AUTHORIZED PARTIES AND SIGNATURE SPECIMENT
1. The Customer shall submit a specimen signature to the Bank. The Customer may designate an authorized party to represent the Customer for Fund Withdrawals based on a Power of Attorney and submit to the Bank the specimen signature of that Authorized Party along with their authority.
2. In the case of the Customer being a business entity, the Customer shall designate an authorized party to represent the Customer for Fund Withdrawals (“Authorized Party”) and submit to the Bank the specimen signature of that Authorized Party along with their authority.
3. Each Media for Fund Withdrawal Instructions or other Instructions shall be signed by the Authorized Party in accordance with the specimen signature at the Bank and the authority applicable in accordance with the provisions at that time.
4. The Bank shall have the right to postpone and/or reject any Customer Instructions for the following reasons:
a. Non-compliance with the provisions established in applicable legislation, including but not limited to laws concerning money laundering.
b. The signature does not match the specimen signature and authority at the Bank.
The Customer shall release the Bank from any responsibility or claims arising from this postponement and/or rejection, including claims from the Customer themselves.
VIII. NATIONAL BLACKLIST (Daftar Hitam Nasional - DHN)
1. The Customer shall be subject to sanctions in the form of suspension of the right to use cheques and/or bilyet giro and/or shall have their identity included in the DHN if they issue a cheque and/or bilyet giro that meets the criteria of DHN as stipulated by Bank Indonesia or other relevant regulators, or if their identity has already been included in the DHN by another bank.
2. The Customer hereby declares no objection to their Account being closed and their name shall be included in the DHN if they are subject to administrative sanctions, such as issuing a cheque and/or bilyet giro without sufficient funds, in accordance with the regulations applicable at the Bank or within the Indonesian banking system. A cheque and/or bilyet giro without sufficient funds shall refer to a cheque and/or bilyet giro that is rejected due to insufficient funds in the Account.
IX. BANK POLICIES AND REGULATIONS
The Customer shall, from time to time, be subject to the Bank's policies and regulations, which shall be established in good faith by the Bank in relation to:
1. The administration and operation of the Bank;
2. Service standards that the Bank shall provide to the Customer;
3. Fees such as, but not limited to, exchange rates, charges, bonus rates, and/or profit-sharing ratios, including the methods of their calculation;
4. Limitations on executing Instructions, including but not limited to minimum balance requirements, maximum withdrawal amounts per transaction or per day, as well as any other Bank policies and regulations regarding Accounts.
X. REWARDS AND TAXES
1. The Customer shall be entitled to rewards on their deposits held at the Bank in accordance with the specific agreements used. The rewards referred to in this KPUPRS shall be in the form of profit-sharing or bonuses based on the agreements used (hereinafter referred to as "Rewards").
2. The rewards for savings accounts based on the Mudharabah principle shall be profit-sharing from the management of the Account in accordance with the profit-sharing ratio agreed upon by the Bank and the Customer.
3. If there shall be any changes in the profit-sharing ratio, the Bank shall notify the Customer through announcements at Bank branches or other means deemed appropriate by the Bank, in accordance with prevailing regulations.
4. The rewards for savings accounts based on the Wadi’ah principle shall be bonuses (if any), which are non-obligatory and provided at the Bank’s discretion in accordance with Bank policy.
5. The Customer shall provide Instructions to the Bank regarding where the rewards shall be credited. In the absence of Instructions, the Bank shall credit the rewards to the corresponding Account.
6. The Customer acknowledges that changes in profit-sharing ratios or bonuses shall not constitute changes to the terms and conditions of the product.
7. If within 14 (fourteen) calendar days after the reward payment date, the Bank does not receive any objections from the Customer, the Customer shall be deemed to have accepted the payment in accordance with the Instructions and shall release the Bank from all claims and losses. However, if the Customer raises objections to the change in profit-sharing ratios, the Bank’s obligation to provide the agreed profit-sharing ratio shall only extend until the end of the relevant profit-sharing period, after which the Customer shall have the right to make further decisions.
8. Taxes on rewards shall be borne by the Customer and deducted by the Bank in accordance with applicable tax regulations.
XI. ZAKAT, INFAQ, AND SHADAQAH
In accordance with the Customer's written request in the application, the Customer hereby authorizes the Bank to deduct the the profit-sharing received by the Customer for the payment of ZIS (Zakat, Infaq, and Shadaqah).
XII. FEES
1. The Bank shall have the right to charge the Customer in the form of costs, fees and other tariffs (“Fees”) for each banking activity including but not limited to Account management fees, or the implementation of Instructions, whereby the provisions regarding Fees shall fully be determined by the Bank and notified to the Customer..
2. The Customer shall agree to pay all fees that shall be determined by the Bank from time to time for the services provided, with due consideration of applicable laws and regulations.
3. In the event the Bank shall change the fees, the provisions outlined in section XX.1 of this KPUPRS shall apply.
4. In the absence of any other agreement, all fees shall be charged to the relevant Account, without prejudice to the Bank's right to charge them to other Customer Accounts with the Bank. For this purpose, the Bank shall be at any time authorized to debit the Customer's Account.
XIII. CUSTOMER IS DECEASED/BANKRUPT/DISSOLVED
1. In the event that the Customer is deceased, the Bank shall have the right to block the Account at any time and shall only transfer the rights to the Account to the heirs.
2. In the event that the Customer is declared bankrupt or dissolved or placed under the supervision of a party appointed by the competent authority, the Customer hereby grants authority and approval to the Bank to block the Account at any time and shall only transfer the rights to the Account to its successors-in-title and assigns.
3. The Bank shall have the right to require documents as proof of the heirs or the appointed party as referred to in points XIII.1 or XIII.2 above.
2. Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut.
3. Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir XIII.1 atau XIII.2 di atas.
XIV. PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui rekening koran, e-statement, jasa perbankan elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. Atas permintaan pencetakan mutasi rekening dari Nasabah, Bank berhak mengenakan biaya cetak mutasi rekening sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
XV. PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
XVI. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
1. Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala kewajiban Nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian.
2. Untuk itu Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
XVII. PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
1. Nasabah menyetujui bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening, kartu debet, layanan e- channel, maupun produk dan/atau layanan Nasabah lainnya dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah
2. Pertimbangan Bank sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 di atas adalah termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal :
1) Rekening digunakan untuk penipuan/kejahatan
2) Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar
3) Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
b. Menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN
c. Melakukan penutupan Rekening secara otomatis oleh sistem Bank dalam hal Rekening Dormant bersaldo 0 (nol) atau ketentuan Bank lainnya sesuai dengan produk Rekening yang bersesuaian.
3. Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening melalui permintaan tertulis. Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis.
4. Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan kepada Bank semua dokumen milik Bank, termasuk Media Instruksi yang belum dipakai dan masih berada pada Nasabah.
5. Saldo Rekening yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Xxxxxxx dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank.
XIV. BANK BOOKKEEPING AND RECORDS
1. The Bank shall record and maintain records of every transaction occurring in connection with the Account and its balance.
2. In the event of any discrepancies between the Bank's bookkeeping and records and those maintained by the Customer, the Customer shall hereby declare to be bound by and agree to the bookkeeping and records made by the Bank, acknowledging that such bookkeeping and records shall constitute valid evidence and shall be binding on the Customer unless proven otherwise.
3. The Customer shall hereby accept, agree, and acknowledge that evidence, including but not limited to written or unwritten records, such as transaction recordings maintained by the Bank, shall be accepted, acknowledged, and valid as legal evidence.
4. The method of reporting regarding the Bank's records to the Customer shall depend on the service standards applicable at the Bank, which shall be determined by the Bank from time to time, including but not limited to bank statements, e-statements, electronic banking services, or printing on the Customer's passbook.
5. The Bank shall, at its sole discretion, determine a period for which records are available to the Customer. Upon the Customer's request for account statement printing, the Bank shall have the right to charge printing fees for the account statement according to the applicable tariff provisions.
XV. NOTIFICATION
1. Any notification from the Bank shall be deemed to have been received by the Customer if it is delivered to the address and/or other contacts provided by the Customer in writing to the Bank or to the last known address and/or contacts as recorded by the Bank.
2. Any notification sent by mail shall be deemed delivered at the time of posting. Any notification sent through other means, including but not limited to facsimile, short message service (SMS), or other electronic media shall be deemed delivered upon sending.
3. The Customer shall be required to examine every notification delivered by the Bank regarding Account transaction records. The contents of the notification shall be deemed received by the Customer if, within 7 (seven) business days, the Bank does not receive a written objection from the Customer.
XVI. SET-OFF (COMPENSATION)
1. Regarding all funds in the Account, the Customer shall agree to allow a set-off (compensation) against all obligations of the Customer to the Bank in any form, whether currently existing or that may arise in the future.
2. Therefore, the Customer shall grant the Bank the authority to make withdrawals and/or debits from the Account for the settlement of the Customer's debts owed to the Bank.
XVII. TEMPORARY BLOCKING AND CLOSURE
1. The Customer shall agree that the Bank, at its sole discretion, shall have the right to temporarily block, unblock, and/or close the Account, debit card, e-channel services, or any other products and/or services of the Customer and/or terminate the business relationship with the Customer at any time.
2. The considerations of the Bank as referred to in point 1 above shall include, but not be limited to:
a. Blocking and/or closing the Customer's Account and/or banking services, considering the applicable laws and regulations in the event that:
i. The Account is used for fraud/crime.
ii. The Customer provides incomplete or incorrect data.
iii. There is a request from the Police, the Prosecutor's Office, the Court, the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK), the Corruption Eradication Commission (KPK), the Tax Office, or other authorized agencies.
b. Terminating the business relationship with the Customer while considering the applicable laws and regulations in the event that the Customer fails to comply with the provisions established in the applicable law and regulation, including, but not limited to, instances where the Customer makes a withdrawal of an insufficient cheque and/or bilyet giro again during the imposition of sanctions under the National Blacklist (DHN).
c. Automatic closure of the Account by the Bank's system in the event of a Dormant Account with a 0 (zero) balance or other Bank provisions according to the corresponding Account product.
3. The Customer shall have the right to temporarily block and/or close the Account through a written request at any time. Requests unblock by the Customer shall be made in writing.
4. In the event the Account has been closed, the Customer shall be obliged to promptly return all documents belonging to the Bank, including any unused Instruction Media that remain with the Customer.
5. The balance of the closed Account, if not claimed by the Customer within 6 (six) months after the closure date, shall be subject to administrative fees set and notified to the Customer by the Bank.
6. Termination and Transfer of Electronic Banking Services:
a. The Customer shall have the right to terminate the use of the Services with written notification to the Bank no later than 30 (thirty) calendar days before the termination date.
b. The Customer shall not transfer the use of the Services, in whole or in part, without prior written permission from the Bank.
c. Given the nature of the Services provided, the Bank shall have the right at any time to terminate or transfer the provision of the Services, in whole or in part, to an affiliated company of the Bank.
6. Pemutusan dan Pengalihan Hak Jasa Perbankan Elektronik
a. Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
b. Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank.
c. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank.
XVIII. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPRS ini telah diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/ atau kejahatan.
n. Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2. Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
3. Penyelesaian Sengketa
Nasabah dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPRS sebagai berikut :
a. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KPUPRS ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
4. Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku
a. KPUPRS ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KPUPRS ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan pengadilan sehubungan dengan KPUPRS ini.
c. Disamping melalui cara-cara lain yang diizinkan Undang-Undang yang berlaku, proses hukum dapat disampaikan kealamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut dibawah ini.
XIX. TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
1. Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan KPUPRS ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri perbankan pada lazimnya.
XVIII. REPRESENTATIONS, WARRANTIES AND ADDITIONAL UNDERTAKINGS
1. The Customer hereby represents and warrants, as of the signing date of this KPUPRS and thereafter as the Services are used or delivered in accordance with this KPUPRS, that:
a. All consents, approvals, authorizations, and Instructions required (if any) shall have been obtained from third parties in connection with the Services;
b. All necessary applications or registrations shall have been made (and such applications or registrations shall be renewed as necessary) as required by government authorities or in connection with the execution and performance of this KPUPRS;
c. The execution of this KPUPRS and the delivery and use of the Services shall not violate any applicable laws and regulations;
d. Upon the Bank's request, the Customer shall agree to provide the Bank with copies of the aforementioned consents, approvals, authorizations, and Instructions. Furthermore, the Customer shall agree to immediately notify the Bank if it suspects or becomes aware of any circumstances that may or will lead to a breach of the relevant representations or warranties;
e. The Customer has conducted its business and shall have been lawfully established in accordance with the laws of the Republic of Indonesia;
f. This KPUPRS shall have been acknowledged and understood by the authorized representatives of the Customer and shall have been properly delivered and shall constitute a valid, lawful, and binding obligation of the Customer;
g. The Customer shall be obligated to submit, from time to time, the names and specimen signatures of the authorized representatives of the Customer who are authorized to sign any documents necessary to access data and provide Instructions in connection with the Account, fund transfers, and other financial and non-financial transactions electronically or otherwise on behalf of the Customer in connection with the use of the Services, accompanied by a power of attorney or similar documents that specify the granting of authority to each authorized party and any limitations, if any, as well as the validity of their signatures;
h. The Customer hereby grants power and authority to the Bank to act based on the provisions in Clause XVIII.1.g above in executing the Instructions;
i. Any changes to the name or other information regarding the Authorized Party representing the Customer shall be submitted to the Bank at least 1 (one) business day before the effective date of the change; and
j. Any power of attorney granted by the Customer to the Bank shall not be revoked for any reason, including those mentioned in Article 1813 of the Indonesian Civil Code.
k. In the event that the Customer provides verbal instructions and the parties agree to execute such instructions, any agreement between the Customer and the Bank to execute such verbal instructions shall be at the Customer's risk.
l. The Customer shall be obligated to notify the Bank of any changes in data, including but not limited to changes in address, phone number, fax number, Identity Card (KTP), Taxpayer Identification Number (NPWP), signature, authorized signatories (along with new specimen signatures), composition of management, legal entity status, licenses, and other matters, accompanied by the required supporting documents. Such changes shall become effective from the date they are received and recorded by the Bank.
m. The Customer agrees that debits shall be made from the Account in the event of indications of fraud and/or crime.
n. The Customer shall agree to comply with the applicable laws and regulations of the Republic of Indonesia, including but not limited to the laws and regulations in the financial services sector.
2. No Waiver of Rights
Failure or delay by a party in demanding compliance with any condition or in exercising any right or action under this KPUPRS shall not constitute a waiver of such condition, right, or action.
3. Dispute Resolution
The Customer and the Bank agree and consent to choose the following methods to resolve any disputes arising under or in connection with the provisions of this KPUPRS:
a. Any disputes or differences of opinion arising from or in connection with the performance of this KPUPRS shall, to the extent possible, be resolved through deliberation.
b. Any disputes or differences of opinion that cannot be resolved through deliberation shall be resolved through the Alternative Institution for Dispute Resolution in the Financial Services Sector.
c. Any disputes or differences of opinion that cannot be resolved either through deliberation and/ or through the Alternative Institution for Dispute Resolution in the Financial Services Sector shall be resolved through one of the Religious Courts within the territory of the Republic of Indonesia, without prejudice to the Bank's right to file a lawsuit against the Customer through other courts, whether within or outside the territory of the Republic of Indonesia.
4. Applicable Laws and Regulations
a. This KPUPRS shall be subject to the laws of the Republic of Indonesia.
b. If the Customer possesses or obtains any judicial immunity from any court or legal process for itself or its property, the Customer shall irrevocably waive such immunity in connection with its obligations under this KPUPRS and furthermore waive the right to self-defence in connection with the immunity owned or obtained against a court decision in connection with this KPUPRS.
c. In addition to any other methods allowed by the applicable laws, legal proceedings may be served at the address for notification specified below.
XIX. LIABILITY AND FORCE MAJEURE
1. Bank’s Liability
a. Under this KPUPRS, the Bank shall only be liable for the failure to act in carrying out the Customer's instructions, such failure being determined in accordance with the commercial standards prevailing at the Bank and in the banking industry in general.
b. The Bank shall not be liable for any delays or failures in execution or for the accuracy (nor is the Bank responsible for verifying the accuracy) of any data or instructions provided by the Customer due to the Customer's own negligence or that of third parties.
c. In no event shall the Bank be liable for any indirect (consequential), incidental, or special damages.
2. Force Majeure
The Bank shall not be liable for any claims or losses caused by circumstances beyond the Bank's control, including but not limited to war, rebellion, strikes, riots, natural disasters, or any regulations by competent authorities that exist now or in the future.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketepatan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus.
2. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
XX. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPRS
1. Bank dengan itikad baik dapat sewaktu-waktu mengubah KPUPRS ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan KPUPRS, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KPUPRS ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XXI. PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx- penyampaian-pengaduan .
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XXII. KLAUSULA ANTI SUAP DAN KORUPSI
1. Nasabah setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan Nasabah, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah, melakukan segala perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bank berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Nasabah harus segera memberitahukan, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi, suap dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik lainnya, termasuk dan tidak terbatas pada hal yang berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan KPUPRS ini. Penyampaian dugaan terkait Bank dilakukan melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING Bank yaitu Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxx-xxxx.xxx/xxxxxxxxXXXXXXXXX/ E-mail : xxxxxxxxXXXXXXXXX@xxxxxxx.xx.xx
3. Apabila terdapat tindakan korupsi, suap dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (“GCG”) yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam KPUPRS ini, Bank berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening, kartu debet, layanan e-channel, maupun produk dan/atau layanan Nasabah lainnya dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan mengacu ke butir XVII KPUPRS ini.
XXIII. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.
2. Deposito iB
a. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah.
b. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal).
2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah)!selama tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah.
3) Nisbah bagi hasil yang disepakati dan dituangkan dalam Aplikasi Penempatan Deposito iB.
4) Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati.
5) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
6) Dalam rangka optimalisasi distribusi bagi hasil (keuntungan) bagi Nasabah, Bank dan Nasabah sepakat, dan karenanya Nasabah setuju Bank menerapkan dan menentukan metode perataan penghasilan (income smoothing) yaitu dengan cara :
a. penerapan konsep pelepasan hak Bank (isqath al-haqq/at-tanazul ‘an al-haqq) kepada Nasabah; dan/atau
b. pembentukan cadangan atas keuntungan (Profit Equalization Reserve / PER) ataupun pembentukan cadangan atas sebagian bagi hasil Nasabah (Investment Risk Reserve / IRR).
x. Xxxxxxxx iB hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata
uang Rupiah. Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito iB saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.
d. Konfirmasi penempatan Deposito iB adalah bukti penempatan dana nasabah dalam bentuk Deposito Berjangka, bersifat sebagai keterangan saja dan bukan merupakan surat berharga ataupun surat yang berharga yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan.
e. Konfirmasi penempatan Deposito iB wajib diterbitkan pada saat pembukaan dan/atau perpanjangan Deposito sesuai permintaan Nasabah.
x. Xxxbayaran kembali pada saat jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan dengan Instruksi Nasabah.
g. Untuk Deposito iB yang dibuka di kantor Cabang Bank, apabila jatuh tempo Deposito iB jatuh pada hari libur atau hari di mana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
h. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.
XX. AMENDMENTS AND PARTIAL VALIDITY OF KPUPRS
1. The Bank, in good faith, may amend this KPUPRS or specific terms applicable to each type of account at any time. In the event of changes to the KPUPRS, prior to such changes becoming effective, the Bank shall notify the Customer of the changes through commonly used media for such purposes, such as notifications through announcements at the Bank’s office or other media easily accessible to the Customer, such as electronic banking media, in accordance with the applicable laws and regulations.
2. If any provision of this KPUPRS becomes invalid or unenforceable due to applicable laws or for any other reason, such invalidity or unenforceability shall not affect or impact the remaining provisions.
XXI. HANDLING OF COMPLAINT
1. In case of any questions and/or complaints related to transactions, the Customer may submit a complaint through the Bank’s branch, CIMB Niaga Customer Service at 14041, and/or by email at 00000@xxxxxxxxx.xx.xx, subject to the Bank’s complaint requirements and procedures. The Bank's complaint requirements and procedures are accessible to the Customer via xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxxxxx.
2. The Bank shall conduct an examination/investigation of the Customer's complaint in accordance with the policies and procedures applicable at the Bank, in compliance with the applicable laws and regulations.
XXII. ANTI-BRIBERY AND CORRUPTION CLAUSE
1. The Customer agrees and undertakes not to commit, authorize, or permit any act that would cause the Customer, including its Board of Commissioners, Directors, Employees, and any third parties acting for and on behalf of the Customer, to engage in any conduct that violates applicable laws and regulations.
2. The Bank is committed to upholding the enforcement of Good Corporate Governance ("GCG") principles. The Customer must promptly notify the Bank if it becomes aware of or suspects any act of corruption, bribery, and/or violation of other Good Corporate Governance principles, including but not limited to matters related to the negotiation or execution of this KPUPRS. Suspected acts related to the Bank can be reported through the Bank's WHISTLEBLOWING service channels, namely via the Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxx-xxxx.xxx/xxxxxxxxXXXXXXXXX/, Email: xxxxxxxxXXXXXXXXX@xxxxxxx.xxxx.
3. In the event of any act of corruption, bribery, and/or violation of Good Corporate Governance ("GCG") principles by any party as mentioned in this KPUPRS, the Bank shall reserve the right to temporarily block, unblock, and/or close the Customer's Account, debit card, e-channel services, or other products and/or services, and/or terminate its business relationship with the Customer in accordance with clause XVII of this KPUPRS.
XXIII. ADDITIONAL PROVISIONS
1. The definitions of “Mudharabah” and “Wadiah” in this KPUPRS shall refer to Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah, and Wadiah Yadh Dhamanah, unless otherwise specified in the special provisions attached to the accounts, which shall be an integral part here of.
2. TiBerTmerDmepDoespit oiBsit
a. iB Term Deposit at the Bank shall be based on the principle of Mudharabah.
b. For iB Term Deposit based on Mudharabah, the following provisions shall apply:
1) The Bank shall act as the fund manager (mudharib), and the Customer shall act as the fund owner (shahibul maal);
2) The management of the funds by the Bank shall be carried out according to the restrictions set by the fund owner (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx) or without any restrictions from the fund owner (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx), as long as it does not contradict Sharia Principles;
3) The profit-sharing ratio that has been agreed upon shall be specified and outlined in the iB Term Deposit Placement Application;
4) Fund withdrawals shall only be made according to the agreed-upon time;
5) The Bank shall not reduce the Customer’s profit-sharing ratio without the Customer’s consent.
6) In order to optimize the distribution of profit (gain) for the Customer, the Bank and the Customer shall agree, and the Customer shall consent, that the Bank may apply and determine an income smoothing method, which shall be carried out by:
a. Implementing the concept of waiving the Bank's rights (isqath al-haqq/at-tanazul ‘ an al-haqq) to the Customer; and/or
c. The iB Term Deposit shall only be payable (disbursed) upon maturity in Rupiah currency. If the iB Term Deposit is opened in a currency other than Rupiah, repayment in the same currency as the iB Term Deposit at maturity shall depend on the availability of funds in that currency at the Bank and shall be subject to the Bank’s provisions on commissions/exchange rates for that currency.
d. The iB Term Deposit placement confirmation shall serve as proof of the customer's fund placement in the form of a Term Deposit and is for informational purposes only. It shall not constitute a negotiable instrument or any form of transferable or tradable security.
e. The iB Term Deposit placement confirmation shall be issued at the time of the deposit’s opening and/or renewal, based on the Customer's request.
f. Repayment at maturity shall be made in accordance with the Customer's instructions.
g. For iB Term Deposits opened at the Bank's Branch, if the iB Term Deposit matures on a holiday or a day when the Bank is not operational, the repayment shall be made on the next working day.
h. Partial or full withdrawal of the iB Term Deposit before maturity is not permitted.
b. Establishing a Profit Equalization Reserve (PER) or establishing a reserve from part of the Customer’s profit-sharing (Investment Risk Reserve / IRR).
i. Deposito iB dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau
over (“ARO”).
j. Dalam hal Deposito iB dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau
roll over (ARO) maka!pencairan Deposito iB ARO dapat dilakukan oleh nasabah pada saat Deposito iB jatuh tempo dengan mengisi formulir pencairan Deposito iB..
i. Deposito iB akan diperlakukan sebagai titipan apabila telah jatuh tempo dan bagi hasil
tidak diperhitungkan, kecuali bila diperpanjang.
x. Xxxx Deposito iB diperpanjang, nisbah bagi hasil atas Deposito iB tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang berlaku pada saat tanggal perpanjangan.
k. Ketentuan khusus yang melekat pada setiap Rekening Deposito iB dapat diatur tersendiri tapi tidak terpisah dari KPUPRS.
l. Setiap pemberitahuan perubahan terhadap kondisi Deposito iB, akan efektif berlaku 3 (tiga) hari kerja sesudah pemberitahuan tersebut diterima dan telah disetujui oleh Bank.
m. Untuk Deposito iB yang dibuka melalui perbankan elektronik berlaku ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.
n. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Deposito iB oleh Xxxxxxx.
3. Tabungan iB
a. Tabungan iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
b. Untuk Tabungan iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
2) Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
3) Dana titipan dapat diambil setiap saat.
4) Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada Nasabah.
5) Bank dapat mengelola atau menggunakan dana titipan Nasabah.
c. Untuk Tabungan iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah)!selama tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah ;
3) Nisbah bagi hasil yang disepakati dan dituangkan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan iB;
4) Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
5) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
6) Dalam rangka optimalisasi distribusi bagi hasil (keuntungan) bagi Nasabah, Bank dan Nasabah sepakat, dan karenanya Nasabah setuju Bank menerapkan dan menentukan metode perataan penghasilan (income smoothing) yaitu dengan cara:
a. penerapan konsep pelepasan hak Bank (isqath al-haqq/at-tanazul ‘an al-haqq) kepada Nasabah; dan/atau
b. pembentukan cadangan atas keuntungan (Profit Equalization Reserve / PER) ataupun pembentukan cadangan atas sebagian bagi hasil Nasabah (Investment Risk Reserve / IRR).
d. Bank akan menerbitkan e-statement atas nama Xxxxxxx yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.
e. Buku tabungan hanya diterbitkan untuk Nasabah yang tidak memiliki alamat e-mail atau memilih buku tabungan sebagai bukti kepemilikan Rekening.
x. Xxxxxx untuk tabungan berjangka, Bank akan mencetak konfirmasi penempatan tabungan berjangka atas permintaan Nasabah sebagai bukti kepesertaan dan bukan merupakan surat berharga dan bukan surat kepemilikan serta tidak dapat dipindahtangankan.
g. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan untuk media pencocokan dalam melakukan pencairan dana atau Instruksi lainnya.
h. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.
i. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan rekening, buku tabungan dan kartu debet serta wajib mencegah bukti kepemilikan rekening, buku tabungan, dan kartu debet dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila buku tabungan dan/ atau kartu debet hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
x. Xxxxxx penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening, buku tabungan, dan kartu debet merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
x. Xxxxxxx dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Tabungan iB oleh Xxxxxxx.
4. Giro iB
a. Giro iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
b. Untuk Giro iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
2) Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
3) Dana titipan dapat diambil setiap saat.
4) Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada Nasabah.
5) Bank dapat mengelola atau menggunakan dana titipan Nasabah.
c. Untuk Giro iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah)!selama tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah ;
3) Nisbah bagi hasil dan yang disepakati dan dituangkan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Giro iB;
4) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
5) Dalam rangka optimalisasi distribusi bagi hasil (keuntungan) bagi Nasabah, Bank dan
Nasabah sepakat, dan karenanya Nasabah setuju Bank menerapkan dan menentukan
metode perataan penghasilan (income smoothing) yaitu dengan cara:
i. The iB Term Deposit can be opened with an automatic renewal or automatic roll over ("ARO").
j. In the event that the iB Term Deposit is opened with automatic renewal or automatic roll over (ARO), the withdrawal of iB Term Deposit with ARO can be made by the customer at maturity by completing the iB Term Deposit withdrawal form.
k. The iB Term Deposit shall be treated as a custodial deposit upon maturity, and profit-sharing shall not be calculated unless it is renewed.
l. If the iB Term Deposit is renewed, the profit-sharing ratio on the iB Term Deposit shall be in accordance with the profit-sharing ratio prevailing on the renewal date.
m. Specific terms and conditions attached to each iB Term Deposit Account may be separately arranged but shall not be apart from the KPUPRS.
n. Any notice of changes to the conditions of the iB Term Deposit shall become effective 3 (three) business days after such notice has been received and approved by the Bank.
o. Special conditions applicable to iB Term Deposits opened via electronic banking shall be governed by specific terms related to electronic banking.
p. The Customer hereby grants full authority to the Bank to manage the funds deposited by the Customer until the iB Term Deposit is closed by the Customer.
3. iB Savings Account
a. The iB Savings Account at the Bank may be based on the principles of Wadi’ah and Mudharabah.
b. For iB Savings Account based on Wadi’ah, the following provisions shall apply:
1) The Bank shall act as the custodian of the deposited funds, and the Customer shall act as the owner of the deposited funds;
2) The Bank guarantees the return of the Customer's deposited funds;
3) Deposited funds may be withdrawn at any time;
4) The Bank shall not promise any rewards or bonuses to the Customer;
5) The Bank may manage or utilize the Customer's deposited funds.
c. For iB Savings Account based on Mudharabah, the following provisions shall apply:
1) The Bank shall act as the fund manager (mudharib), and the Customer shall act as the owner of the funds (shahibul maal);
2) Fund management by the Bank may be conducted within the limits set by the fund owner (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx) or without restrictions from the fund owner (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx), provided it does not conflict with Shariah principles;
3) The agreed profit-sharing ratio shall be stated in the iB Savings Account Opening Application;
4) Withdrawals may only be made at the agreed-upon times;
5) The Bank shall not reduce the Customer's profit-sharing ratio without the Customer's consent;
6) To optimize profit distribution for the Customer, the Bank and the Customer agree, and thus the Customer consents to the Bank applying and determining the income smoothing method, which may include:
a. implementing the concept of waiving the Bank's rights (isqath al-haqq/at-tanazul ‘an al-haqq) to the Customer; and/or
b. establishing a Profit Equalization Reserve (PER) or establishing a reserve from part of the Customer’s profit-sharing (Investment Risk Reserve / IRR).
d. The Bank shall issue an e-statement in the Customer's name as proof of account ownership.
e. A savings book shall only be issued for Customers who do not have an email address or choose a savings book as proof of account ownership.
f. Specifically for time savings account, the Bank shall print a confirmation of the time savings account placement at the Customer's request as proof of participation, which shall not be considered a negotiable instrument or ownership document and shall not be transferable.
g. Unless specifically regulated otherwise, the Customer agrees to provide a specimen signature for verification purposes when making fund withdrawals or other instructions.
h. In the event that a debit card is issued to the Customer, the delivery of the debit card PIN shall be conducted by the Bank via SMS to the mobile phone number registered by the Customer with the Bank as the Customer’s mobile number. The Bank shall not be responsible for any losses arising from the registration of an incorrect mobile phone number.
i. The Customer is required to keep the proof of account ownership, savings book, and debit card secure and must prevent unauthorized access, forgery, or duplication that may lead to criminal acts. If the savings book and/or debit card is lost or cannot be found, the Customer must notify the Bank immediately upon realizing such loss. This notification must be made in writing, accompanied by a loss report from the Police, or in another acceptable form and manner as determined by the Bank.
j. Any misuse of the proof of account ownership, savings book, and debit card shall be the sole responsibility of the Customer.
k. The Customer hereby grants full authority to the Bank to manage the funds deposited by the Customer until the iB Savings Account is closed by the Customer.
4. iB Current Account
a. iB Current Account at the Bank may be based on the principles of Wadi’ah and Mudharabah.
b. For iB Current Account based on Wadi’ah, the following provisions shall apply:
1) The Bank shall act as the custodian of entrusted funds, and the Customer shall act as the owner of the entrusted funds;
2) The Bank shall guarantee the return of the Customer's deposit funds;
3) The deposit funds shall be withdrawable at any time;
4) The Bank shall not promise any rewards or bonuses to the Customer;
5) The Bank may manage or use the Customer's deposit funds.
c. For iB Current Account based on Mudharabah, the following provisions shall apply:
1) The Bank shall act as the fund manager (mudharib), and the Customer shall act as the owner of the funds (shahibul maal);
2) The management of funds by the Bank may be conducted in accordance with the limitations set by the fund owner (Mudharabah Muqayyadah) or may be conducted without limitations from the fund owner (Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx), as long as it does not conflict with Sharia Principles;
3) The agreed-upon profit-sharing ratio shall be stated in the iB Current Account Opening Application;
4) The Bank shall not reduce the Customer's profit-sharing ratio without the Customer's consent;
5) In order to optimize the distribution of profit (returns) to the Customer, the Bank and the Customer agree, and therefore the Customer shall consent to the Bank applying and determining the income smoothing method, which includes:
a. implementing the concept of waiving the Bank's rights (isqath al-haqq/at-tanazul ‘an al-haqq) to the Customer; and/or
b. establishing a Profit Equalization Reserve (PER) or establishing a reserve from part of the Customer’s profit-sharing (Investment Risk Reserve / IRR).
a. penerapan konsep pelepasan hak Bank (isqath al-haqq/at-tanazul ‘an al-haqq) kepada Nasabah; dan/atau
b. pembentukan cadangan atas keuntungan (Profit Equalization Reserve / PER) ataupun pembentukan cadangan atas sebagian bagi hasil Nasabah (Investment Risk Reserve / IRR).
d. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Instruksi”).
e. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
x. Xxxxxxx bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
g. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro paling kurang sebesar nominal nilai cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
x. Xxxxxxx tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
i. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Giro iB oleh Xxxxxxx.
x. Xxxxxxx wajib mengembalikan seluruh sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar pada saat penutupan Rekening Giro iB, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar tersebut.
x. Xxxxxxx wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Nasabah.
5. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan yang belum diatur dalam KPUPRS ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KPUPRS ini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KPUPRS ini dengan aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan dimaksud.
6. KPUPRS ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal KPUPRS ini dilengkapi dengan versi Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, maka apabila terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah klausula yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
7. KPUPRS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
XXIV. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi penawaran terkait produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah (i.e. telepon, e-mail, SMS, aplikasi percakapan/media sosial) dengan pengecualian di mana untuk opsi saluran komunikasi yang secara tegas dicentang [ ] dibawah ini Nasabah tidak bersedia untuk dihubungi Bank terkait penawaran produk dan/atau layanan:
[ ] Telepon [ ] E-mail
[ ] SMS [ ] Aplikasi percakapan lainnya/media sosial
Memberikan kewenangan kepada Bank untuk:
memberikan kepada pihak lain informasi mengenai data dan/atau informasi Nasabah untuk tujuan komersial sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Setuju
Tidak setuju
3. Nasabah dengan ini:
d. The Bank shall issue cheque, bilyet giro , or other order instruments upon the Customer's request ("Instruction Media").
e. The Customer shall comply with the regulations regarding cheque and/or bilyet giro, including the signing of cheque and/or bilyet giro , the payment of stamp duty, and the withdrawal of cheque and/or bilyet giro.
f. The Customer shall be responsible for the withdrawal of cheque and/or bilyet giro, including any blank forms for cheque and/or bilyet giro obtained from the Bank.
g. The Customer shall maintain sufficient funds in the iB Current Account to cover at least the nominal value of the outstanding cheque and/or bilyet giro.
h. The Customer shall not withdraw cheque and/or bilyet giro with insufficient funds under any circumstances.
i. The Customer hereby fully authorizes the Bank to manage the funds deposited by the Customer until the iB Current Account is closed by the Customer.
j. The Customer shall return all remaining blank forms for cheque and/or bilyet giro to the Bank if the rights to use the cheque and/or bilyet giro are suspended, the Customer's identity is included in the DHN, or the Customer's iB Current Account is closed at the Customer's request. If there are cheque and/or bilyet giro that have already been circulated at the time of closing the iB Current Account, the Customer shall provide a certain amount of funds as a deposit to the Bank, which shall be placed by the Bank in a special account for the withdrawal of those cheque and/or bilyet giro that have already been circulated.
k. The Customer shall report the fulfillment of obligations regarding the settlement of withdrawals of insufficient funds cheque and/or bilyet giro to the Bank no later than 7 (seven) working days after the rejection date. The Customer shall release the Bank from any legal claims for any legal consequences arising from the rejection of insufficient funds cheque and/or bilyet giro made by the Customer.
5. The terms and conditions for each product/service that are not regulated in this KPUPRS shall be regulated separately and form an inseparable part hereof. If there are differences between the provisions set forth in this KPUPRS and the application or the terms and conditions of each product/service, the provisions in the application or the terms and conditions of each product/service shall prevail.
6. This KPUPRS is prepared in the Indonesian language. In the event this KPUPRS is accompanied by an English version or other foreign languages, in case of any difference in interpretation, the Indonesian language version shall prevail.
7. This KPUPRS has been adjusted to comply with the provisions of laws and regulations, including the regulations of the Financial Services Authority.
XXIV. DISCLOSURE OF INFORMATION
1. The Customer agrees to provide and/or confirm the information required by the Bank concerning the Customer, the Account, and any other financial data of the Customer.
[
2. The Customer hereby grants consent to the Bank to communicate information regarding offers related to product and/or service through the Customer's personal communication channels (i.e., telephone, email, SMS, chat applications/social media), except in cases where the communication channel options explicitly checked [ ]] below indicate that the Customer does not wish to be contacted by the Bank regarding product and/or service offerings:
[ ] Phone [ ] E-mail
[ ] SMS [ ] Other conversation apps/social media
3. The customer shall hereby*:
Agree | Authorize the Bank to: Provide other parties with information regarding Customer data and/or |
information for commercial purposes as permitted under applicable legal | |
Disagree | provisions |
* mark √ on one of the options
4. The customer shall hereby*:
Agree
Disagree
Authorize the Bank to use data and/or information in order to offer products and/or services to Customers and/or prospective Customers:
A. Who have terminated the Bank's product and/or service agreement
B. Whose application for the use of products and/or services is rejected by the Bank
C. Who have withdrawn the application for the use of the Bank's products and/or services
Berikan tanda √ pada salah satu pilihan
Setuju
Memberikan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan data dan/atau informasi dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah dan/atau calon Nasabah yang:
Tidak setuju a. Telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan Bank
b. Permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh Bank
c. Telah menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan Bank
4. Nasabah dengan ini:
Berikan tanda √ pada salah satu pilihan
5. Dengan menyetujui ketentuan butir XXIV. 2, 3, dan 4 di atas:
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
7. Nasabah menyatakan telah terinformasi, membaca dan mengerti Pemberitahuan Privasi Bank sebagaimana terlampir dalam formulir KPUPRS ini dan sebagaimana tersedia secara lengkap di xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxx-xxxxxxx.
Dengan ditandatanganinya KPUPRS ini oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam KPUPRS ini, dan oleh karenanya Nasabah berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam KPUPRS.
* mark √ on one of the options
5. By agreeing to the provisions of items XXIV. 2, 3 and 4 above:
a. The customer understands the explanation given by the Bank including the consequences.
b. The customer does not object to being contacted by the Bank or other parties in order to, among others, market the product.
6. The Customer hereby grants consent and authority to the Bank to provide Customer data in the event that there is a request for Customer data from relevant authorities, including but not limited to the Police, Prosecutor’s Office, Court, Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), Corruption Eradication Commission (KPK), Tax Office, or other authorized parties.
7. The Customer shall declare that they have been informed, read, and understood the Bank's Privacy Notice as attached in this KPUPRS form and as fully available at xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxx-xxxxxxx.
By signing this KPUPRS by the Customer, the Customer declares that they have read, understood, comprehended, and agreed to all matters stated herein, and therefore, the Customer shall undertake and bind themselves to the Bank to comply with and adhere to all provisions outlined herein.
,
,
[duty stamp of IDR 10.000]
Materai 10.000
Place, date, signature, printed name
Tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama jelas
Ringkasan Pemberitahuan Privasi Bank
Untuk membantu Anda memahami cara Bank memproses Data Pribadi Anda, kami telah mempersiapkan ringkasan singkat Pemberitahuan Privasi Bank.
Untuk detail selengkapnya, Anda dapat mengakses xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxx- privasi atau dengan memindai kode QR di samping.
Bank menghimbau agar Anda juga membaca Pemberitahuan Privasi Bank versi lengkap sehingga Anda memahami sepenuhnya cara Bank memproses Data Pribadi Anda termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan tersebut.
Data Pribadi yang CIMB Niaga Kumpulkan
Dalam rangka penyelenggaraan Layanan dan bergantung pada Layanan yang Anda gunakan, CIMB Niaga mengumpulkan Data Pribadi Anda dalam berbagai bentuk dan dari berbagai sumber termasuk dari Anda sendiri, misalnya saat Anda meminta informasi, mendaftar dan menggunakan Layanan CIMB Niaga, dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk menyediakan Layanan atau dari sumber informasi lainnya misalnya layanan informasi keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam memastikan keakuratan Data Pribadi Anda. Apabila Anda membagikan Data Pribadi pihak lain kepada CIMB Niaga untuk keperluan penyediaan Layanan Anda, Anda menjamin bahwa pihak lain tersebut telah mengetahui dan menyetujui pemberian Data Pribadi mereka kepada CIMB Niaga serta telah membaca dan memahami informasi yang CIMB Niaga sampaikan dalam Pemberitahuan Privasi ini.
Penggunaan Data Pribadi Anda
CIMB Niaga menggunakan Data Pribadi Anda untuk menyediakan Layanan dan dukungan pengguna kepada Anda dan tujuan lainnya termasuk melaksanakan Customer Due Diligence dan verifikasi informasi Anda, menganalisis bagaimana Anda menggunakan Layanan Bank, meningkatkan kualitas Layanan Bank atau menerapkan manajemen risiko. Bank hanya memproses Data Pribadi Anda sesuai dengan dasar hukum yang sah termasuk e.g. memenuhi kewajiban perjanjian dengan Anda, kewajiban hukum, kepentingan Bank yang sah atau atas persetujuan yang Anda berikan.
Pihak yang Terlibat dalam Pemrosesan Data Pribadi Anda
Dalam rangka melaksanakan tujuan Pemrosesan Data Pribadi Anda, CIMB Niaga mungkin membagikan Data Pribadi Anda ke pihak lain termasuk perusahaan vendor, alih daya serta penyedia jasa layanan lainnya yang menyediakan jasanya untuk dan / atau atas nama CIMB Niaga misalnya jasa pemeriksaan latar belakang atau penagihan hutang, mitra bisnis yang bekerja sama dengan CIMB Niaga untuk menyediakan Layanan yang Anda gunakan misalnya layanan produk Co-Branding, pihak yang berwenang seperti OJK dan Bank Indonesia misalnya untuk keperluan pelaporan.
Penyimpanan Data Pribadi Anda
CIMB Niaga menyimpan Data Pribadi Anda di antaranya sepanjang Anda masih menggunakan Layanan CIMB Niaga, selama masih berlakunya hubungan perjanjian CIMB Niaga dengan Anda atau sesuai dengan masa penyimpanan yang diatur dalam kebijakan internal CIMB Niaga atau sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Hak Subjek Data Pribadi
Anda memiliki hak-hak Subyek Data Pribadi di antaranya untuk mengakses dan memproleh salinan Data Pribadi Anda, melengkapi dan memperbaiki Data Pribadi Anda atau menarik persetujuan pemrosesan Data Pribadi Anda.
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan CIMB Niaga, Anda menyatakan telah mengetahui, membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi ini serta bagaimana CIMB Niaga memproses Data Pribadi Anda.
Bank Privacy Notice Summary
To help you understand how the Bank processes your Personal Data, we have prepared a brief summary of the Bank's Privacy Notice.
For more details, you can access xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxx-xxxxxxx or by scanning the QR code on the side. The Bank urges you to also read the full version of the Bank's Privacy Notice so that you fully understand how the Bank processes your Personal Data including the parties involved in such processing.
Personal Data that CIMB Niaga Collects
In order to provide the Services and depending on the Services you use, CIMB Niaga collects your Personal Data in various forms and from various sources including from yourself, for example when you request information, register and use CIMB Niaga Services, from third parties appointed by the Bank to provide the Services or from other sources of information such as financial information services (SLIK) from the Financial Services Authority (OJK).
You are responsible for taking an active role in ensuring the accuracy of your Personal Data. If you share the Personal Data of another party with CIMB Niaga for the purposes of providing your Services, you warrant that the other party has acknowledged and agreed to the provision of their Personal Data to CIMB Niaga and has read and understood the information that CIMB Xxxxx provides in this Privacy Notice.
Use of Your Personal Data
CIMB Niaga uses your Personal Data to provide you with the Services and customer support and other purposes including to conduct Customer Due Diligence and verify your information, analyze how you use the Bank Services, improve the quality of the Bank Services or implement risk management. The Bank only processes your Personal Data in accordance with a valid legal basis including e.g. fulfilling contractual obligations with you, legal obligations, the Bank's legitimate interests or upon your consent.
Parties Involved in the Processing of Your Personal Data
In order to carry out the purpose of Processing Your Personal Data, CIMB Niaga may share Your Personal Data to other parties including vendor companies, outsourcing and other service providers who provide their services for and/or on behalf of CIMB Niaga, for example background check or debt collection services, business partners who work with CIMB Niaga to provide the Services you use, for example Co-Branding product services, authorities such as OJK and Bank Indonesia, for example for reporting purposes.
Storage of Your Personal Data
CIMB Niaga stores your Personal Data for as long as you are still using CIMB Niaga Services, as long as there is a valid contractual relationship between CIMB Niaga and you or in accordance with the storage period stipulated in CIMB Niaga's internal policies or in accordance with applicable laws and regulations.
Data Subject Rights
You are entitled to the rights of Data Subject, including to access and obtain a copy of your Personal Data, complete and correct your Personal Data or withdraw consent to the processing of your Personal Data.
By accessing and using CIMB Niaga Services, you declare that you have known, read and understood this Privacy Notice and how CIMB Niaga processes your Personal Data.