PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANIN SEKURITAS Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Panin Sekuritas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
Pada
Hari/Tanggal : Selasa, 17 April 2018
Tempat : Gedung Bank Panin Senayan Lantai 4
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx.0, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2018.
4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Xxxxx untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
5. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
X. Xxxxx : Pukul 10.30 s.d 11.46 WIB
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Direksi:
▪ Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxaan
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
▪ Direktur Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
▪ Wakil Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris : Xxx Xxxxxx
▪ Komisaris : Poppy S Dharsono
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxx
X. Xxxxx tersebut telah dihadiri oleh 537.145.865 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 75,17 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Pada Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kelima tidak ada pertanyaan atau pendapat dari para pemegang saham atau kuasanya.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
X. Xxxxx pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu
Mata Acara | Setuju | Tidak setuju | Abstain |
Mata Acara ke-1 | 537.145.865 suara atau 100 % | 0 | 0 |
Mata Acara ke-2 | 537.145.865 suara atau 100 % | 0 | 0 |
Mata Acara ke-3 | 537.145.865 suara atau 100 % | 0 | 0 |
Mata Acara ke-4 | 537.145.865 suara atau 100 % | 0 | 0 |
Mata Acara Ke-5 | 537.145.865 suara atau 100 % | 0 | 0 |
X. Xxputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
- Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk laporan tahunan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor: 061/2.P030/ER.1/12.17 tanggal 7 Februari 2018 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Panin Sekuritas Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2017, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Mata Acara Kedua:
- Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yaitu ‘Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk’ adalah sebesar Rp.177.213.979.333 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh sembilan ribu tiga ratus
tiga puluh tiga Rupiah), yang dipergunakan sebagai berikut :
a) sejumlah Rp.00.000.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai untuk 714.580.900 (tujuh ratus empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus) saham yang dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi saham dibeli kembali (treasury stock) atau Rp.120 (seratus dua puluh Rupiah) per saham;
b) sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan; dan
c) Sisa Laba Bersih tahun 2017 sebesar Rp.00.000.000.000 (sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
- Sehubungan dengan pembayaran dividen tersebut, diusulkan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selanjutnya mengenai jadwal dan tata cara pembayaran dividen akan diumumkan dalam surat kabar.
Mata Acara Ketiga:
- Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CPA, CA dan Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018,
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CPA, CA dan/atau Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Rekan berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018,
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada kepada Direksi Perseroan untuk memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai prosedur yang berlaku.
Mata Acara Keempat :
- Menyetujui pelimpahan wewenang kepada PT Patria Nusa Xxxxxx untuk menentukan besarnya honorarium dan tunjangan lain kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2019.
- Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku 2018.
Mata Acara Kelima :
- Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :
• Presiden Direktur/Independen : Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxxx
• Wakil Presiden Direktur : Sdri. Xxxxxxx Xxxxxxxxx
• Direktur : Sdr. Xxxxx Xxxxxx Xxxxaan
• Direktur : Sdr. Xxxxx Xxxxxxx
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan habisnya masa jabatan anggota Direksi, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2020.
- Menyetujui untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan susunan anggota Direksi Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan agenda Rapat ini.