NOMOR SURAT PERJANJIAN :
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jalan Harapan Baru Blok B No. 14 Kompleks SKPD Kab. Sidrap SULAWESI SELATAN
DOKUMEN KONTRAK
NOMOR SURAT PERJANJIAN :
...............................................................
Tanggal .... .................. 20.....
PEKERJAAN .......................................
INSTANSI : DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA
PERKEBUNAN DAN KETAHANAN PANGAN NAMA PAKET : BIAYA.........................................
NILAI KONTRAK : RP. ............................
( RUPIAH)
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN : ---- (.........................) HARI KALENDER
SUMBER DANA : APBD THN. ANGGARAN : 2020
PENYEDIA:
..................................................
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA PERKEBUNAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jalan Harapan Baru Blok B No. 14 Kompleks SKPD Kab. Sidrap SULAWESI SELATAN
…………….., ..... ................... 20.....
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: ……………………..
Paket Pekerjaan : ....................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx SP, M. Si
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian DTPHPKP Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx X Xx 00 Xxxxxxxx XXXX Kab. Sidrap
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perjanjian nomor [nomor Surat Perjanjian] tanggal
................................ [tanggal/bulan/tahun], bersama ini memerintahkan:
................................................ [nama Penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi]
................................................ [alamat Penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi]
yang dalam hal ini diwakili oleh: [nama lengkap wakil sah badan
usaha]
selanjutnya disebut sebagai Penyedia ;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan: Biaya ........................
2. Tanggal mulai kerja ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama .... (. )hari kalender] dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal ................................
5. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Untuk dan atas nama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan PPK] Xxxxx Xxxxxxx, SP, M. Si
NIP. 197310212000031004
Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama ……………..
[tanda tangan dan cap serta rekatkan materai Rp 6.000]
…………………………… [nama lengkap wakil sah badan usaha]
…………………… [jabatan]
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. | Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut : | ||
Satuan Kerja PPK | : | Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan | ||
Nama | : | Xxxxx Xxxxxxx, SP, M. Si | ||
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx X Xx 00 kompleks SKPD Kab. Sidrap | ||
Website | : | - | ||
: | ||||
Faksimili | : | [ ] | ||
Penyedia | : | CV. | ||
Nama Direktur | : | [ ] | ||
Alamat | : | [ ] | ||
: | [ ] | |||
Telpon/Fak. | : | [ ] | ||
B. | Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut : | ||
Untuk PPK | : | |||
Untuk Penyedia | : | [ ] | ||
C. | Xxxxx Xxxxxxx | 0. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lumsum 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: tahun tunggal 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: pengadaan tunggal 4. Kontrak berdasarkan jenis Pekerjaan : Kontrak pengadaan pekerjaan tunggal | ||
D. | Masa Kontrak | Kontrak mulai berlaku sejak tanggal : [ ] s.d. tanggal [ ] . | ||
E. | Waktu Penyelesaian Pekerjaan | Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini adalah selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 45[Empat Puluh Lima] Hari | ||
F. | Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PPK | Selain dari hal-hal yang diatur dalam SSUK, tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah : 1. pergantian Personil 2. perubahan Jadwal 3. perubahan lingkup kerja; 4. perubahan spesifikasi teknis;dan 5. pelaksanaan mobilisasi personil yang terdapat |
dalam daftar. [Catatan: Apabila ada, mohon ditambahkan tindakan yang perlu mendapatkan persetujuan PPK sesuai dengan kebutuhan Kontrak] | ||
G. | Pelaporan | Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan- laporan/dokumen-dokumen berikut secara periodik selama Masa Kontrak: 1. Laporan pradesign 2. Laporan design akhir 3. Laporan Pekerjaan berxxxxx 0. Soft copy data |
H. | Serah Terima Laporan Akhir | Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan setiap hasil kerja (YA/T |
I. | Pembatasan Penggunaan Dokumen | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan pembatasan bahwa Penyedia hanya dapat menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak hanya untuk mendapatkan lisensi atas pekerjaan tersebut. |
J. | Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas | Untuk pengambilan data pada masing-masing lokasi pekerjaan, penyedia jasa akan didampingi oleh pimpinan Balai Benih Ikan setempat. |
K. | Sumber Dana | Kontrak ini dibiayai dari APBD Kabupaten Sidenreng Rappang |
L. | Pembayaran Uang Muka | -Untuk pekerjaan ini dapat diberikan uang muka - Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil. - Pembayaran berdasarkan termin (jasa konstruksi dan barang) atau sekaligus (Jasa Konsultansi). |
M. | Xxxxx Xxxxxxx | - |
N. | Pembayaran Prestasi Pekerjaan | Pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan. |
O. | Pembayaran Denda | Untuk keterlambatan Penyedia, akan dikenakan denda keterlambatan untuk setiap Hari keterlambatan adalah 1/1000 dari Nilai Kontrak hingga Penyedia dapat |
memenuhi spesifikasi yang semestinya. | ||
P. | Batas akhir waktu penerbitan SPP | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah [ ] Hari terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang telah disetujui, diverifikasi dan diterima oleh PPK. |
Q. | Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran | Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan, adalah sebagai berikut : ◘ Laporan Design akhir atau laporan kemajuan pekerjaan ◘ Laporan Pelaksanaan pekerjaan |
Dalam hal PPK membutuhkan informasi tambahan, baik sebagian ataupun keseluruhan, dari dokumen- dokumen sebagaimana diuraikan di bawah, maka Penyedia berkewajiban untuk menyiapkan dokumen tambahan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sebagai berikut: | ||
◘ Surat Permohonan Tagihan ◘ Kwitansi Termin ◘ Berita Acara Pembayaran ◘ Dokumen-dokumen lain sebagaimana dibutuhkan oleh PPK. | ||
R. | Penyelesaian Perselisihan | Jika perselisihan antara Para Pihak mengenai atau yang terkait dengan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator. Para Pihak dengan ini melepaskan hak-hak apapun untuk mengajukan gugatan ataupun banding kepada pengadilan manapun di yurisdiksi manapun sejauh diperbolehkan oleh hukum sehubungan dengan permasalahan hukum apapun yang timbul dari jalannya arbitrase yang dimaksud dalam Pasal ini atau sehubungan dengan tiap putusan yang dibuat. |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut : 1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut “APIP” adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, tinjauan, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraaan tugas dan fungsi organisasi. 1.2 Berita Acara Serah Terima I adalah berita acara serah terima Jasa Konsultansi yang ditandatangani PPK dan Penyedia setelah Jasa Konsultansi selesai 100% (seratus persen). 1.3 Berita Acara Serah Terima II adalah berita acara serah terima Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani PPK dan Penyedia setelah PPK menerima penyerahan pertama Pekerjaan Konstruksi setelah penyesuaian dengan ketentuan Kontrak yang diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi. 1.4 Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 1.5 Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sebagaimana diatur dalam Kontrak ini. 1.6 Dokumen Kontrak adalah dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam resital Pokok Perjanjian Kontrak ini. |
1.7 Dokumen Penawaran adalah dokumen yang diajukan oleh Penyedia terkait dengan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka proses pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
1.8 Earned Value Management adalah sistem manajemen untuk mengukur kinerja proyek berdasarkan prestasi lapangan yang telah dicapai, dibandingkan dengan perencanaan pekerjaan dengan menggunakan waktu dan pengeluarn sebagai variabel acuan periodik.
1.9 Hari adalah hari kalender.
1.10 Hari Kerja adalah hari dimana bank beroperasi di Indonesia.
1.11 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.12 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware), terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja.
1.13 Kerangka Acuan Kerja atau yang selanjutnya disebut “KAK” dokumen yang menginformasikan gambaran, latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur suatu Pekerjaan Konstruksi. KAK menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran dan sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi Pekerjaan Konstruksi.
1.14 Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini.
1.15 Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar Penyedia nasional maupun dengan penyedia asing yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau
sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota kerja sama usaha kepada badan hukum tersebut.
1.16 Kontrak untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi yang selanjutnya disebut “Kontrak” adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup SSUK dan SSKK serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak.
1.17 Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk PPK untuk melakukan Pekerjaan Konstruksi.
1.18 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut “KPA” adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.19 Laporan Akhir adalah laporan akhir pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi sebagaimana diatur dalam Kontrak ini.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan.
1.21 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.22 Nilai Retensi adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari Xxxxx Xxxxxxx.
1.23 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan Jasa Konsultansi.
1.24 Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk meneliti pelaksanaan Kontrak.
1.25 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut “PPK” adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.26 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.27 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan Jasa Konsultansi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.28 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh Penyedia berikut harga satuannya (mata pembayaran) dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran.
1.29 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi, dan program kerja Penyedia dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran Penyedia.
1.30 Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi adalah pengawas pekerjaan Jasa Konsultansi yang diangkat oleh PPK.
1.31 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut “PA” adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.32 Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja ULP.
1.33 Peristiwa Kompensasi adalah adalah peristiwa yang dilakukan oleh PPK sebagaiman diatur dalam Kontrak ini.
1.34 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.35 Pokja ULP adalah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengaduan adalah kelompok yang memiliki tugas utama melaksanakan proses pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
1.36 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah.
1.37 Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang selanjutnya disebut “SSKK” adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak berisikan ketentuan-ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK.
1.38 Syarat-Syarat Umum Kontrak yang selanjutnya disebut “SSUK” adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.
1.39 Surat Perintah Mulai Kerja selanjutnya disebut “SPMK” adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh PPK terkait dengan dimulainya Jasa Konsultansi.
1.40 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.
1.41 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan pada SPMK, yang diterbitkan oleh PPK.
1.42 Tanggal Penyelesaian adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh Penyedia yang tercantum SPMK yang diterbitkan oleh PPK.
1.43 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
1.44 Xxx Xxxxxx dan Pendukung adalah tim yang ditunjuk oleh PPK dalam rangka membantu PPK dalam pelaksanaan Kontrak ini.
1.45 Wakil Sah Pihak adalah wakil sah dari masing-masing PPK dan Penyedia yang diatur dalam SSSK.
1.46 Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan, yang ditentukan dalam SSKK, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang dicantumkan dalam SPMK. | |
2. Penerapan | SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang menurut pertimbangan PPK secara pribadi dan mandiri tetap memberikan perlindungan dan menjaga seluruh hak dan kepentingan PPK selaku pihak yang memberikan Jasa Konsultansi. |
3. Bahasa dan Hukum | 3.1 Bahasa Kontrak menggunakan Bahasa Indonesia. 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. |
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan | 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk : a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak; b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan c. dimasukan dalam Daftar Hitam. |
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
5. Keutuhan | Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang |
Kontrak | telah disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak |
diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung | |
jawab atas pernyataan, janji, atau persetujuan yang tidak | |
tercantum dalam Kontrak ini. | |
6. Pemisahan | Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan hukum yang berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan- ketentuan lain tetap berlaku secara penuh. |
7. Perpajakan | Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tiap Pihak akan menaati sepenuhnya ketentuan perpajakan yang berlaku atasnya terkait Kontrak ini. |
8. Korespondensi | Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK. |
9. Asal Jasa Konsultansi | 9.1 Pekerjaan Jasa Konsultansi ini akan dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK. |
9.2 Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran. | |
9.3 Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi |
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9.4 Penyedia dengan ini wajib menjaga kesesuaian antara material/bahan yang digunakan dengan Dokumen Penawaran. | |
10. Larangan Pengalihan dan Kemitraan/Kerj a Sama Operasi (KSO) | 10.1 Penyedia tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan pekerjaan Jasa Konsultansi, atau kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, secara keseluruhan atau sebagian, ataupun mensubkontrakkan setiap pekerjaan Jasa Konsultansi kepada suatu subkontraktor atau pihak ketiga manapun. 10.2 Untuk melaksanakan sebagian pekerjaan Jasa Konsultansi, Penyedia dapat melaksanakan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa Penyedia wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PPK untuk dapat dipertimbangkan oleh PPK untuk diberikan persetujuan atas pelaksanaan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut. Dalam setiap pelaksanaan kerja sama usaha, Penyedia wajib menandatangani perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga tersebut. Untuk menghindari keraguan, pelaksanaan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) maupun persetujuan yang dikeluarkan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, tidak menimbulkan suatu hubungan kontraktual antara PPK dengan mitra kerja sama usaha (joint operations). 10.3 Setiap Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.2 di atas tidak akan membebaskan Penyedia dari setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kontrak ini dan Penyedia harus bertanggung jawab penuh atas tindakan dan pengabaian oleh Penyedia dan/atau setiap mitra Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) serta para pegawai atau agennya. |
11. Wakil Sah Para Pihak | Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. [Khusus untuk Penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.] |
12. Pengabaian | Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian. |
13. Penyedia Mandiri | Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan Pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. |
14. Penggunaan Dokumen- Dokumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen- dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK. |
15. Tanggung Jawab Pihak Ketiga | 15.1 Penyedia wajib dan bertanggung jawab penuh untuk membebaskan PPK dari segala bentuk tanggung jawab dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun yang ditujukan kepada PPK atas akibat dari adanya suatu keberatan, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun dari pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia atau pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada penggunaan HAKI dan mitra kerja sama usaha (joint operation) Penyedia sebagaimana yang telah diatur dimaksud dalam Kontrak ini. 15.2 Dalam hal PPK menjadi pihak yang dilibatkan dalam suatu keberatan, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dari pihak ketiga,terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Kontrak ini, maka Penyedia akan mengambil alih dan bertanggung jawab atas setiap keberatan, tuntutan, gugatan ataupun klaim yang ditujukan kepada PPK tersebut, dan untuk selanjutnya Penyedia akan memberikan ganti rugi dan melaksanakan setiap hal-hal dan tindakan-tindakan yang diminta oleh PPK untuk mengatasi keberatan, tuntutan, gugatan ataupun klaim tersebut. |
16. Pernyataan dan Jaminan | Masing-masing pihak memiliki hak dan kewenangan untuk mengadakan dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, dan telah mengambil, jika dapat dilaksanakan, segala tindakan perusahaan yang dibutuhkan untuk membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat atas Perseroan, dan dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuannya. |
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
17. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 17.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK. 17.2 Waktu Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. 17.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK. 17.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan Jasa Konsultansi sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka apabila disetujui oleh PPK, PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan addendum Kontrak. |
B.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
18. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) | 18.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 18.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia. |
19. Program Mutu | 19.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak untuk disetujui oleh PPK. 19.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi: |
a. informasi mengenai Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan; b. jadwal pelaksanaan Jasa Konsultansi; c. prosedur pelaksanaan Jasa Konsultansi; d. prosedur kerja; dan e. pelaksana kerja. 19.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pelaksanaan Jasa Konsultansi, dengan persetujuan Para Pihak. 19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi addendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 19.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap Jasa Konsultansi dan dampaknya terhadap penjadwalan Jasa Konsultansi. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK. 19.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia. | |
20. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak | 20.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebeul pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi, PPK bersama Penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 20.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan Pendukung. 20.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan Jasa Konsltansi; d. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan); dan e. rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. 20.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam berita acara rapat persiapan pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. |
21. Mobilisasi | 21.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan berdasarkan SPMK. 21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi, yaitu: a. mendatangkan Tenaga Ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung; 21.3 Mobilisasi personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, yang disepakati oleh PPK dengan Penyedia secara tertulis. |
22. Pengawasan Jasa Konsultansi | 22.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi. Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi berhak mengawasi pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi, dan memberikan perintah kepada Penyedia terkait dengan pelaksanaan, perbaikan dan/atau penambahan pekerjaan Jasa Konsultansi. 22.2 Dalam melaksanakan haknya, Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK. 22.3 Penyedia dengan ini menerima dan memberikan persetujuannya atas setiap isi dan bentuk laporan yang dipersiapkan, dikeluarkan, dan diterima oleh PPK dari Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi. |
23. Perintah | Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi dalam Kontrak ini. |
24. Akses ke Lokasi Kerja | Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi ke lokasi kerja dan lokasi lainnya, dimana pekerjaan Jasa Konsultansi sedang atau akan dilaksanakan. |
25. Pemeriksaan | 25.1 Pemeriksaan Bersama a. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak dan |
pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama- sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dengan persyaratan Kontrak. Untuk menghindari keraguan, PPK dapat secara bebas dan mandiri untuk menentukan pihak lain yang akan melakukan pemeriksaan tanpa perlu adanya suatu pemberitahuan ataupun pesetujuan terlebih dahulu dari Penyedia. Atas permintaan dari PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK sebagaimana dimaksud, pihak Penyedia berkewajiban untuk menyediakan data-data, informasi-informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan PPK dalam melakukan pemeriksaan.
b. Penyedia berkewajiban memastikan kesiapan personel dan sumber daya yang diperlukannya guna melaksanakan Kontrak ini secara sepenuhnya dan tepat waktu.
c. PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK, dapat sewaktu-waktu meminta kepada Penyedia untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. Atas permintaan dari PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK sebagaimana dimaksud, pihak Penyedia berkewajiban untuk menyediakan waktunya agar dapat memenuhi permintaan pemeriksaan bersama. Untuk menghindari keraguan, PPK dapat secara bebas dan mandiri untuk menentukan pihak lain yang akan melakukan pemeriksaan tanpa perlu adanya suatu pemberitahuan ataupun pesetujuan terlebih dahulu dari Penyedia. Atas permintaan dari PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK sebagaimana dimaksud, pihak Penyedia berkewajiban untuk menyediakan data-data, informasi-informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan PPK dalam melakukan pemeriksaan.
d. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum Kontrak.
e. Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa Personil ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan Jasa Konsultansi dengan syarat personil yang
belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang ditentukan oleh PPK. f. Dalam pemeriksaan personil, PPK dapat dibantu Xxx Xxxxxx dan Pendukung. 25.2 Pemeriksaan Lapangan a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan. b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Xxx Xxxxxx dan Pendukung. c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. | |
26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan | 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan Jasa Konsultansi sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK 26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau hal- hal yang diatur dalam Xxxxx 00 Xxxxxxx ini, maka Penyedia dikenakan denda. 26.3 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima I. Penyedia dengan ini sepakat bahwa dalam hal terdapat perbaikan, penambahan, atau perubahan atas pekerjaan Jasa Konsultansi setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima I, Penyedia akan menyediakan Jasa Konsultansi tambahan sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima II. |
27. Perpanjangan Waktu | 27.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar menurut PPK untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan ruang lingkup pekerjaan; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan / atau |
e. keadaan kahar. 27.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak. 27.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia. 27.4 PPK dapat menugaskan Tim Pendukung yaitu Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 27.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan akan diberikan PPK berdasarkan pertimbangannya sendiri dengan memperhatikan Pasal 27.4 di atas. Perpanjangan dimaksud, bila ada, akan dituangkan dalam addendum Kontrak. | |
28. Peringatan Dini | 28.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin kepada PPK atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, jenis, komponen, dan/atau spesifikasi dari barang yang diawasinya, yang tidak sesuai dengan Dokumen Penawaran sehingga dapat berpengaruh pada Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi. Pengawas Pekerjaan Jasa Konsultansi dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia. 28.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan PPK/Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut. |
B.2. PENYELESAIAN KONTRAK
29. Serah Terima Pekerjaan | 29.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan yang dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima I antara PPK dan Penyedia. |
29.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan Jasa Konsultansi, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 29.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan Jasa Konsultansi yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan Jasa Konsultansi, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. 29.4 PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan Jasa Konsultansi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II antara PPK dan Penyedia. 29.5 Jika pekerjaan Jasa Konsultansi tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan. | |
30. Kesesuaian Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi | Penyedia harus memastikan kesesuaian hasil pekerjaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang telah ditentukan dalam Kontrak. |
B.3. ADDENDUM
31. Perubahan Kontrak | 31.1 Perubahan Nilai Kontrak dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi hanya berlaku untuk kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan. 31.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum Kontrak. 31.3 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam Kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi dalam Kontrak; |
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi; dan/atau
c. perubahan Nilai Kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
31.4 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
B.4. KEADAAN KAHAR
32. Keadaan Kahar | 32.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak, tidak dapat diperkirakan dan tidak dapat dihindari sebelumnya dengan upaya sungguh-sungguh yang lazim (due diligence) dan pengeluaran biaya yang wajar oleh Pihak yang pelaksanaan kewajibannya terhambat oleh peristiwa tersebut, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 32.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, yang ditegaskan dengan surat resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 32.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 32.4 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh instansi yang dimaksud dalam Pasal 32.2 di atas. Kecuali dinyatakan secara lain oleh PPK, segala bentuk kewajiban dari Penyedia yang belum terpenuhi atas akibat dari Keadaan Kahar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32.1 di atas, akan tetap dilaksanakan dan tetap merupakan |
kewajiban dari Penyedia sampai dengan diselesaikannya kewajiban tersebut.
32.5 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
32.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang dilaporkan dan diberitahukan secara tertulis oleh Penyedia kepada PPK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak terjadinya keadaan kahar, tidak dikenakan sanksi.
B.5. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
33. Penghentian Kontrak | 33.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 33.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian Kontrak, namun tidak melebihi Nilai Kontrak 33.3 PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika Penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut harus memuat: 1) alasan penghentian Kontrak; dan 2) persyaratan kepada Penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan diterima. |
34. Pemutusan Kontrak | Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. |
35. Pemutusan Kontrak oleh PPK | 35.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya persetujuan dari pengadilan atau hakim untuk pemutusan Kontrak, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: |
a. Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya, dan Penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diberitahu atau dalam jangka waktu lain yang disetujui secara tertulis oleh PPK. Untuk menghindari keraguan, dalam hal (i) Penyedia telah memulai pelaksanaan perbaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka Penyedia akan memiliki waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari untuk melakukan perbaikan secara keseluruhan tanpa terkecuali. Apabila setelah lewatnya jangka waktu 7 (tujuh) Hari yang di berikan oleh PPK dan Penyedia belum atau tidak berhasil melakukan perbaikan secara keseluruhan, maka PPK berhak untuk memutuskan Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis; (ii) menurut pertimbangan dan penilaian PPK, perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyedia tidak memenuhi kriteria dan standar yang diharapkan oleh PPK, maka maka PPK berhak untuk memutuskan Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis;
b. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
c. karena Keadaan Kahar, Penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) Hari sejak mulai terjadinya Keadaan Kahar dimaksud;
d. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia sudah melampaui 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak;
e. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan / atau pemalsuan ;
f. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan / atau pelanggaraan persaingan usaha yang sehat; dan/atau
g. Adanya suatu keberatan, tuntutan, gugatan atau klaim dari pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia atau pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada pihak.
35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); b. PPK berhak untuk menahan Nilai Retensi sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kontrak ini; c. Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada); d. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan e. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK. | |
36. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia | 36.1 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak secara tertulis kepada PPK; |
36.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK. | |
37. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan | 37.1 Jika pekerjaan Jasa Konsultansi tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian karena kesalahan atau kelalaian Penyedia, maka ketentuan denda dalam Kontrak ini akan berlaku, dan/atau PPK dapat mengenakan denda kepada Penyedia, menahan Nilai Retensi, menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak Penyedia atau menangguhkan pembayaran, serta memasukkan Penyedia ke dalam Daftar Hitam. |
37.2 Penghentian Kontrak atau pengenaan Denda, serta penahanan Nilai Retensi tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk |
diperpanjang. 37.3 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK. | |
38. Pemutusan Kontrak akibat lainnya | Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
39. Hak dan Kewajiban Penyedia | 39.1 Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 39.2 Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak. Adapun fasilitas-fasilitas yang akan disediakan oleh PPK kepada Penyedia adalah berupa telfon, internet, kantor atau bedeng berikut dengan perlengkapannya dan fasilitas-fasilitas lainnya yang dianggap penting dan bermanfaat oleh PPK untuk pelaksanaan Pekerjaan; 39.3 Penyedia wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; 39.4 Penyedia wajib mengulas, meninjau kembali, menilai dan memberikan persetujuan atas seluruh dokumen Pekerjaan Konstruksi yang diserahkan oleh Kontraktor dalam bentuk hard copy dan soft copy secara bertahap seiring dengan progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi; 39.5 Penyedia wajib mendigitalisasi, mengunggah dan menyimpan seluruh dokumen progres pembangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.4 ke dalam folder-folder penyimpanan digital yang telah ditentukan dan dibuat oleh PPK; |
39.6 Penyedia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari PPK apabila dokumen progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 39.4 berupa:
a. gambar perencanaan DED;
b. rencana rekayasa lalu lintas;
c. rencana sarana prasarana sementara;
d. rencana penerimaan material di lapangan;
e. rencana cut and fill tanah;
f. rencana pembersihan kondisi eksisting;
g. rencana demolisi kondisi eksisting;
h. rencana remediasi kondisi eksisting;
i. proposal desain;
j. proposal metode pelaksanaan;
k. proposal material;
l. shop drawings;
m. RFI (request for information) / permohonan klarifikasi;
n. Permohonan tambah kurang;
o. mock-up;
p. inspeksi lapangan;
q. punch list dan/atau defect list;
r. as built drawing;dan
s. hasil tes pengujian.
39.7 Penyedia wajib menyatakan persetujuannya kepada Kontraktor dan/atau PPK terhadap dokumen progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 39.4 selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Penyedia;
39.8 Penyedia wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
39.9 Penyedia wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
39.10 Penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan Jasa Konsultansi sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
39.11 Penyedia wajib mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan
Penyedia; 39.12 Penyedia wajib melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan- peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak; 39.13 Penyedia wajib melaksanakan Jasa Konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.; 39.14 Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan Jasa Konsultansi; 39.15 Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan Kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan Jasa Konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan Kontrak; 39.16 Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia; 39.17 Tanggung jawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggungjawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; | |
40. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan Dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK. |
41. Hak Atas Kekayaan Intelektual | Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Penyedia. |
42. Layanan Tambahan | Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai |
dengan lingkup pekerjaan Jasa Konstruksi. | |
43. Penangguhan dan Resiko | 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk keberatan, klaim, tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya sehubungan dengan keberatan, klaim, tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun dari pihak ketiga atas pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia, termasuk namun tidak terbatas pada: 1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, , dan personil Penyedia ; 2) cidera tubuh, sakit atau kematian personil Penyedia; 3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; 4) penggunaan HAKI. 43.2 Dalam hal PPK menjadi pihak yang dilibatkan dalam suatu keberatan, klaim, tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya dari pihak ketiga, terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diuraikan dalam Kontrak ini, maka Penyedia akan mengambil alih dan bertanggung jawab atas setiap keberatan, klaim, tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang ditujukan kepada PPK tersebut, dan untuk selanjutnya Penyedia akan memberikan ganti rugi dan melaksanakan setiap hal-hal dan tindakan- tindakan yang diminta oleh PPK untuk mengatasi keberatan, tuntutan, gugatan ataupun klaim tersebut. 43.3 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil |
pekerjaan Jasa Konsultansi ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. 43.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. | |
44. Perlindungan Tenaga Kerja | a. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. Penyedia berkewajiban untuk memenuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut; c. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai; d. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hokum yang berlaku, Penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. |
45. Asuransi | Pihak Penyedia mengasuransikan: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan Jasa Konsultansi berdasarkan Kontrak atas segala risiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; c. hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi. Besarnya xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak. |
46. Pencatatan Penyedia | Penyedia wajib melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan biaya-biaya |
yang berhubungan dengan pelaksanaan Jasa Konsultansi dan pelaksanaan Kontrak ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. PPK, dengan sepengetahuan Penyedia atau kuasanya, berhak untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya Kontrak. | |
47. Laporan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi | 47.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen pendukung sebagaimana diminta oleh PPK, secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima. 47.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Jasa Konsultansi, seluruh aktivitas Jasa Konsultansi di lokasi Jasa Konsultansi dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian Jasa Konsultansi. 47.3 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi laporan pelaksanaan aktivitas Jasa Konsultansi dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 47.4 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan laporan pelaksanaan aktivitas Jasa Konsultansi dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 47.5 Dengan tidak mengesampingkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal ini, Penyedia wajib menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan Jasa Konsultansi, baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana disyaratkan oleh PPK, kepada PPK yang sewaktu- waktu dapat diminta oleh PPK. 47.6 PPK bersama Penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan oleh Penyedia. 47.7 PPK dan Penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian laporan. 47.8 Jika terdapat kekurangan-kekurangan, ataupun kesalahan-kesalahan ataupun perbedaan-perbedaan, |
maka Penyedia harus (i) memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dalam jangka waktu yang ditentukan oleh PPK, setelah dikirimnya secara tertulis permintaan perbaikan atau penyelesaian kekurangan dari PPK kepada Penyedia; dan (ii) menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK. 47.9 PPK mexxxxxx kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh Penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan. 47.10 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy). 47.11 Penyedia wajib menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen- dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini dan menjadi hak milik PPK. 47.12 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. 47.13 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK. 47.14 Jika di kemudian hari Penyedia dan pihak ketiga akan melakukan pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka Penyedia harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak tersebut. 47.15 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. | |
48. Kepemilikan Dokumen | Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak |
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. | |
49. Keselamatan | Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja. |
50. Pembayaran | Penyedia berkewajiban untuk membayarkan sanksi |
Denda | financial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau |
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam | |
Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong | |
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. | |
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab | |
kontraktual Penyedia. |
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
51. Hak dan Kewajiban PPK | PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia; c. menentukan dan membuat folder-folder penyimpanan digital untuk menyimpan seluruh dokumen progres pembangunan Pekerjaan Kosntruksi yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 39.4; d. memberikan akses kepada Penyedia untuk melihat, mengunggah dan/atau menyunting dokumen progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi yang terdapat dalam folder - folder penyimpanan digital sebagaimana diatur dalam huruf c; e. memberikan akses kepada Kontraktor untuk dapat melihat dokumen progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi yang terdapat dalam folder - folder penyimpanan digital sebagaimana diatur dalam huruf c; f. mengulas, meninjau kembali, menilai dan memberikan persetujuan atas beberapa dokumen porgres pembangunan Pekerjaan Konstruksi yang diserahkan oleh Penyedia dan/atau Kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal 39.6; |
g. memberikan persetujuan kepada Penyedia dan/atau Kontraktor terhadap dokumen progres pembangunan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 39.6 selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen-dokumen tersebut oleh PPK; h. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; i. memberikan sanksi berupa denda, menahan Nilai Retensi, menghentikan Kontrak, dan memasukkan Penyedia dalam Daftar Hitam jika Penyedia wanprestasi, atas sebagian ataupun keseluruhan isi dari Perjanjian ini; j. membayar uang muka (apabila diberikan); k. memberikan instruksi sesuai jadwal; l. sesuai dengan permintaan dari Penyedia, menyediakan fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak. Adapun fasilitas- fasilitas yang akan disediakan oleh PPK kepada Penyedia adalah berupa telfon, internet, kantor atau bedeng berikut dengan perlengkapannya dan fasilitas- fasilitas lainnya yang dianggap penting dan bermanfaat oleh PPK untuk pelaksanaan Kontrak; m. mengatur ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK. n. mengusulkan penetapan Penyedia untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada). | |
52. Fasilitas | PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini. |
53. Peristiwa Kompensasi | 53.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) PPK secara sepihak tanpa persetujuan Penyedia mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; 3) PPK secara sepihak tanpa persetujuan Penyedia tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal |
yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal yang disepakati atas kesalahan PPK;
5) PPK secara sepihak tanpa persetujuan Penyedia menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK secara sepihak tanpa persetujuan Penyedia memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
7) PPK secara sepihak tanpa persetujuan Penyedia memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK.
E. PERSONIL PENYEDIA
54. Personil Penyedia | 54.1 Umum a. Personil Inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi, sertifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran. b. Penggantian personil Inti tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. c. Penggantian Personil Inti dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja, dan sertifikasi yang disyaratkan dalam KAK Personil Inti yang diusulkan beserta alasan perubahan. d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggantian personil inti menurut kualifikasi yang dibutuhkan. e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti : 1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan baik; 2) berkelakuan tidak baik; atau 3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) Hari sejak diminta oleh PPK. Untuk menghindari keraguan, segala akibat hukum berikut dengan biaya yang timbul atas |
penggantian sebagaimana dimaksud adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia dan Penyedia dengan ini membebaskan PPK dari segala bentuk tanggung jawab atas akibat dari penggantian sebagaimana dimaksud.
f. Jika penggantian Personil Inti perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun apapun yang perlu ditanggung oleh PPK, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari.
54.2 Personil Inti
a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu pelaksanaan, dan jadwal kehadiran tenaga ahli, dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
b. masing-masing Personil Inti akan menandatangani suatu surat pernyataan komitmen terkait dengan pelasksanaan Jasa Konsultansi selama jangka waktu pekerjaan;
c. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh Penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK dalam jangka waktu [ ] Hari sebelum [ ].
54.3 Persetujuan Personil
Personil inti yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya / menular (medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia Penyedia. Dalam hal dibutuhkan, PPK berhak dan berwenang untuk meminta informasi dan keterangan tambahan atas pihak-pihak yang terdaftar sebagai Personil Inti.
54.4 Waktu kerja dan lembur
a. Jam kerja dan waktu cuti untuk Personil Inti ditentukan dalam Lampiran SSKK.
b. Waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi.
c. Segala bentuk hak dan kewajiban yang timbul atas hubungan ketenagakerjaan antara Penyedia dengan karyawan, staff, personil dan/atau tenaga kerja atas pelaksanaan sebagian ataupun
keseluruhan dari Kontrak adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban dari Penyedia dan oleh karenanya, PPK baik sekarang ataupun dikemudian hari tidak akan memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam bentuk apapun atas hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan antara Penyedia dengan karyawan, staff, personil dan/atau tenaga kerja tersebut. | |
55. Perubahan Personil | 55.1 Perubahan personil yang diajukan oleh Penyedia: a. Penyedia hanya dapat mengajukan permohonan penggantian personil hanya dalam hal personil Penyedia meninggal dunia, sakit, sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa personil tersebut tidak dapat meneruskan pekerjaan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan; b. Dalam hal dilakukannya penggantian personil sebagai akibat dari meninggalnya personil, Penyedia wajib mengajukan permohonan kandidat personil pengganti selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah meninggalnya personil tersebut, dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian; c. Dalam hal dilakukannya penggantian personil sebagai akibat dari sakitnya personil, Penyedia wajib mengajukan permohonan kandidat personil pengganti selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas diterima oleh PPK; d. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian baik sebagian ataupun keseluruhan personil tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PPK; e. PPK meneliti permohonan perubahan personil, dengan ketentuan: 1) menyetujui permohonan perubahan personil bila alasan yang diajukan dianggap sesuai oleh PPK; 2) menolak permohonan perubahan personil bila alasan yang diajukan dianggap tidak sesuai oleh PPK; f. untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja personil, sertifikasi yang dibutuhkan, yang diusulkan dan |
disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan;
g. kualifikasi tenaga ahli pengganti yang ditawarkan setara atau lebih tinggi dari kualifikasi tenaga ahli yang dinyatakan dalam Dokumen Penawaran, dan tidak menambah Nilai Kontrak.
h. dalam rangka penilaian usulan penggantian personil, PPK dapat dibantu Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
i. Penyedia dengan ini mengerti dan menyetujui bahwa penilaian yang dilakukan oleh PPK dan/atau Panitia / Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas penggantian personil adalah merupakan hak mutlak dari PPK berdasarkan pertimbangan PPK sendiri dan oleh karenanya, dalam hal penggantian atas personil sebagaimana dimaksud tidak disetujui oleh PPK maka Penyedia akan melakukan penggantian personil sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan dan/atau diminta oleh PPK;
j. Penggantian personil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas hanya akan berlaku efektif sejak PPK memberikan persetujuannya secara tertulis.
55.2 Penggantian personil Penyedia atas perintah PPK
a. personil dari Penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan perintah penggantian personil kepada Penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau lebih tinggi;dan
b. dalam waktu maksimal 7 (tujuh) Hari sejak perintah penggantian personil, harus sudah menerima personil pengganti dari Penyedia.
55.3 Dalam hal jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55.2.b di atas Penyedia belum melakukan penggantian personil, maka Penyedia akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam SSKK.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Retensi | 56.1 PPK berhak untuk menahan atau tidak membayarkan Nilai Retensi dalam hal Penyedia |
tidak menyelesaikan Jasa Konsultansi sesuai dengan Kontrak. 56.2 Nilai Retensi hanya akan dibayarkan oleh PPK kepada Penyedia apabila Penyedia telah menyelesaikan Jasa Konsultansi yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II yang ditandatangani oleh Para Pihak dengan memperhitungkan denda yang dikenakan terhadap Penyedia sebagaimana diatur dalam Kontrak ini. | |
57. Pembayaran | 57.1 Uang Muka Apabila ada, ketentuan pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut: a. Uang Muka, dapat diberikan kepada Penyedia untuk: 1) mobilisasi tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan. b. Apabila PPK memutuskan untuk memberikan Uang Muka, maka Uang Muka dapat dibayarkan kepada Penyedia dengan ketentuan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Nilai Kontrak; c. [Catatan: disesuaikan dengan jenis Kontrak] Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak dapat diberikan diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) 15% (lima belas persen) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 10% (sepuluh persen) dari total nilai Kontrak. d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK. e. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen). 57.2 Prestasi pekerjaan a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan Jasa Konsultansi yang disepakati dalam Lampiran SSKK dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan : 1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan |
dalam SSKK;
2) Setelah tagihan diberikan sesuai dengan angka 1 di atas, PPK berhak untuk melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam SSKK dan melakukan verifikasi atas kemajuan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran SSKK dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja.
3) Dalam hal terdapat permintaan dari PPK kepada Penyedia untuk dilakukannya perbaikan, perubahan ataupun penyesuaian dalam Pekerjaan dan/atau laporan hasil Pekerjaan, maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan perbaikan, perubahan ataupun penyesuaian tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan perbaikan, perubahan ataupun penyesuaian dari PPK;
4) Dalam hal perbaikan, perubahan ataupun penyesuaian sebagaimana disebutkan di atas telah diselesaikan oleh Penyedia, maka PPK memiliki 7 (tujuh) Hari Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas perbaikan, perubahan ataupun penyesuaian serta memberikan keputusannya untuk (i) menandatangani atau tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima I atau Berita Acara Serah Terima II yang berkaitan dengan permintaan pembayaran dan (ii) melakukan atau tidak melakukan penerbitan SPP;
5) Untuk evaluasi sebagaimana diatur dalam butir ii di atas, PPK berhak untuk memberikan kuasa kepada APIP; dan
6) pembayaran dilakukan sesuai persentase pekerjaan fisik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran SSKK.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima II pekerjaan diterbitkan.
c. Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi denda dan pajak apabila ada.
57.3 Cara-cara dan tahapan pembayaran yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
57.4 Penangguhan Pembayaran a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya. b. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia, termasuk penyerahan setiap hasil pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. c. Penangguhan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia yang memuat: 1) alasan penangguhan pembayaran; dan 2) persyaratan kepada Penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan diterima. d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia. 57.5 Denda a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. b. besarnya denda kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1) 1/1000 (satu per seribu) dari sisa biaya bagian Kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila Kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan Jasa Konsutansi tersebut telah diterima oleh PPK; 2) 1/1000 (satu per seribu) dari biaya Kontrak, apabila bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK. 3) Pilihan denda angka 1) atau 2) dituangkan dalam Dokumen Kontrak. 57.6 Tata cara pembayaran denda diatur dalam SSKK. | |
58. Harga | 58.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan Jasa Konsultansi. 58.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan |
(profit) maksimal 10 % (sepuluh persen), tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 58.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam HPS yaitu Tenaga Ahli, tenaga pendukung dan penunjang sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 58.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK. | |
59. Perhitungan Akhir | Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II telah ditandatangani oleh Para Pihak. |
60. Penangguhan | 60.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap hasil pekerjaan Jasa Konsultansi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 60.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu; 60.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia; 60.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penagguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia. |
61. Denda dan Ganti Rugi | 61.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. 61.2 Besarnya denda kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah Sebagaimana dimaksud dalam Butir P SSKK. |
61.3 Tata cara pembayaran denda diatur dalam SSKK.
G. ITIKAD BAIK, PELAKSANAAN KONTRAK, DAN KEPATUHAN
62. Itikad Baik | 62.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 62.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 62.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini. |
63. Pelaksanaan Kontrak | Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing- masing Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain. Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut. |
64. Kepatuhan | Penyedia dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa direktur, pejabat, dankaryawannya serta setiap personil yang diatur dalam Kontrak ini, untuk mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta syarat dan ketentuan Kontrak ini. |
H. PERDAMAIAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
65. Perdamaian | 65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan Pekerjaan ini. 65.2 Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat secara langsung antara |
Para Pihak atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain mediasi atau konsiliasi. | |
66. Lembaga Penyelesaian Sengketa | Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut akan dilakukan sesuai SSKK. |