PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM MAKARA INVESTASI
Tanggal Efektif: 9 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 9 November 2016
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI (selanjutnya disebut “BNI-AM MAKARA
INVESTASI”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM MAKARA INVESTASI bertujuan untuk mendapatkan bunga dan apresiasi nilai pokok (dalam hal Efek Bersifat Utang atau instrumen lain yang memungkinkan). Sesuai dengan sifat investasi di Efek Bersifat Utang, diharapkan pertumbuhan nilai investasi yang stabil.
BNI-AM MAKARA INVESTASI akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI- AM MAKARA INVESTASI secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi.
MANAJER INVESTASI : BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 | PT BANK CIMB NIAGA, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada April 2022
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam BNI- AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI.
Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI berinvestasi.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASIMENGENAI BNI-AM MAKARA INVESTASI 11
BAB III. MANAJER INVESTASI 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN 18
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM MAKARA INVESTASIDAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL
INVESTASI 19
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO BNI-AM MAKARA INVESTASI 24
BAB VII. PERPAJAKAN 26
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 28
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 31
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 36
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 41
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 48
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 55
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
SERTA PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM MAKARA INVESTASI 56
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 62
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 63
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dansuatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modaluntuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4. BAPEPAM & LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek ;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek ;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkapdan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM MAKARA INVESTASI yang pertama kali.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dandipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dandipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN
Laporan adalah laporan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit penyertaan
2. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
1.20. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian HargaEfek.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa
Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan.
1.37. PROGRAM SUMBANGAN DANA ABADI UNIVERSITAS INDONESIA
Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia adalah program pemberian sumbangan oleh donatur dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Dana Abadi Universitas Indonesia yang dikelola oleh Universitas Indonesia.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.42 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka pembelian, penjualan kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.45 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek BNI-AM MAKARA INVESTASI yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM MAKARA INVESTASI
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM MAKARA INVESTASI
BNI-AM MAKARA INVESTASI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 83
tanggal 28 Oktober 2016 jis. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 136
tanggal 30 November 2016, Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 17
tanggal 3 Mei 2018, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 108 tanggal 29
Agustus 2018 keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx., SH, X.Xx, notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 10 tanggal 16
Desember 2019, dan akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI Nomor 10
tanggal 07 Januari 2021, dibuat di hadapan notaris Xxxx Xxxx X.X., X.Xx., notaris di Bekasi (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI”), antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah)pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA BNI-AM MAKARA INVESTASI
PT. BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. BNI Asset Management.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 19 Februari 2019.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-80/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Brimingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Operasional di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset
Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk dalam berbagai posisi, mulai dari Vice Presidents Credit Risk di segment kecil dan komersial, Assistant Vice Presidents Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari Xxx Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxxxxxxx memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ- WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx
Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Distribution & Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 608/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-668/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti
bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dengan konsentrasi manajemen keuangan pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia. Selain itu, Xxxxxx juga memperoleh gelar CFA Charterholder sejak Agustus 2021.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-231/PM.211/WMI/2016 pada 23 Desember 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/PM.211/PJ-WMI/2022 pada 18 Februari 2022.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia pasar modal di tahun 2011 sebagai Research Analyst di AAA Securities sampai tahun 2012, kemudian melanjutkan karir di tahun 2012 dengan bergabung di PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Management Trainee dan melanjutkan penempatan di bagian Strategic and Performance. Setelah itu, Xxxxxx bergabung di PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2016, kemudian bergabung di Xxx Xxngelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2018. Sejak bulan Juli 2019 Wildan menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management, dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Universitas Monash, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) di The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di Sucor Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity di BNI Asset Management.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 3 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0017354.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 31 Maret 2022, PT BNI Asset Management mengelola 90 (sembilan puluh) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,442 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 220 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 110 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 308nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM MAKARA INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM MAKARA INVESTASI adalah sebagai berikut:
1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM MAKARA INVESTASI bertujuan untuk mendapatkan bunga dan apresiasi nilai pokok (dalam hal Efek Bersifat Utang atau instrumen lain yang memungkinkan). Sesuai dengan sifat investasi di Efek Bersifat Utang, diharapkan pertumbuhan nilai investasi yang stabil.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM MAKARA INVESTASI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebesar :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam kashanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM MAKARA INVESTASI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnyapernyataan pendaftaran BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM MAKARA INVESTASI tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM MAKARA INVESTASI:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh
c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun
Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM MAKARA INVESTASI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM MAKARA INVESTASI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BNI-AM MAKARA INVESTASI, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan tersebut ke dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai dan/atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan setara atau lebih besar dari Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka bentuk dan skema pembagian hasil investasi akan dilakukan berdasarkan ketetapan antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM MAKARA INVESTASI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM MAKARA INVESTASIyang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM &LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM &LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KontrakInvestasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM &LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM &LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar
Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM &LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
URAIAN | PERLAKUAN PPH | DASAR HUKUM |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh |
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana
investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan BNI-AM MAKARA INVESTASI, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
BNI-AM MAKARA INVESTASI dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM MAKARA INVESTASI, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM MAKARA INVESTASI mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM MAKARA INVESTASI,Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada BNI-AM MAKARA INVESTASI akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM MAKARA INVESTASI memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
c. Berinvestasi Sekaligus Beramal
Melalui investasi pada BNI-AM MAKARA INVESTASI, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi untukmemperoleh hasil investasi yang optimal serta sekaligus berkesempatan untuk melakukan filantropi pada sektor pendidikan.
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM MAKARA INVESTASI melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM MAKARA INVESTASIdiperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM MAKARA INVESTASI. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM MAKARA INVESTASIdapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM MAKARA INVESTASI diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM MAKARA INVESTASI di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
-Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak ini dan atau tanggal diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan
Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASIdapat berfluktuasi akibat hal- hal antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM MAKARA INVESTASIberinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM MAKARA INVESTASIsehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuaidengan Perjanjian;
c. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM MAKARA INVESTASI berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM MAKARA INVESTASIsebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM MAKARA INVESTASI.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM MAKARA INVESTASI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM MAKARA INVESTASI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBANBNI-AM MAKARA INVESTASI
a. Imbalan Jasa pengelolaan bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai sumbangan Manajer Investasi terkait Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia;
b. Imbalan Jasa bagi Bank Kustodian maksimum sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM MAKARA INVESTASIdinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus BNI- AM MAKARA INVESTASI (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM MAKARA INVESTASI dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah BNI-AM MAKARA INVESTASI dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM MAKARA INVESTASI;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas;
i. Biaya Asuransi (jika ada); dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM MAKARA INVESTASI yaitu biaya pembuatanKontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum,dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM MAKARA INVESTASIyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI-AM MAKARA INVESTASI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM MAKARA INVESTASI atas harta kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pegalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan);dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM
MAKARA INVESTASI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
6. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM MAKARA INVESTASI a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5%*) Maks. 0,9% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA XXXXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx)xxxx kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluhenam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Inestasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas. | Maks. 2% Maks. 2% Maks. 2% Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
*)Maks. 33% dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai sumbangan Manajer Investasi terkait Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifBNI-AM MAKARA INVESTASI, setiap Pemegang Unit PenyertaanBNI-AM MAKARA INVESTASI mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASIYaitu Surat atau Bukti Konfirmasi TertulisKepemilikan Unit Peneyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in completeapplication) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM MAKARA INVESTASI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola
oleh Xxxxxxx Investasi yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian perUnit Penyertaan Xxx Xxxxxxx BNI-AM MAKARA INVESTASI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM MAKARA INVESTASI yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
7. Memperoleh Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1(Laporan Reksa Dana)
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM MAKARA INVESTASI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Laporan Terkait Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia
Manajer Investasi akan menyampaikan laporan terkait Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia minimal setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui pemberitahuan surat-menyurat dan/atau media internet. Laporan penggunaan dana dari Program Sumbangan Dana Abadi Universitas Indonesia oleh Universitas Indonesia selaku penerima sumbangan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM MAKARA INVESTASI WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM MAKARA INVESTASI berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM MAKARA INVESTASI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
(ii) Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(iii) Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI kurang dari dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
(iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM MAKARA INVESTASI
Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJKdan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hasri Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM MAKARA INVESTASI dibubarkan yang disertai dengan:
a. Akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM MAKARA INVESTASI telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiahdengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada OJKpaling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI oleh OJKdengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJKdengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM MAKARA INVESTASI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiahdengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada OJKpaling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursasejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASIoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembuabran BNI-AM MAKARA INVESTASI, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiahdengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporanpembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM MAKARA INVESTASI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang
waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM MAKARA INVESTASI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran BNI-AM MAKARA INVESTASI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM MAKARA INVESTASI dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASIyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal BNI-AM MAKARA INVESTASI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM MAKARA INVESTASI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM MAKARA INVESTASI.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(bagian ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI
LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI
LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 24
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Des 2021 31 Des 2020
ASET
Portofolio efek – (Biaya perolehan sebesar 2d, 2e, 3 Rp 136.408.042.381 dan Rp 00.000.000.000,- masing-masing
untuk tahun 2020 dan 2019) terdiri dari :
Efek utang | 135.788.258.348 | 00.000.000.000 | ||
Deposito | 2.000.000.000 | 1.000.000.000 | ||
Kas dan setara kas | 2e, 4 | 3.577.605.927 | 1.491.457.923 | |
Piutang bunga | 2e, 5 | 981.862.933 | 561.557.771 | |
Piutang transaksi efek | 2e, 6 | 2.053.688.889 | - | |
Piutang lainnya | 2e | 403.631.314 | 1.454.602.926 | |
Jumlah Aset | 144.805.047.411 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS Beban akrual | 2e, 7 | 163.273.325 | 96.839.315 | |
Utang pembelian efek | 2e, 8 | - | 297.108 | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2e, 9 | 374.921.012 | 206.027.721 | |
Utang lainnya | 161.592.089 | 88.342.091 | ||
Jumlah Liabilitas | 699.786.426 | 391.506.235 | ||
NILAI ASET BERSIH Total kenaikan (penurunan) aset bersih | 10 | 144.105.260.985 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 144.105.260.985 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c | 1.243,12 | 1.222,76 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | ||
PENDAPATAN Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 8.132.768.850 | 5.814.750.120 | |
Xxxxxxxxxx (xxxxxxxx) xxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x, 00 | 539.542.381 | 1.081.136.170 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | ||||
direalisasi | 2f, 00 | 000.000.000 | (000.000.000) | |
Pendapatan lainnya | 2f | 29.278.671 | 11.025.924 | |
Jumlah Pendapatan | 9.197.509.406 | 6.749.373.342 | ||
BEBAN INVESTASI Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x, 00 | 1.169.997.280 | 807.319.227 | |
Beban kustodian | 2f, 00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
Beban pajak final | 2f, 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban lainnya | 2f, 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Jumlah Beban Investasi | 2.210.944.555 | 1.310.108.491 | ||
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 6.986.564.851 | 5.439.264.852 | ||
Pajak penghasilan tidak final | 2h, 00 | - | - | |
Xxxx (Xxxx) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx | 6.986.564.851 | 5.439.264.852 | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | ||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 6.986.564.851 | 5.439.264.852 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo Tanggal 31 Desember 2019 | (224.085.331.675) | 291.838.974.668 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif tahun 2020 | - | 5.439.264.852 | 5.439.264.852 | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unti penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) (0.000.000.000) | - - | (00.000.000.000) (0.000.000.000) | ||
Saldo Tanggal 31 Desember 2020 | (220.904.020.672) | 297.278.239.520 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif tahun 2021 | - | 6.986.564.851 | 6.986.564.851 | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan unit penyertaan | 121.828.097.816 | - | 121.828.097.816 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) (0.000.000.000) | - - | (00.000.000.000) (0.000.000.000) | ||
Saldo Tanggal 31 Desember 2021 | (160.159.543.386) | 304.264.804.371 | 144.105.260.985 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan pendapatan bunga | 7.712.463.688 | 5.818.127.576 | |
Penerimaan pendapatan lainnya | 29.278.671 | 11.025.924 | |
Pembelian portofolio efek | (142.693.340.000) | (00.000.000.000) | |
Penjualan portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembayaran biaya investasi | (2.905.381.641) | (1.243.059.051) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 121.828.097.816 | 00.000.000.000 | |
Pembelian unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (5.073.327.338) | (4.802.116.858) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH | 2.086.148.004 | (4.309.984.548) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 1.491.457.923 | 5.801.442.471 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 3.577.605.927 | 1.491.457.923 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta POJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx di Jakarta.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah mendapatkan bunga dan apresiasi nilai pokok (dalam hal Efek Bersifat Utang atau instrumen lain yang memungkinkan). Sesuai dengan sifat investasi di Efek Bersifat Utang, diharapkan pertumbuhan nilai investasi yang stabil. Reksa Dana dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pengembangan Dana Abadi Universitas Indonesia.
Xxxxx Xxxx akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
Investasi Minimum Maksimum
- Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi
(investment grade ); 80% 100%
- Instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; 0% 20%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-664/D.04/2016 tanggal 9 November 2016 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Ketua : Yekti Dewanti Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Adjie Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
: Indah Kusumadewi Jefrix Kosiady
Xxxx Xxxxxxx
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan:
• Penyesuaian Tahunan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
• Amandemen PSAK No. 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran"
• Amandemen PSAK No. 60 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
• Amandemen PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan"
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
c. Nilai Aset Bersih per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
d. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal
and interest / SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Fitur leverage;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktu
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
2. Pengakuan Awal
a). Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b). Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset
keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
• penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Aset keuangan dihentikan pengakuan jika :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara
(a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau
(b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4. Penghentian Pengakuan
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar.
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price ) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter , unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk , risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty .
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
9. Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNI Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan)
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun- akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan pasar uang tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan rincian sebagai berikut:
31 Des 2021
Persentase
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Tingkat Bunga Per Tahun | Jatuh Tempo | terhadap Jumlah Portofolio |
a. Efek Utang | |||||
Obligasi Bklj I Indosat Tahap II Tahun 2017 Seri E | 1.000.000.000 | 1.096.031.380 | 8,65% | 9-Nov-27 | 0,80% |
Obligasi Bklj I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A | 2.000.000.000 | 2.049.232.200 | 7,80% | 26-Sep-22 | 1,49% |
Obligasi Bklj I Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2017 Seri B | 5.000.000.000 | 5.162.352.450 | 7,90% | 0-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxx I PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A | 5.900.000.000 | 5.944.053.058 | 8,25% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxx III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A | 2.000.000.000 | 2.053.354.400 | 8,40% | 28-Nov-22 | 1,49% |
Obligasi Sub I Bank Jateng Tahun 2015 | 1.000.000.000 | 1.037.902.450 | 12,25% | 18-Dec-22 | 0,75% |
Obligasi Bklj I Mayora Indah Tahap III Tahun 2018 | 1.000.000.000 | 1.040.438.870 | 8,15% | 24-Apr-23 | 0,76% |
Obligasi Bklj III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 2.080.858.080 | 8,40% | 30-Apr-23 | 1,51% |
Xxxxxxxx Xxx Xxxx XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxx XX Xxxxx 0000 | 4.000.000.000 | 4.237.347.400 | 9,63% | 10-Jun-23 | 3,08% |
Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 Seri D | 5.000.000.000 | 5.492.255.600 | 8,70% | 8-Nov-27 | 3,99% |
Obligasi I Pelindo I Gerbang Nusantara Tahun 2016 Seri C | 5.000.000.000 | 5.342.684.600 | 9,25% | 21-Jun-23 | 3,88% |
Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 2.108.578.340 | 8,80% | 30-Jun-23 | 1,53% |
Obligasi Bklj I Angkasa Pura II Tahun 2020 Seri A | 5.000.000.000 | 5.233.086.500 | 7,80% | 13-Aug-23 | 3,80% |
Obligasi Bklj II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 3.102.521.280 | 7,90% | 8-Sep-23 | 2,25% |
Obligasi Bklj I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 3.107.315.520 | 8,00% | 8-Sep-23 | 2,26% |
Obligasi Bklj II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020 Seri B | 5.000.000.000 | 5.119.102.500 | 7,00% | 9-Sep-23 | 3,72% |
Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018 Seri B | 1.000.000.000 | 1.050.854.950 | 10,65% | 20-Sep-23 | 0,76% |
Obligasi Bklj I Bank BJB Tahap II Tahun 2018 Seri B | 3.000.000.000 | 3.182.808.690 | 9,50% | 28-Sep-23 | 2,31% |
Obligasi Bklj I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2020 Seri C | 1.000.000.000 | 1.100.876.700 | 9,10% | 13-Aug-27 | 0,80% |
Xxxxxxxx Xxx Xxxx XX Xxxx Xxxxx Xxxxx XX Xxxxx 0000 | 3.500.000.000 | 3.616.419.590 | 10,25% | 17-Mar-24 | 2,62% |
Obligasi Bklj III Smart Tahap I Tahun 2021 Seri B | 5.000.000.000 | 5.082.032.050 | 8,75% | 10-Jun-24 | 3,69% |
Jumlah dipindahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 49,53% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31 Des 2021
Persentase
Tingkat terhadap
Bunga Jatuh Jumlah
Nama Efek - Kode Nilai Nominal Nilai Wajar Per Tahun
a. Efek Utang (lanjutan)
Tempo Portofolio
Jumlah pindahan
Obligasi Bklj III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
Obligasi Xxxx XXX Summarecon Agung
00.000.000.000 00.000.000.000 49,53%
1.000.000.000 1.092.175.530 8,90% 13-Jul-27 0,79%
Tahap II Tahun 2019 Seri B | 5.000.000.000 | 5.127.027.600 | 9,50% | 15-Oct-24 | 3,72% | |
Obligasi Sub Bklj I Bank UOB | ||||||
Indonesia Tahap II Tahun 2017 | 7.000.000.000 | 7.539.210.420 | 9,25% | 17-Oct-24 | 5,47% | |
Obligasi Bklj III Smart | ||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.006.824.940 | 8,50% | 19-Oct-24 | 2,18% | |
Obligasi Sub Bklj I Bank BJB | ||||||
Tahap I Tahun 2017 Seri B | 2.500.000.000 | 2.586.943.775 | 9,90% | 6-Dec-24 | 1,88% | |
Xxxxxxxx XX Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx | ||||||
Xxxxx 0000 Seri A | 2.000.000.000 | 2.114.595.120 | 7,75% | 13-Dec-24 | 1,53% | |
Obligasi Sub Bklj I Bank CimbNiaga | ||||||
Tahap I Tahun 2019 | 7.000.000.000 | 7.323.886.500 | 8,05% | 19-Dec-24 | 5,32% | |
Obligasi I Pelindo IV | ||||||
Tahun 2018 B | 1.000.000.000 | 1.110.406.940 | 9,15% | 4-Jul-25 | 0,81% | |
Obligasi Sub Bklj II Bank BJB | ||||||
Tahap II Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 2.949.193.770 | 8,50% | 00-Xxx-00 | 0,00% | |
Xxxxxxxx Xxxx II Bank Sulselbar | ||||||
Tahap II Tahun 2020 Seri B | 1.000.000.000 | 996.499.400 | 8,75% | 00-Xxx-00 | 0,00% | |
Xxxxxxxx Xxxx I Bank Mandiri Taspen | ||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri B | 1.820.000.000 | 1.832.770.449 | 7,25% | 28-Apr-26 | 1,33% | |
Obligasi Sub Bklj III Bank BJB | ||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri A | 200.000.000 | 189.256.896 | 7,85% | 15-Jul-26 | 0,14% | |
Obligasi Bklj I Angkasa Pura I | ||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri B | 5.000.000.000 | 5.116.352.050 | 7,10% | 8-Sep-26 | 3,71% | |
Obligasi Bklj III Xxxxxxx Xxxx Petrochemi | ||||||
Tahap IV Tahun 2021 Seri A | 5.000.000.000 | 4.934.700.550 | 7,20% | 29-Oct-26 | 3,58% | |
Obligasi Bklj III Bank Sulselbar | ||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.001.018.680 | 6,95% | 29-Dec-26 | 2,18% | |
Obligasi Bklj II Indosat | ||||||
Tahap I Tahun 2017 Seri E | 2.000.000.000 | 2.247.171.680 | 9,25% | 31-May-27 | 1,63% | |
Sukuk Mdrb Bklj II Wijaya Karya I | ||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri A | 7.000.000.000 | 7.016.565.850 | 8,25% | 8-Sep-24 | 5,09% | |
Sukuk Xxxx Xxx Xxxx Xxxxxxx | ||||||
Xxxxxxx Xxxxx 0000 | 4.000.000.000 | 4.318.551.640 | 10,00% | 00-Xxx-00 | 0,00% | |
Xxxxx Xxxxxx JM Jasamarga | ||||||
Pandaan Tol Tahun 2019 Seri A | 5.000.000.000 | 5.044.999.950 | 8,50% | 17-Jul-22 | 3,66% | |
Jumlah Efek Utang | 130.920.000.000 | 135.788.258.348 | 11,89% | |||
b. Instrumen Pasar Uang | ||||||
Deposito berjangka : Bank BNI | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2,30% | 04-Jan-22 | 1,45% | |
Jumlah Deposito Berjangka | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,45% | |||
Total Portofolio Efek | 132.920.000.000 | 137.788.258.348 | 13,34% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31 Des 2020
Persentase
Tingkat terhadap
Bunga
Jatuh
Jumlah
Nama Efek - Kode
a. Efek Utang
Obligasi Berkelanjutan II Bank SulselBar
Nilai Nominal
Nilai Wajar Per Tahun Tempo Portofolio
Tahap I Tahun 2018 Seri A 3.000.000.000 3.109.410.790 10,40% 28-Dec-22 4,24%
Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Thp I Thn 2017 Seri A 300.000.000 299.262.408 9,00% Obligasi III Oto Multiartha
21-Feb-22 0,41%
Tahun 2019 Seri B 1.000.000.000 1.028.451.060 8,750% 26-Apr-22 1,40%
Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri A 2.000.000.000 1.989.311.560 9,00%
Obligasi Berkelanjutan III
16-May-22
2,72%
PNM Tahap I Tahun 2019 Seri A | 2.000.000.000 | 2.054.841.000 | 9,50% | 28-May-22 | 2,80% |
Obligasi Berkelanjutan I Moratel | |||||
Tahap I Tahun 2019 Seri A | 5.000.000.000 | 5.151.706.700 | 9,900% | 09-Jul-22 | 7,03% |
Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Ind | |||||
Tahap II Tahun 2017 Seri B | 5.000.000.000 | 5.160.367.400 | 7,90% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx II PT PP | |||||
Tahap II Tahun 2019 Seri A | 4.500.000.000 | 4.505.850.000 | 8,25% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III PNM | |||||
Tahap II Tahun 2019 Seri A | 2.000.000.000 | 2.015.184.420 | 8,40% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I S agro | |||||
Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 2.022.596.700 | 9,35% | 03-Mar-23 | 2,76% |
Obligasi Berkelanjutan III | |||||
PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 2.013.656.900 | 8,40% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I Mayora Indah | |||||
Tahap III Tahun 2018 | 1.000.000.000 | 1.035.235.640 | 8,15% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III PLN | |||||
Tahap VII Tahun 2020 Seri A | 2.000.000.000 | 2.060.530.420 | 7,92% | 06-May-23 | 2,81% |
Xxxxxxxx Xxx Xxxx XX Xxx Xxxx | |||||
Xxxxx XX Xxxxx 0000 | 5.000.000.000 | 5.285.072.900 | 9,63% | 10-Jun-23 | 7,21% |
Obligasi Pelindo Grbng N | |||||
Tahap I Tahun 2016 Seri C | 5.000.000.000 | 5.212.612.750 | 9,25% | 21-Jun-23 | 7,12% |
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura | |||||
Tahap II Tahun 2020 Seri A | 5.000.000.000 | 5.167.703.000 | 7,80% | 13-Aug-23 | 7,05% |
Obligasi Berkelanjutan Commenwealth | |||||
Tahap I Tahun 2020 | 2.500.000.000 | 2.565.737.075 | 7,50% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx II Jasa Marga | |||||
Tahap I Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 3.034.103.190 | 7,90% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I MD Hermina | |||||
Tahap I Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 3.041.353.380 | 8,00% | 00-Xxx-00 | 0,00% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx II Mayora Indah | |||||
Tahap I Tahun 2020 Seri B | 5.000.000.000 | 4.977.600.250 | 7,00% | 09-Sep-23 | 6,79% |
Obligasi Bklj I Bank BJB | |||||
Tahap II Tahun 2018 Seri B | 3.000.000.000 | 3.151.065.360 | 9,50% | 28-Sep-23 | 4,30% |
Obligasi Sub Bklj II Bank Jabar | |||||
Tahap II Tahun 2020 Seri A | 3.000.000.000 | 3.002.281.980 | 8,50% | 17-Nov-25 | 4,10% |
Jumlah dipindahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 92,66% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | |||||
31 | Des 2020 | ||||
Tingkat | Persentase terhadap | ||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Bunga Per Tahun | Jatuh Tempo | Jumlah Portofolio |
a. Efek Utang (lanjutan) | |||||
Jumlah pindahan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 92,66% | ||
Obligasi Sub Bklj II Indosat | |||||
Tahap I Tahun 2017 Seri D | 3.000.000.000 | 3.268.002.230 | 9,25% | 31-May-25 | 4,46% |
Xxxxxxxx Xxxxxx XX-XX0000 | 1.000.000.000 | 1.106.169.350 | 8,38% | 15-Mar-24 | 1,51% |
Jumlah Efek Utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,63% | ||
b. Instrumen Pasar Uang | |||||
Deposito berjangka : | |||||
PT May Bank Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50% | 13-Jan-20 | 1,37% |
Jumlah Deposito Berjangka | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1,37% | ||
Total Portofolio Efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | ||
4. KAS DAN SETARA KAS |
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas pada PT Bank CIMB Niaga Tbk, tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
5. PIUTANG BUNGA | ||
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut: | ||
31 Des 2021 | 31 Des 2020 | |
Piutang bunga obligasi | 981.762.111 | 559.974.209 |
Piutang bunga deposito | 100.822 | 1.583.562 |
Jumlah | 981.862.933 | 561.557.771 |
6. PIUTANG PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan piutang atas penjualan unit penyertaan (subscription) yang belum diterima tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
7. XXXXX XXXXXX | |||
Xxxxxan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 | sebagai berikut: | ||
31 Des 2021 | 31 Des 2020 | ||
Utang jasa manajer investasi | 141.718.647 | 70.678.270 | |
Utang jasa kustodian | 12.754.678 | 6.361.044 | |
Utang jasa audit | 8.800.000 | 19.800.000 | |
Jumlah | 163.273.325 | 96.839.315 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. UTANG PEMBELIAN EFEK
Akun ini merupakan utang atas pembelian efek utang yang belum dibayar tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
9. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan (redemption) yang belum dibayar tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
10. TOTAL KENAIKAN (PENURUNAN) NILAI ASET BERSIH
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
11. INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
31 Des 2021 00 Xxx 0000
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Jumlah Unit Penyertaan
Persentase Kepemilikan
Jumlah Unit
Penyertaan
Persentase
Kepemilikan
Pemodal lain | 115.922.069 | 100,00% | 62.460.585 | 100,00% |
Manajer Investasi | - | 0,00% | - | 0,00% |
Jumlah | 115.922.069 | 100,00% | 62.460.585 | 100,00% |
12. PENDAPATAN BUNGA
Rincian pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Pendapatan bunga obligasi | 8.042.122.667 | 5.616.755.857 |
Pendapatan bunga deposito | 90.646.183 | 197.994.263 |
Jumlah | 8.132.768.850 | 5.814.750.120 |
13. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas penjualan portofolio efek yang telah direalisasi untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
14. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI
Akun ini merupakan penurunan nilai wajar atau harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1,5% per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh pemegang unit dalam bulan yang bersangkutan dan dibayar setiap awal bulan berikutnya.
16. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh pemegang unit dalam bulan yang bersangkutan dan dibayar setiap awal bulan berikutnya.
17. BEBAN PAJAK FINAL
Merupakan beban pajak yang dibayar/dipungut atas penerimaan pendapatan bunga deposito untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
18. BEBAN LAINNYA
Rincian beban lain-lain untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Beban jasa audit | 17.600.000 | 19.800.000 | |
Beban lainnya | 26.383.724 | 31.329.705 | |
Jumlah | 43.983.724 | 51.129.705 |
19. PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2021 | 2020 | |
Laba Sebelum Pajak | 6.986.564.851 | 5.439.264.852 |
Perbedaan Temporer | ||
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | (495.919.504) | (1.350.220.891) |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | ||
Keuntungan bersih investasi yang telah direalisasi | (539.542.381) | (765.694.108) |
Pendapatan bunga | (8.132.768.850) | (5.814.750.120) |
Pendapatan lainnya | (29.278.671) | (11.025.924) |
Beban investasi | 2.210.944.555 | 1.310.108.491 |
Jumlah koreksi Fiskal | (6.986.564.851) | (6.631.582.553) |
Laba/Rugi Fiskal | - | - |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan dan 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, yakni sebagai berikut:
Periode
dari tanggal Periode Periode Periode 1 Januari tahun 00 xxxxx 00 xxxxx 00 xxxxx
xxxxxxxx s/d terakhir dari terakhir dari terakhir dari
tanggal tanggal tanggal tanggal
Prospektus Prospektus Prospektus Prospektus
Jumlah hasil investasi
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan
7,95% 10,20% 20,17% 40,74%
biaya pemasaran
7,95% 10,20% 20,17%
40,74%
Beban investasi
2,01% 5,22%
3,52% 7,23%
Perputaran portofolio
1 = 2,01 1 =
5,49 1 =
5,60 1 =
14,33
Persentase penghasilan kena pajak
0,00% 0,00%
0,00% 0,00%
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan 2019 sebagai berikut :
2021 | 2020 | 2019 | |||
Jumlah hasil investasi | 7,95% | 2,27% | 9,31% | ||
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | |||||
biaya pemasaran | 7,95% | 2,27% | 9,31% | ||
Beban investasi | 2,01% | 1,82% | 1,19% | ||
Perputaran portofolio | 1 = 2,01 | 1 = 1,95 | 1 = 2,66 | ||
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
21. KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
31 Des 2021
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Jumlah
Aset Keuangan | |||||
Portofolio efek | 137.788.258.348 | - - | 137.788.258.348 | ||
Kas dan setara kas | - | - 3.577.605.927 | 3.577.605.927 | ||
Piutang bunga | - | - 981.862.933 | 981.862.933 | ||
Piutang transaksi efek | - | - 2.053.688.889 | 2.053.688.889 | ||
Piutang lainnya | - | - 403.631.314 | 403.631.314 | ||
Jumlah | 137.788.258.348 | - 7.016.789.063 | 144.805.047.411 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
31 Des 2021
Liabilitas
Liabilitas keuangan yang
Liabilitas keuangan yang
keuangan yang diukur pada nilai
diukur pada nilai diukur pada wajar melalui
Liabilitas Keuangan
Beban akrual
Utang pembelian efek
wajar melalui laporan laba rugi
biaya perolehan diamortisasi
163.273.325
374.921.012
penghasilan komprehensif lain
-
-
Jumlah
163.273.325
374.921.012
Utang lainnya
161.592.089
- 161.592.089
Jumlah
699.786.426 -
699.786.426
31 Des 2020
Aset keuangan
Aset keuangan
Aset keuangan
yang diukur pada yang diukur yang diukur pada
nilai wajar pada biaya nilai wajar melalui
melalui laporan laba rugi
perolehan diamortisasi
penghasilan komprehensif lain
Jumlah
Aset Keuangan
00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | ||
- | - 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
- - - | - 561.557.771 - - - 1.454.602.926 | 561.557.771 - 1.454.602.926 | ||
00.000.000.000 | - 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Portofolio efek
Kas dan setara kas Piutang bunga Uang muka Piutang lainnya
Jumlah
Liabilitas keuangan yang
Liabilitas keuangan yang
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai
diukur pada nilai diukur pada wajar melalui
wajar melalui laporan laba rugi
biaya perolehan diamortisasi
penghasilan
komprehensif lain Jumlah
Liabilitas Keuangan
- | 96.839.315 | - | 96.839.315 | |||
- | 206.324.829 | - | 206.324.829 | |||
- | 88.342.091 | - | 88.342.091 | |||
- | 391.506.235 | - | 391.506.235 |
Beban akrual
Utang pembelian efek Utang lainnya
Jumlah
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
b. Risiko Suku Bunga (lanjutan)
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Likuiditas (lanjutan) | 31 Des 2021 | |||||
Tiga bulan | ||||||
Kurang dari | sampai satu | |||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | ||||
Aset Keuangan | ||||||
Portofolio efek | 137.788.258.348 | - | 137.788.258.348 | |||
Kas dan setara kas | 3.577.605.927 | - | 3.577.605.927 | |||
Piutang bunga | 981.862.933 | - | 981.862.933 | |||
Piutang transaksi efek | 2.053.688.889 | - | 2.053.688.889 | |||
Piutang lainnya | 403.631.314 | - | 403.631.314 | |||
Jumlah | 144.805.047.411 | - | 144.805.047.411 | |||
Liabilitas Keuangan | ||||||
Beban akrual | 163.273.325 | - | 163.273.325 | |||
Utang pembelian efek | 374.921.012 | - | 374.921.012 | |||
Utang lainnya | 161.592.089 | - | 161.592.089 | |||
Jumlah | 699.786.426 | - | 699.786.426 | |||
31 Des 2020 | ||||||
Tiga bulan | ||||||
Kurang dari | sampai satu | |||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | ||||
Aset Keuangan | ||||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Kas dan setara kas | 1.491.457.923 | - | 1.491.457.923 | |||
Piutang bunga Piutang transaksi efek Piutang lainnya | 561.557.771 - 1.454.602.926 | - - - | 561.557.771 - 1.454.602.926 | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas Keuangan | ||||||
Beban akrual | 96.839.315 | - | 96.839.315 | |||
Utang pembelian efek | 206.324.829 | - | 206.324.829 | |||
Utang lainnya | 88.342.091 | - | 88.342.091 | |||
Jumlah | 391.506.235 | - | 391.506.235 |
23. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, perekonomian global dan nasional mengalami gangguan signifikan disebabkan pandemi virus COVID-19, yang mengakibatkan menurunnya kegiatan perekonomian hampir disemua sektor.
Dampak pandemi virus Covid-19 ini secara langsung maupun tidak langsung, belum mempengaruhi kegiatan operasional Reksa Dana, karena portofolio efek yang dimiliki adalah jenis efek utang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia, namun untuk beberapa bulan mendatang manajemen belum dapat mengestimasi dampak pandemik tersebut.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP MAKARA INVESTASI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajer investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2022, sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaanharus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM MAKARA INVESTASI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM MAKARA INVESTASI dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/ Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASIbaik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan
Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit
Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitasdiri yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai
informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening Calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening BNI-AM MAKARA INVESTASI yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Rekening : RDBNI-AM MAKARA INVESTASI Nomor 800141682200
Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening : Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Makara Investasi Nomor 2016111802
Bank : Bank BNI Cabang Dukuh Bawah
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI-AM MAKARA INVESTASI pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Rekening tersebut dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dikreditkan ke rekening atas nama BNI-AM MAKARA INVESTASI di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan
/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaandalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM MAKARA INVESTASI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BNI-AM MAKARA INVESTASI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo
kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluhpersen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASIpadaHari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/
transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASIdilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolektifBNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanBNI-AM MAKARA INVESTASI, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASIdalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanBNI-AM MAKARA INVESTASI dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI- AM MAKARA INVESTASIdan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada
hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASIdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM MAKARA INVESTASI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJKdengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM MAKARA INVESTASI diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM MAKARA INVESTASI di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilanpuluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru..
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik- dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan unit penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasisampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik)dan disetujui oleh Manajer Investasi, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluhpersen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM MAKARA INVESTASIdari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM MAKARA INVESTASI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka
16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI
BNI-AM MAKARA INVESTASI
17.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription)
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
serta formulir pembelian UP
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
17.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SELESAI
MULAI
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali UP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) dan melakukan verifikasi data PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
Menerima dana
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
17.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengisi Formulir Pengalihan UP
Mengirimkan Formulir Pengalihan UP
Menerima surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi dari BK
Agen Penjual (AP)
Menerima Formulir Pengalihan UP
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Manajer Investasi (MI)
PT. BNI Asset Management
•
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan softcopy tersebut kepada Agen Penjual
•
Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi (daily switching)
•
Bank Kustodian (BK)
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi kepada Pemegang UP
• Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Pengalihan UP
serta Formulir
Disclaimer:
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM MAKARA INVESTASI, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
19.2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa Tenggang") penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
19.3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa akan senantiasa dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Angka 19.2.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan dan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
19.6. Tidak satu Pihak ataupun arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan BNI-AM MAKARA INVESTASI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi PT BNI Asset Management Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 | Bank Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk. Graha Niaga Lt. 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353 Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000 |
Agen Penjual Efek Reksa Dana PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Divisi Wealth Management Gedung Wisma BNI Lantai 43 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 000 0000 Fax. : (000) 000 0000 | Agen Penjual Efek Reksa Dana PT. BNI Sekuritas Sudirman Plaza/ Indofood Tower Lt. 16, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx: (000) 00000000 |
Agen Penjual Efek Reksa Dana PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxx ANZ Tower Lt. 23B, Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx. 00X, Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 00000000 | Agen Penjual Efek Reksa Dana PT Nusantara Sejahtera Investama (INVISEE) Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xx. 00x, Xxxxxxx 00000 Telepon: (021) 3440792 |