PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, TBK. (“PERSEROAN”)
Direksi PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : Senin, 28 Juni 2021 |
Waktu | : 10.00 WIB – selesai |
Tempat | : The President Lounge, Menara Batavia, Jl. K.H. Xxx Xxxxxxx Xx.000, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220 |
Dengan Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut.
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut.
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.
5. Pembagian keuntungan dari laba ditahan tahun sebelumnya.
Dengan penjelasan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
Mata Acara ke-1 sampai ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Ke-5 dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membagikan dividen secara tunai dari laba ditahan dari tahun sebelumnya kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal pencatatan, yang akan diumumkan oleh Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah di dalam daftar pemegang saham Perseroan selambat-lambatnya hingga pukul 16.00 WIB di hari Jumat, tanggal 4 Juni 2021 pada PT. Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan dan berkedudukan di Jakarta, dengan alamat di Gedung Plaza Sentral Lantai 2 Jl. Jendral Sudirman Kav. 47- 48 Jakarta 12930 Indonesia, atau para pemegang kuasa yang secara sah ditunjuk oleh masing-masing Para Pemegang Saham dimaksud di atas; dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah di dalam daftar pemegang rekening atau pada bank custodian di KSEI selambat-lambatnya hingga pukul 16.00 WIB di hari Jumat, tanggal 4 Juni 2021, atau para pemegang kuasa yang secara sah ditunjuk olejh masing-masing pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan menyampaikan daftar pemegang saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19 untuk mendukung upaya Pemerintah memutus rantai penyebaran Virus COVID-19, Perseroan akan menyelenggarakan rapat yang akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan Kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
1) Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx), sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
2) Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa diluar fasilitas eASY.KSEI dimana Pemegang Saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs website Perseroan (xxx.xxx.xx.xx) dan surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPST ke alamat Perseroan di TCC Batavia, Xxxxx Xxx, Xxxxxx 00, Xxxxx XX. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat.
b. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, souvenir, Laporan Tahunan Perseroan dan bahan acara rapat dalam bentuk cetak dan Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dan Laporan Tahunan Perseroan melalui situs web Perseroan (xxx.xxx.xx.xx) dan/atau dalam situs web resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
4. Pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham individu:
− fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham dan Kuasanya; dan
− fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun:
− fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan Kuasanya;
− fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan yang terakhir; dan
− fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat).
5. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas.
6. Bagi Para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Menggunakan masker.
b. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal.
x. Xxxxikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat.
d. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu
kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19.
7. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 05 Juni 2021 Direksi
PT. Asuransi Multi Artha Guna, Tbk.
PENJELASAN MATA ACARA RUPS TAHUNAN PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, TBK | PENJELASAN MATA ACARA RUPS TAHUNAN PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, TBK |
Sehubungan dengan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021, Perseroan telah menyampaikan: • Pengumuman RUPST kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2021 yang disampaikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI”), dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”); • Pemanggilan RUPST kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2021 yang dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web BEI dan situs KSEI | In reference with the plan of Annual General Meeting of Shareholders (‘AGM”) of PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk (the “Company”) which will be conducted on 28 June 2021, the Company has delivered: • The AGM Announcement to Shareholders on 21 May 2021 which has been submitted through the website of the Company, website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) and Indonesian Stock Exchange (“IDX”); • The AGM Invitation to Shareholders on 5 June 2021 through the Company’s website, IDX’s website and KSEI’s website |
Dasar hukum: • Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK No. 15”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaa Terbuka; dan • Anggaran Dasar Perseroan (“AD”) Dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara RUPST, sebagai berikut: | Legal basis: • Law of Republic of Indonesia Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company (the “Company Law”); • Financial Service Authority regulation (“POJK No. 15”) Number. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation on General Meeting of Shareholders for the Public Company; and • The Company’s Article of Association (“AoA”) The Company hereby provides the explanation of each agenda of the AGM as follows: |
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan | 1. Approval and ratification of the Board of Directors' Report of the Company regarding the Company's business activities and financial administration for the Financial Year ended 31 December 2020, as well as approval and ratification of the Company's Financial Statements, including the Company's Balance Sheets and Profit/Loss Account for the Financial Year ended 31 December 2020, approval of the Annual |
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut. | Report and Supervisory Report of the Company's Board of Commissioners, as well as the granting of full release and discharge (Acquit et de Charge) to all members of the Board of Directors (“BOD”) and Board of Commissioners (“BOC”) of the Company for the supervisory and management actions that have been taken in the financial year ended 31 December 2020. |
Penjelasan: Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Direksi mengenai pengelolaan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dimana secara lengkap laporan tersebut tertuang dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2020 sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan telah diunggah di situs web Perseroan dan BEI pada tanggal 29 April 2021 Untuk itu, Perseroan mengusulkan kepada RUPST untuk: a. memberikan persetujuan Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; b. mengesahkan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; c. memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut. | Explanation: The Company will present the points of BOD Report on the Company's governance/management for Financial Year ended ended 31 December 2020, the Company’s Financial Statement for the financial year ended 31 December 2020, as well as BOC supervisory Report, where the full report is contained in the Annual Report and Financial Report year 2020 as has been submitted by the Company to Financial Service Authority (“OJK”) and uploaded in the Company’s website and IDX’s website on 29 April 2021. Therefore, the Company propose to AGM to: a. approve the Annual Report and ratify the Company’s Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2020; b. ratify the Supervisory Duties report if the BOC of the Company; c. grant full release and discharge (Acquit et de Charge) to all members of BOD and BOC of the Company for the supervisory and management actions that have been taken in the financial year ended 31 December 2020. |
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. | 2. Approval of the use of Company’s Profit for the financial year ended 31 December 2020 |
Penjelasan: Sesuai Pasal 78 ayat (1) AD, Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk memberikan persetujuan atas penggunaaan Laba Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, untuk disisihkan sebagai (i) dana cadangan sesuai dengan AD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan OJK terkait kesehatan keuangan, (ii) pembagian dividen tunai dan (iii) sisa laba bersih akan digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba ditahan. | Explanation: According to Article 78 section (1) of the AoA, the Company will propose to AGM to grant the approval on the Company’s profit for the financial year ended 31 December 2020, for the amount to be set aside as (i) a reserve fund according to as per the AoA and the prevailing regulations, particularly OJK requirements related to financial soundness, (ii) distribution of dividend and (iii) the remaining of the Company’s profit will be used for the investment and working capital and recorded as a retained earnings. |
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut. | 3. Appointment of Public Accountant to audit the Company's books for the financial year ended 31 December 2021, and the granting of authority to the Company's Board of Commissioners to determine the amount of honorarium for the public accountant and other requirements for such appointment. |
Penjelasan: Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk memberikan persetujuan penunjukan Akuntan Publik Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut. | Explanation: The Company will propose to AGM to grant approval on appointment the Public Accountant Xxxxxxx Xxxxxxxx and Public Accountant Firm Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx who registered at OJK to conduct audit the Company Financial Report for financial year ended 31 December 2021, and granting the authority to the BOC to define the amount of honorarium of public accountant and other requirements of such appointment. |
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021. | 4. Approval of the determination of salaries and other benefits for members of the Company's Board of Directors, as well as honorarium and other allowances for members of the Company's Board of Commissioners for the financial year of 2021 |
Penjelasan: Perseroan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui penetapan jumlah honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang akan melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi. | Explanation: The Company proposed to AGM to approve the determination of honorarium, bonus and/or other BOC for the Financial Year 2021 for the amount IDR 1.000.000.000,- (one billion Rupiah), and grant authority to BOC of the Company who will conduct nomination and remuneration function to determine the amount of honorarium. bonus, and/other allowance for BOD members |
5. Pembagian keuntungan dari laba ditahan tahun sebelumnya. | 5. Distribution of profit from previous year retained earnings |
Penjelasan: Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui pembagian keuntungan laba yang diperoleh Perseroan di tahun sebelumnya yang tidak dibagikan sebagai dividen dan dicatatkan sebagai laba ditahan. Adapun jumlah laba ditahan yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 250,078.000.000,- atau sebesar Rp. 50 per saham. Pembagian laba ditahan akan dilakukan dalam bentuk tunai. Usulan pembagian laba ditahan tersebut di atas, akan dilakukan dalam RUPST dengan mekanisme sesuai dengan tata cara pembagian dividen sebagaimana diatur dalam AD dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnya peraturan OJK terkait pembagian dividen, yaitu melalui persetujuan RUPS, kewajiban pelaporan kepada BEI dan OJK. Pembagian dividen tunai akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah persetujuan RUPST, dengan jadwal pembayaran: a. Persetujuan RUPS 28 Juni 2021 b. Pelaporan kepada kepada OJK dan BEI/ Pengumuman hasil RUPS 29 Juni 2021 c. Tanggal pencatatan 8 Juli 2021 | Explanation: The Company will propose to AGM to approve the distribution of profit from the retained earnings which was not distributed as a dividend but recorded as retained earnings. The profit from retained earnings which will be distributed is IDR 250,078.000.000,- or IDR. 50 per share. The profit distribution will be paid in cash (cash dividend). The proposal of profit distribution from retained earnings will be conducted in AGM with the mechanism according to the procedure of Dividend distribution payment as regulated by the AoA and the prevailing regulations, particularly OJK regulations regarding the distribution of the dividend, reporting requirements to IDX and OJK. The distribution of the cash dividend will be paid within 30 days after AGM approval, with the following payment schedule: a. Approval 28 June 2021 b. Report to OJK & IDX/ AGM minutes announcement 29 June 2021 c. Recording date 8 July 2021 |
d. Cum Date di Pasar Reguler 6 Juli 2021 e. Ex Date di pasar Reguler 7 Juli 2021 f. Pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham 28 Juli 2021 Pembagian Laba Ditahan tidak akan berdampak terhadap kesehatan keuangan Perseroan, oleh karenanya Perseroan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Total laba ditahan yang dimiliki Persroan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp. 1.015.572 juta. Hal ini lebih dari cukup untuk melakukan pembayaran dividend sebesar IDR 250,078 juta dari laba ditahan tersebut. Tingkat solvabilitas per 31 Desember 2020 adalah 587%.Setelah pembagian keuntungan dari Laba Ditahan, tingkat solvabilitas Perseroan masih berada pada level 507%. Hal ini jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK yaitu sebesar 120%. | d. Cum date at regular market 6 July 2021 e. Ex date at regular market 7 July 2021 f. Cash Dividend payment to Shareholders 28 July 2021 The profit distribution from retained earnings will not affect to the financial soundness of the Company, therefore the Company remains compliant to the requirements as regulated by OJK Regulation Number 71 of 2016 regarding Financial Soundness for Insurance Companies. Total unappropriated retained earnings of the Company as of 31 December 2020 was IDR 1.015.572 million. This is more than sufficient to pay the Dividend of IDR 250,078 million from the retained earnings. The solvency ratio as on 31 December 2020 was 587%. After the payment of the dividend from retained earnings, the Company solvency ratio will be 507%. This is much higher than the minimum requirement as specified by OJK, namely 120%. |
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (“Perseroan”)
28 Juni 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Pemegang Saham | : | |
Alamat | : |
Dalam hal ini diwakili oleh :
Nama | : |
Alamat | : |
Jabatan | : |
Nomor Identitas | : |
(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”)
Pemilik/pemegang saham sebesar ------ lembar saham atau ----% saham dalam Perusahaan (selanjutnya disebut “Saham”) selanjutnya memberikan kuasa kepada :
Nama | : |
Alamat | : |
Jabatan | : |
Nomor Identitas | : |
(hselanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”),
KHUSUS
1. Untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada di Jakarta, dan
2. Untuk memberikan kuasa, mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan kegiatan lainnya sehubungan dengan agenda Rapat.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku efektif sejak Kuasa ini ditandatangani.
Tanggal -----
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
materai
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(“Rapat”)
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk
(“Perseroan”)
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Sewaktu membicarakan acara setiap Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa mereka untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat mengenai usul keputusan untuk masing-masing acara dan hal-hal lain yang berhubungan dengan acara Rapat sebelum diadakan pengambilan keputusan untuk setiap acara Rapat.
2. Menurut ketentuan ayat 49.1 pasal 49 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan dalam Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari setengah bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.
3. Menurut pasal 57 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagaian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
4. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak mengeluarkan suara.
5. Menurut pasal 56 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Xxxxx yang mengeluarkan suara.
Prosedur yang akan ditempuh:
1. Pimpinan Rapat memberi kesempatan untuk memusyawarahkan dengan cara mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat dimana perlu dan hanya satu tahap pada setiap mata acara Rapat.
2. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan menyatakan pendapat.
3. Para Pemegang Xxxxx yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat diminta mengangkat tangan dan kepada mereka akan mengisi formulir pertanyaan . Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh Pemegang Saham/Kuasanya, yang kemudian akan menyerahkannya kepada Pimpinan Rapat.
4. Setelah formulir pertanyaan tersebut terkumpul, maka Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan atau usul Pemegang Saham dan menanggapi sendiri atau ditanggapi oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
5. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan karena kesempatan pelaksanaan musyawarah telah dilaksanakan sehingga Pimpinan Rapat langsung meminta penegasan dari para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah mengenai keputusan Rapat untuk setiap acara Rapat yang diusulkan untuk diputuskan dalam Rapat dengan cara Pimpinan Rapat menanyakan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya. Jika tidak terdapat Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain yang mengangkat tangan dalam tahap ini, maka keputusan dapat disimpulkan disetujui secara bulat dan jika ada Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain mengangkat tangan pada tahap tersebut, maka keputusan Rapat akan diambil dengan pemungutan suara dan Notaris akan melaporkan mengenai jumlah suara yang tidak setuju dan abstain.
6. Seseorang (termasuk badan hukum) Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dari suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
Jakarta, 28 Juni 2021 Direksi Perseroan