PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLA INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL LEARNING (IJSL)
DENGAN
PERKUMPULAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS INDONESIA (APRIPSI)
Nomor: 002/IJSL/MoU/XII/2020
Tentang
KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH
Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Belas Desember Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia pihak-pihak:
I. PENGELOLA INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL LEARNING (IJSL), yang berkedudukan di Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Xxx Xxxxx, X.Xx. selaku Editor in Chief International Journal of Social Learning (IJSL), dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. PERKUMPULAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS INDONESIA (APRIPSI), yang berkedudukan di Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, M.Ed. selaku Ketua Perkumpulan Program Studi Pendidikan IPS Indonesia (APRIPSI), dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah;
2. Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah;
3. Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama terkait pengembangan pengelolaan jurnal ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk saling memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada pada masing-masing pihak guna meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal ilmiah
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak meliputi:
1. Saling membantu dalam mengembangkan pengelolaan jurnal
2. Saling membantu dalam mempublikasikan hasil penelitian atau karya tulis ilmiah dalam bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
3. Bersedia menjadi penulis artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh kedua belah pihak
4. Bersedia menjadi xxxxx xxxxxxx pada jurnal ilmiah yang dikelola oleh kedua belah pihak
5. Bersedia mewujudkan menjadi Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional
6. Bersedia mewujudkan menjadi Jurnal Internasional Bereputasi
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan
1. Lamanya kerjasama ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
2. Pelaksanaan kerjasama ini akan dievaluasi. Evaluasi pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerja selanjutnya
3. Pelaksanaan kerjasama yang dimaksud pada Pasal 2 di atas, akan diatur dengan ketentuan- ketentuan teknis yang dirumuskan atas musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak
Pasal 4 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Kerjasama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran lembaga kedua belah pihak; dan atau pihak-pihak lain dan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Penutup
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
2. Perubahan terhadap isi Perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak
4. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Editor in Chief,
International Journal
of Social Learning (IJSL)
Xxx Xxxxx, X.Xx.
Bandung, 12 Desember 2020
PIHAK KEDUA
Ketua,
Perkumpulan Program Studi Pendidikan IPS Indonesia (APRIPSI)