PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR : 027/719.3/02/2020
Tanggal : 07 Februari 2020
PEKERJAAN :
BELANJA BARANG DAN JASA APBD - BELANJA BAHAN/MATERIAL BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN
SECARA E-PURCHASING
PADA RS. JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2020
NILAI PEKERJAAN : Rp. 53.879.550,-
(Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah)
PELAKSANA :
PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI
ALAMAT : Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
PENGADAAN OBAT-OBATAN
PT. APL
NO | KEGIATAN | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 2 3 4 5 | ||||
Dokumen Prakualifikasi | 6/Feb/20 | |||
SPPBJ | 6/Feb/20 | 027/ | ||
Surat Kesanggupan Pelaksana | 6/Feb/20 | |||
Surat Perjanjian Kontrak | 7/Feb/20 | 027/ | ||
SPMK | 7/Feb/20 | 027/ | ||
Waktu Pelaksanaan 60 hari | ||||
6/Apr/20 |
Pejabat Pengadaan Ketua,
Xxxx Xxxxxxx, S.Sos NIP. 19670609 199003 1 004
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama (diisi nama wakil sah badan usaha)
Jabatan ( diisi jabatan dalam akte notaris )
Bertindak untuk dan atas nama : PT/CV/Firma/Koperasi ( pilih yang sesuai dan
cantumkan nama badan usaha )
………………………………………
Alamat : ………………………………………
Telepon / Fax : ………………………………………
E-mail : ………………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan akte notaris
………………………………………………………………………………………………… (Sesuai Akta pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas Nomor dan tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan, maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO);
2. Saya bukan pegawai Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi (bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : ”Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I);
3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. Badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan ;
6. Salah satu dan / atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. Data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut :
A. DATA ADMINISTRASI
1. Nama (PT/CV/Firma/ : Koperasi |
2. Status : a. Pusat b. Cabang |
3. Alamat Kantor Pusat : No.Telepon : No.Fax : E-Mail : |
4. Alamat Kantor Cabang : No.Telepon : No.Fax : E-Mail : |
B. IZIN USAHA
1. No. Surat Izin Usaha…………..
2. Masa berlaku izin usaha
3. Instansi Pemberi izin usaha
: ………………….. Tanggal ………………………………….
: ………………………………………………………………..
: ………………………………………………………………..
C. IZIN Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin ……..…………..
2. Masa berlaku izin
3. Instansi Pemberi izin
: ………………….. Tanggal …………………………………..
: ……………………………………………………...................
: ……………………………………………………................…
D. LANDASAN HUKUM PENDIRIAN BADAN USAHA
1. Akte Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi a. Nomor Akte : b. Tanggal : c. Nama Notaris : |
2. Akte Perubahan Terakhir a. Nomor Akte : b. Tanggal : c. Nama Notaris : |
E. PENGURUS
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
F. DATA KEUANGAN
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT) / Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. KTP | Presantase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
:……………………………………………
b. Bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir
: No....................................................................
Tanggal ..........................................................
c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terkhir) :
1. PPh Pasal 21 : No …………………………………………..
Tanggal...........................................................
2. PPh Pasal 23
: No…………………………………………..
Tanggal ……………………………………..
3. PPh Pasal 25/Pasal 29
: No…………………………………………..
Tanggal ……………………………………
4. PPN
: No……………………………………………
Tanggal ………………………………………
d. [(Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti : No............................. Tanggal.........................
huruf b dan c)]
G. DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN 10 (sepuluh) tahun terakhir
No. | Nama Paket Pekerjaan | Bidang/Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Menurut | |||
Nama | Alamat/ Telepon | ||||||||
No./Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
H. DATA PERSONALIA
No. | Nama | Tgl/bln/tahun lahir | Tingkat Pendidikan | Keahlian/Spesialisasi | Pengalaman Kerja (tahun) | Kemampuan Manajerial | Tahun Sertifikat/Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
I. DATA FASILITAS/PERALATAN YANG MENDUKUNG ( Cantumkan Jika disyaratkan oleh pokja ULP )
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas | Merk dan Tipe | Tahun Pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Bukti Milik/Sewa Beli/Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
X.XXXX PEKERJAAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN
No. | Nama Pekerjaan | Bidang/Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | ||||||||
No./Tanggal | Xxxxx | Xxxxxxx (rencana) % | Prestasi Kerja (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif , sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
....................... (tempat), ....... (tanggal).....................(bulan) 20. (tahun)
PT/CV/Firma/Koperasi
..................................... (xxxxx yang sesuai dan cantumkan nama) [rekatkan meterai Rp.6.000, dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) (jabatan pada badan usaha)
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
P A K T A I N T E G R I T A S
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka Pengadaan dengan Sistem E- Catalog/E-Purchasing Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dengan ini menyatakan bahwa Kami :
1. Tidak akan melakukan KKN;
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses ini;
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan / kegiatan ini;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surakarta, 06 Februari 2020
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx NIP. 19601005 198610 1 001 | Pejabat Pengadaan Obat, Reagen dan Alat / Bahan Medis Habis Pakai XXXX XXXXXXX, S.Sos NIP. 19670609 199003 1 004 |
P A K T A - I N T E G R I T A S
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka Pengadaan dengan Sistem E- Catalog/E-Purchasing Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dengan ini menyatakan bahwa Kami :
1. Tidak akan melakukan KKN;
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses ini;
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan / kegiatan ini;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Sukoharjo, 06 Februari 2020 PENYEDIA BARANG DAN JASA
PT. ANUGERAH PHARMINDO XXXXXXX
XXXXXXXXXX
Kepala Cabang
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
DOKUMEN PENGADAAN SECARA E-PURCHASING INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM | |
1. Lingkup Pekerjaan | 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak. 1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.6 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.7 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.8 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.9 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP. |
2. Sumber Dana | Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
3. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi | Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Secara E- Purchasing, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Secara E-Purchasing ini. |
4. Larangan Pertentangan Kepentingan | 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. 4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 4.1 antara lain meliputi: a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah. |
b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Peserta
5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan);
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. Pakta Integritas;
h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
5.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangankepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
6. Persyaratan Kualifikasi Teknis Peserta | Persyaratan kualifikasi teknis meliputi : a. Memiliki pengalaman: 1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan 2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan). |
C. DOKUMEN PENGADAAN E-PURCHASING | |
7. Isi Dokumen Pengadaan Secara E- Purchasing | Dokumen Pengadaan Secara E-Purchasing terdiri dari : a. Instruksi Kepada Peserta (IKP); b. Lembar Data Pemilihan (LDP); c. Pakta Integritas; d. Formulir Isian Kualifikasi; dan e. Bentuk Surat Perintah Kerja f. SPP. |
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN Harga penawaran, spesifikasi sudah tertera dalam xxxx://xxx.x-xxxxxxx.xxxx.xx.xx | |
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN | |
8. Penyampaian Dokumen Penawaran | Harga&Spesifikasi tertera pada xxxx://xxx.x-xxxxxxx.xxxx.xx.xx |
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI | |
Harga dan Spesifikasi sudah tertera dalam xxxx://xxx.x-xxxxxxx.xxxx.xx.xx | |
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK | |
9. Penerbitan SPPBJ | 13.1 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review untuk memastikan: a. bahwa proses Pengadaan Secara E-Purchasing sudah dilaksanakan sesuai prosedur; dan b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak. 13.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Secara E- Purchasing, maka PPK menerbitkan SPPBJ. 13.3 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE. 13.4 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Secara E- Purchasing, maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Secara E-Purchasing. |
13.5 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan. | |
10. Penandatangan -an Surat Perjanjian/Kon trak | 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Surat Perjanjian/Kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian/Kontrak. 14.2 Banyaknya rangkap Surat Perjanjian/Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Surat Perjanjian/Kontrak asli, terdiri dari: 1) Surat Perjanjian/Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan 2) Surat Perjanjian/Kontrak asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; b. rangkap Surat Perjanjian/Kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila diperlukan. 14.3 Pihak yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf a butir 4). |
LEMBAR DATA PEMILIHAN
Bagian IKP No. IKP
Isian Ketentuan
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Kode RUP: 23341136
1.2 Nama paket pengadaan:
Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan
1.3 Uraian singkat paket pengadaan :
Pengadaan bahan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan instalasi farmasi dan kebutuhan pasien.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
1.6 Nama Pejabat Pengadaan:
Pejabat Pengadaan Obat, Reagen dan Alat / Bahan Medis Habis Pakai
1.7 Alamat Pejabat Pengadaan:
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No.80 Jebres Surakarta.
1.8 Website Satuan Kerja:
xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
1.9 Website Aplikasi SPSE xxxx://xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DPA APBD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2020
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA
5.1.a
5.1.b
Surat Izin Usaha: SIUP,ITUP, IUI, IUMK
bidang pekerjaan :
Farmasi, bahan obat-obatan
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
8.2.a Masa berlaku surat penawaran:
Sudah tertera pada xxxx://xxx.x-xxxxxxx.xxxx.xx.xx
8.3.h Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang: 60 (enam puluh) hari kalender.
RINCIAN SPESIKASI TEKNIS
No | Nama Produk | Volume | Sat |
1 | 51000000-OBC-000463850 Zyprexa IM Olanzapine/ Olanzapin inj 10 mg/vial | 350,00 | Vial |
2 | 51000000-OBC-000463776 Humalog Mix 25 Kwikpen Analog insulinintermediate acting combine with short or long acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 10,00 | Vial |
3 | 51000000-OBC-000463807 Humulin R Human insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial 10 mL | 10,00 | Vial |
4 | 51000000-OBC-000463752 Humalog Kwikpen Analog insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 20,00 | Vial |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWADAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres Kotak Pos 187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax. (0271) 648920 E-Mail : xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG / JASA (SPPBJ)
Nomor : 027/711.3/02/2020 Lampiran : 1 (satu) bendel
Kepada Yth.
PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI
Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo; di SUKOHARJO
Perihal : Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan
Dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan ID Paket OBC-P2002-2270282 tanggal 06 Februari 2020, dengan hasil Negosiasi harga sebesar Rp. 53.879.550,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 06 Februari 2020 Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta
Selaku Pejabat Penandatangan Kontrak
xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx NIP.19601005 198610 1 001
SURAT KESANGGUPAN
Nomor :
Yang bertanda – tangan dibawah ini kami :
▪ Nama : SUDARMANTO
▪ Jabatan : Kepala Cabang
▪ Nama Perusahaan : PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI
▪ Alamat : Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
.
Berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Nomor : 027/711.3/02/2020 tanggal 06 Februari 2020 tentang Surat Penunjukan Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat- Obatan dengan harga borongan sebesar Rp. 53.879.550,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Untuk itu kami PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI menyatakan Sanggup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan baik, serta mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) APBD pada RS, Jiwa Daerah Surakarta.
Demikian Surat Kesanggupan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sukoharjo, 06 Februari 2020 Penyedia Barang / Jasa
PT. ANUGERAH PHARMINDO XXXXXXX
XXXXXXXXXX
Kepala Cabang
1
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) | SATUAN KERJA : RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA | ||
NOMOR DAN TANGGAL SPK : 027/719.3/02/2020 Tanggal 07 Februari 2020 | |||
Nama PPK: | xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx NIP. 19601005 198610 1 001 | ||
Nama Penyedia: | PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. | ||
PAKET PENGADAAN SECARA E- PURCHASING : BELANJA BARANG DAN JASA APBD - BELANJA BAHAN/ MATERIAL BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN | NOMOR SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG / JASA : 027/711.3/02/2020 TANGGAL SURAT SPPBJ : 06 Februari 2020 | ||
Kontrak Payung LKPP dengan PT. Bayer Indonesia dalam hal ini PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI sebagai Distributor dan Pelaksana Pekerjaan; | |||
SUMBER DANA | : | APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 00080/DPA/2020 tanggal 18 Desember 2019; | |
KODE REKENING | : | 1.02.1.02.07.16.0006.5.2.2.02.04 | |
Nilai Pekerjaan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 53.879.550,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah). | |||
CARA PEMBAYARAN : 1. Pembayaran dilakukan sekaligus melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan nomor rekening : A/C 1-002-04462-6 an PT. Anugerah Pharmindo Lestari 2. Pembayaran dilakukan setelah PJPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan, meliputi : a. Dokumen program/penganggaran, (KAK, DPA); b. Surat Penertapan PPK, (SK/Surat Tugas); c. Dokumen Perencanaan Pengadaan(Draft Spesifikasi Teknis, HPS, Draft Kontrak) d. RUP/SIRUP; e. Dokumen pemilihan penyedia; f. Dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan; g. Dokumen serah terima hasil pekerjaan; | |||
Jenis Kontrak : LUMSUM | |||
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 60 (enam Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPK diterbitkan tanggal 07 Februari 2020 dan berakhir pada 06 April 2020. | |||
Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pejabat Pembuat Komitmen (xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001 | Untuk dan atas nama Penyedia PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI (SUDARMANTO) Kepala Cabang |
2
1. LINGKUP PEKERJAAN
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum. dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :
− Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
− Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
− Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi dalam lampiran SPK;
− Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
− Total harga bersifat mengikat; dan
− Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
3
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
4
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Surat Jaminan Retur Obat dan Jaminan Keaslian Produk.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
5
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak dalam pengadaan secara e-purchasing, meliputi: menambah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
6
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan PPK;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Surakarta.
7
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pejabat Pembuat Komitmen (xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001 | Untuk dan atas nama Penyedia PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI (SUDARMANTO) Kepala Cabang |
LAMPIRAN SURAT PERINTAH KERJA
BELANJA BARANG DAN JASA APBD - BELANJA BAHAN/MATERIAL BERUPA BELANJA BAHAN OBAT-OBATAN
TAHUN ANGGARAN 2020
No | Nama Produk | Volume | Sat | Harga Satuan (Rp) | Ongkir (Rp) | Total Harga (Rp) |
1 | 51000000-OBC-000463850 Zyprexa IM Olanzapine/ Olanzapin inj 10 mg/vial | 350,00 | Vial | 141.386,00 | - | 49.485.100,00 |
2 | 51000000-OBC-000463776 Humalog Mix 25 Kwikpen Analog insulinintermediate acting combine with short or long acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 10,00 | Vial | 110.968,00 | - | 1.109.680,00 |
3 | 51000000-OBC-000463807 Humulin R Human insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial 10 mL | 10,00 | Vial | 154.477,00 | - | 1.544.770,00 |
4 | 51000000-OBC-000463752 Humalog Kwikpen Analog insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 20,00 | Vial | 87.000,00 | - | 1.740.000,00 |
JUMLAH | 53.879.550,00 | |||||
Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah |
Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pejabat Pembuat Komitmen (xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001 | Untuk dan atas nama Penyedia PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI (SUDARMANTO) Kepala Cabang |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxxxxxxxxx : rsjd-xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)
Nomor : 027/719.4/02/2020 Tanggal : 07 Februari 2020
Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa APBD - Belanja Bahan/Material berupa Belanja Bahan Obat-Obatan
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a | : | xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx |
N I P | : | 19601005 198610 1 001 |
Alamat | : | Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta |
Jabatan | : | Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen |
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/719.3/02/2020 Tanggal 07 Februari 2020, bersama ini memerintahkan :
N a m a | : | XXXXXXXXXX |
Xxxxxxx | : | Kepala Cabang |
Nama badan Usaha | : | PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI |
Jabatan | : | Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. |
Selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA;
Untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rincian Barang :
No | Nama Produk | Volume | Sat | Harga Satuan (Rp) | Ongkir (Rp) | Total Harga (Rp) |
1 | 51000000-OBC-000463850 Zyprexa IM Olanzapine/ Olanzapin inj 10 mg/vial | 350,00 | Vial | 141.386,00 | - | 49.485.100,00 |
2 | 51000000-OBC-000463776 Humalog Mix 25 Kwikpen Analog insulinintermediate acting combine with short or long acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 10,00 | Vial | 110.968,00 | - | 1.109.680,00 |
3 | 51000000-OBC-000463807 Humulin R Human insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial 10 mL | 10,00 | Vial | 154.477,00 | - | 1.544.770,00 |
No | Nama Produk | Volume | Sat | Harga Satuan (Rp) | Ongkir (Rp) | Total Harga (Rp) |
4 | 51000000-OBC-000463752 Humalog Kwikpen Analog insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge | 20,00 | Vial | 87.000,00 | - | 1.740.000,00 |
JUMLAH | 53.879.550,00 | |||||
Lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah |
2. Tanggal mulai pekerjaan : 07 Februari 2020;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian : Selama 60 (enam puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 06 April 2020;
5. Alamat pengiriman barang : RS Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00, Xxxxxx, Xxxxxxxxx;
6. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia Jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari Nilai SPK (tidak termasuk PPN)
Surakarta, 07 Februari 2020
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Penandatangan Kontrak
(xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001
Menerima / Menyetujui Penyedia
PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI
( SUDARMANTO )
Kepala Cabang
Printed Using Application e-Purchasing Government On Date 4 Februari 2020
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Commodity | : Obat 2018 | Created Date | : 24 Januari 2020 |
Package ID | : OBC-P2001-2226043 | Modified Date | : 24 Januari 2020 |
Package Name
: Belanja Peralatan Kesehatan/Laboratorium/Radiaology Berupa Belanja Bahan Obat-obatan
Amount Product 1
Instance : Total Price : Rp 160.806.800,00
Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Enam Ribu Delapan
Work Unit : RSJD SURAKARTA
: Jln. Ki Hajar Dewantara No.80 Jebres Surakarta - Kota
Address Work Unit
Surakarta - Jawa Tengah
Ratus Rupiah
Kurs : IDR
NPWP : 00.219.799.4–526.000 Kurs Value : 1.0
Budget Year : 2020 Kurs Date : 24-01-2020 Fund Source : APBN (1.02.1.02.07.16.0006.5.2.2.01.04)
PP/Committee
XXXX XXXXXXX, S.Sos
xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx (0271) 641442
PPK
xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.KJ, X.Xx (0271) 641442
Vendor
PT Eisai Indonesia
Plaza Agro Lt. 14 Jl. HR Rasuna Said Kav. X-2 No.1 Kuningan. Jakarta Selatan
x-xxxxxxx@xxx.xxxxx.xx.xx 0215262520
Distributor / Job Implementer PT. Parit Padang Global Solo Jl. Songgobumi No. 8, Manang
xxxx.xxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx 0271744541
Product Name | Manufacture | Quantity | Unit Price | Shipment Cost Ref. | Product Delivery Date | Total Price | Note |
51000000-OBC-000463743 Donepezil tablet dispersible 10 mg | Aricept Evess | 12.880,00 | Rp 12.485,00 | Rp 0,00 | - | Rp 160.806.800,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
Ini merupakan informasi paket, bukan surat pesanan/kontrak
Dicetak Menggunakan Aplikasi e-Purchasing Pemerintah Pada Tanggal 12 Februari 2020
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Komoditas | : Obat 2018 | Tanggal Buat | : 10 Februari 2020 |
ID Paket | : OBC-P2002-2284111 | Tanggal Ubah | : 11 Februari 2020 |
Nama Paket
: Belanja Peralatan Kesehatan/Laboratorium/Radiaology Berupa Belanja Bahan Obat-obatan
Jumlah Produk 10
Instansi : Total Harga : Rp 133.097.270,00
Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua
Satuan Kerja : RSJD SURAKARTA
: Jln. Ki Hajar Dewantara No.80 Jebres Surakarta - Kota
Alamat Satuan Kerja
Surakarta - Jawa Tengah
Ratus Tujuh Puluh Rupiah
Kurs : IDR
NPWP : 00.219.799.4–526.000 Nilai Kurs : 1.0
Tahun Anggaran : 2020 Tanggal Kurs : 10-02-2020 Sumber Dana : APBD (1.02.1.02.07.16.0006.5.2.2.01.04)
PP/Pemesan
XXXX XXXXXXX, S.Sos
xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx (0271) 641442
PPK
xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.KJ, X.Xx (0271) 641442
Penyedia
PT. Mersifarma Tirmaku Mercusana JL.Raya Pelabuhan KM. 18, Cikembar Kab.
Sukabumi. Jabar xxxxxxxx@xxxxx.xxx 0266-321877
Distributor/Pelaksana Pekerjaan PT. Tiara Kencana - Semarang
JL. KENCONO WUNGU TENGAH I NO.36
xxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx 0247600760
Nama Produk | Manufaktur | Kuantitas | Harga Satuan | Referensi Ongkos Kirim | Tanggal Pengiriman Produk | Total Harga | Catatan |
51000000-OBC-000463805 Alprazolam tablet/kapsul/kaplet 1 mg | Generik | 2.400,00 | Rp 128,00 | Rp 0,00 | - | Rp 307.200,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464339 Karbamazepin tablet/kapsul/kaplet 200 mg | Generik | 36.000,00 | Rp 245,00 | Rp 0,00 | - | Rp 8.820.000,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464468 Clonazepam/ Klonazepam tablet/kaplet/salut selaput 2 mg (G) | Clonazepam 2 mg | 2.500,00 | Rp 5.271,00 | Rp 0,00 | - | Rp 13.177.500,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464485 Lorazepam tablet/kapsul/kaplet 2 mg (G) | Lorazepam 2 mg | 20.000,00 | Rp 864,00 | Rp 0,00 | - | Rp 17.280.000,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464060 Antasida tab kunyah, kombinasi: Aluminium Hidroksida 200 mg + Magnesium Hidroksida 200 mg | Generik | 1.000,00 | Rp 58,00 | Rp 0,00 | - | Rp 58.000,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464322 Kalsium Laktat/ Calcium lactate (Kalk) tablet/kapsul /kaplet 500 mg | Generik | 1.000,00 | Rp 63,00 | Rp 0,00 | - | Rp 63.000,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464344 Paracetamol/ Parasetamol infus 10 mg/mL | Generik | 20,00 | Rp 12.389,00 | Rp 0,00 | - | Rp 247.780,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464479 Litium karbonat tablet 200 mg | Frimania 200 | 6.700,00 | Rp 1.056,00 | Rp 0,00 | - | Rp 7.075.200,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464418 Haloperidol drops 2 mg/mL | Lodomer Drops | 60,00 | Rp 19.955,00 | Rp 0,00 | - | Rp 1.197.300,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
51000000-OBC-000464472 Flufenazin injeksi 25 mg/mL (i.m ) | Sikzonoate injeksi | 1.330,00 | Rp 63.813,00 | Rp 0,00 | - | Rp 84.871.290,00 | mohon ED panjang, mohon ada jaminan retur dan keaslian produk |
Ini merupakan informasi paket, bukan surat pesanan/kontrak