SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN DOSEN INTERNAL TAHUN ANGGARAN 2022
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN DOSEN INTERNAL
TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 120/SP/LPPM/Usahid-Ska/VI/2022
Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, kami yang bertandatangan di bawah ini :
|
: |
Ketua Lembaga Penelitian, Universitas Sahid Surakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sahid Surakarta, berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Dosen Internal Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA |
|
: |
Peneliti pada skim Penelitian Dosen Internal dengan Judul“Pengaruh Pemberian Massage Baby Menggunakan Virgin Coconut Oil (VCO) Terhadap Kualitas Tidur pada Bayi usia 3 – 10 Bulan” yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak berdasarkan kepada :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2004;
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 84/P/Tahun 2009;
Surat Keputusan Rektor Nomor: 071/SK/R/Usahid-Ska/IX/2020;
secara bersamaan sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Dosen Internal dengan ketentuan dan syarat–syarat diatur dalam pasal–pasal berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan penelitian skim Penelitian Dosen Internal tersebut di atas dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan penelitian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Penelitian Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) judul.
Penugasan pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total dana sebesar Rp. 97.750.000,00
Pasal 2
PIHAK PERTAMA memberikan dana untuk penugasan pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebesar Rp. 97.750.000,00 yang dibebankan pada Universitas Sahids Surakarta Tahun Anggaran 2022.
Dana penugasan pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 70% dari total dana kegiatan yaitu 70% X Rp. 97.750.000,00 = Rp. 68.425.000,00 (Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menggunggah ke email LPPM xxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx dokumen sebagai berikut:
Revisi Proposal kegiatan beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan jumlah dana yang disetujui.
Pembayaran tahap kedua/terakhir 30% dari total dana yaitu 30% x Rp. 97.750.000,00 = Rp. 29.325.000,00 ( Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dibayarkan setelah PIHAK KEDUA memberikan laporan akhir hasil Pelaksanaan Penelitian kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) eksemplar, dan dalam bentuk softcopy yang dikirim ke email LPPM xxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx, disertai dengan Berita Acara Serah Terima Laporan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Dana Penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank atas nama:
PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan informasi data nama bank, nomor rekening, alamat, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan
Nama Peneliti |
: |
|
Nomor Rekening |
: |
0685339544 |
Nama Bank |
: |
Bank BNI 46 |
Alamat Bank |
: |
Jl. Xxxxxx Xxxxxx No. 348 |
Kota |
: |
Surakarta |
Pasal 4
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menindaklanjuti dan mengupayakan hasil penelitian Internal tersebut untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional/internasional dan/atau teknologi tepat guna atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar untuk judul penelitian Internal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2).
Perolehan–perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan paten dan/atau publikasi ilmiah dalam jurnal nasional/internasional dan/atau teknologi tepat guna atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar seperti yang dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada saat penyerahan LaporanAkhir.
Pasal 5
Pembayaran dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA KEDUA yang melakukan kegiatan Penelitian Internal sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (3) dibayarkan secara bertahap sesuai dengan tahap penelitian yang dilakukan.
Penelitian kemajuan pelaksanaan penelitian Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan berpedoman kepada prinsip–prinsip dan/atau kaidah penelitian.
Perubahan–perubahan terhadap susunan tim penelitian Internal dan substansi pelaksanaan dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2022.
Kelalaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan gugurnya hak untuk mengajukan usulan kegiatan penelitian Internal pada tahun berikutnya, dan PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1 % (satu persen) setiap hari dan denda maksimal 5 % (lima persen).
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir Hasil Kegiatan Penelitian Internal untuk diditribusikan ke LPPM Universitas Sahid Surakarta.
Laporan Hasil Penelitian Internal dalam bentuk “hardcopy” tersebut pada ayat (3) di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Bentuk ukuran kertas kuarto;
Warna cover sesuai warna prodi dari ketua pengusul
Dibawah bagian cover: Dibiayai oleh Universitas Sahid Surakarta, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Internal NOMOR: 120/SP/LPPM/Usahid-Ska/VI/2022
Bukti pengiriman dan/atau tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila PIHAK PERTAMA berhenti dari jabatannya, sebelum pelaksanaan perjanjian ini selesai, maka PIHAK PERTAMA menyerahkan tanggungjawab kepada pejabat baru yang menggantikannya.
Apabila ketua tim Penelitian Internal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pengganti ketua pelaksana sesuai dengan bidang ilmu yang diteliti dan merupakan salah satu anggota tim.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 1, maka harus mengembalikan seluruh dana penelitian yang telah diterimanya kepada PIHAK PERTAMA untuk disetor ke Kas Universitas Sahid Surakarta.
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa judul penelitian Internal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijumpai adanya indikasi duplikasi dengan kegiatan penelitian yang lain dan/atau diperoleh indikasi ketidakjujuran/iktikad kurang baik dan tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan penelitian Internal tersebut dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib melaporkan ke PIHAK PERTAMA dan mengembalikan seluruh dana penelitian Internal yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA untuk disetor ke Kas Universitas Sahid Surakarta.
Pasal 8
Hasil penelitian Internal berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan penelitian Internal ini adalah milik Universitas yang dapat dihibahkan pada lembaga lain melalui surat keterangan Hibah.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan memilih Pengadilan Negeri Surakarta untuk penyelesaiannya apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah.
Hal–hal yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
Pasal 10
Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Internal ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materainya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xxxxxxxx, X.Xxx., Ns., M.Kep Atik Aryani, X. Xxx., Ns., M. Kep
NIDN 0602048902 NIDN. 0613018701
HIJAU DITULIS LPPM
KUNING DIISI PEMENANG HIBAH/PENELITI UTAMA