PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PENGURUS DAERAH KALIMANTAN BARAT
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
IAGI PENGURUS DAERAH KALIMANTAN BARAT DENGAN
PERHAPI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT
NOMOR : 000/ XXXX - Xxxxxx /XXX/XX/0000 XXXXX : 002/PKS/PERHAPI-IAGI/VI/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Pontianak, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. XXXXXX XXXXXX, ST : Ketua IAGI Pengurus Daerah
Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat IAGI Nomor SK/34/PP-IAGI/V/in- 2019 Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Daerah IAGI Kalimantan Barat tanggal 20 Mei 2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGDA IAGI Kalbar, yang berkedudukan di Jalan Parit Xxxx Xxxxx II, Komplek Greenhill Residence Pontianak, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. XXXX XXXXXXX, ST : Ketua PERHAPI Perwakilan
Kalimantan Barat, berdasarkan Keputusan Ketua Umum PERHAPI Pusat Nomor 03/SK/K/PHP/III
/2018 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pengesahan Ketua Perwakilan PERHAPI Provinsi Kalimantan Barat Periode Tahun 2017-2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat, berkedudukan di Komplek Mitra Indah Utama 2 Blok C 15 Jalan Sei Raya Dalam Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama disebut PARA PIHAK, dalam kedudukannya masing-masing diatas telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Pertambangan di Kalimantan Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk menjalin komunikasi, koordinasi dan kerja sama dalam upaya membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia dan pendayagunaan prasarana dan sarana yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja sama PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Pertambangan bagi Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat di Kalimantan Barat melalui bantuan pemikiran dan tenaga dari Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
PASAL 2 SUBJEK DAN OBJEK
(1) Subjek hukum dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah IAGI Pengurus Daerah Kalimantan Barat dan PERHAPI Wilayah Kalimantan Barat.
(2) Objek hukum dalam Perkanjian Kerja Sama ini adalah mengenai Pembentukan dan Pembangunan lokasi Kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Pertambangan di Kalimantan Barat, yang telah disepakati dinamakan Pusat Pelatihan Dan Pengenalan Mineral dan Batubara atau disingkat X0XX
XXXXX 0 XXXXX XXXXXXX
Xxxxx lingkup kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pelatihan Dan Pengenalan Mineral dan Batubara ini meliputi:
a. Pelatihan dan Pendidikan dalam rangka meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Geologi dan Pertambangan;
b. Penelitian dan Perencanaan disektor Kegiatan Pertambangan;
c. Mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
d. Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Prasarana dan Sarana;
PASAL 4 PELAKSANAAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan pelaksanaan pembangunan gedung atau tempat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Pertambangan yang berlokasi di desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Para PIHAK sepakat akan membentuk susunan Pengelola Kegiatan serta mengarahkan, membina dan mengusulkan program pelaksanaan teknis setiap kegiatan yang menjadi ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dengan menentukan tahap-tahap dan prioritas pelaksanaannya yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.
PASAL 5
PEMANFAATAN HASIL KESEPAKATAN BERSAMA
(1) PARA PIHAK berhak memanfaatkan hasil Perjanjian Kerja Sama ini secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.
(2) Publikasi dan pemanfaatan hasil Perjanjian Kerja Sama harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai hak milik kekayaan Intelektual.
PASAL 6 PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan mengupayakan pembiayaan dan fasilitasi kerjasama ini melalui beberapa sumber anggaran, seperti:
a. Sumbangan dari Anggota IAGI dan PERHAPI Provinsi Kalimantan Barat;
b. Sumbangan Perusahaan / Badan Usaha sektor Pertambangan;
c. Bantuan Pihak Ketiga yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan PARA XXXXX.
XXXXX 0 XXXXXX XXXXX
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang apabila memang diperlukan oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK, maka Perjanjian Kerja Sama Bersama ini gugur dengan sendirinya.
PASAL 8 PENUTUP
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
KETUA PERHAPI PERWAKILAN KALBAR KETUA IAGI PENGDA KALBAR
XXXX XXXXXXX, ST XXXXXX XXXXXXX, ST
Perjanjian Kerjasama Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.