ASISTENSI PERJANJIAN
14 DESEMBER 2020
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
ASISTENSI PERJANJIAN
KERJA SAMA
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
HUKUM
DASAR
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
Terkait Perjanjian Kerja Sama
PMK Nomor 136/PMK.01/2018
tentang Peduman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementrian Keuangan
Tanggal 21 September 2018
ND DIRJEN BC Nomor ND-1074/BC/2019
tentang Kewenangan Penandatanganan Surat Perjanjian Surat Perjanjian di Lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Tanggal 05 November 201ç
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
KERANGKA
Ketentuan Umum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup
Pelaksanaan
Kerahasiaan Informasi
Penanggung Jawab Jangka Waktu
I II III IV V VI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
VII
UMUM
Sosialisasi
VIII
Nota Kesepahaman (MoU) & Perjanjian Kerja Sama
Pembiayaan Monitoring dan Evaluasi Narahubung dan Korespondensi Penyelesaian Perselisihan
IX
X XI XII
Keadaan Kahar Adendum Penutup
XIII
XIV XV
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
&fomat
Susunan
NASKAH DINAS KHUSUS
Lampiran IV PMK-136/PMK.01/2018
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
Surat Perjanjian
Surat Kuasa
SURAT PERJANJIAN
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
SURAT KUASA
Surat Kuasa Selain Mentri Keuangan
Surat Kuasa Mentri Keuangan
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
MoU/PKS
Yang akan dibuat oleh XXXXXX
Kepala Kantor wilayah DJBC
INSTANSI/LEMBAGA LAIN
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
DirektorAT KIAL
SEKSI EDUMAS
DirektorAT KBP DirektorAT YANG TERLIBAT
Surat kuasa
MoU/PKS
SURAT KUASA DIRJEN
Penandatanganan MoU/PKS
UMUM
KERANGKA
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
Nota Kesepahaman (MoU) & Perjanjian Kerja Sama
Maksud dan Tujuan | Ruang Lingkup | Pelaksanaan | Jangka Waktu | Kerahasiaan Informasi | Penyelesaian Perselisihan |
1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi berdasarkan perundang-undangan 2. Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi melalui koordinasi dan kolaborasi sesuai kewenangan | 1. Koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi para pihak 2. Pertukaran data dan informasi 3. Penyediaan fasilitas, saranan dan prasaranan 4. Pemanfaatan saranan dan prasarana 5. Pengembangan kompetensi SDM: pelatihan, seminar, penelitian, dan sosialisasi | Diatur lebih lanjut dalam bentuk PKS | 5 (lima) tahun terhitung sejak di tandatangani | 1. Kewajiban semua pihak untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan semua data dan informasi yang diperoleh 2. Pengecualian: a) Adanya persetujuan tertulis yang memiliki data/informasi b) Diwajibkan oleh Perundang-undangan dan/atau instansi yang berwenang untuk membuka data c) Berdasarkan UU merupakan public domain | Musyawarah mufakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
Surat Perjanjian
• Kepala Surat | a. Lambang Negara (untuk pejabat negara) diletakkan secara simetris, atau logo (untuk non pejabat negara) yang diletakkan berdasarkan kesepakatan; b. nama instansi, penempatan urutan sesuai kesepakatan. c. judul surat perjanjian; dan d. nomor surat perjanjian, penempatan urutan sesuai kesepakatan. |
• Batang Tubuh | a. ketentuan umum; b. materi pokok yang diatur, yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal; c. hak dan kewajiban masing-masing pihak; d. ketentuan apabila ada perselisihan; e. jangka waktu pelaksanaan perjanjian; f. ketentuan peralihan (bila diperlukan); |
• Kaki Surat | a. tempat dan waktu penandatanganan perjanjian; b. nama institusi, nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap para pihak yang mengadakan perjanjian (penempatan penandatangan dari Kementerian Keuangan sesuai kesepakatan) ; dan c. para saksi (Jika dipandang perlu). |
DIREKTORAT JENDeRAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL XXX XXX XXXXX
Surat Kuasa
• Kepala Surat | a. kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan atau kepala Naskah Dinas unit organisasi; b. judul Surat Kuasa ditulis di bawah logo dan nama instansi ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan c. nomor Surat Kuasa yang ditulis secara simetris, dimana penomoran Surat Kuasa merujuk pada ketentuan penomoran dan pemberian kode Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan |
• Batang Tubuh | a. nama lengkap dan jabatan yang memberi kuasa; b. nama lengkap dan jabatan yang menerima kuasa; c. materi pokok yang dikuasakan untuk dilaksanakan; dan d. kalimat penutup. |
• Kaki Surat | a. tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan; b. nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap pemberi dan penerima kuasa. |