PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
CV. UKOMPETEN EDUTECH INDONESIA
DAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NASIONAL
TENTANG
PROGRAM MENTORING PERSIAPAN UJI KOMPETENSI PERAWAT
Nomor :012/UKOMPETEN-MOU-PMPUKP/IX/2020
Nomor : 321/D/FIKES/IX/2020
KOTA DEPOK – JAWA BARAT
2020
PERJANJIAN KERJASAMA
CV. UKOMPETEN EDUTECH INDONESIA
Dengan
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NASIONAL
TENTANG
PROGRAM MENTORING PERSIAPAN UJI KOMPETENSI PERAWAT
Nomor :012/UKOMPETEN-MOU-PMPUKP/XI/2020
Nomor : 321/D/FIKES/IX/2020
Pada hari ini Senin tanggal 28 bulan September tahun dua ribu dua puluh telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara :
1. Ns. XXX XXXX XXXXXXXXX, X.Xxx. :
selaku CEO & Co-Founder CV. UKOMPETEN EDUTECH INDONESIA, dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama CV. Ukompeten Edutech Indonesia (selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA )
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx. :
Selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional, dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional (selanjutnya disebut PIHAK KEDUA )
(Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” sedangkan masing-masing pihak secara terpisah disebut “Pihak”). Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
A. Bahwa Pihak Pertama adalah platform penyedia jasa layanan bimbingan persiapan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan.
B. Bahwa Pihak Kedua adalah lembaga pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan kesehatan.
C. Bahwa Para Pihak saling mendukung untuk mengadakan kesempatan bekerjasama tentang penyelenggaraan Program Mentoring Persiapan Uji Kompetensi.
Sehubung dengan hal-hal tersebut diatas, para Xxxxx telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
TUGAS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tugas Pekerjaan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam kedudukan seperti tersebut diatas, mendukung penuh Program Mentoring Persiapan Uji Kompetensi Perawat
2. Lingkup Pekerjaan
Para Pihak bersepakat dan setuju untuk menciptakan kerjasama dalam rangka Persiapan Uji Kompetensi, khususnya untuk menciptakan lulusan tenaga kesehatan yang kompeten yang dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan menyelenggarakan bimbingan belajar (Mentoring) persiapan uji kompetensi dan tryout uji kompetensi yang teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
a. Memberikan Mentoring secara daring persiapan Uji Kompetensi Secara tuntas dengan rincian sebagai berikut:
1) 6 Kali pertemuan daring dengan masing-masing pertemuan yaitu 90 Menit
2) 6 pertemuan meliputi materi; Keperawatan Medikal Bedah (KMB) & Keperawatan Gawat Darurat (KGD), keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, keperawatan KomKel Ger (Komunitas Keluarga, gerontik), dan Manajemen Keperawatan.
3) memberikan hak akses mentoring online kepada peserta berupa video pembelajaran selama 1 bulan.
b. Memberikan Tryout Uji Kompetensi sesuai paket yang dipilih yaitu 2
kali selama mentoring berlangsung.
c. Menyediakan tenaga mentor/staff sesuai kualifikasi keahlian untuk melakukan Mentoring dalam program ini.
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
a. Memperoleh fasilitas mentoring kepada mahasiswa dalam Persiapan Uji Kompetensi dari Pihak Pertama.
b. Menyerahkan data mahasaiwa yang akan mengikuti Mentoring.
c. Memberikan biaya Xxxxxxxxx sesuai dengan kesepakatan dengan Pihak Pertama dengan skema harga sebagai berikut:
1) Jika peserta mentoring berjumlah <15 peserta, maka harga mentoring yaitu Rp. 399.000/peserta.
2) Jika peserta mentoring berjumlah 15-20 peserta, maka harga mentoring yaitu Rp. 250.000/peserta.
3) Jika peserta mentoring berjumlah 21 - 28 peserta, maka harga mentoring yaitu Rp. 200.000/peserta.
4) Jika peserta mentoring berjumlah >28 peserta, maka harga mentoring yaitu Rp. 180.000/peserta.
d. Mengijinkan Pihak Pertama untuk memberikan Tryout dan Mentoring
kepada mahasiswa yang didaftarkan sebagai peserta..
e. Pihak kedua berhak melakukan klaim garansi dengan syarat peserta hadir pada seluruh sesi mentoring privat (6 Pertemuan dan 2 kali Try Out)
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal 28 September 2020 sampai dengan 28 September 2022 (selama 2 tahun).
Pasal 4 PENGAKHIRAN KERJASAMA
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak dalam kondisi sebagai berikut :
a. Salah satu pihak menyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kerjasama ini, maka pihak yang menyatakan tidak mampu melanjutkan kerjasama ini berkewajiban memberitahukan kepada pihak yang lain dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, atau
b. Atas kesepakatan bersama-sama.
Pasal 5 PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak tercapai penyelesaian untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1). PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum Kota Depok.
Pasal 6 KERAHASIAAN
Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah program ini berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7 LAIN – LAIN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Surat Kesepakatan Kerjasama ini, apabila diperlukan akan diatur sendiri dalam Addendum atau Amandemen perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8 PENUTUP
Surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok pada hari Senin tanggal 28 bulan September dan tahun 2020 tersebut di atas dalam rangkap empat, dua diantaranya bermaterai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua; serta rangkap dua salinan untuk dipergunakan seperlunya.
PIHAK PERTAMA CV. UKOMPETEN EDUTECH INDONESIA Co-Founder & CEO Ns. Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx. | PIHAK KEDUA FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NASIONAL Dekan Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx. |