A.
KETENTUAN UMUM
|
Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
Barang
adalah setiap benda
baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
Pengguna
Anggaran
yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah
Pejabat
Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran
belanja daerahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang.
Panitia/Pejabat
Pemeriksa
Hasil Pekerjaan
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi,
dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah
Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak
Sub
penyedia adalah
penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak);
Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO)
adalah
kerja
sama usaha antar
penyedia
baik penyedia nasional maupun penyedia asing,
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama
yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Surat
Jaminan yang
selanjutnya disebut
Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan
Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola
Nilai
Kontrak adalah
total harga yang tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender;
Daftar
kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah
daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
Harga
Perkiraan sendiri (HPS)
adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
Pekerjaan
utama
adalah
jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya suatu barang
sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
Jadwal
waktu pelaksanaan
adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;
Masa
Kontrak
adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal
penandatanganan
kontrak sampai dengan serah
terima barang.
Tanggal
mulai kerja
adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada
Surat Pesanan (SP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Tanggal
penyelesaian pekerjaan
adalah adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan
dalam berita acara serah terima pekerjaan yang diterbitkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tempat
Tujuan Akhir adalah
lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan
merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Tempat
tujuan Pengiriman adalah
tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia
berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
SPP
adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK
dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban APBN/APBD.
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Surat Perjanjian.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak harus dalam bahasa Indonesia
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia,
|
Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
Persekongkolan
serta Penipuan
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan
pihak lain; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang diatas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan
diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai
berikut:
Pemutusan
Kontrak;
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
Dimasukkan
dalam daftar
hitam
Pengenaan
sanksi
administratif diatas
dilaporkan oleh PPK
kepada
PA/KPA.
PPK
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Asal
Barang
|
Penyedia
harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
Asal
barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Barang
diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
Jika
dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang,
jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan
besaran TKDN yang
tercantum
dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi perindustrian
dan dinyatakan oleh Penyedia dalam Formulir Rekapitulasi
Perhitungan TKDN (apabila
diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
|
Korespondensi
|
Semua
korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
Semua
pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat,
e-mail,
dan/atau faksimili yang
ditujukan
ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
|
Wakil
sah para pihak
|
Setiap
tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh
diwakilkan.
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
pemisahan maupun akibat lainnya.
Penyedia
dapat bekerjasama dengan penyedia lain antara lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama
dalam kontrak ini.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan
untuk disubkontrakkan.
Subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia
spesialis.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab
atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut
tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personil
dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka.
|
Kemitraan/
KSO
|
Kemitraan/KSO
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan
Kontrak.
|
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, PERUBAHAN
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SSKK;
Waktu
pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK;
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam
SSKK;
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK
dapat
melakukan
penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak
|
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Surat
perintah Pengiriman (SPP)
|
PPK
menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penandatanganan Kontrak.
SPP
harus sudah disetujui/ditandatangani oleh penyedia sesuai dengan
yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP.
Tanggal
penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal
perhitungan waktu penyerahan.
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan
pelaksanaan kontrak untuk disetujui
oleh PPK.
Program
mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
informasi
pengadaan barang;
organisasi
kerja penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
|
PPK
bersama
dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
program
mutu;
organisasi
kerja;
tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
penyusunan
rencana dan
pelaksanaan pemeriksaan
lokasi pekerjaan, apabila ada;
Rincian
rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika
barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh peserta rapat.
|
Lingkup
pekerjaan
|
Barang
yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga.
|
Standar
|
Penyedia
harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar
yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar yang disusun
berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
|
Pemeriksaan
Bersama
|
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama
dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi
pekerjaan.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
|
Inspeksi
Pabrikasi
|
PPK
atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi
atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
Jadwal,
tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
Biaya
pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.
|
Pengepakan
|
Penyedia
berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang
sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari
resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau
pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
Tujuan Akhir.
Penyedia
harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen
identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK..
|
Pengiriman
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai
dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
Sarana
transportasi yang dipakai diatur
dalam SSKK.
Untuk
barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
cara penanganannya.
|
Asuransi
|
Penyedia
harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
Penyedia
harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK
Barang
yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus
diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK
terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama
pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan
pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
Asuransi
terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir,
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
Penerima
manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
Semua
biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak
|
Transportasi
|
Penyedia
bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk
pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
Transportasi
Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
sebagaimana
ditetapkan
dalam SSKK.
Semua
biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah
termasuk di dalam Nilai Kontrak.
|
Risiko
|
Semua
resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
Penyedia dan tidak akan beralih kepada PPK sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman.
|
Pemeriksaan
dan Pengujian
|
PPK
berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang
untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pemeriksaan
dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan
disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
Pemeriksaan
dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
Biaya
pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia.
Pemeriksaan
dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan
dihadiri oleh PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli. Penyedia
berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau tim
pendukung/tim ahli. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di
luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau
tim pendukung/tim ahli merupakan tanggungan PPK.
Jika
hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan
mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau tim
pendukung/tim ahli berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang yang tersebut.
Atas
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah
terima Barang , PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli membuat
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau
tim pendukung/tim ahli dan Penyedia.
|
Uji
Coba
|
Setelah
barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh
PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli;
Hasil
uji coba dituangkan dalam berita acara;
Apabila
pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka
harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya
pelatihan termasuk dalam harga barang;
Apabila
hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar
atau bukan Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta
perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
|
Incoterms
|
Kecuali
diatur lain dalam SSKK
maka istilah pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan
kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan Incoterms.
Istilah-istilah
pengiriman EXW, FOB dan CIF yang digunakan dalam Kontrak ini
tunduk kepada edisi terbaru Incoterms yang tercantum dalam SSKK
dan sebagaimana diterbitkan oleh the International Chamber of
Commerce.
|
|
B.2
Penyelesaian Kontrak
|
|
Serah
Xxxxxx Xxxxxx
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Serah
terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK. .
Dalam
rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan tim tim
pendukung/tim ahli
Tim
pendukung/tim
ahli melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat
hasil pekerjaan, tim
pendukung/tim ahli
menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/
menyelesaikannya.
Tim
pendukung/tim
ahli berkewajiban
untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Xxxxxx dan
membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.
Jika
identitas Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman
tim pengelola kontrak
dapat
secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta
pengujian (jika diperlukan) Barang .
Jika
Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Tim
pendukung/tim
ahli berhak
untuk menolak Barang tersebut.
Atas
pelaksanaan serah terima Barang, Xxx
pendukung/tim
ahli membuat
berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
PPK dan
Penyedia.
Jika
pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana
tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK
atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
Penilaian
hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh PPK
PPK
menerima penyerahan pekerjaan setelah:
seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan
diterima oleh Xxx
pendukung/tim
ahli Tim pendukung/tim
ahli;
dan
Penyedia
menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)
Jika
Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan
akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
|
|
Jaminan
bebas Cacat Mutu/ Garansi
|
Penyedia
dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
Jaminan
bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan
setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dalam SSKK.
PPK
akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
Purnajual.
Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat
mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung
biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong
oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
Terlepas
dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan
Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu
ke dalam daftar hitam.
|
|
Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Penyedia
diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
tentang
pedoman
pengoperasian
dan
perawatan
dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Apabila
penyedia tidak memberikan
pedoman pengoperasian
dan
perawatan,
PPK
berhak
menahan
pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
|
|
Layanan
Tambahan
|
Penyedia
harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan
sebagaimana tercantum dalam SSKK
|
|
B.3.
Adendum
|
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan
Kontrak
dapat
dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
dan
atau
perubahan
nilai kontrak
akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau
penyesuaian harga.
Perubahan
kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 dapat dilakukan
untuk semua jenis kontrak.
Untuk
kepentingan perubahan
kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
|
|
Perubahan
Lingkup
Pekerjaan
|
Apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka:
a.
PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara
lain:
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi
atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah
spesifikasi pekerjaan
sesuai dengan keadaan di lapangan;
dan/atau
melaksanakan
pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan
tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling
tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal;
Apabila
dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka
harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan
yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan
tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal;
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
|
|
Perubahan
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
perubahan
jadwal
dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan
tambah;
perubahan
disain;
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
Keadaan
Kahar.
Perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.]
Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
|
|
B.4.
Keadaan Kahar
|
|
Pengertian
|
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
termasuk Keadaan Kahar antara lain:
Bencana
alam;
Bencana
non alam;
Bencana
sosial;
Pemogokan;
Kebakaran;
dan/atau
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat
yang berwenang, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak
termasuk
Keadaan
Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau
kelalaian Para Pihak.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika
selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
|
|
Bukan
Cidera Janji
|
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika
ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak
yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
telah
memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang
dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
|
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
|
|
Pembayaran
|
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi
demikian.
|
|
B.5.
Penghentian dan Pemutusan kontrak
|
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
Penghentian
Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian
kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen
apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian
pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas
tahun anggaran.
Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang
telah dicapai dan diterima PPK.
|
|
Pemutusan
kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat
dilakukan oleh
pihak
PPK atau pihak Penyedia.
PPK
dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Penyedia
dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK
|
|
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
|
Mengesampingkan
dari Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan
Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir
pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang
tidak dapat ditunda
melebihi batas
berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak;
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang
tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk
menyelesaikan
pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia
Barang tidak dapat
menyelesaikan
pekerjaan;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Penyedia
gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan
Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian
tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan.
Penyedia
tanpa persetujuan PPK/Pengawas
Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia
selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia
maka penyedia dikenakan sanksi berupa:
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan
(untuk nilai paket diatas Rp200.000.000,00) (dua ratus juta
rupiah)
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan
(apabila ada);
penyedia
membayar denda
keterlambatan (apabila
sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn
pekerjaan);
penyedia
membayar denda
sebesar kerugian yang diderita
PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
penyedia
dimasukkan
dalam Daftar Hitam..
PPK
membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan
kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta
penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Mengesampingkan
dari Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK
tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak;
Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak, maka PPK
membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan
kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia
(apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
|
Pemutusan
Kontrak akibat lainnya
|
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
perundang-undangan.
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
mempunyai Hak dan Kewajiban:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak; dan
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
|
|
Tanggung
jawab
|
Penyedia
berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan,
dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
|
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan
menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau
gambar-gambar, kecuali
dengan ijin tertulis dari PPK.
|
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala
tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
|
|
Penanggungan
Dan Resiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia
(jika ada), dan Personil;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personil;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir
Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
|
|
Asuransi
|
Penyedia
wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
perlindungan
terhadap kegagalan bangunan.
Besarnya
xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam nilai kontrak ini.]
|
|
Tindakan
Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pengadaan Barang ini;
mengubah
atau memutakhirkan program mutu;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
|
Usaha
Mikro,
Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil
|
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaaannya.
Dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
Bentuk
kerja sama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetetapan di atas.
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
|
Keselamatan
|
Penyedia
bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.]
|
|
Pembayaran
Denda
|
Penyedia
berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
|
|
Jaminan
|
Jaminan
Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
5%
(lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan
Sendiri
(HPS)
bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan
setelah menyerahkan
sertifikat
garansi;
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang
muka;
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan;
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah
terima barang.
Besarnya
jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut
di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.]
|
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
Laporan
pelaksanaan
pekerjaan dibuat
oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh unsur
pengawas (apabila ada)
dan disetujui oleh wakil PPK.
|
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
|
|
Hak
dan Kewajiban PPK
|
PPK
memiliki hak dan kewajiban :
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada penyedia;
mengenakan
denda keterlambatan
(apabila ada);
membayar
uang muka (apabila diberikan);
memberikan
instruksi sesuai jadwal;
membayar
ganti rugi
karena
kesalahan yang dilakukan PPK;
dan
mengusulkan
penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
|
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan
lain dalam SSKK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa
kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa
kompensasi.
Dalam
hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah
diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak
berhak meminta ganti rugi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa
Kompensasi.
|
|
PERSONIL
DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
|
|
Personil
dan/atau Peralatan
|
Personil
dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
personil tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
PPK.
Penggantian
personil dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
PPK
dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika
PPK menilai bahwa personil:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan
tidak baik; atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya.
maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak diminta oleh PPK.
Jika
penggantian personil perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
Personil
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.]
|
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
|
Harga
Kontrak
|
PPK
membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam kontrak
sebesar harga kontrak.
Harga
kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan
biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
[Xxxxxan
harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
(untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan
harga
satuan)].
|
|
Pembayaran
|
Uang
muka
Uang
Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam
SSKK untuk :
pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
persiapan
teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diterima;
dalam
hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
PPK
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf
c,
paling lambat 14
(empat
belas)
hari
kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki ijin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan
atau lembaga yang berwenang;
pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus);
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi; dan
untuk
kontrak yang mempunyai sub
kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
Penyelesaian
pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan
diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan
bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil
uji coba.
Pembayaran
dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di
bidang perdagangan.
PPK
dalam kurun waktu 14
(empat
belas)
hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar
setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
Denda
dan ganti rugi
denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
besarnya
denda yang
dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk
setiap hari keterlambatan adalah:
1/1000
(satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan, apabila pekerjaan yang sudah selesai dapat
berfungsi secara mandiri/tidak dipengaruhi bagian
yang belum
selesai; atau
1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
pilihan
denda pada angka
1)
atau 2) ditetapkan
dalam SSKK.
besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
tata
cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
ganti
rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
pembayaran
ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK,
apabila penyedia
telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan
dan data-data.
|
|
Perhitungan
Akhir
|
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
[Sebelum
pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada PPK/Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.]
|
|
Penangguhan
Pembayaran
|
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya.
PPK
secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
|
|
Penyesuaian
Harga
|
Harga
yang
tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyesuaian
harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk
kontrak harga satuan dan
waktu penugasan yang
mengacu pada dokumen pengadaan dan/atau perubahan dokumen
pengadaan, yang selanjutnya dituangkan dalam SSKK.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead
sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
Kontrak
yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
=
Ho
(a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....)
Hn
= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah
1,00.
Bn,
Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
(mulai bulan ke 13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo,
Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penanda-tanganan
kontrak.
Penetapan
koefisien barang
terhadap harga satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan
indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan
penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn
= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn
= Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V
= Volume
setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran
penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data;
Penyedia
dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan.]
|
|
PENGAWASAN
MUTU
|
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan
|
PPK
berwenang
melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila
diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
|
Penilaian
Pekerjaan Sementara oleh PPK
|
PPK
dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian
atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
pekerjaan.
|
|
Cacat
Mutu
|
PPK
atau unsur
pengawas (apabila
ada) akan memeriksa
setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis
atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur
pengawas dapat
memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat
Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
unsur
pengawas (apabila
ada) mengandung Cacat
Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat
Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
|
|
Pengujian
|
Jika
PPK atau unsur
pengawas (apabila
ada) memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum
dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
|
|
Perbaikan
Cacat Mutu
|
PPK
atau unsur
pengawas (apabila
ada) akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan
Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
Jika
penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka:
PPK
dapat memutus kontrak secara sepihak dan penyedia dikenakan
sanksi;
atau
PPK
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari PPK
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (apabila ada)
atau biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang
penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
PPK
dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
|
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini.
Cara
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam
Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
Itikad
Baik
|
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila
selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
Masing-masing
Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan
Kontrak ini.
|
|