PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS SEMARANG DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS SEMARANG DENGAN
PENGADILAN AGAMA SEMARANG TENTANG
PENGIRIMAN DOKUMEN, BARANG DAN LAYANAN JASA POS LAIN
Nomor : | 717/Penjualan/6/0521 |
W11-A1/2999/HM.01.1/V/2021 |
Pada hari ini Selasa tanggal Delapan belas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh satu (18/05/2021) bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kota Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXXXXX : Yang dalam jabatannya selaku Kepala Kantor PosSemarang dan
karenanya berwenang mewakili Direksi dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT Pos Indonesia (Persero) perusahaan perseroan yang berkedudukan di Jalan Banda No.
30 Bandung 40115, yang tercantum dalam Akta Notaris Xxxxxxxx, S.H. Nomor: 117 tanggal 20 Juni 1995 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor: 10 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat dan disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Jakarta, untuk selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut “PIHAK PERTAMA ”.
2. Xxx. X. XXXX XXXXX, S.H. : Yang dalam jabatannya selaku Ketua Pengadilan
AgamaSemarang Kelas IA, yang beralamatkan di Xx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xx. 5, Kec. Tugu Semarang dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Kantor Pengadilan Agama Semarang, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai "PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, dan pada khususnya di bidang pelayanan jasa pos dan giro bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah salah satu lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menyelenggarakan Penegakan Hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan terhadap perkara tertentu antara orang orang yang beragama Islam, yang bergerak di bidang Instansi Pemerintah.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
3. Bahwa PIHAK KEDUA membutuhkan layanan jasa pengiriman Dokumen dan layanan Jasa Pos lainnya yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK yang masing-masing bertindak dalam kewenangannya tersebut sepakat untuk membuat, menandatangani, dan saling mengikatkan diri satu dengan yang lain dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengiriman Dokumen dan Layanan Jasa Pos Lainnya (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Kiriman adalah adalah Dokumen dan Barang yang dikeluarkan/dimiliki/dikuasai oleh PIHAK KEDUA yang telah dikemas sedemikan rupa dan wajib dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA untuk diserahkan kepada Penerima/ Penerima Pengganti sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
2. Penerima adalah pihak-pihak yang berhak dan berwenang untuk menerima Kiriman yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan namanya tercantum pada bagian luar sampul/kemasan kiriman.
3. Pekerjaan adalah distribusi Kiriman PIHAK KEDUA dengan menggunakan jasa PIHAK PERTAMA
sesuai ketentuan dan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian.
4. Pos Kilat Khusus adalah layanan prioritas untuk pengiriman surat, dokumen, dan barang dalam negeri dengan SWP maksimal H+14 dalam jaringan nasional yang terbatas.
5. Pos Express adalah layanan premium untuk pengiriman surat, dokumen, dan barang dalam negeri dengan SWP H+1 dalam jaringan nasional yang terbatas.
6. Q9 adalah layanan premium untuk pengiriman surat, dokumen, dan barang dalam kota dengan SWP maksimal 9 jam.
7. Express Mail Service (EMS) adalah layanan premium untuk pengiriman dokumen dan barang tujuan Luar Negeri terbatas dengan SWP 3-5 hari.
8. Standar Waktu Penyerahan, selanjutnya disingkat SWP adalah waktu tempuh Kiriman yang dihitung sejak tanggal entri kiriman di loket kantor kirim sampai dengan antaran pertama kali kepada Penerima/ Penerima Pengganti tidak termasuk Hari Libur.
9. Hari Kerja adalah 6 (enam) Hari Kerja terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu kecuali hari Minggu, dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
10. Hari Kalender adalah 7 (tujuh) hari terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
11. Xxxxx Xxxxxxx atau Published Rate adalah tarif layanan Jasa PIHAK PERTAMA yang dipublikasikan kepada masyarakat.
12. Biaya Pengiriman adalah akumulasi Biaya Pengeposan dalam periode tertentu yang ditagihkan
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
13. Fasilitas Layanan adalah fasilitas yang disediakan oleh PIHAK KEDUA untuk menunjang pelayanan Pos kepada PIHAK PERTAMA meliputi antara Jasa pengiriman surat, barang, jasa layanan keuangan dan layanan jasa lainnya .
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1. Ruang lingkup Perjanjian ini, meliputi kegiatan Pengiriman Dokumen dan Barang milik PIHAK KEDUA hingga penyerahan kepada penerima beserta administrasinya melalui jasa pengiriman PIHAK PERTAMA dengan Layanan Q9, Pos Express dan Pos Kilat Khusus untuk tujuan di dalam negeri dan dengan layanan Express Mail Service (EMS) untuk tujuan di Luar Negeri .
2. Penyediaan layanan jasa PIHAK PERTAMA lainnya untuk PIHAK KEDUA sesuai prosedur dan ketentuan PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. Nazegelen atau Pemeteraian Kemudian.
b. Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
c. Pengiriman dokumen yang berupa produk-produk PIHAK KEDUA kepada pihak berpekara dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
d. Pengiriman Barang.
e. Penerimaan Transaksi Weselpos.
f. Penjualan Materai.
g. Pelayanan Jasa Keuangan (Pospay).
3. Penyediaan layanan jasa PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 Pasal ini dilakukan melalui Fasilitas Layanan yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
PENGIRIMAN DOKUMEN DAN BARANG
1. PIHAK KEDUA wajib membungkus atau mengemas Dokumen sesuai dengan standar keamanan dan kelayakan pembungkusan atau pengemasan terhadap dokumen yang akan dikirim oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA harus menuliskan dengan jelas, lengkap dan benar nama dan alamat PIHAK KEDUA serta Penerima, dengan struktur alamat seperti tersebut dibawah ini :
a. Nama lengkap penerima, nama xxxxx, xxxxx xxxxx, XX/XX. Khusus untuk alamat gedung/gedung bertingkat dilengkapi dengan nama perusahaan/instansi, nama gedung dan nomor lantai.
b. Nama kelurahan/desa.
c. Nama kecamatan.
d. Nama Kabupaten/kabupaten dan nama Propinsi.
e. Nomor kodepos.
f. Nomor Telpon/HP.
3. Kiriman Dokumen yang telah diserahkan kepada PIHAK PERTAMA di lokasi kantor PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam pengirimannya hingga diserahkan kepada Penerima.
4. Kiriman Dokumen setelah sampai di Kantorpos tujuan akan diproses lebih lanjut untuk diserahkan kepada Penerima yang nama dan alamatnya tertera pada sampul/kemasan dan Resi.
5. Dalam hal kiriman Dokumen tidak dapat diserahkan kepada Penerima, maka PIHAK PERTAMA
dapat menyerahkan kepada Penerima Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyerahan di kantor: Atasan langsung, Sekretaris, Resepsionis kantor dan/ atau front office atau Satpam internal kantor;
b. Penyerahan di rumah: suami/istri, orang lain yang tinggal serumah yang telah dewasa, atau asisten rumah tangga;
c. Penyerahan Kiriman kepada Penerima Pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat ini, Penerima yang bertalian menandatangani Resi sebagai bukti serah.
6. Pengembalian kiriman
a. Kiriman yang tidak berhasil diserahkan kepada penerima atau penerima pengganti pada antaran pertama, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan melakukan antaran ulang pada hari yang berbeda.
b. Apabila pada antaran berikutnya, kiriman tidak dapat diserahkan pada Penerima atau Penerima Pengganti, dan jangka waktu maksimal untuk pengambilan kiriman terlampaui, maka kiriman akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA.
c. Untuk kiriman yang berisi barang (paketpos) biaya pengembalian selanjutnya akan dipungut kembali dari Pengirim.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
Pasal 4
TARIF KIRIMAN DOKUMEN DAN BARANG
1. Tarif untuk Kiriman Dokumen dan Barang milik PIHAK KEDUA adalah Tarif umum terbaru yang berlaku di PIHAK PERTAMA (tarif publish).
2. Apabila terjadi perubahan atas Tarif Publish sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka kiriman Dokumen dan Barang PIHAK KEDUA secara langsung dikenakan penyesuaian tarif publish yang baru yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 LAYANAN POS LAIN
1. Selain pengiriman Dokumen dan Barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Perjanjian, PIHAK PERTAMA juga akan menyediakan layanan jasapos lainnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Untuk menunjang dan mendukung penyediaan layanan sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini,
PIHAK KEDUA akan memberikan “Fasilitas Layanan” kepada PIHAK PERTAMA.
3. Tata cara dan prosedur tentang layanan jasapos lainnya diatur sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak PIHAK PERTAMA
a. Menerima pembayaran biaya pengiriman dokumen dan/atau barang.
b. Menerima Fasilitas Layanan untuk mendukung pemberian layanan Jasa pengiriman dan Xxxx lainnya kepada PIHAK KEDUA
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Memberikan jasa layanan pengiriman dokumen dan barang serta layanan jasa lainnya kepada
PIHAK KEDUA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perjanjian ini.
b. Bertanggung jawab atas keamanan dan menghindari kerusakan pada kiriman dokumen dan barang selama proses pengiriman hingga diserahkan kepada penerima yang berhak.
c. Memberikan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA terhadap kiriman dokumen yang rusak, hilang atau terlambat sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
d. Wajib menyediakan layanan Jasa Pos lainnya di lokasi yang ditentukan PIHAK KEDUA.
e. Menyediakan personil/karyawan beserta peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk pemberian layanan Jasa Pengiriman, Jasa Keuangan dan layanan Jasa pos lainnya.
f. Menjaga kebersihan Fasilitas Layanan dan menjaga ketertiban atas berlangsungnya seluruh layanan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
g. Memenuhi jam buka pelayanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA, yaitu :
Senin s/d Jumat pukul 10.00 s/d 12.00 WIB
3. Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima jasa layanan pengiriman dokumen dan barang serta layanan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perjanjian.
b. Memperoleh jaminan keamanan dan keutuhan kiriman, serta ketepatan waktu atas kiriman dokumen yang dikirimkan hingga ke alamat yang dituju.
c. Memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan PIHAK PERTAMA apabila kiriman dokumen rusak, hilang, berkurang atau terlambat.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
d. Memperoleh layanan jasa pos lainnya di lokasi yang telah ditentukan.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Melakukan pembayaran biaya pengiriman dokumen dan/atau barang yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Memenuhi persyaratan pengiriman dokumen yang telah ditantukan PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1, dan 2 Perjanjian.
c. Menyediakan Fasilitas Layanan untuk mendukung layanan jasa pos lainnya yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
d. Menghimbau kepada pegawai pengadilan agama untuk melakukan transaksi kebutuhan rutin bulanan seperti pembayaran listrik, PDAM, pulsa dan lain-lain sesuai dengan jasa layanan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
e. Memenuhi ketentuan tentang layanan jasa lainnya yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 KOMUNIKASI PARA PIHAK
1. Pemberitahuan, korespondensi/surat menyurat atau komunikasi lainnya yang akan diberikan dalam Perjanjian ini harus secara tertulis dan ditandatangani oleh atau mewakilkan PIHAK yang memberikan pemberitahuan dan dilakukan dengan cara meninggalkan atau mengirimkan melalui faksimile, mengantarkan langsung atau mengirimkan melalui Pos Kilat Khusus, atau Email (harus meminta tanda terima).
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |
Jabatan | Kepala Kantor | Ketua |
Kantor | Kantor Pos Semarang 50000 | Pengadilan Agama Semarang |
Alamat | Jl.Xxxxxx Xx 0 | Xx. Jendral Urip Sumoharjo No 5 |
Telp | 024 – 000 0000 | 000 – 000 0000 |
Fax | 024 – 000 0000 | 000 – 000 0000 |
2. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini diterima oleh perwakilan yang mewakili dan menyatakan bahwa ia mempunyai otorisasi untuk menerima dan melaksanakan semua ketentuan untuk masing-masing PIHAK.
3. Apabila salah satu PIHAK melakukan perubahan alamat Nomor Telepon dan faksimile sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK yang melakukan perubahan tersebut harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis dan harus telah diterima oleh PIHAK lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak terjadinya perubahan tersebut, sehingga segala akibat dari keterlambatan pemberitahuan perubahan alamat menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan perubahan tersebut.
4. Masing-masing PIHAK menunjuk contact person (PIC) yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas harian dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Perjanjian dan menindaklanjuti permasalahan yang timbul sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | ||
Nama | Xxxxx Xxxxx Xxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., MM |
Bagian | Account Executive Jasa Pengiriman | Account Executive Jasa Keuangan | Sekretaris PA Semarang |
Alamat | Jl. Pemuda No 4 | Jl. Pemuda No 4 | Jl. Jendral Urip Sumoharjo No 5 |
Telp/HP | 0812 5913 4231 | 0856 408 3333 5 | 0812 1766 096 |
wahyu.xxxxx@ xxxxxxxxxxxx.xx.xx | xxxxx.xxxx@ xxxxxxxxxxxx.xx.xx |
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku untuk waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangai oleh PARA PIHAK yaitu tanggal delapan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu (18-05-2021) sampai dengan tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (17-05-2023).
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dengan ketentuan PIHAK yang akan mengakhiri Perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya minimal 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
3. Perjanjian ini dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
4. PARA PIHAK secara tegas setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengatur tata cara pembatalan Perjanjian, sehingga mengenai pemutusan Perjanjian tidak diperlukan putusan Pengadilan.
5. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri baik karena permintaan salah satu PIHAK ataupun karena sebab lain, pengakhiran Perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 9 KERAHASIAAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap dokumen atau bagian lain dari informasi dan data, dan atau membuka informasi yang menyangkut rahasia PIHAK KEDUA, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA, serta setiap informasi atau keterangan, dokumen, mated, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan, petugas, atau perusahaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil Pekerjaan.
2. PIHAK PERTAMA hanya diperbolehkan untuk menggunakan informasi, data dan dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA dan/atau pengguna jasa untuk keperluan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak diperbolehkan menggunakan baik sebagian atau seluruh informasi, data atau dokumen untuk kepentingan PIHAK PERTAMA selain untuk tujuan kerja sama yang diatur dalam Perjanjian tanpa persetujuan tertulis PIHAK KEDUA dan/atau pengguna jasa.
3. Salah satu PIHAK akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya dalam hal diperkirakan adanya kebocoran informasi rahasia atau penggunaan informasi yang tidak sah untuk kemudian dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kebocoran informasi rahasia tersebut.
4. Segala bentuk publikasi atau pernyataan publik lainnya oleh salah satu PIHAK, baik langsung maupun tidak langsung, secara lisan, tulisan, atau dalam bentuk elektronik terhadap hal apapun yang berkaitan dengan Perjanjian, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, termasuk dalam hal mempromosikan fasilitas dan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
5. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap berkekuatan hukum dan berlaku penuh, kecuali disepakati lain atau diatur lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Masing-masing PIHAK bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai pelanggaran ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini oleh salah satu PIHAK dan/atau karyawan salah satu PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala hal yang terjadi sebagai akibat Perjanjian ini, hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.
2. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perbedaan/interpretasi dan timbul perselisihan di antara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalan musyawarah.
3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak mencapai mufakat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak perselisihan terjadi, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Semarang.
Pasal 11 EVALUASI
1. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan Perjanjian sesuai kebutuhan dengan cara dan waktu yang akan disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
2. PIHAK KEDUA akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasional yang meliputi kinerja Pick Up dan kinerja antaran.
3. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini disampaikan kepada penanggung jawab masing-masing PIHAK untuk dapat dijadikan dasar penyempurnaan pelayanan maupun peninjauan kembali Perjanjian ini.
Pasal 12
SEBAB KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat secara langsung sehingga hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang dapat digolongkan keadaan force majeure adalah :
a. Peperangan;
b. Kerusuhan;
c. Revolusi;
d. Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
e. Pemogokan;
f. Kebakaran;
g. Perubahan Peraturan Perundang-undangan.
3. Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 Pasal ini, maka PIHAK yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai bukti-bukti tertulis tentang force majeure dari pejabat/instansi yang berwenang untuk itu dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak saat dimulainya penundaan pelaksanaan kewajiban dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban akan diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut dengan jangka waktu perpanjangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini sepanjang alasan-alasannya dapat diterima dan disetujui secara tertulis oleh PARA PIHAK.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
5. Semua kerugian yang timbul atau diderita salah satu PIHAK karena terjadinya force majeure
bukan merupakan tanggung jawab PIHAK lainnya.
6. Atas akibat force majeure tersebut PARA PIHAK akan melakukan musyawarah dan mengupayakan pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut atas pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimakasud dalam Perjanjian ini.
7. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini, PIHAK yang mengalami force majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian Pekerjaan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK yang tidak mengalami force majeure berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan cukup memberitahukan secara tertulis perihal pemutusan Perjanjian tersebut kepada PIHAK yang mengalami force majeure.
Pasal 13 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur/belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Dalam hal salah satu persyaratan atau ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dan oleh karenanya dalam hal demikian, persyaratan dan ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi PARA PIHAK. Untuk memperbaiki persyaratan atau ketentuan yang batal demi hukum tersebut, maka PARA PIHAK harus memperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diberlakukan untuk terlaksananya tujuan yang dimaksudkan dalam persyaratan atau ketentuan yang dinyatakan batal demi hukum tersebut.
3. Tidak ada PIHAK yang akan dianggap telah mengesampingkan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali pengesampingan tersebut adalah secara tertulis dan ditandatangani oleh PIHAK tersebut. Kelalaian suatu PIHAK untuk menjalankan suatu hak menurut Perjanjian ini atau kelalaian suatu PIHAK untuk memaksa agar PIHAK lainnya dengan taat mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini bukan merupakan suatu penolakan dari syarat-syarat Perjanjian ini dan bukan dianggap sebagai suatu pengesampingan oleh PIHAK tersebut atas haknya untuk di kemudian hari meminta kepatuhan atas syarat-syarat Perjanjian ini.
4. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian.
5. PARA PIHAK tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak dan kewajiban mereka masing-masing yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya selama berlangsungnya Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK lainnya.
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat masing-masing PIHAK, telah diberikan dan diterima oleh PARA PIHAK setelah Perjanjian ini selesai ditandatangani.
PIHAK PERTAMA
PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS SEMARANG
PIHAK KEDUA PENGADILAN AGAMA SEMARANG
XXXXXXXX XXXXXX KANTOR
Xxx. X. XXXX XXXXX, S.H. KETUA
Telah dibaca dan disetujui oleh : | |
Paraf Pihak Pertama | Paraf Pihak Kedua |