PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
Tanggal Efektif: 18 Juli 2017 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 15 November 2017
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ("REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY
MARKET") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat likuiditas yang sangat tinggi melalui alokasi strategis pada instrumen pasar uang domestik dan/atau luar negeri dan/atau deposito, termasuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
XXXXX XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau luar negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET lainnya.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Yuanta Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali maupun biaya pengalihan investasi (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
MANAJER INVESTASI PT Yuanta Asset Management Equity Tower Xxxxxx 00 Xxxx X, XXXX Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Telepon : x0000 000 0000 Faksimili : x0000 000 0000 Email: xxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxx-xx.xx.xx | BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Gedung Xxxxxxx Xxxxxxx 0 Xxxxxx 0 Xx. Asia Afrika No. 8 Jakarta Pusat 10270, Indonesia Telepon:+6221 2922 8888 Faksimili : +0000 0000 0000/26 Email: xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OJK
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana termasuk risiko-risikonya. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET bukan merupakan produk perbankan atau produk yang dijamin oleh bank maupun pemerintah. REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi menggunakan skema penjaminan. Xxxxxxx indikasi/masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari PT Yuanta Asset Management (“Manajer Investasi”) atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................... ............................... | 4 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.... | 12 |
BAB III | MANAJER INVESTASI.......................................................................... ................... | 16 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................. | 18 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. | 20 |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ | 25 |
BAB VII | PERPAJAKAN .......................................................................................... ................ | 27 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ……………………………………………………………….................. | 28 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ………......................................................... | 30 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................. | 33 |
BAB XI | LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................. | 34 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... | 60 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.… | 68 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN …………… | 73 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN............................................................ | 77 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….…….............................................. | 78 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ………….. | 83 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN………………….. | 86 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA...................................................................................... | 88 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………………………………………………….. | |
90 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah Xxxxx Xxxx
Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET Nomor 09 tanggal 10 April 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Yuanta Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian dan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET Nomor 53 tanggal 10 April
2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET”).
1.3. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL dan LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”) sejak tanggal 31 Desember 2012maka fungsi tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-uundangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Xxxxx Xxxx hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivative; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang
pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir atau aplikasi elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaankepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat
berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.22. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Yuanta Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY yang dimilikinya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam Peraturan OJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.42. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada Pemegang
Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.43. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
2.1.Pembentukan
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah Xxxxx Xxxx
Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET Nomor 09 tanggal 10 April 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Yuanta Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian dan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET Nomor 53 tanggal 10
April 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET”).
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No S-390/D.04/2017 tanggal 18 Juli 2017.
2.2.Penawaran Umum
PT Yuanta Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat memberikan
keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Komite dan Tim Pengelola Investasi
PT Yuanta Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
1. Xxxxx Xxxxx
Merupakan warganegara Indonesia, memiliki pengalaman di industri keuangan selama dua puluh tahun terutama industri private equity di Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Yuanta Asset Management sejak September 2017. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Equator Securities periode 2014 sampai 2017. Menjabat sebagai Kepala Penasihat Investasi di PT Firc Trade Indonesia periode 2012 sampai 2014 mengurusi proposal pinjaman pemerintah internasional. Xxxxx pernah juga menduduki jabatan sebagai Direktur di PT Sucorinvest Central Xxxx periode 2010 sampai 2011 yang mengurusi pembentukan divisi online, branding, set up system dan strategi pemasaran. Periode 2004 sampai 2007 Xxxxx pernah menduduki jabatan Manajer Keuangan di PT Elnusa Bangkanai. Sebagai Penasihat Investasi Senior/Analis di PT Peregrine Sewu Securities pada Divisi Private Equity.
Xxxxx adalah pemegang gelar Master Bisnis Administrasi jurusan Keuangan dan Manajemen dari Universitas Chaminade Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain itu Xxxxx adalah lulusan Sarjana Ekonomi dan Keuangan dari Universitas Carleton, Ontario, Kanada. Xxxxx memiliki izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, No. KEP-1682/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16
Desember 2016, Wakil Penjamin Emisi Efek tanggal No. KEP- 4/PM.212/WPEE/2016 tanggal 29 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 1/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-20/PM.211/WMI/2017 tanggal 28 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-489/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Anggota:
2. Xxx, Xxxx-Xxxxxx (Xxxxx Xxx)
Warganegara Taiwan, adalah Sarjana Bisnis Administrasi jurusan Keuangan tahun 1989 dari University of Southern California, Amerika Serikat. Xxxxx juga memiliki gelar Master Bisnis Administrasi jurusan Keuangan tahun 1999 dari Pepperdine University, California, Amerika Serikat. Saat ini Xxxxx Xxx menjabat sebagai Supervisor/Director/Vice President di Yuanta Securities, Taiwan sejak 2009. Xxxxx Xxx pernah duduk sebagai dewan direksi di Entie Commercial Bank, Taiwan periode Desember 2007 sampai Januari 2009. Menjabat sebagai Direktur di Deloitte, Taipei, Taiwan periode September 2001 sampai Mei 2007. Selain itu, Xxxxx Xxx pernah juga menjabat sebagai Associate Director di PriceWaterouseCooper, Taipei, Taiwan periode Maret 2000 sampai Agustus 2001. Pernah menjabat sebagai Chief Lending Officer di Xxxxx Xxx Commercial Bank Ltd. Los Angeles dan New York, Amerika Serikat periode Januari 1994 sampai Februari 2000. Xxxxx Xxx mengawali karirnya sebagai Manager/Banking Officer di Bank of Canton of California, Amerika Serikat periode Januari 1990 sampai November 1993.
3. Xxxxx, Xxxx Xxxx (Xxxxx Xxxxx)
Warganegara Taiwan, adalah pemilik gelar MBA dari Eastern Michigan University Amerika Serikat. Saat ini Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Senior Vice President di Yuanta Securities, Taiwan sejak tahun 2000. Selain itu, Xxxxx Xxxxx pernah juga menjabat sebagai Asisten Manajer di Masterlink Securities periode 1995 sampai 2000.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
1. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Warganegara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Direktur sejak September 2017 yang bertanggung jawab atas fungsi investasi, pengembangan produk dan bisnis. Pernah menjabat sebagai Direktur di PT Avrist Asset Management periode Januari 2013 sampai Januari 2017
dan sebagai Direktur Proyek periode April 2012 sampai Desember 2012. Selain itu periode Juli 2011 sampai Oktober 2011 menjabat sebagai Penasihat Teknis di PT Asuransi Cigna. Xxxx pernah menjabat sebagai Direktur di Credit Suisse Investment Management periode Januari 2008 sampai Mei 2011. Di PT Danareksa Investment Management menjabat sebagai Kepala Penjualan periode November 2006 sampai Desember 2007. Xxxx juga pernah juga bekerja di PT Bank Commonwealth periode Oktober 2000 sampai Desember 2002 sebagai Kepala Distribusi Reksa Dana. Sempat bekerja di PT ABN AMRO Manajemen Investasi sebagai Fund Manager periode Agustus 1996 sampai September 2000. Xxxx mengawali karirnya sebagai Manajer Keuangan di PT Radiant Utama periode November 1992 sampai Juli 1996.
Xxxx adalah Xxxxxxx lulusan Institut Pertanian Bogor jurusan Teknologi Pertanian, 1991. Pemegang gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Internasional dari Universitas Indonesia, 1992. Xxxx adalah pemegang Chartered Financial Analyst dari CFA Institute tahun 1999. Heri memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi, No. KEP-663/PM.211/PJ-WMI/2018, 28 November 2018. Xxxx telah lulus ujian Ahli Syariah Pasar Modal dari TICMI.
Anggota:
2. Hega Kharisma Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, mengawali karirnya pada tahun 2011 di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada divisi Investment Operation sebagai staf Project & Reporting, kemudian melanjutkan karirnya di PT Xxxxxxx Asset Management (sebelum spin off dari PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia) pada divisi Investasi sebagai Equity Research Analyst, Hega melanjutkan karirnya di PT Henan Putihrai Asset Management sebagai Assistant Portfolio Manager yang turut aktif mengelola produk investasi perusahaan. Pada tahun 2015 Xxxx bergabung dengan PT Yuanta Asset Management pada divisi Investasi sebagai Fund Manager.
Hega adalah lulusan program gelar ganda Fakultas Ilmu Komputer, Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Nusantara jurusan Sistem Informasi dan Akuntansi, 2011. Hega memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi, No. KEP-573/PM.211/PJ- WMI/2018, 27 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management (sebelumnya dikenal sebagai PT AMCI Manajemen Investasi Indonesia) berkedudukan di Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 Februari 2011, yang dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-06691.AH.01.01.Tahun 2011. Perubahan identitas Manajer Investasi menjadi PT Yuanta Asset Management Akta No. 26 tanggal 7 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0939038.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015.
PT Yuanta Asset Management adalah perusahaan manajer investasi yang 99,998% sahamnya dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan 0,002% sahamnya dimiliki oleh Yuanta Securities (Xxxx Xxxx) Company Limited.
PT Yuanta Asset Management telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 01/BL/MI/2012 tanggal 14 Februari 2012.
Susunan Dewan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Dewan Direksi dan Komisaris PT Yuanta Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxx Xx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxx-Xxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management ("YAM ID") adalah anak perusahaan dari PT Yuanta Sekuritas Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai PT AmCapital Indonesia) dan Yuanta Securities (Xxxx Xxxx) Company Limited. YAM ID merupakan bagian dari Yuanta SITC ("Yuanta Funds") dengan kantor pusat di Taipei, Taiwan. Yuanta Funds melayani berbagai klien individu dan institusi yang memiliki tiga pusat investasi meliputi portofolio domestik, offshore securities investments, dan indeks serta manajemen kuantitatif. Yuanta Funds memiliki riset investasi dengan lebih dari 100 profesional dan telah menjadi yang terbaik dan tim paling terkemuka di seantero Taiwan. Yuanta Funds sangat piawai dalam mengelola Exchange Traded Fund/ETF (reksa dana yang diperdagangkan di bursa) dengan dana kelolaan senilai USD 6,3 miliar (lebih dari Rp 85 triliun) atau mewakili pangsa pasar 70%. Selain itu Yuanta Funds per 31 Maret 2017 mengelola portofolio investasi senilai
USD 11 miliar (lebih dari Rp 150 triliun) dengan pangsa pasar 16% sekaligus mengukuhkan diri sebagai manajer investasi terbaik di Taiwan.
YAM ID didukung penuh oleh kalangan praktisi investasi berkualitas yang mampu memberikan berbagai solusi investasi bagi klien. Solusi investasi diciptakan berdasarkan perkembangan pasar dan kebutuhan klien. Saat ini YAM ID mengelola reksa dana berbasis pasar uang yaitu Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market, reksa dana berbasis pendapatan tetap yaitu Reksa Xxxx Xxxxxx Fixed Income, reksa dana berbasis indeks saham yang dikelola pasif yaitu Reksa Dana Indeks Xxxxxx Xxx-Kehati Index dan reksa dana berbasis saham yang dikelola aktif yaitu Reksa Dana Equity Alpha.
3.3.Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank Swasta Nasional Pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa Kustodian , PT Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dan sudah melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi diantaranya; Bank, Korporasi, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi dan lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana (aset) kelolaan lebih dari 49 triliun (per Desember 2018) melalui layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menjadi Bank Kustodian untuk 85 (delapan puluh lima) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 29 (dua puluh sembilan) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya:, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, PT BNI Asset Management, PT Xxxxxxx Asset Management, PT Lautandhana Asset Management, PT CIMB Principal Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Asanusa Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT MNC Asset Management, PT Minna Padi Asset Management, PT PNM Investment Management, PT Sucorinvest Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Yuanta Asset Management, PT Danakita Investama dan lainnya. Selain kerjasama Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxan Maybank juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya, seperti: Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Unit Linked dan lain–lain. Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 30 (tiga puluh) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Indonesia adalah:
(i) PT Maybank Xxx Xxx Securities, dan
(ii) PT Maybank Aset Manajemen
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center ) – Jakarta, dan
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance)
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah untuk memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat likuiditas yang sangat tinggi melalui alokasi strategis pada instrumen pasar uang domestik dan luar negeri dan/atau deposito, termasuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. Pembatasan Investasi
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET akan dikelola sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga
jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau dibawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada
harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan target komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau luar negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET lainnya.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat melakukan
investasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa dan fasilitas internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi, dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.:
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut;
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
1) jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
2) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3) total Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
4) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam
portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek- efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
1) Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
2) Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang telah ditetapkan di depan sebelum REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dan membuat
Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat
dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan, yang
menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Investasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat
mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan nilai tukar. Pergerakan pada nilai tukar Rupiah Indonesia dan mata uang asing dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1 Rincian biaya yang menjadi beban REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) per tahun plus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% (sepuluh persen) dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun plus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% (sepuluh persen) dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Lancar REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
g. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dinyatakan Efektif oleh OJK;
i. Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET menjadi Efektif;
j. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas;
l. Biaya lain di mana REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
m. Biaya asuransi (jika ada).
9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
e. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi; dan
f. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET;
b. Tidak ada biaya Penjualan Kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
c. Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,75% Maksimum 0,15% | Per tahun plus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% (sepuluh persen) dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat; dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yaitu bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara periodik.
BAB XI LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini.
Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang telah
ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dan (ii) setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil
Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik..
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya untuk REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET (jika ada) dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada
akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada
Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : RD Yuanta Liquid Plus Money Market Jenis : Subscription
Nomor Rekening : 2.259.801035 (Rupiah)
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang : Bank Maybank cabang Sentral Senayan 0 Xxxxx Xxxxxxx
Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dikreditkan ke rekening atas nama REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET di Bank
Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET secara lengkap.
12.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PENJUALAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, dimana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala. Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi akan menerbitkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.9. BIAYA PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Tidak ada biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
12.10. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada
huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang
dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) / 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sampai dengan 10%
(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan
urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PEMBAYARAN PEMBELIAN KEMBALI
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. HARGA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada Pemegang
Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.9. BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tidak ada biaya pembelian kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang dimilikinya.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali (pelunasan) oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama demikian juga sebaliknya, kecuali reksa dana terproteksi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Reksa
Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang
diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan formulir pembelian. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang
dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET maka
kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET tidak akan
membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola
Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya.
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap pengalihan Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx dari REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET (jika
ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan/ ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Peralihan Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET.
16.2. Dalam hal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan disertai dengan :
1. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagai akibat pembubaran REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.
16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.14. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi
Skema Pembelian Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market (Melalui Manajer Investasi)
Formulir Pembelian & Dokumen Pendukung
Instruksi melalui S-Invest
Transfer Dana
Surat Konfirmasi Pembelian (Maksimum T+ 7)
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
NASABAH
Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Skema Pembelian Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market (Melalui APERD)
Instruksi melalui S-Invest
Manajer Investasi
Instruksi dengan Approve pada S-Invest PT Yuanta Asset Management
Transfer Dana
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
NASABAH
Agen Penjual
Formulir Pembelian & Dokumen Pendukung
Surat Konfirmasi Pembelian (maksimum T+ 7)
17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi
Skema Penjualan Kembali Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market (Melalui Manajer Investasi)
Transfer Dana
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
NASABAH
Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi Penjualan (maksimum T+ 7)
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Skema Penjualan Kembali Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market (Melalui APERD)
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi dengan approve pada S-Invest
Transfer Dana
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
Agen Penjual
Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management
NASABAH
Surat Konfirmasi Penjualan (maksimum T+ 7)
17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi
Skema Pengalihan Unit Penyertaan Yuanta Liquid Plus Money Market (Melalui Manajer Investasi)
NASABAH
Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
Switch Out
Switch In
Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Plus Money Market
Reksa Dana Tujuan
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Skema Pengalihan Unit Penyertaan Yuanta Liquid Plus Money Market (Melalui APERD)
Agen Penjual
Manajer Investasi
PT Yuanta Asset Management
NASABAH
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi dengan Approve pada S-Invest
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia
Switch Out
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Liquid Plus
Money Market
Switch In
Reksa Dana Tujuan
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya
1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI |
PT Yuanta Asset Management Equity Tower Xxxxxx 00 Xxxx X, XXXX Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Telepon : x0000 000 0000 Faksimili : x0000 000 0000 Email: xxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxx-xx.xx.xx |
BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Gedung Sentral Senayan 3 Lantai 8 Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta Pusat 10270, Indonesia Telepon:+6221 2922 8888
Faksimili : +0000 0000 0000/26 Email: xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx