STANDAR FAKULTAS PETERNAKAN
STANDAR FAKULTAS PETERNAKAN
UNIT PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU
2020
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... | i |
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................ | ii |
PENGANTAR................................................................................................ | iii |
DAFTAR ISI .................................................................................................. | iv |
BAB 1 SEJARAH FAKULTAS PETERNAKAN ...................................... | 1 |
BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN FAKULTAS PETERNAKAN............ | 4 |
2.1 Visi ........................................................................................... | 4 |
2.2 Misi ........................................................................................... | 4 |
2.3 Tujuan ....................................................................................... | 4 |
2.4 Sasaran ..................................................................................... | 4 |
BAB III STANDAR PENDIDIKAN FAKULTAS PETERNAKAN............ | 6 |
3.1 Standar Profil Lulusan .............................................................. | 6 |
3.2 Standar Kompetensi Lulusan .................................................... | 9 |
3.3 Standar Isi Pembelajaran........................................................... | 15 |
3.4 Standar Proses Pembelajaran .................................................... | 20 |
3.5 Standar Penilaian Pembelajaran ................................................ | 29 |
3.6 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan ................................ | 37 |
3.7 Xxxxxxx Xxxxxx dan Prasarana Pembelajaran............................. | 43 |
3.8 Standar Pengelolaan Pembelajaran ........................................... | 49 |
3.9 Standar Pembiayaan Pembelajaran ........................................... | 54 |
BAB IV STANDAR PENELITIAN FAKULTAS PETERNAKAN ............. | 60 |
4.1 Standar Hasil Penelitian ............................................................ | 60 |
4.2 Standar Isi Penelitian................................................................. | 65 |
4.3 Standar Proses Penelitian .......................................................... | 70 |
4.4 Standar Penilaian Penelitian...................................................... | 74 |
4.5 Standar Peneliti ......................................................................... | 78 |
4.6 Xxxxxxx Xxxxxx dan Prasarana Penelitian .................................. | 83 |
4.7 Standar Pengelolaan Penelitian ................................................. | 87 |
4.8 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian ........................ | 91 |
BAB V STANDAR PENGABDIAN FAKULTAS PETERNAKAN .......... | 94 |
5.1 Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat......................... | 94 |
5.2 Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat 99
5.3 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat 104
5.4 Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat 108
5.5 Standar Pelaksana Pengabdian 112
5.6 Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat116
5.7 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat 120
5.8 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat 124
BAB VI STANDAR KHUSUS FAKULTAS PETERNAKAN 128
6.1 Standar Visi dan Misi 128
6.2 Standar Pola Ilmiah Pokok (PIP) Kebudayaan 132
6.3 Standar Identitas 136
6.4 Standar Sistem Informasi Teknologi dan Komunikasi 139
6.5 Standar Kerjasama 143
6.6 Standar Suka Duka 147
6.7 Standar Kemahasiswaan 150
6.8 Standar Kehumasan 154
BAB VII PENUTUP 158
BAB I
SEJARAH FAKULTAS PETERNAKAN
Fakultas Peternakan Universitas Udayana pada awalnya bernama Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP) Universitas Udayana. FKHP didirikan pada tahun 1962 (SK Mendikbud No. 104, tanggal 19 Agustus 1962). SK tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8, tanggal 31 Januari 1963, sekaligus sebagai SK pendirian Universitas Udayana. Pada saat itu Universitas Udayana baru menaungi empat fakultas yaitu Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan selanjutnya berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, berkedudukan di kota Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 62 tahun 1982 tentang Organisasi Universitas Udayana, nama Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan tidak ditemui tetapi muncul nama Fakultas Peternakan. Dengan demikian sejak tahun 1982 nama Fakultas Peternakan (Fapet) ditetapkan sebagai pengganti nama Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan. Sejak berdirinya FKHP Unud, jurusan yang ada hanyalah jurusan Peternakan. Pada tahun 1980 dikembangkan Jurusan Kedokteran Hewan yang kemudian berdiri sendiri menjadi Program Studi Kedokteran Hewan (PSKH) dan sekarang menjadi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).
Selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0562/O/1983, tentang jenis dan jumlah jurusan pada fakultas-fakultas di lingkungan Unud, dan SK. Dirjen. Pendidikan Tinggi No. 55/Dikti/Kep/1984, tanggal 31 Juli 1984 tentang jenis dan jumlah program studi di lingkungan Unud, maka Fakultas Peternakan memiliki dua jurusan dan sembilan bidang studi yang didukung oleh laboratorium-laboratorium. Mengacu kepada SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0311/U/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara nasional Program Sarjana Bidang Ilmu-Ilmu Pertanian, Fapet telah memiliki dua jurusan (Produksi Ternak serta Nutrisi dan Makanan Ternak). Keduanya telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Depdiknas RI. Untuk Jurusan Nutrisi dan Makanan Ternak dengan Nomor 12/BAN-PT/Ak-VII/S1/IV/2004, tanggal 16 April 2004 dan untuk Jurusan Produksi Ternak dengan nomor 017/BAN-PT/Ak- VII/S1/V/2004
tanggal 07 Mei 2004, masing-masing memperoleh peringkat X. Xxxxxxx Surat Ijin Dikti tentang penyelenggaraan Program studi Sosial Ekonomi Peternakan No. 1871/D/T/2002 tanggal 3 September 2002, telah terbentuk Program Studi Sosial Ekonomi Peternakan pada jenjang pendidikan S1. PS ini masih berada di bawah naungan Jurusan Produksi Ternak. Sedangkan Lab.Tekonologi Xxxxx Xxxxxx masih sebagai embrio Program Studi Teknologi Hasil Ternak.
Sejalan dengan perjalanan waktu dan dalam rangka meningkatkan mutu lulusan di pasar kerja, maka harapan pemangku kepentingan yang terekam dalam tracer study adalah Fakultas Peternakan cukup memiliki satu Program Studi. Adapun kompetensi yang dimiliki oleh lulusan adalah menguasai bidang ilmu peternakan yang komprehensif atau tidak spesifik.
Dalam hal kelembagaan, Pemerintah juga merespons harapan pemangku kepentingan melalui Surat Dirjen Dikti No: 3163/D/T/2004 perihal Penggabungan program-program studi peternakan menjadi satu Program Studi. Sebelumnya juga telah diwacanakan dalam Munas I Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia Tahun 2003, dan terakhir Munas II Tahun 2004 di Malang tentang penggabungan program-program studi di seluruh Fakultas Peternakan di Indonesia. Akhirnya Pemerintah pada tanggal 26 April 2007 mengeluarkan SK Dirjen Dikti No. 1009/D/T/2007 tentang ijin penggabungan program- program studi: 1) Produksi Ternak (S1) pada SK Dirjen Dikti No.55/DIKTI/Kep/1984 tanggal
31 Juli 1984; 2) Nutrisi dan Makanan Ternak (S1) pada SK Dirjen Dikti No.55/DIKTI/Kep/1984 tanggal 31 Juli 1984; 3) Sosial Ekonomi Peternakan (S1) pada SK Dirjen Dikti No 1871/D/T/2002 tanggal 9 Maret 2002, menjadi program studi Peternakan (S1) pada Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Dengan demikian sejak tanggal 26 April 2007 Fakultas Peternakan Universitas Udayana hanya memiliki satu program studi (PS) yaitu PS Peternakan (S1) dan mulai menerapkan KBK pada Tahun Akademik 2007/2008. Pada akhir tahun 2011,
Program Studi Peternakan memperoleh nilai akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 0976/SK/BAN- PT/Akred/S/VI/2016 pada tanggal 17 Juni 2016. Surat Keputusan BAN-PT tersebut telah menetapkan nilai dan peringkat akreditasi Program Studi Sarjana Peternakan Universitas
Udayana Badung terakreditasi dengan Nilai 371 dengan Peringkat A (Sangat Baik). Prestasi tesebut akan memberikan inspirasi yang kuat bagi insan Fapet Unud untuk selalu bersemangat meningkatkan kinerja dosen, pegawai, dan mahasiswa Fapet Unud.
BAB II
ISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN FAKULTAS PETERNAKAN
2.1 Visi
Menjadi Perguruan Tinggi Peternakan yang Unggul, Mandiri, Berbudaya, dan Berkelanjutan
2.2 Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan peternakan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang berdaya saing dengan memanfaatkan kearifan lokal.
2. Mengembangkan ipteks dan industri peternakan yang berbudaya untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,
3. Mengembangkan karya inovatif, prospektif, dan berkelanjutan bagi institusi dan dunia peternakan
2.3 Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik unggul, berjiwa wirausaha, profesional, mandiri, disiplin, dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
2. Menghasilkan ipteks peternakan yang bernafaskan kearifan lokal sehingga mampu berperan dalam pembangunan masyarakat.
3. Menghasilkan karya inovatif dan prospektif bagi pengembangan institusi dan dunia peternakan
4. Mewujudkan tatakelola institusi yang dinamis, akuntabel, efektif, dan efisien
2.4 Sasaran
1. Terwujudnya lulusan yang berkemampuan akademik, berjiwa wirausaha, profesional, mandiri, disiplin, dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
2. Terwujudnya ipteks peternakan yang bernafaskan kearifan lokal sehingga mampu berperan dalam pembangunan masyarakat.
3. Terwujudnya karya inovatif dan prospektif bagi pengembangan institusi dan dunia peternakan
4. Terwujudnya tatakelola institusi yang dinamis, akuntabel, efektif, dan efisien
BAB III
STANDAR PENDIDIKAN FAKULTAS PETERNAKAN
3.1 Standar Profil Lulusan
3.1.1 Rasional
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang semakin pesat serta arus globalisasi, menuntut kesiapan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Udayana mengambil peran dalam memecahkan permasalahan di masyarakat.
Kesiapan dan peran lulusan Fakultas Peternakan mengacu pada Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi telah dengan tegas mengatur capaian pembelajaran (Learning of come) dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Standar Universitas Udayana.
Standar profil lulusan ditetapkan berdasarkan hasil tracer study, employer survey dan analisis perkembangan dunia kerja di tingkat regional, nasional, dan global. Standar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal. Profil/peran lulusan prodi di Fakultas Peternakan pada prodi S1 ditekankan pada penerapan bidang ilmu, S2 pada pengembangan bidang ilmu dan S3 pada pendalaman bidang ilmu. Rincian lengkapnya ada pada standar masing-masing prodi.
3.1.2 Pihak yang bertanggungjawab untuk mencapai isi standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pranata Laboratorium Pendidikan
3.1.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam
satu jenis pendidikan akademik
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Profil lulusan Sarjana Peternakan Universitas Udayana adalah sarjana yang mempunyai jiwa wirausaha, mampu menjadi manajer, analis, konsultan, pendidik, dan peneliti.
3.1.4 Pernyataan Isi Standar
1. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan wajib menetapkan profil lulusan dengan melibatan pemangku kepentingan atas dasar hasil tracer study, analisis kebutuhan pasar ,analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi Fakultas, serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional dan internasional.
2. Profil lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) digunakan untuk menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan
3. Profil lulusan Program studi S1 adalah Sesuai dengan kesepakatan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), maka profil/peran lulusan Prodi Sarjana Peternakan adalah sarjana yang mempunyai jiwa entrepreneur, mampu menjadi manajer, analis, konsultan, pendidik, dan peneliti.
4. Profil lulusan Program studi S2 adalah Peneliti, Pendidik, Praktisi, Birokrat dan Penyuluh
5. Profil lulusan Program studi S3 adalah Peneliti, Manajer, Perencana dan komunikator
3.1.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan merencanakan , menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar profil lulusan melalui peninjauan kurikulum berbasis outcome.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian standar profil lulusan melalui peninjauan kurikulum berbasis
outcome.
3. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan evaluasi pelaksanaan
pencapaian standar profil lulusan melalui system evaluasi pembelajaran.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan pengendalian pelaksanaan
pencapaian standar profil lulusan melalui system evaluasi pembelajaran.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan upaya peningkatan pencapaian standar profil lulusan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sistim evaluasi pembelajaran.
3.1.6 Indikator
1.Tersedia standar profil lulusan di Prodi Peternakan.
2. Tersedia bukti lulusan Prodi telah sesuai dengan stnadar profil lulusan
3. Tersedia bukti keterlibatan steakholder internal dan eksternal saat proses penyusunan profil lulusan
4. Tersedia bukti hasil monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal terhadap ketercapaia standar profil lulusan Program Studi yang dilaksanakan TTPM, UP3M dan LP3M.
5.Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di Prodi terhadap kopetensi studi minimal 80%
6. Persentase lulusan bekerja pada perusahaan nasional / multinasional minimal 5%
3.1.7 Dokumen Terkait
1. Manual Penetapan Standar Profil Lulusan
2. Manual Pelaksanaan Standar Profil Lulusan
3. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Profil Lulusan
4. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Profil Lulusan
5. Manual Peningkatan Standar Profil Lulusan
6. Pedoman Akademik Fakultas Peternakan
7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Profil Lulusan
3.1.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
5. Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi
6. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
7. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
8. Standar Universitas Udayana No 5 Tahun 2020
3.2 Standar Kompetensi Lulusan
3.2.1 Rasional
Kompetensi lulusan merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Ksrena itu, sangat penting bagi Fakultas Peternakan Universitas Udayana untuk menetapkan standar kompetensi lulusan guna mewujudkan visinya. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepa
Sangat panting bagi Fakultas Peternakan Univeritas Udayana untuk menetapkan standar kompetensi lulusan guna mewujudkan visinya sebagai pusat pengembangan Iptek peternakan berkelanjutan serta menghasilkan SDM yang unggul, mandiri dan berbudaya. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Kompetensi lulusan dirumuskan sebagai capaian pembelajaran, yaitu
kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Standar ini menjadi dasar dalam pengembangan standar lainnya. Oleh karena pentingnya standar kompetensi lulusan, maka sebagai pengakuan terhadap telah tercapainya kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu, diberikan supplenen transkrip sebagai pendamping ijasah, yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan yaitu Fakultas Peternakan Universitas Udayana.
Pada Permendikbudi No. 3 tahun 2020, ditegaskan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
3.2.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pranata Laboratorium Pendidikan
3.2.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Ketua laboratorium adalah dosen yang ditugasi untuk mengelola laboratorium
di Fakultas Peternakan
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi antara lain kabag , kasubbag, pustakawan, tenaga administrasi, laboran, teknisi serta pranata tenaga informasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik di Fakultas Peternakan.
7. Krangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pendidikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan , menyetarakan dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dan jalur Pendidikan non formal, Pendidikan
3.2.4 Pernyataan Isi Standar
1. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan wajib menyusun dan menetapkan standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
2.Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada poin (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
3.Rumusan cpaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada poin
(1)mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
4.Pimpinan Fakultas Peternakan dan Program Studi di Fakultas Peternakan menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan seperti dimaksud pada poin (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sikap: merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan social melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.
b. Pengetahuan: merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
c. Keterampilan umum sebagai kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran secara umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
Keterampilan khusus sebagai kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran secara khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang Peternakan
d. Pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir 4c dan 4d berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang Peternakan pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk ke giatan lain yang sejenis.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Program Studi di Fakultas Peternakan dapat menambah rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai tambahan dari capaian pembelajaran lulusan untuk setiap tingkat program, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepmendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
6. Program Studi di Fakultas Peternakan wajib merumuskan capaian pembelajaran pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dengan mengacu pada Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI) dan/atau stakeholder lainnya.
7. Pimpinan Fakultas Peternakan mengajukan usulan capaian pembelajaran Program Studi di Fakultas Peternakan ke pimpinan Universitas. Pimpinan Universitas mengusulkan rumusan poin (5) dan (6) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Studi Di Fakultas Peternakan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan oleh Menteri.
3.2.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan merencanakan , menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar kompetensi lulusan melalui peninjauan kurikulum berbasis outcome.
2.Pimpinan Fakultas Peternakan melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian standar kopetensi lulusan melalui peninjauan kurikulum berbasis outcome.
3.Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan evaluasi pelaksanaan
pencapaian standar kompetensi lulusan melalui system evaluasi pembelajaran.
4.Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan pengendalian pelaksanaan
pencapaian standar kopetensi lulusan melalui system evaluasi pembelajaran.
5.Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan upaya peningkatan pencapaian standar kompetensi lulusan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sistim evaluasi pembelajaran.
3.2.6 Indikator
1. Tersedia Standar Kompetensi Program Studi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, minimal:
a. Program Sarjana : 3,00
b. Program Magister dan Doktor : 3,50
3. Tersedia bukti Standar Kompetensi lulusan Program Studi ditetapkan digunakan sebagai acuan utama dalam Menyusun standar isi pembelajaran,
standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran.
4. Tersedia dokumen rumusan capaian pembelajaran lulusan berkesesuaian dengan jenjang kualifikasi KKNI (Spesifikasi Prodi). Lama studi mahasiswa untuk setiap program dalam 3 tahun terakhir, maksimal:
a. Program Sarjana : 4,5 tahun
b. Program Magister : 2,8 tahun
c. Program Doktor : 4,5 tahun.
5. Tersedia bukti pimpinan Fakultas telah menyampaikan memelaporkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program studi kepada pimpinan universitas untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan. Persentase kelulusan tepat waktu program studi di Fakultas Peternakan, minimal 50%.
6. Tersedia bukti pada Prodi hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar kompetensi lulusan yang dilaksanakan TTPM, UP3M dan LP3M.
7. Persentase jumlah prestasi akademik mahasiswa ditingkat provinsi/wilayah , nasional, dan /atau internasional terhadap jumlah mahasiswa dalam 3 tahun terakhir minimal 0,05%.
8. Persentase jumlah prestasi non akademik mahasiswa ditingkat provinsi/wilayah , nasional, dan /atau internasional terhadap jumlah mahasiswa dalam 3 tahun terakhir minimal 0,01%
9. Lama waktu tunggu lulusan program utama untuk mendapat pekerjaan
pertama β€ 6 bulan minimal 80%
10. Tingkat keterserapan lulusan di dunia kerja lebih besar dari 70%.
11. Persentase lulusan prodi bekerja dibidang keahliannya minimal 80%
12. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika, 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama), 3) kemampuan berbahasa asing, 4) penggunaan teknologi informasi, 5) kemampuan berkomunikasi, 6) kerjasama tim, 7) pengembangan diri minimal kategori baik.
3.2.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Manual Penetapan Standar Kompetensi Lulusan
3. Manual Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
4. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
5. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
6. Manual Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan
7. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
8. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
3.2.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.3 Standar Isi Pembelajaran
3.3.1 Rasional
Pada era globalisasi dengan arus informasi yang sangat deras, dinamika kehidupan bermasyarakat dan berbangsa semakin berkembang, baik pada skala lokal, regional, maupun internasional. Oleh karena itu, secara berkelanjutan diperlukan penyesuaian/ peningkatan kualitas dalam sistem pendidikan tinggi. Penyesuaian dalam sistem pendidikan tinggi di Fakultas Peternakan Universitas Udayana dimulai dari Visi, Misi, dan tujuan Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Penyesuaian juga dibuat terkait dengan diterbitkannya beberapa peraturan menteri, seperti Permendikbud No. 73 Tahun 2013 dan Permendibud No. 3 Tahun 2020.
Penetapan Standar Isi Pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana dimaksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan pada pengembangan potensi mahasiswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Standar isi pembelajaran mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensinya untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Secara umum, standar isi pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum, dan kalender akademik. Mengacu ke Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana. Maka standar isi pembelajaran program studi di Fakultas Peternakan merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan Fakultas Peternakan. Dengan kata lain, standar isi pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana harus mengacu kepada Standar Profil Xxxxxan dan Standar Kompetensi Lulusan Universitas Udayana.
3.3.2 Pihak Yang Bertanggungjawab Untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi Peternakan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pranata Laboratorium Pendidikan
3.3.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen
yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi
5. Isi pembelajaran adalah kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
6. Rencana pembelajaran semester (RPS) adalah perencanaan proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah selama satu semester
3.3.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan wajib menyusun dan menetapkan Standar Isi Pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
2. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
3. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program sarjana, di Fakultas Peternakan wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin (1) untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI sebagai berikut.
a. Secara umum lulusan program studi sarjana Peternakan paling sedikit
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan bidang peternakan dan secara khusus menguasai konsep teoritis dalam bidang pengetahuan dan keterampilan.
b. Xxxxxan program magister paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan ilmu peternakan.
x. Xxxxxan program doktor paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan di bidang ilmu peternakan.
5. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
6. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menuangkan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (2) ke dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah. yang tertuang dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
3.3.5. Strategi Pencapaian Standar
1 Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koprodi merencanakan , menyusun dan
menetapkan strategi dalam upaya pencapaian Isi standar kompetensi lulusan melalui peninjauan kurikulum isi pembelajaran berbasis outcome.
2.Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koprodi melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian isi standar kopetensi lulusan melalui peninjauan isi pembelajaran kurikulum berbasis outcome.
3.Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koprodi melakukan evaluasi pelaksanaan
pencapaian Isi standar kompetensi lulusan melalui system evaluasi isi pembelajaran.
4.Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koprodi melakukan pengendalian pelaksanaan
pencapaian isi standar kopetensi lulusan melalui system evaluasi isi pembelajaran.
3.3.5 Indikator
1. Tetersediaan kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif dan mempertimbangkan perubahan di masa depan.
2. Tersediaan pedoman pengembangan kurikulum.
3. Tersediaan pedoman pelaksanaan kurikulum yang mencakup pemantauan dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.
4. Tersediaan dokumen kebijakan dan pedoman untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran.
5. Tersediaan bukti yang sahih tentang pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran.
6. Tersediaan bukti yang sahih bahwa SPMI melakukan monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran.
7. Tersedia bukti minimal 50% mata kuliah prodi memanfaatkan hasil penelitian dan PkM kedalam standar isi
8. Tersedia dokumen kurikulum yang memuat peta kurikulum dan pengukuran ketercapaian kedalaman dan keluasan materi
9. Tersedia bukti pada Prodi hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar kompetensi lulusan yang dilaksanakan TTPM, UP3M dan LP3M.
3.3.6 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Manual Penetapan Standar Isi Pembelajaran
4. Manual Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran
5. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran
6. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran
7. Manual Peningkatan Standar Isi Pembelajaran
8. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
9. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran
3.3.7 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.4 Standar Proses Pembelajaran
3.4.1 Rasional
Proses pendidikan di Fakultas Peternakan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang.
Permendikbud No, 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Karakteristik proses Pembelajaran adalah berpusat pada mahasiswa. Yang mana dimaksudkan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a). karakteristik proses Pembelajaran; b). perencanaan proses Pembelajaran; c). pelaksanaan proses Pembelajaran; dan d). beban belajar mahasiswa. Standar proses pembelajaran ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Fakultas Peternakan untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang pendidikan, maka Fakultas Peternakan menetapkan standar proses pembelajaran.
3.4.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, PLP, Dosen dan Tenaga Kependidikan.
3.4.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
5. Proses Pembelajaran adalah kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan
6. Mahasiswa adalah peserta didik di Fapet Unud
3.4.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Petrenakan
wajib menyusun dan menetapkan standar proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada poin (1) mencakup: a) karakteristik proses pembelajaran; b) perencanaan proses pembelajaran; c) pelaksanaan proses pembelajaran; dan d) beban belajar mahasiswa.
3. Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf a terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
a. Interaktif: capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara ahasiswa dan dosen.
b. Holistik: proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
c. Integratif: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
d. Saintifik: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
e. Kontekstual: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
x. Xxxxxxx: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
g. Efektif: capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
x. Xxxxxxxxxxx: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
i. Berpusat pada mahasiswa: capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses
pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
4. Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS), dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Setiap dosen Program Studi di Fakultas Peternakan secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian bidang ilmu menetapkan dan mengembangkan rencana pembelajaran semester (RPS).
b. Rencana pembelajaran semester (RPS) memuat: a) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan.
c. Setiap dosen Program Studi di Fakultas Peternakan secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian bidang ilmu wajib meninjau dan menyesuaikan rencana pembelajaran semester (RPS) secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
5. Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai rencana pembelajaran semester (RPS) dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam poin (3).
b. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian Universitas Udayana.Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana.
c. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
d. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
e. Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada poin (5) huruf e yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
f. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (5) huruf f dan diwadahi dalam suatu bentuk tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
g. Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada poin (5) huruf g, bagi program sarjana, program magister dan program doktor, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian.
x. Xxxxxx pembelajaran berupa penelitian sebagaimana dimaksud pada poin
(5) huruf h merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilannya serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing huruf g, bagi program sarjana, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.
X. Xxxxxx pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin (5) huruf j merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
x. Xxxxxx pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin (5) huruf i merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
x. Xxxxxx pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin (5) huruf j merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam
rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Bentuk pembelajaran sebagai dimaksud poin 5 (h) dapat dilakukan dengan di dalam prodi atau diluar prodi :
a. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas :a) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; b) Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;c)Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan d) Pembelajaran pada Lembaga non Perguruan Tinggi
b. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada poin 6 (a) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi atau Lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester.
c. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada poin 6 (a) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementrian dan /atau Pimpinan Perguruan Tinggi.
d. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada poin 6 (a) dilaksanakan dibawah bimbingan dosen pembimbing.
e. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada poin 6 (a) dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan diluar bidang Kesehatan.
7. Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.
b. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.
x. Xxxxxxxx merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
d. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester dan Fakultas Peternakan dapat menyelenggarakan semester antara.
e. Semester antara sebagaimana dimaksud dalam butir d iselenggarakan paling sedikit 8 minggu dengan beban belajar paling banyak 9 sks sesuai dengan beban belajar
mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
f. Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit enam belas (16) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
g. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup: a) kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b) kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c) kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
h. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup: a) kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b) kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
11 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian,pengabdian kepada masyarakat,dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
i. Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.
3.4.5 Strategi Pencapaian Standar
1. . Pimpinan Fakultas Peternakan merencanakan , menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar kompetensi lulusan melalui peninjauan proses pembelajaran berbasis outcome.
2. .Pimpinan Fakultas Peternakan melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian standar kopetensi lulusan melalui peninjauan isi pembelajaran kurikulum berbasis outcome.
3. .Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan evaluasi pelaksanaan pencapaian standar kompetensi lulusan melalui system evaluasi proses pembelajaran.
4. 4.Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan pengendalian pelaksanaan pencapaian standar kopetensi lulusan melalui sistem evaluasi proses pembelajaran.
5. 5.Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan upaya peningkatan pencapaian standar proses pembelajaran
3.4.6 Indikator
1. Tersedia pedoman tentang penerapan sistem penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman.
2. Tersedia RPS bukti yang sahih tentang penetapan strategi, metode dan media pembelajaran serta penilaian pembelajaran.
3. Tersedia bukti yang sahih tentang implementasi sistem memonitor dan evaluasi pelaksanaan dan mutu proses pembelajaran.
4. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
5. Tersedia bukti yang sahih tentang terbangunnya suasana akademik yang kondusif.
6. Tersedia bukti yang sahih tentang langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk
meningkatkan suasana akademik.
7. Tersedia bukti pelaksanaan monitoring ,audit ,siklus PPEPP oleh TTPM,UP3M dan LP3M
3.4.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Stadar Isi Pembelajaran
4. Manual Penetapan Standar Proses Pembelajaran
5. Manual Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
6. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
7. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
8. Manual Peningkatan Standar Proses Pembelajaran
9. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
10. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
3.4.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.5 Standar Penilaian Pembelajaran
3.5.1 Rasional
Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pendidik yang dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan tujuan pencapaian kompetensi yang meliputi ranah pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar penilaian pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran. Penilaian pembelajaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi, yaitu suatu proses penilaian dengan cara membandingkan kompetensi yang dicapai oleh peserta didik dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pada suatu mata kuliah. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dimaksud mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian, dan kelulusan mahasiswa. Penilaian pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dalam suatu proses pembelajaran. Artinya kegiatan penilaian ditempatkan sebagai kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran, karena penilaian pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hasil (product oriented) akan tetapi juga pada proses pembelajaran (process oriented). Dengan demikian, melalui kegiatan penilaian dapat diupayakan pemantauan terhadap perkembangan peserta didik baik menyangkut perkembangan kemampuan intelektual dan keterampilan maupun perkembangan mental dan kejiwaan.
3.5.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas, Koordinator Program Studi, Dosen, PLP Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
3.5.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
5. Mahasiswa adalah peserta didik di Fakultas Peternakan, Universitas Udayana
6. Penilaian pembelajaran adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
3.5.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas dan Koordinator Program Studi wajib menyusun dan menetapkan standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sesuai standar fakultas .
2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin (1) mencakup: a) prinsip penilaian; b) teknik dan instrumen penilaian;
c) mekanisme dan prosedur penilaian; d) pelaksanaan penilaian; e) pelaporan penilaian; dan f) kelulusan mahasiswa.
3. Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar serta meraih capaian pembelajaran lulusan.
b. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang
berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
x. Xxxxxxx objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stΓ‘ndar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
d. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
e. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Prinsip penilaian sebagainmana dimaksud dalam poin (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik,objektif, akuntabel dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi
4. Teknik dan instrumental penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf b terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses, dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain
b. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
c. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrument penilaian.
d. Penilaian proses belajar memiliki bobot lebih besar atau sama dengan 60% dan penilaian hasil belajar memiliki bobot lebih kecil atau sama dengan 40%.
e. Penilaian sikap memiliki bobot antara 25-40% dari keseluruhan ranah: pengetahuan, keterampilan dan sikap.
f. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
5. Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf c terdiri atas:
a) menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen,
kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
b) melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian; c) memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
d) mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
6. Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf c mencakup : a.tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir; dan
b.prosedur penilaian ini dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
7. Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut.Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
a.dosen pengampu atau tim dosen pengampu;
b.dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
c.dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
8.Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori istimewa ;
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) kategori sangat baik ;
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima) berkategori cukup baik;
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup ;
f. huruf D+ setaradengan angka 1,5 (satu koma lima) berkategori kurang cukup;
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang;
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang , 9.Pelaporan penilaian mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut
a. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai
dengan rencana pembelajaran.
b. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeksprestasi semester (IPS) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.
x. Xxxxx penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.
10.Kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf f mengikuti ketentuan sebagai berikut.
a. Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan 142 -146 SKS
b. memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
x. Xxxxxxxan mahasiswa dari program sarjana dinyatakan lulus, lulus dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus tanpa predikat apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh lima); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol); c) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai
indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau d) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol) dengan lama studi paling lama sesuai standar proses pembelajaran (6 semester).
d. Mahasiswa program magister dan program doktor dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
e. Kelulusan mahasiswa dari program magister dan program doktor dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga
koma tujuh lima); atau c) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dengan lama studi paling lama sesuai standar proses pembelajaran poin (6 .m).
x. Xxxxsiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: ijazah bagi lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor; gelar dan surat keterangan pendamping ijazah.
3.5.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi, Dosen dan Tenaga Kependidikan di Fakultas Peternakan, Menyusun kebijakan penilaian proses dan hasil pembelajaran mahasiswa penilaian acuan patokan (PAP)
2. Pimpinan Fakultas, Koordinator Program Studi, mengkoordinir Dosen dalam merencanakan pembelajaran dengan membuat rencana pembelajaran semester yang memuat rubrik penilaian pembelajaran untuk setiap matakuliah dan memantau pelaksanaannya secara konsisten.
3. Dosen wajaib melaksanakan prinsip penilaian dalam proses pembelajaran dan melaporkan hasil penilaian kepada Koordinator Program Studi
4.Mahasiswa berperan aktif sebagai penilaian sejawat dalam proses penilaian Pembelajaran
5. Tenaga kependidikan memberikan pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan Pimpinan, unit terkait, koprodi, dosen,dan mahasiswa dalam pencapaian indikator standar penilaian pembelajaran.
6.Pimpinan Fakultas melalui Unit terkait melaksanakan survey tingkat kepuasan pengguna terkait hasil penilaian pembelajaran
7. Pimpinan Fakultas melalui monitoring ,evaluasi diri dan berkoordinasi dengan LP3M menyelenggarakan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar penilaian pembelajaran di Fakultas Peternakan.
3.5.6 Indikator
1.Tersedia dokumen penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa yang mencakup : a). prrinsip
penilaian; b) Teknik dan instrument penilaian; c) mekanisme dan prosedur penilaian; d)pelaksanaan penilaian termasuk memuat mekanisme banding (appeal procedure) ;e) pelaporan penilaian ; dan f) kelulusan mahasiwa.
2.Tersedia Rencana Pembelajaran Semester yang memuat rubrik penilaian pembelajaran untuk setiap mata kuliah dan bukti pelaksanaannya.
3.Tersedia laporan pelaksanaan hasil penilaian pembelajaran meliputi keberhasilan studi dan IPK lulusan dan hasil surve kepuasan pengguna (mahsiswa, lulusan,dosen)
a. Program Sarjana : 3,00
b. Program Magister dan Doktor : 3,50
4.Tersedia bukti hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar penilaian pembelajaran di Program Studi oleh TTPM.UP3M dan LP3M
5. Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal 50%
6. Persentase keberhasilan srudi untuk setiap program , minimal 85%
3.5.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Isi Pembelajaran
4. Standar Proses Pembelajaran
5. Manual Penetapan Standar Penilaian Pembelajaran
6. Manual Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran
7. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran
8. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran
9. Manual Peningkatan Standar Penilaian Pembelajaran
10. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran
3.5.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standat Nasional Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja ,Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan KinerjaProgram Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.6 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
3.6.1 Rasional
Dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa.
Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dari perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan Universitas Udayana merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Dengan pertimbangan hal tersebut, Fakultas Peternakan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di Fakultas Peternakan. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 pasal 28 ,
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan b tentang kualifikasi dan konpetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada standar
Kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran dan standar penilaian
pembelajaran.
3.6.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas, Koordinator Program Studi, Dosen, PLP Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
3.6.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
3. Ketua laboratorium adalah seorang dosen yang dituhgasi untuk mengelola laboratorium di lingkungan Fakultas Peternakan
4. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik di Fakultas Peternakan Unud
7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pendiikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan ,menyetarakan dan mengintegrasikan capaian pembelajran dari jalur Pendidikan nonformal , Pendidikan informal, dan /atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi.
3.6.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan wajib menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan dan mengajukan ke pimpinan Universitas Udayana yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga
kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan yang dibuktikan dengan ijazah.
b. Kompetensi dosen dinyatakan dengan sertifikat pendidik
2. Dosen di Fakultas Peternakan wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Dosen Program Sarjana Peternakan harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
x. Xxxxx program magister harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
c. Dosen program doktor a) harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi, atau berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; b) yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah menghasilkan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak akan mulai membimbing, paling sedikit: (1) 1 (satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi sebagai penulis utama; atau (2) 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi.
d. Penyetaraan atas jenjang 6 (enam) KKNI, jenjang 8 (delapan) KKNI, dan jenjang 9 (sembilan) KKNI dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
3. Penghitungan beban kerja dosen dapat didasarkan pada:
a. kegiatan pokok dosen mencakup: (1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; (2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan; (4) penelitian; dan (5) pengabdian kepada masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
c. kegiatan penunjang.
4. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada butir 3 huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas
tambahan.
5. Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, disertasi paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa.
6. Beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen dan mahasiswa.
7. Ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
8. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
9. Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruh dosen.
10. Dosen sebagaimana dimaksud pada butir 9 wajib memiliki keahlian di bidang ilmu Peternakan
11. Dekan merekomendasikan dosen Fakultas Peternakan ke Pimpinan Universitas Udayana untuk meningkatkan kualifikasi akademik dengan memperhatikan kesesusaian bidang ilmu program studi dan mata kuliah yang diampu
12. Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut. x. Xxxxxx kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. b. Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi. c. Tenaga
administrasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
13. Pimpinan Fakultas Peternakan wajib mendorong peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dalam menunjang proses pelaksanaan xxx xxxxxx perguruan tinggi.
3.6.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan mengajukan ke pimpinan Universitas Udayana kriteria dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan untuk dimasukkan ke dalam pedoman rekruitmen dan pengembangan kualitas dosen dan tenaga kependidikan Universitas Udayana
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi mengimplementasikan pedoman rekruitmen dan pengembangan kualitas dosen dan tenaga kependidikan kepada pihak terkait.
3. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan melalui peningkatan kapasitas dosen seperti strata pendidikan, jabatan fungsional dan kompetensi dosen.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan monitoring , evalusai diri dan berkoordinasi dengan UP3M menyelenggarakan audit mutu internal , untuk mengukur tingkat ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan.
3.6.6 Indikator
1. Tersedia kebijakan dan sistem perekrutan , pengembangan , pemantauan , penghargaan, sangsi dan pemutusan hubungan kerja baik dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Pendidikan , penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi Fakultas
2. Tersedia bukti pelaksanaan system rekruitmen system perekrutan , pengembangan , pemantauan , penghargaan dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi Pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi berjalan efektif.
3. Tersedia kebijakan penghitungan beban kerja dosen yang didasarkan tridarma dan pelaksanaan tugas tambahan dan penunjang.
4. Tersedia bukti pelaksanaan beban krja dosen dengan EWMP antara 12-16 sks
5.Tersedia bukti Fakultas memiliki tenaga kependidikan yang memmenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kkebutuhan layanan program studi , dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola , serta pengembangan program studi.
6.Tersedia bukti tingkat kepuasan pemangku kepentinga internal dan eksternal pada sumber daya manusia yang memenuhi 4 aspek : a .menggunakan instrument kepuasan yang shih, andal, mudah digunakan;b.dilaksanakan berkala, data terekam komprehensif; c.dianalisis dengan metode tepat dan bermanfaat untuk mengambil keputusan; dan d. tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
7.Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi minimal 3
8.Persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap minimal 7,5%.
9.Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional terhadap jumlah seluruh dosen tetap minimal 80%.
10. Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen tetap 11 : 1
11. Rata-rata penelitian/dosen/tahun dalam 3 tahun terakhir ditingkat unud atau mandiri (2%) ,nasional (1%) dan atau Internasional (0,1%).
12. Rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi /kinerja dosen terhadap jumlah dosen tetap dalam 3 tahun terakhir sebanyak 50% dari jumlah dosen tetap.
13. Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (pustakawan, laboran, teknisi, dll.) memenuhi untuk mendukung pelaksanaan tridharma, fungsi dan pengembangan institusi secara efektif.
14. Tersedia bukti monitoring bukti hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan di semua Program Studi yang dilaksanakan TTPM, UP3M dan LP3M.
3.6.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Isi Pembelajaran
4. Standar Proses Pembelajaran
5. Standar Penilaian Pembelajaran
6. Manual Penetapan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
7. Manual Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
8. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
9. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga kependidikan
10. Manual Peningkatan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
11. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
12. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
13. Pedoman akademik Fakultas Peternakan
3.6.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.7 Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
3.7.1 Rasional
Sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia merupakan salah satu komponen yang mempengaruhi mutu lulusan perguruan tinggi. Kebutuhan sarana dan prasarana dalam suatu perguruan tinggi tidak selalu sama, tergantung pada bidang ilmu, kondisi serta arah kebijakan yang diambil. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menyusun standar agar sarana dan prasarana pembelajaran dapat terdistribusi merata, tepat, efisien dan sesuai dengan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Sarana pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai tujuan pembelajaran. Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana pembelajaran diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Ditegaskan juga bahwa Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.
Prasarana pembelajaran didefinisikan sebagai perangkat penunjang utama dalam proses
pembelajaran agar tujuan pembelajaran tercapai. Pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang dosen, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan ruang bengkel kerja. Prasarana lain yang juga wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan adalah: ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3.7.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Dosen, PLP dan Tenaga Kependidikan.
3.7.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
3.7.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di Fakultas Peternakan.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan membuat pedoman terinci tentang kriteria prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam poin (1) menyangkut: a) lahan;
b) ruang kelas; c) perpustakaan; d) laboratorium; e) tempat berolahraga; f) ruang untuk berkesenian; g) ruang unit kegiatan mahasiswa; h) ruang pimpinan Fakultas dan Prodi ; i) ruang dosen; j) ruang tata usaha; dan k) fasilitas umum (jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data ) dan mengajukannya ke Pimpinan Universitas Udayana
3. Pimpinan Universitas Udayana menjamin bahwa lahan sebagaimana dimaksud dalam poin
(2) telah memiliki Hak Pakai atas nama Pemerintah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai bagi Universitas Udayana dan berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran.
4. Pimpinan Universitas menjamin bahwa bangunan yang ada Fakultas Peternakan memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara serta memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai, dan instalasi limbah, baik limbah domestik maupun limbah khusus, sesuai peraturan yang berlaku.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan membuat pedoman terinci tentang kriteria sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin (1) menyangkut: a) perabot; b) peralatan pendidikan; c) media pendidikan; d) buku, buku elektronik, dan repositori;
e) sarana teknologi informasi dan komunikasi; f) instrumentasi eksperimen;
g) sarana olahraga; h) sarana berkesenian; i) sarana fasilitas umum; j) bahan habis pakai; dan k) sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan dan mengajukannya ke Pimpinan Universitas Udayana
6. Pimpinan Universitas Udayana menjamin bahwa jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada poin (5) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik di Fakultas Peternakan.
7. Pimpinan Fakultas Peternakan harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus, di antaranya berupa pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara,
lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul, dan toilet atau kamar mandi ntuk pengguna kursi roda.
8. Pimpinan Fakultas Peternakan membuat ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada poin (7).
3.7.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar tersebut.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan mengimplementasikan kriteria tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
3. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian pemenuhan standar sarana dan prasarana pembelajaran di Fakultas Peternakan.
3.7.6 Indikator
1. Tersedia Fakultas Peternakan memiliki sarana dan prasarana yang minimal relevan untuk mendukung pembelajaran, penelitian, PkM, dan memfasilitasi yang berkebutuhan khusus sesuai SN-DIKTI
2. Fakultas Peternakan memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi yang terbukti efektif memenuhi memiliki aspek-aspek berikut: 1) mencakup layanan akademik, keuangan, SDM, dan sarana dan prasarana (aset), 2) mudah diakses oleh seluruh unit kerja dalam lingkup institusi, 3) lengkap dan mutakhir, 4) seluruh jenis layanan telah terintegrasi dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
3.Fakultas Peternakan memiliki sistem informasi untuk layanan proses pembelajaran, penelitian, dan PkM yang terbukti efektif memenuhi minimal aspek-aspek berikut: 1) ketersediaan layanan e-learning, perpustakaan (e- journal, e-book, erepository, dll.), 2) mudah diakses oleh sivitas akademika, dan 3) seluruh jenis layanan dievaluasi secara berkala.
3.7.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Isi Pembelajaran
4. Standar Proses Pembelajaran
5. Standar Penilaian Pembelajaran
6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
7. Manual Penetapan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
8. Manual Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
9. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran 10.Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana
Pembelajaran
11.Manual Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran 12.Pedoman Akademik Universitas Udayana.
13. Pedoman Akademik Fakultas Peternakan
14. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
3.7.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud No.3 Tahun 2020 entang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.8 Standar Pengelolaan Pembelajaran
3.8.1 Rasional
Pengelolaan Perguruan Tnggi khususnya Fakultas Peternakan merupakan kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi melalui pendirian Fakultas Peternakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Pengelolaan Fakultas Peternakan yang baik dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi amat penting, karena tanpa pengelolaan yang baik, tidak mungkin Fakultas Peternakan berkualitas atau bermutu. Pengelolaan kelembagaan di Fakultas P e t e r n a k a n menuntut pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dengan rasa aman dan kepercayaan tinggi.
Prinsip manajemen atau pengelolaan pendidikan tinggi telah diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat 5 yang berbunyi: βpengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparanβ. Lebih lanjut pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditetapkan standar minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi yang wajib diacu oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal tersebut Fakultas Peternakan Universitas Udayana menyusun dan menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran.
Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang standar pengelolaan pembelajaran maka standar pengelolaan pembelajaran d i F a k u l t a s P e t e r n a k an mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
3.8.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Dosen, PLP dan Tenaga Kependidikan.
3.8.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola
kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
3.8.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan standar pengelolaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di Program Studi yang ada di Fakultas Peternakan
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menjamin bahwa standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran di Fakultas Peternakan.
3. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi melaksanakan standar pengelolaan pembelajaran di Fakultas Peternakan
Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan sebagaimana dimaksud pada point 3: (a) melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah; (b) menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan; (c) melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; (d) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan (e) melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku
kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi di Fakultas Peternakan dalam melaksanakan program pembelajaran.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan memastikan penyelenggaraan pembelajaran di program Studi yang ada di Fakultas Peternakan sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan.
6. Pimpinan Fakultas Peternakan menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi yang ada di Fakultas Peternakan dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Fakultas Peternakan.
7. Pimpinan unit penjaminan mutu di Fakultas Peternakan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi yang ada di Fakultas Peternakan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
8. Pimpinan unit penjaminan mutu di Fakultas Peternakan menyediakan panduan perencanaan, pelaksanaan, ealuasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen Fakultas Peternakan.
9. Pimpinan Fakultas Peternakan menyampaikan laporan kinerja program studi yang ada di Fakultas Peternakan dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
10.Pimpinan Fakultas Peternakan melalui Koordinator Program Studi bersama dosen dan tenaga kependidikan yang ada di Fakultas Peternakan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan.
10. Pimpinan Fakultas Peternakan melalui Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Fakultas Peternakan.
11. Pimpinan Fakultas Peternakan melalui Koordinator Program Studi melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
12. Pimpinan Fakultas Peternakan melalui Koordinator Program Studi melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
3.8.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar pengelolaan pembelajaran melalui peninjauan kurikulum berbasis out come .
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan melaksanakan strategi dan mengimplementasikan kriteria perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran di Fakultas Peternakan.
3. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar pengelolaan pembelajaran di Fakultas Peternakan.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan secara rutin melakukan updating data tentang implementasi standar pengelolaan pembelajaran dan menyampaikan laporan kinerja program studi ke pangkalan data Pendidikan tinggi (PD Dikti)
5. Pimpinan Fakultas melakukan monitoring ,evaluasi diri dan berkoordinasi dengan UP3M menyelenggarakan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian standar pengelolaan pembelajaran.
3.8.5 Indikator
1. Tersedia pedoman pengelolaan pembelajaran tentang perencanaan , pelaksanaan pengendalian , pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran dibuktikan dengan panduan dan pelaporan kegiatan secara berkala.
2. Tersedia bukti standar pengelolaan pembelajaran (rencana kerja ,pelaksanann program kerja, dan anggaran yang dibuat pimpinan dan program studi ) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran , standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran
3. Tersedia dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi Fakultas Peternakan yang dilengkapi tugas dan fungsi guna menjamin terlaksananya fungsi Fakultas secara konsisten ,efektif dan efisien
4. Fakultas Peternakan memiliki kebijakan pengembangan kurikulum yang minimal mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) Fakultas Peternakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif.
5. Fakultas Peternakan memiliki pedoman pengembangan kurikulum yang minimal memuat:1) Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SNDIKTI dan benchmark pada institusi nasional, peraturan-peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu- isu terkini meliputi pendidikan karakter, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan, 2) Mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi.
6. Fakultas Peternakan memiliki pedoman implementasi kurikulum yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan kurikulum yang minimal mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan dan pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaiannya.
7. Fakultas Peternakan memiliki pedoman yang minimal komprehensif tentang penerapan sistem penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman dalam proses pembelajaran.
8. Tersedia bukti dilakukan akreditasi secara berkala dan tindak lanjut dari temuan.
9. Tersedia bukti implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) baik akademik maupun non β akademik dalam pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen yang dibuktikan dengan keberadaan 5 (lima) aspek :
a.dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu;
b. ketersediaam dokumen mutu (Kebijakan SPMI,Manual SPMI,Standar SPMI, dan Formulir SPMI)
c.terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); d.bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu; dan
e. memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu
10. Tersedia bukti yang terdokumentasi sdan sahih pada prodi terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders yang dilakukan secara terprogram dan intensif untuk mendorong tercapainya visi, misi ,budaya dan tujuan strategis institusi.
11. Fakultas Peternakan memiliki pedoman yang minimal komprehensif tentang penetapan strategi, metode dan media pembelajaran, serta penilaian pembelajaran.
12. Fakultas Peternakan melaksanakan monitoring dan evaluasi yang efektif tentang mutu proses pembelajaran yang hasilnya terdokumentasi dan ditindak lanjuti.
3.8.6 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Isi Pembelajaran
4. Standar Proses Pembelajaran
5. Standar Penilaian Pembelajaran
6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
7. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
8. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Pembelajaran
9. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran 10.Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran
11. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran
12. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Pembelajaran
13. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
14. Pedoman Akademik Fakultas Peternakan
15. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran
3.8.7 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
3.9 Standar Pembiayaan Pembelajaran
3.9.1 Rasional
Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Peternakan. Kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkualitas apabila Fakultas Peternakan memiliki sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas Fakultas Peternakan.. Fakultas Peternakan harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada Fakultas Peternakan harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan lulusan dari Prodi sejenis di luar Universitas Udayana. Standar pembiayan pembelajaran harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, sesuai bunyi pasal 48 ayat 1 UU No. 20Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, dan standar pengelolaan pembelajaran.
3.9.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Dosen, PLP dan Tenaga Kependidikan.
3.9.3 Definisi/Istilah
1. Pimpinan Fakultas Peternakan adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan
2. Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik
3. Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
3.9.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi menyusun dan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi.
b. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untukn melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
c. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan pertimbangan: a) jenis program studi ; b)tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi ;c) indeks kemahalan wilayah
3. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi Sarjana Peternakan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Program Studi (RAPBK) tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa berdasarkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
4. Pimpinan Fakultas Peternakan mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi.
5. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
6. Pimpinan Fakultas Peternakan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
7. Pimpinan Fakultas Peternakan mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa, seperti penggalangan dana alumni dan kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
8. Pimpinan Fakultas Peternakan menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
3.9.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar tersebut.
2. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan mengimplementasikan kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
3. Pimpinan Fakultas dan Program Studi mengimplementasikan kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
4. Pimpina Fakultas dan Program Studi melakukan evaluasi / penyesuaian UKT secara berkala
5. Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran di Fakultas Peternakan , Universitas Udayana.
3.9.6 Indikator
1. Tersedia standar pembiayaan tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan .
2. Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 47,5%
3. Realisasi investasi (SDM,sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program Pendidikan , penelitian
4. Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 5%.
5. Rata-rata dana operasional proses pembelajaran/mahasiswa /tahun minimal Rp. 15.000.000,-.
6. Tersedia bukti hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian
standar sarana prasarana di seua Program Studi yang dilakukan oleh TTPM , UP3M dan PL3M.
3.9.7 Dokumen Terkait
1. Standar Profil Lulusan
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Isi Pembelajaran
4. Standar Proses Pembelajaran
5. Standar Penilaian Pembelajaran
6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
7. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
8. Standar Pengelolaan Pembelajaran
9. Manual Penetapan Standar Pembiayaan Pembelajaran
10. Manual Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran
11. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran
12. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran
13. Manual Peningkatan Standar Pembiayaan Pembelajaran
14. Pedoman Akademik Universitas Udayana.
15. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran
3.9.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan
Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
8. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
9. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
BAB IV
STANDAR PENELITIAN FAKULTAS PETERNAKAN
4.1 Standar Hasil Penelitian
4.1.1 Rasional
Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu Dharma dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa Dalam rangka meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sesuai surat edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah, Universitas Udayana memandang perlu menyusun standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah akademisi Indonesia. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan Universitas Udayana dalam Renstra Universitas Udayana yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan HKI melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian pada tingkat universitas. Standar hasil penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di perguruan tinggi yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar hasil penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan
arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M. Standar hasil penelitian Fakultas Peternakan merujuk pada Panduan Penelitian dan Pengabdian LP2M Universitas Udayana.
4.1.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.1.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M Fakultas Peternakan adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas
7. Merdeka Belajar -Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja , dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang diambilnya , sebagaimana diatur dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti.
4.1.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas memenginfomasikan kepada peneliti/dosen untuk mempersiapkan rencana penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas dan sesuai dengan kriteria minimal mutu hasil penelitian LPPM dengan ketentuan :
a. Hasil penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi , serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan daya saning bangsa
b. Hasil penelitian mahasiswa Fakultas peternakan harus memnuhi ketentuan poin (1) huruf a, juga mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan (CPL) serta memenuhi ketentuan dan peraturan Unud.
2. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.
3. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik serta bebas dari plagiarism.
4. Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan /atau tidak membahayakan kepentingan umum atau Nasional disebarluaskan dengan cara dipublikasikan, didesiminasikan, didaftarkan (paten, paten sederhana, Hak Cipta ,design Produk Industri,Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, Produk Terstandarisasi , Produk Tersertifikasi di terbitkan dalam bentuk Buk uber- ISBN, Book Chapter dan /atau lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
5. Ketua UP2M mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian dan pengabdian ke LP2M.
6. Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.1.5 Strategi Pencapaian Standar
1.Pimpinan Fakultas Bersama ketua UP3M sesuai kewenangannya masing-masing mengumumkan kepada peneliti/dosen untuk menyusun , mempersiapkan rencana penelitian
yang sesuai dengan roadmap fakultas dan sesuai dengan ketentuan Panduan yang berlaku di LPPM Unud
2. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mengarahkan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ,serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan daya saing bangsa .
3.Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mewajibkan mengarahkan hasil penelitian mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, ketentuan dan peraturan yang berlaku di Unud
4. Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mengimplementasikan persyaratan kegiatan penelitian agar memenuhi kaedah dan metode ilmiah secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan peternakan dan budaya akademik bebas dari plagiarism.
5.Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mefasilitasi kegiatan publikasikan, desiminasikan, pendaftarkan (paten, paten sederhana, Hak Cipta
,design Produk Industri,Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, Produk Terstandarisasi , Produk Tersertifikasi di terbitkan dalam bentuk Buk uber-ISBN, Book Chapter dan /atau lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
6.Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mendorong hasil penelitian aplikatif untuk diterapkan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luaran hasil penelitian yang dilakukan sesuai target capaiannya
4.1.6 Indikator
1.Tersedia dokumen Standar Hasil Penelitian di Fakultas dan di Unud sesuai ketentuan yang berlaku
2.Tersedia dokumen pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada pimpinan fakultas dan ketua UP2M serta LP3M serta mitra pemberi dana yang memenuhi aspek
:a)komprehensif, b).rinci. C).relefan, d).Mutahir dan e).disampaikan tepat waktu.
3. Tersedia dokumen Rencana Strategis Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya (termasuk alokasi dana penelitian internal), sasaran program strategis dan indicator kinerja serta berorientasi pada daya saing internasional.
4. Tersedia dokumen pedoman penelitian sebagai bentuk kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) serta dokumen konversi penilaian hasil kegiatan MB-KM untuk
memenuhi capaian pembelajran lulusan dari hasil penelitian mahasiswa.
5.Tersedia pedoma penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian yang mudah diakses , disosialisasikan srta dipahami oleh stakeholders
6. Tersedia data publikasi pada :a) jurnal internasional bereputasi minimal 3,34% dari jumlah dosen tetap pertahun; b)jurnal internasional minimal 16,67% dari jumlah dosen tetap pertahun; c)jurnal nasional terakreditasi minimal 16,67% dari jumlah dosen tetap pertahun.
7.Tersedia data diseminasi hasil penelitian melalui :a) publikasi pada seminar internasional b minimal 3,34% dari jumlah dosen tetap pertahun; b) publikasi pada seminar penelitian nasional minimal 33,34% dari jumlah dosen tetap pertahun
8.Jumlah artikel yang diditasi sebanyak 16,67% dari jumlah dosen tetap pertahun.
9. Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) minimal 3,34% dari jumlah dosen tetap pertahun.
10. Jumlah luaran penelitian dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, produk(produk Terstandarisasi , produk tersertifikasi ) Karya Seni, Rekayasa social sebanyak 0,33% dari jumlah dosen tetap pertahun.
11. Jumlah luaran penelitian yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter minimal 5/tahun.
4.1.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana.
10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di Universitas Udayana.
11. Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
12. Manual Standar Penelitian.
4.1.7 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
4. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
5. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
6. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
7. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
8. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.2 Standar Isi Penelitian
4.2.1 Rasional
Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu dharma dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Sebagai kelanjutan dari Standar Hasil Penelitian, Universitas Udayana memandang
perlu menyusun standar-standar penelitian berikutnya, diantaranya adalah standar hasil
penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan Universitas Udayana dalam Renstra Universitas Udayana yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional dan Hak Atas Xxxxxxan Intelektual (HKI) melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian yang harus mengacu pada sandar hasil penelitian. Standar isi penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di Universitas Udayana yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki dan menjawab tantangan yang ada di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar isi penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M. Standar
isi penelitian Fakultas Peternakan merujuk pada Panduan Penelitian dan Pengabdian LP2M Universitas Udayana
4.2.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.2.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M Fakultas Peternakan adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas
4.2.4 Pernyataan Isi Standar
1.Pimpinan Fakultas memenginfomasikan kepada peneliti/dosen untuk mempersiapkan rencana penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas dan pada penelitian dasar, penelitian terapan dan penelitian pengembangan sesuai dengan kriteria Isi penelitian LPPM dengan ketentuan :
a. Materi pada penelitian dasar ,terapan, penelitian pengembangan mencakup materi kajian khusus
b. Hasil penelitian mahasiswa Fakultas peternakan harus memnuhi ketentuan poin (1) huruf a, juga mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan (CPL) serta memenuhi ketentuan dan peraturan Unud.
2.Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.
3.Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik serta bebas dari plagiarism.
4.Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mewajibkan agar hasil penelitian tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan /atau tidak membahayakan kepentingan umum atau Nasional disebarluaskan dengan cara dipublikasikan, didesiminasikan, didaftarkan (paten, paten sederhana, Hak Cipta ,design Produk Industri,Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, Produk
Terstandarisasi , Produk Tersertifikasi di terbitkan dalam bentuk Buk uber-ISBN, Book Chapter dan /atau lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
4.2.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Bersama ketua UP3M sesuai kewenangannya masing-masing mengumumkan kepada peneliti/dosen untuk mempersiapkan proposal penelitian sesuai standar isi penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas dan ketentuan Panduan yang berlaku di LPPM Unud
2. Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian / roodmap fakultas sesuai buku pedoman penelitian LPPM Unud.
mengarahkan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
,serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan daya saing bangsa .
3.Pimpinan Fakultas Bersama Ketua UP2M sesuai kewenangan masing-masing mengarahkan materi penelitian dasar berorientasi pada luaran penelitian dasar berorientasi pada luaran peneuntuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, ketentuan dan peraturan yang berlaku di Unud
4. Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mengimplementasikan persyaratan kegiatan penelitian agar memenuhi kaedah dan metode ilmiah secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan peternakan dan budaya akademik bebas dari plagiarism.
5.
6.Pimpinan Fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangnnya masing-masing mendorong hasil penelitian aplikatif untuk diterapkan agar memberikan manfaat sebesar- besarnya kepada masyarakat luaran hasil penelitian yang dilakukan sesuai target capaiannya
4.2.6 Indikator
1. Tersedia dokumen Standar Isi Penelitian di fakultas sesuai roadmap penelitian yang berlaku
2. Tersedia dokumen roadmap penelitian sesuai Isi Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian LP3M Unud memuat :a.kedalaman dan keluasan materi penelitian (dasar,terapan,pengembangan) termasuk materi kajian khusus untuk
kepentingan nasional yang bermanfaat , mutahir dan sesuai kebutuhan masa mendatang; b.landasan pengembangan; c.peta jalan penelitian; d.sumber daya(termasukalokasi dana penelitian internal), e.dsasaran program strategis dan indicator kineja dan f.berorientasi pada daya saing internasional.
3. Tersedia skema penelitian dasar dan dan Inovasi pada Isi pedoman penelitian yang , mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis penelitian, serta dipahami oleh stakeholders.
4. Tersedia dokumen kebijakan yang mengarahkan materi penelitian baik dasar maupun terapan dan pengembangan menunjang mutu isi dan proses pembelajaran
4.2.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045.
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monitoring dan Evaluasi Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana. 10.Formulir Monev Penelitian di Universitas Udayana. 11.Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana. 12.Manual Standar Penelitian.
4.2.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β
2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
8. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 15 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.3 Standar Proses Penelitian
4.3.1 Rasional
Penelitian merupakan salah satu kegiatan utama dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Hasil penelitian dari suatu Perguruan Tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas serta memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis, sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, perlu disusun dan ditetapkan suatu standar proses penelitian yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penelitian. Proses penelitian yang baik akan menghasilkan hasil penelitian yang bermutu dan berdaya saing. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi penelitian.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa standar proses penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal
20 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa dosen wajib melaksanakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Agar penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan
standar proses penelitian. Untuk mencapai standar hasil dan isi penelitian diperlukan standar proses penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M. Standar proses penelitian Fakultas Peternakan merujuk pada Panduan Penelitian dan Pengabdian LP2M Universitas Udayana
4.3.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.3.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik,
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana
4.3.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar proses penelitian yang merupakan kriteria minimum
tentang kegiatan penelitian terdiri dari perencanaan , pelaksanaan , evaluasi pelaporan, dan publikasi penelitian /dosen sesuai dengan roadmap fakultas
2. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing melakukan peninjauan Kembali Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian fakultas setiap lima tahun sekali memuat bidang unggulan penelitian, kedalam topik dan sub topik penelitian .
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan mensosialisasikan SOP pelaksanaan penelirian dimulai dari proses penerimaan proposal hingga pelaporan pelaksanaan penelitian seperti yang situangkan pada Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses penelitian melalui pelaporan 70% hingga 100% lapporan akhir sesuai Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud serta evaluasi luaran penelitian sekurang-kurangnya satu tahun setelah pelaksanaan penelitian.
5. Kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) harus memenuhi kaedah dan metode ilmiah sesuai secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik , mempertimbangkan standar mutu , mengacu pada buku pedoman penulisan tugas akhir.
6. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester
7. Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.3.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan fakultas bersama ketua UP2M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun standar proses penelitian yang merupakan kriteria minimum untuk mencapai kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku ditetapkan oleh senat fakultas.
2. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing melakukan peninjauan Kembali Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian fakultas setiap lima tahun sekali memuat bidang unggulan penelitian, kedalam topik dan sub topik penelitian dasar, terapan dan pengembangan .
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan mensosialisasikan SOP pelaksanaan penelitian dimulai dari proses penerimaan proposal hingga pelaporan pelaksanaan penelitian seperti yang dituangkan pada Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses penelitian melalui pelaporan 70% hingga 100% laporan akhir sesuai Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud.
5.Kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) harus memenuhi kaedah dan metode ilmiah sesuai secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik , mempertimbangkan standar mutu , mengacu pada buku pedoman penulisan tugas akhir.
6.Ketua UP2M melakukan pemantauan jumlah capaian target publikasi sesuai target capaian usulan penelitian dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas
7.Pimpinan fakultas Bersama UP2M sesuai kewenangan masing-masing menetapkan kegiatan penelitian mahasiswa dalam besaran kredit semester
4.3.6 Indikator
1. Tersedia dokumen Standar Proses Penelitian dan roadmap penelitian yang up todate, di fakultas sesuai ketentuan yang berlaku
2. Tersedia dokumen hasil peninjauan terhadap Kembali Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian fakultas yang memuat landasan pengembangan : bidang unggulan peneluitian yang diturunkan dalam topik ,subtopic penelitian dasar , terapan, penelitian pengembangan ;peta jalan penelitian;sumber daya , sasaran program strategis dan indicator kinerja ;serta berorientasi pada daya saing internasional.
3. Tersedia dokumen SOP tentang pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek (
.tatacara penilaian dann review, legalitas pengangkatan reviewer fakultas, hasil penilaian, legalitas penugasaan, monitoring dan evaluasi, output penelitian.
4. Tersedia dokumen hasil monitoring dan evaluasi kesesuaian antara luaran (publikasi )
penelitian dan luaran yang direncanakan.
5. Tersedia pedoman penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian yang mudah diakses, disosialisasikan serta dipahami stakeholders.
6. Terdedia dokumen pedoman penulisan tugas akhir (sekripsi, tesis, desertasi di program studinya )
7. Tersedia dokumen kurikulum program studi yang memuat besaran satuan kredit semester untuk kegiatan penelitian yang diwajibkan kepada mahasiswa.
4.3.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monev Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana.
10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di Universitas Udayana. 11.Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
12.Manual Standar Penelitian.
4.3.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan.
6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
8. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.4. Standar Penilaian Penelitian
4.4.1 Rasional
Penelitian merupakan salah satu kegiatan utama dari Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan penelitian dari suatu Perguruan Tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk mengukur ketercapaian penelitian perlu disusun dan ditetapkan standar penilaian penelitian. Standar penilaian penelitian diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara program yang dikembangkan di Univesitas Udayana dengan kebutuhan riil di masyarakat. Standar ini meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Penilaian proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penilaian hasil meliputi sumbangannya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar penilaian penelitian tersebut harus dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel dan transparan. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar penilaian penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke
LP2M. Standar penilaian penelitian mengacu kepada standar penilaian yang dikeluarkan oleh LPPM Universitas Udayana
4.4.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.4.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana
4.4.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan Standar Penilaan Penelitian yang merupakan kriteria minimum
tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian penelitian /dosen sesuai dengan roadmap fakultas peternakan Unud.
2. Penilaian proses dan hasil penelitian fakultas peternakan Unud sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memnuhi unsur : edukatif :
penilaian untuk motivasi penelitian agar terus meningkatkan mutu penelitian; b.obyektif , merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subyektivitas; c.akuntablel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kreteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti ; dan d. transparan , merupakan penilaian yang prosedur dan hasil peneilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan .
3. Penilaian proses dan hasil penelitian di fakultas peternakan Unud memenuhi prinsip penilaian pada butir (2) dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil , standar isi dan standar proses penelitian sesuai dengan Standar Penelitian LPPM Unud.
4. Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa fapet Unud dalam penyusunan laporan tugas akhir (sekripsi, tesis ,desertasi atau istilah lainnya pada program studi ) diatur berdasarkan buku panduan program studi .
6.Ketua UP2M memantau luaran hasil penilaan penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.4.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan fakultas bersama ketua UP2M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun standar penilaian penelitian sesuai ketentuan yang berlaku yang ditetapkan merupakan kriteria minimum ditetapkan oleh senat Fakultas Peternakan Unud.
2. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP2M sesuai kewenangan masing-masing menetapkan penilaian proses dan hasil penelitian yang dilaksanakan secara terintegrasi dan memenuhi prinsip edukatif, objektif , akuntabel, dan transparan.
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing menetapkan penilaian proses dan hasil penelitian dengan memperhatika kesesuaian dengan standar hasil , standar Isi dan standar proses penelitian.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai kewenangan masing-masing menetapkan metode dan instrument yang relevan ,akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian .wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses penelitian melalui pelaporan 70% hingga 100% laporan akhir sesuai Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud.
5. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan ketentuan dan peraturan yang mengatur penilaian terhadap penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) .
6.Ketua UP2M melakukan pemantauan jumlah capaian target publikasi sesuai target capaian usulan penelitian dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas
4.4.6.Indikator
1. Tersedia dokumen Standar Penilaian Penelitian di Fakultas sesuai ketentuan yang berlaku .
2. Tersedia bukti yang sahih tentang proses penelitian mencakup :
a. Tatacara penilaian dan reviewsesuai
b. Legalitas pengangkatan reviewer
c. Hasil penilaian usul penelitian
d. Legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti
e. Berita acara hasil monitoring dan evaluasi
f. Dokumentasi output penelitian.
3. Tersedia metode penilaian online yang handal melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) penelitian yang dapat diakses oleh pengusul dan penilai serta pengelola penelitian: dan tersedia instrument penilaian proposal, proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian
berupa formulir yang tertuang pada Buku Pedoman Penelitian LPPM. Unud.
4. Tersedia kebijakan yang mengatur penilaian terhadap penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, sekripsi, tesis. Atau disertasi yang tertuang dalam Buku Pedoman Penyusunan Tugas Akhir (sekripsi ,tesis,disertasi pada program studi).
4.4.6 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monev Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana.
10.Formulir Monev Penelitian di Universitas Udayana. 11.Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
12. Manual Standar Penelitian.
4.4.7 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juncto dengan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja PerguruanTinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
8. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10. Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.5 Standar Peneliti
4.5.1 Rasional
Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu dharma dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Dengan demikian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Udayana berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian
di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Udayana diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas sangat ditentukan oleh mutu sumber daya manusia (SDM) peneliti. Peneliti yang handal dalam melaksanakan penelitian akan menghasilkan hasil-hasil penelitian yang berkualitas. Untuk menjadi peneliti yang kompeten wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan kedalaman penelitian. Oleh karena itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Udayana menetapkan standar peneliti yang merupakan kriteria minimal tentang kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 standar peneliti tersebut disusun mengacu pada standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, dan standar penilaian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M. Standar peneliti Fakultas Peternakan merujuk pada Panduan Penelitian dan Pengabdian LP2M Universitas Udayana
4.5.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.5.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan
menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana
4.5.4 Pernyataan Isi Standar
1.Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar penilaan penelitian yang merupakan kriteria minimum
tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian penelitian /dosen sesuai dengan roadmap fakultas peternakan dan Buku Pedoman Penelitian LPPM Unud.
2. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing melakukan peninjauan Kembali Rencana Induk Penelitian dan /atau Rencana Strategis Penelitian fakultas setiap lima tahun sekali memuat bidang unggulan penelitian, kedalam topik dan sub topik penelitian .
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan mensosialisasikan SOP pelaksanaan penelirian dimulai dari proses penerimaan proposal hingga pelaporan pelaksanaan penelitian seperti yang situangkan pada buku pedoman penelitian LPPM Unud.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses penelitian melalui pelaporan 70% hingga 100% lapporan akhir sesuai buku pedoman LPPM Unud.
5. Kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) harus memenuhi kaedah dan metode ilmiah sesuai secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik , mempertimbangkan standar mutu , mengacu pada buku pedoman penulisan tugas akhir.
6.Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
Pimpinan Fakultas menginfomasikan kepada peneliti/dosen untuk mempersiapkan rencana penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas
2.Ketua UP2M mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.4. Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.5.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan fakultas menyusun dan menerapkan roadmap penelitian dan penggabdian fakultas
2. Ketua UP2M mengimplementasikan roadmap penelitian fakultas
3. Ketua UP2M melakukan pemantauan jumlah capaian target publikasi sesuai target capaian usulan penelitian dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas
4. Pimpinan fakultas dan Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing untuk mengikuti kode etik peneliti dan komisi etik dan memfasilitasi kegiatan peningkatan dan pengembangan kualifikasi dan kompetensi peneliti secara berkelanjutan sesuai Standar LP2 M Unud
4.5.6 Indikator
1. Tersedia dokumen kualifikasi akademik dalam bidang keilmuan yang sesuai dengan objek penelitian sesuai ketentuan yang berlaku di LP2M Unud .
2. Tersedia 1) Dokumen hasil penelitian dari setiap peneliti/kelompok peneliti menggunakan metodologi penelitian yang memenuhi kaidah keilmuan, sesuai dengan objek penelitian, tingkat kerumitan, dan tingkat kedalaman penelitian. 2) bukti keberadaan kelompok riset dan Laboratorium riset; 3) bukti tentang keterlibatan aktif kelompok riset dalam jejaring tingkat nasional maupun internasional
3. Tersedia pedoman berbagaia skema penelitian yang tertuang pada pedoman penelitian , Sistem Informasi manajemen (SIM) penelitian ,dokumen kebijakan yang mengatur kewajiban peneliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari LP2M Unud.
4. Tercapai dokumen yang berisi ketetapan kode etik penelitian dan komisi etik yang berlaku pada LP2M Unud.
4.5.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monev Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana.
10. Formulir Monev Penelitian di Universitas Udayana.
11. Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
12. Manual Standar Penelitian.
4.5.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
8. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 15 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10. Standar Universitas Udayana Tahun 2020.
4.6 Standar Xxxxxx Xxxxxxxxx Penelitian
4.6.1 Rasional
Sarana dan prasarana penelitian merupakan elemen utama untuk mencapai hasil
penelitian yang berkualitas. Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Udayana wajib mendorong dan merekomendasikan penyediaan sarana dan prasarana penelitian secara memadai. Sarana dan prasarana penelitian di Universitas Udayana yang direkomendasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi fasilitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi penelitian, paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program program studi yang ada di Universitas Udayana. Selain itu, fasilitas dimaksud juga dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Dalam rangka mewujudkan kualitas hasil penelitian yang bermutu, maka Universitas Udayana memandang perlu menetapkan standar sarana dan prasarana penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.
4.6.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.6.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dala satu jenis pendidikan akademik
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana
4.6.4 Pernyatan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar sarana dan prasarana penelitian yang merupakan kriteria minimum tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian
2. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing melakukan wajib menyediakan sarana dan prasarana penelitian sebagai dimaksud pada poin
(1) yang merupakan fasilitas Fakultas /Universitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi penelitian terkait dengan bidang ilmu prodi Fakultas Peternakan Unud.
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menjamin bahwa sanana dan prasarana sebagai mana dimaksud pada poin (2) harus memenuhi standar mutu , keselamatan kerja ,Kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti , masyarakat dan lingkungan situangkan pada buku pedoman penelitian LPPM Unud.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing mewajibkan bahwa sarana dan prasarana penelitian pada poin (2) merupakan fasilitas Fakultas /Universitas yang juga untuk proses pembelajaran
5. Kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) untuk itu wajib merencanakan produktivitas, pemeliharaan, pemutahiran sarana dan prasarana penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks, mengacu pada buku pedoman penulisan tugas akhir.
6.Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.6.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan fakultas bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing menyusun standar sarana prasarana penelitian sesuai dengan roadmap penelitian dan fakultas sesuai ketentuan yang berlaku di LP2M Unud.
2. Pimpinan fakultas bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing dalam pengadaan sarana dan prasarana penelitian mengikuti prosesdur pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai peraturan mengimplementasikan roadmap penelitian fakultas
3. Pimpinan fakultas bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing mensosialisasikan, mengalokasikan dan menempatkan sarana dan prasarana penelitian pada tempat yang tepat , nmudah diakses sehingga mudah digunakan untuk digunakan baik penelitian atau proses pembelajaran.
4. Pimpinan fakultas bersama Ketua UP2M sesuai kewenangannya masing-masing menganggarkan dan melaksanakan pemeliharaan dan pemutahiran sarpras penelitian sesuai perkembangan ipteks
4.6.6 Indikator
1. Tersedia dokumen sarana dan prasarana penelitian di fakultas yang sesuai ketentuan bermutu, relevan, dan mutahir serta sarpras tersebut dapat memfasilitasi bagi yang berkebutuhan khusus.
2. Tersedia laboratorium , dokumen inventarisasi sarana dan prasarana penelitian dan SIM laoratorium untuk pelayanan yang efektif , mudah diakses oleh peneliti dan civitas akademika lainnya, lengkap dan mutakhir, seluruh jenis layanan telah terintegrasi dan hasilnya ditindak lanjuti untuk penyempurnaan sistem informasi.
3. Tersedia dokumen penganggaran terkait pemeliharaan dan pemutahiran sarana dan prasarana penelitian sesuai perkembangan ipteks.
4.6.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monev Penelitian Universitas Udayana.
9. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana.
10. Formulir Monev Penelitian di Universitas Udayana.
11. Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
12. Manual Standar Penelitian
4.6.8 Referensi
1.UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2.PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3.Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
6.Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 7.Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
8.Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9.Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10.Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.7 Standar Pengelolaan Penelitian
4.7.1 Rasional
Untuk mencapai kualitas penelitian yang baik diperlukan sistem pengelolaan yang baik. Oleh karena itu pihak Universitas LPPM Universitas Udayana wajib memiliki sistem pengelolaan yang baik dalam rangka memberikan akses pelayanan penelitian bagi pemangku kepentingan. Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteriaminimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian pada tingkat universitas. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar pengelolaan penelitian tersebut harus mengacu pada standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, serta standar sarana dan prasarana penelitian.
Berdasarkan Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Udayana yang berisikan peta-
jalan (road-map) penelitian. Oleh karena itu, Universitas melalui LPPM Universitas Udayana menetapkan standar pengelolaan penelitian. Dalam upaya pencapaian hasil penelitian yang berkualitas dan bermanfaat dan dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan dibidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar pengelolaan penelitian.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M.
4.7.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.7.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan
keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat di Universitas Udayana
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti Pendidikan di fakultas peternakan Unud.
4.7.4 Pernyataan Isi Standar
1. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar pengelolaan penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian , pemantauan dan evaluasi , serta pelaporan kegiatan penelitian.
2. Pimpinan Fakultas wajib menetapkan UP2M yang perpanjangan dari LP2M Unud ditugaskan yang disyaratkan dalam dokumen Organisasi Tata Kelola Unud.
3.Pimpinan fakultas bersama LP2M sesuai kewenangan masing-masing wajib membentuk dan menetapkan unit-unit kerja berupa grup Riset , unit penelitian di fakultas.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan LP2M sesuai ke wenangan masing-masing wajib menjamin keberlanjutan penelitian dengan mengupayakan semua unit memenuhi aspek a.memiliki agenda penelitian jangka Panjang
b.Tersedianya SDM,sarana dan prasarana yang memungkinkan terlaksananya penelitian secara berkelanjutan.
c.mengembangkan dan membina jejaring penelitian
d.Menyediakan dan mencari baerbagai sumber dana penelitian seperti hibah penelitian nasional dan internasional
5. Pimpinan fakultas dan Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
a.Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas
b.Menyusun dan mengembangkan peraturan ,panduan dan system penjaminan mutu internal penelitian
c.Memfasilitasi pelaksanaan penelitian
d.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian e.Melakukan deseminasi hasil penekitian
f.Memfasilitasi peningkatan kemampuan penelitian untuk melaksanakan penelitian ,penulisan
artikel ilmiah , dan perolehan Xxx Xxxxxxan Intelektual (HKI).
g. Memberikan penghargaan kepada penelitian yang berprestasi dilanjutkan ke LP2M h.Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
6. Pimpinan fakultas bersama UP2M sesuai kewenangannnya masing-masing wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.memiliki rencana induk dan rencana strategis penelitian fakultas (roodmap)
b. Menyususn kriteria dan prosedur penlilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikai ilmiah, penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan jumlah dan mutu bahan ajar.
c.Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan.
d.Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian.
e.Memiliki panduan tentang kriteria penelitian dengan mengacu pada standar hasil , standar isi dan standar proses penelitian.
f.Mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada Lembaga lain melalui program kerjasama penelitian.
g.Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah , jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian.
h.Menyampaikan laporan kinerja Lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan tinggi
4.7.5 Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyusun dan menetapkan standar pengelolaan penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian , pemantauan dan evaluasi , serta pelaporan kegiatan penelitian.
2. Pimpinan Fakultas wajib menetapkan UP2M yang perpanjangan dari LP2M Unud ditugaskan yang disyaratkan dalam dokumen Organisasi Tata Kelola Unud.
3.Pimpinan fakultas bersama LP2M sesuai kewenangan masing-masing wajib membentuk dan menetapkan unit-unit kerja berupa grup Riset , unit penelitian di fakultas.
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan LP2M sesuai ke wenangan masing-masing wajib
menjamin keberlanjutan penelitian dengan mengupayakan semua unit memenuhi aspek a.memiliki agenda penelitian jangka Panjang
b.Tersedianya SDM,sarana dan prasarana yang memungkinkan terlaksananya penelitian secara berkelanjutan.
c.mengembangkan dan membina jejaring penelitian
d.Menyediakan dan mencari baerbagai sumber dana penelitian seperti hibah penelitian nasional dan internasional
5. Pimpinan fakultas dan Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
a.Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian yang sesuai dengan roadmap fakultas
b.Menyusun dan mengembangkan peraturan ,panduan dan system penjaminan mutu internal penelitian
c.Memfasilitasi pelaksanaan penelitian
d.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian e.Melakukan deseminasi hasil penekitian
f.Memfasilitasi peningkatan kemampuan penelitian untuk melaksanakan penelitian
,penulisan artikel ilmiah , dan perolehan Xxx Xxxxxxan Intelektual (HKI).
g. Memberikan penghargaan kepada penelitian yang berprestasi dilanjutkan ke LP2M h.Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
6. Pimpinan fakultas bersama UP2M sesuai kewenangannnya masing-masing wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.memiliki rencana induk dan rencana strategis penelitian fakultas (roodmap)
b. Menyususn kriteria dan prosedur penlilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikai ilmiah, penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan jumlah dan mutu bahan ajar.
c.Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan.
d.Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian.
e.Memiliki panduan tentang kriteria penelitian dengan mengacu pada standar hasil , standar isi dan standar proses penelitian.
f.Mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada Lembaga lain melalui program kerjasama penelitian.
g.Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah , jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian.
h.Menyampaikan laporan kinerja Lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan tinggi
7 Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.7.6 Indikator
1. Tersedia bukti formal laporan kinerja sistem pengelolaan fungsional dan operasional penelitian perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek (perencanaan, pengorganisasian penempatan personil, pengarahan, dan pengawasan) yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien sesuai standar unud.
2. Tersedia pedoman pengelolaan penelitian sesuai roadmap fakultas.
3. Tersedia bukti implementasi kebijakan dan pengelolaan penelitian dengan penerapan yang konsisten, efektif dan efisien.
4. Tersedia dokumen formal rencana strategis yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
5. Tersedia bukti kegiatan benchmark dengan perguruan tinggi sejenis tingkat internasional.
6. Tersedia bukti pelaksanaan diseminasi hasil penelitian
7. Tersedia dokumen hasil kegiatan penulisan proposal hibah penelitian, publikasi pada jurnal bereputasi dan sosialisasi pendaftaran HKImonev
8. Tersedia bukti Kerjasama penelitian dalam Memorandum of understanding dan perjanjian Kerjasama /Letter of Intent/Letter of Agreement baik local, nasional.
9. Tersedia buku pedoman penelitian untuk mahasiswa
10. Tersedia dokumen pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra pemberi dana , yang memenuhi aspek-aspek 1.komprehensif,.2.rici, 3relevan.4.mutahir,dan 5.disampaikan
tepat waktu.
11. Tersedia bukti dokumen monev atau audit pelaksanaan penelitian dan dokumen tintad lanjut.
12. Tersedia bukti upload laporan kinerja ke LP3M dan PD Dikti
4.7.7 Dokumen Terkait
1. Renstra Universitas Udayana Tahun 2020-2024.
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Udayana Tahun 2017-2021
4. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045
4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020-2040.
5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII 2019.
6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Udayana Edisi VII 2019.
7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana Tahun 2020.
8. Panduan Monev Penelitian Universitas Udayana.
8. Panduan Audit Mutu Internal Universitas Udayana. 10.Formulir Monev Penelitian di Universitas Udayana.
11. Formulir Audit Penelitian di Universitas Udayana.
1.2 Manual Standar Penelitian.
4.7.8 Referensi
1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 β 2019.
5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu pendidikan Tinggi.
7. Per BAN PT. No. 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matrik Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Pendidikan Tinggi.
8. Per BAN PT. No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi.
9. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 15 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana.
10.Standar Universitas Udayana Tahun 2020
4.8 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
4.8.1 Rasional
Dana dan biaya merupakan komponen penting untuk menjamin terlaksananya penelitian yang bermutu dan berkelanjutan. Universitas Udayana wajib menyediakan anggaran yang memadai agar pelaksanaan penelitian dapat berjalan dengan baik dan bermutu sesuai dengan Visi dan Misi Universitas. Oleh karena itu, Universitas Udayana menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. Tercapainya standar pendanaan dan pembiayaan penelitian menunjukan produktivitas dan efektivitas institusi dalam menghasilkan karya-karya penelitian secara berkelanjutan. Permendikbud No.3 Tahun 2020, menyatakan Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana Penelitian internal selain itu pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di fakultas yang bertugas mensosialisasikan, merumuskan arah penelitian dan pengabdian di Fakultas sesuai dengan roadmap fakultas dan memonitoring target capaian pengajuan usulan penelitian ke LP2M. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian Fakultas Peternakan merujuk pada Panduan Penelitian dan Pengabdian LP2M Universitas Udayana
4.8.2 Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar
Pimpinan Fakultas Peternakan, Koordinator Program Studi di Fakultas
Peternakan, Ketua UP2M, Peneliti, PLP dan Tenaga Kependidikan.
4.8.3 Definisi/Istilah
1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan
keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentangSistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi).
2. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan.
3. Koordinator Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dala satu jenis pendidikan akademik
4. Peneliti adalah dosen dan atau mahasiswa yang melakukan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi, serta pranata tenaga informasi.
6. Ketua UP2M adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana
4.8.4 Pernyataan Isi Standar
1.Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing Menyusun dan menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang merupakan kriteria minimum sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian
2.Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing menyediakan dan mengalokasikan dana penelitian Internal yang bersumber dari PNBP.
3.Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib mengupayakan pendanaan penelitian yang bersumber dari pemerintah , kerja sama dengan Lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dana dari masyarakat
4. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib mendorong peneliti untuk mendapatkan dana penelitian dari kegiatan /income generating activities dan dari eksternal.
5. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib mengalikasikan dana penelitian untuk membiayai : perencanaan penelitian;pelaksanaan penelitian;pengendalian penelitian; pemantauan dan evaluasi penelitian; pelaporan hasil penelitian dan diseminasi hasil penelitian.
6. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib
mengatur mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian berdasarkan ketentuan di Universitas.
7. Pimpinan Fakultas bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing wajib Menyediakan dana pengelolaan penelitian
8.Kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya ) harus memenuhi kaedah dan metode ilmiah sesuai secara sistimatis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik , mempertimbangkan
standar mutu , mengacu pada buku pedoman penulisan tugas akhir.
6.Ketua UP2M memantau luaran hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti/dosen sesuai target capaiannya
4.8.5.Strategi Pencapaian Standar
1. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing Menyusun
dan menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang merupakan kriteria minimum sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian .
2.Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP3M sesuai ke wenangan masing-masing mengimplementasikan standar pendanaan dan biaya penelitian sesuai RIP dan Pedoman penelitian
3. Pimpinan Fakultas Bersama dengan UP2M sesuai ke wenangan masing-masing memfasilitasi pendanaan penelitian yang bersumber dari PNBP , pemerintah, Kerjasama